Produk: masker

  • Dijemput di Bandara Langsung Ditahan, Penganiaya Satpam Jadi Tersangka: Terancam 5 Tahun Penjara

    Dijemput di Bandara Langsung Ditahan, Penganiaya Satpam Jadi Tersangka: Terancam 5 Tahun Penjara

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA – Pemuda berinisial AFET (25), hanya bisa tertunduk saat digiring Polisi ke tahanan Mapolres Bekasi Kota, Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025). 

    AFET merupakan pelaku penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bernama Sutiyono (39), peristiwa tersebut terjadi di dekat akses IGD rumah sakit pada Sabtu (29/3/2025) lalu. 

    Penganiayaan dipicu kala AFET datang ke rumah sakit hendak menjenguk kakeknya, dia mengendarai Toyota Vios warna putih. 

    Pelaku datang menggeber knalpot, kemudian parkir di area yang berpotensi mengganggu akses keluar masuk ambulans. 

    Sutiyono berusaha menegur, tapi AFET tidak terima dan langsung terjadi penganiayaan sampai korban kejang-kejang dan koma. 

    Dijemput di Bandara 

    Terduga pelaku penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi dijemput Polisi di Bandara, pria berinisial AFET sempat pergi ke Pontianak selama beberapa hari terakhir. 

    Video detik-detik AFET dijemput penyidik viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @kabarbekasi.id. 

    Dalam rekaman video, pelaku terlihat berjalan dengan dikelilingi anggota kepolisian berseragam bebas. 

    Tak ada perlawanan, pelaku terlihat kooperatif saat anggota menggiringnya usai mendarat dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat. 

    AFET terlihat memakai setelan jaket hoodie dan celana jin, lengkap dengan masker dan topi yang menutupi kepala serta sebagian wajahnya. 

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Sianturi mengatakan, video tersebut benar memperlihatkan detik-detik penjemputan terlapor di Bandara Soekarno-Hatta. 

    “Terlapor inisial AFET sdah kita amankan di Bandara hari ini (10/4) pukul 23.30 WIB, selanjutnya kita bawa ke kantor utk dilakukan pemeriksaan,” kata Binsar, Jumat (11/4/2025). 

    Ditetapkan Tersangka 

    Pemuda berinisial AFET (25), pelaku penganiaya satpam RS Mitra Keluarga Bekasi telah ditetapkan sebagai tersangka. 

    Hal ini dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi saat dijumpai di Mapolres Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025). 

    “Hari ini hari Jumat (114) terlapor (berinisial) AFET, kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” kata Binsar. 

    Binsar mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali pada Senin (7/4) dan Rabu (9/4) tetapi pelaku tidak dapat hadir. 

    “Terlapor sudah kita panggil dua kali hari Senin dan hari Rabu tapi tidak datang, semalam kita amankan dengan surat perintah membawa kemudian kita langsung periksa,” jelas dia. 

    Terancam Pidana 5 Tahun Penjara 

    Pemuda berinisial AFET (25), tersangka kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi terancam pidana lima tahun penjara. 

    Hal ini dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat dijumpai pada Jumat (11/4/2025). 

    “Kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka dengan pasal yang diperkenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Binar. 

    Penetapan tersangka lanjut Binsar, berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan setelah korban membuat laporan Polisi sejak Minggu (30/4/2025). 

    “Kemudian untuk saksi yang sudah kita ambil keterangan ada 5 orang, pelapor, istri korban, kemudian ada satu orang dari sekuriti, kemudian dua orang dari housekeeping,” jelas dia.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Pantauan Kualitas Udara dan Cuaca di Semarang Sabtu 12 April 2025, Kelompok Sensitif Pakai Masker

    Pantauan Kualitas Udara dan Cuaca di Semarang Sabtu 12 April 2025, Kelompok Sensitif Pakai Masker

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kualitas udara di Kota Semarang pada Sabtu, 12 April 2025, berada dalam kategori sedang berdasarkan data real-time dari platform pemantauan udara IQAir.

    Berdasarkan informasi dari stasiun pemantauan RespoKare Mask di Karangturi, indeks kualitas udara (AQI) tercatat pada angka 90. 

    Angka ini menunjukkan bahwa kualitas udara masih dapat diterima untuk sebagian besar individu, namun kelompok sensitif seperti anak-anak, lansia, dan penderita penyakit pernapasan disarankan untuk membatasi aktivitas luar ruangan.

    Atau mengenakan masker saat bepergian.

    Konsentrasi partikel halus PM2.5 di Semarang saat ini mencapai 15,9 µg/m⊃3;, atau 3,2 kali lebih tinggi dari pedoman tahunan yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

    Sementara itu, data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat prakiraan cuaca hari ini menunjukkan potensi badai petir di beberapa wilayah dengan suhu maksimum mencapai 31°C dan kelembapan tinggi. 

    Kondisi ini dapat mempengaruhi pergerakan polutan di udara. (Rad)

  • Majikan di Jaktim Antar ART Pulang Kampung usai Dianiaya, Suruh Tutupi Luka

    Majikan di Jaktim Antar ART Pulang Kampung usai Dianiaya, Suruh Tutupi Luka

    Jakarta

    Polisi mengungkap ulah dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35), yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Pulogadung, Jakarta Timur. Mereka mengantar meminta korban untuk menutupi luka bekas penganiayaan saat pulang kampung ke Banyumas.

    “Pada Kamis (20/3) tersangka perempuan (SSJH) mengantar korban kebakaran Terminal Bus Lebak Bulus untuk memulangkan korban ke Banyumas (Jawa Tengah) naik bus dan menyuruh korban menutupi lukanya,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes PolisiNicolas Ary Lilipaly dilansir Antara, Sabtu (12/4/2025).

    Pelaku meminta korban untuk menutupi luka-luka ditubuhnya dengan memakai jaket, kerudung dan masker. Penganiayaan terungkap saat tetangga korban di Banyumas mengunggah video kondisi korban yang penuh luka di media sosial.

    “Ketahuan dianiaya pas tiba di rumah (Banyumas), tetangga korban lihat ada luka-luka, biru-biru jadi tetangga korban mem-videokan lalu di-‘upload’ dan diviralkan Wakil Ketua DPR RI,” ujarnya.

    Nicolas mengatakan korban yang merupakan ART di rumah majikannya tersebut sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyumas, akibat luka berat penganiayaan. Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan berkoordinasi bersama Polres Banyumas, RSUD Banyumas.

    Polisi juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Banyumas untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan, pendampingan, pemulihan dan layanan psikolog kepada korban.

    Polisi sendiri sudah menangkap pasutri AMS dan SSJH pada 8 April 2025. Barang bukti yang diamankan berupa hasil pemeriksaan kedokteran atau Visum ET Repertum (VER), pakaian korban, rekaman kamera pengawas (CCTV), hasil psikologi korban dan hasil pemeriksaan psikiater korban.

    Pasutri tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

    (wnv/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pemuda Tersangka Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

    Pemuda Tersangka Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

    Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA – Pemuda berinisial AFET (25), tersangka kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi terancam pidana lima tahun penjara. 

    Hal ini dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat dijumpai pada Jumat (11/4/2025). 

    “Kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka dengan pasal yang diperkenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Binar. 

    Penetapan tersangka lanjut Binsar, berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan setelah korban membuat laporan Polisi sejak Minggu (30/4/2025). 

    “Kemudian untuk saksi yang sudah kita ambil keterangan ada 5 orang, pelapor, istri korban, kemudian ada satu orang dari sekuriti, kemudian dua orang dari housekeeping,” jelas dia. 

    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah melayangkan dua kali surat panggilan untuk pelaku. 

    Binsar mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali pada Senin (7/4) dan Rabu (9/4) tetapi pelaku tidak dapat hadir. 

    “Semalam kita amankan dengan surat perintah membawa kemudian kita langsung periksa, hari ini hari Jumat (114) terlapor (berinisial) AFET, kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” jelas Binsar. 

    Video detik-detik AFET dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @kabarbekasi.id. 

    Dalam rekaman video, pelaku terlihat berjalan dengan dikelilingi anggota kepolisian berseragam bebas. 

    Tak ada perlawanan, pelaku terlihat kooperatif saat anggota menggiringnya usai mendarat dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat. 

    AFET terlihat memakai setelan jaket hoodie dan celana jin, lengkap dengan masker dan topi yang menutupi kepala serta sebagian wajahnya. 

    Sebelumnya diberitakan, Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bernama Sutiyono dianiaya keluarga pasien pada Sabtu (29/3/2025). 

    Insiden penganiayaan dipicu karena pelaku tak terima ditegur, korban saat itu hanya menjalankan SOP agar tidak ada kendaraan yang parkir di akses IGD. 

    Tak terima ditegur satpam, insiden penganiayaan pun terjadi hingga menyebabkan korban kejang-kejang dan muntah darah.  

    Korban harus menjalani perawatan intensif, bahkan Sutiyono sempat mengalami koma selama empat hari di ICU.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • ART di Jaktim diantar ke terminal dan diminta tutupi luka penganiayaan

    ART di Jaktim diantar ke terminal dan diminta tutupi luka penganiayaan

    Jakarta (ANTARA) – Dokter berinisial AMS (41) dan istrinya berinisial SSJH (35) mengantar asisten rumah tangga berinisial SR (24) yang dianiaya ke Terminal Lebak Bulus dan diminta untuk menutupi luka akibat penganiayaan.

    “Pada Kamis (20/3) tersangka perempuan (SSJH) mengantar korban kebakaran Terminal Bus Lebak Bulus untuk memulangkan korban ke Banyumas (Jawa Tengah) naik bus dan menyuruh korban menutupi lukanya,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat.

    Pelaku meminta korban untuk menutupi luka-luka di tubuhnya dengan memakai jaket, kerudung dan masker.

    Penganiayaan yang dialami korban, kata Nicolas terungkap saat tetangga di sekitar rumah korban di Banyumas mengunggah video kondisi korban di media sosial. Saat itu, korban terlihat penuh luka bekas penganiayaan.

    “Ketahuan dianiaya pas tiba di rumah (Banyumas), tetangga korban lihat ada luka-luka, biru-biru jadi tetangga korban memvideokan lalu di-‘upload’ dan diviralkan Wakil Ketua DPR RI,” katanya.

    Nicolas mengatakan korban yang merupakan asisten rumah tangga (ART) di rumah majikannya tersebut sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyumas, akibat luka berat bekas penganiayaan.

    Polres Metro Jakarta Timur juga melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama Polres Banyumas, RSUD Banyumas dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Banyumas untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan, pendampingan, pemulihan dan layanan psikolog kepada korban.

    “Kami dari Polres Jakarta Timur sudah bekerjasama dengan pihak-pihak terkait yang ada di Banyumas, Polres Banyumas maupun Pihak UPT PPA yang ada di Banyumas dan lembaga-lembaga terkait lainnya,” katanya.

    Polisi sudah menangkap tersangka penganiayaan SR (24) pada 8 April 2025. Barang bukti yang diamankan berupa hasil pemeriksaan kedokteran atau Visum ET Repertum (VER), pakaian korban, rekaman kamera pengawas (CCTV), hasil psikologi korban dan hasil pemeriksaan psikiater korban.

    Perbuatan tersangka melanggar Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

    “Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp30 juta,” tegas Nicolas.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Gunung Dukono Meletus Jumat Pagi 11 April 2025, Kolom Abu Capai 1.200 Meter

    Gunung Dukono Meletus Jumat Pagi 11 April 2025, Kolom Abu Capai 1.200 Meter

     

    Liputan6.com, Jakarta – Gunung Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara, kembali erupsi pada Jumat pagi (11/4/2025), pukul 08.10 WIT. Laporan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menyebutkan, tinggi kolom letusan Gunung Dukono teramati mencapai 1.200 meter di atas puncak, atau sekitar 2.287 meter di atas permukaan laut.

    Kolom abu erupsi Gunung Dukono teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas tebal ke arah timur. Saat laporan ini dibuat, erupsi masih berlangsung.

    Petugas Pos Pantau Gunung Dukono Bambang Sugiono mengimbau masyarakat dan wisatawan yang berada di sekitar Gunung Dukono untuk tidak beraktivitas, mendaki, dan mendekati Kawah Malupang Warirang di dalam radius 4 km.

    Mengingat letusan dengan abu vulkanik secara periodik terjadi dan sebaran abu mengikuti arah dan kecepatan angin, sehingga area landaan abunya tidak tetap, maka direkomendasikan agar masyarakat di sekitar Gunung Dukono untuk selalu menyediakan masker/penutup hidung dan mulut untuk digunakan pada saat dibutuhkan guna menghindari ancaman bahaya abu vulkanik pada sistem pernapasan.

    Sepanjang 2025, Gunung Dukono tercatat sudah meletus sebanyak 78 kali. Hingga hari ini, Jumat, 11 April 2025, pukul 06.34 WIB, Gunung Dukono masih berstatus Waspada (Level II).

  • 5 Kondisi Ini Bikin Kamu Ga Boleh Paksain Diri Aktivitas di Luar Rumah sampai Masuk Kerja

    5 Kondisi Ini Bikin Kamu Ga Boleh Paksain Diri Aktivitas di Luar Rumah sampai Masuk Kerja

    TRIBUNJAKARTA.COM – Sejumlah kondisi tubuh tidak bisa dianggap sepele.

    Pasalnya dalam beberapa kondisi tertentu, tubuh kita tidak bisa dipaksa untuk aktivitas di luar rumah bahkan masuk kerja.

    Kendati demikian, Praktisi Kesehetan, Ngabila Salama tetap mengingatkan agar ketidakhadiranmu atas persetujuan pihak yang berwenang dan didukung dengan bukti yang valid ya. 

    “Prinsipnya lebih cepat penyakit atau keluhan dideteksi, lebih cepat berobat, akan cepat sembuh dan tidak menyebabkan kematian, produktivitas kerja terus terjaga,” katanya beberapa waktu lalu.

    Berikut lima hal tersebut:

    1. Terkena penyakit menular yang membahayakan diri sendiri dan orang sekitar: batuk, pilek, flu singapura/hand mouth foot disease (HMFD), campak, diare, hepatitis, demam berdarah, dan lain-lain.

    Pastikan segera berobat ke dokter/puskesmas terdekat gratia untuk diobati segera. Kalau pun masuk kerja dalam kondisi tersebut terapkan pola hidup bersih 3M ya: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak

    2. Tidak kuat beraktivitas karena keluhan yang cukup mengganggu: pusing, mual, muntah, lemas. Pastikan segera berobat ke dokter/puskesmas terdekat gratis untuk diobati segera

    lihat foto
    Di tengah musim penghujan, tak jarang si kecil terserang batuk dan pilek. Termasuk terhadap balita yang baru memulai makanan pendamping Air Susu Ibu (mpASI). Konselor Menyusui dan PMBA, Dosen Universitas Respati Indonesia (URINDO), Yuna Trisuci mengatakan, saat di kecil batuk dan pilek ada juga beberapa hal yang perlu diperhatikan dengan seksama.

    3. Tidur

    Kurang tidur membuat sulit konsentrasi, pikun, kehilangan motivasi, temperamen, mengantuk sepanjang hari. Dalam jangka panjang, kurang tidur bisa memicu penyakit kronis seperti diabetes, gangguan jantung, tekanan darah tinggi, obesitas, depresi, dan penurunan imunitas.

    4. Stress/suasana hati sangat buruk justru mengganggu interaksi dengan sekitar dan produktivitas kerja menurun

    5. Perlu menjaga keluarga yang sedang sakit

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • PMI Jakbar layani ratusan penumpang terminal selama Lebaran

    PMI Jakbar layani ratusan penumpang terminal selama Lebaran

    Jakarta (ANTARA) – Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Jakarta Barat melayani 282 penumpang di Terminal Kalideres dan Terminal Grogol selama angkutan Lebaran, mulai 24 Maret 2025 hingga 6 April 2025.

    “Ada 282 penumpang yang kita layani, yakni 220 di Terminal Kalideres, 62 di Terminal Grogol,” kata Ketua PMI Jakarta Barat, Beky Mardani di Jakarta, Rabu.

    Ratusan penumpang terminal tersebut datang ke posko PMI yang sudah disiapkan di kedua terminal, lalu menyampaikan keluhan mereka. Rata-rata keluhan penumpang, yakni pusing, kelelahan, nyeri sendi, hipertensi dan lainnya.

    “Jadi, kita di satu posko kan ada satu dokter, satu perawat, satu relawan dan satu sopir ambulans. Penumpang yang perlu obat akan kita berikan. Sebagian lagi kita beri nasihat medis saja,” katanya.

    Selain layanan serta konsultasi medis, PMI Jakbar juga menyalurkan 50 paket family kit bagi para penumpang di Terminal Kalideres.

    “Satu paket isinya tisu, minyak angin, masker dan obat-obatan ringan,” ujar Beky.

    Posko PMI di Terminal Kalideres dibuka mulai pukul 08.00-17.00 WIB, sementara di Terminal Grogol mulai pukul 15.00-22.00 WIB.

    “Masing-masing posko ada tim siaga dan satu ambulans,” kata dia.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kasus Jurnalis Dibunuh, TNI AL Tegaskan Profesional Tindak Prajurit Terlibat Pidana

    Kasus Jurnalis Dibunuh, TNI AL Tegaskan Profesional Tindak Prajurit Terlibat Pidana

    BANJARMASIN  – TNI Angkatan Laut menegaskan akan profesional dalam menindak prajurit yang bermasalah, utamanya yang terlibat pidana umum yang melibatkan masyarakat sipil sebagai korban.

    Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama (Laksma) TNI IM Wira Hady AWM dalam konferensi pers pembunuhan jurnalis Juwita, di Mako Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa, 8 April.

    “Proses hukum berlangsung secara transparan dan terbuka untuk disaksikan masyarakat umum ketika persidangan militer,” ujarnya dilansir antara.

    Laksma TNI Wira menjawab pertanyaan wartawan terkait perbuatan anggota TNI AL yang rapi merekayasa situasi bahkan memalsukan identitas usai membunuh jurnalis di Kalsel.

    “Terkait hal ini nanti terjawab ketika di persidangan, persidangan akan transparan. TNI AL berkomitmen terbuka memproses anggota yang terlibat pidana umum. Silakan masyarakat khususnya wartawan mengawal kasus pidana umum yang melibatkan anggota TNI AL,” ungkap Laksma TNI Wira.

    Laksma TNI Wira mengutarakan hal ini untuk menjawab keraguan masyarakat yang mempertanyakan transparansi TNI AL dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran, khususnya pembunuhan jurnalis di Kalsel yang tengah menjadi perbincangan di media.

    Terkait kasus pembunuhan yang melibatkan anggota TNI AL di wilayah Kalsel, Komandan Denpomal Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo mengungkapkan kronologi singkat pembunuhan jurnalis Kalsel yang dilakukan Kelasi Satu Jumran pada 22 Maret 2025.

    Ia menyebutkan tersangka berangkat dari Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggunakan bus menuju Banjarmasin Provinsi Kalsel pada 21 Maret 2025.

    Setelah tiba di Kalsel, kemudian tersangka menyewa mobil rental sebagai sarana transportasi dan tempat untuk melakukan aksi pembunuhan, lalu membeli sarung tangan untuk menghilangkan jejak sidik jari, serta membeli masker untuk menutupi wajah agar tidak ada yang mengenali terutama saat meninggalkan Banjarbaru.

    – https://voi.id/berita/474033/tarif-trump-bikin-dunia-memanas-komisi-eropa-ingatkan-china-hindari-eskalasi-dengan-as

    – https://voi.id/berita/474012/menkeu-as-balasan-kenaikan-tarif-yang-diberlakukan-china-kesalahan-besar

    – https://voi.id/berita/474009/atap-klub-malam-di-dominika-roboh-18-orang-tewas

    – https://voi.id/berita/474003/jelang-tarif-berlaku-penjabat-presiden-korsel-bicara-dengan-trump-lewat-telepon

    – https://voi.id/berita/473994/50-kuda-nil-di-taman-nasional-kongo-mati-terpapar-antraks

    Mayor Laut Saji mengungkapkan tersangka juga menyiapkan sarana dan pendukung lain untuk merekayasa skenario seolah-olah korban mengalami kecelakaan di pinggir jalan, setelah semua disiapkan lalu tersangka mengajak korban bertemu.

    “Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka Jumran meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) dan kembali menggunakan pesawat dari Banjarmasin ke Balikpapan pada tanggal 22 Maret 2025. Saat kembali, tersangka menggunakan masker yang sebelumnya dibeli untuk menutupi wajah,” ucap Mayor Laut Saji.

    Penyidik Denpomal Banjarmasin hari ini telah menyerahkan tersangka pembunuhan, anggota TNI AL Kelasi Satu Jumran, kepada Odmil III-15 Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut dan dilaksanakan sidang secara terbuka di pengadilan militer.

  • Kualitas udara Jakarta masuk kategori tidak sehat pada Rabu pagi

    Kualitas udara Jakarta masuk kategori tidak sehat pada Rabu pagi

    Arsip foto – Suasana gedung bertingkat yang terlihat samar karena polusi udara di Jakarta, Kamis (6/3/2025). Berdasarkan situs IQAir kualitas udara di Jakarta pada Kamis (6/3) pukul 06.15 WIB berada di angka 174 atau menempati posisi kedua kualitas udara terburuk di dunia. ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh/sgd/Spt/pri.

    Kualitas udara Jakarta masuk kategori tidak sehat pada Rabu pagi
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 09 April 2025 – 08:05 WIB

    Elshinta.com – Kualitas udara di DKI Jakarta pada Rabu pagi masuk ke dalam kategori tidak sehat berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir. Berdasarkan pantauan pada pukul 05.40 WIB, Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/ AQI) di Jakarta berada pada angka 153 dan partikel halus berdiameter 2,5 mikro meter (Particulate Matter/PM 2.5) berada di angka 58 mikrogram per meter kubik.

    Sementara itu kota dengan kualitas udara terburuk di dunia pada Rabu pagi di peringkat pertama, yaitu Kathmandu (Nepal) di angka 186, kedua ada Lahore (Pakistan) di angka 183, ketiga Delhi (India) di angka 176, keempat Hanoi (Vietnam) di angka 164.

    Di urutan kelima Kampala (Uganda) di angka 157. Sedangkan DKI Jakarta masuk ke dalam peringkat delapan pada pagi hari ini. Selanjutnya, berdasarkan Sistem Informasi Lingkungan dan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menunjukkan bahwa kualitas udara di lima lokasi Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) berada pada kategori sedang atau nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.

    Beberapa titik SPKU tersebut seperti Pasar Minggu (Jakarta Selatan) dengan Indeks Kualitas Udara di angka 84 dan Cempaka Putih (Jakarta Pusat) dengan Indeks di angka 79. Kelapa Gading (Jakarta Utara) di angka 64, Kalideres (Jakarta Barat) di angka 69, dan Pulogadung (Jakarta Timur) ada di angka 71.

    Melalui laman tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta menganjurkan agar setiap orang di wilayah yang disebutkan tadi untuk memakai masker apabila beraktivitas di luar ruang (outdoor). Sementara bagi kelompok sensitif dianjurkan untuk lebih sering beristirahat serta beraktivitas ringan, membawa obat pribadi, dan juga memakai masker.

    Sumber : Antara