Produk: minyak bumi

  • Komisi XII DPR Dorong Pertamina Tuntaskan Proyek Pengembangan Kilang untuk Ketahanan Energi – Halaman all

    Komisi XII DPR Dorong Pertamina Tuntaskan Proyek Pengembangan Kilang untuk Ketahanan Energi – Halaman all

    Komisi XII DPR RI mendorong Pertamina untuk segera menyelesaikan proyek-proyek pengembangan kilang minyak

    Tayang: Kamis, 20 Februari 2025 20:05 WIB

    HO

    KETAHANAN ENERGI-Anggota Komisi XII DPR Rusli Habibie di Jakarta, Kamis (20/5/2025). Ia menyebut proyek Kilang Tuban diperkirakan memiliki kapasitas 300 ribu barel per hari. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi XII DPR RI mendorong Pertamina untuk segera menyelesaikan proyek-proyek pengembangan kilang minyak untuk mewujudkan ketahanan energi nasional selain juga demi mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2025.

    “Kebutuhan energi nasional tiap tahun semakin meningkat, sejalan dengan perkembangan ekonomi. Apalagi kita menargetkan pertumbuhan ekonomi tinggi mencapai 8 persen, yang tentunya membutuhkan pasokan energi besar yang akan terus meningkat,” kata Anggota Komisi XII DPR Rusli Habibie dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Politikus Partai Golkar itu anggota Komisi XII DPR itu mengapresiasi perkembangan Refinery Development Masterplan Program (RDMP) Balikpapan yang diperkirakan beroperasi pada September 2025 yang akan menambah kapasitas kilang sebesar 100 ribu barel per hari.

    “Meski demikian, itu belum cukup. Pertamina harus menggeber proyek Kilang Tuban yang bekerja sama dengan Rosneft (Rosneft adalah sebuah perusahaan minyak terintegrasi yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah Rusia),” kata Rusli.

    Ia mengingatkan bahwa proyek Kilang Tuban diperkirakan memiliki kapasitas 300 ribu barel per hari.

    Kilang Tuban terintegrasi dengan kompleks industri petrokimia yang dapat mengolah material minyak bumi menjadi turunan petrokimia seperti styrene, polypropylene, polyethylene, serta produk aromatik. Karena itu, Kilang Tuban merupakan proyek yang sangat strategis.

    “Kilang Tuban adalah salah satu proyek penting dan bernilai ratusan triliun. Sebab Kilang Tuban dapat memproduksi bahan bakar minyak (BBM) dengan kualitas Euro V, yakni BBM yang ramah lingkungan, dan ini sejalan dengan agenda transisi energi Indonesia,” ujarnya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Zaman Berubah, Ini 2 Paradigma Hulu Migas RI Terbaru

    Zaman Berubah, Ini 2 Paradigma Hulu Migas RI Terbaru

    Jakarta, CNBC Indonesia – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan bahwa sektor hulu migas mulai mengalami perubahan paradigma. Salah satunya terkait peta eksplorasi migas di Indonesia.

    Sekretaris SKK Migas Luky A. Yusgiantoro mencontohkan perubahan yang mendasar di sektor hulu terlihat dari fokus eksplorasi migas yang dilakukan. Terutama yang sebelumnya dilakukan di kawasan Indonesia bagian barat kini lebih diarahkan ke Indonesia timur.

    “Pertama, paradigma dari barat ke timur, jadi lapangan yang sudah mature harus ditingkatkan recovery melalui teknologi. Namun paradigma timur kita ketahui bersama, lapangan ada di laut dalam,” kata Luky dalam acara Special Dialogue Swasembada Energi CNBC Indonesia di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Selain itu, Indonesia juga lebih banyak temuan gas bumi dibandingkan minyak bumi. Hal ini dapat terlihat dari temuan baru seperti yang dilakukan oleh Mubadala Energy di Andaman, Aceh.

    Namun, meski banyak temuan gas, ia mengungkapkan temuan tersebut tidak serta merta dapat diproduksikan secara langsung. Mengingat, terdapat keterbatasan infrastruktur dalam menyalurkan gas bumi.

    “Ini tantangan kita dimana gas tersebut, kita dapatkan daerah seperti Andaman Aceh. Jadi tantangan tersebut benar kita dapatkan sumber daya gas, tapi tidak serta merta bisa produksikan,” katanya.

    (pgr/pgr)

  • Wakil Ketua MPR: Kampus berperan penting dalam kebijakan berbasis data

    Wakil Ketua MPR: Kampus berperan penting dalam kebijakan berbasis data

    Keterlibatan kampus dalam kebijakan ini penting karena rekomendasi yang disampaikan berbasis riset dan data yang ilmiah

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menekankan bahwa kampus berperan penting dalam penyusunan kebijakan berbasis data agar kebijakan pemerintah semakin tepat sasaran dan bermanfaat untuk masyarakat.

    “Keterlibatan kampus dalam kebijakan ini penting karena rekomendasi yang disampaikan berbasis riset dan data yang ilmiah,” kata Eddy saat menjadi pembicara seminar nasional di Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, kampus dengan segala sumber daya dan riset ilmiahnya dibutuhkan dalam pembuatan kebijakan berbasis data dengan tujuan kebijakan yang dihasilkan dapat memberi manfaat bagi masyarakat secara tepat.

    Ia mencontohkan, kebijakan berbasis data yang akurat diperlukan dalam mengatur subsidi gas minyak bumi cair (LPG) 3 kilogram. Pasalnya, subsidi untuk masyarakat kurang mampu itu masih diakses oleh kalangan mampu.

    “Mulai dari kafe, restoran, orang-orang kaya, hingga artis memakai gas LPG 3 kilogram. Ini salah sasaran karena LPG 3 kilogram seharusnya hanya digunakan oleh UMKM dan saudara-saudara kita yang tidak mampu,” ujar Eddy.

    Oleh karena itu, Eddy mendukung upaya pemerintah untuk terus membenahi subsidi LPG 3 kilogram. Dia juga mendorong agar kampus terlibat dalam upaya tersebut.

    “MPR mendorong keterlibatan kampus dalam memastikan subsidi ini tepat sasaran dengan berbasis data ilmiah,” ucap dia menegaskan.

    Di sisi lain, Eddy mendorong kampus untuk berperan lebih banyak dalam kebijakan transisi menuju energi terbarukan. Menurut dia, inovasi di bidang energi yang dihasilkan kampus perlu diperluas skalanya menjadi level kebijakan.

    “Indonesia saat ini memiliki ketahanan energi yang relatif mapan, meski belum mandiri. Karena itu, yang perlu dilakukan adalah meningkatkan penggunaan energi terbarukan di satu sisi dan di sisi lain berupaya menurunkan penggunaan energi fosil tanpa harus mengorbankan ketahanan energi kita,” ujarnya.

    Eddy menyampaikan pernyataan tersebut dalam seminar nasional dengan tema “Urgensi Transisi Energi Mencegah Dampak Perubahan Iklim” di UGM, Yogyakarta, Senin (17/2). Seminar dihadiri oleh civitas academica UGM, termasuk guru besar, dosen, hingga mahasiswa.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas, Wamen ESDM Buka Suara

    Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas, Wamen ESDM Buka Suara

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengakui tak ada kendala kinerja di Kementerian ESDM, usai tiga ruangan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) digeledah oleh Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Perlu diketahui, penggeledahan ruangan Ditjen Migas itu terkait dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

    “Dari kementerian tetap berjalan normal. Ini ada kegiatan-kegiatan rutin yang ada di kementerian ya kita tetap melaksanakan kegiatan sesuai dengan apa yang dilaksanakan selama ini,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

    Yuliot melanjutkan pihaknya tentu mengikuti proses hukum yang berlaku. Dia juga mengeklaim subjek-subjek yang dilakukan pemeriksaan akan menjalaninya dengan kooperatif.

    “Jadi kami mengikuti proses hukum yang berlaku, dengan adanya pemeriksaan oleh Kejagung ada subjek-subjek yang dilakukan pemeriksaan, ya tentu kita akan mematuhi dan juga akan sangat kooperatif dengan proses hukum yang ada,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, penggeledahan dilakukan pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Aksi penegakan hukum itu rampung pukul 18.40 WIB.  

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan kasus ini bermula saat pemerintah mengeluarkan Permen ESDM No.42/2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

    “Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta,” ujarnya, Senin (10/2/2025). 

    Adapun, saat ini dari tiga ruangan yang digeledah itu telah disita lima dus dokumen, barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu unit laptop dan empat soft file.  

    “Nah, sekarang barang-barang tersebut sedang dalam perjalanan dan tentu akan dilakukan tindakan-tindakan selanjutnya dalam rangka membuat terang dari tindak pidananya,” imbuhnya.

  • Harley-Davidson LiveWire LiveWire Tawarkan S2 Mulholland di Eropa, Ini Spesifikasinya

    Harley-Davidson LiveWire LiveWire Tawarkan S2 Mulholland di Eropa, Ini Spesifikasinya

    JAKARTA – Merek sepeda motor listrik dari Amerika Serikat (AS), LiveWire secara resmi meluncurkan model bergaya cruiser bernama S2 Mulholland untuk pasar Eropa.

    Melansir dari Motorcyclenews, Selasa, 11 Februari, motor ramah lingkungan ini dipatok harga 17.890 poundsterling atau setara Rp361,4 juta. Dengan demikian, ini lebih mahal dari dua varian lainnya yakni S2 Del Mar seharga 17.590 poundsterling (Rp355,4 juta) dan S2 Alpinista senilai 17.390 poundsterling (Rp351,4 juta).

    Hal yang membedakan S2 Mulholland dengan beberapa saudaranya ialah posisi berkendara dan postur motornya. Model ini lebih menonjolkan profil samping seperti mobil sport berkat stang riser berukuran enam inci.

    Selain itu, motor tersebut menunjukkan sisi kewibawaannya dengan palang yang lebih tinggi dan jauh ke belakang dibandingkan sebelumnya.

    Kemudian, S2 Mulholland memiliki pelek berukuran 19 inci di bagian depan dan 17 inci pada belakangnya. Keduanya dipadukan dengan ban Dunlop Roadsmart IV demi menambah daya tarik dari motor cruiser ini.

    Hal menarik lainnya ialah LiveWire merancang motor tersebut dengan menggunakan bahan ramah lingkungan di beberapa area, mencakup bodywork dan jok.

    Misalnya, bagian sepatbor depan dan belakang terbuat dari material komposit CAP Hemp dan selubung radiator dan wadah kabel terbuat dari bahan jaring ikan laut yang dibuang. Disamping itu, joknya terbuat dari material silicon bebas minyak bumi yang dapat didaur ulang.

    LiveWire S2 Mulholland disenjatai oleh penggerak listrik yang diklaim memiliki tenaga mencapai 83 hp dan torsi maksimal 263 Nm. Ini dipadukan dengan paket baterai 10,5 kWh terbuat dari lithium.

    Ini sanggup memberikan jarak tempuh hingga 121 mil atau 195 km rute dalam kota dan 73 mil atau 117 km untuk area jalan raya. S2 Mulholland memiliki kemampuan mengisi daya dari 20-80 persen dalam waktu hampir 6 jam dengan perangkat L1 dan 1 jam 18 menit dengan pengecasan L2.

  • Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak, Pertamina Buka Suara

    Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak, Pertamina Buka Suara

    Bali, CNBC Indonesia – PT Pertamina (Persero) buka suara perihal kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Pertamina menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum tersebut.

    “Kalau kami Pertamina memang memandang, kami hormati dulu apa yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini di Kejaksaan Agung,” terang VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, usai Media Gathering Subholding Upstream, di Bali, Selasa (11/2/2025).

    Yang jelas, kata Fadjar, Pertamina dalam melaksanakan aksi korporasi atau pengadaan sudah sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan juga aturan yang berlaku.

    Maka, dengan adanya kasus dugaan pidana korupsi tata kelola minyak mentah ini, Pertamina siap bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memberikan data-data jika diperlukan.

    Kronologi Kasus Tata Kelola Minyak

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) yang berlokasi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025). Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2018 ketika diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

    Aturan tersebut mewajibkan PT Pertamina melalui PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) mengutamakan minyak mentah hasil produksi dalam negeri untuk kemudian diolah di kilang perusahaan sebelum melakukan impor. Di sisi lain, KKKS swasta juga diwajibkan menawarkan bagian minyak mentahnya kepada PT KPI sebelum melakukan ekspor.

    Apabila penawaran dari swasta ditolak oleh Pertamina, maka hal itu dapat digunakan perusahaan pelat merah ini untuk mengajukan rekomendasi ekspor. Akan tetapi, dalam praktiknya, Kejagung menduga adanya upaya PT KPI dan KKKS swasta untuk menghindari kesepakatan jual beli minyak mentah tersebut.

    “Dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISJ dan/atau PT KPI, berusaha untuk menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara. Jadi, mulai di situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya ya,” ujar dia dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

    Harli menilai tindakan menghindari kesepakatan jual beli tersebut telah merugikan negara. Pasalnya, minyak mentah dan kondensat bagian negara atau MMKBN yang seharusnya bisa diolah di Kilang Pertamina malah harus tergantikan dengan minyak mentah hasil impor.

    (luc/luc)

  • Dugaan Korupsi Minyak Mentah Bikin Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM

    Dugaan Korupsi Minyak Mentah Bikin Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub-holding dan kontraktor kerja sama pada 2018-2013. Untuk menyelidiki kasus ini, Kejagung menggeledah kantor Ditjen Migas ESDM.

    Penggeledahan itu terjadi, Senin (10/2) kemarin di kantor Ditjen Migas ESDM yang berada di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. detikcom menerima informasi penggeledahan sekitar pukul 13.30 WIB, ternyata penyidik mulai menggeledah pukul 12.00 WIB. Penggeledahan selesai sekitar pukul 18.45 WIB.

    Saat itu terlihat penyidik Kejagung membawa 9 kardus bertulisan ‘Arsip Ditjen Migas’. Kemudian ada 9 koper juga dibawa penyidik dari kantor itu.

    Setelahnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan mengenai penggeledahan. Harli mengatakan ada tiga ruangan yang digeladah penyidik.

    “Yang pertama di ruangan direktur pembinaan usaha Hulu, kemudian yang kedua di ruangan direktur pembinaan usaha hilir, dan di ruangan sekretaris direktorat jenderal migas,” ujar Harli malam.

    Sebanyak 15 ponsel, lima dus dokumen hingga laptop disita penyidik Kejagung.

    “Dalam penggeledahan terhadap 3 ruangan tersebut penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menemukan barang barang berupa 5 dus dokumen ada barang elektronik berupa HP 15 unit dan ada satu unit laptop dan empty soft file,” ungkapnya.

    Duduk Perkara Kasus

    Foto: Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Rumondang/detikcom)

    Harli mengungkapkan penyidikan kasus ini bermula ketika dikeluarkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Aturan itu bertujuan agar PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri lewat kontrak-kontrak kerja sama atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta, tapi itu tidak dilakukan.

    “Jika penawaran tersebut ditolak oleh Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” kata Harli.

    Dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan PT Pertamina dalam hal ini sub-holding-nya yakni Integrated Supply Chain (ISC) atau PT KPI berusaha menghindari kesepakatan pada saat penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara.

    “Jadi, mulai di situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya ya. Bahwa minyak mentah dan kondensat bagian negara atau MMKBN yang dilakukan ekspor dengan alasan COVID-19 karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang,” ucapnya.

    Alih-alih memenuhi kebutuhan kilang minyak dari dalam negeri, PT Pertamina malah melakukan impor minyak. Sedangkan KKKS swasta justru mengekspor minyak pada waktu yang sama.

    “Namun pada waktu yang sama, PT Pertamina malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang. Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah di kilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah,” jelasnya.

    Kementerian ESDM Hormati Penggeledahan

    Foto Kantor Ditjen Migas ESDM: (Rumondang/detikcom)

    Kementerian ESDM juga telah angkat bicara mengenai penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kementerian ESDM menghormati proses penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung.

    “Kementerian ESDM menghormati setiap proses penegakan hukum yang dijalankan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Plt Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Chrisnawan Andity, dalam keterangan resminya, Senin (10/2).

    “Menyusul adanya kunjungan Kejagung ke kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM dalam rangka mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan,” tambahnya.

    Chrisnawan menyebutkan pihaknya menghormati apa yang dilakukan oleh Kejagung. Kementerian ESDM, menurut dia, siap untuk bekerja sama dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

    Halaman 2 dari 3

    (zap/yld)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Bau ‘Minyak Mentah’ di Balik Penggeledahan Kantor Ditjen Migas ESDM

    Bau ‘Minyak Mentah’ di Balik Penggeledahan Kantor Ditjen Migas ESDM

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga ruangan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi alias Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

    Penggeledahan ruangan Ditien Migas itu terkait dengan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

    Dalam catatan Bisnis, penggeledahan dilakukan pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Aksi penegakan hukum itu rampung pukul 18.40 WIB. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan kasus ini bermula saat pemerintah mengeluarkan Permen ESDM No.42/2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

    “Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta,” ujarnya, Senin (10/2/2025).

    Dia menuturkan dalam kebijakan minyak ini bagian dari KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina (Persero). Namun, jika penawaran tersebut ditolak Pertamina, maka penolakan tersebut bisa digunakan oleh KKKS swasta untuk mengajukan rekomendasi ekspor. 

    Adapun dalam pelaksanaannya sub holding Pertamina yakni PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) justru diduga menghindari kesepakatan.

    “Dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISC dan atau PT KPI, berusaha untuk menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara,” katanya. 

    Selanjutnya, pada periode tersebut juga terdapat minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN) yang diekspor karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang dengan dalih Covid-19.

    Pada periode yang sama, Pertamina justru malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang.

    “Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah, dikilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor. Yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah. Saya kira itu singkatnya,” tuturnya. 

    Barang Bukti Disita

    Harli mengatakan ruangan yang digeledah Kejagung antara lain, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, kemudian yang kedua di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.

    Dia menambahkan, dari tiga ruangan yang digeledah itu telah disita lima dus dokumen, barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu unit laptop dan empat soft file. 

    “Nah, sekarang barang-barang tersebut sedang dalam perjalanan dan tentu akan dilakukan tindakan-tindakan selanjutnya dalam rangka membuat terang dari tindak pidananya,” imbuhnya.

    Harli juga mengungkapkan bahwa pengusutan perkara ini masih merupakan proses penyidikan umum, yang artinya masih dalam proses pengumpulan alat bukti.

    “Jadi harus kita pahami bahwa ini masih proses penyidikan yang masih mengumpulkan berbagai bukti-bukti dan salah satunya tentu melalui upaya penggeledahan,” jelas Harli.

    Kementerian ESDM Berbicara 

    Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (10/2/2025) siang. 

    Kementerian ESDM menyatakan menghormati setiap proses penegakan hukum yang dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Menurut Kementerian yang dipimpin Bahlil Lahadalia itu, penggeledahan oleh Kejagung dalam rangka mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan.

    “Kementerian ESDM menyatakan menghormati apa yang dilakukan oleh aparat hukum dan siap untuk bekerja sama dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Plt. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Chrisnawan Anditya melalui keterangan resmi.

  • Fakta-fakta Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 Februari 2025

    Fakta-fakta Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM Nasional 11 Februari 2025

    Fakta-fakta Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (
    Ditjen Migas
    ) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin (10/2/2025).
    Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    Adapun penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga sore, yang dilakukan di tiga ruangan berbeda di kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM.
    Hal ini dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung pada Senin (10/2/2025) sore.
    “Dapat kami sampaikan bahwa pada penggeledahan mulai dari pagi hingga sore hari, dilakukan di tiga tempat atau di tiga ruangan, di antaranya ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas,” kata Harli di Kejagung.
    Berikut fakta-fakta mengenai penggeledahan Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM:
    Harli menjelaskan, kasus ini bermula ketika pada tahun 2018, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
    Regulasi ini mewajibkan PT Pertamina untuk mengutamakan minyak yang diproduksi dalam negeri guna memenuhi kebutuhan nasional, termasuk minyak yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta.
    KKKS swasta diwajibkan untuk menawarkan minyak bagiannya terlebih dahulu kepada PT Pertamina sebelum dapat mengekspornya.
    “Jika penawaran tersebut ditolak oleh Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” jelas Harli.
    Namun, dalam praktiknya, KKKS swasta dan Pertamina—khususnya melalui ISJ dan/atau PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)—diduga berupaya menghindari kesepakatan dalam proses penawaran dengan berbagai cara.
    “Jadi, mulai dari situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya ya,” lanjut dia.
    Selain itu, ekspor Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) juga dilakukan dengan alasan adanya penurunan kapasitas intake produksi kilang akibat pandemi Covid-19.
    Ironisnya, di saat yang sama, PT Pertamina justru mengimpor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan kilang.
    “Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah, dikilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor. Yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah,” tambah dia.
    Kejagung telah mengumpulkan bukti berupa keterangan dari 70 saksi dan satu ahli terkait keuangan negara.
    Namun, hingga kini penyidikan masih dalam tahap investigasi umum (general investigation) dan belum menetapkan tersangka.
    “Oleh karenanya kami juga tambahkan bahwa penyidik hingga saat ini sudah mengumpulkan setidaknya bukti-bukti berupa keterangan saksi terhadap 70 orang saksi dan sudah dilakukan pemeriksaan. Termasuk satu ahli terkait dengan keuangan negara,” jelas Harli.
    Dalam penyelidikan ini, Kejagung juga menyoroti persoalan kelangkaan gas LPG yang belakangan dikeluhkan masyarakat.
    Menurut Harli, penyidik turut mempertimbangkan faktor tata kelola gas dalam kasus ini.
    “Contohnya, yang sekarang sedang dirasakan oleh masyarakat adanya kelangkaan gas LPG. Itu juga menjadi perhatian dari penyidik karena juga terkait dengan subholding atau terkait dengan tata kelola di dalam perkara ini,” ujar Harli.
    “Jadi harus kita pahami bahwa ini masih proses penyidikan yang masih mengumpulkan berbagai bukti-bukti dan salah satunya tentu melalui upaya pengeledahan pada siang hingga sore hari ini yang dilakukan oleh penyidik,” tegasnya.
    Kejagung melakukan penggeledahan di tiga ruangan di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, di antaranya ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.
    Barang-barang hasil penggeledahan tersebut telah disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor 23 dari Direktur Penyidikan.
    Penyidik juga akan meminta persetujuan penyitaan untuk memastikan barang bukti tersebut bisa digunakan dalam proses hukum.
    “Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, serta empat soft file yang kini sedang dalam pemeriksaan,” ujar Harli.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komitmen Iklim RI Pasca AS Mundur dari Perjanjian Paris

    Komitmen Iklim RI Pasca AS Mundur dari Perjanjian Paris

    Bisnis.com, JAKARTA – Setelah Donald Trump dilantik menjadi Presiden Amerika Serikat (AS), negeri itu secara resmi menarik diri dari Perjanjian Paris, sebuah kesepakatan penting dalam mengatasi krisis iklim.

    Perjanjian Paris adalah sebuah perjanjian internasional yang mengamanatkan agar negara-negara mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK), penyebab krisis iklim. Dengan menjalankan perjanjian itu diharapkan suhu di bumi bisa ditekan maksimal pada angka 2,0 derajat Celsius.

    Menurut data World Population Review, pada 2023 negara AS masuk dalam lima besar negara pengemisi GRK terbesar di dunia. Negara itu merupakan pengemisi terbesar kedua setelah China. Mundurnya AS dari Perjanjian Paris adalah sinyal buruk bagi penanganan krisis iklim. Langkah mundur AS dalam mengatasi krisis iklim bukan tidak mungkin akan diikuti negara-negara pengimisi GRK terbesar lainnya.

    Indonesia sebagai negara kepulauan yang rentan terhadap bencana iklim adalah salah satu negara yang paling dirugikan jika negara-negara di dunia gagal mengatasi krisis iklim. Tak heran Indonesia termasuk negara yang sudah meratifiakasi Perjanjian Paris melalui Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change.

    Sebagai negara yang rentan menjadi korban krisis iklim dan juga telah meratifikasi Perjanjian Paris, seharusnya menjadi bagian dari negara yang menentang langkah AS yang membahayakan kehidupan di bumi itu. Namun, alih-alih menentang kebijakan Trump yang membahayakan iklim, Indonesia nampaknya justru memberikan sinyal untuk mengikuti langkah Donald Trump, mengesampingkan Perjanjian Paris yang sudah diratifikasi melalui UU itu.

    Sinyal buruk komitmen iklim Indonesia itu datang dari Utusan Khusus Indonesia untuk Perubahan Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, yang juga adik kandung Presiden Prabowo Subianto. Di acara ESG Sustainable Forum, akhir Januari lalu, ia mengungkapkan bahwa Perjanjian Paris tidak lagi relevan bagi Indonesia.

    Sinyal buruk terkait komitmen iklim Indonesia itu diperkuat oleh pernyataan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Ia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkannya untuk melakukan kedaulatan energi, bukan mengganti semua energi ke energi terbarukan.

    Sejatinya, sinyal bahwa Indonesia makin lemah komitmen iklimnya sudah mulai muncul sejak pelantikan Prabowo Subianto menjadi Presiden Indonesia ke-8. Saat pidato pelantikannya Prabowo Subianto mengungkapkan jargon kedaulatan energi. Ia menamakannya dengan swasembada energi. Dalam pidato pelantikannya, Prabowo Subianto mengatakan bahwa swasembada energi yang ia gagas mendasarkan pada batubara dan biofuel. Inilah sebuah sinyal awal bahwa Indonesia tidak menjadikan persoalan krisis iklim dan lingkungan hidup sebagai arus utama dalam pembangunan.

    Agenda iklim dan lingkungan hidup ditempatkan di bawah agenda ekonomi elite. Dengan kata lain, agenda itu sewaktu-waktu akan disingkirkan bila menganggu agenda ekonomi elite. Sebaliknya, agenda iklim dan lingkungan hidup akan didukung bila selaras dengan agenda ekonomi elite.

    Kedaulatan energi yang digagas Prabowo Subianto yang berbasiskan biofuel yang berasal dari sawit, singkong dan tebu misalnya, berpotensi merusak alam dengan alih fungsi hutan menjadi kebun sawit secara ugal-ugalan. Sinyal untuk melakukan alih fungsi hutan menjadi kebun sawit secara ugal-ugalan itu juga diungkapkan Presiden Prabowo Subianto saat acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) pada akhir tahun 2024 lalu. Di acara itu, ia berpidato bahwa Indonesia akan terus memperluas lahan sawit tanpa harus takut deforestasi.

    Di tataran operasional, pidato Presiden Prabowo itu diperkuat dengan pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Ia mengungkapkan bahwa Pemerintahan Prabowo Subianto akan membuka lahan hutan cadangan seluas hampir 2 kali lipat Pulau Jawa untuk sumber ketahanan pangan dan energi.

    Dalam gagasan kedaulatan energi, Prabowo Subianto juga mendasarkan pada batubara. Dari kacamata lingkungan hidup, batubara ini memiliki daya rusak sejak dari hulu (pertambangan) hingga di hilirnya (pembakarannya). Di hulu, lokasi pertambangannya, batubara menyebabkan pencemaran air, udara dan tanah. Sementara di hilirnya, pembakaran batubara, juga menyebabkan polusi udara dan emisi GRK.

    Meskipun terbukti menyebabkan kerusakan alam, baik di hulu dan hilirnya, elite politik di Indonesia tetap menjadikan batubara sebagai primadona. Bahkan elite politik, tanpa merasa berdosa terhadap alam, justru memperluas aktor-aktor pertambangan dengan cara membagi-bagi tambang batubara ke ormas keagamaan dan perguruan tinggi.

    Batubara memang masih menjadi sumber energi dominan di Indonesia. Data dari Kementerian ESDM mengungkapkan dalam penyediaan bauran energi di Indonesia, komposisi batubara masih sebesar 39,69 persen, minyak bumi 29,91 persen, gas alam sebesar 17,11 persen, dan energi terbarukan hanya sebesar 13,29%. Dari data ini terlihat bahwa elite politik Indonesia sedang mengalami kecanduan batubara.

    Seperti halnya sesorang yang kecanduan narkoba, elite politik lupa bahwa batubara adalah energi kotor yang cepat atau lambat akan habis. Data Kementerian ESDM menyebutkan bahwa jika rata-rata produksi batubara sebesar 600 juta ton per tahun dan tidak ada temuan baru, maka batubara Indonesia akan habis pada 2086.

    Tanpa ada upaya mengecilkan porsi batubara dalam bauran energi nasional, sudah dapat dibayangkan bahwa di 2086, Indonesia akan gelap gulita. Apakah situasi seperti ini yang dimaksudkan dari kedaulatan energi?

    Kedaulatan energi hanya akan menjadi sekedar jargon kosong bahkan nasionalisme palsu bila itu dilakukan dengan cara bunuh diri ekologi. Resiko ekologi dan sosialnya terlalu besar untuk mencapai kedaulatan energi yang berbasiskan biofuel dan batubara. Kini sinyal buruk komitemen iklim Indonesia, kian jelas. Pertanyaannya kemudian adalah siapa yang diuntungkan dari buruknya komitmen iklim Indonesia itu?

    Jawaban dari pertanyaan itu sebenarnya sudah jelas, mereka para pengusaha di industri batu bara dan fosil yang akan diuntungkan. Dalam konteks Indonesia, pebisnis di sektor energi fosil seringkali berada di lingkar kekuasaan politik. Sehingga publik sulit untuk membedakan apakah ia seorang pejabat publik atau pebisnis energi fosil.

    Komitmen iklim pemerintah Indonesia yang sejak awal tidak begitu kuat, kini makin melemah pasca Donald Trump membawa AS mundur dari Perjanjian Paris. Publik, sebagai pembayar pajak, harus bersuara agar pemerintah tetap melaksanakan UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change. Publik harus mencegah pemerintah mengikuti AS yang mengabaikan Perjanjian Paris.