Produk: Narkotika

  • AHY: UU TNI tidak akan bawa Indonesia ke era dwifungsi ABRI

    AHY: UU TNI tidak akan bawa Indonesia ke era dwifungsi ABRI

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menilai RUU TNI yang baru saja disahkan beberapa hari lalu tidak akan membawa Indonesia menuju era dwifungsi ABRI layaknya orde baru.

    “Tidak benar kalau kemudian ini akan mengembalikan ke masa orde baru dwifungsi ABRI. Memang simpang siur narasi yang beredar di masyarakat luas dan sebetulnya kita harus bisa melihat dengan sabar dan detail apa saja yang menjadi perbedaan dari UU sebelumnya,” kata Agus saat ditemui di lingkungan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu.

    Menurut pria yang akrab disapa AHY ini, RUU TNI yang baru disahkan justru membatasi perwira TNI dalam memasuki instansi sipil.

    Hal tersebut, lanjut AHY, justru akan memperjelas koridor TNI agar tidak merambah lagi ke jabatan di kementerian atau lembaga lain di luar yang diatur UU.

    “Lembaga lembaga tersebut juga masih banyak peran yang bisa dijalankan dan memang ada relevansinya dengan tugas tugas TNI khususnya dalam operasi militer selain perang (OMSP),” jelas pria peraih penghargaan Adhi Makayasa Akmil angkatan 2000 ini.

    Di satu sisi, AHY memahami masih banyak masyarakat yang salah persepsi dalam mengartikan seluruh pasal dalam UU TNI. Karenanya dia berharap ada UU TNI ini dapat disosialisasikan dengan maksimal sehingga masyarakat tahu tujuan utama dari UU tersebut.

    Untuk diketahui, daftar lembaga yang bisa dimasuki prajurit aktif berdasar revisi UU TNI.

    Daftar Kementerian/Lembaga eksisting:

    1. Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara

    2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional

    3. Sekretaris Militer Presiden (dalam revisi UU TNI menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)

    4. Intelijen Negara,

    5. Siber dan/atau Sandi Negara,

    6. Lembaga Ketahanan Nasional,

    7. Search and Rescue (SAR) Nasional,

    8. Narkotika Nasional, dan

    9. Mahkamah Agung,

    Daftar 5 Kementerian/Lembaga tambahan:

    1. Pengelola Perbatasan,

    2. Penanggulangan Bencana,

    3. Penanggulangan Terorisme,

    4. Keamanan Laut, dan

    5. Kejaksaan Republik Indonesia.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • TNI: Prajurit rangkap jabatan di luar ketentuan UU harus pensiun dini

    TNI: Prajurit rangkap jabatan di luar ketentuan UU harus pensiun dini

    “Panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil (Kementerian/Lembaga) di luar yang sudah digariskan dalam Pasal 47 UU No 34 /2004 (10 K/L , 14 K/L dalam Revisi UU TNI) harus pensiun dini/mengundurkan diri dari dina

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi memastikan perwira TNI aktif yang masih menjabat jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI harus mundur atau pensiun dini dari satuan.

    “Panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil (Kementerian/Lembaga) di luar yang sudah digariskan dalam Pasal 47 UU No 34 /2004 (10 K/L , 14 K/L dalam Revisi UU TNI) harus pensiun dini/mengundurkan diri dari dinas keprajuritan,” kata Kristomei kepada Antara, Sabtu.

    Namun demikian, hingga saat ini beberapa perwira TNI aktif masih ada yang menjabat di luar dari 14 kementerian dan lembaga yang telah ditentukan. Salah satu yang paling menyorot perhatian yakni Mayjen TNI Novy Helmi yang menjabat sebagai Direktur Utama Bulog.

    Bukan pensiun dini, Novy Helmi malah mendapat posisi baru di organisasi TNI.

    Berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 yang dikeluarkan pada 14 Maret 2025, Mayjen TNI Novy Helmi yang sebelumnya menjabat sebagai Danjen Akademi TNI kini menjabat sebagai Staf Khusus Panglima TNI.

    Saat ditanya soal kepastian kapan Novy Helmi mundur dari satuan TNI, Kristomei belum memberikan jawaban kepada Antara.

    Untuk diketahui, daftar lembaga yang bisa dimasuki prajurit aktif berdasar revisi UU TNI.

    Daftar Kementerian/Lembaga eksisting:

    1. Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara,

    2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional

    3. Sekretaris Militer Presiden (dalam revisi UU TNI menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)

    4. Intelijen Negara,

    5. Siber dan/atau Sandi Negara,

    6. Lembaga Ketahanan Nasional,

    7. Search and Rescue (SAR) Nasional,

    8. Narkotika Nasional, dan

    9. Mahkamah Agung

    Daftar 5 Kementerian/Lembaga tambahan:

    1. Pengelola Perbatasan,

    2. Penanggulangan Bencana,

    3. Penanggulangan Terorisme,

    4. Keamanan Laut, dan

    5. Kejaksaan Republik Indonesia

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi Tangkap WNA Pembawa 12 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni

    Polisi Tangkap WNA Pembawa 12 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni

    LAMPUNG – Personel Satres Narkoba, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang membawa 12 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu di Pelabuhan Bakauheni.

    “Yang terbaru pada 17 Maret 2025 kemarin polisi berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional yang diduga masih jaringan Ferdy Pratama,” kata Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika dilansir ANTARA, Jumat, 21 Maret.

    Penangkapan tersebut terjadi pada saat anggota penjaga pintu masuk pelabuhan menerima informasi terkait adanya percobaan penyelundupan narkoba menuju Pulau Jawa. 

    “Pelaku menggunakan bus dari Medan, kemudian petugas yang berjaga di pintu masuk pelabuhan atau tempat pemeriksaan berhasil mengamankan satu orang kurir asal negara Malaysia yang membawa 12 kg Sabu yang dimasukkan ke dalam tasnya, dari hasil pendalaman pelaku termasuk ke dalam jaringan Ferdy Pratama,” sambungnya.

    Kepolisian terus memperketat pengawasan di area pintu keluar masuk Pelabuhan Bakauheni.

    Kawasan Pelabuhan khusunya di Pelabuhan Bakauheni, menjadi salah satu titik rawan penyelundupan barang terlarang, karena area tersebut adalah tempat keluar masuk dan pintu gerbang pulau Sumatera.

     

    “Kami terus meningkatkan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni sebagai pintu gerbang Sumatera untuk mencegah peredaran narkoba,” ujarnya.

    Atas kasus tersebut, pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

     

     

  • Nasib Letkol Teddy yang Juga Seskab usai UU TNI Disahkan DPR, Wajib Resign?

    Nasib Letkol Teddy yang Juga Seskab usai UU TNI Disahkan DPR, Wajib Resign?

    PIKIRAN RAKYAT – Telah disahkan, Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah ketok palu dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025, terlepas dari banyaknya sentimen negatif dan aksi unjuk rasa.

    Salah satu isi UU TNI adalah peluang prajurit TNI aktif menduduki jabatan di 14 kementerian atau Lembaga. Berikut selengkapnya:

    Kementerian atau lembaga yang membidangi politik dan keamanan negara Kementerian atau lembaga yang membidangi pertahanan negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden Intelijen negara Kementerian yang mengurusi siber dan/atau sandi negara Lembaga Ketahanan Nasional Lembaga Pencarian dan Pertolongan Badan Narkotika Nasional Pengelola perbatasan negara Lembaga Penanggulangan Bencana Lembaga Penanggulangan Terorisme Keamanan Laut Kejaksaan Republik Indonesia Mahkamah Agung (MA)

    Di luar 14 kementerian atau lembaga tersebut, prajurit TNI aktif harus mundur dari dinas kemiliteran.

    Bagaimana Nasib Seskab Teddy Setelah UU TNI disahkan?

    Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 yang mengatur tentang Kementerian Sekretariat Negara.

    Peraturan ini mencakup aturan mengenai posisi dan tugas Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres), serta Sekretaris Kabinet (Seskab).

    Dalam Pasal 48 ayat (1), disebutkan bahwa Sekretariat Militer Presiden terdiri dari maksimal empat biro dan Sekretariat Kabinet (Seskab). Biro-biro tersebut meliputi jabatan fungsional dan pelaksana.

    Pasal 48 ayat (1) juga mengatur bahwa Sekretariat Militer Presiden merupakan salah satu kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang TNI.

    Dengan demikian, prajurit aktif tidak perlu mengundurkan diri dari dinas kemiliteran. Pun begitu dengan Letkol Teddy dengan jabatan gandanya.

    Perpres Nomor 148 Tahun 2024 ini juga menetapkan kriteria untuk pengisian posisi Seskab.

    Berdasarkan Pasal 118 ayat (4), Seskab harus mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II b.

    Selain itu, Pasal 121 ayat (2) memungkinkan posisi Seskab diisi oleh prajurit TNI atau anggota Polri. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cegah penggunaan narkoba, tes urine digelar di Terminal Kalideres

    Cegah penggunaan narkoba, tes urine digelar di Terminal Kalideres

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggelar tes urine bagi para pengemudi bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.

    “Tes urine ini menyasar 20 pengemudi bus yang akan mengantarkan penumpang ke berbagai daerah,” kata Kasubag Analisis dan Evaluasi (Anev) Binops Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Mohamad Subur dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

    Subur mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh sampel yang diuji dinyatakan negatif dari zat-zat terlarang.

    Dia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengemudi dalam kondisi prima dan bebas dari pengaruh narkoba, guna menjamin keamanan dan kenyamanan perjalanan para pemudik.

    “Kami ingin memastikan bahwa perjalanan mudik berlangsung aman, nyaman dan lancar. Dengan tes urine ini, kami memastikan pengemudi tidak berada di bawah pengaruh narkotika yang dapat membahayakan keselamatan penumpang,” ucapnya.

    Subur menjelaskan tes urine bagi pengemudi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas akibat penyalahgunaan narkoba serta mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2025.

    “Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Dishub DKI Jakarta berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan guna menjaga keselamatan masyarakat selama periode mudik berlangsung,” katanya.

    Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pemudik dapat merasa lebih tenang dan yakin bahwa mereka berada dalam pengawasan petugas yang memastikan keamanan dan kelayakan pengemudi selama perjalanan.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tujuh Kilo Sabu dan Belasan Ribu Botol Miras Dimusnahkan Polresta Bogor

    Tujuh Kilo Sabu dan Belasan Ribu Botol Miras Dimusnahkan Polresta Bogor

    JABAR EKSPRES – Polresta Bogor Kota memusnahkan barang bukti minuman keras (Miras) dan narkotika jenis sabu-sabu di halaman Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah pada Jumat (21/3).

    Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi cipta kondisi yang telah dilakukan sejak Januari hingga Maret 2025.

    Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan, menjelaskan bahwa total miras yang dimusnahkan mencapai 15.095 botol.

    BACA JUGA: Bogor Innovation Award 2025 Dimulai, Pemkot Dorong Masyarakat Berinovasi

    Terdiri dari 10.829 botol miras pabrikan berbagai merek dan 4.266 botol miras tradisional.

    “Miras ini merupakan hasil razia yang dilakukan oleh Polresta Bogor Kota bersama jajaran polsek dalam operasi cipta kondisi,” kata Kompol Dede saat ditemui usai pemusnahan barang bukti.

    Selain itu, Polresta Bogor Kota juga memusnahkan 7 kilogram narkotika jenis sabu yang merupakan hasil pengungkapan kasus pada Maret 2025.

    “Jadi memang barang bukti sabu ini yang ditemukan disimpan di dalam tangki bahan bakar kendaraan,” terang Kompol Dede.

    BACA JUGA: Efisiensi Anggaran, Perjalanan Dinas Kabupaten Bogor Dipangkas 50 Persen

    Sementara, Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Pemkot Bogor, Eko Prabowo yang hadir mewakili Wali Kota Bogor mengapresiasi kinerja Polresta Bogor Kota dalam mengungkap berbagai kasus peredaran narkotika dan miras.

    “Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga Kota Bogor tetap aman, tertib, dan nyaman, serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Kami sangay apresiasi,” singkay Eko Prabowo.

    Diketahui, belasan ribu miras tersebut dimusnahkan menggunakan alat berat penggilas. Sementara proses pemusnahan sabu dilakukan dengan melarutkan sabu menggunakan asam sulfat yang dicampur air untuk menghilangkan kandungan kimianya. (YUD)

  • Wanita di Pamekasan Ini Sembunyikan Sabu pada Organ Intimnya

    Wanita di Pamekasan Ini Sembunyikan Sabu pada Organ Intimnya

    Pamekasan (beritajatim.com) – Seorang perempuan berinisial A, harus berurusan dengan hukum akibat kedapatan menyembunyikan narkoba jenis sabu. Ironisnya, sabu disembunyikan dalam organ intimnya saat menjenguk salah satu warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kamis (20/3/2025).

    “Aksi ini terungkap ketika petugas mencurigai gerak-gerik wanita berinisial A yang sering keluar masuk kamar mandi saat membesuk seorang warga binaan berinisial B,” kata Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Fathorrosi, melalui Humas Lapas Narkotika, Jum’at (21/3/2025).

    Aksi mencurigakan pengunjung mendapat respon sigap dari personil Lapas Narkotika yang sedang bertugas. “Berdasar insting petugas Lapas, akhirnya dilakukan pemeriksaan barang kunjungan yang diterima warga binaan berinisial B setelah jam besuk berakhir, dan ditemukan 2 paket narkoba seberat 11,2 gram,” ungkapnya.

    “Keberhasilan petugas lapas menggagalkan penyelundupan (narkoba jenis sabu) ini, tidak lepas dari kewaspadaan petugas yang rutin melakukan pemeriksaan ketat terhadap barang bawaan yang masuk ke dalam Lapas, dan kita apresiasi itu,” imbuhnya.

    Menindaklanjuti peristiwa tersebut, pihaknya melaksanakan koordinasi bersama Polres Pamekasan, khususnya Satresnarkoba Polres Pamekasan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    “Jadi pelaku beserta barang bukti (BB) segera kita serahkan kepada pihak kepolisian guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan dari kasus penyalahgunaan narkoba,” sambung Fathorrosi.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga mengapresiasi kinerja dan ketelitian dari petugas yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba. “Kami mengapresiasi ketelitian petugas yang berhasil menggagalkan aksi tersebut, sekaligus penting untuk selalu menjalin kerjasama dengan kepolisian,” pungkasnya. [pin/but]

  • Jelang Mudik, Polda Metro Jaya Gelar Tes Urine kepada Sopir Bus di Terminal Kalideres – Halaman all

    Jelang Mudik, Polda Metro Jaya Gelar Tes Urine kepada Sopir Bus di Terminal Kalideres – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggelar tes urine bagi sopir bus dalam rangka mudik Lebaran 2025. 

    Kegiatan ini berlangsung di Terminal Kalideres, Jakarta, bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta.

    Kasubag Anev Binops Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Mohamad Subur mengatakan tes urine menyasar 20 sopir bus yang akan mengantarkan penumpang ke berbagai daerah. 

    Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh sampel yang diuji dinyatakan negatif dari zat-zat terlarang.

    AKP Subur menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengemudi dalam kondisi prima dan bebas dari pengaruh narkoba, guna menjamin keamanan dan kenyamanan perjalanan para pemudik.

    “Kami ingin memastikan bahwa perjalanan mudik berlangsung aman, nyaman, dan lancar. Dengan tes urine ini, kami memastikan pengemudi tidak berada di bawah pengaruh narkotika yang dapat membahayakan keselamatan penumpang,” ujarnya, Jumat (21/3/2025).

    Tes urine bagi pengemudi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas akibat penyalahgunaan narkoba serta mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2025.

    Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Dishub DKI Jakarta berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan guna menjaga keselamatan masyarakat selama periode mudik berlangsung.

    Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pemudik dapat merasa lebih tenang dan yakin bahwa mereka berada dalam pengawasan petugas.

    Pihak kepolisian memastikan keamanan dan kelayakan pengemudi selama perjalanan.

    Ribuan Personel

    Polda Metro Jaya menyiagakan 4.000 personel gabungan mengawal jalannya Operasi Ketupat Jaya 2025.

    Hal itu diungkapkan Karo Ops Polda Metro Jaya Kombes Tory Kristianto kepada wartawan usai Rakor Lintas Sektoral di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    “Tentunya dalam kegiatan ini, kita membahas rangkaian kegiatan dalam rangka Operasi Ketupat Jaya 2025, yang tentunya akan
    kita mulai nanti pada tanggal 23 Maret sampai dengan 8 April,” tuturnya.

    Kombes Tory menuturkan pelaksanaan daripada Operasi Ketupat Jaya 2025 lebih kurang berjalan selama 17 hari dengan tagline “Mudik Aman Keluarga Nyaman”. 

    Polda Metro Jaya juga dibantu dengan jajaran TNI maupun stakeholder lainnya, untuk mengantisipasi segala kemungkinan, baik itu arus mudik maupun arus balik.

    Selain itu beberapa kegiatan ibadah kegiatan sholat ied, termasuk juga kegiatan tempat-tempat rekreasi yang nantinya menjadi tujuan daripada masyarakat ketika sedang melaksanakan liburan.

    “Tadi sudah kita bahas bersama-sama tentunya kita berharap, selama pelaksanaan daripada kegiatan operasi ketupat ini dapat berjalan dengan lancar,” imbuhnya.

    Tory menambahkan bahwasannya kegiatan Operasi Ketupat ini adalah operasi kemanusiaan memberikan suatu pelayanan terbaik kepada masyarakat semuanya. 

    Menurutnya akan 100 titik selama berlangsung Operasi Ketupat 2025 di antaranya Pos Pam, Pos Yan, dan Pos Terpadu. 

  • Pria 62 Tahun Ditangkap Edarkan Sabu

    Pria 62 Tahun Ditangkap Edarkan Sabu

    PALANGKARAYA- Seorang pria paruh baya berinisial IL 62 tahun di Palangkaraya, Kalimantan Tengah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

    Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma, mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah barak di Jalan Mendawai I Gang Bersama, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.

    “Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli narkotika di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti,” kata Agung dikutip ANTARA, Jumat 21 Maret

    Perwira berpangkat balok tiga itu mengungkapkan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor 11,35 gram, sebuah timbangan digital, satu sendok sabu, satu pack plastik klip, satu lembar plastik warna hitam, satu kotak kecil warna hitam, serta sebuah handphone merk Tecno Spark warna putih.

    Selain itu, Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba dan orang lain.

    Saat diperiksa, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

    “IL saat ini juga sudah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” ucapnya.

    Agung menambahkan, bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

    “Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya,” bebernya.

    Agung juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi, apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

    “Saya berharap masyarakat di Palangka Raya bisa berkolaborasi dengan kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di daerah kita, karena narkoba sangat berbahaya bagi kesehatan manusia,” demikian Agung.

  • RUU TNI Disahkan, DPR Minta Prajurit Aktif Mundur dari Ranah Sipil

    RUU TNI Disahkan, DPR Minta Prajurit Aktif Mundur dari Ranah Sipil

    Jakarta, Beritasatu.com –  Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menarik mundur seluruh prajurit TNI dari ranah sipil, yakni mereka yang aktif bertugas di luar 14 kementerian dan lembaga (K/L), yang diatur dalam Pasal 47 revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang baru disahkan.

    TB Hasanuddin menegaskan, Panglima TNI harus memastikan mereka undur diri atau pensiun, termasuk yang bertugas di BUMN.

    “Kita harus taat asas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” ujar TB Hasanuddin kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).

    Menurut TB Hasanuddin, jumlah prajurit yang terdampak oleh perubahan ini bisa mencapai ribuan, termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelengara Haji (BPH), Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

    “Karena itu, kebijakan transisi ini perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI,” tegasnya.

    Dia juga menegaskan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tupoksinya terkait pertahanan negara.

    Dengan disahkannya RUU TNI sebagai undang-undang, kata dia, seluruh prajurit aktif di luar 14 K/L yang diperbolehkan diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga soliditas dan profesionalisme institusi TNI.

    “Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas TB Hasanuddin.

    Diketahui, DPR baru saja mengesahkan RUU TNI dalam rapat paripurna pada Kamis, (20/3/2025). Salah satu poin yang direvisi adalah Pasal 47 yang mengatur tentang perluasan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga.

    Di dalam peraturan tersebut, TNI aktif diperbolehkan berdinas di 14 kementerian atau lembaga (K/L), yakni Kemenko Polkam, Kementerian Pertahanan termasuk Dewan Pertahanan Nasional, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lemhanas, Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.

    Kemudian, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dan Kejaksaan Agung.

    Dengan begitu, berdasarkan RUU TNI yang telah disahkan sebagai undang-undang, prajurit TNI yang bertugas di luar kementerian/lembaga tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dini.