Produk: Narkotika

  • Polemik UU TNI: Perlu Seleksi Transparan Prajurit Duduki Jabatan Sipil

    Polemik UU TNI: Perlu Seleksi Transparan Prajurit Duduki Jabatan Sipil

    Jakarta, Beritasatu.com – UU TNI harus diperkuat dengan peraturan teknis untuk memastikan seleksi prajurit aktif yang menduduki jabatan pada 14 kementerian/lembaga benar-benar dilakukan secara demokratis, transparan, dan ketat tanpa mengorbankan supremasi sipil.

    Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengatakan seleksi yang ketat untuk TNI aktif menduduki jabatan sipil perlu diatur secara jelas dalam peraturan teknis.

    “Harus ada nominasi, proses penjaringan seseorang untuk bisa ditempatkan pada jabatan-jabatan sipil tertentu, terutama sebagai dirjen atau irjen, harus ada nominasi, ada prosesnya, tentu harus ada syaratnya, harus ada panitia seleksinya, harus ada pengumuman ke publik, proses seleksi seperti apa, tahapan seleksi seperti apa,” ujar Arya di kantor CSIS, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Menurut Arya, bila perlu dibentuk panitia seleksi (pansel) yang nantinya akan bekerja secara terbuka sehingga publik bisa memantau proses seleksi prajurit TNI aktif tersebut. Dia mengatakan, penempatan prajurit TNI aktif di kementerian atau lembaga tidak boleh berdasarkan penunjukan oleh pimpinan TNI.

    “Jadi bukan penunjukan oleh Mabes TNI ke kementerian-kementerian tersebut. Harus ada seleksi internal juga, di mana semua perwira dapat mengajukan sehingga dia menjadi lebih kompetitif, lebih demokratis, lebih terbuka. Bukan kemudian ditunjuk oleh Mabes TNI, misalnya si A ditunjuk untuk kementerian ini, si B ditunjuk oleh kementerian, tidak. Jadi harus ada seleksi yang terbuka di mana semua perwira aktif harus punya kesempatan yang sama,” jelas Arya.

    Diketahui, DPR baru saja mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) dalam rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025 lalu. Salah poin revisinya adalah Pasal 47 yang mengatur perluasan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga.

    Pasal 47 UU TNI baru menyatakan TNI aktif diperbolehkan bekerja atau berdinas di 14 kementerian atau lembaga (K/L), yakni Kemenko Polkam, Kementerian Pertahanan termasuk Dewan Pertahanan Nasional, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lemhanas, Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional, Mahkamah Agung, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), dan Kejaksaan Agung.

    Prajurit TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dini jika bertugas di kementerian dan lembaga di luar 14 institusi yang diatur dalam UU TNI Baru.

  • Pemerintah Didorong Berlakukan Proses Seleksi yang Sama untuk Birokrat dan TNI di Instansi Sipil – Halaman all

    Pemerintah Didorong Berlakukan Proses Seleksi yang Sama untuk Birokrat dan TNI di Instansi Sipil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Arya Fernandez mendorong diberlakukannya proses seleksi yang sama untuk birokrat dan perwira TNI di kementerian atau lembaga sipil yang boleh diduduki prajurit TNI aktif sesuai UU TNI.

    Hal tersebut menyusul disahkannya UU TNI yang baru di mana aturan tersebut memuat penambahan empat kantor kementerian atau lembaga yang bisa ditempati prajurit TNI aktif.

    Arya menyampaikan hal itu dalam Media Briefing CSIS bertajuk Catatan Pasca-Pengesahan Revisi UU TNI: Aspek Legislasi dan Potensi Tumpang Tindih Kewenangan di Auditorium CSIS Tanah Abang Jakarta Pusat pada Senin (24/3/2025).

    “Nominasinya harus jelas. Bagaimana proses nominasi, terkait di dalamnya adalah persyaratan-persyaratan yang dia juga harus sama persyaratannya dengan persyaratan yang sudah ada,” ungkap Arya.

    “Tentu dalam hal ini kalau dia jabatan pimpinan utama yang sekelas Dirjen saya kira dia harus melibatkan pansel yang biasanya kita lakukan di kementerian-kementerian. Nama panselnya harus diumumkan. Proses penyaringannya harus dilakukan secara terbuka. Sehingga pejabat karir maupun yang berasal dari TNI punya kesempatan yang sama,” ucap dia.

    Selain itu, ia juga proses seleksi dalam penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil harus dipastikan.

    Sehingga, yang terjadi bukanlah penunjukkan atau penugasan dari Mabes TNI. 

    “Jadi harus dilakukan seleksi yang sama prosedurnya dengan yang sudah ada,” ungkap dia.

    Ketiga, ia juga mendorong keterbukaan dalam proses penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil tersebut.

    “Misalnya kalau ada tim pansel, siapa saja panselnya. Kalau ada nominatornya siapa saja yang masuk mencalonkan (dibuka). Dan bagaimana tahapan-tahapan prosesnya itu,” kata dia.

    4.472 Prajurit Aktif di Kementerian dan Lembaga Sipil

    Diberitakan sebelumnya, Markas Besar TNI mengungkap data terbaru jumlah prajurit TNI aktif yang berada di kementerian atau lembaga sipil.

    Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Kristomei Sianturi menyampaikan hal tersebut meluruskan dua data beredar soal jumlah prajurit aktif yang ada di instansi sipil.

    Data pertama diungkap pengamat politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, yang mengungkapkan berdasarkan data tahun 2024 yang diperolehnya terdapat 4.473 prajurit TNI aktif yang bertugas di kementerian atau lembaga.

    Sedangkan prajurit TNI aktif di BUMN terdapat 101 orang.

    Selamat mengatakan data tersebut merupakan bagian dari hasil penelitiannya yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Hal itu disampaikan Selamat saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Selasa (18/3/2025).

    Data kedua mengungkapkan sedikitnya 2.500 prajurit TNI aktif menduduki sejumlah jabatan sipil pada tahun 2023.

    Dilansir dari Kompas.id, data jumlah prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil itu diungkap peneliti senior Imparsial sekaligus Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf.

    Al Araf mengatakan data tersebut diungkap Babinkum TNI dalam sebuah diskusi di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) pada 2023.

    Data tersebut diungkapnya saat menghadiri rapat dengar pendapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung Nusantara II, Jakarta pada Selasa (4/3/2025).

    Kristomei mengatakan data-data tersebut kurang tepat.

    “Data-data ini kurang tepat, sebenarnya saat ini jumlah penempatan prajurit TNI di Kementerian atau Lembaga sebanyak 4.472 orang, per Februari 2025,” kata Kristomei saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (21/3/2025).

    Ia juga merinci penempatan dari 4.472 orang tersebut.

    Berikut ini rinciannya:

    1. Kemenko Polkam:  74

    2. Kemhan: 2.534

    3. Wantannas: 57

    4. BIN: 656

    5. BNPP: 12

    6. BNN: 2

    7. BSSN (Lemsaneg): 11

    8. Lemhannas: 223

    9. Setmilpres: 211

    10. Mahkamah Agung: 524

    11. BNPT: 18

    12. Bakamla: 129

    13. BNPB: 2

    14. Kejaksaan Agung: 19

    Kristomei mengatakan berdasarkan data tersebut sepintas tampak banyak prajurit yang ada di kementerian atau lembaga sipil.

    “Tapi mari lihat di kementerian atau lembaga mana para prajurit itu berada. Mereka berada di kementerian atau lembaga yang memang boleh ditempati prajurit aktif sesuai UU Nomor 34 tahun 2004,” kata Kristomei.

    “Dan itupun sesuai permintaan dari kementerian atau lembaga terkait berdasarkan kompetensi atau spesialisasi prajurit tersebut yang memang dibutuhkan keberadaannya oleh kementerian atau lembaga. Paling banyak di kementerian pertahanan,” ungkap dia.

    Kristomei juga merespons desakan anggota Komisi I DPR RI agar Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menarik mundur atau pensiun dinikan prajurit TNI aktif yang saat ini ada di 14 Kementerian atau Lembaga sipil yang diatur dalam Undang-Undang (UU) TNI baru.

    Menjawab hal tersebut, ia mengatakan Panglima TNI telah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil yang diatur dalam UU TNI haeus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan.

    “Untuk hal ini kan sudah jelas, Panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil (Kementerian/Lembaga) di luar yang sudah digariskan dalam Pasal 47 UU Nomor 34 tahun 2004 (10 Kementerian atau Lembaga dan 14 Kementerian atau Lembaga dalam Revisi UU TNI) harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan,” kata Kristomei.

    Berdasarkan Pasal 47 Ayat (2) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil di 10 kantor kementerian atau lembaga sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

    Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI aktif dapat menempati jabatan sipil di 14 kementerian atau lembaga sipil, yaitu:

    1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
    2. ⁠Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional
    3. ⁠Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
    4. Intelijen negara
    5. ⁠Siber dan/atau sandi negara
    6. ⁠Lembaga ketahanan nasional
    7. ⁠Pencarian dan pertolongan
    8. Narkotika nasional
    9.Pengelola perbatasan
    10. ⁠Penanggulangan bencana
    11. ⁠Penanggulangan terorisme
    12. Keamanan laut
    13. ⁠Kejaksaan Republik Indonesia
    14. Mahkamah Agung

    Desakan Anggota DPR

    Juga diberitakan sebelumnya Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan seluruh pihak harus patuh terhadap Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/3/2025). 

    Untuk itu, ia meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menarik mundur semua prajurit dari instansi di luar ketentuan UU TNI yang baru tersebut.

    Sebagaimana diketahui salah satu ketentuan yang menjadi sorotan dalam UU TNI tersebut adalah diperbolehkannya prajurit TNI aktif menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga (K/L).

    “Kita harus taat asas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 kementerian atau lembaga yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” kata TB Hasanuddin saat dikonfirmasi pada Jumat (21/3/2025).

    Ia memperkirakan jumlah prajurit yang terdampak perubahan tersebut bisa mencapai ribuan.

    Mereka, kata TB Hasanuddin, termasuk yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelengara Haji, Kementan, Kemenhub, Staf atau ajudan di berbagai kementrian/lembaga dan lain sebagainya.

    Oleh karena itu, menurut dia, kebijakan transisi tersebut perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.

    Dia juga menekankan aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.

    Dengan diberlakukannya UU TNI yang baru, ia berharap seluruh prajurit aktif di luar 14 Kementerian atau Lembaga yang diperbolehkan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga soliditas dan profesionalisme institusi TNI.

    “Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata TB Hasanuddin.

     

     

  • BNN Ingin Hilangkan Stigma Negatif “Kampung Narkoba” dari Kampung Bahari Tanjung Priok

    BNN Ingin Hilangkan Stigma Negatif “Kampung Narkoba” dari Kampung Bahari Tanjung Priok

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK – Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Komjen Pol Marthinus Hukom mengungkapkan pentingnya menghapus stigma negatif dari wilayah-wilayah rawan peredaran narkotika.

    Hal ini disampaikannya ketika mengunjungi kegiatan BNN RI bertajuk Bakti Sosial dan Deklarasi Anti Narkoba di Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/3/2025).

    Diketahui, Kampung Bahari dan Kampung Muara Bahari, dua perkampungan yang berseberangan di Kelurahan Tanjung Priok, selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah rawan peredaran narkoba.

    Menurut Marthinus, label “kampung narkoba” yang disematkan kepada Kampung Bahari justru membuat masyarakat setempat semakin terpinggirkan.

    “Stigma orang kepada Kampung Bahari ini adalah kampung narkoba. Itu stigma. Dan saya bersama-sama dengan BNN, bersama-sama dengan aparat yang ada di sini ingin menghilangkan stigma itu,” ujarnya di lokasi.

    Marthinus mengungkapkan, memang banyak dari warga setempat yang menggantungkan hidup dari aktivitas jual beli narkoba di sana.

    Hal itu terjadi karena keterpaksaan, di mana masyarakat harus memilih untuk berkecimpung dalam bisnis narkoba akibat dari masalah ekonomi yang mereka hadapi.

    “Namun itu seharusnya tidak menjadi alasan pemaaf bagi mereka, tapi kehadiran kita di sini dengan melakukan deklarasi pertama adalah, membuat janji sosial dan janji kepada Tuhan, ikatan sosial kepada masyarakat, kepada diri sendiri, dan kepada Tuhan Yang Maha Esa, agar mereka bisa terhindar dari godaan-godaan peredaran gelap narkoba maupun penyalahgunaan narkoba,” tegas Marthinus.

    Ia menambahkan, stigma tersebut menjadi penghambat bagi warga untuk berkembang dan berbaur dengan masyarakat luas.

    Marthinus pun menegaskan bahwa menghapus stigma negatif ini penting agar masyarakat Kampung Bahari bisa kembali ke ruang sosial yang lebih sehat dan percaya diri saat berinteraksi.

    “Bayangkan kalau mereka masih melekat stigma itu, setiap mereka ke suatu tempat, ditanya, ‘Kamu asalnya dari mana?’ ‘Kampung Bahari.’ ‘Oh, kampung narkoba.’ Itu trust masyarakat sudah mulai ada kecurigaan,” jelasnya.

    Dengan upaya ini, ia berharap akan muncul pola pikir yang lebih positif dari warga Kampung Bahari, sehingga interaksi sosial mereka menjadi lebih lancar dan terbuka.

    BNN bersama aparat terkait berkomitmen untuk terus melakukan pendekatan yang lebih humanis kepada masyarakat, sekaligus memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

    Hal senada diungkapkan Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim.

    Ali mengatakan, upaya menghapus stigma “kampung narkoba” harus dijalankan segala unsur, mulai dari pemerintah hingga masyarakatnya sendiri.

    Pemerintah Kota Jakarta Utara, kata Ali, juga telah melakukan beberapa upaya, termasuk berkolaborasi dengan kepolisian, untuk menanggulangi narkoba di Kampung Bahari.

    Misalnya dengan memberdayakan masyarakat setempat untuk memiliki pekerjaan sesuai keahlian.

    “Beberapa kegiatan alih profesi dari kegiatan yang memang tergantung dengan keramaian aktivitas ini. Kita latih dengan keterampilan supaya bisa alih profesi, baik itu anak-anak mudanya, ibu-ibu semua. Bisa menjahit, bisa kuliner, atau anak-anak bisa belajar AC, motor, atau lain-lain,” pungkas Ali.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Mabes TNI Tegaskan Prajurit di Luar 14 Institusi Harus Pensiun Dini/Mundur

    Mabes TNI Tegaskan Prajurit di Luar 14 Institusi Harus Pensiun Dini/Mundur

    Jakarta

    Undang-undang (UU) TNI telah disahkan DPR dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu. Terdapat 3 pasal yang diubah dalam UU TNI.

    Salah satunya pasal 47 yang mengatur prajurit TNI boleh menduduki jabatan di 14 Kementerian/Lembaga. Mabes TNI menyampaikan prajurit aktif yang menduduki jabatan di luar 14 institusi yang telah ditentukan diminta untuk pensiun dini atau mengundurkan diri.

    “Untuk hal ini sudah jelas, Panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil (Kementerian/Lembaga) di luar yang sudah diamanatkan dalam Pasal 47 UU No 34 /2004 (10 K/L, 14 K/L dalam Revisi UU TNI) harus pensiun dini/mengundurkan diri dari dinas keprajuritan,” kata Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (23/3/2024).

    Perubahan pada Pasal 47 UU TNI yang lama dan RUU TNI yakni terletak pada posisi ayat (1) dan ayat (2). Selain itu, RUU TNI yang baru memuat 4 kementerian/lembaga tambahan yang dapat dijabat prajurit TNI. Pada UU TNI yang lama, Pasal 47 mengatur 10 pos yang dapat diisi prajurit aktif.

    Pasal 47 di UU TNI lama dan RUU TNI sama-sama tidak menghapus ketentuan bahwa prajurit harus pensiun atau mundur jika menempati jabatan sipil lain selain kementerian/lembaga yang sudah ditentukan di UU.

    Pasal 47 UU 34/2004
    (1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
    (2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

    (2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

    Berikut daftar 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota TNI aktif dalam UU TNI terbaru:

    Diketahui ada sejumlah Kementerian/Lembaga di luar 14 institusi tersebut diduduki TNI aktif. Mulai dari Irjen Kemenhub Letjen Maryono, Irjen Kementan Letjen Irham W, Badan Penyelenggara Haji Laksamana Satu Ian Heriyawan dan Dirut Bulog Mayjen Novi Helmy.

    (dek/knv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kondisi Ladang Ganja di Bromo-Semeru: Terbengkalai dan Tertutup Semak – Halaman all

    Kondisi Ladang Ganja di Bromo-Semeru: Terbengkalai dan Tertutup Semak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, Jawa Timur, AKP I Gede Putu Wiranata, mengungkapkan kondisi ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) saat ini sudah tidak terurus dan tertutup semak belukar.

    Hal ini mengakibatkan tanaman ganja tidak dapat tumbuh dengan baik.

    Putu menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan langsung oleh tim gabungan dari Polres Lumajang, pengelola TNBTS, dan TNI menunjukkan tidak adanya tanaman narkotika jenis ganja di lokasi tersebut.

    “Kami ingin membuktikan kepada publik bahwa di tanah bekas ladang ganja ini sudah tidak ditemukan tanaman ganja,” jelasnya, Minggu (23/3/2025).

    Penyisiran ulang dilakukan untuk mengawasi kawasan hutan serta mengklarifikasi isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan munculnya kembali ladang ganja.

    “Kegiatan ini juga sebagai langkah untuk mengcounter informasi miring yang beredar di media sosial,” tambah Putu.

    Ladang ganja di kawasan TNBTS pertama kali ditemukan pada September 2024.

    Satyawan Pudyatmoko, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, menyatakan bahwa temuan ini merupakan hasil kerja sama antara Balai Besar TNBTS dan pihak kepolisian.

    “Kita dari Taman Nasional membantu mengungkapkan di mana ladang ganja itu karena biasanya ditanam di tempat yang relatif sulit ditemukan,” ungkap Satyawan.

    Status Tersangka dan Buronan

    Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan tiga tersangka:

    Tomo, Tono, dan Bambang, warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang.

    Namun, satu pelaku bernama Edy masih buron.

    Edy diduga merupakan otak di balik penanaman ganja di kawasan TNBTS.

    Bambang, salah satu tersangka, mengaku bahwa ia belajar cara menanam ganja dari Edy, yang menjanjikannya upah sebesar Rp150 ribu per hari.

    “Cara menanam, memupuk, semua diberitahu. Setiap ke lokasi itu bawa pupuk,” kata Bambang dalam sidang yang digelar pada Selasa (18/3/2025).

    Luas dan Sebaran Ladang Ganja

    Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, terungkap bahwa ladang ganja di kawasan TNBTS memiliki luas 6000 meter persegi, tersebar di 59 titik di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro.

    Kepala Bagian Tata Usaha BB TNBTS, Septi Eka Wardhani, mengonfirmasi bahwa saat ini tidak ada lagi tanaman ganja di kawasan tersebut.

    “Setelah ditemukan, kami pastikan sudah tidak ada tanaman itu lagi,” ujar Septi.

    Ia juga menyatakan bahwa lahan yang rusak akibat penanaman ganja akan dipulihkan dengan menanam jenis tumbuhan asli TNBTS, seperti dadap, cemara gunung, dan kesek.

    Pemulihan ekosistem yang rusak ini masih dalam tahap perencanaan dan tidak disebutkan berapa lama waktu serta biaya yang dibutuhkan untuk mengembalikan kondisi lahan seperti semula.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Kondisi Terkini Ladang Ganja di Kawasan Bromo-Semeru, Polres Lumajang: Diduga Sudah Tidak Terurus – Halaman all

    Kondisi Terkini Ladang Ganja di Kawasan Bromo-Semeru, Polres Lumajang: Diduga Sudah Tidak Terurus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, Jawa Timur, AKP I Gede Putu Wiranata, membeberkan kondisi terkini ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

    Putu menduga, ladang ganja itu kini sudah tidak terurus sehingga tertutup semak belukar.

    Menurutnya, akibat kondisi tersebut, ganja-ganja itu tidak memungkinkan untuk tumbuh.

    “Berdasar pemeriksaan langsung di lapangan, tidak ditemukan tanaman narkotika jenis ganja.”

    “Diduga tanaman tersebut sudah tidak terurus dan tertutup semak belukar sehingga tidak memungkinkan untuk tumbuh,” jelas Putu, Minggu (23/3/2025), dilansir Kompas.com.

    Putu menjelaskan, kondisi itu diketahui setelah dilakukan tim gabungan dari Polres Lumajang dan pengelola TNBTS, serta TNI, melakukan penyisiran ulang di sejumlah titik yang ditanami ganja.

    Ia mengatakan, penyisiran ulang itu dilakukan tidak hanya untuk mengawasi kawasan hutan, melainkan juga bertujuan mengklarifikasi isu di media sosial mengenai dugaan munculnya kembali ladang ganja.

    “Kami ingin membuktikan kepada publik bahwa di tanah bekas ladang ganja ini sudah tidak ditemukan tanaman ganja.”

    “Kegiatan ini juga sebagai langkah untuk meng-counter informasi miring yang beredar di media sosial,” tukas dia.

    Diketahui, ladang ganja di kawasan TNBTS sudah ditemukan sejak September 2024.

    Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, mengungkapkan temuan ladang ganja itu merupakan hasil kerja sama penyelidikan antara Balai Besar TNBTS dan pihak kepolisian.

    “Kita dari Taman Nasional membantu mengungkapkan di mana ladang ganja itu karena biasanya ditanam di tempat yang relatif sulit ditemukan,” kata Satyawan, Selasa (18/3/2025).

    Satu Pelaku Buron

    Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan tiga tersangka, yaitu Tomo, Tono, dan Bambang yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang.

    Selain ketiganya, polisi masih memburu satu buron lainnya, yaitu Edy.

    Dalam persidangan ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri Lumajang pada Selasa (18/3/2025), terungkap peran Edy.

    Edy diduga kuat merupakan otak inisiator penanaman ganja di kawasan TNBTS.

    Menurut pengakuan Bambang, dari Edy lah ia mengetahui cara menanam dan merawat ganja.

    Oleh Edy, Bambang mengaku dijanjikan bakal diberi upah sebesar Rp150 ribu per hari.

    “Cara menanam memupuk semua diberitahu. Setiap ke lokasi itu bawa pupuk,” ungkap Bambang, Selasa, dikutip dari Surya.co.id.

    “Saya dijanjikan upah Rp150 ribu per hari oleh Edy,” imbuh dia.

    Lebih lanjut, Bambang mengatakan selama ini Edy dikenal berprofesi sebagai petani dan penjual sayur.

    Edy disebutkan merupakan warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari.

    Ia menyebut Edy memiliki ciri-ciri berkulit putih dan berkumis.

    “Edy orangnya (berkulit) putih, berkumis,” kata dia.

    Dalam kesempatan yang sama, terdakwa lainnya, Tono, mengaku hingga kini ia belum menerima upah seperti yang dijanjikan Edy.

    Ia menduga kuat Edy sengaja memperdaya dirinya dan dua temannya.

    “Sampai sekarang saya tak pernah menerima upah. Seperti semuanya diperdaya saja oleh Edy,” tutur Tono, dilansir TribunJatim.com.

    Saat ditanya keberadaan Edy, ketiga terdakwa kompak mengaku tak tahu.

    Ladang Ganja Tersebar di 59 Titik

    Sementara itu, dalam sidang pemeriksaan saksi, Selasa (11/3/2025), diketahui ladang ganja di kawasan TNBTS memiliki luas 6.000 meter persegi atau 0,6 hektar yang tersebar di 59 titik.

    Sebanyak 59 titik itu tersebar di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang.

    Kepala Bagian Tata Usaha BB TNBTS, Septi Eka Wardhani, mengatakan hasil konversi luasan lahan di 59 titik ini berjumlah 0,6 hektar.

    Ia menuturkan, setiap ladang ganja punya luas berbeda, antara empat hingga 16 meter persegi.

    Saat ditemukan ladang ganja pada September, didapati tanaman terlarang itu memiliki berbagai ukuran.

    Bahkan, ada yang tingginya mencapai dua meter.

    Untuk saat ini, kata Septi, dipastikan sudah tak ada lagi ladang ganja di kawasan tersebut.

     “Saat ini sudah dipastikan tidak ada tanaman itu lagi (ganja),” ujar Septi, Selasa.

    Septi menjelaskan, lahan-lahan yang rusak akibat ditanami ganja ini akan ditanami lagi dengan jenis tumbuhan asli TNBTS.

    Tidak disebutkan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pemulihan ekosistem yang rusak agar kembali seperti semula, termasuk biaya yang dibutuhkannya.

    Namun, Septi menyebut beberapa jenis tumbuhan yang akan ditanam adalah dadap, cemara gunung, putih dada, dan kesek.

    “Akan dilakukan pemulihan dengan penanaman jenis asli TNBTS, contohnya jenis dadap, putih dada, cemara gunung, kesek,” pungkasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sidang Kasus Temuan Ladang Ganja Taman Nasional Bromo, 3 Terdakwa Blak-Blakan ke Hakim PN Lumajang dan di TribunJatim.com dengan judul Sidang Kasus Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Terdakwa Ungkap Ciri Pelaku Utama

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Surya.co.id/TribunJatim.com/Erwin Wicaksono, Kompas.com/Miftahul Huda)

  • Pengusaha Bicara Dampak Pengesahan RUU TNI & IHSG Anjlok ke Sektor Pariwisata

    Pengusaha Bicara Dampak Pengesahan RUU TNI & IHSG Anjlok ke Sektor Pariwisata

    Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menilai anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Selasa (18/3/2025) dan pengesahan revisi Undang-undang (RUU) No.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang tidak berpengaruh terhadap sektor pariwisata Tanah Air.

    “Mengenai pengaruhnya IHSG dan Undang-Undang TNI, kalau menurut pandang kami, pariwisata sejujurnya enggak ada pengaruh ya,” kata Ketua Umum GIPI Hariyadi B. Sukamdani dalam konferensi pers, dikutip Minggu (23/3/2025).

    Menurutnya, peristiwa-peristiwa tersebut lebih berpengaruh pada kepercayaan investor terhadap pasar, bukan terhadap jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Indonesia.

    Lebih lanjut, Hariyadi menuturkan bahwa faktor utama yang memengaruhi jumlah wisman adalah bagaimana upaya Indonesia mempromosikan pariwisatanya, memberikan jaminan keamanan, serta aksesibilitas menuju destinasi wisata.

    Sebagaimana diketahui, IHSG sempat anjlok hingga 6,12% pada perdagangan sesi I, Selasa (18/3/2025). Setelah anjlok dan melewati penghentian perdagangan sementara (trading halt), IHSG ditutup di level 6.223,38 atau turun 3,84% pada perdagangan Selasa (18/3/2025). 

    Dalam catatan Bisnis, terdapat sejumlah sentimen yang menyertai jebloknya IHSG. Head of Research Kiwoom Sekuritas Liza Camelia Suryanata menilai salah satu pendorongnya adalah isu mundurnya menteri di Kabinet Merah Putih.

    “Status saat ini masih highly speculative, menimbang market sentimen yang tengah bergulir membuat market nervous, salah satunya rumor mundurnya dua menteri penting di dalam Kabinet Merah Putih,” ujar Liza, Selasa (18/3/2025).

    Sentimen lainnya yakni terkait tingginya PHK massal mendekati hari raya Idulfitri. Kemudian, penetapan credit rating oleh Fitch, S&P, dan Moody’s setelah downgrade Morgan Stanley serta Goldman Sachs.

    Dua hari setelah peristiwa ini, DPR RI mengesahkan RUU TNI yang memantik gelombang penolakan dari publik. Adapun, perubahan yang paling disorot adalah perubahan Pasal 47 ihwal jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga. 

    Merujuk aturan sebelumnya, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil usai mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Dalam aturan teranyar, poin tersebut diubah sehingga TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga. 

    Kementerian/lembaga yang dimaksud yakni yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan presiden, dan kesekretariatan militer presiden.

    Lalu, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung.

    Di luar 14 kementerian/lembaga tersebut, TNI aktif harus mundur atau pensiun dari jabatannya jika akan mengisi jabatan di luar kementerian/lembaga tersebut.

  • AHY Jamin UU TNI Tak Akan Bangkitkan Dwifungsi ABRI, Peran Sipil Prajurit Punya Relevansi

    AHY Jamin UU TNI Tak Akan Bangkitkan Dwifungsi ABRI, Peran Sipil Prajurit Punya Relevansi

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjamin bahwa pengesahan UU TNI tidak akan mengembalikan Indonesia ke era dwifungsi ABRI lagi, sebagaimana orde baru.

    Ia menilai RUU TNI yang baru saja disahkan beberapa hari lalu sejatinya perlu ditelaah dengan saksama sehingga publik tak lantas mudah salah sangka.

    Hal ini dikatakan AHY saat ditemui di lingkungan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu, 22 Maret 2025.

    “Tidak benar kalau kemudian ini akan mengembalikan ke masa orde baru dwifungsi ABRI. Memang simpang siur narasi yang beredar di masyarakat luas dan sebetulnya kita harus bisa melihat dengan sabar dan detail apa saja yang menjadi perbedaan dari UU sebelumnya,” kata Agus.

    AHY menjelaskan, berbanding terbalik dari tudingan berbagai pihak, RUU TNI yang baru disahkan justru membatasi perwira TNI dalam memasuki instansi sipil.

    Menurutnya, poin-poin dalam ketentuan terbaru justru memperjelas koridor TNI agar tidak merambah lagi ke jabatan di kementerian atau lembaga lain di luar 14 instansi yang dikehendaki UU.

    “Lembaga lembaga tersebut juga masih banyak peran yang bisa dijalankan dan memang ada relevansinya dengan tugas tugas TNI khususnya dalam operasi militer selain perang (OMSP),” ucapnya.

    Peraih penghargaan Adhi Makayasa Akmil angkatan 2000 ini, di satu sisi mengaku paham, masih banyak masyarakat yang salah persepsi dalam mengartikan seluruh pasal dalam UU TNI.

    Karenanya dia berharap ada UU TNI ini dapat disosialisasikan dengan maksimal sehingga masyarakat tahu tujuan utama dari UU tersebut.

    14 Bidang yang Halal Diisi TNI

    Berikut 14 bidang jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif:

    Koordinator bidang politik dan keamanan negara Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden Intelijen negara Siber dan/atau sandi negara Lembaga ketahanan nasional Pencarian dan pertolongan Narkotika nasional Pengelola perbatasan Penanggulangan bencana Penanggulangan terorisme Keamanan laut Kejaksaan Republik Indonesia Mahkamah Agung. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 15.086 Warga Binaan di Jatim Diusulkan Mendapat Remisi Idulfitri 2025

    15.086 Warga Binaan di Jatim Diusulkan Mendapat Remisi Idulfitri 2025

    Jombang (beritajatim.com) – Sebanyak 15.086 warga binaan beragama Islam di Jawa Timur diusulkan memperoleh remisi khusus dalam rangka peringatan Idulfitri 2025. Pengurangan masa pidana ini diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dan menjauhi pelanggaran selama menjalani masa tahanan.

    “Pengusulan remisi khusus Idulfitri juga merupakan bentuk upaya pembinaan untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik,” ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono, pada Sabtu (22/3/2025).

    Dengan adanya pengusulan remisi ini, diharapkan motivasi narapidana untuk mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) semakin meningkat. Selain itu, pengurangan masa pidana ini juga bertujuan untuk membantu persiapan mereka dalam beradaptasi kembali ke lingkungan sosial setelah bebas.

    “Selain itu, juga diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan di Jatim yang mengalami overkapasitas hunian hingga 105%,” terang Kadiyono.

    Secara keseluruhan, jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tahun ini mencakup sekitar 75% dari total narapidana di Jawa Timur. “Saat ini ada 27.592 warga binaan kami, 20.063 berstatus sebagai narapidana dan sisanya masih sebagai tahanan,” jelas Kadiyono.

    Dari jumlah yang diusulkan, sebagian besar masih harus menjalani sisa masa pidana setelah mendapatkan pengurangan hukuman. Namun, jika usulan ini disetujui oleh Ditjen Pemasyarakatan, diperkirakan sebanyak 81 warga binaan akan langsung bebas.

    Mayoritas warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi merupakan pelaku tindak pidana umum, yakni sebanyak 7.612 orang. Sementara itu, pelaku tindak pidana khusus yang diusulkan mendapatkan remisi berjumlah 7.474 orang. Dari jumlah tersebut, kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika masih mendominasi.

    “Warga binaan kasus narkotika memang mendominasi usulan remisi dengan 7.235 orang. Disusul dengan warga binaan kasus korupsi sebanyak 184 orang. Juga ada 20 orang warga binaan kasus illegal logging dan empat warga binaan kasus terorisme,” papar Kadiyono.

    Meski demikian, usulan ini belum bisa dijadikan acuan final terkait jumlah warga binaan yang akan memperoleh remisi khusus Idulfitri 2025. Keputusan akhir tetap berada di tangan Ditjen Pemasyarakatan. “Hasil finalnya masih harus menunggu surat keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan,” tutup Kadiyono. [uci/suf]

  • Terminal Bus Mandala Lebak Pastikan Arus Mudik Lebaran 2025 Aman dan Lancar

    Terminal Bus Mandala Lebak Pastikan Arus Mudik Lebaran 2025 Aman dan Lancar

    JAKARTA – Terminal Bus Mandala Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menjamin kelancaran dan keamanan arus mudik Lebaran 2025. Berbagai langkah telah disiapkan, termasuk penempatan personel kepolisian di titik rawan kemacetan dan tindak kejahatan guna memastikan pemudik dapat bepergian dengan aman dan nyaman.

    Kepala Terminal Mandala Kabupaten Lebak, Muksin, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai instansi, seperti kepolisian, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Organisasi Angkutan Darat (Organda), serta pengusaha otobus. Langkah ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dan kelancaran perjalanan bagi para pemudik.

    “Kami melibatkan semua instansi terkait agar arus mudik berjalan lancar. Tujuan kami adalah memastikan pemudik bisa bepergian dengan aman, nyaman, dan selamat sampai tujuan,” ujar Muksin, Sabtu 22 Maret.

    Pemeriksaan Ketat Kendaraan dan Sopir

    Selain kesiapan personel keamanan, seluruh kendaraan yang beroperasi pada musim mudik ini telah menjalani pemeriksaan ketat melalui ramp check. Pemeriksaan tersebut mencakup sistem pengereman, lampu, kondisi ban, kaca spion, serta berbagai aspek teknis lainnya guna memastikan kendaraan laik jalan.

    Tak hanya itu, seluruh sopir angkutan mudik juga telah menjalani tes narkoba. Hasilnya, tidak ditemukan pengemudi yang terindikasi menggunakan narkotika atau zat terlarang lainnya.

    “Kami memastikan semua kendaraan angkutan mudik dalam kondisi layak dan seluruh sopir bebas dari narkoba agar perjalanan pemudik lebih aman,” tambah Muksin.

    Terminal Mandala menyiapkan 61 unit bus Angkutan Kendaraan Antar Provinsi (AKAP) dari lima perusahaan otobus yang melayani enam trayek utama. Beberapa trayek tersebut meliputi:

    Rangkasbitung – BogorKalideres – Tanjung PriokBekasi – Bandung – Garut

    Selain itu, sebanyak 12 unit bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan 25 unit angkutan pedesaan (Angdes) juga disiapkan untuk melayani wilayah Banten. AKDP akan melayani trayek Rangkasbitung – Tangerang – Serang – Merak – Bayah – Wanasalam – Labuan, sementara angkutan pedesaan akan menjangkau 28 kecamatan di Kabupaten Lebak.

    Diperkirakan puncak arus mudik di Terminal Mandala terjadi pada H-4 Lebaran dengan jumlah penumpang mencapai 1.500 hingga 2.000 orang. Jika terjadi lonjakan pemudik, pihak terminal telah menyiapkan cadangan bus guna mengantisipasi kekurangan armada.

    Tidak Ada Kenaikan Tarif Tiket

    Untuk menghindari lonjakan harga tiket yang merugikan penumpang, pihak Terminal Mandala bersama perusahaan otobus, Organda, dan Dinas Perhubungan telah menyepakati tidak adanya kenaikan tarif selama periode mudik Lebaran. Semua kendaraan angkutan Lebaran juga telah diberi stiker khusus sebagai penanda bahwa tarif tetap stabil.

    “Kami meminta penumpang segera melapor jika ada oknum yang menaikkan tarif bus Lebaran. Jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan sanksi tegas,” kata Muksin.

    Pemudik Mulai Meningkat

    Salah satu pengemudi bus trayek Rangkasbitung – Bekasi, Toni (55), mengatakan bahwa jumlah penumpang sudah mulai meningkat sejak hari ini. Menurutnya, lonjakan ini terjadi karena sebagian perusahaan telah memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.

    “Hari ini penumpang mulai ramai, terutama dari Bekasi menuju berbagai daerah di Banten,” ujar Toni.

    Dengan berbagai langkah antisipasi yang telah dilakukan, Terminal Bus Mandala optimistis arus mudik Lebaran 2025 akan berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh pemudik.