Produk: Narkotika

  • Ratusan Emak-Emak di Sumut Ngamuk Bakar Rumah Bandar Narkoba, Kecewa Polisi Lambat Bergerak

    Ratusan Emak-Emak di Sumut Ngamuk Bakar Rumah Bandar Narkoba, Kecewa Polisi Lambat Bergerak

    Liputan6.com, Jakarta – Ratusan ibu-ibu di Desa Tabuyung, Muara Batang Gadis, Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) membakar sejumlah rumah yang diduga milik bandar narkoba pada Kamis (17/12/2025). Aksi ini dipicu oleh rasa frustrasi warga karena pihak kepolisian dianggap tidak serius memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

    Kemarahan warga memuncak setelah acara pengajian dan doa bersama. Tanpa komando, massa yang didominasi kaum ibu ini langsung bergerak menuju lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi sarang peredaran narkoba.

    Plt Kepala Desa Tabuyung, Iskandar Muda Tanjung, mengonfirmasi aksi tersebut merupakan reaksi spontanitas. Ia menyebut warga sudah sangat resah melihat generasi muda di desa rusak akibat barang haram tersebut.

    “Setelah acara pengajian dan doa bersama, ibu-ibu ini langsung bergerak ke rumah yang diduga bandar narkoba. Di lokasi, mereka mengamuk, melempari bangunan dengan batu, hingga melakukan pembakaran,” ujar Iskandar kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).

    Pihak desa sebenarnya telah berupaya melakukan pencegahan agar warga tidak main hakim sendiri, namun kemarahan warga sudah tidak terbendung.

    Menurut Iskandar, ini bukan kali pertama warga mengeluh, namun peredaran narkoba tetap saja eksis seolah tak tersentuh hukum.

  • Kampung Bersinar Selumit Pantai Mulai Redup, Peredaran Narkoba Kembali Marak 3 Bulan Terakhir

    Kampung Bersinar Selumit Pantai Mulai Redup, Peredaran Narkoba Kembali Marak 3 Bulan Terakhir

    TARAKAN – Program Kampung Bersih Narkoba atau Bersinar di Kelurahan Selumit Pantai di Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) perlahan mulai redup. Pasalnya, para pengedar narkoba diduga kembali beraktifitas di wilayah tersebut.

    Ironisnya, wilayah Selumit Pantai ini telah dideklarasikan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan Polda Kaltara sebagai Kampung Bersinar pada awal 2025 lalu.

    Lurah Selumit Pantai, Andi Arfan mengatakan, pada awal pelaksanaan program tersebut peredaran narkoba sempat menurun secara signifikan.

    “Namun belakangan program ini mulai redup, masyarakat pun kembali resah karena aktivitas peredaran narkoba kembali terjadi. Mereka menyebar ke tempat lain, lalu yang di sini kembali beraktivitas,” kata Andi Arfan, Kamis, 18 Desember.

    Ia juga menyoroti berkurangnya intensitas kegiatan pembinaan. Jika sebelumnya ada kegiatan rutin hingga tiga kali dalam sepekan, kini hanya berjalan satu kali.

    “Kalau dulu kegiatan pembinaan bisa tiga kali seminggu, sekarang tinggal satu kali. Pemberdayaan masyarakat termasuk UMKM juga mulai redup,” jelasnya.

    Dijelaskannya, Kelurahan Selumit Pantai sebenarnya telah memiliki dua pos pantau, masing-masing berada di belakang Hotel Fortune dan di RT 13. Namun hingga kini, pos tersebut belum difungsikan secara optimal karena belum ada penjagaan.

    “Posnya ada dua, tapi belum ada penjagaan. Kalau difungsikan sebagai pos kamling oleh warga sipil, kami khawatir justru disalahgunakan,” ujarnya.

    Keluhan warga terkait peredaran narkoba pun terus berdatangan ke pihak kelurahan. Bahkan, warga menyampaikan adanya lokasi-lokasi baru yang diduga menjadi tempat transaksi.

    “Ada warga, termasuk ibu-ibu, datang ke kelurahan menyampaikan keresahan. Ada peredaran besar kembali, bahkan ada tempat baru, lubang-lubang baru di beberapa titik,” ungkapnya.

    Lurah Andi memperkirakan peredaran narkoba kembali marak dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan terakhir. Dampaknya, kegiatan positif anak-anak juga mengalami penurunan signifikan.

    “Dulu anak-anak yang ikut kegiatan bisa sampai 120 orang. Sekarang tinggal sekitar 20 sampai 30. Yang dulu aktif 100, sekarang mungkin tinggal 10,” ujarnya.

    Padahal sebelumnya, anak-anak mulai aktif mengikuti kegiatan keagamaan seperti belajar Al-Qur’an di masjid dan taman pendidikan Al-Qur’an, serta rutin melaksanakan salat.

    Andi menambahkan, mayoritas warga Selumit Pantai bekerja sebagai nelayan, pedagang, dan pekerja serabutan, sehingga dinilai rentan terhadap pengaruh lingkungan sekitar.

    “Kami berharap pos penjagaan diaktifkan kembali dan pembinaan berjalan seperti sebelumnya. Kampung Bersinar ini harus benar-benar clear and clean dari narkoba,” tutupnya.

    Sebelumnya, Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Polda Kaltara bersama instansi terkait resmi meluncurkan program Kampung Bebas Narkoba di kawasan Selumit Pantai, Kota Tarakan Kapolda Kaltara saat itu di jabat oleh Irjen Pol. Hary Sudwijanto.

    Kemudian, Kelurahan Selumit Pantai juga dideklarasikan sebagai Kampung Bersih Narkoba oleh Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom dalam lawatannya ke Kaltara pada Selasa 17 Desember 2024 lalu.

  • Kampung Bersinar Selumit Pantai Mulai Redup, Peredaran Narkoba Kembali Marak 3 Bulan Terakhir

    Kampung Bersinar Selumit Pantai Mulai Redup, Peredaran Narkoba Kembali Marak 3 Bulan Terakhir

    TARAKAN – Program Kampung Bersih Narkoba atau Bersinar di Kelurahan Selumit Pantai di Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) perlahan mulai redup. Pasalnya, para pengedar narkoba diduga kembali beraktifitas di wilayah tersebut.

    Ironisnya, wilayah Selumit Pantai ini telah dideklarasikan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan Polda Kaltara sebagai Kampung Bersinar pada awal 2025 lalu.

    Lurah Selumit Pantai, Andi Arfan mengatakan, pada awal pelaksanaan program tersebut peredaran narkoba sempat menurun secara signifikan.

    “Namun belakangan program ini mulai redup, masyarakat pun kembali resah karena aktivitas peredaran narkoba kembali terjadi. Mereka menyebar ke tempat lain, lalu yang di sini kembali beraktivitas,” kata Andi Arfan, Kamis, 18 Desember.

    Ia juga menyoroti berkurangnya intensitas kegiatan pembinaan. Jika sebelumnya ada kegiatan rutin hingga tiga kali dalam sepekan, kini hanya berjalan satu kali.

    “Kalau dulu kegiatan pembinaan bisa tiga kali seminggu, sekarang tinggal satu kali. Pemberdayaan masyarakat termasuk UMKM juga mulai redup,” jelasnya.

    Dijelaskannya, Kelurahan Selumit Pantai sebenarnya telah memiliki dua pos pantau, masing-masing berada di belakang Hotel Fortune dan di RT 13. Namun hingga kini, pos tersebut belum difungsikan secara optimal karena belum ada penjagaan.

    “Posnya ada dua, tapi belum ada penjagaan. Kalau difungsikan sebagai pos kamling oleh warga sipil, kami khawatir justru disalahgunakan,” ujarnya.

    Keluhan warga terkait peredaran narkoba pun terus berdatangan ke pihak kelurahan. Bahkan, warga menyampaikan adanya lokasi-lokasi baru yang diduga menjadi tempat transaksi.

    “Ada warga, termasuk ibu-ibu, datang ke kelurahan menyampaikan keresahan. Ada peredaran besar kembali, bahkan ada tempat baru, lubang-lubang baru di beberapa titik,” ungkapnya.

    Lurah Andi memperkirakan peredaran narkoba kembali marak dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan terakhir. Dampaknya, kegiatan positif anak-anak juga mengalami penurunan signifikan.

    “Dulu anak-anak yang ikut kegiatan bisa sampai 120 orang. Sekarang tinggal sekitar 20 sampai 30. Yang dulu aktif 100, sekarang mungkin tinggal 10,” ujarnya.

    Padahal sebelumnya, anak-anak mulai aktif mengikuti kegiatan keagamaan seperti belajar Al-Qur’an di masjid dan taman pendidikan Al-Qur’an, serta rutin melaksanakan salat.

    Andi menambahkan, mayoritas warga Selumit Pantai bekerja sebagai nelayan, pedagang, dan pekerja serabutan, sehingga dinilai rentan terhadap pengaruh lingkungan sekitar.

    “Kami berharap pos penjagaan diaktifkan kembali dan pembinaan berjalan seperti sebelumnya. Kampung Bersinar ini harus benar-benar clear and clean dari narkoba,” tutupnya.

    Sebelumnya, Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Polda Kaltara bersama instansi terkait resmi meluncurkan program Kampung Bebas Narkoba di kawasan Selumit Pantai, Kota Tarakan Kapolda Kaltara saat itu di jabat oleh Irjen Pol. Hary Sudwijanto.

    Kemudian, Kelurahan Selumit Pantai juga dideklarasikan sebagai Kampung Bersih Narkoba oleh Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom dalam lawatannya ke Kaltara pada Selasa 17 Desember 2024 lalu.

  • Kapolri Kena ‘Skakmat’, Polisi Dilarang Keras Isi Jabatan Sipil di K/L

    Kapolri Kena ‘Skakmat’, Polisi Dilarang Keras Isi Jabatan Sipil di K/L

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan kepolisian bakal patuh pada putusan Mahkamah Konstistusi soal larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil di Kementerian dan Lembaga (K/L). 

    Pernyataan tersebut merespons terbitnya Peraturan Kapolri atau Perpol No.10/2025 yang berisi daftar 17 K/L yang jabatannya bisa diisi oleh anggota polisi. 

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie, didampingi beberapa anggota tim, langsung menggelar jumpa pers. Dia mengatakan kepastian itu disampaikan langsung oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo saat bertemu Tim Reformasi. 

    “Jadi yang jelas, kami sudah bahas ya Polri tadi yang hadir Wakapolri, komitmennya sesudah keputusan MK tidak ada lagi penugasan baru, tidak ada lagi,” ujar Jimly di posko tim reformasi, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

    Dia menambahkan Perpol No.10/2025 justru mengatur lebih ketat soal anggota yang sudah menduduki jabatan sipil.

    Dengan demikian, lanjutnya, beleid yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu terbit setelah Polri melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait.

    “Jadi sudah clear gitu ya cuma yang sudah keburu menduduki jabatan ini harus diatur dulu yang mana, yang mana dan sebagainya,” imbuhnya.

    Di samping itu, Jimly mengatakan bahwa nantinya Perpol No.10/2025 tentang penugasan anggota Polri bakal diintegrasikan dengan PP sebelum akhirnya menjadi Undang-undang (UU).

    “Dan itulah perlunya ada PP terintegrasi tadi, sebelum undang-undang oh ini pas tadi, nah gitu ya biar clear ya biar masyarakat juga bisa lebih terang bahwa ini sudah ada solusinya,” pungkasnya.

    Perpol No. 10/2025 Melawan UU 

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD mengkritisi Peraturan Polisi (Perpol) No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Menurutnya, peraturan ini bertentangan dengan dua Undang-Undang.

    “Perpol Nomor 10 tahun 2025 itu bertentangan dengan dua Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, di mana di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan Anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri,” katanya sebagaimana dilansir akun YouTube @MahfudMD, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Mahfud menjelaskan ketentuan itu telah dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025. Lebih lanjut, dia menyampaikan peraturan itu juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN bahwa jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri.

    Menurutnya, Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang dapat diduduki TNI. Namun, katanya, dalam Undang-Undang Polri tiidak menyebutkan jabatan-jabatan yang boleh diduduki Polri

    “Dengan demikian, perkap [perpol] itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam Undang-Undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil itu diatur,” ucapnya.

    Dia menegaskan pernyataan soal polisi adalah jabatan sipil sehingga dapat menjabat ke jabatan sipil lainnya merupakan pernyataan yang salah. Dia mencontohkan seorang sipil saja tidak boleh masuk ke sipil jika di ruang lingkup tugas dan profesinya beririsan.

    “Misalnya, seorang dokter bertindak sebagai jaksa kan tidak bisa. Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai jotaris kan tidak boleh,” tandasnya.

    Pembelaan Kalpolri Listyo Sigit 

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Perpol No.10/2025 diterbitkan untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan anggota Polri isi jabatan sipil.

    “Jadi perpol yang dibuat oleh polri tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK,” ujar Sigit di kompleks Istana Negara, Senin (15/12/2025).

    Dia menambahkan perpol No.10/2025 yang ditekennya itu telah melewati koordinasi atau konsultasi dengan kementerian maupun stakeholder terkait.

    Meski demikian, Sigit enggan bicara banyak terkait dengan pihak lain yang menilai Perpol No.10/2025 ini berkaitan dengan putusan MK. 

    “Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun perpol,” imbuhnya.

    Dia menambahkal Perpol 10/2025 mengenai aturan penugasan anggota ini bakal ditingkatkan menjadi peraturan pemerintah dan bakal dimasukkan ke dalam revisi undang-undang (RUU) Polri.

    “Yang jelas perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi pp dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi UU,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

    Sekadar informasi, berdasarkan Perpol No.10/2025, total ada 17 Kementerian atau Lembaga (K/L) yang bisa diduduki oleh anggota Polri.

    Berikut ini 17 K/L yang bisa dijabat anggota Polri sebagaimana Perpol No.10/2025 

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • Kejari Malang Musnahkan Sabu 667 Gram dan Ribuan Ekstasi

    Kejari Malang Musnahkan Sabu 667 Gram dan Ribuan Ekstasi

    Malang (beritajatim.com)- Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti dari 64 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (18/12/2025).

    Kegiatan pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Kabupaten Malang dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Dr. Fahmi.

    Pemusnahan tersebut turut dihadiri Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo PS dan unsur Forkopimda Kabupaten Malang serta perwakilan instansi terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

    Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Kabupaten Malang, Agus Hendra Yanto menerangkan, pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan.

    “Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas Jaksa sebagai eksekutor putusan hakim sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP juncto Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021,” ujarnya.

    Agus menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara yang telah diputus pengadilan dalam kurun waktu Oktober hingga Desember 2025.

    “Total ada 64 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika dan obat keras berbahaya,” tegasnya.

    Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat total 667,22 gram. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender yang dicampur larutan pemutih pakaian.

    Selain itu, turut dimusnahkan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 4,35 gram serta 20 linting ganja kering yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Kejari juga memusnahkan obat keras berbahaya jenis pil LL sebanyak 24.032 butir yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

    “Barang bukti lainnya berupa pakaian, timbangan, alat hisap sabu, dan barang pendukung tindak pidana lainnya juga dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat dipergunakan kembali,” pungkas Agus.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Dr. Fahmi menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam menuntaskan proses penegakan hukum hingga akhir.

    “Menutup akhir tahun, kami sebagai Jaksa eksekutor harus melakukan eksekusi secara tuntas dan transparan,” kata Fahmi.

    Fahmi menuturkan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan barang berbahaya serta memastikan tidak ada barang bukti yang beredar kembali di masyarakat.

    Pada kesempatan yang sama, Kejari Kabupaten Malang juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan SMK Negeri 1 Kepanjen terkait pemeliharaan aset dan pemberian fasilitas praktik kerja lapangan (PKL) bagi siswa-siswi.

    “Kerja sama ini bertujuan untuk mencetak lulusan yang cakap, kreatif, dan mandiri,” pungkas Fahmi. (yog)

    Malang (beritajatim.com)- Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti dari 64 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (18/12/2025).

    Kegiatan pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Kabupaten Malang dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Dr. Fahmi.

    Pemusnahan tersebut turut dihadiri Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo PS dan unsur Forkopimda Kabupaten Malang serta perwakilan instansi terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

    Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Kabupaten Malang, Agus Hendra Yanto menerangkan, pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan.

    “Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas Jaksa sebagai eksekutor putusan hakim sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP juncto Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021,” ujarnya.

    Agus menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara yang telah diputus pengadilan dalam kurun waktu Oktober hingga Desember 2025.

    “Total ada 64 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika dan obat keras berbahaya,” tegasnya.

    Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat total 667,22 gram. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender yang dicampur larutan pemutih pakaian.

    Selain itu, turut dimusnahkan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 4,35 gram serta 20 linting ganja kering yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Kejari juga memusnahkan obat keras berbahaya jenis pil LL sebanyak 24.032 butir yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

    “Barang bukti lainnya berupa pakaian, timbangan, alat hisap sabu, dan barang pendukung tindak pidana lainnya juga dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat dipergunakan kembali,” pungkas Agus.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Dr. Fahmi menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam menuntaskan proses penegakan hukum hingga akhir.

    “Menutup akhir tahun, kami sebagai Jaksa eksekutor harus melakukan eksekusi secara tuntas dan transparan,” kata Fahmi.

    Fahmi menuturkan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan barang berbahaya serta memastikan tidak ada barang bukti yang beredar kembali di masyarakat.

    Pada kesempatan yang sama, Kejari Kabupaten Malang juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan SMK Negeri 1 Kepanjen terkait pemeliharaan aset dan pemberian fasilitas praktik kerja lapangan (PKL) bagi siswa-siswi.

    “Kerja sama ini bertujuan untuk mencetak lulusan yang cakap, kreatif, dan mandiri,” pungkas Fahmi. [yog/aje]

  • Kronologi Lengkap Terbongkarnya Kebun Ganja di Jombang dan Munculnya Empat Tersangka

    Kronologi Lengkap Terbongkarnya Kebun Ganja di Jombang dan Munculnya Empat Tersangka

    Jombang (beritajatim.com) – Kronologi lengkap terbongkarnya kebun ganja di rumah kontrakan Desa Mojongapit Kecamatan/Kabupaten Jombang diungkap secara gambling oleh Sat Resnarkoba Polres Jombang. Termasuk munculnya empat tersangka dalam kasus ini.

    Kasat Resnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari warga pada akhir November 2025 terkait adanya penanaman pohon ganja di sebuah rumah di Desa Mojongapit.

    Korps berseragam coklat kemudian melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan sudah mendapatkan data-data TO (target operasi). Hanya saja, polisi belum bisa memastikan perkembangan pertumbuhan penanaman ganja tersebut.

    Selanjutnya pada awal Desember 2025 tim dari Sat Resnarkoba kembali mendapatkan informasi terkait peredaran biji/benih ganja. Penyelidikan Kembali diperdalam secara intens. Walhasil, pada Minggu 14 Desember, polisi membekuk YV (35) di Desa Cukir Kecamatan Diwek.

    “Dari penangkapan ini, kami berhasil menyita biji ganja dengan berat kotor 10,77 gram dan berat bersih 2,77 gram. Selain itu, kami juga menyita ponsel dan uang sisa upah memlihara tanaman ganja sebesar Rp500 ribu,” ujar Bowo saat merilis kasus itu, Kamis (18/12/2025).

    Kepada petugas, YV mengaku bahwa bibit tersebut hendak dikirim kepada R (43), warga Surabaya yang mengontrak rumah di Desa Mojongapit. Tak ingin membuang kesempatan, tim Sat Resnarkoba menggerebek rumah kontrakan tersebut pada Senin 15 Desember 2025.

    Dalam penggerebekan itu, polisi juga menangkap R. Penggeledahan pun dilakukan. Dari situ polisi tersengang karea rumah kontrakan dipenuhi tanaman ganja berbagai ukuran. Ladang ganja milik R menggunakan teknik modern greenhouse.

    Polisi menyita tanaman ganja dalam polybag (kantung plastik) sebanyak 156 batang, ganja kering 29,62 gram, ganja basah 5,16 gram, satu pack kertas rokok, serta lima buah toples berisi baceman atau fermentasi daun ganja dan alkohol.

    “Dari kontrakan R, kami juga mengamankan tiga unit tenda, enam buah lampu UV, tiga buah alat blower beserta pipanya, tujuh kipas angin, tiga thermometer, enam unit AC portable, serta timbangan elektronik,” jelasnya.

    Dari pemeriksaan terhadap YV dan R, tim melakukan pengembangan hingga muncul pasangan suami istri (pasutri) yang bertugas mendanai penanaman ganja. Mereka adalah PR (48), warga Bantul DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) dan istrinya, ID (40), warga Buduran Sidoarjo.

    Pasutri ini mengontrak rumah di Kota Jombang. Dalam penggerebekan rumah kontrakan PR, polisi menemukan ganja kering sebanyak 32,67 gram. “Kedua tersangka ini (suami istri) berperan sebagai otak atau pendana dari semua rangkaian proses penanaman ganja,” ungkap Bowo.

    Sang istri, lanjut Bowo, juga berperan membayar setiap ada pembelian segala macam keperluan hingga peralatan untuk penanaman ganja dan segala macam kebutuhan lainnya.

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka (YV, R dan PR), dijerat pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo pasal 111 ayat (1) & (2) Jo.132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Bowo. [suf]

  • Pria Asal Bogor Babak Belur Usai Kepergok Membobol Toko di Benjeng Gresik, Sabu Disita

    Pria Asal Bogor Babak Belur Usai Kepergok Membobol Toko di Benjeng Gresik, Sabu Disita

    Gresik (beritajatim.com) – Naas dialami Lukman Arif (37), pria asal Bogor. Wajahnya babak belur setelah kepergok membobol toko milik warga di Desa Bulurejo, Kecamatan Benjeng, Gresik. Selain menjadi sasaran warga, pelaku juga kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat diamankan polisi.

    Kapolsek Benjeng AKP Alimin Tunggal mengatakan, kasus pencurian ini bermula saat warga mencurigai kondisi pintu rolling door toko yang terbuka separuh. Curiga pintunya terbuka, pemilik toko memeriksa ke dalam.

    “Sewaktu diperiksa, kecurigaan pemilik toko semakin menjadi. Ternyata kunci pintu dalam keadaan rusak bekas congkelan. Bersamaan dengan itu, pelaku masih ada di dalam,” katanya, Kamis (18/12/2025).

    Setelah kepergok, warga yang sudah geram, saat ada teriakan meminta tolong, menuju ke toko. Dengan spontan sambil emosi, warga menutup pintu rolling door lalu melakukan amarahnya kepada pelaku hingga babak belur. “Sewaktu kami amankan, pelaku ternyata membawa tiga poket sabu beserta alat hisap,” ungkap Alimin Tunggal.

    Usai gagal membobol toko, pria asal Bogor tersebut diamankan lalu diserahkan ke Unit Satreskoba Polres Gresik. Setelah menjalani pemeriksaan dan tes urine, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

    “Kasus ini kami kembangkan lagi, sebab tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat. Apalagi pelaku juga terbukti melakukan tindak pidana pencurian,” ungkap Kasatreskoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani.

    Sementara itu, pelaku Lukman Arif mengaku dirinya terpaksa melakukan membobol toko karena sudah ketagihan dan ingin membeli lagi. “Saya ketagihan mau mencuri, malah sudah kepergok pemilik toko dan warga,” pungkasnya sambil menahan sakit. [dny/kun]

  • Ammar Zoni Ngaku Disetrum dan Dipukul agar Mengakui Edarkan Sabu di Rutan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Desember 2025

    Ammar Zoni Ngaku Disetrum dan Dipukul agar Mengakui Edarkan Sabu di Rutan Megapolitan 18 Desember 2025

    Ammar Zoni Ngaku Disetrum dan Dipukul agar Mengakui Edarkan Sabu di Rutan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan), Ammar Zoni, mengaku sempat disetrum dan dipukul agar mengakui perbuatannya mengedarkan sabu seberat 100 gram di Rutan Salemba.
    Pengakuan tersebut disampaikan
    Ammar Zoni
    dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
    Awalnya, Ammar yang diberi kesempatan mengajukan pertanyaan kepada saksi dari kepolisian, Arif Rahman, menyinggung dugaan adanya kekerasan saat proses interogasi pada 3 Januari 2025.
    “Yang mau saya tanyakan, apakah saya berbicara itu waktu itu bagaimana perlakuannya? Yakin tidak melakukan intimidasi? Yakin tidak ada kekerasan?” tanya Ammar Zoni dalam sidang.
    “Yakin enggak ada kekerasan,” jawab Arif Rahman.
    Ammar lantas mengingatkan bahwa Arif telah disumpah untuk memberikan kesaksian yang benar.
    Ia lalu bertanya kepada Arif apakah benar saat itu tidak ada penyetruman.
    “Bapak disumpah lho ya. Ini kami berlima bisa jadi saksi. Apa tidak ada penyetruman?” tanya Ammar.
    “Saya pastikan tidak ada penyetruman,” tegas Arif.
    Mendengar hal itu, Ammar Zoni kemudian meminta agar rekaman CCTV saat interogasi diungkap dalam persidangan.
    “Tidak ada penekanan? Tidak ada pemukulan? Ini semua berlima (terdakwa) kita bisa lihat. Tolong Yang Mulia dihadirkan CCTV, Yang Mulia. Karena di situ ada CCTV, kita di bawah tekanan, dipukuli, disetrum, dipaksa untuk mengaku,” ungkap Ammar.
    “Makanya kami minta dihadirkan CCTV dari pihak rutan. Tadi kan bilangnya tanggal 3 Januari, di situ ada CCTV. Pengakuan saya itu berdasarkan dari tekanan,” jelasnya.
    Sebelumnya, saksi lain dari kepolisian, Randi Iswahyudi, menyatakan bahwa Ammar Zoni menerima upah sebesar Rp 10 juta dari mengedarkan sabu sebanyak 100 gram di dalam Rutan Salemba
    Randi bilang, berdasarkan interogasi yang dilakukan polisi terhadap Ammar Zoni pada 3 Januari 2025, terdakwa mengakui mendapat sabu dari seseorang bernama Andre yang saat ini berstatus buronan.
    “Dari saudara Andre, 100 gram. (Barang) Sudah diedarkan di dalam rutan,” kata Randi.
    “Diedarkan di dalam rutan? Sebanyak 100 gram itu?,” tanya Ketua Majelis Hakim memastikan.
    “Siap,” tutur Randi.
    Hakim lalu menanyakan apakah Ammar Zoni mendapatkan upah dari aktivitas peredaran sabu dalam Rutan Salemba.
    Randi menjawab ada upah sebesar Rp 10 juta untuk Ammar Zoni saja.
    “Dari 100 gram menjadi Rp 10 juta,” kata Randi.
    “100 gram menjadi Rp 10 juta? Untuk si terdakwa Amar saja?” tegas Ketua Majelis Hakim.
    “Siap,” jawab Randi.
    Dalam sidang pada hari ini, terdakwa Ammar Zoni akhirnya hadir mengikuti sidang secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
    Empat orang terdakwa lain untuk kasus yang sama, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, dan Muhammad Rivaldi juga hadir langsung.
    Sidang hari ini menghadirkan lima orang saksi yang terdiri dari tiga orang petugas kepolisian dan dua orang pegawai rutan.
    Sebelumya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang secara langsung untuk terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rutan, Ammar Zoni, pada Kamis (18/12/2025).
    Penjadwalan ini dilakukan setelah Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi memberikan izin pemindahan Ammar Zoni dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta agar dapat mengikuti sidang secara langsung.
    “Menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 pukul 10.00 WIB dan persidangan selanjutnya dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).
    Namun, Elyarahma menegaskan bahwa sidang
    offline
    hanya berlaku bagi Ammar Zoni dan empat terdakwa lain.
    Sementara itu, untuk kehadiran terdakwa Ade Candra Maulana akan dilakukan secara
    online
    karena alasan kesehatan.
    Ade saat ini sedang menderita penyakit tuberkulosis (TBC) sehingga dikhawatirkan akan menularkan virus apabila menjalani mobilitas dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tersangka Klaim Kebun Ganja di Rumah Kontrakan Jombang untuk Penelitian

    Tersangka Klaim Kebun Ganja di Rumah Kontrakan Jombang untuk Penelitian

    Jombang (beritajatim.com) – Para tersangka kasus kebun ganja di rumah kontrakan Desa Mojongapit Kecamatan/Kabupaten Jombang mengklaim bahwa tanaman bernama latin cannabis tersebut untuk penelitian. Oleh sebab itu, mereka hingga saat ini mengaku belum menjual hasil tanaman tersebut.

    Kasat Resnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan, tersangka R (43), warga Surabaya yang mengontrak rumah di Desa Mojoangapit adalah seorang peneliti tanaman. Dia memiliki kegemaran merawat tumbuh-tumbuhan.

    Dia belajar secara otodidak. Nah, gayung pun bersambut. Dia bertemu dengan PR (48), warga Bantul DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) yang mengotrak di Jombang. PR kemudian membiayai R untuk menanam ganja guna penelitian.

    “Tersangka R ini seorang pecinta dan peneliti tanaman. Sedangkan PR adalah penelusur sejarah dan peneliti tanaman ganja. Hasil penelitian itu dia tulis dalam buku. Mereka bukan dari lembaga mana-mana,” ujar Bowo saat pers rilis, Kamis (18/12/2025).

    Tersangka R awalnya, menanam ganja di luar ruangan. Namun hasilnya jeblok. Dia kemudian melakukan riset. Hasilnya, muncul metode greenhouse atau tertutup. R kemudian mengajukan peralatan kepada PR untuk membeli peralatan-peralatan tersebut.

    PR ketika diwawancara mengatakan bahwa dirinya melakukan penelitian tanaman ganja sejak 2012. “Saya melakukan penelitian tanaman ganja sejak 2012,” kata PR yang menganakan kaus tahanan warna oranye.

    Namun demikian, upaya tersebut harus dibayar mahal oleh PR. Pria berambut gundul ini sudah empat kali masuk penjara karena kasus penyalahgunaan ganja. Rinciannya, tiga kali di Yogyakarta, satu kali di Bali, dan kelima di Jombang.

    Apa pun alasannya, oleh Polres Jombang, tersangka PR, R dan Y dijerat pasal 114 ayat (1) & (2) Jo pasal 111 ayat (1) & (2) Jo.132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Mereka dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Bowo.

    Terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan terhadap Y di Desa Cukir Kecamatan Diwek pada Minggu (14/12/2025). Dari pemeriksaan terhadap Y, muncul nama R yang diduga memiliki kebun ganja skala rumahan.

    Penggerebekan pun dilakukan pada Senin (15/12/2025). R hanya menunduk sembari menunjukkan tanaman mariyuana hasil budidayanya. Selain menyita 100 batang lebih tanaman ganja, korps berseragam coklat juga menyita 5,3 kilogram daun ganja yang baru dipetik.

    Daun tersebut disembunyikan dalam wadah khusus dan diletakkan di dalam kulkas, juga beberapa toples ganja yang sudah difermentasi menggunakan alkohol. [suf]

  • Saksi Sebut Ammar Zoni Cs Pakai Aplikasi Zangi untuk Edarkan Sabu dalam Rutan Salemba
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Desember 2025

    Saksi Sebut Ammar Zoni Cs Pakai Aplikasi Zangi untuk Edarkan Sabu dalam Rutan Salemba Megapolitan 18 Desember 2025

    Saksi Sebut Ammar Zoni Cs Pakai Aplikasi Zangi untuk Edarkan Sabu dalam Rutan Salemba
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan), Ammar Zoni, bersama lima terdakwa lainnya, disebut menggunakan aplikasi Zangi untuk mengedarkan sabu di Rutan Salemba.
    Hal tersebut diungkapkan saksi dari kepolisian, Randi Iswahyudi, saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
    Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait penggunaan aplikasi dalam transaksi narkotika di Rutan Salemba.
    “Aplikasi apa ?” tanya JPU kepada Randi.
    “Zangi,” jawabnya.
    Randi menjelaskan, aplikasi tersebut memiliki fungsi komunikasi serupa dengan BlackBerry Messenger (BBM) yang digunakan untuk berkomunikasi antar pengguna.
    “Terus di sana mereka untuk melakukan transaksi pengambilan barang atau untuk menjual? Apa dia transaksi komunikasi ke si Andre? (sumber narkoba yang saat ini berstatus buron polisi),” tanya JPU lagi.
    “Untuk mengedarkan,” jawab Randi.
    Randi juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian sempat membuka ponsel milik para terdakwa. Namun, saat diperiksa, aplikasi Zangi sudah dihapus.
    “Dihapus semua? Oh, tapi ditanyakan mereka mengakui itu ada aplikasi, mereka menggunakan aplikasi itu?” tanya JPU.
    Randi pun membenarkan hal itu. Ia juga membenarkan seluruh terdakwa memiliki
    smartphone
    .
    Sidang pada Kamis menghadirkan lima orang saksi yang terdiri dari tiga orang petugas kepolisian dan dua orang pegawai rutan.
    Sebelumya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang secara langsung untuk terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rutan,
    Ammar Zoni
    . pada Kamis (18/12/2025).
    Penjadwalan tersebut dilakukan setelah Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Mashudi memberikan izin pemindahan Ammar Zoni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta agar dapat mengikuti persidangan secara langsung.
    “Menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 pukul 10.00 WIB dan persidangan selanjutnya dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).
    Namun, Elyarahma menegaskan bahwa sidang
    offline
    hanya berlaku bagi Ammar Zoni dan empat terdakwa lain.
    Sementara itu, untuk kehadiran terdakwa Ade Candra Maulana akan dilakukan secara
    online
    karena alasan kesehatan.
    Ade saat ini sedang menderita penyakit tuberkulosis (TBC) sehingga dikhawatirkan akan menularkan virus apabila menjalani mobilitas dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.