Produk: Narkotika

  • Polda Metro Jaya Siapkan Tim Anjing Pelacak untuk Deteksi Bahan Peledak hingga Narkoba saat Lebaran – Halaman all

    Polda Metro Jaya Siapkan Tim Anjing Pelacak untuk Deteksi Bahan Peledak hingga Narkoba saat Lebaran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya berkomitmen membuat perayaan lebaran khususnya di Jakarta dan sekitarnya berjalan dengan aman dan kondusif melalui Operasi Ketupat 2025. 

    Pengamanan dilakukan secara maksimal untuk menjaga keamanan dan kelancaran arus mudik saat perayaan Idul Fitri 1446H.

    Salah satunya dengan menurunkan anjing pelacak atau tim K9 akan disebar di sejumlah tempat strategis seperti terminal, stasiun hingga tempat keramaian.

    “Tim K9 siap mendukung pengamanan untuk memastikan Lebaran yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” kata Kanit Polsatwa Dit Samapta Polda Metro Jaya Iptu M. Saragih dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).

    Saragih mengatakan sebanyak enam pawang anjing pelacak sudah disiapkan untuk nantinya bertugas mendeteksi bahan peledak hingga narkotika yang bisa mengganggu jalannya perayaan Hari Raya Idul Fitri.

    Kerahkan 4.000 Personel 

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyiagakan 4.000 personel gabungan mengawal jalannya Operasi Ketupat Jaya 2025.

    Hal itu diungkapkan Karo Ops Polda Metro Jaya Kombes Tory Kristianto kepada wartawan usai Rakor Lintas Sektoral di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    “Tentunya dalam kegiatan ini, kita membahas rangkaian kegiatan dalam rangka Operasi Ketupat Jaya 2025, yang tentunya akan kita mulai nanti pada tanggal 23 Maret sampai dengan 8 April,” tuturnya.

    Kombes Tory menuturkan pelaksanaan daripada Operasi Ketupat Jaya 2025 lebih kurang berjalan selama 17 hari dengan tagline “Mudik Aman Keluarga Nyaman”. 

    Polda Metro Jaya juga dibantu dengan jajaran TNI maupun stakeholder lainnya, untuk mengantisipasi segala kemungkinan, baik itu arus mudik maupun arus balik.

    Selain itu beberapa kegiatan ibadah kegiatan sholat ied, termasuk juga kegiatan tempat-tempat rekreasi yang nantinya menjadi tujuan daripada masyarakat ketika sedang melaksanakan liburan.

    “Tadi sudah kita bahas bersama-sama tentunya kita berharap, selama pelaksanaan daripada kegiatan operasi ketupat ini dapat berjalan dengan lancar,” imbuhnya.

    Tory menambahkan bahwasannya kegiatan Operasi Ketupat ini adalah operasi kemanusiaan memberikan suatu pelayanan terbaik kepada masyarakat semuanya. 

    Menurutnya akan 100 titik selama berlangsung Operasi Ketupat 2025 di antaranya Pos Pam, Pos Yan, dan Pos Terpadu. 

  • Prajurit TNI yang Jabat Posisi Sipil di Luar 14 Instansi agar Segera Pensiun Dini

    Prajurit TNI yang Jabat Posisi Sipil di Luar 14 Instansi agar Segera Pensiun Dini

    PIKIRAN RAKYAT – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diminta untuk segera menarik mundur atau memerintahkan pensiun para prajurit TNI aktif yang masih menduduki jabatan sipil di luar 14 instansi yang sudah disepakati.

    Diketahui, berdasarkan aturan terbru, yakni ketentuan Pasal 47 Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, DPR sudah setuju hanya ada 14 lembaga yang bisa disisipi TNI.

    Untuk itu, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Agus Subiyanto gegas berbenah perihal ini.

    “Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” kata Hasanuddin di Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025.

    Ia melanjutkan bahwa jumlah prajurit yang terpengaruh oleh perubahan ini bisa mencapai ribuan, termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelenggara Haji, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, serta staf atau ajudan di berbagai kementerian/lembaga dan lainnya.

    Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa kebijakan transisi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.

    Ia juga menegaskan bahwa peraturan baru ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat reformasi TNI, agar tetap profesional dan fokus pada tugas utama dalam pertahanan negara.

    “Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.

    Dengan disetujuinya RUU TNI untuk disahkan menjadi UU, ada sebanyak 14 bidang jabatan sipil yang diperbolehkan diduduki oleh TNI aktif.

    Namun di luar ketentuan itu, TNI aktif harus melepaskan jabatan sipil itu atau pensiun dari dinas keprajuritan.

    14 Bidang yang Halal Diisi TNI

    Berikut 14 bidang jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif:

    Koordinator bidang politik dan keamanan negara Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden Intelijen negara Siber dan/atau sandi negara Lembaga ketahanan nasional Pencarian dan pertolongan Narkotika nasional Pengelola perbatasan Penanggulangan bencana Penanggulangan terorisme Keamanan laut Kejaksaan Republik Indonesia Mahkamah Agung. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Media Asing Ikut Soroti Pengesahan RUU TNI

    Media Asing Ikut Soroti Pengesahan RUU TNI

    Jakarta, Beritasatu.com – Media asing Reuters menyoroti pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) sebagai undang-undang melalui rapat paripurna DPR di gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Bukan tanpa alasan, pengesahan RUU TNI yang kontroversial dianggap dapat memperburuk demokrasi Indonesia dan berpotensi membangkitkan era Orde Baru (Orba), di mana militer mendominasi urusan sipil.

    “Revisi tersebut telah dikritik oleh kelompok masyarakat sipil yang mengatakan hal itu dapat membawa negara demokrasi terbesar ketiga di dunia kembali ke era ‘Orde Baru’ yang kejam dari mantan presiden Soeharto, ketika perwira militer mendominasi urusan sipil,” tulis media tersebut, dikutip pada Jumat (21/3/2025).

    Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani memimpin pemungutan suara bulat dalam rapat paripurna dan secara resmi mengesahkan RUU TNI sebagai undang-undang.

    Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia (HAM) dan supremasi sipil.

    Reuters menyoroti Presiden Prabowo Subianto yang pernah menjabat sebagai komandan pasukan khusus di era pemerintahan Soeharto, yang saat ini dianggap telah memperluas peran militer ke wilayah sipil, termasuk dalam program makan bergizi gratis (MBG).

    Disahkannya RUU TNI telah menuai banyak kritik, khususnya dari kelompok hak asasi manusia yang khawatir hal tersebut dapat menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan hingga pelanggaran HAM.

    Pemerintah mengatakan, RUU TNI mengharuskan perwira untuk mengundurkan diri dari militer sebelum memangku jabatan sipil, seperti di Kantor Kejaksaan Agung.

    Anggota Komisi I DPR Nico Siahaan menuturkan, ada kekhawatiran bahwa perwira dapat diizinkan bergabung dengan BUMN, tetapi aspek hukum tersebut tidak direvisi.

    Sementara itu, analis Institut Internasional untuk Studi Strategis Evan Lesmana menilai, RUU TNI tidak membahas masalah yang dihadapi oleh militer Indonesia, seperti menambah sumber daya untuk pelatihan dan standardisasi perangkat keras militer.

    Kemudian, kata Evan, perpanjangan usia pensiun perwira dalam RUU TNI dapat mengurangi profesionalisme prajurit karena prospek untuk promosi akan berkurang.

    Picu Gelombang Protes

    Ribuan massa aksi yang tergabung dalam aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil diketahui berunjuk rasa di luar gedung DPR Senayan, Jakarta, untuk menolak revisi tersebut.

    Bahkan, beberapa mahasiswa telah berkemah di gedung Pancasila sejak Rabu (19/3/2025) malam.

    Kepala Amnesty International di Indonesia, Usman Hamid, memperingatkan era orba yang mungkin kembali. Menurutnya, pengesahan RUU TNI menandakan kemunduran demokrasi.

    “Aktivis diculik dan beberapa belum kembali ke rumah. Dan hari ini rasanya kita seperti mundur,” ucapnya.

    Di sisi lain, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa pengesahan RUU TNI diperlukan lantaran perubahan geopolitik dan teknologi militer global mengharuskan TNI bertransformasi untuk menghadapi konflik konvensional dan nonkonvensional.

    Selain Reuters, pengesahan RUU TNI ini juga disorot oleh media asing lainnya, The Guardian, dalam artikelnya yang bertajuk “Indonesia Passes Controversial Law Allowing Greater Military Role in Government”.

    Dalam artikelnya itu, The Guardian menuliskan bahwa pengesahan RUU TNI oleh DPR merupakan sebuah langkah yang dikhawatirkan dapat membangkitkan kembali militerisme di Indonesia.

    “Indonesia telah meratifikasi perubahan kontroversial terhadap undang-undang militernya yang mengizinkan personel angkatan bersenjata untuk memegang lebih banyak jabatan sipil, sebuah langkah yang ditakutkan para analis dapat mengantarkan kebangkitan militer dalam urusan pemerintahan,” tulis The Guardian.

    Sebelum RUU TNI disahkan, para perwira aktif dapat menduduki jabatan di berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kantor Kejaksaan Agung, Sekretariat Negara, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, hingga BUMN.

    Menurut peneliti senior Indonesia di Human Rights Watch Andreas Harsono, Prabowo tampak berniat memulihkan peran militer Indonesia dalam urusan sipil, yang telah lama ditandai oleh pelanggaran dan impunitas yang meluas.

    “Ketergesaan pemerintah untuk mengadopsi amandemen ini melemahkan komitmennya yang dinyatakan terhadap HAM dan akuntabilitas,” tuturnya.

    Sementara itu, analis politik dari lembaga survei Indikator, Kennedy Muslim menilai kekhawatiran akan kebangkitan orba di Indonesia terlalu berlebihan.

    “Kita telah melihat militerisasi yang merayap selama ini, itulah sebabnya masyarakat sipil berhak merasa khawatir dengan tren ini. Namun, saya pikir kekhawatiran bahwa ini kembali ke orba cukup berlebihan saat ini,” bebernya.

    Muslim menjelaskan bahwa selama ini TNI secara konsisten menempati peringkat tinggi dalam survei kepercayaan publik, tetapi dengan disahkannya RUU TNI berpotensi mengikis hal tersebut.

  • Isi Pasal 47 RUU TNI, Prajurit Bisa Tempati 16 Kementerian dan Lembaga

    Isi Pasal 47 RUU TNI, Prajurit Bisa Tempati 16 Kementerian dan Lembaga

    Jakarta, Beritasatu.com – Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) mengatur ketentuan baru terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga negara.

    RUU ini merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan bertujuan untuk memperbarui serta menyesuaikan ketentuan yang ada dengan perkembangan zaman.

    Salah satu aspek yang paling banyak dibicarakan adalah Pasal 47 tentang penempatan prajurit TNI aktif di berbagai kementerian dan lembaga negara.

    Apa Itu RUU TNI?

    RUU TNI adalah regulasi yang mengatur berbagai aspek terkait organisasi, tugas, dan fungsi Tentara Nasional Indonesia. Revisi ini mencakup beberapa pasal yang dianggap kontroversial, salah satunya adalah Pasal 47.

    Pasal ini mengatur tentang penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga negara. Sebelumnya, hanya ada 10 kementerian yang diperbolehkan untuk diisi oleh prajurit aktif, namun dengan revisi ini, jumlahnya bertambah menjadi 16 kementerian dan lembaga.

    Pasal 47 RUU TNI

    Pasal 47 RUU TNI secara khusus mengatur tentang penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan di kementerian dan lembaga. Dengan revisi ini, terdapat penambahan empat posisi baru yang dapat diisi oleh prajurit aktif, sehingga totalnya menjadi 16 kementerian dan lembaga.

    Dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU TNI yang berlangsung pada 14-15 Maret 2025, disepakati bahwa Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menjadi lembaga tambahan yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Berikut isi Pasal 47 ayat (1) dan (2) RUU TNI:

    Pasal 47

    (1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

    (2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

    16 Kementerian dan Lembaga Dapat Ditempati Prajurit TNI Aktif

    Dengan revisi RUU TNI, berikut adalah daftar lengkap 16 kementerian dan lembaga yang kini dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif:

    Kementerian Koordinator Bidang Politik dan KeamananKementerian PertahananSekretariat Militer PresidenBadan Intelijen Negara (BIN)Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)Dewan Pertahanan NasionalBadan SAR Nasional (Basarnas)Badan Narkotika Nasional (BNN)Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)Badan Keamanan Laut (Bakamla)Kejaksaan AgungMahkamah AgungBadan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

    Sebelumnya, hanya ada sepuluh kementerian yang diperbolehkan untuk diisi oleh prajurit aktif, yaitu:

    Kementerian Koordinator Bidang Politik dan KeamananKementerian PertahananKesekretariatan NegaraBadan Intelijen NegaraBadan Siber dan Sandi NegaraLembaga Ketahanan NasionalBadan Search and Rescue (SAR) NasionalBadan Narkotika NasionalMahkamah AgungDewan Pertahanan Nasional.

    Perubahan RUU TNI ini menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk memperluas peran militer dalam pengelolaan berbagai aspek pemerintahan.

  • Anggota DPR minta Panglima pensiunkan TNI menjabat di luar ketentuan

    Anggota DPR minta Panglima pensiunkan TNI menjabat di luar ketentuan

    Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto segera menarik mundur atau memensiunkan prajurit TNI aktif yang masih menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang sudah disetujui oleh DPR RI untuk disahkan menjadi UU.

    “Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” kata Hasanuddin di Jakarta, Jumat.

    Ia menambahkan, bahwa jumlah prajurit yang terdampak oleh perubahan ini bisa mencapai ribuan, termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelenggara Haji, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, staf atau ajudan di berbagai kementerian/lembaga dan sebagainya.

    Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa kebijakan transisi perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.

    Dia juga menekankan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.

    “Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.

    Dengan disetujuinya RUU TNI untuk disahkan menjadi UU, ada sebanyak 14 bidang jabatan sipil yang diperbolehkan diduduki oleh TNI aktif. Namun di luar ketentuan itu, TNI aktif harus melepaskan jabatan sipil itu atau pensiun dari dinas keprajuritan.

    Berikut 14 bidang jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif:

    1. koordinator bidang politik dan keamanan negara,

    2. pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional,

    3. kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden,

    4. intelijen negara,

    5. siber dan/atau sandi negara,

    6. lembaga ketahanan nasional,

    7. pencarian dan pertolongan,

    8. narkotika nasional,

    9. pengelola perbatasan,

    10. penanggulangan bencana,

    11. penanggulangan terorisme,

    12. keamanan laut,

    13. Kejaksaan Republik Indonesia, dan

    14. Mahkamah Agung.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • TNI AL Tangkap 3 Tersangka Penyelundupan 60.000 Butir Pil Ekstasi

    TNI AL Tangkap 3 Tersangka Penyelundupan 60.000 Butir Pil Ekstasi

    loading…

    Tersangka dalam kasus penyelundupan sebanyak 60.000 butir pil ekstasi di Perairan Tanjung Batu mengenakan baju tahanan warna oranye. Foto/Istimewa

    JAKARTA – TNI Angkatan Laut (AL) menangkap tiga tersangka dalam kasus penyelundupan sebanyak 60.000 butir pil ekstasi di Perairan Tanjung Batu. Ketiga tersangka berinisial RM (40), BK (47), dan AG (54).

    “Kini ketiganya telah diserahkan ke Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Pangkoarmada I Laksda TNI Fauzi kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

    Barang bukti 60.000 butir pil ekstasi telah dimusnahkan di Mako Lantamal IV Batam, Kamis 20 Maret 2025. Fauzi mengatakan, puluhan ribu butir ekstasi yang dimusnahkan merupakan hasil penyergapan Tim Fleet One Quick Response (F1QR), yang juga berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diduga sebagai kurir narkoba.

    Fauzi mengatakan bahwa TNI AL berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba, meskipun butuh tantangan dalam mendeteksinya. “TNI AL membutuhkan komitmen seluruh komponen bangsa untuk melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba,” katanya.

    FauzI mengatakan, pihaknya bakal terus meningkatkan patroli, terutama pada jalur-jalur perbatasan Laut yang acap kali dijadikan lokasi keluar masuknya peredaran gelap narkoba. “Koarmada I juga akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di jalur perbatasan laut yang rawan digunakan sebagai jalur penyelundupan narkotika,” katanya.

    “Kami yakin seluruh instansi yang ada di Kepri ini akan berupaya untuk memberantas narkoba. Tujuan utamanya adalah pembangunan generasi muda kita yang terhindar dari narkoba,” sambungnya.

    Dia berharap, pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika, serta mempersempit ruang gerak sindikat narkoba internasional yang mencoba memasok barang haram ke indonesia melalui jalur laut.

    “Ini merupakan bukti nyata keseriusan TNI AL memerangi peredaran narkoba yang masuk melalui jalur laut. Keberhasilan ini juga bagian dari komitmen dalam mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. dengan pemusnahan ini, kita telah bersama-sama menyelamatkan 30 ribu jiwa dari dampak negatif narkoba,” pungkasnya.

    (rca)

  • TNI AL Tangkap 3 Tersangka Penyelundupan 60.000 Butir Pil Ekstasi

    TNI AL Tangkap 3 Tersangka Penyelundupan 60.000 Butir Pil Ekstasi

    loading…

    Tersangka dalam kasus penyelundupan sebanyak 60.000 butir pil ekstasi di Perairan Tanjung Batu mengenakan baju tahanan warna oranye. Foto/Istimewa

    JAKARTA – TNI Angkatan Laut (AL) menangkap tiga tersangka dalam kasus penyelundupan sebanyak 60.000 butir pil ekstasi di Perairan Tanjung Batu. Ketiga tersangka berinisial RM (40), BK (47), dan AG (54).

    “Kini ketiganya telah diserahkan ke Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Pangkoarmada I Laksda TNI Fauzi kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

    Barang bukti 60.000 butir pil ekstasi telah dimusnahkan di Mako Lantamal IV Batam, Kamis 20 Maret 2025. Fauzi mengatakan, puluhan ribu butir ekstasi yang dimusnahkan merupakan hasil penyergapan Tim Fleet One Quick Response (F1QR), yang juga berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diduga sebagai kurir narkoba.

    Fauzi mengatakan bahwa TNI AL berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba, meskipun butuh tantangan dalam mendeteksinya. “TNI AL membutuhkan komitmen seluruh komponen bangsa untuk melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba,” katanya.

    FauzI mengatakan, pihaknya bakal terus meningkatkan patroli, terutama pada jalur-jalur perbatasan Laut yang acap kali dijadikan lokasi keluar masuknya peredaran gelap narkoba. “Koarmada I juga akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di jalur perbatasan laut yang rawan digunakan sebagai jalur penyelundupan narkotika,” katanya.

    “Kami yakin seluruh instansi yang ada di Kepri ini akan berupaya untuk memberantas narkoba. Tujuan utamanya adalah pembangunan generasi muda kita yang terhindar dari narkoba,” sambungnya.

    Dia berharap, pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika, serta mempersempit ruang gerak sindikat narkoba internasional yang mencoba memasok barang haram ke indonesia melalui jalur laut.

    “Ini merupakan bukti nyata keseriusan TNI AL memerangi peredaran narkoba yang masuk melalui jalur laut. Keberhasilan ini juga bagian dari komitmen dalam mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. dengan pemusnahan ini, kita telah bersama-sama menyelamatkan 30 ribu jiwa dari dampak negatif narkoba,” pungkasnya.

    (rca)

  • Kemenhut Duga Ada yang Tak Senang Penerbangan Drone Berbayar, Viralkan Kasus Lama Ladang Ganja Bromo – Halaman all

    Kemenhut Duga Ada yang Tak Senang Penerbangan Drone Berbayar, Viralkan Kasus Lama Ladang Ganja Bromo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menjelaskan ada kesalahpahaman terkait penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Pasalnya kasus tersebut merupakan perkara tahun lalu yang sudah ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang.

    “Saya klarifikasi, bahwa itu sebetulnya kasus lama. Kasus lama yang ditangani oleh Polres. Bahkan kawan-kawan Taman Nasional yang sebetulnya sangat membantu untuk menemukan di lokasi. Itu data-data lama,” kata Dwi ditemui selepas konferensi pers di Kementerian Kehutanan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Dia menduga ada pihak tertentu yang sengaja memunculkan kasus temuan ladang ganja itu, dan disisipi narasi larangan penerbangan drone hingga menuding pengelola taman nasional ikut bermain.

    Dwi menduga pihak tersebut sengaja memviralkan kasus lama karena tidak puas dengan regulasi wajib pendamping bagi pendaki Gunung Semeru yang berlaku per 23 Desember 2024, dan larangan penerbangan drone di kawasan taman nasional.

    Sehingga kebijakan wajib pendamping dan larangan penerbangan drone itu dituding jadi cara pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menutup-nutupi keberadaan ladang ganja dari para pendaki atau wisatawan.

    “Kami menduga ada pihak-pihak tertentu yang memang dari sisi kebijakan tidak puas terkait dengan pendamping, ada kaitan dengan penggunaan drone,” jelas dia.

    Menurutnya framing ini justru merugikan masyarakat sekitar taman nasional yang mencari penghasilan sebagai pemandu wisata.

    “Itu sangat-sangat merugikan Kementerian Kehutanan juga masyarakat yang terdampak akibat dari framing ini,” ucap Dwi.

    Sebelumnya Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko menjelaskan ladang ganja itu ditemukan pada bulan September 2024. Lokasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani Kepolisian Resor Lumajang.

    Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru membantu mengungkap area lahan yang ditanami ganja dengan menerjunkan petugas, polisi hutan dan pengecekan lokasi yang diduga ada ladang ganja menggunakan drone.

    Tanaman ganja itu ditemukan di lokasi yang tersembunyi, tertutup semak belukar lebat dan berada di lereng curam.

    Selanjutnya Balai Besar TNBTS bersama kepolisian melakukan pencabutan tanaman ganja itu untuk diserahkan sebagai barang bukti ke pihak kepolisian dan proses hukum.

    “Itu kan sebenarnya temuan pada bulan September 2024, waktu itu memang ada penyelidikan Polri yang menangkap tersangka yang punya ladang ganja tersebut, lalu kita dari Taman Nasional ini membantu mengungkapkan dimana ladang ganja itu,” kata Satyawan.

    Para tersangka yang ditangkap adalah warga setempat dengan peran sebagai penanam. Mereka adalah Ngatoyo, Bambang, Tomo, Tono, Suari dan Jumaat. Mereka baru menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Selasa (18/3/2025). (*)

  • Terminal Kampung Rambutan Bakal Siapkan Posko Pengamanan dan Kesehatan Saat Mudik

    Terminal Kampung Rambutan Bakal Siapkan Posko Pengamanan dan Kesehatan Saat Mudik

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS – Terminal Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur bakal menyiagakan pos pengamanan dan kesehatan pada momen mudik Idulfitri 1446 Hijriah.

    Pengendali Terminal Kampung Rambutan, Mulyono mengatakan pos pengamanan dan pelayanan kesehatan yang akan segera didirikan ini guna memastikan keamanan dan kemudahan pemudik.

    “Seperti momen mudik di tahun-tahun sebelumnya kita persiapkan layanan kesehatan bagi pengemudi dan penumpang,” kata Mulyono di Jakarta Timur, Kamis (20/3/2025).

    Nantinya seluruh awak bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang bertugas mengangkut penumpang akan menjalani pemeriksaan kesehatan meliputi tensi, kolesterol, dan gula darah.

    Termasuk pemeriksaan urine untuk memastikan tidak ada awak bus yang mengonsumsi narkotika atau alkohol, sehingga hanya awak bus dinyatakan sehat boleh pengemudi.

    “Untuk posko kesehatan nanti kita akan dibantu Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan unsur terkait lain. Kemudian untuk posko pengamanan nanti akan dibantu personel TNI-Polri,” ujarnya.

    Mulyono menuturkan pihaknya juga akan bekerja sama dengan UP PKB Pulogadung untuk melakukan ramp check atau pemeriksaan laik jalan terhadap bus AKAP dari perusahaan otobus (PO).

    Ruang tunggu keberangkatan penumpang bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (20/3/2025). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

    Direncanakan ramp check untuk memastikan seluruh armada laik jalan akan dilakukan mulai Jumat (21/3/2025), hanya bus yang dinyatakan lolos saja dapat beroperasi.

    “Ini kegiatan rutin untuk memastikan seluruh bus laik jalan. Kalau untuk keberangkatan penumpang sampai hari ini masih landai, tapi untuk tujuan Sumatera sudah ada peningkatan,” tuturnya.

  • 14 Lembaga Pemerintah yang Bisa Diisi Prajurit Aktif Menurut UU TNI, Dari Mahkamah Agung hingga Kejaksaan RI

    14 Lembaga Pemerintah yang Bisa Diisi Prajurit Aktif Menurut UU TNI, Dari Mahkamah Agung hingga Kejaksaan RI

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah akhirnya membuka draf RUU TNI dan menyertakan beberapa masukan dari masyarakat sipil. Namun banyak yang menilai jika revisi ini justru berpotensi menghidupkan kembali konsep dwi fungsi TNI, di mana prajurit aktif dapat berperan dalam kehidupan sipil di luar tugas pertahanan.

    Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah pada Pasal 47 ayat (1). Awalnya, pasal ini mengatur bahwa prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan sipil harus lebih dulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

    Namun, dalam draf terbaru, ketentuan ini menjadi lebih fleksibel, memungkinkan prajurit aktif tetap menjabat di berbagai instansi sipil.

    Selain itu, Pasal 1 ayat (2) juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya hanya ada 10 instansi yang diperbolehkan menampung prajurit aktif, dalam draf RUU terbaru jumlahnya meningkat menjadi 14 instansi, yaitu:

    Koordinator bidang politik dan keamanan negara Pertahanan negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden Intelijen negara Siber dan/atau sandi negara Lembaga Ketahanan Nasional Pencarian dan pertolongan Badan Narkotika Nasional Pengelola perbatasan Penanggulangan bencana Penanggulangan terorisme Keamanan laut Kejaksaan Republik Indonesia Mahkamah Agung

    Perubahan ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam peran TNI. Jika sebelumnya keberadaan prajurit di jabatan sipil dibatasi secara ketat, kini ruang tersebut justru diperluas.

    Revisi ini mengarah pada upaya melemahkan supremasi sipil. Selain perubahan pada Pasal 47, indikasi lainnya terlihat dalam perubahan Pasal 7, yang memperluas cakupan operasi militer selain perang (OMSP), serta Pasal 53 yang mengatur peningkatan batas usia pensiun prajurit TNI.

    Perubahan-perubahan ini bukan hanya sekadar penyesuaian teknis, tetapi juga memiliki implikasi lebih luas terhadap kehidupan sosial dan politik di Indonesia. Ia mengkhawatirkan bahwa RUU ini dapat membawa kembali pola lama militerisme dalam kehidupan sipil, yang bertentangan dengan semangat reformasi dan supremasi sipil.

    Dasco Ahmad Soal RUU TNI

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons penolakan masyarakat sipil terhadap RUU TNI yang hari ini disahkan menjadi Undang Undang dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Kamis, 20 Maret 2025. Aksi salah satunya dilakukan oleh kelompok masyarakat yang menyuarakan penolakan di Gerbang Pancasila DPR.

    Mereka berkemah dengan mendirikan tenda sejak dini hari tadi mendesak agar RUU TNI batal disahkan. Dasco mengatakan bahwa aksi merupakan suatu dinamika dalam politik sekaligus bentuk demokrasi menyuarakan pendapat.

    “Ya namanya juga dinamika politik kan, demokrasi. Saya pikir sah-sah saja untuk yang masih belum menerima RUU TNI ini,” kata Dasco sebelum rapat paripurna.

    Dia mengklaim bahwa pemerintah dan DPR telah melakukan upaya maksimal, melakukan komunikasi intens dengan sebagian besar elemen masyarakat yang menyangkut kepentingan dengan revisi RUU TNI tersebut.

    “Kami sudah berbicara dgn kelompok-kelom mahasiswa, kelompok-kelompok NGO termasuk koalisi masyarakat sipil kami undang berdialog dan memberikan masukan yg juga kami akomodir dan berarti bagi RUU TNI pada hari ini,” katanya.

    Lebih lanjut Dasco mengatakan mengedepankan supremasi sipil pada RUU TNI tersebut. Dia mengklaim tidak ada kembalinya dwifungsi TNI seperti yang dikhawatirkan masyarakat luas.

    “Dan dari beberapa pasal yang dibahas, yang sudah kami sampaikan pada masyarakat bahwa dalam pasal-pasal itu juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI,” kata Dasco.

    Sebagai informasi, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengesahan RUU TNI menjadi Undang Undang dalam Sidang Paripurna, pada Kamis, 20 Maret 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News