Produk: Narkotika

  • RUU TNI Segera Disahkan DPR, Ini 3 Pasal yang Direvisi

    RUU TNI Segera Disahkan DPR, Ini 3 Pasal yang Direvisi

    loading…

    Prajurit TNI berparade atau defile saat peringatan HUT ke-79 TNI di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta, Sabtu (5/10/2024). FOTO/ARIF JULIANTO

    JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) akan disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (20/3/2025) hari ini. Revisi itu hanya mencakup pada tiga pasal terkait Kedudukan TNI, Usia Pensiun Prajurit TNI, dan jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diduduki Prajurit TNI.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, banyak informasi tidak tidak terkait terkait RUU TNI yang beredar di media sosial. Draf yang beredar berbeda dengan yang dibahas oleh Komisi I DPR, sehingga terjadi dinamika sosial yang berujung pada penolaka RUU TNI.

    Menurut Dasco, RUU TNI hanya merevisi tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 43, dan Pasal 53. Pasal 3 mengatur Kedudukan TNI. Ayat 1 menyatakan, dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah presiden. Pasal 3 ayat 2 mengatur kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis, TNI berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemhan).

    “Pasal-pasal tersebut dibuat untuk menjaga sinergi yang lebih baik dalam administrasi antara TNI dan instansi Pemerintah lainnya,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Revisi kedua adalah Pasal 53 yang mengatur Usia Pensiun TNI. Dasco menyatakan ada kenaikan batas pensiun antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun.

    Kemudian, revisi ketiga menyasar Pasal 47 tentang prajurit dapat menduduki jabatan pada pemerintahan atau lembaga. Dalam Pasal 47 dijelaskan prajurit dapat menduduki jabatan pada pemerintahan atau lembaga.

    Dalam Pasal 47 ayat 1, disebutkan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada 15 kementerian/lembaga, yaitu:
    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
    2. Dewan Pertahanan Nasional
    3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
    4. Intelijen Negara
    5. Siber dan/ atau Sandi Negara
    6. Lembaga Ketahanan Nasional
    7. Search and Rescue (SAR) Nasional
    8. Narkotika Nasional
    9. Pengelola Perbatasan
    10. Kelautan dan Perikanan
    11. Penanggulangan Bencana
    12. Penanggulangan Terorisme
    13. Keamanan Laut
    14. Kejaksaan RI
    15. Mahkamah Agung.

    Pasal 47 ayat 2 menyatakan, bagi prajurit yang menduduki jabatan sipil di luar 15 kementerian/lembaga tersebut, dapat dilakukan setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif keprajuritan. Sebagai contoh, jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang selama ini dijabat oleh prajurit TNI, dimasukkan dalam revisi UU TNI.

  • Pemuda di Jombang Ditangkap karena Kasus Narkotika, Polisi Sita Sabu dan Alat Hisap

    Pemuda di Jombang Ditangkap karena Kasus Narkotika, Polisi Sita Sabu dan Alat Hisap

    Jombang (beritajatim.com) – Jombang kembali diguncang dengan penangkapan seorang pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Yongki Ferdian Farandi, pemuda 24 tahun asal Dusun Mojounggul, Desa/Kecamatan Bareng, kini harus berhadapan dengan hukum setelah dirinya tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya.

    Rabu pagi, 26 Februari 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, petugas dari Satresnarkoba Polres Jombang menggerebek rumah Yongki.

    Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 3,13 gram, korek api gas, skrop, bong lengkap dengan sedotan, pipet kaca dengan sisa sabu, timbangan elektronik, serta satu pak plastik klip kosong. Selain itu, uang tunai Rp 500.000,- yang diduga hasil transaksi narkoba juga turut diamankan.

    Tak hanya itu, polisi juga menyita dua unit ponsel milik Yongki, yakni Oppo warna biru dan Redmi warna abu-abu, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan narkotika lainnya.

    Jejak Transaksi Sabu

    Dari hasil pemeriksaan, Yongki mengakui bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial PT. Transaksi dilakukan secara ‘ranjau’ di pinggir jalan Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan, pada 24 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Yongki mengeluarkan uang Rp5 juta untuk mendapatkan barang haram tersebut.

    Namun, sabu yang dibeli tidak hanya untuk konsumsi pribadi. Yongki mengaku sebagian dari barang tersebut dijual kembali demi mendapatkan keuntungan. Ia berharap bisnis ini bisa menjadi sumber pendapatan untuk kebutuhan sehari-hari.

    Langkah Hukum Menanti

    Meski baru satu kali membeli sabu dari PT, pengakuan Yongki tidak mengurangi jerat hukum yang siap menanti. Berdasarkan barang bukti dan hasil penyelidikan, ia kini harus menghadapi proses hukum yang akan menentukan nasibnya ke depan.

    Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Jombang.

    “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar maupun pengguna narkoba. Penindakan ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar AKP Ahmad Yani, Kamis (20/3/2025).

    Kini, Yongki harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bisnis gelap yang ia jalankan bukan hanya menghancurkan dirinya sendiri, tetapi juga mengancam masa depan banyak orang di sekitarnya. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi siapapun yang masih nekat terlibat dalam dunia hitam narkotika. [suf]

  • Sabung Ayam, Nyawa Melayang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 Maret 2025

    Sabung Ayam, Nyawa Melayang Regional 20 Maret 2025

    Sabung Ayam, Nyawa Melayang
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    PENGGEREBEKAN
    arena
    judi sabung ayam
    di Karang Manik, Way Kanan, Lampung, berakhir tragis. Tiga anggota kepolisian gugur setelah ditembak anggota TNI.
    Dalam kasus ini, ada dua prajurit TNI yang ditangkap, yaitu Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin, dan Kopka Basarsyah selaku anggota Subramil Negara Batin.
    Tragedi ini menyingkap banyak persoalan dalam sistem keamanan kita—dari masih kuatnya jaringan perjudian ilegal, lemahnya penegakan hukum, hingga keterlibatan aktor-aktor berseragam yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan kejahatan.
    Di tengah gempuran janji reformasi penegakan hukum, insiden ini mengingatkan kita bahwa praktik perjudian ilegal bukan sekadar soal uang, tetapi juga menyangkut nyawa.
    Kejadian di Lampung menandai bahwa perjudian yang terorganisir bukan hanya beroperasi di bawah radar hukum, melainkan juga mampu menantang aparat yang mencoba memberantasnya.
    Judi sabung ayam
    bukan hal baru di Indonesia. Dari kampung-kampung terpencil hingga kota besar, praktik ini sudah berakar kuat di masyarakat.
    Bagi sebagian orang, sabung ayam bukan sekadar perjudian, melainkan budaya dan hiburan yang diwariskan turun-temurun.
    Namun, di balik itu semua, bisnis ini telah berkembang menjadi industri kriminal dengan jaringan yang luas dan kuat.
    Judi ilegal tak bisa bertahan tanpa adanya pembiaran. Dalam banyak kasus, bisnis semacam ini berjalan dengan “izin tak tertulis” dari oknum aparat, mulai dari level lokal hingga nasional.
    Sistem pelindungannya begitu rapi: ada jatah keamanan, koordinasi dengan aparat setempat, hingga jaringan politik yang membuatnya terus eksis meski berkali-kali digerebek.
    Kasus Way Kanan adalah alarm keras bahwa kejahatan ini sudah melampaui batas. Tiga polisi gugur dalam tugas, membuktikan bahwa perjudian ini tak sekadar perkara iseng warga, tetapi sudah menyentuh level yang lebih serius.
    Penembakan terhadap aparat negara adalah tantangan langsung terhadap wibawa hukum dan penegakannya.
    Judi ilegal kerap dikaitkan dengan mafia yang memiliki akses luas ke berbagai institusi. Tak jarang, aparat yang seharusnya memberantas justru terseret dalam pusaran ini.
    Insiden di Lampung kembali memunculkan pertanyaan lama: apakah polisi dan militer benar-benar bisa netral dalam pemberantasan kejahatan?
    Dalam kasus ini, dugaan keterlibatan oknum TNI semakin memperumit persoalan. Polisi dan militer, dua institusi yang bertanggung jawab atas keamanan negara, justru terjebak dalam skenario saling tuduh.
    Jika benar ada anggota berseragam yang melindungi bisnis judi ilegal ini, maka ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi pengkhianatan terhadap tugas dan amanah yang diberikan negara.
    Kita tentu ingat kasus serupa yang terjadi sebelumnya. Judi ilegal, narkotika, hingga tambang ilegal sering dikendalikan oleh jaringan yang melibatkan aktor negara.
    Kekuatan modal dari bisnis-bisnis ilegal ini mampu membangun sistem perlindungan tersendiri, membuat hukum seolah ompong di hadapan mereka yang memiliki akses kekuasaan.
    Wilayah dengan tingkat peredaran senjata api rakitan yang tinggi, minimnya kontrol keamanan, dan lemahnya pengawasan membuat kejahatan bersenjata semakin leluasa.
    Dalam banyak kasus, daerah dengan tingkat kejahatan tinggi sering kali menjadi medan sulit bagi aparat penegak hukum.
    Wilayah semacam ini bukan sekadar titik kriminalitas biasa, tetapi juga tempat di mana hukum sering kali tunduk pada kekuatan senjata dan modal.
    Kasus ini menjadi peringatan bahwa negara masih kalah dalam pertarungan melawan kejahatan terorganisir. Jika tiga polisi bisa ditembak mati di siang bolong dalam tugas resmi, bagaimana dengan masyarakat sipil yang tak memiliki perlindungan?
    Peristiwa ini seharusnya mendorong evaluasi besar terhadap sistem penegakan hukum kita. Ada beberapa hal yang harus segera dibenahi jika kita ingin melihat perubahan nyata dalam pemberantasan perjudian dan kejahatan bersenjata.
    Pertama, pengawasan terhadap aparat penegak hukum harus diperketat. Tidak bisa lagi ada ruang bagi oknum yang bermain di dua kaki—di satu sisi menegakkan hukum, di sisi lain menjadi bagian dari jaringan kejahatan.
    Sistem disiplin internal di kepolisian dan militer harus diperkuat, dengan mekanisme kontrol yang transparan dan tegas.
    Kedua, operasi pemberantasan kejahatan harus lebih terencana dan melibatkan koordinasi yang matang.
    Penggerebekan di Way Kanan menunjukkan betapa kurangnya persiapan dalam operasi yang berisiko tinggi.
    Penegakan hukum di daerah rawan harus dilakukan dengan strategi yang lebih cermat, termasuk dukungan intelijen yang kuat dan koordinasi lintas sektor yang lebih baik.
    Ketiga, negara harus menunjukkan keberpihakan yang jelas dalam perang melawan kejahatan terorganisir. Tidak cukup hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar jaringan di baliknya.
    Pemimpin kepolisian dan militer harus berani mengambil langkah tegas untuk membersihkan institusi mereka dari pengaruh mafia perjudian dan bisnis ilegal lainnya.
    Keempat, membangun sistem keamanan berbasis komunitas. Polisi dan militer tidak bisa bekerja sendiri dalam menciptakan keamanan.
    Masyarakat harus dilibatkan dalam upaya ini, baik melalui pendidikan hukum, pemberdayaan ekonomi, maupun pelaporan dini terhadap aktivitas mencurigakan.
    Kasus ini harus menjadi pelajaran besar bagi sistem keamanan di Indonesia. Kita tidak bisa lagi membiarkan perjudian ilegal berkembang tanpa kendali, membentuk jaringan sendiri yang mampu menantang negara.
    Ketika tiga polisi gugur dalam tugas, ini bukan sekadar angka statistik kriminalitas. Ini adalah tanda bahaya bahwa hukum sedang diuji, bahwa kejahatan telah mencapai titik yang mengancam wibawa negara.
    Tidak ada alasan untuk membiarkan kasus ini berlalu begitu saja. Pemerintah harus menjadikannya momentum untuk membersihkan institusi keamanan, memastikan tidak ada lagi ruang bagi kejahatan terorganisir untuk berkembang.
    Sabung ayam boleh jadi hanya satu bagian kecil dari fenomena perjudian ilegal. Jika kejahatan kecil ini dibiarkan, maka akan terus membesar dan menciptakan korban-korban baru. Kita tidak ingin melihat nyawa kembali melayang hanya karena negara gagal bertindak tegas.
    Waktunya bertindak. Sebelum yang gugur bukan hanya aparat, tetapi juga kepercayaan kita pada hukum dan keadilan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jejak Kriminal Pelaku Pemerkosaan Wanita di Depok: Jualan Sabu hingga Residivis – Page 3

    Jejak Kriminal Pelaku Pemerkosaan Wanita di Depok: Jualan Sabu hingga Residivis – Page 3

    Ade Ary menerangkan, RRR saat ditangkap sedang menjual narkoba jenis sabu. Polisi turut menyita 2 gram sabu sebagai barang bukti.

    “Apa pekerjaan tersangka RRR ini? tersangka RR pekerjaan adalah pengangguran sambil berprofesi sebagai kurir dan pedagang narkoba jadi saat rekan-rekan kami dari Subditresmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus ini saat tersangka RR sedang akan menjual narkoba jenis sabu dan juga akhirnya ditemukan ada padanya barang bukti 2 gram narkotika jenis sabu,” ucap dia.

    Ade Ary menjelaskan, mereka menggunakan modus tempel, jadi janjian sama calon pembeli naruh sabunya di suatu tempat ditempelkan di suatu tempat.

    “Apakah halte dan lain sebagainya di tempat umum ya kemudian janjian nanti pembelinya akan ambil ini modus ini sudah diidentifikasi dan dibaca,” ujar dia.

     

  • Kekejian Residivis Perampok Berkapak Perkosa Wanita Depok

    Kekejian Residivis Perampok Berkapak Perkosa Wanita Depok

    Depok

    Perampok rumah warga di Depok berhasil ditangkap Polisi. Pelaku tak hanya mencuri barang milik korban, tapi juga memperkosa wanita pemilik rumah dan diancam dibunuh pakai kapak.

    Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (15/3/2025) dini hari. Pelaku membobol rumah saat korban sedang tertidur.

    “Di saat korban sedang tidur, korban kaget setelah mengetahui dan melihat pelaku yang sudah berada di dalam kamar menarik selimut yang digunakan korban,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy saat dihubungi, Selasa (18/3).

    Korban yang berusia 36 tahun sedang tinggal seorang diri di rumahnya. Y merupakan seorang ibu yang memiliki anak yang dititipkan ke pihak keluarganya.

    Saat itu pelaku mengancam korban dengan kapak yang dibawanya. Pelaku kemudian memerkosa korban di rumahnya tersebut.

    “Pelaku saat itu membawa kapak, lalu mengancam korban menggunakan kapak agar membuka celana dan bajunya, dan sempat diancam akan dibunuh jika korban berteriak. Setelah korban menuruti perintah pelaku, kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban,” jelasnya.

    Ressa menambahkan, setelah melakukan aksinya tersebut, pelaku mengambil ponsel korban. Korban saat itu diminta masuk ke dalam kamar mandi, sementara pelaku melarikan diri.

    Polisi kemudian turun tangan melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

    Pelaku Ditangkap

    Foto: Perampok berkapak yang memperkosa wanita di Depok ditangkap. (Dok. ist)

    Tiga hari kemudian, Polisi berhasil menangkap pelaku. Pelaku ditangkap bersama rekannya selaku penadah handphone milik korban.

    Pelaku ditangkap oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (18/3/2025).

    “Dalam waktu 3 hari atau tepatnya hari Selasa, kedua tersangka berhasil diamankan. Yang melakukan adalah tersangka RR. Handphone hasil kejahatannya itu dijual kepada rekannya satu kos-kosan, yaitu tersangka HHP ya,” kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

    Ade Ary menjelaskan, tersangka RR menjual HP ke tersangka HHP seharga Rp 700 ribu. Uang tersebut digunakan tersangka RR untuk membeli sabu.

    “Dipakai untuk membeli narkoba ya, yaitu narkotika jenis sabu,” jelas Ade Ary

    Saat ini korban sudah dalam kondisi aman. Korban sudah divisum.

    Pelaku Residivis Kasus Pemerkosaan

    Foto: Edi Wahyono/detikcom

    Polisi mengatakan RR merupakan seorang residivis. Pelaku seorang residivis dalam kasus serupa yakni pemerkosaan. RR sudah menjalani hukumannya pada tahun 2016.

    “(Residivis kasus) Pemerkosaan dan telah divonis di tahun 2016,” terang Ade Ary.

    Pelaku merupakan pengangguran dan berporfesi sebagai kurir serta penjual narkoba. Polisi juga menyampaikan uang hasil menjual barang curian korban dipakai untuk beli narkoba jenis sabu.

    Ditangkap Saat Jual Sabu

    Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom

    Polisi menyampaikan pelaku ditangkap saat hendak menjual sabu. Polisi menemukan barang bukti 2 gram sabu.

    “Dia berdagang sabu ini dengan modus alamat tempel ya. Alamat tempel itu dia janjian sama calon pembeli taruh sabunnya di satu tempat, ditempelkan di suatu tempat. Apakah halte dan lain sebagainya di tempat umum ya, kemudian janjian nanti pembelinya akan ngambil ini,” ujar Ade Ary.

    Modis pelaku sudah diketahui oleh Polisi. Polisi saat ini sedang melakukan penyelidikan untuk pengembangan kasus peredaran narkoba pelaku.

    “Modus ini sudah diidentifikasi dan dibaca saat ini Subdit Reskrim Resmob sedang berkomunikasi terus dengan rekan-rekan dari jajaran direktures narkoba yang untuk mengembangkan kasus ini,” ucap Ade Ary.

    Halaman 2 dari 4

    (idn/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Nekat! Dua Pemuda di Bandar Lampung Transaksi Narkoba di Depan Kantor Polisi

    Nekat! Dua Pemuda di Bandar Lampung Transaksi Narkoba di Depan Kantor Polisi

    Liputan6.com, Lampung – Dua pria di Kota Bandar Lampung berbuat nekat hingga bikin geleng-geleng kepala. Bagaimana tidak, mereka malah bertransaksi narkoba tepat di depan kantor polisi!

    Dua pelaku, M Dhani Pratama, 21 tahun, warga Kecamatan Tanjung Senang, dan Rizki Dwi Fernando, 23 tahun, warga Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, langsung diciduk polisi saat sedang bertransaksi narkotika di depan Mapolsek Tanjung Senang, Jumat siang (14/3/2025).

    Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Chaidir Jamin, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah lebih dulu mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dua pemuda tersebut.

    “Kami mendapat laporan ada transaksi narkoba di sekitar kantor. Saat kami amati, ternyata mereka benar-benar bertransaksi di depan Mapolsek. Tanpa pikir panjang, langsung kami amankan,” ujar Ipda Chaidir kepada Liputan6.com, Minggu (16/3/2025).

    Saat digeledah, polisi menemukan satu klip kecil berisi sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

    “Tak hanya itu, setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, kami juga menyita alat isap sabu dan pirek,” ungkapnya.

    Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui media sosial Instagram. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasoknya.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Subsider Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

     

    Perempuan-Perempuan Perkasa di Balik Perang Melawan Covid-19 di Cilacap

  • 4 Rekomendasi Komnas HAM yang Wajib Diperhatikan Pemerintah dan DPR dalam Revisi UU TNI

    4 Rekomendasi Komnas HAM yang Wajib Diperhatikan Pemerintah dan DPR dalam Revisi UU TNI

    PIKIRAN RAKYAT – Komnas HAM sudah mengkaji proses pembahasan hingga isu-isu fundamental terkait revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Dari kajian yang dilakukan pada 2024, Komnas HAM menemukan dua temuan utama terkait RUU tersebut.

    Pertama yakni mengenai usulan perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif yang berisiko menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI. Menurut Komnas HAM, dwifungsi bertentangan dengan Tap MPR 7 MPR 2000 tentang peran TNI dan Polri serta prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.

    “Tap MPR tersebut menegaskan TNI sebagai bagian dari rakyat, lahir dan berjuang bersama rakyat demi membela kepentingan negara yang berperan sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara,” kata koordinator sub Komisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Maret 2025.

    Anis menyebut dalam perkembangan pembahasan RUU TNI, Komnas HAM mencatat adanya perubahan yang memungkinkan prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada 16 kementerian/lembaga sipil. Selain itu, kata dia, adanya pengaturan bahwa presiden bisa membuka ruang penempatan prajurit TNI aktif di sejumlah kementerian lainnya.

    Lebih lanjut, Anis mengungkap temuan kedua yang diperoleh Komnas HAM yaitu terkait perpanjangan usia pensiun prajurit TNI. Menurutnya, hal ini berisiko menyebabkan stagnasi regenerasi kepemimpinan, inefisiensi anggaran, dan penumpukan personel tanpa kejelasan penempatan tugas.

    “Pengaturan Pasal 53 ayat 2 dan 4 usulan perubahan ini akan menjadikan pengelolaan jabatan di lingkungan organisasi TNI menjadi politis dan memperlambat generasi tubuh di TNI,” ujar Anis.

    Tak hanya itu, lanjut Anis, alasan jaminan kesejahteraan prajurit tidak dapat dijawab semata-mata dengan perpanjangan usia prajurit aktif. Ia menyebut isi kesejahteraan seharusnya direspons melalui penguatan jaminan kesejahteraan yang lebih komprehensif, mulai dari penggajian dan tunjangan lainnya.

    Oleh sebab itu, Komnas HAM memberikan rekomendasi sebagai pertimbangan bagi pemerintah dan DPR dalam proses revisi UU TNI sebagai berikut:

    Melakukan evaluasi implementasi uu 34/2004 tentang TNI secara menyeluruh. pemerintah perlu melakukan audit komprehensif terhadap implementasi UU TNI dan efektivitas peran TNI dalam sistem pertahanan negara sebelum mengusulkan perubahan regulasi. Menjamin partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi. penyusunan RUU harus dilakukan secara transparan dan inklusif dengan melibatkan akademisi, masyarakat sipil, serta komunitas yang berdampak langsung dari kebijakan ini. Mencegah kembalinya dwifungsi TNI. Revisi UU TNI harus memperkuat peran TNI yang profesional dalam sektor keamanan serta memperkuat supremasi sipil. Mengkaji ulang perpanjangan usia pensiun. usulan perpanjangan masa dinas prajurit harus mempertimbangkan struktur organisasi TNI, regenerasi kepemimpinan, demi kesejahteraan dan profesionalisme TNI dan efisiensi anggaran pertahanan. Prajurit Aktif Bisa Duduk di 16 Kementerian dan Lembaga

    Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menyatakan, pihaknya bersama Pemerintah telah menyepakati soal perluasan peran TNI untuk menduduki jabatan sipil di 16 kementerian dan lembaga. Hal tersebut termaktub dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau RUU TNI.

    TB Hasanuddin mengebut, prajurit TNI aktif bisa menduduki lembaga Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TNI yang digelar di di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025.

    “Sudah (sepakat). Kan saya bilang dari 15 jadi 16. Satu adalah badan perbatasan,” kata TB Hasanuddin.

    TB Hasanuddin menjelaskan alasan DPR dan pemerintah menyepakati TNI bisa menempati posisi di BNPP. Menurutnya, daerah perbatasan memiliki tingkat kerawanan tinggi sehingga memerlukan keterlibatan TNI untuk menjaga wilayah tersebut.

    “Karena dalam perpres itu dan dalam pernyataannya badan pengelola perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI,” tutur TB Hasanuddin.

    Meskipun begitu, TB Hasanuddin menegaskan, prajurit harus mengundurkan diri jika ingin menduduki jabatan di luar kementerian dan lembaga yang telah disepakati dalam revisi UU TNI.

    “Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” ujar TB Hasanuddin.

    Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan ada 15 Kementerian dan Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan, yakni:

    Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara Pertahanan Negara Sekretaris Militer Presiden Intelijen Negara Sandi Negara Lemhannas DPN SAR Nasional Narkotika Nasional Kelautan dan Perikanan BNPB BNPT Keamanan Laut Kejaksaan Agung Mahkamah Agung

    “Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” ujar TB Hasanuddin.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Belajar Dari Kasus Pencurian di Depok, Polisi Minta Masyarakat Skeptis dan Tak Tergiur Harga Murah – Halaman all

    Belajar Dari Kasus Pencurian di Depok, Polisi Minta Masyarakat Skeptis dan Tak Tergiur Harga Murah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kembali menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memberantas kejahatan dengan tidak membeli barang hasil curian.

    Ade Ary mengatakan semestinya masyarakat bisa lebih skeptis dan tidak tergiur barang-barang murah.

    Hal tersebut diungkapkan Ade Ary atas penangkapan  tersangka HHP (24), yang membeli ponsel hasil kejahatan dari RR (29), pelaku utama dalam kasus pemerkosaan dan pencurian di Depok, Jawa Barat.

    “Terhadap tersangka HHP yang membeli barang yang patut diduga hasil kejahatan. Ya ini mohon juga kami memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membeli barang hasil kejahatan di Kitab Undang-Undang Pidana itu nama perbuatan pidananya adalah pertolongan jahat atau secara umum dikenal dengan penadah,” kata Ade Ary, kepada pewarta, Rabu (19/3/2025).

    “Siapa saja yang dianggap sebagai pertolongan jahat atau penadah adalah orang yang menerima titipan menerima gadai membeli barang yang patut diduga itu merupakan hasil kejahatan,” jelasnya.

    Ade Ary pun mengatakan jika tindakan ini diatur dalam Pasal 480 KUHP, yang menyatakan bahwa siapa saja yang dengan sadar membeli, menerima titipan, atau menggadaikan barang hasil kejahatan, dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga 4 tahun.

    Imbauan itu, lanjut Ade Ary, bertujuan juga untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.

    “Kalau tidak ada masyarakat yang berani membeli barang yang patut diduga hasil kejahatan maka tentu para pelaku kejahatan, pencuri ini dia tidak punya demand, dia punya supply, dia tidak tau jual ke siapa, makanya kami punya kepentingan untuk memberikan imbauan ini,” papar Ade Ary.

    Pemerkosaan dan Pencurian di Depok

    Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap RRR alias D (29) pelaku pemerkosaan terhadap wanita berinisial Y (36) di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Kota Depok.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa RR ialah residivis tindak pidana serupa di tahun 2016.

    “Pelaku sudah dijatuhi vonis hukuman kasus pemerkosaan tahun 2016,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Dari hasil penyelidikan tersangka RR tidak bekerja atau pengangguran.

    Profesi RR juga diketahui sebagai kurir dan pedagang narkoba.

    “Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus ini saat tersangka RR sedang akan menjual narkoba jenis sabu dan akhirnya ditemukan ada padanya barang bukti 2 gram narkotika jenis sabu,” tukasnya.

    Ade Ary menuturkan tersangka berdagang sabu dengan modus alamat tempel.

    Di mana pelaku berjanjian dengan calon pembeli kemudian menaruh sabu di suatu tempat.

    “Apakah itu di halte dan lain sebagainya di tempat umum ya kemudian janjian nanti pembelinya akan ambil ini modus ini sudah diidentifikasi dan dibaca,” tuturnya.

    Setelah melakukan aksi rudapaksa, pelaku juga mengambil handphone milik korban.

    RRR ditangkap oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (18/3/2025) dini hari pukul 01.00 WIB di Kampung Pitara, Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas.

    “Tim melakukan olah TKP, observasi, wawancara dengan saksi-saksi di sekitar TKP, analisa kepolisian. Selanjutnya, tim berhasil mengamankan RRR,” katanya.

    Setelah menangkap dan memeriksa pelaku, didapati fakta bahwa barang korban berupa handphone yang berhasil dicuri dijual ke rekannya inisial HHP (24) seharga Rp700.000.

    Polisi kemudian bergerak untuk menangkap pria lainnya, HHP selaku penadah di hari yang sama.

    “Didapati barang milik korban berupa handphone Jenis Vivo V29 yang diambil pelaku, dijual ke teman yang berada di kontrakan tempat biasa pelaku singgah,” tutur Ade Ary.

  • BNN dan Trunojoyo Institute perkuat sinergi generasi muda dalam P4GN

    BNN dan Trunojoyo Institute perkuat sinergi generasi muda dalam P4GN

    “Semakin banyak masyarakat yang terlibat, artinya berbagai pendekatan komunitas menjadi sangat penting karena persoalan narkotika ini ada dalam ruang sosial di mana masyarakat itu berada,”

    Jakarta (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama organisasi pemuda, Trunojoyo Institute, memperkuat sinergi generasi muda dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) pada pertemuan di Jakarta, Selasa (18/3).

    Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom mengatakan keterlibatan masyarakat dalam penanggulangan narkotika sangat penting, sejalan dengan beberapa program BNN yang melibatkan unsur masyarakat lokal dalam upaya pemberdayaan masyarakat serta pencegahan penyalahgunaan narkotika.

    “Semakin banyak masyarakat yang terlibat, artinya berbagai pendekatan komunitas menjadi sangat penting karena persoalan narkotika ini ada dalam ruang sosial di mana masyarakat itu berada,” kata Marthinus, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Trunojoyo Institute merupakan organisasi kepemudaan yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan kebijakan ekonomi, politik, pengembangan sumber daya multi-sektoral, serta peningkatan kapasitas intelektual dan keterampilan pemuda di Indonesia.

    Berdiri sejak tahun 2022 silam, Direktur Eksekutif Trunojoyo Institute Mochamad Sultoni menyebutkan pihaknya memiliki visi besar dalam mewujudkan kebebasan individu dalam berpendapat serta berkontribusi meningkatkan kesejahteraan ekonomi, sosial, dan politik masyarakat Indonesia.

    Salah satu program yang diusung Trunojoyo Institute, yakni penguatan upaya penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika berbasis komunitas atau Community-Based Narcotic Eradication Unit.

    Ia menjelaskan program tersebut melibatkan masyarakat lokal dalam mendeteksi dini aktivitas narkoba di lingkungannya serta mendorong kolaborasi antara penegak hukum dan masyarakat sipil.

    “Kami berharap dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba sebagai perwujudan dalam mendukung salah satu program Astacita Presiden Republik Indonesia,” ujar Sultoni dalam kesempatan yang sama.

    Adapun berbagai langkah strategis yang dilakukan Sultoni bersama rekan-rekannya mendapat apresiasi dari Kepala BNN.

    Kedua pihak berharap kunjungan tersebut akan membuahkan hasil kerja sama berpayung hukum sebagai landasan kolaborasi dalam upaya P4GN.

    Keinginan Trunojoyo Institute untuk terlibat dalam perjuangan melawan narkotika menjadi gambaran bahwa generasi muda tak menutup mata terhadap ancaman serius penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia.

    Dengan adanya kolaborasi itu, diharapkan semakin banyak generasi muda yang sadar akan pentingnya menjaga lingkungan yang bersih tanpa narkoba.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Buntut Temuan Ladang Ganja di Kawasan Taman Nasional Bromo, DPR Panggil Kemenhut, Minta Penjelasan – Halaman all

    Buntut Temuan Ladang Ganja di Kawasan Taman Nasional Bromo, DPR Panggil Kemenhut, Minta Penjelasan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Baru-baru ini telah ditemukan ladang ganja sebesar ribuan meter persegi di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

    Imbas temuan ladang ganja ini, Komisi IV DPR RI akan memanggil Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk dimintai penjelasan.

    Tak hanya itu, pemanggilan Kemenhut ini juga bertujuan untuk memastikan tidak adanya ladang ganja serupa di taman nasional lain, atau di tempat-tempat di bawah pengawasan pemerintah.

    Hal ini diungkapkan oleh  anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan.

    “Kita akan segera memanggil, meminta penjelasan dari pihak Kementerian Kehutanan yang memang bertanggung jawab terhadap pengelolaan taman nasional,” kata Daniel dilansir Kompas TV, Rabu (19/3/2025).

    Terkait temuan ladang ganja ini, Daniel mengaku DPR sangat terkejut.

    Pasalnya kawasan taman nasional ini seharusnya telah mendapatkan pengawasan ketat dari pemerintah, terutama Kemenhut.

    Namun ironisnya ladang ganja ini justru ditemukan di kawasan taman nasional.

    Menhut Akui Ada Temuan Ladang Ganja di TN Bromo

    Viral di media sosial, sebuah temuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Lumajang Jawa Timur, yang terbongkar usai terdeteksi pantauan drone wisatawan. 

    Sejumlah konten di media sosial menarasikan bahwa penutupan kawasan TNBTS beberapa waktu lalu karena adanya keberadaan ladang ganja yang siap panen tersebut.
     
    Menanggapi kabar viral tersebut, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengakui adanya penemuan ladang ganja di Bromo tersebut. 

    Lantas, Raja Antoni juga menyatakan bahwa ladang ganja tersebut ditemukan oleh Balai Besar TNBTS bersama pihak kepolisian dan tim Manggala Agni KLH hutan menggunakan bantuan teknologi drone.

    Setelah penemuan tersebut, ladang ganja itu lantas dicabut dan menjadi barang bukti oleh kepolisian untuk proses hukum terhadap pelaku.

    “Pakai drone segala macam, dan itu tidak terkait dengan penutupan taman nasional. Kan isunya ‘oh ditutup supaya ganjanya tidak ketahuan’, justru dengan drone, dan temen-temen di Taman Nasional yang menemukan titiknya bersama Polhut, itu kita cabut dan menjadi barang bukti yang kita bawa ke polisi,” kata Raja Antoni dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

    Raja Juli juga membantah kabar penutupan beberapa area pendakian di TNBTS beberapa waktu lalu, untuk menutupi keberadaan ladang ganja tersebut. 

    Ia menegaskan bahwa penutupan tersebut  bertujuan untuk alasan lain yang tak terkait.

    Raja Juli juga membantah bahwa ladang ganja itu ditanam oleh pihak pengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

    “Insyaallah staf kami tidak ada yang begitu, ada juga paling tanam singkong,” sambungnya.

    Ladang Ganja Ditemukan Sejak September 2024

    Temuan ladang ganja ini pertama kali diungkap pada September 2024.

    Saat itu, Kepolisian Resor Lumajang sedang mengusut kasus narkotika dan menemukan lokasi tersebut.

    Pihak TNBTS kemudian membantu dengan menurunkan petugas dan menggunakan drone untuk memetakan area tanaman ganja yang tersembunyi di lereng curam dan semak belukar.

    Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko menjelaskan bagaimana ladang ganja itu ditemukan.

    Ladang ganja itu ditemukan pertama kali pada bulan September 2024. Lokasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani Kepolisian Resor Lumajang.

    Pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru membantu mengungkap area lahan yang ditanami ganja dengan menerjunkan petugas, polisi hutan dan pengecekan lokasi yang diduga ada ladang ganja menggunakan drone.

    Tanaman ganja itu ditemukan di lokasi yang tersembunyi, tertutup semak belukar lebat dan berada di lereng curam.

    “Itu kan sebenarnya temuan pada bulan September 2024, waktu itu memang ada penyelidikan Polri yang menangkap tersangka yang punya ladang ganja tersebut, lalu kita dari Taman Nasional ini membantu mengungkapkan dimana ladang ganja itu,” kata Satyawan.

    “Karena ladang ganja itu biasanya ditanam di tempat-tempat yang relatif sulit untuk ditemukan, sehingga kita menurunkan petugas termasuk Kepala Balai Taman Nasional waktu itu, Polhut, masyarakat mitra Polhut dan juga manggala agni yang ada di sana, semua turun ke lapangan dibantu dengan teknologi drone,” lanjutnya.

    Berdasarkan citra drone tersebut, Kemenhut kemudian memetakan area yang diketahui terdapat tanaman ganja.

    Selanjutnya Balai Besar TNBTS bersama kepolisian melakukan pencabutan tanaman ganja itu untuk diserahkan sebagai barang bukti ke pihak kepolisian dan proses hukum.

    “Kita petakan, ada beberapa titik yang ada ganjanya, kita hitung, lalu dilakukan pencabutan dan setelah itu tentu ada proses ke pengadilan, jadi mulai dari awal penemuan ladang ganja itu sampai dengan pembersihan dan proses pengadilan kita terus lakukan pengawalan,” jelasnya.

    Satyawan mengatakan Kemenhut dan seluruh balai taman nasional akan terus intensif melakukan patroli untuk membersihkan kawasan alam dari tanaman-tanaman yang dilarang negara.

    “Kita harapkan ke depan tidak ada lagi ladang ganja di taman nasional dengan patroli-patroli yang lebih intensif,” pungkas dia.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Choirul Arifin/Danang Triatmojo)