Produk: MRT

  • Apakah Ada Ganjil Genap Jakarta Besok 1 Mei 2025?

    Apakah Ada Ganjil Genap Jakarta Besok 1 Mei 2025?

    PIKIRAN RAKYAT – Kabar gembira bagi para pengendara di Ibukota! Bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Nasional pada Kamis, 1 Mei 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan peniadaan kebijakan ganjil genap (Gage) di seluruh wilayah Jakarta.

    Keputusan ini tentu menjadi angin segar bagi mobilitas warga dan para pekerja yang akan merayakan hari penting ini.

    Informasi mengenai peniadaan ganjil genap ini telah dikonfirmasi melalui pengumuman resmi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

    Langkah ini sejalan dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3, yang secara eksplisit menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari Libur Nasional.

    Keputusan untuk meniadakan ganjil genap pada Hari Buruh memiliki beberapa pertimbangan penting. Pertama dan utama, 1 Mei telah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional di Indonesia.

    Sebagai hari libur, aktivitas perkantoran dan sebagian besar kegiatan rutin lainnya cenderung melambat.

    Peniadaan ganjil genap diharapkan dapat memfasilitasi masyarakat yang ingin merayakan Hari Buruh, mengunjungi keluarga, atau sekadar menikmati waktu luang tanpa terbebani oleh pembatasan lalu lintas.

    Selain itu, Hari Buruh seringkali diwarnai dengan berbagai kegiatan seremonial dan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh serikat pekerja.

    Peniadaan ganjil genap diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi para peserta aksi untuk menuju lokasi-lokasi yang telah ditentukan.

    Meskipun demikian, pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan tetap akan melakukan pemantauan dan pengaturan lalu lintas untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama peringatan Hari Buruh berlangsung.

    Dengan ditiadakannya kebijakan ganjil genap pada 1 Mei 2025, diperkirakan volume kendaraan di jalan-jalan utama Jakarta akan mengalami peningkatan dibandingkan hari kerja biasa.

    Masyarakat memiliki kebebasan untuk menggunakan kendaraan pribadi tanpa perlu memperhatikan nomor plat. Namun, para pengendara tetap diimbau untuk tetap berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

    Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk mengantisipasi potensi kepadatan lalu lintas di beberapa titik, terutama di sekitar lokasi-lokasi perayaan Hari Buruh atau tempat-tempat wisata yang mungkin ramai dikunjungi saat hari libur.

    Penggunaan transportasi umum tetap disarankan sebagai alternatif untuk menghindari kemacetan.

    Antisipasi Lalu Lintas dan Rekomendasi Rute Alternatif

    Meskipun ganjil genap ditiadakan, pengendara tetap perlu mengantisipasi potensi kepadatan lalu lintas di beberapa ruas jalan utama Jakarta, terutama pada jam-jam tertentu.

    Beberapa ruas jalan yang perlu diwaspadai antara lain jalan-jalan protokol seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, serta akses menuju tempat-tempat wisata dan pusat perbelanjaan.

    Bagi para pengendara yang ingin menghindari potensi kemacetan, disarankan untuk mencari informasi terkini mengenai kondisi lalu lintas melalui aplikasi navigasi atau media sosial Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan TMC Polda Metro Jaya.

    Penggunaan rute-rute alternatif juga dapat menjadi solusi untuk mencapai tujuan dengan lebih cepat.

    Selain itu, memanfaatkan transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, dan LRT dapat menjadi pilihan yang lebih efisien dan ramah lingkungan, terutama jika Anda berencana menuju kawasan pusat kota atau lokasi-lokasi yang diperkirakan akan ramai.

    Peniadaan kebijakan ganjil genap di Jakarta pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi.

    Namun, kebebasan ini hendaknya tetap diiringi dengan kesadaran untuk tetap tertib berlalu lintas, mematuhi rambu-rambu, dan mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Selamat menikmati Hari Buruh dan perjalanan yang lancar di Jakarta!***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Wali Kota Jaksel dan ASN naik transportasi umum ke kantor

    Wali Kota Jaksel dan ASN naik transportasi umum ke kantor

    Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin naik bus Transjakarta rute 6N menuju ke kantor sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, Jakarta, Rabu (30/4/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

    Wali Kota Jaksel dan ASN naik transportasi umum ke kantor
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 30 April 2025 – 08:55 WIB

    Elshinta.com – Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin dan aparatur sipil negara (ASN) naik transportasi umum ke kantor pada Rabu pertama sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.

    “Hari ini pertama kita menjalankan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 bagi ASN dan non ASN Pemda DKI Jakarta untuk menggunakan fasilitas kendaraan umum berbasis masal,” kata Munjirin saat ditemui di Halte Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu.

    Munjirin mengatakan pada awalnya dirinya berjalan dari rumah dinas yang terletak di Jalan Citayam 1, kemudian datang ke kawasan Tirtayasa tepatnya Halte Pasar Santa dengan naik busway (Transjakarta) rute 6U.

    Kemudian, sampai di Terminal Blok M dan transit ke busway rute 6N menuju Halte Wali Kota Jakarta Selatan. Waktu tempuh dari rumah dinasnya ke kantor Wali Kota Jaksel sekitar 30 menit.

    Dalam perjalanannya, dia mengaku tidak mengalami kemacetan dan hanya bertemu sekali lampu merah.

    “Alhamdulillah, pengalaman bagi saya dan mungkin bagi pegawai lainnya,” ujarnya.

    Dia berharap hal ini akan terus menjadi dampak positif bagi ASN untuk membiasakan naik transportasi umum yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI.

    Kemudian, juga bisa mengurangi kemacetan, menekan polusi udara dan meningkatkan kesehatan dengan berjalan kaki ke halte terdekat.

    “Imbauan kepada ASN karena ini baru mulai, jadi masih mencari-cari jalan yang angkutan paling dekat. Merasa repot pasti pertamanya, tapi kalau dijalankan rutin setiap Rabu saya yakin mengasyikkan,” ucapnya.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 30 April 2025 mewajibkan seluruh pegawai menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas maupun pulang kerja setiap hari Rabu.

    Tujuan dari adanya Ingub tersebut untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

    Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.

    Berbagai moda transportasi umum yang dapat digunakan, yakni Transjakarta, Moda Raya Terpadu/Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Lintas Raya Terpadu/Light Rapid Transit (LRT) Jakarta dan LRT Jabodebek.

    Selain itu KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.

    Aturan menggunakan transportasi umum ini dikecualikan bagi pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) berswafoto saat menggunakan angkutan umum baik berangkat maupun pulang kerja setiap hari Rabu., 

    Sumber : Antara

  • Pramono: Pegawai Pemprov Jakarta Tak Gunakan Transportasi Umum, Bakal Kesulitan Sendiri – Page 3

    Pramono: Pegawai Pemprov Jakarta Tak Gunakan Transportasi Umum, Bakal Kesulitan Sendiri – Page 3

    Diberitakan sebelumnya, Pramono mengeluarkan ingub atau instruksi gubernur  nomor 6 tahun 2025, perihal kewajiban menggunakan transportasi umum untuk seluruh pegawainya di Balai Kota Jakarta setiap hari Rabu. 

    “Transportasi umum digunakan untuk ke berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas dan pulang dari tempat kerja, pada setiap hari Rabu,” tulis Pramono dalam ingubnya, seperti dikutip Selasa (29/4/2025).

    Menurut Pramono, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan angkutan umum massal di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta dan meningkatkan kualitas udara di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 

    Terdapat 8 moda transportasi umum yang termasuk dalam ingub ini, yaitu Transjakarta; Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta; Light Rapid Transit (LRT) Jakarta;

    LRT Jabodebek; KRL Jabodetabek (Commuterline); Kereta Bandara (Raillink); Bus/Angkot reguler; dan Kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai.

    Meski mewajibkan, Pramono mengecualikan pegawainya menggunakan transportasi umum apabila sedang sakit, hamil (mengandung), disabilitas; dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu. 

    Terkait pengawasannya, Pramono memintaKepala perangkat daerah bertanggung jawab dan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pegawai dalam penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi pada setiap hari Rabu di unit kerjanya masing-masing, juga disampaikan ke media sosial sebagai bentuk ajakan kepada publik.

    “Penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada setiap hari Rabu agar diunggah ke media sosial perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah, sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas,” ucap Pramono.

  • Foto-foto Gubernur Pramono Anung Naik Transportasi Umum: Menunggu di Halte, Ketemu Warga di Bus – Halaman all

    Foto-foto Gubernur Pramono Anung Naik Transportasi Umum: Menunggu di Halte, Ketemu Warga di Bus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Gubernur Jakarta Pramono Anung menggunakan bus TransJakarta di hari pertama aparatur sipil negara (ASN) menggunakan transportasi umum, Rabu (30/4/2025).

    Diketahui, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menggunakan transportasi umum setiap Rabu.

    Pramono keluar dari rumah dinasnya di Jalan Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu pukul 07.57 WIB.

    Dia tampak mengenakan kemeja dinas putih dan celana bahan biru panjang.

    Saat keluar dari rumah dinas, Pramono melambaikan tangan menyapa wartawan.

    “Ini ramai banget? Dipikir pasti Pak Gubernurnya sendiri nggak menjalani perintahnya sendiri,” seloroh Pramono.

    Pramono naik transportasi umum TransJakarta dari Halte Taman Suropati, Jakarta Pusat, menuju Halte Matraman, Jakarta Timur.

    Saat menaiki TransJakarta, orang nomor satu di Jakarta itu bertemu warga.

    Di dalam bus, Pramono ditemani Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, dan beberapa staf lainnya.

    Warga terlihat bersalaman dengan Pramono dan saling menyapa hingga berebut berswafoto.

    Sekretaris Kabinet era Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo itu tiba di halte bus TransJakarta Matraman, Jakarta Timur, kemudian berjalan menuju Hotel Balairung.

    Diketahui, agenda kerja pertama Pramono adalah menghadiri acara Musyawarah Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jakarta yang berlangsung di Hotel Horison Balairung Jakarta, Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur.

    TRANSPORTASI UMUM – Gubernur Jakarta Pramono Anung saat menaiki TransJakarta (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

    Setelahnya, Pramono menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB.

    Rano Karno ingin lebih sering naik transportasi umum

    Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menyatakan, sedang mempertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum hingga tiga kali dalam sepekan.

    Jumlah ini lebih banyak dibandingkan ketentuan wajib satu kali seminggu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

    Pertimbangan tersebut ditujukan untuk dirinya usai mendapatkan saran dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

    “Saya sedang memikirkan saran Pak Menteri Kesehatan, mudah-mudahan seminggu bisa tiga kali naik angkutan umum, agar saya bisa jalan kaki, bisa lebih kurus lagi,” kata Rano di Balai Kota.

    Pada hari pertama kebijakan ini, Rano memulai rutinitas dengan menggunakan MRT dari Stasiun Lebak Bulus, Jakarta Selatan, menuju Balai Kota Jakarta, yang kemudian disambung dengan Transjakarta.

    “Saya (naik) MRT, dan kemudian disambung dengan Transjakarta. Setengah jam sampai, saya berangkat tadi dari rumah jam 7.00 sampai sini mungkin 7.30 WIB,” ujar Rano.

    NAIK MRT KE KANTOR – Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno pagi ini memposting naik angkutan umum MRT ke kantornya di Balai Kota. (Instagram Rano Karno)

    Rano juga mengungkapkan alasan pribadinya ingin lebih sering menggunakan transportasi umum, yaitu untuk kembali membiasakan diri berjalan kaki seperti sebelum menjabat.

    “Dulu saya setiap hari bisa jalan kaki di rumah. Tapi sekarang sejak menjabat, ini kan pagi sudah jalan, sehingga jalan kaki kurang. Sepertinya saya mesti naik umum untuk ke kantor, tidak naik kendaraan pribadi,” ungkap Rano

    Wajib naik transportasi umum

    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jakarta mewajibkan ASN berswafoto saat menggunakan angkutan umum baik berangkat maupun pulang kerja setiap hari Rabu.

    Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 soal penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemprov Jakarta.

    Dalam instruksi itu, aktivitas ASN di angkutan umum wajib dilaporkan dengan mengirim swafoto atau selfie.

    MENUNGGU BUS – Gubernur Jakarta Pramono Anung menunggu bus TransJakarta di Halte Taman Suropati. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

    “Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaporkan aktivitas menggunakan angkutan umum massal saat berangkat dan pulang dari dan/atau ke tempat kerja dengan cara swafoto,” tulis Instruksi Gubernur itu.

    Nantinya, semua pegawai wajib mengirimkan foto kepada admin bagian kepegawaian di perangkat daerah (PD) atau unit kerja pada perangkat daerah (UKPD) masing-masing, sesuain mekanisme yang ada.

    Instruksi bagi ASN adalah untuk menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi untuk berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja pada setiap Rabu.

    Jenis moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.

    Namun ada pengecualian penggunaan angkutan massal setiap Rabu. 

    Pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu dikecualikan dari instruksi penggunaan transportasi umum. 

     

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Cerita Pramono Anung Naik TransJakarta saat Berangkat Kerja, Menyapa hingga Bersalaman dengan Warga

  • Naik Mobil Dinas ke DPR Saat Hari Pertama ASN Naik Transportasi Umum, Ini Penjelasan Pramono Anung – Halaman all

    Naik Mobil Dinas ke DPR Saat Hari Pertama ASN Naik Transportasi Umum, Ini Penjelasan Pramono Anung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Jakarta Pramono Anung menggunakan mobil dinas saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara DPR RI, Rabu (30/4/2025).

    Hal ini bertepatan hari pertama kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menggunakan transportasi umum setiap Rabu. 

    “Sehingga dari Balairung ke RDP, saya menggunakan kendaraan pribadi, mobil dinas,” kata Pramono di Halte Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu pagi.

    “Karena waktunya yang mepet, saya nggak mungkin naik transportasi publik,” lanjutnya.

    Setelah menghadiri RDP di DPR, Pramono Anung akan kembali menggunakan transportasi umum.

    Pramono menggunakan Transjakarta untuk hadir di Hotel Horison Balairung Jakarta.

    Berdasarkan pantauan Kompas.com di Jalan Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu pagi, Pramono keluar dari rumah dinasnya sekitar pukul 07.57 WIB.

    Tidak sendiri, dia didampingi Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, dan beberapa pengawal lainnya.

    Dia tampak mengenakan pakaian dinas berwarna putih dan celana bahan biru.

    Dalam kesempatan ini, Pramono Anung berjalan kaki menuju Halte Taman Suropati untuk menaiki bus listrik Transjakarta.

    Saat perjalanan menuju Halte Taman Suropati, orang nomor satu di Jakarta itu terlihat menyapa beberapa warga yang tengah berolahraga di tepi Jalan Taman Suropati.

    Mantan Sekretaris Kabinet itu juga melayani permintaan swafoto warganya.

    Pramono terpantau naik Transjakarta 4C sekitar pukul 08.13 WIB.

    Sementara, pengawal Pramono meminta warrtawan untuk tidak ikut karena khawatir mengganggu penumpang lain.

    Pemprov Jakarta resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh ASN di Jakarta menggunakan transportasi umum setiap Rabu.

    Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.

    Di aturan tersebut, ASN diwajibkan berangkat dan pulang kerja menggunakan moda transportasi umum.

    Bisa naik TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan.

    Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai dengan kondisi tertentu, yakni sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.

    Pegawai yang menggunakan angkutan umum wajib mendokumentasikan perjalanan mereka melalui swafoto saat berangkat dan pulang kerja.

    Foto dikirim ke admin kepegawaian masing-masing unit kerja melalui media yang ditentukan berupa WhatsApp, Google Form, atau sistem lain.

    Data rekapitulasi keikutsertaan ASN kemudian dilaporkan kepala perangkat daerah kepada Gubernur Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan, dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui tautan https://linktr.ee/RabuAngkutanUmum.

    Kebijakan ini bertujuan mendorong budaya penggunaan transportasi umum di kalangan ASN, mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta.

     

     

  • Rano Karno Pertimbangkan Naik Transportasi Umum Tiga Kali Seminggu, Lebih Banyak dari ASN Lain
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 April 2025

    Rano Karno Pertimbangkan Naik Transportasi Umum Tiga Kali Seminggu, Lebih Banyak dari ASN Lain Megapolitan 30 April 2025

    Rano Karno Pertimbangkan Naik Transportasi Umum Tiga Kali Seminggu, Lebih Banyak dari ASN Lain
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Wakil Gubernur Jakarta
    Rano Karno
    menyatakan, sedang mempertimbangkan untuk menggunakan
    transportasi umum
    hingga tiga kali dalam sepekan.
    Jumlah ini lebih banyak dibandingkan ketentuan wajib satu kali seminggu bagi Aparatur Sipil Negara (
    ASN
    ) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
    Pertimbangan tersebut ditujukan untuk dirinya usai mendapatkan saran dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
    “Saya sedang memikirkan saran Pak Menteri Kesehatan, mudah-mudahan seminggu bisa tiga kali naik angkutan umum, agar saya bisa jalan kaki, bisa lebih kurus lagi,” kata Rano di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/4/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Pernyataan itu disampaikan Rano bertepatan dengan hari pertama pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
    Ingub ini mewajibkan seluruh ASN Pemprov DKI menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, baik saat berangkat, bertugas, maupun pulang kerja.
    Pada hari pertama kebijakan ini, Rano memulai rutinitas dengan menggunakan MRT dari Stasiun Lebak Bulus, Jakarta Selatan, menuju Balai Kota Jakarta, yang kemudian disambung dengan Transjakarta.
    “Saya (naik) MRT, dan kemudian disambung dengan Transjakarta. Setengah jam sampai, saya berangkat tadi dari rumah jam 7.00 sampai sini mungkin 7.30 WIB,” ujar Rano.
    Rano juga mengungkapkan alasan pribadinya ingin lebih sering menggunakan transportasi umum, yaitu untuk kembali membiasakan diri berjalan kaki seperti sebelum menjabat.
    “Dulu saya setiap hari bisa jalan kaki di rumah. Tapi sekarang sejak menjabat, ini kan pagi sudah jalan, sehingga jalan kaki kurang. Sepertinya saya mesti naik umum untuk ke kantor, tidak naik kendaraan pribadi,” ungkap Rano
    Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan ASN menggunakan moda transportasi umum sebagai bagian dari strategi pengurangan polusi udara dan pembangunan kota yang lebih berkelanjutan.
    Aturan ini ditandatangani Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025 dan mulai berlaku per 30 April 2025.
    Melalui kebijakan ini, diharapkan para pegawai pemerintah menjadi contoh nyata bagi masyarakat dalam mendukung penggunaan transportasi publik.
    Adapun moda transportasi yang dapat digunakan meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara (Railink), angkot atau bus regular, hingga kapal dan kendaraan antar-jemput karyawan
    Kebijakan ini dikecualikan bagi pegawai yang sakit, hamil, atau memiliki tugas lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus.
    Dengan inisiatif pribadi seperti yang ditunjukkan Wakil Gubernur Rano Karno, Pemprov DKI berharap budaya naik transportasi umum dapat lebih cepat tumbuh. Bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi sebagai gaya hidup yang mendukung kualitas hidup dan lingkungan Jakarta yang lebih baik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari Pertama ASN Wajib Naik Transportasi Umum: Kendaraan Dilarang Masuk Balai Kota, Parkiran Sepi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 April 2025

    Hari Pertama ASN Wajib Naik Transportasi Umum: Kendaraan Dilarang Masuk Balai Kota, Parkiran Sepi Megapolitan 30 April 2025

    Hari Pertama ASN Wajib Naik Transportasi Umum: Kendaraan Dilarang Masuk Balai Kota, Parkiran Sepi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi memberlakukan kebijakan yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap Rabu, mulai Rabu (30/4/2025).
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    , gerbang masuk Gedung Balai Kota tampak dijaga oleh beberapa petugas keamanan yang mengenakan batik bermotif hijau berlengan panjang dan celana bahan berwarna hitam.
    Gerbang masuk Balai Kota ditutup sebagian untuk menghalau kendaraan apa pun. Sebuah
    water barrier
    juga ditempatkan tepat di tengah depan gerbang.
    “Sekarang setiap Rabu, Balai Kota ditutup untuk kendaraan,” kata salah satu petugas saat
    Kompas.com
    hendak memasuki gerbang masuk Balai Kota, Rabu.
    Oleh karena itu, petugas meminta bagi warga yang hendak datang ke Balai Kota untuk memarkirkan kendaraannya di IRTI Monas, tepat di seberang Balai Kota.
    Selain Balai Kota, gerbang masuk DPRD Jakarta juga ditutup. Petugas keamanan berjaga, lengkap dengan terpampangnya Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024.
    Untuk diketahui, gedung Balai Kota dan DPRD Jakarta berdampingan atau saling membelakangi satu sama lain. Biasanya, pengendara sepeda motor, entah itu ASN atau tidak, memarkirkan kendaraannya di
    basement
    gedung DPRD Jakarta.
    Pantauan
    Kompas
    .
    com
    di
    basement
    gedung DPRD Jakarta, beberapa kendaraan masih terparkir. Namun, kondisinya telah melompong.
    Situasi ini berbanding jauh dengan hari biasanya di mana parkiran DPRD Jakarta terbilang padat.
    Terlihat, beberapa petugas kebersihan sedang menyapu di area parkiran motor.
    Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jakarta resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh ASN di Jakarta menggunakan transportasi umum setiap Rabu.
    Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.
    Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan berangkat dan pulang kerja menggunakan moda transportasi umum, di antaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan.
    Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai dengan kondisi tertentu, yakni sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.
    Pegawai yang menggunakan angkutan umum wajib mendokumentasikan perjalanan mereka melalui swafoto saat berangkat dan pulang kerja.
    Foto dikirim ke admin kepegawaian masing-masing unit kerja melalui media yang ditentukan berupa WhatsApp, Google Form, atau sistem lain.
    Data rekapitulasi keikutsertaan ASN kemudian dilaporkan kepala perangkat daerah kepada Gubernur Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan, dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui tautan https://linktr.ee/RabuAngkutanUmum.
    Kebijakan ini bertujuan mendorong budaya penggunaan transportasi umum di kalangan ASN, mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Antisipasi Penumpukan Penumpang, Berikut Jam Pulang Kerja ASN Jakarta Rabu Ini
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 April 2025

    Antisipasi Penumpukan Penumpang, Berikut Jam Pulang Kerja ASN Jakarta Rabu Ini Megapolitan 30 April 2025

    Antisipasi Penumpukan Penumpang, Berikut Jam Pulang Kerja ASN Jakarta Rabu Ini
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Hari pertama kebijakan wajib naik
    transportasi umum
    bagi Aparatur Sipil Negara (
    ASN
    ) DKI Jakarta dimulai hari ini, Rabu (30/4/2025).
    Guna menghindari kepadatan dan penumpukan penumpang di transportasi umum, masyarakat diimbau mewaspadai jam masuk dan
    jam pulang ASN
    setiap hari Rabu.
    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kewajiban penggunaan moda transportasi umum bagi ASN setiap hari Rabu melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025.
    Aturan ini bertujuan mendukung pengurangan kemacetan dan emisi karbon serta membentuk budaya mobilitas hijau di ibu kota.
    Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, jumlah pengguna transportasi publik seperti MRT, LRT, Transjakarta, KRL, dan mikro trans diperkirakan melonjak, terutama pada jam masuk dan pulang kantor ASN.
    Jam masuk dan pulang ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2022.
    Adapun jam masuk dan pulang ASN, yakni sebagai berikut:
    Berdasarkan peraturan tersebut, jam masuk dan pulang kerja ASN pada Rabu, yakni 07.30 dan 16.00.
    Warga yang ingin menghindari kepadatan penumpang di transportasi umum bisa menyesuaikan waktu keberangkatan atau kepulangan ASN.
    Adapun moda transportasi yang digunakan ASN meliputi Transjakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, hingga angkot dan bus reguler.
    Sebagaimana diatur dalam Ingub tersebut, ASN DKI Jakarta kini diwajibkan menggunakan moda transportasi umum setiap hari Rabu, baik saat berangkat, bertugas, maupun pulang kerja.
    Namun demikian, ada pengecualian bagi ASN yang sedang sakit, hamil, memiliki disabilitas, serta petugas lapangan yang memiliki kebutuhan mobilitas tertentu.
    Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI dalam mendukung program pengurangan polusi udara dan mengubah perilaku mobilitas masyarakat ke arah yang lebih berkelanjutan.
    Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap mendukung dan menyesuaikan diri terhadap perubahan ini demi terciptanya lingkungan perkotaan yang lebih bersih dan sehat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ASN DKI Jakarta antusias sambut kebijakan naik transportasi umum

    ASN DKI Jakarta antusias sambut kebijakan naik transportasi umum

    Ilustrasi – Seorang aparatur sipil negara (ASN) menaiki Transjakarta mengikuti Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan ASN setiap Rabu menaiki transportasi umum, Jakarta, Rabu (30/4/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

    ASN DKI Jakarta antusias sambut kebijakan naik transportasi umum
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 30 April 2025 – 10:58 WIB

    Elshinta.com – Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta menyambut baik kebijakan naik transportasi umum setiap hari Rabu dan berharap kebijakan itu berdampak bagi lingkungan.

    “Membiasakan pegawai Pemda dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) menggunakan kendaraan umum ini hal yang baik,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta Isnawa Adji saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Isnawa mengaku, untuk menuju kantor BPBD DKI Jakarta yang berada di Jalan Kyai Zainul Arifin, Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, harus menaiki dua kali angkutan umum.

    Menurut dia, dari rumahnya ia naik angkot sampai ke perempatan Cengkareng, Jakarta Barat, kemudian berpindah menggunakan bus Transjakarta yang mengarah ke Roxy.

    “Dari Roxy tinggal jalan kaki ke kantor BPBD,” kata Isnawa.

    Senada dengan Isnawa, Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) BPBD DKI Jakarta Mohamad Yohan mengatakan bahwa ia sudah terbiasa naik angkutan umum karena lebih cepat dibanding menggunakan kendaraan pribadi.

    Yohan mengatakan saat ini fasilitas angkutan umum di Jakarta sudah lebih baik dan untuk ketepatan waktunya pun bisa diandalkan.

    “Saya sendiri setiap hari naik KRL (kereta rel listrik) lebih cepat tiba di kantor dibanding bawa kendaraan pribadi,” katanya.

    Dari sejumlah unggahan status di akun media sosial WhatsApp para ASN terlihat mereka antusias dengan kebijakan tersebut, bahkan ada pula yang menuliskan dukungannya terkait kebijakan publik yang positif tersebut.

    “Mari kita dukung kebijakan publik yang baik dan positif,” tulis ASN DKI Jakarta Michael Sitanggang.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai 30 April 2025 mewajibkan seluruh pegawai menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas maupun pulang kerja setiap hari Rabu.

    Tujuan dari adanya ingub tersebut untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

    Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.

    Berbagai moda transportasi umum yang dapat digunakan, yakni Transjakarta, Moda Raya Terpadu/Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Lintas Raya Terpadu/Light Rapid Transit (LRT) Jakarta dan LRT Jabodebek.

    Selain itu KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.

    Aturan menggunakan transportasi umum ini dikecualikan bagi pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.

    Sumber : Antara

  • Sederet Cerita ASN di Hari Pertama Wajib Naik Transportasi Umum: Hemat Ongkos, Tambah Teman
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 April 2025

    Sederet Cerita ASN di Hari Pertama Wajib Naik Transportasi Umum: Hemat Ongkos, Tambah Teman Megapolitan 30 April 2025

    Sederet Cerita ASN di Hari Pertama Wajib Naik Transportasi Umum: Hemat Ongkos, Tambah Teman
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Rabu pagi, (30/4/2025), para Aparatur Sipil Negara (
    ASN
    ) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan wajib menaiki
    transportasi umum
    .
    Bagi sebagian ASN, naik transportasi umum ke kantor mereka bukanlah hal baru. Namun, bagi yang lain, ini pengalaman pertama mereka selama bekerja menjadi abdi negara.
    Sederet cerita pun hadir di hari pertama penerapan kebijakan ini. Mulai dari yang harus berpindah angkutan umum berkali-kali hingga menyambut baik karena dapat menghemat ongkos perjalanan.
    Lantas, seperti apa cerita para ASN Jakarta di hari pertama kebijakan wajib naik transportasi umum ini?
    Tinggalkan Kendaraan Pribadi Meski Harus Berpindah Angkutan Berkali-kali
    Isnawa Adji, Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, harus berpindah angkutan dua kali untuk sampai ke kantornya.
    Dari rumah di Cengkareng, Isnawa menumpang angkot lalu berganti ke bus Transjakarta tujuan Roxy, sebelum berjalan kaki ke kantor.
    “Ini langkah kecil yang baik. Bisa membiasakan kita, terutama PJLP, untuk tidak bergantung pada kendaraan pribadi,” ujar Isnawa, dikutip dari Antara.
    Senada dengan Isnawa, Mohamad Yohan, Kepala Pusat Data dan Informasi BPBD, juga telah lama meninggalkan mobil pribadi dan memilih KRL sebagai andalan.
    Menurutnya, dengan menggunakan transportasi umum dapat menghindari kemacetan dan memangkas waktu ke kantor.
    “Lebih cepat sampai kantor. Angkutan umum sekarang jauh lebih bisa diandalkan,” katanya.
    Tak Lagi Merasa “Sepi”
    “Pagi Ini Saya Punya Banyak Teman”. Itulah kalimat ringan namun bermakna dari Suharini Eliawati, Pelaksana tugas (Plt.) Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, saat ditanya soal kebijakan baru ini.
    Selama 29 tahun berdinas di Jakarta, Eli tak pernah sekalipun berpindah ke kendaraan pribadi dan selalu menggunakan transportasi umum.
    Dari rumahnya di Citayam, Eli rutin mengayuh sepeda ke stasiun KRL, lalu menumpang kereta menuju Gondangdia, dan melanjutkan dengan berjalan kaki ke Balaikota.
    “Sehat, menyenangkan, bertemu banyak warga,” katanya.
    Namun yang membedakan pada hari ini adalah suasana stasiun ramai oleh wajah-wajah ASN, suasana yang tentu jarang Eli lihat hari-hari sebelumnya saat ia menggunakan transportasi umum.
    Hemat Ongkos, Kurangi Macet
    Suparmo, ASN yang bekerja di wilayah Jakarta Selatan, juga menyambut aturan baru ini dengan antusias.
    Suparmo berbagi pengalamannya menumpang mikrotrans dari Senen ke Pulo Gadung, lalu berpindah ke rute Ragunan untuk mencapai kantornya di Halte Transjakarta Wali Kota Jakarta Selatan.
    “Dampak positifnya kemacetan jadi terurai. Aman, hemat juga ongkosnya,” ujar Suparmo.
    Sementara itu, ASN lainnya, Ari menegaskan, bahwa sebagai pegawai pemerintah, menjadi contoh adalah bagian dari tugas.
    “Program ini bisa jadi contoh agar masyarakat juga mulai naik MRT, LRT, Transjakarta, atau Mikro Trans,” ujarnya.
    Harapan dari Kebijakan ke Kebiasaan
    Kebijakan wajib menaiki transportasi umum bagi ASN Jakarta lewat Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 6 Tahun 2025 ini memang tidak hanya soal transportasi.
    Kebijakan ini dirancang untuk mengubah budaya, yakni mendorong mobilitas hijau, menekan polusi, dan membangun kota yang lebih berkelanjutan.
    Kebijakan ini juga menyasar tujuan edukatif, yaitu memberikan contoh langsung kepada warga tentang gaya hidup yang lebih ramah lingkungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.