Produk: Narkotika

  • Terungkap! Daftar Pasal-pasal Kontroversial dari DIM RUU TNI

    Terungkap! Daftar Pasal-pasal Kontroversial dari DIM RUU TNI

    Bisnis.com, JAKARTA – Pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI oleh DPR dan pemerintah di Hotel Fairmont, Sabtu (15/3/2025) malam kian menuai kritik tajam dari masyarakat sipil.

    Penyebabnya, terdapat pasal-pasal bermasalah dalam draf revisi UU TNI yang dikhawatirkan akan membangkitkan Dwifungsi ABRI atau militer lantaran TNI kian leluasa menduduki jabatan sipil.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan draf rancangan undang-undang (RUU) TNI kepada wartawan. Hal ini dilakukan menyusul adanya isu di media sosial tentang RUU ini yang melenceng atau tidak sesuai dengan yang dibahas oleh DPR RI dan pemerintah. 

    “Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draft-draft [DIM RUU TNI] yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3).

    Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan pihaknya memonitor penolakan-penolakan di media sosial maupun media masyarakat dan hari ini kami menggelar konferensi pers untuk menjelaskan.

    “Penolakan-penolakan yang saya lihat di media sosial, itu substansi dan masalah dari pasal-pasal yang ada, itu sangat banyak yang tidak sesuai dengan yang dibahas,” lanjutnya.

    Ia menjelaskan bahwa hanya terdapat tiga pasal yang dibahas dalam RUU TNI dan perubahan pasal-pasal ini sifatnya hanya untuk penguatan supaya tidak ada pelanggaran undang-undang ke depannya.

    “Nah, bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi, TNI, dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain, dan tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi,” kata Dasco yang juga memastikan draf RUU dibagikan ke wartawan.

    Beragam pasal dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu pun kini tengah dalam lingkar protes dari sejumlah kelompok masyarakat sipil sebab dianggap melegitimasi kembali dwifungsi militer usai Orde Baru.

    Berikut pasal-pasal di DIM RUU TNI yang menuai kontroversi 

    Pasal 3 ayat (2) (terkait aspek perencanaan strategis TNI)

    Ayat (2) Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

    Pasal 7 ayat (2) (terkait operasi non-militer)

    Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terdapat usulan penambahan tugas militer TNI di luar perang yang apabila dibandingkan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 dari 14 tugas militer TNI di luar perang, maka RUU terbaru menjadikan akan ada 17 tugas militer TNI di luar perang.

    Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. Ketiga, TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.

    Pasal 47 terkait penempatan TNI di instansi sipil

    Selanjutnya, dalam DIM terdapat usulan untuk penambahan posisi sipil yang bisa diduduki TNI dari 10 menjadi 16 kementerian/lembaga (K/L). 

    Ayat (1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

    Ayat (2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

    Pasal 53 (terkait batas usia pensiun prajurit TNI)

    Tak hanya itu, RUU TNI juga mengubah batas usia pensiun berdasarkan pangkat. Dalam UU saat ini, batas usia pensiun dibagi menjadi dua klaster, yakni 58 bagi perwira dan 53 bagi tamtama dan bintara. Sedangkan, dalam RUU TNI berdasarkan naskah per 15 Maret, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat.

    Ayat (1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.

    Ayat (2) Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
    b. perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
    c. perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
    d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
    e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).

    Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, diatur sebagai berikut:

    a. Bintara dan Tamtama:
    1) yang berusia 52 (lima puluh dua) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;
    2) yang berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun; dan
    3) yang belum berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

    b. Perwira tinggi Bintang satu:
    1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
    2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
    3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

    c. Perwira tinggi berpangkat Bintang Dua:
    1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
    2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
    3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun, dan .

    d. Perwira tinggi Bintang Tiga:
    1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
    2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
    3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.

  • Istana Bantah Perluasan Penempatan TNI di Kementerian Hidupkan Dwi Fungsi ABRI – Halaman all

    Istana Bantah Perluasan Penempatan TNI di Kementerian Hidupkan Dwi Fungsi ABRI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membantah bahwa perluasan penugasan TNI di jabatan sipil merupakan wujud kembalinya dwi fungsi ABRI.

    “Jadi berkenaan misalnya dengan isu penugasan penugasan, jangan kemudian dimaknai sebagai dwi fungsi ABRI. Tidak,” kata Prasetyo di Kantor Kementerian PAN RB, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Prasetyo memastikan tidak ada niat atau tujuan untuk menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI melalui revisi UU TNI.

    “Enggak, enggak. Ndak, kami pastikan tidak,” katanya.

    Prasetyo meminta perluasan tugas TNI di jabatan sipil tidak dimaknai sebagai dwi fungsi ABRI. 

    Prasetyo kemudian mencontohkan peran TNI dalam penanganan bencana. 

    Selama ini TNI, Polri dan unsur lainnya selaku menjadi Garda terdepan dalam penanganan bencana. 

    Keterlibatan TNI dalam penanganan bencana kata Prasetyo bukan berarti dwi fungsi ABRI.

    “Contoh misalnya dalam hal penanganan bencana, itu kan saudara-saudara kita semua tahu bahwa teman-teman TNI dan kepolisian dan tentunya bersama teman-teman yang lain selalu menjadi garda terdepan di dalam menjaga tugas-tugas penanganan bencana misalnya. Ya seperti itu. Jadi itu jangan kemudian dimaknai sebagai dwi fungsi abri. Tidak,” katanya.

    Berdasarkan Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 sebelum revisi, 10 jabatan sipil yang boleh dijabat anggota militer aktif yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Basarnas, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

    Dalam rencana Revisi UU TNI jumlah jabatan sipil yang bisa ditempati bertambah menjadi 15 dengan tambahan BNPT, Kejaksaan Agung, Kelautan dan Perikanan, BNPB, dan Kemanan Laut.

  • Jadi Polemik, Ini Isi Lengkap 3 Pasal yang Dibahas di RUU TNI

    Jadi Polemik, Ini Isi Lengkap 3 Pasal yang Dibahas di RUU TNI

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan hanya tiga pasal yang dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI). Dari tiga pasal tersebut, kata Dasco, sama sekali tidak terkait dengan dwifungsi TNI dan dia memastikan DPR akan menjaga supremasi sipil dalam RUU TNI.

    “Dalam revisi UU TNI hanya ada tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Tidak ada pasal-pasal lain yang kemudian di-draft yang beredar di medsos itu saya lihat banyak sekali dan kalaupun ada pasal-pasal yang sama, yang kita sampaikan itu juga isinya sangat berbeda,” ujar Dasco saat konferensi pers di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Isi Lengkap 3 Pasal yang Dibahas dalam RUU TNI

    Pasal 3

    (2) Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

    Pasal 53

    (1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.

    (2) Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
    b. perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
    c. perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
    d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
    e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).

    Pasal II (RUU TNI)

    1. Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, diatur sebagai berikut:

    a. Bintara dan Tamtama:
    1) yang berusia 52 (lima puluh dua) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;
    2) yang berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun; dan
    3) yang belum berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

    b. Perwira tinggi Bintang Satu:
    1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
    2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
    3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

    c. Perwira tinggi berpangkat Bintang Dua:
    1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
    2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
    3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun, dan .

    d. Perwira tinggi Bintang Tiga:
    1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
    2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
    3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.

    Pasal 47

    (1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

    (2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

    Demikian isi lengkap tiga pasal RUU TNI yang menuai polemik di tengah masyarakat.

  • Wakil Ketua DPR ungkap isi tiga pasal yang diubah dalam RUU TNI

    Wakil Ketua DPR ungkap isi tiga pasal yang diubah dalam RUU TNI

    Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan isi dari tiga pasal yang diubah dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), berbeda dengan yang beredar di media sosial.

    Menurut Dasco yang ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, hanya ada tiga pasal yang mengalami perubahan dalam RUU tersebut, yakni soal kedudukan TNI, usia pensiun, dan soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif.

    Ia pun mengakui bahwa ada dinamika mengenai RUU TNI tersebut. “Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi 1 DPR RI,” kata Dasco.

    Dasco menjelaskan mengenai tiga perubahan pasal dalam RUU TNI, yakni pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

    “Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya,” kata Dasco.

    Selain itu, pasal selanjutnya yang diubah, yakni Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Tetapi dalam draf yang dipaparkan Sekretariat Komisi I DPR RI, belum tercantum ketentuan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat.

    “Usia pensiun yang mengacu pada undang-undang institusi lain ada kenaikan batas usia pensiun, yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun,” jelasnya.

    Perubahan yang terakhir, yakni Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Selain jabatan sipil yang diatur dalam pasal itu, ia menjelaskan bahwa ayat 2 pasal tersebut meminta agar prajurit TNI mengundurkan diri atau pensiun jika hendak menduduki jabatan lain.

    Dalam draf tersebut, ada sebanyak 15 bidang atau ruang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, hanya 10 bidang yang diperbolehkan diisi prajurit TNI aktif.

    Ke-15 bidang yang bisa diisi prajurit TNI aktif dalam RUU TNI meliputi bidang politik dan keamanan negara; pertahanan negara, termasuk dewan pertahanan nasional; kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden; intelijen negara; siber dan/atau sandi negara; lembaga ketahanan nasional; dan search and rescue (SAR) nasional.

    Selanjutnya, bidang narkotika nasional; pengelola perbatasan; kelautan dan perikanan; penanggulangan bencana; penanggulangan terorisme; keamanan laut; Kejaksaan Republik Indonesia; dan Mahkamah Agung.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • 10
                    
                        Ini 3 Pasal RUU TNI yang Dibahas DPR di Hotel Fairmont: Soal Usia Pensiun hingga Jabatan di Sipil
                        Nasional

    10 Ini 3 Pasal RUU TNI yang Dibahas DPR di Hotel Fairmont: Soal Usia Pensiun hingga Jabatan di Sipil Nasional

    Ini 3 Pasal RUU TNI yang Dibahas DPR di Hotel Fairmont: Soal Usia Pensiun hingga Jabatan di Sipil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Poin pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang dibahas Komisi I
    DPR RI
    di Hotel Fairmont, Jakarta, disebut berbeda dengan draf yang viral di media sosial.
    Wakil Pimpinan DPR RI
    Sufmi Dasco Ahmad
    mengungkapkan bahwa pembahasan di
    RUU TNI
    hanya mencakup 3 pasal, yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47.
    Beberapa di antaranya membahas soal batas usia TNI hingga kedudukan TNI menduduki jabatan sipil.
    “Jadi enggak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di media sosial itu saya lihat banyak sekali,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).
    “Dan kemudian kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan, itu juga isinya sangat jauh berbeda,” sambungnya.
    Dalam Pasal 3, kata Dasco, tidak ada perubahan di ayat (1) yang menyebut pengerahan kekuatan militer TNI di bawah presiden.
    Di Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategi TNI berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
    “Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya,” ujar Dasco.
    Kemudian, Pasal 53 mengatur soal usia pensiun TNI.
    Ada kenaikan batas usia pensiun antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun.
    Rinciannya, bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun, perwira dengan pangkat kolonel pensiun paling tinggi pada usia 58 tahun.
    Lalu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun pada usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun pada usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun pada usia 62 tahun.
    Selanjutnya, Pasal 47 merevisi ketentuan prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sipil.
    “Pada saat ini, sebelum direvisi, ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi di Undang-Undangnya dicantumkan,” ujar Dasco.
    Dilihat dalam draf, Pasal 47 ayat (1) menyebutkan TNI dapat menduduki jabatan di 15 instansi kementerian/lembaga sipil.
    Pasal itu menyebutkan prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara.
    Kemudian, bidang pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN), kesekretariatan negara yang menangani Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden, serta bidang intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan, dan perikanan.
    Prajurit juga bisa menduduki posisi instansi bidang penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
    “Pada pasal 47 ayat 2, selain menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang tadi saya sudah terangkan, prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif ke prajuritan,” tambah Dasco.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dasco Bantah Pembahasan Revisi UU TNI Kebut-kebutan dan Diam-diam di Hotel Fairmont

    Dasco Bantah Pembahasan Revisi UU TNI Kebut-kebutan dan Diam-diam di Hotel Fairmont

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membantah pembahasan revisi Undang-Undang No.34/2004 tentang Tentara Negara Indonesia atau RUU TNI dilakukan secara tergesa-gesa alias kebut-kebutan.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pembahasan RUU TNI telah bergulir sejak beberapa bulan lalu. Untuk itu pula, kata dia, pembahasan dilakukan di Komisi I DPR dengan mengundang partisipasi publik.

    “Saya sampaikan bahwa tidak ada kebut-mengebut dalam revisi Undang-Undang TNI. Seperti kita tahu bahwa revisi Undang-Undang TNI ini sudah berlangsung dari beberapa bulan lalu,” katanya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

    Tak hanya itu, Dasco juga membantah rapat Panja guna membahas revisi UU TNI di Hotel Fairmont dilakukan secara diam-diam. Dia menyebut itu merupakan rapat terbuka.

    Menurutnya juga, konsinyering dalam setiap pembahasan Undang-Undang itu memang memiliki aturannnya di dalam peraturan pembuatan Undang-Undang dan tidak menyalahkan mekanisme yang ada.

    Dalam rapat panja itu, katanya, perlu mengundang institusi lain, sehingga memang diperlukan konsinyering. Lebih lanjut, dia merincikan mulanya rapat panja akan digelar empat hari, tetapi disingkat menjadi dua hari dalam rangka efisiensi. 

    “Bahwa kemudian 3 pasal ini sudah dinyatakan selesai pembahasannya, ini juga tidak kebut-kebut, tapi dalam mekanisme itu memang diserahkan kepada Komisi  I dalam hal ini, tim perumus, Timus Timsin, dan kemudian Panja, yang akan melakukan sesuai dengan mekanisme,” pungkasnya.

    Pasal-pasal Kontroversial 

    Direktur Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Hendri Satrio juga memberikan catatan kritis terkait Revisi Undang-Undang TNI.

    Menurutnya, Pasal 47 ayat (2) khususnya kalimat terakhir yang berbunyinya ‘sesuai kebijakan Presiden’ berpotensi merusak demokrasi di Indonesia.

    Untuk diketahui, Pasal 47 ayat (2) yang mengatur bahwa Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.

    Melalui revisi UU TNI, yang tertuang dalam DIM, pemerintah mengusulkan menambah lima pos kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit aktif. Kelimanya adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

    “Mengapa bahaya? sebab kita tidak mengetahui kondisi Presiden saat memutuskan, jadi seharusnya jangan ada kata atau kalimat dalam undang-undang yang melibatkan kondisi bersayap,” pungkas Hendri.

    Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengatakan pengajuan revisi terhadap UU TNI tidak mendesak karena UU TNI No. 34 tahun 2004 masih relevan digunakan untuk membangun transformasi TNI ke arah militer yang profesional sehingga belum perlu diubah.

    Justru, Koalisi menilai secara substansi RUU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah. Pertama, perluasan di jabatan sipil yang menambah Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak tepat dan ini jelas merupakan bentuk dwifungsi TNI.

    Untuk di kantor Kejaksaan Agung, penempatan ini tidaklah tepat karena fungsi TNI sejatinya sebagai alat pertahanan negara, sementara Kejaksaan fungsinya adalah sebagai aparat penegak hukum.

    “Walau saat ini sudah ada Jampidmil di Kejaksaan agung, namun perwira TNI aktif yang menjabat di Kejaksaan Agung itu semestinya harus mengundurkan diri terlebih dahulu,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

  • Kompolnas Pastikan Sidang Etik Bakal Pecat Eks Kapolres Ngada

    Kompolnas Pastikan Sidang Etik Bakal Pecat Eks Kapolres Ngada

    loading…

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam memastikan sidang KKEP bakal memecat eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam memastikan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bakal memecat eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Anam menegaskan, tindakan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun oleh Fajar, merupakan pelanggaran berat dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

    “Dengan kontruksi peristiwa seperti itu, apalagi Pak Karowatprof menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH,” kata Anam, Senin (17/3/2025).

    Terlebih, berdasarkan pemeriksaan sebelumnya oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Fajar terbukti melakukan tindakan tersebut.

    “Nah dalam konteks itu penting, ada korban ini menunjukkan intensitas perilaku dari Kapolres ini. Kalau dia masuk dalam konteks ini, korbannya lebih dari satu, hukumannya kan bisa lebih berat. Istilahnya ya kalau istilah sosialnya sebagai predator,” katanya.

    Sebagai informasi, Divpropam Polri menggelar sidang KKEP eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja hari ini, Senin, 17 Maret 2025.

    Adapun Fajar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan penggunaan narkotika. Penetapan tersangka dilakukan usai Divisi Propam Polri memeriksa perwira menengah (pamen) Polri itu.

    “Hari ini Dirreskrimum Polda NTT dibackup PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” kata Agus, Kamis, 13 Maret 2025.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Fajar telah melakukan pelecehan terhadap tiga anak yang berusia enam tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Selain itu, ada juga korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.

    Selain itu, kata Trunoyudo, Fajar telah terbukti mengonsumsi narkoba, menyebarkan video pornografi terhadap anak di bawah umur ke situs internet.

    “Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa,” kata Truno.

    (cip)

  • Masyarakat Sipil Ramai-ramai Tolak Revisi RUU TNI, Demokrasi RI Terancam?

    Masyarakat Sipil Ramai-ramai Tolak Revisi RUU TNI, Demokrasi RI Terancam?

    Bisnis.com, JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil hingga pengamat politik ramai-ramai menolak serta mengkritisi pembahasan revisi Undang-Undang atau RUU TNI yang saat ini dilakukan oleh DPR RI dan pemerintah. 

    Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti turut menyoroti revisi Undang-Undang (UU) TNI yang menuai kontroversi lantaran sejumlah aspek yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip efisiensi serta berpotensi mengancam demokrasi. 

    Salah satu poin krusial dalam revisi UU TNI adalah terkait dengan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Meski disebut sebagai ‘pembatasan’, faktanya revisi ini justru memperluas cakupan peran TNI di ranah sipil, dari 10 posisi menjadi 16.

    “Tentu saja, ini tidak bisa disebut sebagai pembatasan, tapi perluasan. Pembatasan seharusnya mengurangi jumlah posisi militer aktif di jabatan sipil, bukan menambahnya,” tegas Ray. 

    Sementara itu, Direktur Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Hendri Satrio juga memberikan catatan kritis terkait Revisi Undang-Undang TNI.

    Menurutnya, Pasal 47 ayat (2) khususnya kalimat terakhir yang berbunyinya ‘sesuai kebijakan Presiden’ berpotensi merusak demokrasi di Indonesia.

    Untuk diketahui, Pasal 47 ayat (2) yang mengatur bahwa Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.

    Melalui revisi UU TNI, yang tertuang dalam DIM, pemerintah mengusulkan menambah lima pos kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit aktif. Kelimanya adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

    “Mengapa bahaya? sebab kita tidak mengetahui kondisi Presiden saat memutuskan, jadi seharusnya jangan ada kata atau kalimat dalam undang-undang yang melibatkan kondisi bersayap,” pungkas Hendri.

    Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengatakan pengajuan revisi terhadap UU TNI tidak mendesak karena UU TNI No. 34 tahun 2004 masih relevan digunakan untuk membangun transformasi TNI ke arah militer yang profesional sehingga belum perlu diubah.

    Justru, Koalisi menilai secara substansi RUU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah. Pertama, perluasan di jabatan sipil yang menambah Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak tepat dan ini jelas merupakan bentuk dwifungsi TNI.

    Untuk di kantor Kejaksaan Agung, penempatan ini tidaklah tepat karena fungsi TNI sejatinya sebagai alat pertahanan negara, sementara Kejaksaan fungsinya adalah sebagai aparat penegak hukum.

    “Walau saat ini sudah ada Jampidmil di Kejaksaan agung, namun perwira TNI aktif yang menjabat di Kejaksaan Agung itu semestinya harus mengundurkan diri terlebih dahulu,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. 

    Koalisi menilai, sebenarnya yang diperlukan bukanlah perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Akan tetapi justru penyempitan, pembatasan dan pengurangan TNI aktif untuk duduk di jabatan sipil sebagaimana diatur dalam UU TNI. Jadi jika ingin merevisi UU TNI justru seharusnya 10 jabatan sipil yang diatur dalam pasal 47 ayat (2) UU TNI dikurangi bukan malah ditambah.

    Menurut Koalisis, sejak Panglima TNI menyatakan bahwa prajurit TNI aktif yang menempati jabatan sipil di luar dari 10 lembaga yang dibolehkan pasal 47 ayat (2), harus mundur dari dinas aktif kemiliteran, maka kami mendesak agar seluruh prajurit TNI yang saat ini menduduki jabatan sipil di luar dari 10 lembaga yang diperbolehkan dalam pasal 47 ayat (2) UU TNI tersebut, segera mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif TNI.

    “Terutama Letkol Teddy Indra Wijaya yang berulangkali melanggar ketentuan dalam UU TNI, mulai dari terlibat dalam kampanye politik praktis 2024 hingga pengangkatannya sebagai Seskab,” imbuhnya. 

  • UU TNI Digugat ke MK Saat Revisi Bergulir

    UU TNI Digugat ke MK Saat Revisi Bergulir

    UU TNI Digugat ke MK Saat Revisi Bergulir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) di tengah revisi yang sedang bergulir di DPR RI
    Gugatan ini dilayangkan oleh
    Mhd. Halkis
    , Guru Besar Filsafat Universitas Pertahanan RI.
    Alasan Halkis menggugat aturan tersebut adalah karena menilai mengekang hak-hak prajurit yang bertentangan dengan UUD 1945.
    “Uji materi
    UU TNI
    diajukan karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan mengekang hak prajurit sebagai warga negara,” kata Halkis, dikutip dari
    Antara
    , Sabtu (15/3/2025).
    Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi mkri.id, gugatan tersebut telah memasuki tahap permohonan dengan nomor 38/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
    Namun, karena belum masuk ke tahap registrasi perkara, dokumen permohonan belum bisa diakses secara langsung.
    Halkis, yang juga perwira aktif, menjelaskan bahwa dalam Pasal 2 huruf d UU TNI, mendefinisikan tentara profesional sebagai prajurit yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya.
    Definisi tidak berbisnis, tidak berpolitik praktis, dan lainnya dinilai tidak tepat secara logika karena menggunakan pendekatan negatif.
    Dia menilai, pasal itu tidak menjelaskan apa definisi tentara profesional secara positif, melainkan hanya menyebutkan apa yang tidak boleh dilakukan, sehingga ada kesalahpahaman dalam memahami profesionalisme militer.
    “Tentara profesional harus dimaknai sebagai prajurit yang menjalankan tugas negara secara netral, berbasis kompetensi, dan memiliki hak dalam aspek ekonomi serta jabatan publik,” katanya.
    Pokok-pokok gugatan Halkis ini santer dibicarakan dalam
    revisi UU TNI
    yang sedang dilaksanakan di DPR-RI.
    Salah satunya adalah hak prajurit TNI menduduki jabatan publik atau sipil yang semakin bertambah.
    Jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga tertentu sebenarnya telah diatur dalam UU TNI.
    Terdapat 10 kementerian/lembaga yang diperbolehkan, seperti Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Sekretaris Militer Presiden, Pertahanan Negara, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search And Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
    Namun, dalam bergulirnya Revisi UU TNI, jabatan yang bisa diemban prajurit aktif bertambah menjadi 16.
    Hal ini diungkapkan Anggota Panja RUU TNI Tb Hasanuddin saat ditemui di lokasi rapat, Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
    Dia menjelaskan bahwa penambahan lembaga itu didasarkan pada kerawanan pengelolaan perbatasan, sehingga perlu ada peran TNI yang diberikan di tempat tersebut.
    TNI juga diusulkan mendapat tugas tambahan untuk operasi militer selain perang dalam pembahasan revisi UU tersebut.
    Hasanuddin menjelaskan, dalam UU TNI yang belum direvisi dijelaskan terdapat 14 tugas TNI dalam operasi militer non-perang.
    Tugas itu seperti mengatasi gerakan insurjensi, mengatasi gerakan terorisme, mengatasi gerakan separatisme, mengamankan wilayah perbatasan, dan mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis.
    Kemudian, melaksanakan tugas perdamaian dunia, mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga, memberdayakan wilayah pertahanan, membantu tugas pemerintahan daerah, membantu kepolisian untuk ketertiban, membantu mengamankan tamu negara, membantu menanggulangi akibat bencana alam, membantu pencarian dan pertolongan, dan membantu pemerintah dalam mengamankan pelayaran dan penerbangan.
    Tugas yang berjumlah 14 ini kemudian bertambah tiga, yakni masalah narkotika, siber, dan yang tidak disebutkan.
    “Dari 17 (tugas) itu intinya, satu yang ke-15 adalah TNI punya kewajiban untuk membantu di dalam urusan siber. Pertahanan siber yang ada di pemerintah. Kemudian yang kedua mengatasi masalah narkotika. Kemudian yang lainnya, jadi ada tiga,” kata Hasanuddin.
    Di samping itu, usul untuk membolehkan prajurit berbisnis lewat revisi UU TNI juga sempat dikemukakan oleh pihak TNI pada 2024 lalu.
    Ketika itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro beralasan, karena ada aturan tersebut, prajurit tidak dapat membantu kegiatan usaha keluarganya, bahkan jika usaha yang dilakoni skalanya masih kecil-kecilan seperti membuka warung.
    “Prajurit dilarang terlibat di dalam kegiatan bisnis. Saya pasti mau enggak mau terlibat. Wong aku ngantar belanja dan sebagainya. Apakah kemudian ini eksis? Oleh karena itu, kami sarankan ini dibuang,” kata Kresno dalam acara “Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri” yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, 11 Juli 2024.
    Menurut dia, seharusnya yang dilarang berkegiatan bisnis adalah institusi TNI, bukan prajurit TNI.
    “Kita sarankan ini (Pasal 39 UU TNI huruf c dibuang, mestinya yang dilarang adalah institusi TNI untuk berbisnis. Tapi kalau prajurit, orang mau buka warung aja endak (enggak boleh),” ujar Kresno.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jalani Sidang Etik Hari Ini, Eks Kapolres Ngada Bakal Dipecat

    Jalani Sidang Etik Hari Ini, Eks Kapolres Ngada Bakal Dipecat

    loading…

    Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini. AKBP Fajar terancam dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

    Sanksi tegas tersebut lantaran AKBP Fajar terbukti melakukan kasus pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, dan satu orang dewasa berusia 20 tahun, serta penggunaan narkoba.

    Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan, tindakan yang dilakukan Fajar merupakan pelanggaran berat, dengan jeratan pasal berlapis.

    “Div Propam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat. Sehingga pasal yang disampaikan Pak Karopenmas tadi adalah pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto-kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” kata Agus, dikutip Senin (17/3/2025).

    Sebagai informasi, Fajar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan penggunaan narkotika. Penetapan tersangka dilakukan usai Divisi Propam Polri memeriksa perwira menengah (pamen) Polri itu.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Fajar telah melakukan pelecehan terhadap tiga anak yang berusia enam tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Selain itu, ada juga korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.

    Bahkan, kata Trunoyudo, Fajar telah terbukti mengonsumsi narkoba, menyebarkan video pornografi terhadap anak di bawah umur ke situs internet.

    “Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa,” kata Truno, Kamis, 13 Maret 2025.

    (cip)