Produk: MRT

  • Wajib Swafoto, Ini Cara ASN DKI Jakarta Lapor Bukti Naik Transportasi Umum Tiap Rabu – Halaman all

    Wajib Swafoto, Ini Cara ASN DKI Jakarta Lapor Bukti Naik Transportasi Umum Tiap Rabu – Halaman all

    Berikut adalah mekanisme pelaporan bukti yang harus dipenuhi ASN DKI Jakarta saat naik transportasi umum tiap hari Rabu.

    Tayang: Rabu, 30 April 2025 08:25 WIB

    Freepik

    ILUSTRASI TRANSPORTASI UMUM – Ilustrasi diunduh dari Freepik pada Rabu (30/4/2025). Wajib swafoto, berikut cara ASN DKI Jakarta lapor bukti naik transporrtasi umum tiap Rabu. 

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan wajib naik transportasi umum bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Rabu. 

    Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Rabu (30/4/2025), dan tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2024.

    Sebagai bentuk pengawasan dan pelaporan, Pemprov DKI mewajibkan seluruh ASN untuk memberikan bukti fisik berupa swafoto saat menggunakan transportasi umum.

    Berikut adalah mekanisme pelaporan bukti yang harus dipenuhi ASN DKI Jakarta:

    Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melakukan swafoto pada saat berangkat maupun pulang dari dan ke tempat kerja. 
    Swafoto ini harus menampilkan lokasi, waktu, dan tanggal pengambilan gambar. 
    Selanjutnya, foto dikirimkan kepada admin kepegawaian di masing-masing Perangkat Daerah (PD) atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
    Admin kepegawaian PD maupun UKPD harus melakukan rekapitulasi dan verifikasi foto sesuai data pegawai, dikurangi pegawai yang mendapat diskresi sesuai ketentuan. 
    Laporan tersebut kemudian dikirim kepada pimpinan PD untuk diverifikasi, lalu disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta.

    Dalam penerapannya, seluruh pegawai Pemprov DKI diwajibkan menggunakan angkutan umum massal saat berangkat, bertugas, dan pulang kerja. 

    Namun, ada pengecualian bagi pegawai yang sedang sakit, hamil, memiliki disabilitas, atau yang memiliki mobilitas khusus karena penugasan di lapangan.

    Adapun, moda transportasi yang diperbolehkan diantaranya:

    Transjakarta
    Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta
    Light Rapid Transit (LRT) Jakarta
    LRT Jabodebek
    KRL Jabodetabek
    Kereta Bandara
    Bus/Angkot reguler
    Kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai

    (Tribunnews.com/Widya)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Pagi-pagi Wagub Rano Karno Naik Angkutan Umum ke Kantor, Aturannya Wajib Setiap Rabu – Halaman all

    Pagi-pagi Wagub Rano Karno Naik Angkutan Umum ke Kantor, Aturannya Wajib Setiap Rabu – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno yang akrab disapa Bang Doel pagi ini, Rabu (30/4/2025) tampaknya mulai naik angkutan umum ke kantornya.

    Dari foto yang diposting di Instagram-nya pagi ini, Rano Karno terlihat berada di atas angkutan umum MRT.

    Pada foto lainnya, Rano Karno juga memposting dia berada di halte Transjakarta Bundaran HI.

    NAIK ANGKUTAN UMUM – Wagub Rano Karno memposting berada di Halte Transjakarta Bundaran HI

    Berangkat dari Lebak Bulus

    Seperti diketahui Rano Karno tinggal di kawasan Lebak Bulus.

    Jarak dari rumahnya ke Balai Kota Jakarta tempat Rano Karno berkantor sekitar 19 kilometer.

    Jika menggunakan MRT maka Rano Karno akan memulai perjalanannya dari stasiun MRT paling akhir Lebak Bulus.

    Setelah itu, Rano Karno turun di stasiun MRT Bundaran HI, juga stasiun terakhir.

    Jarak dari stasiun MRT ke kantornya Balai Kota masih sekitar 3 kilometer.

    Alhasil Rano Karno harus naik Transjakarta dari halte TransJakarta.

    Disitulah Rano Karno berfoto pagi ini.

    Bagaimana dengan Gubernur Pramono Anung

    Gubernur Jakarta Pramono Anung juga akan naik angkutan umum hari ini.

    Pramono Anung akan memulai aktivitasnya pagi ini dengan menghadiri rapat di gedung DPR RI kawasan Senayan Jakarta.

    Dari agenda DPR RI hari ini, Pramono Anung bersama Menteri Dalam Negeri akan rapat dengan Komisi II DPR RI terkait permasalah daerah.

    “Karena saya yang merupakan bagian dari keputusan itu, apalagi besok (hari ini) ada rapat dengar pendapat di DPR, saya ingin memulai pagi saya besok dari rumah dinas naik transportasi umum ke acara pertama,” ucapnya.

    Pramono menyebut, hal ini dilakukannya untuk memberikan contoh kepada para ASN DKI Jakarta untuk beralih menggunakan transportasi umum.

    Setiap Hari Rabu

    Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta diwajibkan naik angkutan umum setiap har ini.

    Termasuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta wajib menggunakan transportasi umum.

    Adapun perintah bagi ASN DKI Jakarta untuk naik angkutan umum setiap Rabu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025.

    “Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap Rabu kami akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta, mereka harus naik angkutan umum,” ujar Pramono di Terminal Blok M, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Kontrolnya?

    Dalam aturan yang diterbitkan pada 23 April 2025 itu dijelaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diwajibkan berangkat dan pulang kerja menggunakan transportasi umum.

    Antara lain Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuteline), kereta bandara, bus/angkot reguler, kapal, dan angkutan antarjemput karyawan.

    Pengecualian diberikan bagi pegawai dengan kondisi tertentu, yaitu sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.

    Dalam instruksi tersebut, Pramono menekankan peran para kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pegawai dalam menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi setiap hari Rabu.

    Bagi pegawai yang menggunakan angkutan umum pun wajib mendokumentasikan perjalanan mereka dengan swafoto, baik saat berangkat maupun pulang kerja.

    Foto tersebut kemudian dikirim kepada admin kepegawaian di masing-masing unit kerja melalui media yang ditentukan, misalnya WhatsApp Group, Google Form, atau sistem pelaporan khusus lainnya.

    Kemudian, admin tersebut bakal menyusun laporan yang memuat jumlah pegawai yang melaksanakan kewajiban, jumlah pegawai yang mendapatkan diskresi, jumlah pegawai yang melaksanakan Ingub sesuai klasifikasi moda transportasi yang dipakai, serta jumlah pegawai yang tidak melaksanakan instruksi gubernur.

    Selanjutnya, rekapitulasi tersebut dilaporkan oleh kepala perangkat daerah kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui tautan https://linktr.ee/RabuAngkutanUmum.

     

     

  • Aturan ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Kecuali Golongan Ini

    Aturan ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Kecuali Golongan Ini

    Jakarta: Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum saat berangkat ke tempat kerja setiap hari Rabu. 

    Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung Wibowo pada 23 April 2025. 

    Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mengurangi polusi udara dan kemacetan di Jakarta, sekaligus mendorong peningkatan penggunaan transportasi publik.

    Meski bersifat wajib, aturan ini memberikan pengecualian bagi ASN yang sedang sakit, hamil, memiliki disabilitas, atau memiliki tugas lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus.

    “Penggunaan transportasi umum massal tidak diwajibkan bagi pegawai dengan kondisi kesehatan tertentu, kehamilan, disabilitas, serta bagi petugas lapangan yang memerlukan fleksibilitas mobilitas,” demikian penjelasan dalam instruksi tersebut.
     

     

    Pengecualian dan ketentuan khusus

    Menurut isi Ingub, pegawai yang dikecualikan dari kewajiban naik angkutan umum massal setiap hari Rabu adalah:

    ASN yang sedang sakit
    ASN yang hamil
    ASN dengan disabilitas
    Petugas lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus

     

    ASN yang wajib ikut aturan

    Kebijakan ini berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk:

    Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
    Para Deputi Gubernur dan Asisten Sekda
    Kepala Badan, Kepala Dinas, dan Kepala Biro
    Para Walikota dan Bupati Kepulauan Seribu
    Para Kepala Satuan, Camat, Lurah, Kepala Kantor, dan Kepala Unit Teknis
    Sekretaris Dewan DPRD dan pejabat BKSP Jabodetabekjur

    Adapun jenis moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal meliputi Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Raillink), Bus/Angkot reguler dan Kapal serta angkutan antar jemput karyawan/pegawai.

    “Kepala perangkat daerah bertanggung jawab dan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pegawai dalam penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi pada setiap hari Rabu di unit kerjanya,” tulis aturan itu.

    Jakarta: Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum saat berangkat ke tempat kerja setiap hari Rabu. 
     
    Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung Wibowo pada 23 April 2025. 
     
    Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mengurangi polusi udara dan kemacetan di Jakarta, sekaligus mendorong peningkatan penggunaan transportasi publik.

    Meski bersifat wajib, aturan ini memberikan pengecualian bagi ASN yang sedang sakit, hamil, memiliki disabilitas, atau memiliki tugas lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus.
     
    “Penggunaan transportasi umum massal tidak diwajibkan bagi pegawai dengan kondisi kesehatan tertentu, kehamilan, disabilitas, serta bagi petugas lapangan yang memerlukan fleksibilitas mobilitas,” demikian penjelasan dalam instruksi tersebut.
     

     

    Pengecualian dan ketentuan khusus

    Menurut isi Ingub, pegawai yang dikecualikan dari kewajiban naik angkutan umum massal setiap hari Rabu adalah:

    ASN yang sedang sakit
    ASN yang hamil
    ASN dengan disabilitas
    Petugas lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus

     

    ASN yang wajib ikut aturan

    Kebijakan ini berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk:

    Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
    Para Deputi Gubernur dan Asisten Sekda
    Kepala Badan, Kepala Dinas, dan Kepala Biro
    Para Walikota dan Bupati Kepulauan Seribu
    Para Kepala Satuan, Camat, Lurah, Kepala Kantor, dan Kepala Unit Teknis
    Sekretaris Dewan DPRD dan pejabat BKSP Jabodetabekjur

    Adapun jenis moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal meliputi Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Raillink), Bus/Angkot reguler dan Kapal serta angkutan antar jemput karyawan/pegawai.
     
    “Kepala perangkat daerah bertanggung jawab dan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pegawai dalam penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi pada setiap hari Rabu di unit kerjanya,” tulis aturan itu.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Besok ASN Pemprov DKI Diwajibkan Naik Tranportasi Umum, Pram-Rano akan Ikut Beri Contoh

    Besok ASN Pemprov DKI Diwajibkan Naik Tranportasi Umum, Pram-Rano akan Ikut Beri Contoh

    PIKIRAN RAKYAT – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan transportasi umum saat berangkat pun pulang kerja pada setiap hari Rabu atau satu hari dalam sepekan.

    Adapun aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.

    Pemerintah Provinsi DKI akan menggratiskan naik kendaraan umum untuk mendukung kebijakan tersebut.

    “Jadi ASN ini ada sebagian besar yang pulang pergi diangkut pakai transportasi yang dimiliki oleh Pemda DKI. Maka setiap hari Rabu, Pemda DKI tidak menyiapkan transportasi itu, tetapi menggratiskan bagi semua ASN yang naik kendaraan umum,” kata Pramono pada Selasa, 29 April 2025.

    Pramono mengatakan bahwa dirinya dan Wakil Gubernur Rano Karno juga akan ikut terlibat dari kebijakan menggunakan transportasi umum tersebut ke tempat kerja, besok. Menurut Pramono bahwa pemimpin juga mesti ikut memberikan contoh dari suatu kebijakan.

    “Jadi intinya saudara-saudara sekalian apapun kebijakan dibuat, kalau tidak dijalankan percuma dan kalau tidak diberi contoh oleh pemimpinnya sendiri percuma,” katanya.

    “Maka saya besok akan memulai, saya dan Bang Doel juga akan memulai dari tempat masing-masing kita akan pagi mengawal itu. Dan saya sudah sampaikan kepada Pak Sekretaris daerah dan jajaran Dinas Perhubungan, ini merupakan semangat kita untuk memulai menggunakan transportasi umum,” ujarnya lagi.

    Dikutip dari laman resmi Pemprov DKI, Pegawai Pemprov dapat menggunakan moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal, meliputi Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler, serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.

    Sementara itu, pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil, atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu, dibebaskan dari kewajiban menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu.

    Adapun tujuan kebijakan ini untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

    “Diharapkan kebijakan ini dapat membudayakan penggunaan transportasi publik di kalangan pegawai Pemprov DKI, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara Jakarta,” terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Chaidir, di Jakarta, dikutip dari laman tersebut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Beri Contoh ASN Jakarta, Pramono Janji Berangkat Kerja Naik Transportasi Umum Setiap Hari Rabu 

    Beri Contoh ASN Jakarta, Pramono Janji Berangkat Kerja Naik Transportasi Umum Setiap Hari Rabu 

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berjanji bakal memulai naik angkutan umum setiap Rabu, sesuai instruksinya yang diberikan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

    Adapun perintah bagi ASN DKI Jakarta untuk naik angkutan umum setiap Rabu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025.

    “Karena saya yang merupakan bagian dari keputusan itu, apalagi besok ada rapat dengar pendapat di DPR, saya ingin memulai pagi saya besok dari rumah dinas naik transportasi umum ke acara pertama,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/4/2025).

    Pramono menyebut, hal ini dilakukannya untuk memberikan contoh kepada para ASN DKI Jakarta untuk beralih menggunakan transportasi umum.

    Hal ini pun disebut Pramono juga akan dilakukan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno alias Si Doel.

    Untuk itu ia berharap, perintahnya dapat dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

    “Jadi intinya sekalipun kebijakan itu dibuat, kalau tidak dijalankan percuma, dan kalau tidak diberi contoh oleh pemimpinnya sendiri percuma,” ujarnya.

    “Maka saya besok akan memulai, saya dan bang Doel juha akan memulai dari tempat masing-masing, kami akan pagi mengawal itu,” sambungnya.

    Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta Pada Hari Rabu.

    Dalam aturan yang diterbitkan pada 23 April 2025 itu dijelaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diwajibkan berangkat dan pulang kerja menggunakan transportasi umum.

    Antara lain Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuteline), kereta bandara, bus/angkot reguler, kapal, dan angkutan antarjemput karyawan.

    Pengecualian diberikan bagi pegawai dengan kondisi tertentu, yaitu sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.

    Dalam instruksi tersebut, Pramono menekankan peran para kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pegawai dalam menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi setiap hari Rabu.

    Bagi pegawai yang menggunakan angkutan umum pun wajib mendokumentasikan perjalanan mereka dengan swafoto, baik saat berangkat maupun pulang kerja.

    Foto tersebut kemudian dikirim kepada admin kepegawaian di masing-masing unit kerja melalui media yang ditentukan, misalnya WhatsApp Group, Google Form, atau sistem pelaporan khusus lainnya.

    Kemudian, admin tersebut bakal menyusun laporan yang memuat jumlah pegawai yang melaksanakan kewajiban, jumlah pegawai yang mendapatkan diskresi, jumlah pegawai yang melaksanakan Ingub sesuai klasifikasi moda transportasi yang dipakai, serta jumlah pegawai yang tidak melaksanakan instruksi gubernur.

    Selanjutnya, rekapitulasi tersebut dilaporkan oleh kepala perangkat daerah kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui tautan https://linktr.ee/RabuAngkutanUmum.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, ASN Jakarta Wajib Lapor Kirim Selfie

    Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, ASN Jakarta Wajib Lapor Kirim Selfie

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Nantinya ASN wajib untuk berswafoto dan dilaporkan.

    Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur nomor 6 tahun 2025 soal penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemprov Jakarta. Dalam instruksi itu aktivitas ASN di angkutan umum wajib dilaporkan dengan mengirim swafoto atau selfie.

    “Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaporkan aktivitas menggunakan angkutan umum massal pada saat berangkat dan pulang dari dan/atau ke tempat kerja dengan cara swafoto,” tulis Ingub tersebut, Senin (28/4/2025).

    Nantinya, seluruh pegawai wajib mengirimkan foto kepada admin bagian kepegawaian di perangkat daerah (PD) atau unit kerja pada perangkat daerah (UKPD) masing-masing, sesuai mekanisme yang ada pada PD atau UKPD masing-masing.

    “Melalui media yang ditentukan, misalnya grup WhatsApp, Google Form, atau sistem pelaporan khusus lainnya yang ditentukan,” ungkapnya.

    Jenis moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler serta kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai.

    Namun, ada pengecualian penggunaan angkutan massal setiap hari Rabu. Pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu dikecualikan dari instruksi penggunaan transportasi umum.

    (bel/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Mau Sehat Saja Harus Bertaruh Nyawa, Jakarta Belum Ramah Pesepeda?

    Mau Sehat Saja Harus Bertaruh Nyawa, Jakarta Belum Ramah Pesepeda?

    Jakarta

    Seonggok sepeda bercat putih terparkir di depan pintu F Stasiun MRT Bundaran HI Bank DKI, MH Thamrin, Jakarta Pusat. Sepeda yang menjadi ‘ghost bike’ atau monumen peringatan ini terpajang di lokasi kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara sepeda kayuh.

    Dari pantauan detikcom di lokasi pada Senin (28/4/2025) pukul 10.00 WIB, Ghost Bike tersebut juga disemati bunga-bunga dan ucapan belasungkawa, termasuk dari PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata). Beberapa di antaranya mulai layu.

    Sebagai informasi, pada Jumat (25/4) pukul 06.40 WIB terjadi kecelakaan yang melibatkan pesepeda dengan taksi dan motor.

    “Terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan minibus taksi Bluebird B-1495-SUC dengan sepeda motor Honda Vario B-4464-SRF dan sepeda kayu,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya, Minggu (27/4/2025).

    Akibat kejadian tersebut, pesepeda bernama Lulu Junayah meninggal dunia dan ditangani di Rumah Sakit Husada, Jakarta Pusat.

    Sementara, pengendara sepeda motor Honda Vario atas nama Abdul Aziz dilarikan ke Rumah Sakit Tebet, Jakarta Selatan karena mengalami luka lecet-lecet lumayan parah.

    Beberapa pucuk bunga dan ucapan belasungkawa tersemat di Ghost Bike yang terparkir di depan pintu F Stasiun MRT Bundaran Senayan Bank DKI, MH Thamrin, Jakarta Pusat (Foto: Devandra/detikcom)

    Dikutip dari ghostbike.org, Ghost Bike sendiri merupakan sebuah peringatan bagi pengendara sepeda yang meninggal dunia tertabrak di jalan raya. Sepeda tersebut dicat berwarna putih dan dikunci di rambu-rambu sekitar tempat kejadian perkara.

    Ghost bike pertama kali dibuat di St. Louis, Missouri pada tahun 2003. Saat ini, diperkirakan ada lebih dari 630 Ghost Bike di seluruh dunia.

    Ghost bike atau ‘sepeda hantu’ adalah sepeda bercat putih yang dimaksudkan sebagai pengingat akan keselamatan bersepeda. Biasanya dibuat ketika terjadi kecelakaan yang menewaskan pesepeda. (Foto: Devandra/detikcom)

    Ini merupakan bentuk belasungkawa terhadap korban dari para pecinta sepeda. Selain itu, Ghost Bike juga menjadi tanda peringatan kepada siapa saja yang melewati jalan tersebut untuk lebih berhati-hati dalam berkendara.

    Catatan detikHealth, Ghost Bike juga sempat ada di Jakarta pada 2018. Ini setelah kasus kecelakaan SUV mewah yang menabrak rombongan pesepeda di Jalan Gatot Subroto (Gatsu). Kejadian tersebut ‘memakan’ satu korban jiwa atas nama Raden Sandy Syafiek, produser stasiun televisi RTV.

    Saat itu, Ghost Bike dibuat oleh komunitas sepeda bernama Rocketers. Mereka yang tergabung dalam komunitas ini selalu bersepeda menuju kantornya masing-masing atau biasa yang disebut bike to work.

    “Waktu kita tahu ada kejadian seperti itu, meninggal tabrak lari, teman-teman langsung respons ya kita bikin Ghost Bik, karena biasanya lokasi kejadian hanya gitu saja kan. Ada police line dan pilok-pilok bekas reka ulang, tidak mengingatkan apa-apa,” kata salah satu anggota, Chadir kepada detikHealth.

    (dpy/up)

  • Jam Operasional dan Rute Transjabodetabek Blok M-Alam Sutera

    Jam Operasional dan Rute Transjabodetabek Blok M-Alam Sutera

    PIKIRAN RAKYAT – Kabar gembira bagi para komuter yang beraktivitas antara Jakarta Selatan dan kawasan Alam Sutera di Tangerang Selatan.

    Per tanggal 24 April 2025, layanan transportasi publik Transjabodetabek secara resmi meluncurkan rute baru yang menghubungkan dua pusat aktivitas penting ini, yaitu Terminal Blok M dan kawasan Alam Sutera (S61).

    Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi mobilitas, mengurangi kemacetan, serta memberikan alternatif transportasi yang nyaman dan terjangkau bagi masyarakat.

    Peluncuran rute baru ini merupakan respons terhadap tingginya permintaan akan konektivitas langsung antara Jakarta Selatan, yang merupakan pusat bisnis dan hiburan, dengan Alam Sutera, kawasan residensial dan komersial yang berkembang pesat di Tangerang Selatan.

    Selama ini, perjalanan antara kedua wilayah tersebut seringkali memakan waktu dan memerlukan beberapa kali transit, sehingga kehadiran rute Transjabodetabek ini menjadi angin segar bagi para pengguna transportasi publik.

    Jam Operasional Transjabodetabek Blok M-Alam Sutera

    Menurut informasi resmi yang dirilis oleh pihak Transjabodetabek, rute Blok M-Alam Sutera (S61) akan beroperasi setiap hari, mulai dari hari Senin hingga Minggu.

    Jam operasional layanan ini juga cukup luas, yaitu mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Dengan jam operasional yang panjang ini, diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan mobilitas masyarakat pada berbagai waktu, baik untuk keperluan bekerja, belajar, maupun aktivitas lainnya.

    Fleksibilitas jam operasional ini menjadi salah satu keunggulan utama Transjabodetabek, sejalan dengan tren transportasi publik modern yang berupaya untuk melayani kebutuhan masyarakat secara maksimal.

    Rute Transjabodetabek Blok M-Alam Sutera

    Rute baru Transjabodetabek ini telah dirancang untuk menjangkau titik-titik penting di kedua kawasan, memastikan kemudahan akses bagi para penumpang. Berikut adalah detail rute perjalanan dari Alam Sutera menuju Blok M (S61):

    Alam Sutera – Blok M:

    Perjalanan dimulai dari kawasan Alam Sutera, kemudian bus akan melintasi Jalan Alam Sutera Boulevard, sebuah arteri utama di kawasan tersebut.

    Selanjutnya, bus akan melanjutkan perjalanan melalui Jalan Jalur Sutera Boulevard, yang menghubungkan berbagai area residensial dan komersial di Alam Sutera.

    Setelah itu, bus akan memasuki Jalan Tol Jakarta-Merak, memanfaatkan infrastruktur jalan tol untuk mempercepat perjalanan menuju Jakarta.

    Di dalam kota Jakarta, bus akan keluar di Jalan Tol S.Parman, sebuah ruas tol penting yang menghubungkan Jakarta Barat dengan Jakarta Pusat dan Selatan.

    Dinas Perhubungan DKI dan Transjakarta melakukan uji coba rute Transjabodetabek Blok M-Alam Sutera, Jakarta, Selasa (15/4/2025). /ANTARA/Luthfia Miranda Putri

    Perjalanan di dalam kota dilanjutkan melalui Jalan Jenderal Sudirman, salah satu jalan protokol utama di Jakarta yang menjadi pusat perkantoran dan bisnis.

    Kemudian, bus akan melintasi Jalan Sisingamangaraja, jalan arteri yang menghubungkan kawasan Sudirman dengan Blok M. Rute dilanjutkan melalui Jalan Panglima Polim, yang dikenal dengan berbagai pusat perbelanjaan dan kuliner.

    Akhirnya, bus akan tiba di Terminal Blok M, sebuah hub transportasi utama di Jakarta Selatan yang terintegrasi dengan berbagai moda transportasi lainnya seperti MRT Jakarta dan bus kota.

    Sebaliknya, rute dari Blok M menuju Alam Sutera adalah sebagai berikut:

    Blok M – Alam Sutera:

    Perjalanan dimulai dari Terminal Blok M, kemudian bus akan melalui Jalan Trunojoyo, jalan arteri yang menghubungkan Blok M dengan kawasan Senayan. Selanjutnya, bus akan melanjutkan perjalanan melalui Jalan Sisingamangaraja, kembali menuju arah selatan Jakarta.

    Bus kemudian akan melintasi Jalan Jenderal Sudirman, kembali melewati jantung bisnis Jakarta. Perjalanan dilanjutkan melalui Jalan Gatot Subroto, jalan arteri penting yang menghubungkan Jakarta Selatan dengan Jakarta Timur dan Barat.

    Setelah itu, bus akan memasuki Jalan Tol S.Parman, kembali memanfaatkan jalan tol untuk perjalanan yang lebih efisien menuju Tangerang. Di luar kota Jakarta, bus akan keluar di Jalan Tol Jakarta-Merak, melanjutkan perjalanan ke arah barat.

    Kemudian, bus akan keluar di Jalan Muaran Mede, sebuah akses jalan menuju kawasan Alam Sutera. Perjalanan dilanjutkan melalui Jalan Jalur Sutera Boulevard dan Jalan Alam Sutera Boulevard, hingga akhirnya tiba kembali di kawasan Alam Sutera.

    Detail rute ini menunjukkan bahwa Transjabodetabek berupaya untuk menjangkau titik-titik strategis di kedua kawasan, memfasilitasi mobilitas para komuter secara langsung dan efisien.

    Peluncuran rute baru Transjabodetabek Blok M-Alam Sutera (S61) diharapkan dapat memberikan sejumlah dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan.

    Salah satu dampak utama yang diantisipasi adalah pengurangan kemacetan di ruas-ruas jalan utama yang selama ini menjadi jalur utama para komuter antara kedua wilayah tersebut, terutama di Jalan Tol Jakarta-Merak dan jalan-jalan arteri di Jakarta Selatan.

    Dengan adanya alternatif transportasi publik yang nyaman dan terjangkau, diharapkan sebagian masyarakat akan beralih dari penggunaan kendaraan pribadi.

    Selain itu, rute baru ini juga diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas bagi masyarakat yang tinggal di Alam Sutera dan bekerja atau memiliki kepentingan di Jakarta Selatan, maupun sebaliknya.

    Dengan layanan transportasi langsung, waktu tempuh perjalanan diharapkan dapat berkurang secara signifikan, sehingga meningkatkan efisiensi waktu dan produktivitas.

    Peningkatan aksesibilitas ini juga dapat berdampak positif pada sektor ekonomi dan sosial di kedua wilayah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pramono Perintahkan ASN Naik Angkutan Umum Tiap Rabu, DPRD Dorong Pemberian Sanksi Bagi Pelanggar

    Pramono Perintahkan ASN Naik Angkutan Umum Tiap Rabu, DPRD Dorong Pemberian Sanksi Bagi Pelanggar

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta adanya pengawasan ketat terkait kebijakan Gubernur Pramono Anung yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) naik angkutan umum setiap Rabu.

    Ia pun mengusulkan adanya sistem lapor kepatuhan untuk memastikan setiap ASN Jakarta mematuhi aturan baru yang dibuat Gubernur Pramono.

    “Perlu ada sistem pelaporan yang jelas dan mudah diakses. ASN dapat melaporkan kepatuhan mereka. Misalnya melalui aplikasi atau formulir tertentu,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/4/2025).

    Politikus senior Partai Demokrat ini juga meminta setiap instansi Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan setiap ASN menggunakan transportasi publik setiap Rabu.

    “Instansi dapat bekerja sama dengan penyedia transportasi umum untuk memverifikasi penggunaan layanan oleh ASN,” ujarnya.

    “Misalnya memberikan tanda bukti bahwa ASN tersebut telah menggunakan transportasi publik,” sambungnya.

    Tak hanya itu, masyarakat disebut Mujiyono juga dapat dilibatkan dalam pengawasan melalui mekanisme pelaporan.

    Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta ini pun meminta adanya penerapan sanksi bagi ASN yang tak mematuhi aturan tersebut.

    “Ini sumbang saran saya terkait pengenaan sanksi bagi ASN yang tidak mematuhi kebijakan tersebut,” kata dia.

    Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk naik angkutan umum setiap hari Rabu.

    Peraturan gubernur (pergub) yang mengatur soal hal ini pun sudah diteken Gubernur Pramono belum lama ini.

    “Kami sudah menandatangani pergub bahwa setiap Rabu kami akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta, mereka harus naik angkutan umum,” ucapnya di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025).

    Pramono menambahkan, seluruh ASN itu nantinya bakal digratiskan untuk naik seluruh moda transportasi umum yang dikelola Pemprov DKI Jakarta.

    “Fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah daerah Jakarta tidak kami siapkan untuk Hari Rabu supaya ASN di Jakarta ini akan naik transportasi ymyn dan mereka akan kami gratiskan,” ujarnya.

    Sebagai informasi tambahan, Pemprov DKI Jakarta hari ini menerapkan tarif khusus Rp1 terhadap sejumlah moda transportasi, seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

    Penerapan tarif khusus ini dalam rangka peringatan Hari Angkutan Nasional 2025 yang jatuh pada 24 April ini.

    “Hari ini, baik perempuan, laki-laki, atau apapun mereka naik transportasi umum gratis, kecuali taksi. Jadi, mau LRT Jakarta, MRT Jakarta, Transjakarta gratis,” kata Pramono.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Mantap! Hari Ini Naik Transportasi Umum di Jakarta Cuma Rp 1

    Mantap! Hari Ini Naik Transportasi Umum di Jakarta Cuma Rp 1

    Foto Bisnis

    ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin – detikFinance

    Kamis, 24 Apr 2025 13:00 WIB

    Jakarta – Pemprov Jakarta berlakukan tarif Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta. Kebijakan ini dibuat untuk memperingati Hari Angkutan Nasional 2025.