Produk: Narkotika

  • Polisi Bongkar Peredaran 34 Kg Ganja Jaringan Sumut-Jakarta, 5 Orang Bandar Ditangkap

    Polisi Bongkar Peredaran 34 Kg Ganja Jaringan Sumut-Jakarta, 5 Orang Bandar Ditangkap

    JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jaringan lintas provinsi Sumatera Utara (Sumut)-Jakarta. Total ada 34 kilogram (Kg) ganja kering siap edar serta 6,98 gram sabu yang diamankan polisi.

    Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra mengatakan ke-5 pelaku itu berinisial I, R R , S, P dan R. Mereka ditangkap di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Barat pada Sabtu, 15 Maret, kemarin.

    “Kami telah mengamankan 34 kilogram ganja jaringan Sumatera Utara – Jakarta,” ucap Ade Candra dalam keterangannya, Minggu, 16 Maret.

    Ade Candra menjelaskan, penangkapan kelima orang tersangka beserta barang bukti ini dilakukan di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta.

    Berawal dari laporan masyarakat terkait subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menerima informasi mengenai pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan ke Jakarta untuk diedarkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Mendapatkan informasi itu, kata Ade Candra, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka, I di Jalan Gunung Sahari dengan barang bukti 1 kilogram ganja di Jalan Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu, 15 Maret, pukul 16.30 WIB.

    Dari hasil interogasi, polisi mendapatkan informasi bahwa masih ada narkotika lain yang disimpan di sebuah kontrakan di Gang Burung, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.

    “Tim bergerak ke lokasi tersebut dan mengamankan 3 kilogram ganja serta 6,98 gram sabu,” ujar Ade.

    Kemudian polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya terungkap tempat penyimpanan lain di kontrakan di daerah yang sama. Petugas kemudian menemukan 30 Kg ganja yang disimpan dalam dua karung hijau.

    Selain itu menangkap 4 orang pelaku lainnya. Saat ini 4 bandara narkoba dan barang bukti Ganja 34 Kg dan 6,98 gram ini dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

  • Mengenal Child Grooming yang Beda dari Pedofilia, Sama-sama Berbahaya Tetapi Dampaknya Beda

    Mengenal Child Grooming yang Beda dari Pedofilia, Sama-sama Berbahaya Tetapi Dampaknya Beda

    TRIBUNJATIM.COM – Ternyata jika anda pernah mendengar istilah ‘Child Grooming’ definisinya tampak berbeda dari ‘Pedofilia’.

    Kedua istilah ini tidaklah sama, bahkan memiliki dampak dan perilaku pelaku yang berbeda-beda.

    Psikolog klinis Universitas Indonesia, Kasandra A. Putranto, menegaskan bahwa child grooming dan pedofilia adalah dua hal yang berbeda, tetapi keduanya sama-sama berbahaya dan perlu diwaspadai.

    “Kasus pelecehan dan eksploitasi anak semakin marak. Kasus yang terbukti terjadi di berbagai tempat, mulai dari rumah, sekolah, tempat kerja, hingga tempat ibadah, menunjukkan perlunya perhatian serius dari masyarakat dan pemerintah,” kata Kasandra, seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Minggu (16/3/2025).

    Kasandra menjelaskan, child grooming adalah proses yang dilakukan pelaku, biasanya orang dewasa, untuk membangun hubungan emosional dengan anak demi mengeksploitasi mereka secara seksual.

    MURID NGAJI DILECEHKAN – Aksi pelecehan guru ngaji terhadap muridnya terjadi di Wonosobo, Jawa Tengah, Minggu (26/1/2025) (Generated by AI)

    Proses ini sering melibatkan manipulasi, tipu daya, dan penguasaan.

    Pelaku berupaya mendapatkan kepercayaan anak dan orang tua mereka sebelum akhirnya melakukan pelecehan.

    Mereka bisa melakukannya secara langsung maupun melalui media sosial dan platform online.

    “Tujuan utama pelaku melakukan child grooming adalah untuk mengeksploitasi anak-anak,” ujarnya.

    Sementara itu, pedofilia adalah kondisi psikologis yang ditandai dengan ketertarikan seksual yang berkelanjutan terhadap anak-anak yang belum mencapai usia pubertas.

    Meski demikian, tidak semua pelaku pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak adalah pedofil.

    “Beberapa pelaku tidak memiliki ketertarikan seksual yang berkelanjutan terhadap anak, tetapi melakukan pelecehan karena alasan lain, seperti kekuasaan atau kontrol,” kata Kasandra.

    Menurutnya, setiap kasus yang berkaitan dengan child grooming maupun pedofilia harus diproses berdasarkan bukti yang valid melalui jalur hukum, bukan hanya berdasarkan opini sepihak.

    Selain itu, kesadaran masyarakat, pendidikan, serta perlindungan hukum juga perlu ditingkatkan untuk mencegah tindakan yang merugikan anak-anak.

    Kasandra menyoroti semakin banyaknya kasus pelecehan seksual terhadap anak, seperti kasus yang menjerat Kapolres Ngada Polda NTT.

    Ia menilai bahwa pemerintah perlu mengambil langkah konkret untuk melindungi anak dari pelaku child grooming dan pedofilia.

    Langkah-langkah tersebut meliputi:

    -Penguatan regulasi dengan sanksi yang lebih tegas bagi pelaku.
    -Peningkatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya child grooming.
    -Penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
    -Perkuatan undang-undang yang melindungi anak dari kekerasan dan eksploitasi.

    “Pemerintah juga perlu mengadakan program sosialisasi, seperti seminar dan workshop, agar orang tua dan anak lebih memahami cara melindungi diri dari ancaman ini,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Kasandra menyarankan agar pemerintah bekerja sama dengan organisasi non-pemerintah dalam menciptakan program perlindungan anak.

    Ia juga menilai pentingnya keterlibatan sektor swasta dalam kampanye kesadaran dan perlindungan anak.

    Sebagai bentuk perlindungan hukum bagi korban, pemerintah juga disarankan untuk menyediakan layanan hukum bagi anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual.

    KASUS PENCABULAN KAPOLRES – Sosok eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang diduga mencabuli tiga orang anak di bawah umur di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan videonya disebar ke situs porno Australia. Kini terungkap bahwa ia bayar Rp 3 juta untuk tidur dengan anak 6 tahun. (YouTube Kompas TV)

    Akses terhadap keadilan bagi korban dan keluarga mereka juga harus dipastikan.

    Tak hanya itu, diperlukan layanan rehabilitasi yang memberikan dukungan psikologis bagi anak-anak yang mengalami trauma.

    Program pemulihan yang berfokus pada kebutuhan emosional dan psikologis anak juga harus dikembangkan.

    “Upaya ini penting agar anak-anak yang menjadi korban bisa pulih dan kembali menjalani kehidupan dengan baik,” tutup Kasandra.

    Belakangan sebuah kasus yang menimpa institusi kepolisian kembali ramai diperbincangkan.

    AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditangkap aparat Propam Mabes Polri terkait dugaan penggunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur pada Kamis, 20 Februari 2025.

    Kapolres Ngada nonaktif ini ditangkap atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba hingga tindakan asusila kepada anak di bawah umur.

    Namun lebih dari 10 hari sejak penangkapannya, polisi tidak membuka kasus ini ke publik.

    Kronologi dan motifnya juga belum disampaikan secara jelas.

    Meski demikian, kini dosa-dosa AKBP Fajar Widyadharma Lukman perlahan mulai terungkap.

    AKBP Fajar telah dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

    Ia menjalani tes urine terkait kasus dugaan narkotika.

    Hasilnya, AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu.

    “Hasil tes urine positif SS (sabu-sabu),” kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Henry Novika, kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

    Henry tidak menjelaskan lebih lanjut pemeriksaan yang bersangkutan di Propam Polri.

    Komisioner Kompolnas Choirul Anam sebelumnya mendorong Kapolres Ngada yang diduga terjerat kasus dugaan narkotika dan asusila, agar segera diproses pidana.

    “Kami berharap kasus ini langsung lanjut secara simultan ke pidana, satu soal narkobanya dicek, apakah betul atau tidak,” katanya kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

    Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa juga telah memastikan, AKBP Fajar bakal ditindak tegas bahkan dipecat dari institusi Polri.

    “Pokoknya setiap pelaku oknum anggota yang terlibat narkoba tindak tegas,” kata Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

    Kapolres Ngada AKBP Fajar diduga terlibat narkoba dan kekerasan seksual anak di bawah umur (Dok Polres Ngada NTT)

    Selain mengkonsumsi narkoba, AKBP Fajar juga diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Terungkap ia diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, paling kecil usia tiga tahun.

    Ada tiga orang anak di bawah umur yang diduga menjadi korban pencabulan AKBP Fajar.

    Ketiga korban tersebut berusia 3 tahun, 12 tahun, dan 14 tahun.

    Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe.

    Imelda Manafe menyampaikan bahwa korban yang berusia tiga tahun dalam bimbingan orang tua.

    “Korban 12 tahun itu kini dalam pendampingan kami,” kata Imelda, Senin (10/3/2025), seperti dikutip dari Pos Kupang.

    Sementara itu, korban berusia 14 tahun belum dapat ditemui.

    Bahkan AKBP Fajar diduga juga merekam video pelecehan seksual dan mengunggahnya di situs dewasa Australia.

    Temuan ini bermula dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan ada video asusila yang diunggah dari Kota Kupang.

    “Kejadiannya pertengahan tahun lalu (2024),” ungkap Imelda Manafe.

    Pihak Australia lantas melaporkan kejadian tersebut kepada Mabes Polri.

    Tim Mabes Polri lantas melakukan penyelidikan.

    Hingga akhirnya AKBP Fajar ditangkap pada 20 Februari 2025.

    Berita viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Apa Itu RUU TNI? 3 Perubahan Besar Ini Terjadi Jika Disahkan

    Apa Itu RUU TNI? 3 Perubahan Besar Ini Terjadi Jika Disahkan

    PIKIRAN RAKYAT – Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 soal Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dibahas DPR RI periode 2024-2029, telah dibahas sejak periode lalu.

    Hal yang mengejutkan yakni RUU TNI didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 sehingga harus dituntaskan segera tahun ini.

    Komisi I DPR RI yang menaungi urusan pertahanan, otomatis bertugas membahas RUU ini, sebenarnya telah memiliki Prolegnas Prioritas 2025, yakni RUU soal Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

    Setiap komisi harus menyelesaikan satu RUU prioritas guna dapat membahas RUU lainnya. Keputusan RUU TNI untuk menjadi prioritas telah disetujui Rapat Paripurna pada 18 Februari 2025 seperti dikutip dari Antara.

    Apa Itu RUU TNI?

    Komisi I DPR RI telah menggelar beberapa kali rapat soal RUU TNI usai masuk jadi program yakni mengundang pakar, akademisi dan LSM guna mendengar masukan.

    RUU TNI setidaknya akan mengubah 3 poin yakni kedudukan TNI dalam ketatanegaraan, perpanjangan masa dinas prajurit dan pengaturan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.

    Menurut Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, RUU TNI periode ini diusulkan guna memperluas ruang jabatan sipil yang bisa diemban prajurit aktif usai rapat dengan Komisi I DPR RI pada Selasa, 11 Maret 2025.

    Perluasan ini yakni menambah institusi-institusi yang sebenarnya, saat ini telah diisi prajurit TNI aktif di bidang keamanan dan penegakan hukum, tak menjauh ke bidang lain seperti perdagangan, sosial, dan lainnya.

    Pembatasan koridor-koridor yang bisa diisi prajurit aktif perlu terus dikawal. Pembahasan RUU TNI di Komisi I DPR RI saat ini belum mencapai puncaknya.

    Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 soal TNI yang masih berlaku, disebutkan ada 10 bidang jabatan yang bisa diduduki prajurit aktif.

    Koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer Presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional serta Mahkamah Agung.

    Menhan Sjafrie mengusulkan agar jabatan yang bisa diisi prajurit aktif bertambah menjadi 15 yakni bidang kelautan dan perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), keamanan laut serta Kejaksaan Agung.

    RUU TNI pada periode ini harus menata dan memperjelas jabatan-jabatan yang bisa diisi prajurit aktif. Pembatasan jabatan perlu membuat mereka bersikap profesional agar patuh aturan yang berlaku.

    Prajurit-prajurit yang akan mengisi jabatan sipil, sesuai amanat RUU TNI harus ahli dan mumpuni guna menjawab kebutuhan sumber daya demi meningkatkan kinerja lembaga.

    Isu Dwifungsi

    Isu bangkitnya Dwifungsi di tubuh militer Indonesia muncul bersamaan dengan pembahasan RUU TNI sejak periode Presiden Jokowi.

    Istilah di TNI ini diasosiasikan dengan wacana perluasan penempatan pada jabatan sipil oleh prajurit. Periode lalu beredar draf RUU TNI yang menyebut penempatan TNI di jabatan sipil, sesuai kebutuhan Presiden.

    TNI tahun 1965 bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) berperan menjadi tokoh protagonis saat ada pemberontakan Gerakan 30 September. Presiden Soeharto yang menjabat 32 tahun juga tokoh militer.

    Soeharto lengser bersamaan dengan anggapan negatif pada ABRI yang duduk dalam percaturan sosial dan politik Indonesia, termasuk memiliki Fraksi ABRI di parlemen.

    RUU TNI yang disusun harus bertujuan mengoptimalkan profesionalisme, memastikan pemerintah sipil tetap memiliki kewenangan penuh atas kebijakan dan keputusan negara. RUU ini bisa memperkuat sistem pertahanan negara, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil, pilar utama Indonesia.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dosen Trisakti Kritik Tajam Ekspansi Tugas di RUU TNI-Polri-Kejaksaan

    Dosen Trisakti Kritik Tajam Ekspansi Tugas di RUU TNI-Polri-Kejaksaan

    Jakarta

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Bhatara Ibnu Reza mengkritik tajam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI, Polri, hingga Kejaksaan yang bergulir di DPR. Bhatara menyayangkan DPR tidak berada dalam posisi melawan terhadap UU ini.

    “Problem yang hari ini kita lihat adalah DPR tidak terlihat ada gerakan oposisi atau perlawanan terhadap UU ini secara politik,” kata Bhatara dalam diskusi yang bertajuk ‘Memperluas Kewenangan Vs Memperkuat Pengawasan: Kritik RUU Kejaksaan, Polri dan TNI’ dilihat di kanal YouTube Universitas Trisakti, Minggu (16/3/2025).

    Bhatara menguak satu persatu ketiga RUU tersebut. Di RUU TNI, kata Bhatara, kewenangan dan tugas TNI diperluas ke non-militer hingga bisa menangani pemberantasan narkotika.

    “Problemnya ada di UU TNI, profesionalitas itu tidak ditunjukkan dalam UU ini bahkan itu melebar ke mana-mana bagaimana kewenangan tambahan misalnya tugas wewenang TNI dengan berlindung apa yang disebut sebagai operasi militer selain perang, misalnya pemberantasan terorisme, misalnya melawan separatisme,” ujar Bhatara.

    “Dengan berlindung di itu, mereka masuk ke ranah hukum mereka masuk di dalam konteks perang melawan narkotika dan adiktif apakah ini tugas militer TNI,” tambahnya.

    Padahal, kata Bhatara, tugas untuk memberantas narkotika adalah aparat penegak hukum. Sementara TNI, menurutnya, bukan aparat penegak hukum.

    Kemudian di RUU Kejaksaan, dia melihat ada ekspansi tugas. Dia menyebut intelijensi Kejaksaan bisa masuk dalam ranah penyelidikan.

    “Apa yang disebut di dalam perubahan itu ekspansi tugas yang saya katakan, yang nanti akan sangat panjang, bagaimana intel dalam perubahan pertama itu sudah tidak lagi sekadar mencari atau mencari info tapi masuk dalam ranah penyelidikan,” kata Bhatara.

    Bhatara juga mengungkit RUU Polri. Dia menyoroti RUU ini memiliki konsep keamanan manusia.

    “Konsep ini memiliki konsep yang istilahnya dikritik oleh konsep apa yang disebut konsep keamanan manusia yang menitikberatkan bahwa keamanan tidak melulu bicara soal keamanan terhadap negara tetapi bicara soal warga negaranya,” ujarnya.

    (whn/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Anggota Komisi I: Penambahan K/L yang bisa dijabat TNI masih dibahas

    Anggota Komisi I: Penambahan K/L yang bisa dijabat TNI masih dibahas

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengatakan usulan penambahan jumlah kementerian/lembaga (K/L) bidang politik, hukum, keamanan yang boleh dijabat personel aktif TNI, dari sebelumnya 15 menjadi 16 K/L, masih dalam pembahasan.

    “Terkait penambahan penempatan di ruang lingkup polhukam masih sedang dalam pembahasan,” kata Amelia saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Minggu.

    Namun, dia menegaskan bahwa tidak ada perubahan yang dilakukan terhadap aturan yang mengharuskan prajurit aktif TNI untuk mundur dari kedinasannya, apabila ditempatkan pada jabatan sipil di luar kementerian/lembaga yang diatur boleh diduduki personel TNI.

    “Terkait TNI di jabatan sipil sebagaimana telah disampaikan oleh panglima, perwira aktif yang ditempatkan di kementerian/lembaga harus pensiun dan mundur, pasal ini tetap dan tidak ada perubahan,” katanya.

    Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan Panitia RUU TNI menyepakati penambahan kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif, dari sebelumnya 15 menjadi 16 kementerian/lembaga.

    Ia mengatakan terdapat penambahan satu badan dari rencana sebelumnya yang nantinya bisa diduduki prajurit TNI aktif, yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dalam RUU TNI.

    “Karena dalam peraturan presiden itu dan dalam pernyataannya, BNPP yang rawan dan berbatasan memang ada penempatan anggota TNI,” ujar Hasanuddin saat ditemui di sela Rapat Panja RUU TNI di Jakarta, Sabtu (15/3).

    Dia pun menyebut tugas TNI akan bertambah dalam RUU TNI, antara lain menjaga ketahanan siber dan mengatasi masalah narkoba.

    Ia menjelaskan tugas TNI tersebut masuk dalam operasi militer selain perang (OMSP), sehingga OMSP dalam RUU TNI akan bertambah menjadi 17 dari yang sebelumnya hanya 14.

    “Ada tiga penambahan, menjaga ketahanan siber, mengatasi masalah, narkoba, dan ada yang lain-lainnya,” ujarnya.

    Sebelumnya, Selasa (11/3), salah satu poin utama perubahan dalam RUU TNI ialah menyangkut penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga, di mana ada 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI.

    “Sebagaimana yang kita semua tahu, bahwa dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI yang seperti yang ada di dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku,” kata Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung DPR, Jakarta.

    Berdasarkan Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI yang berlaku saat ini ada 10 kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI. Untuk itu, terdapat usulan penambahan lima jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit aktif TNI, yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

    Berikut 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan:

    1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
    2. Pertahanan Negara
    3. Sekretaris Militer Presiden
    4. Inteligen Negara
    5. Sandi Negara
    6. Lemhannas
    7. DPN
    8. SAR Nasional
    9. Narkotika Nasional
    10. Kelautan dan Perikanan
    11. BNPB
    12. BNPT
    13. Keamanan Laut
    14. Kejaksaan Agung
    15. Mahkamah Agung

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Amankan 34 Kg Ganja dan Sabu di Jakarta – Halaman all

    Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Amankan 34 Kg Ganja dan Sabu di Jakarta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi yang menghubungkan Sumatera Utara (Sumut) dan Jakarta. 

    Dalam operasi besar yang digelar pada Sabtu (15/3/2025), polisi menangkap lima tersangka dan menyita barang bukti berupa 34 kilogram ganja kering siap edar serta 6,98 gram sabu.

    “Kami telah mengamankan 34 kilogram ganja jaringan Sumatera Utara – Jakarta,” ujar Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, dalam keterangannya, Minggu (16/3/2025).

    Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian tentang pengiriman ganja dari Medan ke Jakarta untuk diperjualbelikan di wilayah ibu kota.

    Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap tersangka pertama yang berinisial I di Jalan Gunung Sahari, dengan barang bukti 1 kilogram ganja.

    Dari hasil interogasi terhadap I, polisi mendapatkan informasi mengenai lokasi penyimpanan barang haram lainnya.

    “Dari hasil interogasi, petugas memperoleh informasi bahwa masih ada narkotika lain yang disimpan di sebuah kontrakan di daerah Pinangsia, Jakarta Barat. Tim bergerak ke lokasi tersebut dan mengamankan 3 Kg ganja serta 6,98 gram sabu,” ujar Ade Candra.

    Namun, operasi tidak berhenti di situ.

    Tim yang terus menggali informasi berhasil menemukan tempat penyimpanan lainnya di kontrakan yang sama, di mana 30 kilogram ganja disembunyikan dalam dua karung hijau.

    Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, pun berhasil mengamankan lima tersangka dan 34 Kg ganja, serta 6,98 gram sabu, dalam operasi ini.

    Kelima tersangka, yakni I, R R , S, P dan R, saat ini sudah digelandang ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

    “Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna mencegah peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” pungkasnya.

  • Andi Arief Klaim Tidak Ada Desain Kembalinya Dwifungsi ABRI dalam RUU TNI

    Andi Arief Klaim Tidak Ada Desain Kembalinya Dwifungsi ABRI dalam RUU TNI

    Menurut Sjafrie, mereka yang sudah pensiun dini tetap harus memenuhi standar kualitas dan kemampuan sebelum menduduki jabatan di lembaga yang bersangkutan.  

    Kedua, dalam revisi yang diajukan, prajurit TNI aktif diusulkan dapat menempati posisi di 15 kementerian dan lembaga negara. 

    “Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun,” ujar Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025).  

    Adapun 15 kementerian dan lembaga yang diusulkan dapat diisi oleh prajurit TNI aktif dalam rancangan revisi UU TNI mencakup bidang-bidang strategis seperti Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, dan Lemhanas. 

    Selain itu, juga mencakup Dewan Pertahanan Nasional (DPN), SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.  

    Sjafrie juga menjelaskan bahwa revisi ini tidak hanya mengatur penempatan prajurit TNI di jabatan sipil, tetapi juga mencakup tiga poin utama lainnya.

    Dijelaskan bahwa kedudukan TNI dalam sistem ketatanegaraan, perpanjangan usia dinas, serta pengaturan lebih lanjut terkait posisi TNI dalam pemerintahan.  

    Mengenai posisi Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), Sjafrie tidak memberikan tanggapan secara langsung. 

    Namun, ia menegaskan bahwa dalam rancangan revisi UU TNI, prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu tetap harus pensiun terlebih dahulu. (Muhsin/Fajar)

  • Dinkes Mataram siapkan jadwalkan cek kesehatan sopir bus mudik gratis

    Dinkes Mataram siapkan jadwalkan cek kesehatan sopir bus mudik gratis

    Ilustrasi: areal Pool DAMRI Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. ANTARA/Nirkomala.

    Dinkes Mataram siapkan jadwalkan cek kesehatan sopir bus mudik gratis
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 16 Maret 2025 – 11:29 WIB

    Elshinta.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menyiapkan jadwal kegiatan pemeriksaan kesehatan kepada sopir bus mudik gratis yang akan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat pada 26 Maret 2025. Kepala Dinkes Kota Mataram Emirald Isfihan di Mataram, Minggu, mengatakan layanan pemeriksaan kesehatan bagi sopir itu untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pemudik di perjalanan.

    “Untuk jadwal pengecekan kesehatan, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan. Yang jelas sebelum berangkat membawa pemudik,” katanya.

    Dalam kegiatan pengecekan kesehatan bagi sopir bus mudik gratis tersebut, pihaknya akan melibatkan tim medis dari puskesmas untuk melakukan beberapa pemeriksaan seperti tekanan darah, buta warna, dan lainnya. Selain itu, lanjutnya, pemeriksaan terhadap sopir bus mudik gratis juga akan melibatkan tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mataram.

    Pasalnya selain dilakukan pengecekan kesehatan, kata dia, sopir juga akan dilakukan tes urine untuk memastikan sopir angkutan umum bebas dari penyalahgunaan narkotika dan minuman beralkohol.

    “Tes urine terhadap para sopir menjadi bagian penting memastikan sopir terhindar dari penyalahgunaan narkotika dan minuman beralkohol yang dapat mengganggu konsentrasi sopir,” katanya.

    Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram tahun ini kembali melaksanakan program mudik gratis 1446 Hijriah/2025 bertema “Mudik Asyik Bersama Harum” dan menyiapkan empat bus berkapasitas 180 penumpang dengan rute Pulau Sumbawa pada 26 Maret 2025. Kepala Dishub Kota Mataram Zulkarwinm mengatakan program itu untuk memberikan kemudahan akses transportasi bagi warga  yang ingin pulang kampung di Pulau Sumbawa yakni Kabupaten Sumbawa, Dompu, dan Bima.

    “Kegiatan itu sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas jelang Idul Fitri 1446 Hijriah,” katanya.

    Dikatakan, mudik merupakan ritual tahunan yang menjadi agenda wajib bagi masyarakat Indonesia khususnya para perantau, besarnya jumlah pemudik tersebut sangat mempengaruhi kepadatan lalu lintas yang ada, baik dari sisi kenyamanan, kelancaran, keselamatan, maupun keamanan lalu lintas.

    Guna mengurangi permasalahan tersebut serta sebagai bagian dari pelayanan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram kepada masyarakat, Dishub setempat bersama Bank NTB Syariah dan bekerja sama dengan Damri menyiapkan 180 kursi untuk program mudik gratis tahun 2025.

    Sementara untuk memberikan kenyamanan bagi pemudik, tambah Zulkarwin, empat bus yang disiapkan tersebut dilengkapi dengan fasilitas AC, televisi, toilet, GPS tracking, port USB, bagasi, dan takjil untuk berbuka puasa.

    Sumber : Antara

  • Pria di Sumenep Ditangkap Polisi karena Simpan Sabu di Jok Motor

    Pria di Sumenep Ditangkap Polisi karena Simpan Sabu di Jok Motor

    Sumenep (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial FB (41), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, diringkus oleh aparat Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep. Ia kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam jok sepeda motornya.

    “Tersangka ditangkap di depan rumahnya, saat mengendarai sepeda motor. Waktu digeledah, di jok sepeda motornya didapati plastik klip berisi sabu,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (16/03/2025).

    Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. Tim Satresnarkoba Polres Sumenep pun melakukan penyelidikan. Ketika mendapat informasi yang akurat, tersangka yang sedang melintas dengan sepeda motor langsung dihentikan dan digeledah oleh petugas.

    “Tersangka sempat akan melarikan diri. Namun berhasil diamankan petugas. Saat digeledah, ada sabu seberat 1,82 gram yang disimpan tersangka. Kemudian juga ada beberapa plastik klip kosong,” ungkap Widiarti.

    Saat diperiksa, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. FB kemudian digelandang ke Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    “Barang bukti yang disita dari tersangka berupa 1 poket sabu dengan berat 1,82 gram, 1 plastik klip kosong, 1 unit HP merk Samsung, dan 1 sepeda motor Honda Beat warna abu-abu,” terang Widiarti.

    Atas perbuatannya, FB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. [tem/suf]

  • Rieke Diah Pitaloka Geram Atas Kasus Pelecehan Eks Kapolres Ngada

    Rieke Diah Pitaloka Geram Atas Kasus Pelecehan Eks Kapolres Ngada

    Jakarta, Beritasatu.com – Politisi sekaligus selebritas Rieke Diah Pitaloka geram atas aksi bejat yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan narkoba.

    Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan kejahatan yang dilakukan oleh Fajar sudah level tertinggi. Diketahui untuk kasus pencabulan yang dilakukan AKBP Fajar sebanyak tiga dari empat korban merupakan anak-anak.

    “Fajar Widyadharma Lukman, orang ini udah enggak bisa diampuni. Enggak cukup Pak Kapolri, sanksinya adalah mutasi atau bahkan pemecatan, enggak seperti itu. Ini orang kejahatannya sudah level paling tinggi,” ujar Rieke Diah Pitaloka dalam unggahan di Instagram, dikutip Beritasatu.com, Minggu (16/3/2025).

    Menurutnya bukan contoh baik apabila kejahatan yang dilakukan oleh eks kapolres Ngada ini ganjarannya hanya mutasi atau pemecatan. Tidak hanya tindak pelecehan seksual, AKBP Fajar pun terjerat kasus narkoba

    Menurutnya, Fajar Widyadharma Lukman bukan contoh kapolres yang baik, sehingga pantas mendapatkan pasal berlapis hingga hukuman seumur hidup.

     “Gila, korbannya balita, enggak punya otak, pakai narkoba, jadi kapolres. Malu-maluin kepolisian, sumpah!” kata Rieke dengan geram.

    “Ini pasal berlapis tindak pidana. Tindak pidana kejahatan pornografi, kejahatan seksual dan tindak pidana perdagangan orang, kemungkinan juga narkotika. Kemudian apalagi? Jangan-jangan juga ada tindak pidana pencucian uang,” tambahnya.

    Atas unggahan ini, netizen pun menyuarakan hal yang sama. Tak sedikit yang berharap AKBP Fajar bisa mendapat hukuman yang setimpal.

    “Saya setuju orang ini dihukum seberat-beratnya, jika perlu seumur hidup,” tulis netizen di kolom komentar.

    “Setuju sangat bunda Rieke, iya ketangkap jumpa pers masih pakai masker, kenapa malu? Melakukannya saja tidak malu, sanksi seumur hidup, hukum mati,” timpal yang lain.

    Sementara itu, AKBP Fajar Widyadharma telah ditangkap oleh Tim Divpropam Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025). Atas kasus ini AKBP Fajar akan menjalani sidang kode etik pada Senin (17/3/2025). Tindakannya tersebut membuat geram masyarakat, termasuk Rieke Diah Pitaloka yang ikut mengutuk perbuatan tersebut.