Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Ammar Zoni di Persidangan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa kasus narkoba, Ammar Zoni dalam sidang secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyoroti frasa “belum dapat dipenuhi” dalam surat dari Dirjen Pemasyarakatan.
Surat itu merupakan tanggapan atas permintaan untuk memindahkan
Ammar Zoni
dan lima terdakwa lain dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta.
“Di poin pertamanya: ‘Permohonan pemindahan sementara belum dapat dipenuhi. Jadi majelis hakim setelah bermusyawarah, kami memberikan waktu kepada (jaksa) penuntut umum untuk mengkoordinasikan kembali ya,’ ujar Elyarahma dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
Ia bilang, sidang lanjutan untuk kasus Ammar Zoni dan kawan-kawan dijadwalkan pada Kamis (11/12/2025).
Sehingga JPU diminta melakukan persiapan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Imipas.
Hakim Elyarahma berpandangan masih ada peluang belum bisa dipenuhi menjadi bisa dipenuhi.
“Silakan untuk dikoordinasikan lagi. Karena di sini bunyinya ‘belum dapat dipenuhi’, kita enggak tahu, enggak tahu ke depannya tiba-tiba bisa dipenuhi ya alhamdulillah kan seperti itu. Silakan dikoordinasikan kembali,” tutur Elyarahma.
Mendengar pernyataan Ketua Majelis Hakim itu, JPU kemudian bertanya apakah sidang lanjutan tetap digelar secara hybrid atau offline.
Hakim Elyarahma menyatakan, selama belum ada penetapan baru dari Majelis Hakim, maka Ammar Zoni dan kawan-kawan harus hadir langsung dalam persidangan.
“Selama belum dikeluarkan penetapan baru secara online, kami masih berpegangan dengan penetapan yang sebelumnya. Nanti kalau secara online pasti kami akan keluarkan lagi. Artinya kan yang offline tidak berlaku,” tutur Elyarahma.
“Tapi karena kami belum keluarkan, berarti kita masih berpedoman dengan yang offline. Seperti itu. Karena kami dalam membuat penetapan juga kami membaca-baca permohonan seperti ini, baru kami mempertimbangkan bagaimana ke depannya,” tambahnya.
Sebelumnya, Ammar Zoni batal mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, secara langsung pada hari ini.
JPU menyatakan, batalnya kehadiran Ammar karena ditolak oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan
Kementerian Imigrasi
dan Pemasyarakatan (Imipas).
Untuk menghadirkan Ammar secara langsung, harus didahului pemindahan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ke lapas di Jakarta.
Hal tersebut juga berlaku bagi lima terdakwa lain dalam kasus yang sama, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
“Permohonan pemindahan sementara narapidana Asep alias Cecep bin Sarikin dan kawan-kawan dari Lapas Khusus Kelas 2A Karanganyar Nusakambangan Jawa Tengah ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta, Daerah Khusus Jakarta, belum dapat dipenuhi,” ujar JPU dalam persidangan.
Dengan demikian, permohonan persidangan bagi Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya dapat dilakukan di tempat mereka menjalani pidana atau melalui telekonferensi yang akan difasilitasi oleh Lapas Nusakambangan.
Hal tersebut juga mempertimbangkan aspek keamanan, efisiensi pelaksanaan, dan efektivitas waktu.
“Selanjutnya dari kami berharap agar persidangan perkara tetap dilanjutkan. Mengenai teknis pemeriksaan apakah secara online atau offline, kami kembalikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memutuskan,” lanjut JPU.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: Narkotika
-
/data/photo/2025/12/04/693117e8a5ef2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Ammar Zoni di Persidangan Megapolitan 4 Desember 2025
-

Pengedar ganja 4,6 kg di Cengkareng ditangkap polisi
Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial M (51) karena diduga mengedarkan narkotika jenis ganja seberat 4,672 kilogram (kg) di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Kami menangkap tersangka berinisial M (51) pada Selasa (2/12) sekitar pukul 14.17 WIB di Cengkareng dengan barang bukti 4,6 kg ganja,” ujar Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ, AKP Edy Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Edy menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya informasi kepada kepolisian mengenai adanya aktivitas narkoba di wilayah tersebut.
“Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di Cengkareng dan langsung melakukan penyergapan kepada M,” katanya.
Barang bukti ganja yang disita dari tangan tersangka M oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (2/12/2025). ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
Ia menyebutkan dari hasil penggeledahan, ditemukan satu dus besar berisi ganja dengan berat total 4,672 gram serta satu unit telepon seluler (ponsel).
“Dalam pemeriksaan awal, M mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial D (DPO) yang kini tengah diburu petugas,” kata Edy.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti disita di Direktorat Narkoba Polda Metro untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Edy.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Kronologi BNN-Bais TNI Ringkus Gembong Narkoba Dewi Astutik di Kamboja
Bisnis.com, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, Atase Pertahanan RI di Kamboja, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI serta Bea dan Cukai meringkus gembong narkoba internasional Dewi Astutik alias Mami.
Penangkapan Dewi berlangsung di Kamboja pada Senin (1/12/2025) dan tiba di Tanah Air pada Selasa (2/12/2025) malam melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Operasi dipimpin oleh Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Roy Hardi Siahaan. Diketahui tim operasi pengejaran telah dibentuk sebulan lalu.
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto mengatakan operasi penangkapan berdasarkan Red Notice Interpol Nomor A35363-2025 serta Surat DPO BNN Republik Indonesia Nomor 31 Inter DX 2024 yang diterbitkan pada tanggal 3 Oktober 2024.
“DPO yang dimaksud ini diduga merupakan aktor utama dari penyelundupan 2 ton sabu senilai Rp5 triliun dan kasus narkotika lainnya yang terjadi di wilayah Indonesia yang sebelumnya telah berhasil diungkap BNN Republik Indonesia beserta instansi terkait sekitar bulan Mei 2025 lalu,” katanya, dikutip dari akun Instagram @infobnn.ri, Rabu (3/12/2025).
Dia menyampaikan penangkapan 2 ton sabu tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 8 juta jiwa dari ancaman bahaya narkotika.
Suyudi menjelaskan, Dewi diamankan saat menuju lobi sebuah hotel di Sihanoukville, Kamboja. Setelah itu Dewi dipindahkan ke Phnom Penh untuk proses verifikasi identitas dan penyerahan resmi lintas otoritas.
Dewi masuk dalam daftar buronan internasional dan termasuk jaringan Golden Triangle yang digagalkan pada Mei 2025 serta beberapa kasus besar tahun 2024 yang terkait jaringan Golden Crescent.
Lebih lanjut, Dewi akan menjalani pemeriksaan intensif untuk digali perihal aliran dana, logistik, dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan internasional di sejumlah negara.
Jejaring ini diketahui beraktivitas dalam pengambilan dan distribusi narkotika berbagai jenis, termasuk kokain, sabu, dan ketamin, menuju Asia Timur dan Asia Tenggara.
-

Simpan dan Konsumsi Sabu 2 Gram Tapi Belum Teler, Pria Sumenep Dibekuk Polisi
Sumenep (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial EH (55), warga Desa/Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep Madura, diringkus Unit Reskrim Polsek setempat karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 2 gram di rumahnya, di mana tersangka mengaku baru saja mengonsumsi barang haram tersebut sesaat sebelum penangkapan. Penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu (03/12/2025) setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan pengakuan unik dari tersangka. “Tersangka menyimpan 2 gram sabu. Saat diinterogasi, dia mengaku baru saja makai sabu, sesaat sebelum ditangkap,” kata AKP Widiarti S, Rabu (03/12/2025).
Penangkapan terhadap EH berawal dari informasi masyarakat yang mengaku sangat resah. Tersangka diduga kuat sering menjadikan rumahnya sebagai lokasi transaksi jual-beli dan juga tempat pesta sabu.
Anggota Unit Reskrim Polsek Talango segera melakukan penyelidikan intensif. Setelah mendapat informasi valid, Kapolsek Talango Iptu Haryono langsung memimpin penggerebekan ke rumah tersangka. Petugas segera melakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku.
“Saat digeledah, petugas menemukan tas warna hitam yang di dalamnya berisi 3 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total 2 gram. Kemudian ditemukan juga sebuah ponsel, serta uang tunai Rp 1.210.000. Ketika ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya,” ungkap Widiarti.
Petugas pun langsung mengamankan tersangka EH beserta seluruh barang buktinya ke Polsek Talango untuk proses pemeriksaan awal. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
“Polsek Talango saat ini telah berkoordinasi dengan pembina fungsi dan akan melimpahkan perkara tersebut kepada Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Widiarti, menegaskan bahwa kasus tersebut akan ditangani hingga tuntas. [tem/beq]
-

Suami Syok Dewi Astutik Ditangkap sebagai Gembong Narkoba: Dikira Kerja di Taiwan, Ternyata ke Kamboja
Ponorogo (beritajatim.com) – Keluarga Dewi Astutik di Desa Balong, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo mengaku syok dengan pemberitaan wanita tersebut merupakan gembong narkoba internasional. Sarno, suami Dewi Astutik, mengungkapkan bahwa saat berangkat kerja ke luar negeri pada 2024 lalu, istrinya pamit untuk kerja di bosnya dulu di Taiwan.
“Tentang kabar penangkapan itu, ya keluarga syok dan tidak mengira. Katanya kerja kembali ke bosnya dulu di Taiwan, dan baik-baik kerjanya,” ungkap Sarno, saat ditemui di rumahnya, Rabu (3/12/2025).
Sarno tidak tahu sama sekali, jika ternyata kepergian Dewi Astutik yang terakhir ternyata ke Kamboja. Awal berangkat dulu, Sarno mengaku masih berkomunikasi dengan istrinya. Namun, sejak kasus narkoba itu mencuat di Indonesia, dirinya dan istri hilang kontak.
“Waktu awal-awal berangkat dulu, ya komunikasi tanya kabat anak. Menelepon ya sebulan sekali. Ya sesekali kirim yang untuk jajan anak,” katanya.
Dengan jeratan hukum yang menimpa istrinya itu, Sarno mengaku hanya pasrah. Menyerahkan semuanya ke pihak berwenang. Dia menyebut dirinya, keluarga, dan tetangga hanya tahu bahwa Dewi bekerja sebagai asisten rumah tangga di Taiwan.
“Tahunya kerja sebagai TKW, jadi asisten rumah tangga di Taiwan,” ungkapnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Dewi Astutik alias Mami, sosok yang dikenal sebagai gembong narkoba jaringan internasional tersebut akhirnya tertangkap di Kamboja. Badan Narkotika Nasional (BNN) berkoordinasi dengan Interpol membekuk Dewi melalui operasi senyap di Sihanoukville.
Diketahui, Dewi Astutik alias Mami, Wanita asal Ponorogo, Jawa Timur tersebut merupakan aktor intelektual penyelundupan 2 ton sabu jaringan Golden Triangle.
Penangkapan buronan yang dikenal sebagai Mami ini menjadi salah satu penindakan terbesar BNN karena keterlibatannya dalam kasus-kasus narkotika skala besar sejak 2024, termasuk jaringan Golden Crescent. Selain Indonesia, Dewi Astutik juga diketahui menjadi buronan Kepolisian Korea Selatan terkait kejahatan narkotika.
Operasi penangkapan di Sihanoukville, Kamboja, dilakukan secara kolektif oleh tim gabungan yang melibatkan BNN, Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, Atase Pertahanan RI, dan BAIS TNI. [end/beq]
-

BNN Ungkap Dewi Astutik Kerap Berpindah Negara dan Anggota Jaringan Internasional
Jakarta (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, Atase Pertahanan Indonesia di Kamboja, serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil menangkap buronan internasional Dewi Astutik alias PA (43). Dewi diduga merupakan aktor utama penyelundupan sabu 2 ton senilai Rp 5 triliun.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menyebut, pihaknya sempat kesulitan menangkap Dewi karena kerap berpindah negara. Selain itu, Dwi juga merupakan anggota jaringan internasional.
Suyudi memgungkapkan, Dewi merupakan salah satu WNI pengendali narkotika dari kawasan Golden Triangle selain Fredy Pratama. “Tentunya kesulitannya karena yang bersangkutan ini satu, dia adalah bagian dari jaringan internasional yang selama ini pindah dari negara satu, ke negara lain,” kata Suyudi dalam jumpa pers di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (2/12/2025).
Sebelumnya, melalui keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media, BNN mengungkapkan, Dewi Astutik juga terdata sebagai buronan Korea Selatan (Korsel). Dalam operasi senyap BNN dan instansi terkait lainnya, Dewi Astutik diamankan ketika menuju lobi sebuah hotel di wilayah Sihanoukville. Operasi berlangsung cepat, presisi, dan tanpa menimbulkan gangguan publik. Setelah diamankan, Dewi Astutik langsung dibawa ke Phnom Penh untuk proses verifikasi identitas dan penyerahan resmi antarotoritas.
Penangkapan Dewi Astutik dilakukan di wilayah Sihanoukville, Kamboja. Penangkapan itu berlangsung dalam operasi senyap lintas negara yang dipimpin oleh Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Roy Hardi Siahaan.
Dalam operasi tersebut, BNN mendapat dukungan penuh dari Atase Pertahanan Indonesia di Kamboja dan BAIS TNI. Peran penting BAIS TNI dalam operasi tersebut adalah melakukan pemetaan pergerakan lintas negara serta koordinasi regional. Sementara proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar Indonesia untuk Kamboja Santo Darmosumarto bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh.
”Kerja sama erat dijalin dengan Wakil Kepala Kepolisian Nasional Kamboja Chuon Narin beserta jajarannya yang membantu proses penangkapan dan pengamanan di lapangan,” tulis BNN dalam keterangannya.
BNN juga menyebut, pemeriksan intensif terhadap Dewi Astutik bakal dilakukan di Indonesia untuk mengungkap alur pendanaan, logistik, dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan internasional yang beroperasi ke sejumlah negara. Menurut BNN, jejaring Dewi Astutik beraktivitas dalam pengambilan dan distribusi narkotika berbagai jenis, termasuk kokain, sabu, dan ketamin. Negara tujuan jejaring itu berada di Asia Timur dan Asia Tenggara. BNN menegaskan, penindakan yang dilakukan tidak berhenti pada penangkapan. [hen/aje]
-
/data/photo/2025/12/02/692f0d1feafde.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Penampakan Gembong Narkoba Internasional Dewi Astutik Saat Tiba di Tanah Air Nasional
Penampakan Gembong Narkoba Internasional Dewi Astutik Saat Tiba di Tanah Air
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Gembong narkoba internasional bernama Dewi Astutik alias Mami (42) akhirnya tiba di Tanah Air pada Selasa (2/12/2025) malam setelah ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Menurut dokumentasi yang diterima Kompas.com, sejumlah pejabat BNN tampak menunggu kedatangan tim penangkapan di sisi landasan Bandara Soekarno-Hatta.
Begitu pesawat berhenti dan terparkir, para pejabat itu bergerak mendekat untuk menyambut rombongan.
Anggota BNN yang mendampingi tersangka turun lebih dulu satu per satu.
Tak lama kemudian,
Dewi Astutik
terlihat keluar dari pesawat dengan didampingi seorang petugas perempuan.
Ia mengenakan kaus biru muda berlengan pendek dan masker hitam, dengan rambut sebahu.
Kedua tangannya terikat kabel ties putih di bagian depan.
Setelah turun, Dewi Astutik diarahkan masuk ke sebuah mobil.
Di tengah perjalanan, ia dipindahkan ke mobil dinas bertuliskan Badan Narkotika.
Di dalam kendaraan tersebut, petugas berompi dan berseragam hitam, lengkap dengan helm, naik bergiliran untuk melakukan pengawalan ketat.
Konvoi itu kemudian bergerak dengan pengawalan sejumlah petugas, termasuk voorrijder.
Dokumentasi lain memperlihatkan saat Dewi Astutik tiba di Kantor BNN RI.
Petugas perempuan yang mendampinginya terlihat meremas bagian belakang pakaiannya.
Dalam rekaman itu, Dewi Astutik sudah tidak mengenakan masker hitam.
Ia berjalan menuju area dalam kantor hingga akhirnya memasuki sebuah ruangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan Dewi Astutik di Kamboja berlangsung dramatis dan hanya membutuhkan hitungan menit sejak target terdeteksi.
Badan Narkotika Nasional
(BNN) Republik Indonesia mengungkap detik-detik operasi penangkapan di Kamboja pada 1 Desember 2025.
Penangkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan lintas negara dan lembaga.
Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Red Notice Interpol nomor A-3536/3-2025 serta surat DPO BNN nomor 31/INTER/D/X/2024 yang diterbitkan pada 3 Oktober 2024.
“Operasi penindakan dimulai pada 17 November 2025 setelah Kedeputian Berantas dan Kedeputian Hukum dan Kerja Sama BNN menerima informasi intelijen mengenai keberadaan sasaran di Phnom Penh,” ujarnya saat menemui media di Gedung 600, Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (2/12/2025).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, BNN membentuk tim dan menerbitkan surat perintah pemberangkatan pada 25 November 2025, dan tim tiba pada 30 November di Phnom Penh, Kamboja.
“Tim BNN Republik Indonesia tiba di Phnom Penh dan langsung melakukan koordinasi dengan Kepolisian Kamboja, KBRI, dan BAIS perwakilan Kamboja untuk melakukan penangkapan terhadap DPO tersebut,” lanjut Suyudi.
Pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 13.39 waktu setempat, tim gabungan mendeteksi PA di lobi sebuah hotel di Sihanoukville.
Ia berada dalam mobil Toyota Prius warna putih.
Begitu kendaraan berhenti, tim yang sudah bersiaga langsung mengepung area dan mengamankan PA yang saat itu sedang bersama seorang laki-laki.
Langkah cepat ini dilakukan untuk mencegah target melarikan diri maupun menghancurkan barang bukti.
“Pada saat di TKP penangkapan, tim BNN Republik Indonesia langsung melakukan verifikasi dan klarifikasi fisik untuk memastikan bahwa orang yang diamankan adalah benar DPO dimaksud,” ungkap Suyudi.
Verifikasi dilakukan melalui pencocokan ciri fisik, identitas pendukung, serta data intelijen yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Setelah identitasnya dipastikan cocok, target langsung dibawa untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan Dewi Astutik merupakan bagian dari operasi besar memburu aktor utama penyelundupan 2 ton sabu senilai Rp 5 triliun yang diungkap BNN pada Mei 2025.
BNN juga menyebut PA sebagai salah satu figur penting jaringan
narkotika internasional
yang bergerak di kawasan Golden Triangle serta Asia-Afrika.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/02/692eede41010a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Lansia WN Belanda Terpidana Mati dan Seumur Hidup Bakal Dipulangkan Pekan Depan Nasional 2 Desember 2025
2 Lansia WN Belanda Terpidana Mati dan Seumur Hidup Bakal Dipulangkan Pekan Depan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Pemerintah RI akan memulangkan dua Warga Negara (WN) Belanda ke negara asalnya pada 8 Desember 2025.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan
Practical Arrangement
dengan Pemerintah Kerajaan Belanda secara daring pada Selasa, (2/12/2025).
Dua narapidana yang diproses pemindahannya melalui kesepakatan ini adalah Siegfried Mets,
WN Belanda
berusia 74 tahun yang menjalani pidana mati dengan riwayat perawatan medis atas cedera fraktur lengan.
Kemudian, Ali Tokman, 65 tahun, terpidana seumur hidup kasus narkotika yang memiliki riwayat hipertensi.
“Kesepakatan ini memastikan proses pemindahan dilakukan secara tertib, sesuai hukum, dan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan,” kata Yusril di kantor Kemenko Kumham Imigrasi, Jakarta, Selasa malam.
Yusril menjelaskan, Practical Arrangement tersebut mengatur kerangka teknis dan administratif pemindahan, termasuk tata cara pelaksanaan, pengaturan logistik, penanganan kondisi kesehatan narapidana, dan pembiayaan yang sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Belanda.
Dia mengatakan, seluruh mekanisme pemulangan sudah dibahas secara detail dalam rangkaian rapat sejak 28 Februari hingga 1 Desember 2025.
“Keduanya direncanakan terbang menuju Amsterdam pada Senin, 8 Desember 2025, melalui Bandara Internasional Soekarno–Hatta,” ujarnya.
Yusril menegaskan bahwa kerja sama ini mencerminkan komitmen kedua negara dalam memastikan proses pemindahan berjalan profesional dan transparan.
“Indonesia selalu terbuka untuk kerja sama yang mengedepankan kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak-hak setiap individu yang menjalani pidana,” tuturnya.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan, penandatanganan ini juga menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan seluruh prosedur dilaksanakan sesuai ketentuan hukum nasional dan prinsip-prinsip kerja sama internasional, serta tetap menjaga perlindungan kesehatan narapidana.
“Pemerintah Belanda turut menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Indonesia dalam keseluruhan proses persiapan pemindahan yang berlangsung dengan koordinasi intensif,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

/data/photo/2025/05/26/68342e89928f4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)