Produk: minyak bumi

  • Skandal Korupsi BBM Rp193,7 Triliun Bermuara Sampai Mana?

    Skandal Korupsi BBM Rp193,7 Triliun Bermuara Sampai Mana?

    Bisnis.com, JAKARTA – Publik dibuat geger dengan temuan skandal kasus korupsi tata kelola migas di lingkungan PT Pertamina (Persero) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Tidak tanggung-tanggung, total nilai kerugian negara atas pemufakatan jahat tersebut ditaksir mencapai Rp193,7 triliun. Hitungan itu bahkan baru merupakan kerugian dalam satu tahun, sedangkan praktik tersebut telah dijalankan sejak 2018 hingga 2023.

    Kejagung yang menangani kasus ini menyatakan, pada mulanya Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 7 Orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. 

    Para tersangka tersebut yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

    Selain itu, tersangka lainnya adalah AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Dalam perkembangan terbaru, Tim Penyidik pada Jampidsus menetapkan 2 orang tersangka pada perkara tersebut. Kali ini, Kejagung meringkus MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan EC selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

    Dengan demikian, Kejagung telah meringkus sebanyak 9 orang dalam pusaran kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

    Persongkolan Tersangka

    Kejagung membeberkan bahwa para tersangka telah terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam periode 2018–2023 pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri dan pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari Kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.

    Berdasarkan fakta penyidikan, tersangka RS, tersangka SDS, dan tersangka AP melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya dan akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang diperoleh dari impor.

    Pada saat produksi kilang sengaja diturunkan, maka produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS sengaja ditolak. Produksi minyak mentah KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga yang ditawarkan masih masuk range harga HPS, produk minyak mentah KKKS dilakukan penolakan dengan alasan spesifikasi tidak sesuai kualitas kilang, tetapi faktanya minyak mentah bagian negara masih sesuai kualitas kilang dan dapat diolah dihilangkan kadar merkuri atau sulfurnya.

    Saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan berbagai alasan, maka menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan ekspor.

    Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang.

    Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang tinggi.

    Sementara itu, tersangka RS, tersangka SDS dan tersangka AP berperan dalam memenangkan DMUT/Broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum. Tersangka DM dan tersangka GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk dapat memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah dari tersangka RS untuk impor produk kilang.

    Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan.

    Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta adanya mark up kontrak pengiriman yang dilakukan oleh tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping sehingga negara mengeluarkan komisi sebesar 13%–15% secara melawan hukum sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.

    Sementara itu, dua tersangka baru yang diringkus diketahui memiliki melakukan skenario untuk mengimpor BBM yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Tersangka MK dan tersangka EC atas persetujuan tersangka RS melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang.

    Tersangka MK memerintahkan dan memberikan persetujuan kepada tersangka EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88  dengan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR dan tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92. 

    Tersangka MK dan tersangka EC melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode term/pemilihan langsung (waktu berjangka) sehingga diperoleh harga wajar tetapi dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot/penunjukan langsung (harga yang berlaku saat itu) sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha/DMUT.

    Tersangka MK dan tersangka EC mengetahui dan menyetujui adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13%–15% secara melawan hukum dan fee tersebut diberikan kepada tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa.

  • Bos SKK Migas Blak-blakan Soal Kendala Kejar Target Lifting Minyak

    Bos SKK Migas Blak-blakan Soal Kendala Kejar Target Lifting Minyak

    Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan sejumlah tantangan dalam mencapai target lifting minyak.

    Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menyebut, setidaknya ada empat kendala yang menghambat peningkatan lifting migas. Pertama, fasilitas upstream sudah banyak yang tua dan bocor.

    “Untuk fasilitas ini memang suatu kendala sehingga menghambat produksi, terutama di-offshore kita pipanya sudah pada berkarat,” kata Djoko dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Kamis (27/2025).

    Kendala kedua, perizinan yang cukup lama di hulu migas. Ketiga, masalah keamanan.

    Djoko menyebut kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) terkendala dengan masalah keamanan. Sebab, terdapat gangguan dari masyarakat saat melakukan proses eksplorasi maupun produksi.

    “Masalah keamanan juga gangguan masyarakat ketika eksplorasi dan produksi,” kata Djoko.

    Adapun, kendala keempat adalah masalah fiskal. Terkait kendala tersebut, Djoko mengeklaim pihaknya akan memberikan insentif kepada badan usaha.

    Sementara untuk kendala perizinan, pihaknya akan melakukan penyederhanaan dan mencabut aturan yang menghambat. Untuk gangguan dari masyarakat pihaknya menggandeng TNI/Polri untuk pengamanan.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia acapkali mendorong SKK Migas untuk meningkatkan lifting.

    Bahlil menekankan pentingnya peningkatan lifting minyak nasional dalam beberapa tahun ke depan. Dia meminta SKK Migas mencapai target lifting minyak nasional pada tahun 2025 minimal 630.000 barel minyak per hari (bopd) dan naik menjadi di atas 800.000 bopd pada 2028. Hal ini sesuai target yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

    “Target Bapak Presiden Prabowo pada 2028-2029, kita itu sudah punya lifting 800.000-900.000 bopd. Kalau memang itu bisa 1 juta bopd, jauh lebih baik. Dengan berbagai macam intervensi teknologi. Karena itu, saya meminta agar apa yang sudah dibuat dalam roadmap itu dieksekusi,” tegas Bahlil.

    Adapun, lifting minyak pada 2024 lalu pun masih belum bisa tercapai. Secara terperinci, lifting minyak bumi sepanjang tahun lalu rata-rata sebesar 579.700 bopd.

    Padahal, target lifting minyak bumi dari APBN mencapai 635.000 bopd. Adapun, realisasi pada Desember tahun lalu mencapai 657.00 bopd, sedangkan Januari lalu 532.000 bopd.

  • Tak Banyak yang Tahu! Ini Sejarah Pertamina dari Nol Hingga Jadi Penguasa Energi Nasional

    Tak Banyak yang Tahu! Ini Sejarah Pertamina dari Nol Hingga Jadi Penguasa Energi Nasional

    Jakarta, Beritasatu.com – Pertamina merupakan perusahaan minyak dan gas bumi milik negara yang memiliki peran strategis dalam sektor energi Indonesia dengan sejarah pembentukan panjang sejak masa penjajahan Belanda. Lantas, bagaimana perjalanannya?

    Sebagai badan usaha milik negara (BUMN), Pertamina mengelola berbagai produk, termasuk bahan bakar minyak (BBM) Public Service Obligation (PSO) dan non-PSO, bahan bakar khusus (BBK), gas, non-BBM, serta petrokimia.

    Lantas, bagaimana sejarah perjalanan Pertamina dalam mengelola minyak dan gas bumi di Indonesia? Dilansir dari laman resmi Pertamina, berikut lengkapnya!

    Awal Mula Eksplorasi Minyak di Indonesia

    Eksplorasi minyak bumi di Indonesia dimulai pada tahun 1871 ketika Belanda melakukan pengeboran pertama di daerah Cirebon. Langkah ini kemudian diikuti dengan pendirian Royal Dutch Company di Pangkalan Brandan, Sumatra Utara, pada tahun 1885. Perusahaan-perusahaan minyak asing mendominasi industri perminyakan di Indonesia hingga kemerdekaan pada tahun 1945.

    Pascakemerdekaan, pemerintah Indonesia mengambil alih aset minyak dan gas bumi yang sebelumnya dikuasai Belanda dan Jepang. Langkah ini menjadi awal dari kemandirian energi nasional dan cikal bakal berdirinya Pertamina.

    Pembentukan Permina dan Pertamin

    Pada 10 Desember 1957, pemerintah mendirikan Perusahaan Minyak Nasional (Permina) berdasarkan SK Menteri Perindustrian Nomor 3177/M tanggal 15 Oktober 1957. Permina bertugas mengelola eksplorasi dan produksi minyak di dalam negeri sebagai upaya menggantikan dominasi perusahaan asing.

    Pada tahun 1959, pemerintah Republik Indonesia membeli saham NV Nederlands Indische Aardolie Maatschappij (NV NIAM) yang sebelumnya dimiliki Belanda dan Amerika Serikat. Saham ini kemudian dialihkan ke Permina dan perusahaan negara lain yang bergerak di sektor minyak dan gas, yaitu Pertamin.

    Penggabungan Permina dan Pertamin menjadi Pertamina

    Pada tahun 1968, pemerintah memutuskan untuk menggabungkan Permina dan Pertamin menjadi satu entitas, yaitu Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina). Penggabungan ini bertujuan untuk memperkuat sektor migas nasional serta meningkatkan efisiensi operasional perusahaan.

    Pada tahun 1971, Pertamina ditetapkan sebagai tonggak industri migas nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara. Perusahaan ini bertanggung jawab dalam eksplorasi, produksi, serta distribusi minyak dan gas bumi di Indonesia.

    Perubahan Peran Pertamina dan Transformasi Menjadi Perseroan

    Seiring berjalannya waktu, pemerintah mengubah peran Pertamina agar lebih berorientasi pada bisnis dan efisiensi. Pada tahun 2001, melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pertamina tidak lagi memiliki kewajiban langsung dalam pelaksanaan PSO, melainkan beroperasi sebagai perusahaan yang mengikuti prinsip bisnis.

    Pada tahun 2003, Pertamina resmi bertransformasi menjadi perusahaan perseroan (persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi dalam menghadapi tantangan industri migas global.

    Restrukturisasi Pertamina-Holding dan Subholding

    Pada 12 Juni 2020, Pertamina mengalami transformasi besar dengan diterapkannya sistem Holding-Subholding di bawah Kementerian BUMN RI. Struktur baru ini membagi Pertamina menjadi enam subholding utama:

    Upstream Subholding: PT Pertamina Hulu Energi.Gas Subholding: PT Perusahaan Gas Negara.Refinery & Petrochemical Subholding: PT Kilang Pertamina Internasional.Power & NRE Subholding: PT Pertamina Power Indonesia.Commercial & Trading Subholding: PT Patra Niaga.Integrated Marine Logistics Subholding: PT Pertamina International Shipping.

    Dengan restrukturisasi ini, Pertamina semakin fokus dalam mengembangkan sektor energi dan mewujudkan kedaulatan energi nasional.

    Sejarah Pertamina mencerminkan perjalanan panjang dalam upaya mewujudkan kemandirian energi nasional. Dari eksplorasi minyak pertama oleh Belanda hingga menjadi perusahaan energi berskala global, Pertamina terus berkembang dan berinovasi.

  • Pengamat sarankan pemerintah memperkuat peran BPH Migas

    Pengamat sarankan pemerintah memperkuat peran BPH Migas

    BPH Migas jangan fokus hanya pada pengawasan ketersediaan, tetapi juga harus aktif monitoring kegiatan hilir Pertamina sebagai operator.

    Pekanbaru, (ANTARA) – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Nasional, Jakarta, Mego Widi Hakoso menyarankan pemerintah perlu memperkuat peran Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas (BPH Migas) sebagai unit agar lebih intensif dan luas jangkauannya.

    “BPH Migas jangan fokus hanya pada pengawasan ketersediaan, tetapi juga harus aktif monitoring kegiatan hilir Pertamina sebagai operator,” kata Mego Widi Hakoso dalam keterangannya, di Pekanbaru, Kamis.

    Menurutnya, bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG) adalah komoditas penting, dengan harga gradual naik, sementara publik akan tetap mengonsumsi dengan jumlah yang sama. Khususnya di wilayah niaga padat, seperti Jawa, Sumatera, dan Bali. Ia berpendapat, justru permintaan tinggi di wilayah ini yang menjadi peluang oknum melakukan penyimpangan.

    Terkait dengan polemik yang beredar, ia menyarankan, pemerintah eksekutif dan legislatif harus mendukung proses hukum yudikatif dengan transparan. Fraksi koalisi pemerintah juga harus terbuka menerima saran dan kritik langkah-langkah ke depan dari fraksi oposisi pemerintah.

    Senada dengan Mego, pemerintah menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan lembaga kejaksaan terkait kasus pengoplosan bahan bakar minyak jenis pertamax yang melibatkan anak perusahaan PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga.

    Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menyatakan bahwa tindakan tegas ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memerangi korupsi di berbagai sektor.

    “Dari pemerintah, kami mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena ini juga merupakan bagian dari yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo, yaitu memerangi korupsi,” ujar Hasan.

    Hasan menambahkan bahwa pemerintah juga mendorong Pertamina untuk memperbaiki tata kelolanya agar menjadi perusahaan yang lebih baik, akuntabel, dan transparan.

    “Bagaimanapun, Pertamina kan aset besar bangsa Indonesia. Salah satu kekuatan ekonomi bangsa Indonesia dan mungkin satu-satunya perusahaan Indonesia yang masuk ke jajaran Fortune 500,” ujarnya pula.

    Pewarta: Bayu Agustari Adha
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Rata-Rata Produksi Minyak Harian RI Cuma 580.224 Barel Tahun 2024

    Rata-Rata Produksi Minyak Harian RI Cuma 580.224 Barel Tahun 2024

    Jakarta, CNBC Indonesia – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat produksi rata-rata harian minyak sebesar 580.224 barel per hari dan gas sebesar 5.481 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).

    Dengan begitu, realisasi produksi rata-rata minyak dan gas pada tahun 2024 mencapai 1,79 juta barel setara minyak per hari (BOEPD).

    “Bapak-Ibu yang saya hormati, dapat kami laporkan di 20 KKKS terbesar dan KKKS selainnya kita kelompokkan di nomor 21 itu, realisasi tahun lalu adalah sebesar 580.224 barrels oil per day,” kata Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Kamis (27/2/2025).

    Sementara itu, produksi rata-rata harian periode Januari-Februari 2025 tercatat sebesar 1,79 juta BOEPD. Terdiri dari minyak sebesar 577.649 dan produksi gas sebesar 6.839 MMSCFD.

    “Jadi, alhamdulillah karena kita memang saat ini banyak proyek-proyek gas, kita menemukannya adalah gas,” kata dia.

    Di sisi lain, Djoko membeberkan bahwa target lifting produksi migas Indonesia pada tahun 2025 yakni sebesar 1,61 juta BOEPD. Target ini terdiri dari 605 ribu barel minyak bumi dan gas sebesar 5.628 MMSCFD.

    “Nah, untuk 2025 APBN-nya adalah 605.000 barrels oil per day, sedangkan angka work program and budget itu 599.821. Ini yang sudah kami tanda tangani, kami setuju di KKKS masing-masing. Sehingga ada perbedaan sekitar 6.000 barrels oil per day, ini yang kita sering sebut filling the gap,” katanya.

    Sebagai informasi, produksi minyak adalah volume minyak yang dihasilkan dari perut bumi. Sedangkan lifting minyak sendiri merupakan volume minyak terangkut yang siap untuk dijual.

    (pgr/pgr)

  • Pertamina NRE bangun pabrik perakitan panel surya di Jawa Barat

    Pertamina NRE bangun pabrik perakitan panel surya di Jawa Barat

    Jakarta (ANTARA) – Pertamina New and Renewable Energy (NRE) menyatakan tengah membangun fasilitas produksi panel surya di Jawa Barat, dengan nilai investasi pada tahap pertama sebesar 40 juta dolar AS atau Rp657,6 miliar (kurs Rp16.441).

    Direktur Keuangan Pertamina NRE Nelwin Aldriansyah ditemui usai acara Indonesia Green Energy Investment Dialogue 2025 di Jakarta, Kamis menyatakan pembangunan pabrik tersebut dilakukan bersama dengan salah satu perusahaan manufaktur dari China.

    “Untuk tahap pertama ini sekitar 40 juta dolar AS, dan itu akan ditanggung bersama,” katanya.

    Lebih lanjut, menurut dia pembangunan fasilitas produksi itu ditujukan untuk memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen dari pemerintah.

    Selain itu, ia mengatakan, fasilitas produksi tersebut ditargetkan bisa beroperasi pada tahun 2026.

    “Ini dalam persiapan. Nantinya kita harapkan bisa mulai berproduksi di tahun 2026,” ujarnya.

    Pengembangan pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) dinilai bisa menjadi faktor pendukung dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk itu pemerintah harus mengambil tindakan untuk bisa mempercepat terjadinya penambahan kapasitas energi hijau yang masih melimpah di Indonesia.

    “Kehadiran pembangkit EBT sangat diperlukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Pasalnya, energi fosil yang menopang pembangkit di Indonesia tidak akan cukup jika tidak diiringi dengan peningkatan pembangkit EBT,” ujar Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal.

    Berdasarkan perhitungan dengan metode konservatif yang dilakukan CORE Indonesia, Faisal mengatakan, ketersediaan bahan bakar fosil ini diprediksi akan segera habis. Ia menyebut ketersediaan batu bara di Indonesia akan habis dalam 28 tahun ke depan. Lalu minyak bumi dan gas, masing-masing ketersediaannya hanya mampu bertahan hingga 21 tahun serta 19 tahun ke depan saja.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi XII DPR sidak SPBU di Cibubur guna pastikan BBM tak dioplos

    Komisi XII DPR sidak SPBU di Cibubur guna pastikan BBM tak dioplos

    Jakarta (ANTARA) – Jajaran Komisi XII DPR RI melakukan inspeksi mendadak ke SPBU Pertamina di kawasan Cibubur, perbatasan Jakarta dan Depok, Kamis.

    Sidak dilakukan guna memastikan tidak ada pengoplosan BBM Pertalite dan Pertamax, di tengah polemik dugaan pengoplosan BBM yang mencuat dalam penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap mantan bos PT Pertamina Patra Niaga.

    “Kami ingin memastikan bahwa RON 92 dan RON 90 benar-benar sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan Lemigas,” kata Bambang kepada wartawan di lokasi, Kamis.

    Ketika tiba di lokasi, rombongan komisi yang membidangi energi dan sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Hariyadi itu langsung menguji perbedaan BBM RON 90 dan RON 92. BBM tersebut pun dikucurkan ke dalam gelas tabung sampling.

    Pengecekan itu pun dilakukan oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) yang juga hadir di lokasi. Pertama-tama, mereka mengucurkan BBM jenis Pertalite (RON 90) yang berwarna hijau.

    Selanjutnya, mereka pun lantas mengambil sampel bahan bakar Pertamax (RON 92). Dua jenis BBM itu pun kemudian dikomparasikan dan tampak warnanya pun berbeda.

    Dia menjelaskan bahwa Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) setiap tahun secara berkala menguji secara acak terhadap produk BBM yang beredar di masyarakat. Dari hasil pengecekan, menurut dia, bantahan Pertamina terhadap BBM oplosan pun terbukti.

    “Dan Lemigas sendiri sudah mengakui bahwa mereka juga dalam setiap tahun itu dilakukan uji sampling. Bahkan standarnya begitu, standarnya sebelum produk itu didistribusikan ke masyarakat wajib diuji,” kata dia.

    Walau begitu, dia pun tak menampik bahwa ada opini yang terbentuk di masyarakat terkait dugaan oplosan BBM tersebut. Setelah melihat secara fisik, menurut dia, BBM di SPBU itu pun akan kembali diuji oleh pihak Lemigas.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 menjadi RON 92.

    “BBM berjenis RON 90, tetapi dibayar seharga RON 92, kemudian dioplos, dicampur,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2).

    Tindakan curang tersebut, kata dia, bermula pada periode 2018—2023. Pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Alur dan Modus Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Negara Tekor Ratusan Triliun

    Alur dan Modus Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Negara Tekor Ratusan Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Kasus bermula pengamatan korps Adhyaksa terkait keresahan masyarakat soal bahan bakar di Indonesia. Salah satu persoalan itu yakni terkait dengan BBM yang diproduksi Pertamina yang diduga kurang bagus.

    Singkatnya, setelah menemukan adanya dugaan tindak melawan hukum, Kejagung kemudian mengeluarkan sprindik yang teregister dengan Nomor: PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024.

    Kemudian, setelah dilakukan serangkaian proses penyidikan, penyidik menemukan kasus ini bermula saat pemerintah mengeluarkan Permen ESDM No.42/2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri. 

    Pada intinya, beleid tersebut mengatur soal pemenuhan minyak mentah dalam negeri yang wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri. 

    Dalam hal ini, pertamina juga wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari Kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.

    Namun demikian, berdasarkan fakta hukum yang ditemukan penyidik, petinggi anak usaha Pertamina malah melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

    Alhasil, produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap secara optimal dan mengakibatkan pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang diperoleh dari impor.

    Selanjutnya, saat produksi kilang sengaja diturunkan, maka produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS sengaja ditolak dengan dalih tidak ekonomis dan memiliki kualitas yang tidak sesuai. Hal ini membuat minyak mentah Indonesia dilakukan ekspor.

    Di lain sisi, PT Kilang Pertamina Internasional justru malah melakukan impor minyak mentah, sementara PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang. Pembelian produk impor keduanya diduga dilakukan dengan lebih tinggi dibandingkan dengan produk dalam negeri.

    “Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang tinggi,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, dikutip Kamis (27/2/2025).

    Modus Kasus Pertamina

    Kasus ini melibatkan antara kubu penyelenggara dari anak usaha Pertamina dengan broker. Kedua belah pihak sepakat untuk mengatur pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang yang diduga bertujuan untuk keuntungan dengan cara melawan hukum.

    Salah satu modusnya yaitu dengan cara melakukan impor Ron 92 yang tidak sesuai dengan perencanaan atas persetujuan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. 

    Dalam hal ini, PT Pertamina Patra Niaga malah melakukan impor Ron 90 atau lebih rendah untuk pemenuhan minyak mentah dalam negeri.

    Kemudian, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) diduga telah memerintahkan tersangka Edward untuk melakukan blending produk kilang jenis Ron 88 Premium dengan Ron 92 agar dapat menghasilkan RON 92.

    Kegiatan blending bahan bakar itu dilakukan di PT Orbit Terminal milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) atau yang dijual dengan harga Ron 92.

    “Ron 90 atau di bawahnya itu, tadi fakta yang ada di transaksi Ron 88 di blending dengan 92 dan dipasarkan seharga 92,” ungkap Qohar.

    Selain itu, tersangka sekaligus Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi diduga telah melakukan mark up pada kegiatan impor tersebut.

    Atas tindakan itu, negara telah mengeluarkan fee sebesar 13%-15% secara melawan hukum yang kemudian tersangka sekaligus anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza diduga mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.

    Sejumlah tindakan melawan hukum ini kemudian berimbas pada harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Indeks Pasar) BBM menjadi lebih tinggi saat dijual ke masyarakat.

    “Komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN,” tutur Qohar.

    Kerugian Rp193,7 Triliun Belum Final

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyatakan bahwa kerugian negara Rp193,7 triliun di kasus minyak mentah dan kilang Pertamina hanya terjadi pada 2023.

    Dia menjelaskan kerugian tersebut terdiri atas lima komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun dan kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun.

    Kemudian, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi periode 2023 sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi 2023 sekitar Rp21 triliun.

    “[Dugaan nilai kerugian keuangan negara] Rp193,7 triliun itu pada tahun 2023,” ujar Harli di Kejagung, Rabu (27/2/2025).

    Dengan demikian, hingga saat ini Kejagung masih menghitung kerugian negara kasus tersebut dengan menggandeng sejumlah ahli dan pihak terkait seperti BPKP.

    Terkait hal ini, Harli menyatakan bahwa kerugian negara kasus pengaturan ekspor dan impor minyak mentah ini bisa lebih dari Rp193,7 triliun.

    “Kalau melihat itu, karena kan ini di 2023. Nah, makanya tadi kita sampaikan, kalau ini di-trace misalnya sampai di 2018, 2019, sampai ke 2023. Nah, kita harapkan atau mungkin saja ini bisa lebih,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, berikut ini 9 tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero)-KKKS :

    1. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS)

    2. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF)

    3. Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR)

    4. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono (AP)

    5. Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ)

    6. Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS)

    7. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW)

    8. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK)

    9. VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC) 

  • Kronologi 2 Pejabat jadi Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak, Perintahkan Oplos Ron 90 jadi Pertamax

    Kronologi 2 Pejabat jadi Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak, Perintahkan Oplos Ron 90 jadi Pertamax

    PIKIRAN RAKYAT – Dua orang pejabat Pertamina menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sma (2019-2023). Mereka diduga memeritahkan proses oplosan pada produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 90 agar menghasilkan RON 92.

    Kejaksaan Agung menyataian temuan adanya pengoplosan Pertamax ini ditemukan tim penyidik berdasarkan temuan alat bukti. Kedua tersangka berinisial MK, Direktur Pemasan Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan EC, VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

    “Penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 (setara Pertalite) atau di bawahnya 88 di-blending dengan 92 (setara Pertamax). Jadi RON dengan RON sebagaimana yang sampaikan tadi,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Rabu, 26 Februari 2025 dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam laman BBC News Indonesia.

    Kejagung juga menemukan bahwa dua tersangka ini mengetahui dan menyetujui mark up atau penggelembungan Harga kontrak pengiriman yang dilakukan oleh tersangka JF.

    Akibatnya, kata Qohar, Pertamina harus mengeluarkan fee 13% hingga 15% yang disebutnya “melawan hukum”. Uang itu kemudian mengalir ke tersangka lainnya MKAR dan DW, ungkapnya.

    Dalam keterangannya, Kejagung mengungkap bahwa ‘pengoplosan’ atau blending minyak mentah RON 92 dilakukan di terminal dan perusahaan milik MKAR. Pengoplosan ini terjadi di terminal PT Orbit Terminal Merak yang dimiliki bersama-sama oleh Kerry dan tersangka GRJ.

    Dengan menetapkan dua tersangka baru, maka sejauh ini sudah ada sembilan orang tersangka dalam kasus ini.

    Siapa Saja Tersangka Kasus Korupsi Pertamina?

    Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp193,7 triliun, mereka adalah:

    Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

    RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; ⁠SDS, Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; ⁠YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; AP, VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina International; MKAR, Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa; ⁠DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim; GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penetapan tersangka itu usai penyidik memeriksa 96 saksi dan dua orang saksi ahli. Usai ditetapkan sebagai tersangka, semua tersangka langsun ditahan.

    Bagaimana Modus Korupsi Ini?

    Modus para tersangka yaitu mengondisikan produksi minyak bumi dalam negeri menjadi berkurang dan tidak memenuhi nilai ekonomis sehingga perlu impor dan melakukan mark up kontrak pengiriman minyak impor.

    Selain itu, modus lainnya adalah mengoplos impor minyak mentah RON 90 (setara Pertalite) dan kualitas di bawahnya menjadi RON 92 (Pertamax).

    “Jadi dia (tersangka) mengimpor RON 90, 88, dan di bawah RON 92. Hasil impor ini dimasukkan dulu ke storage di Merak (Banten). Nah, lalu di-blended [campur] lah di situ supaya kualitasnya itu jadi trademark-nya (merek dagang) RON 92,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat dihubungi BBC News Indonesia, Selasa, 25 Februari 2025.

    Atas perbuatan itu, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari kuasa hukum para tersangka.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kejagung: Bos Pertamina Patra Niaga Perintahkan Oplos Pertamax

    Kejagung: Bos Pertamina Patra Niaga Perintahkan Oplos Pertamax

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta baru dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023. Kejagung menduga dua tersangka baru, yang merupakan bos PT Pertamina Patra Niaga, memerintahkan oplos Pertamax.  

    Sebelumnya, dua tersangka baru itu yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC).

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan Maya dan Edward berperan melakukan pembelian bahan bakar RON 90 atau lebih rendah atas persetujuan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

    Hanya saja, Qohar mengatakan pembelian bahan bakar itu tidak sesuai perencanaan. Sebab, kata dia, seharusnya pembelian itu dilakukan untuk pembelian RON 92 atau sejenis Pertamax.

    “Sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang,” ujarnya di Kejagung, Rabu (26/2/2025) malam.

    Selanjutnya, Maya juga diduga telah memerintahkan Edward untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 Premium dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92.

    Kegiatan blending bahan bakar itu dilakukan di PT Orbit Terminal milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) atau yang dijual dengan harga RON 92.

    “Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” tambahnya.

    Kemudian, Maya dan Edward juga diduga melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode term atau pemilihan langsung. 

    Namun dalam pelaksanaannya, kedua tersangka justru menggunakan metode spot atau penunjukan langsung sehingga PT Pertamina Patra Niaga harus membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha/DMUT.

    Selain itu, Kejagung mengatakan Maya dan Edward juga mengetahui dan menyetujui soal mark up kontrak shipping Dirut PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi (YF). 

    Perbuatan itu kemudian telah membuat PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13%-15% kepada PT Navigator Khatulistiwa yang diketahui melawan hukum.

    “Fee tersebut diberikan kepada Tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan Tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa,” pungkasnya.

    Atas perbuatan itu, Maya dan Edward disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018–2023.

    Pada Senin (24/2), penyidik menetapkan tujuh orang tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi (YF) selaku PT Pertamina International Shipping.

    Tersangka lainnya, yakni Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Kejagung menjelaskan posisi kasus ini adalah pada periode tahun 2018–2023, pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.