Produk: MRT

  • Spesial HUT Jakarta, Tarif MRT, LRT, dan TransJakarta Hanya Rp 1 – Page 3

    Spesial HUT Jakarta, Tarif MRT, LRT, dan TransJakarta Hanya Rp 1 – Page 3

    Penetapan tarif khusus dan penambahan jam operasional merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah menggunakan transportasi umum, sekaligus mendorong warga untuk beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum massal.

    “Selain layanan utama, kami juga memastikan bahwa layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan layanan Transjakarta lainnya yang memang telah memiliki tarif nol rupiah, tetap beroperasi seperti biasa tanpa perubahan kebijakan tarif,” ujar Syafrin.

    Menurut Syafrin, keputusan ini diambil berdasarkan sejumlah regulasi daerah, termasuk peraturan daerah dan peraturan gubernur yang mengatur tentang sistem transportasi massal di Jakarta.

    Hal ini juga sejalan dengan pengalaman sukses dari penerapan tarif khusus dan penambahan operasional layanan sebelumnya.

    Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajak seluruh masyarakat Jakarta untuk merayakan ulang tahun kota dengan cara yang ramah lingkungan, hemat dan nyaman.

    “Kami berharap layanan ini dapat dinikmati secara optimal oleh seluruh warga,” katanya.

  • Tarif MRT, LRT, dan Transjakarta hanya Rp1 saat HUT Jakarta 22 Juni

    Tarif MRT, LRT, dan Transjakarta hanya Rp1 saat HUT Jakarta 22 Juni

    Jakarta (ANTARA) – Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif khusus sebesar Rp1 untuk layanan angkutan umum MRT, LRT dan Transjakarta pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-498 Kota Jakarta pada 22 Juni 2025.

    Kebijakan penetapan tarif Rp1 ini juga didukung dengan perpanjangan jam operasional di sejumlah rute.

    “Khususnya untuk mendukung mobilitas warga dalam perayaan malam puncak HUT Jakarta,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga menambah jam operasional layanan tiga angkutan umum tersebut. Kebijakan ini berlaku selama 24 jam pada 22 Juni 2025, mulai pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB.

    Penambahan jam operasional dilakukan khusus pada rute-rute Transjakarta yang akan melayani lokasi perayaan malam puncak HUT Jakarta. Jam operasional akan diperpanjang hingga pukul 01.00 WIB pada 23 Juni 2025.

    Lalu MRT Jakarta akan beroperasi lebih lama, dari pukul 05.00 WIB pada 22 Juni hingga pukul 01.00 WIB pada 23 Juni 2025. Kemudian, LRT Jakarta juga turut serta dalam kebijakan tarif Rp1 dan operasional penuh selama 22 Juni.

    Penetapan tarif khusus dan penambahan jam operasional merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah menggunakan transportasi umum, sekaligus mendorong warga untuk beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum massal.

    “Selain layanan utama, kami juga memastikan bahwa layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan layanan Transjakarta lainnya yang memang telah memiliki tarif nol rupiah, tetap beroperasi seperti biasa tanpa perubahan kebijakan tarif,” ujar Syafrin.

    Menurut Syafrin, keputusan ini diambil berdasarkan sejumlah regulasi daerah, termasuk peraturan daerah dan peraturan gubernur yang mengatur tentang sistem transportasi massal di Jakarta.

    Hal ini juga sejalan dengan pengalaman sukses dari penerapan tarif khusus dan penambahan operasional layanan sebelumnya.

    Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajak seluruh masyarakat Jakarta untuk merayakan ulang tahun kota dengan cara yang ramah lingkungan, hemat dan nyaman.

    “Kami berharap layanan ini dapat dinikmati secara optimal oleh seluruh warga,” katanya.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Bertarif Rp1 pada 22 Juni

    Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Bertarif Rp1 pada 22 Juni

    JAKARTA – Layanan transportasi umum Pemprov DKI yakni Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta memiliki tarif khusus spesial hari ulang tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta. Pada 22 Juni nanti, tarif ketiga transportasi umum tersebut memiliki tarif Rp1.

    Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan, tarif khusus HUT Jakarta ini berlaku selama 24 jam mulai pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB.

    “Kebijakan penetapan tarif Rp1 ini juga didukung dengan perpanjangan jam operasional di sejumlah rute, khususnya untuk mendukung mobilitas warga dalam perayaan malam puncak HUT Jakarta,” kata Syafrin dalam keterangannya, Kamis, 19 Juni.

    Selain layanan utama, Syafrin menyejut layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan layanan Transjakarta lainnya yang memang telah memiliki tarif nol rupiah tetap beroperasi seperti biasa tanpa perubahan kebijakan tarif.

    Keputusan ini diambil berdasarkan sejumlah regulasi daerah, termasuk Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur yang mengatur tentang sistem transportasi massal di Jakarta, serta pengalaman sukses penerapan tarif khusus dan penambahan operasional layanan sebelumnya.

    “Penetapan tarif khusus dan penambahan jam operasional ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah menggunakan transportasi umum, sekaligus mendorong semakin banyak warga untuk beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum massal,” ungkap dia.

    Dalam kesempatan itu, Syafrin mengajak mengajak seluruh masyarakat Jakarta untuk merayakan ulang tahun kota dengan cara yang ramah lingkungan, hemat, dan nyaman.

    “Kami berharap layanan ini dapat dinikmati secara optimal oleh seluruh warga,” tandas Syafrin.

    Lebih jelasnya, penambahan jam operasional dilakukan khusus pada:

    – Transjakarta: rute-rute yang melayani titik lokasi perayaan malam puncak HUT Jakarta akan diperpanjang hingga pukul 01.00 WIB pada 23 Juni 2025.

    – MRT Jakarta: akan beroperasi lebih lama dari pukul 05.00 WIB pada 22 Juni hingga pukul 01.00 WIB pada 23 Juni 2025.

    – LRT Jakarta: operasional penuh selama 22 Juni.

  • Hanya Rp 1 Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta pada 22 Juni, Simak Ketentuannya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Juni 2025

    Hanya Rp 1 Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta pada 22 Juni, Simak Ketentuannya Megapolitan 19 Juni 2025

    Hanya Rp 1 Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta pada 22 Juni, Simak Ketentuannya
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Masyarakat Jakarta bisa menikmati layanan
    TransJakarta
    ,
    MRT
    Jakarta, dan
    LRT Jakarta
    hanya dengan tarif Rp 1 pada 22 Juni 2025, tepat pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta.
    Kebijakan ini diumumkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai bentuk apresiasi terhadap pengguna transportasi umum serta upaya mendorong peralihan dari kendaraan pribadi ke angkutan massal.
    “Kebijakan penetapan tarif Rp 1 ini juga didukung dengan perpanjangan jam operasional di sejumlah rute, khususnya untuk mendukung mobilitas warga dalam perayaan malam puncak HUT Jakarta,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangan tertulis, dikutip, Kamis (19/6/2025).
    Tarif khusus ini berlaku selama 24 jam penuh, dimulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB pada Minggu, (22/6/2025).
    Pengguna cukup membayar Rp 1 untuk satu kali perjalanan pada moda TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
    Selain itu, layanan Mikrotrans, TransJakarta Cares, dan layanan TransJakarta gratis lainnya akan tetap beroperasi seperti biasa tanpa perubahan tarif.
    Untuk menunjang mobilitas warga selama perayaan
    HUT Jakarta 2025
    , Pemprov DKI juga menambah jam operasional transportasi umum sebagai berikut:
    Pemprov DKI berharap kebijakan tarif Rp1 ini bisa mendorong lebih banyak warga untuk beralih ke transportasi umum, sekaligus merayakan hari jadi kota dengan cara yang ramah lingkungan dan lebih efisien.
    Warga Jakarta dan sekitarnya diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini secara optimal, baik untuk merayakan HUT Jakarta maupun untuk mencoba langsung kemudahan dan kenyamanan sistem transportasi publik ibu kota.
    (Reporter: Ruby Rachmadina | Editor: Akhdi Martin Pratama)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jakarta Fair Dibuka Hari Ini, Simak Rute Transportasi Umum Menuju JIExpo

    Jakarta Fair Dibuka Hari Ini, Simak Rute Transportasi Umum Menuju JIExpo

    Jakarta: Jakarta Fair 2025 resmi dibuka hari ini, Kamis, 19 Juni 2025 yang bertempat di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta Pusat. 

    Gelaran yang lebih dikenal dengan istilah Pekan Raya Jakarta (PRJ) tersebut rencananya akan berlangsung hingga tanggal 13 Juli 2025 mendatang. 

    Jakarta Fair 2025 juga menjadi bagian dari perayaan HUT Kota Jakarta ke-498. Tak hanya menghadirkan pameran, Jakarta Fair juga dikemas dengan sederet hiburan dan konser dari musisi papan atas. 

    Bagi masyarakat yang berencana datang ke Jakarta Fair, ada baiknya untuk mempertimbangkan ramainya jumlah pengunjung serta padatnya kendaraan yang datang ke JIExpo. 

    Karena itu, daripada repot untuk mencari parkiran, pengunjung bisa datang ke venue Jakarta Fair dengan menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, KRL (Commter Line), ataupun MRT.
     

    Berikut ini rute transportasi umum menuju venue Jakarta Fair di JIExpo, Kemayoran:

    1. TransJakarta

    Rute 1: Dari PGC1 menuju Halte Pintu 2 JIExpo Kemayoran.
    Rute 2: Dari Matraman Baru langsung ke JIExpo Kemayoran.
    Rute 3: Dari Pulo Gadung 1 menuju JIExpo Kemayoran.
    Rute 2C: Dari Balai Kota dengan tujuan akhir JIExpo Kemayoran.

    2. KRL Commuter Line

    Turun di Stasiun Rajawali, lalu lanjutkan perjalanan menggunakan ojek atau taksi online ke Pintu 9 JIExpo Kemayoran.

    3. MRT Jakarta

    Naik MRT dari stasiun manapun, lalu turun di stasiun Bundaran HI, kemudian pindah ke TransJakarta Koridor 1 dan turun di Halte Monas. Dari sana, lanjutkan perjalanan dengan TransJakarta Rute 2C yang menuju langsung ke JIExpo Kemayoran.

    Jakarta: Jakarta Fair 2025 resmi dibuka hari ini, Kamis, 19 Juni 2025 yang bertempat di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta Pusat. 
     
    Gelaran yang lebih dikenal dengan istilah Pekan Raya Jakarta (PRJ) tersebut rencananya akan berlangsung hingga tanggal 13 Juli 2025 mendatang. 
     
    Jakarta Fair 2025 juga menjadi bagian dari perayaan HUT Kota Jakarta ke-498. Tak hanya menghadirkan pameran, Jakarta Fair juga dikemas dengan sederet hiburan dan konser dari musisi papan atas. 

    Bagi masyarakat yang berencana datang ke Jakarta Fair, ada baiknya untuk mempertimbangkan ramainya jumlah pengunjung serta padatnya kendaraan yang datang ke JIExpo. 
     
    Karena itu, daripada repot untuk mencari parkiran, pengunjung bisa datang ke venue Jakarta Fair dengan menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, KRL (Commter Line), ataupun MRT.
     

     
    Berikut ini rute transportasi umum menuju venue Jakarta Fair di JIExpo, Kemayoran:
     
    1. TransJakarta
     
    Rute 1: Dari PGC1 menuju Halte Pintu 2 JIExpo Kemayoran.
    Rute 2: Dari Matraman Baru langsung ke JIExpo Kemayoran.
    Rute 3: Dari Pulo Gadung 1 menuju JIExpo Kemayoran.
    Rute 2C: Dari Balai Kota dengan tujuan akhir JIExpo Kemayoran.
     
    2. KRL Commuter Line
     
    Turun di Stasiun Rajawali, lalu lanjutkan perjalanan menggunakan ojek atau taksi online ke Pintu 9 JIExpo Kemayoran.
     
    3. MRT Jakarta
     
    Naik MRT dari stasiun manapun, lalu turun di stasiun Bundaran HI, kemudian pindah ke TransJakarta Koridor 1 dan turun di Halte Monas. Dari sana, lanjutkan perjalanan dengan TransJakarta Rute 2C yang menuju langsung ke JIExpo Kemayoran.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Jangan Salah Tanggal! Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Hari Ini Kamis 19 Juni 2025 – Page 3

    Jangan Salah Tanggal! Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Hari Ini Kamis 19 Juni 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta tetap memberlakukan aturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor roda empat di sejumlah ruas jalan pada hari ini, Kamis (19/6/2025).

    Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang pemerintah dalam mengurai kemacetan dan mengatur mobilitas warga secara lebih tertib dan efisien, terutama pada hari kerja saat volume lalu lintas meningkat.

    Hari ini, Kamis (19/6/2025) bertepatan dengan tanggal ganjil, maka sesuai aturan, hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 yang diizinkan melintas di ruas-ruas jalan yang masuk cakupan ganjil genap pada jam operasional yang telah ditentukan.

    Pengendara yang memiliki pelat genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 diimbau untuk mencari alternatif rute, moda transportasi lain, atau menyesuaikan waktu bepergian agar tidak melanggar aturan yang berlaku.

    Jam operasional ganjil genap Jakarta berlaku dua kali dalam sehari, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB di pagi hari dan pukul 16.00–21.00 WIB di sore hingga malam hari. Di luar jam tersebut, semua kendaraan roda empat dapat melintas tanpa terpengaruh pembatasan pelat nomor.

    Penerapan aturan ini juga diawasi dengan dukungan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah tersebar di berbagai titik, sehingga pengendara yang melanggar tetap dapat dikenai sanksi meskipun tidak berpapasan langsung dengan petugas.

    Aturan ini diberlakukan setiap hari kerja, yakni Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu Minggu atau tanggal merah hari libur nasional.

    Hal ini menjadi strategi jangka menengah pemerintah dalam menciptakan keteraturan lalu lintas serta menurunkan angka kemacetan, terutama pada pagi dan sore hari yang menjadi jam sibuk.

    Penerapan ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Dengan sistem ganjil genap yang kembali berjalan normal hari ini di tanggal ganjil, warga Jakarta diharapkan untuk tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

    Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta juga terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan transportasi umum yang saat ini sudah semakin terintegrasi, seperti MRT, LRT, TransJakarta, dan KRL.

    Ketertiban dalam mematuhi aturan ganjil genap bukan hanya membantu kelancaran lalu lintas, tapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab kolektif dalam menciptakan kota yang lebih nyaman, ramah lingkungan, dan efisien bagi semua pengguna jalan.

    Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat, berdasarkan data kinerja lalu lintas terungkap ada peningkatan volume lalu lintas hingga 6,25%. Hal ini yang menjadi alasan Pemprov DKI melakukan penambahan ganjil genap menjadi 25 ruas jalan yang mulai berlaku…

  • Tarif MRT, LRT hingga TransJakarta Rp 1 di HUT ke-498 Jakarta 22 Juni

    Tarif MRT, LRT hingga TransJakarta Rp 1 di HUT ke-498 Jakarta 22 Juni

    Jakarta

    Dishub Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif khusus sebesar Rp1 dan menambah jam operasional untuk layanan angkutan umum TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Tarif khusus ini dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta.

    Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan penetapan tarif khusus dan penambahan jam operasional ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah menggunakan transportasi umum dan mendorong semakin banyak warga untuk beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.

    “Kebijakan penetapan tarif Rp1 ini juga didukung dengan perpanjangan jam operasional di sejumlah rute, khususnya untuk mendukung mobilitas warga dalam perayaan malam puncak HUT Jakarta,” kata Syafrin, Rabu (18/6/2025).

    Kebijakan tersebut berlaku selama 24 jam pada tanggal 22 Juni 2025, mulai pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB.

    Selain layanan utama, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga memastikan bahwa layanan Mikrotrans, TransJakarta Cares, dan layanan TransJakarta lainnya yang tarif nol rupiah, tetap beroperasi seperti biasa tanpa perubahan kebijakan tarif.

    Syafrin menyampaikan keputusan ini diambil berdasarkan sejumlah regulasi daerah, termasuk Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur yang mengatur tentang sistem transportasi massal di Jakarta, serta pengalaman penerapan tarif khusus dan penambahan operasional layanan sebelumnya.

    “Kami berharap layanan ini dapat dinikmati secara optimal oleh seluruh warga,” pungkasnya.

    Adapun penambahan jam operasional dilakukan khusus pada:
    • Transjakarta: Rute-rute yang melayani titik lokasi perayaan malam puncak HUT Jakarta akan diperpanjang hingga pukul 01.00 WIB pada 23 Juni 2025.
    • MRT Jakarta: Akan beroperasi lebih lama dari pukul 05.00 WIB pada 22 Juni hingga pukul 01.00 WIB pada 23 Juni 2025.
    • LRT Jakarta: Juga turut serta dalam kebijakan tarif Rp1 dan operasional penuh selama 22 Juni.

    (bel/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pramono Mau Wajibkan ASN-Swasta Pakai Angkutan Umum Tiap Rabu, Kapasitas Cukup?

    Pramono Mau Wajibkan ASN-Swasta Pakai Angkutan Umum Tiap Rabu, Kapasitas Cukup?

    Jakarta

    Gubernur Jakarta Mau Wajibkan ASN-Swasta Naik Angkutan Umum Tiap Rabu, Pengamat Sebut Kapasitas Kurang

    Wacana Gubernur Jakarta, Pramono Anung, untuk mewajibkan Aparatur Sipil negara (ASN) dan pegawai swasta naik transportasi umum setiap Rabu menuai sorotan publik. Kapasitas transportasi umum di Jakarta dinilai belum memadai untuk dapat merealisasikan kebijakan itu setiap hari Rabu.

    Peneliti Senior Inisiasi Strategis Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mengatakan, belum ada regulasi yang melandasi langkah Gubernur DKI Jakarta agar dapat memaksa pegawai swasta menggunakan angkutan umum massal (angum) di hari Rabu. Persoalan ini berbeda dengan ASN/PNS DKI.

    Deddy juga mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, di mana tercatat jumlah pegawai PNS di DKI Jakarta 50.411 dan pegawai swasta di DKI Jakarta 5,11 juta. 3,23 juta di antaranya bekerja di sektor formal.

    “Bila Gubernur DKI menginginkan pegawai swasta juga naik angkutan umum massal di hari Rabu wajib, seperti pegawai PNS di DKI, maka kita pakai data pegawai non formal yakni 3,23 juta, bila ditambah dengan PNS DKI ada sekitar 3,284 juta,” ujar Deddy, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (17/6/2025).

    Lebih lanjut, Deddy juga memaparkan data rata-rata ketersediaan dari angkutan umum massal yang direncanakan pada tahun 2025. Rinciannya yakni:

    (1) Bus TransJakarta 1,5 juta penumpang;
    (2) KRL Commuter Line 1,2 juta penumpang;
    (3) MRT Jakarta 260 ribu penumpang;
    (4) LRT Jakarta 145 ribu penumpang; dan
    (5) LRT Jabodebek 150 ribu penumpang.

    “Apabila dijumlahkan ketersediaan semua moda kursi angkutan umum massal adalah 3.255.000 (3,26 juta) per hari,” imbuhnya.

    Sementara itu, rata-rata harian jumlah pengguna angkutan umum saat ini antara lain sebagai berikut:

    (1) Bus TransJakarta 1,1 juta penumpang;
    (2) KRL Commuter Line 1 juta penumpang;
    (3) MRT Jakarta 100 ribu penumpang;
    (4) LRT Jakarta 1.000; dan
    (5) LRT Jabodebek 100 ribu penumpang.

    Apabila dijumlahkan, total pengguna saat ini mencapai 2,3 juta orang penumpang harian. Deddy mengatakan, saat ini masih ada sisa kursi ketersediaan angkutan umum sekitar 954 ribu atau bisa diasumsikan ketersediaan 1 juta angkutan umum.

    Namun apabila kewajiban penggunaan angkutan umum untuk seluruh pegawai ASN dan swasta diterapkan, kapasitasnya terbilang masih sangat kurang. Jumlah pengguna existing ditambah dengan pegawai ASN/Swasta sebanyak 3,284 juta orang, menjadi 5,584 juta penumpang.

    “Sementara ketersediaan angkutan umum saat ini hanya 1 juta, jadi kekurangan ketersediaan angum sebesar 4,584 juta dikurangi 2,3 juta pengguna eksisting, adalah 2,284 juta kursi,” terang Deddy.

    Atas kondisi tersebut, Deddy menyampaikan suatu solusi. Apabila kebijakan wajib menggunakan angkutan umum tetap mau diterapkan, pemerintah bisa menerapkannya dengan membagi ke dalam dua hari.

    Jadi ada pegawai yang diwajibkan menggunakan transportasi umum di hari A dan ada yang di hari B. Solusi ini hanya mengacu pada kuantitas ketersediaan angkutan umum massal itu sendiri.

    (shc/kil)

  • Pemprov DKI terus lakukan penajaman prioritas belanja modal

    Pemprov DKI terus lakukan penajaman prioritas belanja modal

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus melakukan penajaman prioritas belanja modal, khususnya untuk pembangunan infrastruktur, mulai dari sarana dan prasarana transportasi, permukiman, hingga pengendalian banjir.

    Hal itu disampaikan menyusul realisasi belanja modal pada tahun 2024 sebesar Rp11 triliun atau 84,72 persen dari total anggaran Rp12,98 triliun.

    “Pemprov DKI Jakarta telah dan terus melakukan penajaman prioritas belanja modal,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Senin.

    Di sektor transportasi, kata Rano, DKI tengah membangun sarana dan prasarana MRT fase 2A rute Bundaran HI-Kota yang ditargetkan beroperasi pada tahun 2029. Sementara itu, LRT Jakarta rute Velodrome-Manggarai juga ditargetkan beroperasi pada tahun 2026.

    Selanjutnya di bidang pengendalian banjir, Pemprov DKI akan melakukan inventarisasi aset untuk menciptakan ruang terbuka hijau (RTH), khususnya di kawasan permukiman padat.

    “Agar lokasi RTH dirasakan manfaatnya serta selaras dengan strategi adaptasi perubahan iklim,” katanya.

    Pemprov DKI, lanjut Rano, juga telah melakukan program peningkatan kualitas permukiman sebagai upaya revitalisasi kawasan kumuh.

    Pada tahun 2024, program tersebut telah terealisasi sebesar 92,34 persen atau setara Rp342,39 miliar di 63 RW seluruh kota/kabupaten administrasi.

    “Untuk memperkuat layanan publik dan akuntabilitas, anggaran integrasi layanan satu pintu ditingkatkan melalui platform Jak Evo dan super app JAKI serta penguatan infrastruktur TIK sebagai fondasi smart city,” katanya.

    Capaian realisasi belanja modal Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2024 sebesar 84,72 persen menjadi perhatian sejumlah fraksi DPRD DKI Jakarta.

    Fraksi Partai Gerindra menilai capaian belanja modal 2024 belum maksimal. Padahal, belanja modal berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kualitas layanan publik.

    Fraksi Partai Golkar menilai serapan belanja modal itu menunjukkan bahwa proses penganggaran dan pelaksanaan kegiatan belum sepenuhnya efektif dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan.

    Fraksi PKB menilai bahwa dominasi belanja operasional yang mencapai lebih dari 70 persen dari total belanja mencerminkan tingginya ketergantungan APBD pada pembiayaan birokrasi, dibanding belanja yang bersifat produktif dan berdampak langsung pada masyarakat.

    Fraksi PKS menilai capaian tersebut disebabkan oleh masih terdapatnya sejumlah pengelolaan belanja yang lemah dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengeluaran.

    Sementara itu, Fraksi PAN menekankan pentingnya peningkatan kapasitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek-proyek pemerintah untuk memastikan setiap anggaran yang dialokasikan dapat terserap secara maksimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

    Pewarta: Ade irma Junida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • ERP di Jakarta Sudah Layak Jalan, Tapi Terhalang Politik dan Sosial

    ERP di Jakarta Sudah Layak Jalan, Tapi Terhalang Politik dan Sosial

    JAKARTA – Sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta masih menjadi wacana yang belum pasti. Wacana ini sempat kembali dikemukakan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Hanya saja, Pramono mengaku belum tahu kapan akan diterapkan.

    Pemerhati transportasi, Muhammad Akbar menilai Jakarta sejatinya telah siap menjalankan sistem ERP, bila melihat kondisi infrastruktur transportasi atau angkutan umum massal saat ini.

    “Banyak yang ragu, apakah Jakarta benar-benar siap menerapkan ERP? Padahal, jika dilihat dari berbagai aspek, Ibu Kota sebenarnya terlalu siap untuk sistem ini,” kata Akbar dalam keterangannya, Minggu, 15 Juni.

    Akbar menyebut, dasar hukum untuk menjalankan ERP sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bahkan, Pemprov DKI sudah sempat menyusun regulasi turunan dalam bentuk peraturan daerah (perda) meski belum dituntaskan.

    “Secara regulasi, tidak ada lagi alasan untuk menunda (ERP),” ucap Akbar.

    Jakarta, lanjut Akbar, telah memiliki jaringan transportasi yang terus berkembang, mulai dari MRT, LRT, TransJakarta, hingga JakLingko. Seluruh moda ini terintegrasi, baik secara fisik melalui titik-titik simpul perpindahan, maupun secara tarif melalui sistem pembayaran yang lebih praktis dan menyatu.

    Kemudian, kesiapan Jakarta menerapkan pembatasan kendaraan berbasis teknologi ini juga bisa dibilang mumpuni. Warga Jakarta juga sudah terbiasa dengan pembayaran nontunai, baik untuk transportasi umum maupun transaksi harian lainnya.

    “Kamera pengawas dan perangkat berbasis sensor juga sudah mulai digunakan untuk memantau lalu lintas secara real time. Teknologi ini bisa dengan mudah diadaptasi untuk mendukung sistem ERP, mulai dari deteksi kendaraan hingga pencatatan transaksi secara otomatis,” tutur Akbar.

    “Jika semua prasyarat tersebut sudah terpenuhi, maka hambatan terbesar dalam penerapan ERP saat ini bukan lagi soal teknis. Tantangan utama kini adalah faktor politik dan sosial, yakni keberanian pengambil kebijakan untuk bertindak, serta kesiapan masyarakat untuk menerima perubahan,” lanjutnya.

    Di satu sisi, Akbar menilai kebijakan pembatasan kendaraan pribadi yang selama ini diterapkan di Jakarta memiliki hasil yang tak begitu efektif. Mulai dari sistem 3-in-1, yang malah melahirkan praktik joki pengisi kursi kosong, hingga ganjil genap, yang meskipun sempat efektif di awal, ternyata bisa diakali masyarakat dengan beli mobil kedua, pinjam plat nomor, atau bahkan memalsukan pelat.

    “Masalahnya, kedua kebijakan tersebut juga punya kelemahan yang cukup mendasar. Sistemnya kaku, tidak fleksibel terhadap situasi darurat, tidak adaftif terhadap variasi waktu dan rute perjalanan, serta tidak menghasilkan pendapatan yang bisa digunakan untuk membenahi sistem transportasi secara menyeluruh,” imbuh dia.

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memproyeksikan kelak Jakarta akan menerapkan sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP). Sehingga, pengguna kendaraan pribadi diperkenankan melintasi jalan-jalan tertentu di Jakarta asal bersedia membayar.

    “Suatu hari, bukan sekarang ya, ERP-nya saya mau pasang. Kenapa ERP-nya dipasang? Ya kalau kamu punya duit, mau naik mobil, bawa semua ke Jakarta enggak apa-apa, bayar semua ERP,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 27 Mei.

    Menurut Pramono, pendapatan daerah yang dihasilkan dari setoran jalan berbayar bisa membantu Pemprov DKI membiayai subsidi transportasi umum seperti Transjakarta, LRT Jakarta, dan MRT Jakarta secara gratis untuk 15 golongan.

    Adapun 15 golongan masyarakat penerima manfaat tersebut terdiri atas PNS Pemprov DKI Jakarta, pensiunan PNS, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, siswa penerima KJP Plus, penghuni rusunawa, Tim Penggerak PKK, dan karyawan bergaji setara UMP.

    Kemudian, penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu, penerima raskin domisili Jabodetabek, anggota TNI/Polri, veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas, lansia di atas 60 tahun, pengurus rumah ibadah, pendidik PAUD, serta golongan jumantik, pengurus karang taruna, dasawisma, dan posyandu.

    “Bagi warga yang tidak mampu sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara, dan hasil dari ERP sepenuhnya akan saya gunakan untuk memberikan subsidi kepada 15 golongan, termasuk warga di luar Jakarta,” urai Pramono.

    Di kesempatan berbeda, Pramono mengungkap alasan yang menyebabkan sistem jalan berbayar belum bisa dilaksanakan hingga saat ini. Padahal, menurut dia, wacana penerapan ERP sudah mencuat sejak kepemimpinan beberapa Gubernur DKI Jakarta terdahulu. Menurut dia, ERP belum bisa dijalankan karena sistem pendukung pelaksanaan jalan berbayar belum siap.

    “Semangat untuk ERP ini sudah ada sejak zaman Bang Foke, Pak Jokowi, Pak Ahok, Pak Djarot, Mas Anies, Pj, dan sebagainya. Tetapi kenapa sampai hari ini belum bisa diterapkan? Memang supporting systemnya belum selesai,” urai Pramono.