Produk: KTP

  • Menteri Hukum Sebut Prabowo Tak Bahas Soal Paulus Tannos Saat Temui PM Singapura

    Menteri Hukum Sebut Prabowo Tak Bahas Soal Paulus Tannos Saat Temui PM Singapura

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendapatkan kabar soal putusan Pengadilan Singapura atas penangguhan penahanan buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos saat kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Singapura.

    Untuk diketahui, saat itu Supratman menjadi salah satu menteri yang ikut mendampingi Prabowo bertemu dengan Presiden maupun Perdana Menteri (PM) Singapura. Pada saat itu, dia turut mendapatkan kabar soal putusan hakim pengadilan Singapura yang menolak penangguhan penahanan dengan jaminan (provisional arrest) terhadap Paulus Tannos. 

    “Kemarin tanggal 16, kami di Kementerian Hukum, saya didampingi oleh Pak Dirjen AHU dan juga Staf Khusus Menteri telah menerima pemberitahuan dari Otoritas Pusat di Singapura terkait dengan keputusan Pengadilan Singapura terkait dengan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan atau yang kita kenal dengan istilah provisional arrest,” ungkapnya pada konferensi pers di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Selasa (17/6/2025). 

    Adapun Supratman mengaku pada pertemuan Presiden Prabowo serta Presiden Singapura Tharman Shanmugaratnam, serta PM Singapura Lawrence Wong, turut membicarakan soal komitmen dalam menjalankan perjanjian atau mutual legal assistance (MLA) masalah pidana, termasuk di dalamnya terkait dengan ekstradisi. 

    Akan tetapi, politisi Partai Gerindra tersebut memastikan bahwa pemimpin kedua negara tidak membahas secara spesifik soal kasus Paulus Tannos. 

    “Kemarin tapi tidak membicarakan kasus sama sekali, hanya menyampaikan bahwa baik Presiden Singapura maupun Perdana Menteri juga menyampaikan hal yang sama,” tuturnya. 

    Adapun dengan putusan pengadilan tersebut, Paulus ditetapkan harus tetap berada di tahanan sembari menunggu persidangan untuk memutuskan soal nasib ekstradisinya pada 23 Juni 2025 mendatang. 

    Atas hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif ketetapan dari hakim pengadilan di Singapura yang memerintahkan agar Paulus tetap berada di tahanan.

    “Selanjutnya sidang pendahuluan dijadwalkan pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2025,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/6/2025). 

    Dengan ditolaknya penangguhan penahanan, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus akan berjalan lancar. Ketua KPK Setyo Budiyanto juga telah menjelaskan bahwa sistem hukum di Singapura dan Indonesia berbeda. 

    Namun demikian, dia memastikan KPK sudah memenuhi seluruh permintaan pemerintahan Singapura, dalam hal ini Attorney General Chambers (AGC) atau Kejaksaan, terkait dengan kelengkapan syarat ekstradisi.

    “Itu dari dokumen, surat, semuanya kita serahkan. Kurang kita tambahin, masih butuh apa kita lengkapi. Nah, kemudian apa yang kemudian nanti akan diputuskan oleh pemerintah Singapura ya pastinya kembali kepada sistem hukum. Namun sampai dengan hari ini berdasarkan kerja sama, koordinasi dengan kementerian hukum, dengan aparat penegak hukum yang ada di kita, semuanya masih optimis, merupakan ekstradisi yang pertama ini mudah-mudahan bisa terealisasi, bisa terwujud,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025). 

    Untuk diketahui, Tannos menggugat penahannya secara sementara oleh otoritas di Singapura usai ditangkap pada 17 Januari 2025. Dia merupakan satu dari lima buron yang kini belum ditahan atau masih dikejar KPK.  

    Sementara itu, di Indonesia, proses penyelesaian kasus e-KTP masih berlangsung. Penyidik KPK masih mengusut dugaan korupsi e-KTP terhadap dua orang tersangka, yakni Tannos dan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani. 

  • Stok Blanko e-KTP Menipis, Dispendukcapil Sampang Prioritaskan Pemohon Baru dan Kasus Darurat

    Stok Blanko e-KTP Menipis, Dispendukcapil Sampang Prioritaskan Pemohon Baru dan Kasus Darurat

    Sampang (beritajatim.com) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sampang saat ini mengalami keterbatasan stok blanko e-KTP. Kondisi ini membuat layanan pencetakan e-KTP diprioritaskan untuk pemohon baru serta keperluan yang bersifat darurat.

    Kepala Dispendukcapil Sampang, Nor Alam, mengungkapkan bahwa keterbatasan tersebut disebabkan oleh alokasi blanko dari Kementerian Dalam Negeri yang belum mencukupi kebutuhan masyarakat di wilayahnya.

    “Untuk saat ini kami telah mengajukan permohonan tambahan blanko e-KTP ke provinsi dan pusat, dan berharap stok blanko segera terpenuhi,” ujarnya, Selasa (17/6/2025).

    Meski stok terbatas, Dispendukcapil tetap membuka pelayanan cetak e-KTP seperti biasa. Hanya saja, pemohon baru dan kebutuhan mendesak seperti untuk keperluan rumah sakit, pendidikan, dan pelamaran kerja mendapat prioritas utama.

    “Kami berharap proses pencetakan e-KTP dapat berjalan lancar meskipun dengan keterbatasan stok blanko,” tegas Nor Alam.

    Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersabar dan mengikuti alur pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku, sembari menunggu tambahan pasokan dari pemerintah pusat. [sar/beq]

  • Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Sidang Dimulai 23 Juni

    Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Sidang Dimulai 23 Juni

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan di Singapura telah menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan buron kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos. Dengan demikian, Paulus tetap berada di tahanan sembari menunggu persidangan pada 23 Juni 2025 mendatang. 

    Atas hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif ketetapan dari hakim pengadilan di Singapura yang memerintahkan agar Paulus tetap berada di tahanan. 

    “Selanjutnya sidang pendahuluan dijadwalkan pada 23 Juni hingga 25 Juni 2025,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/6/2025). 

    Dengan ditolaknya penangguhan penahanan, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus akan berjalan lancar. Buron KPK itu nantinya akan menjalani sidang gugatan yang diajukan olehnya terhadap penahanan oleh otoritas Singapura sejak awal 2025 ini. 

    Berhasilnya pemulangan Paulus ke Indonesia, terang Budi, bakal menandakan preseden baik kerja sama antara kedua pihak yang Indonesia dan Singapura dalam pemberantasan korupsi. Apalagi, keduanya telah menandatangani perjanjian ekstradisi, dan diterapkan secara perdana pada kasus Paulus Tannos ini.

    Sebelumnya, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi ini.

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa sistem hukum di Singapura dan Indonesia berbeda. Namun demikian, dia memastikan KPK sudah memenuhi seluruh permintaan pemerintahan Singapura, dalam hal ini Attorney General Chambers (AGC) atau Kejaksaan, terkait dengan kelengkapan syarat ekstradisi. 

    “Itu dari dokumen, surat, semuanya kita serahkan. Kurang kita tambahin, masih butuh apa kita lengkapi. Nah, kemudian apa yang kemudian nanti akan diputuskan oleh pemerintah Singapura ya pastinya kembali kepada sistem hukum. Namun sampai dengan hari ini berdasarkan kerja sama, koordinasi dengan kementerian hukum, dengan aparat penegak hukum yang ada di kita, semuanya masih optimis, merupakan ekstradisi yang pertama ini mudah-mudahan bisa terealisasi, bisa terwujud,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025). 

    Adapun Menteri Hukum Supratman Andi Agtas enggan berandai-andai apabila ada potensi gugatan Tannos terhadap penahanannya bakal diterima Pengadilan Singapura. Dia hanya memastikan bahwa pemerintah menunggu hasil dan proses persidangan. 

    Buron KPK dengan nama asli Thian Po Tjhin itu juga diketahui mengajukan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Singapura. 

    “Tidak boleh berandai-andai. Kita tunggu putusannya, habis itu baru kita tentukan langkahnya. Tidak boleh berandai-andai,” kata Supratman di kantor Kementerian Hukum, Rabu (4/6/2025). 

    Untuk diketahui, Tannos menggugat penahannya secara sementara oleh otoritas di Singapura usai ditangkap pada 17 Januari 2025. Dia merupakan satu dari lima buron yang kini belum ditahan atau masih dikejar KPK.  

    Sementara itu, di Indonesia, proses penyelesaian kasus e-KTP masih berlangsung. Penyidik KPK masih mengusut dugaan korupsi e-KTP terhadap dua orang tersangka, yakni Tannos dan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani. 

  • KPK Apresiasi Penangguhan Penahanan Buron Korupsi E-KTP Paulus Tannos Ditolak Singapura – Page 3

    KPK Apresiasi Penangguhan Penahanan Buron Korupsi E-KTP Paulus Tannos Ditolak Singapura – Page 3

    Proses ekstradisi atas nama buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik alias e-KTP, Paulus Tannos (PT) dari Singapura ke Indonesia mulai mendapatkan titik terang. Hal ini setelah Pengadilan di Singapura memutuskan menolak pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan (bail) yang diajukan Paulus Tannos.

    Berdasarkan informasi yang disampaikan Attorney – General’s Chambers (AGC) Singapura, selaku otoritas pusat Singapura pada Senin 16 Juni 2025 kemarin, menyatakan putusan pengadilan juga memerintahkan agar Paulus Tannos tetap ditahan.

    “Informasi yang kami dapatkan langsung dari otoritas resmi Singapura yaitu AGC, mudah mudahan mempercepat proses pengadilan dan kita bisa segera melakukan ekstradisi atas nama PT” ujar Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam keterangan tertulis, Selasa (17/6/2025).

    Menkum juga menggarisbawahi bahwa keputusan ini adalah cerminan bentuk komitmen dari Pemerintah Singapura atas pelaksanaan Perjanjian Ekstradisi yang sudah disepakati bersama.

    “Kita patut bersyukur ini adalah langkah awal dari hubungan kedua negara terutama dalam penegakan hukum, saya mengajak semua pihak untuk saling mendukung, dan tentu kita tidak bisa mengintervensi proses hukum di Singapura” kata Menteri Supratman Andi Agtas.

     

  • Selasa, Samsat keliling buka di 14 wilayah Jadetabek

    Selasa, Samsat keliling buka di 14 wilayah Jadetabek

    Jakarta (ANTARA) – Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan 21 lokasi Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa.

    Masyarakat dapat mendapatkan sejumlah manfaat dalam layanan Samsat Keliling mulai dari layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

    Samsat keliling biasanya tersebar di beberapa daerah agar masyarakat mudah untuk menjangkau dan tak perlu untuk mendatangi kantor pusat.

    Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek sesuai info akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah pukul 08.00-14.00 WIB

    3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.30 WIB

    6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

    7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00 – 19.00 WIB.

    8. Ciledug di Giant Poris Ruko Batu Ceper Tangerang dan Pasar Modern Bintaro Jaya pukul 08.00-13.00 WIB.

    9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

    10. Kelapa Dua di Pasar Moderen Intermoda dan Halaman Gtown House pukul 08.00-14.00 WIB

    11. Kota Bekasi di halaman Parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB

    12. Kabupaten Bekasi di halaman Parkir Samsat pukul 09.00-12.00 WIB

    13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

    14. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB

    Masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan anda, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

    Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Selasa, layanan SIM keliling buka di lima lokasi Jakarta

    Selasa, layanan SIM keliling buka di lima lokasi Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu, pada Selasa.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

    Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :

    Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

    Jakarta Utara : LTC Glodok

    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

    Jakarta Barat : Mall Citraland

    Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai dan layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Syarat Dokumen dan Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat Rp600.000

    Syarat Dokumen dan Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat Rp600.000

    Bisnis.com, JAKARTA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih menunggu proses verifikasi sebelum akhirnya dicairkan untuk para penerimanya.

    Pemerintah menargetkan pencairan BSU bisa dilakukan mulai minggu kedua bulan Juni 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

    “Sebelum minggu kedua kita berharap sudah disalurkan,” kata Yassierli ketika ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

    Meskipun begitu, masih banyak pekerja yang mengatakan belum menerima bantuan hingga hari ini. Pekerja diminta untuk aktif melakukan pengecekan di situs resmi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

    Pada situs tersebut, terdapat tahapan pencairan BSU. Misalnya apakah anda sudah terdaftar, atau anda tinggal menunggu uang bantuan masuk ke rekening.

    Lantas bagaimana dengan pekerja yang belum terdaftar mendapat BSU? Berikut caran lengkapnya.

    Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan

    Salah satu syarat mendapatkan BSU adalah pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, pastikan Anda sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

    Seperti dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerja jika Anda termasuk golongan penerima upah.

    Pemberi Kerja (Perusahaan/Badan/Sejenisnya) dapat melakukan pendaftaran melalui kanal fisik dan kanal non fisik yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    Setelah Pemberi Kerja telah terdaftar menjadi peserta, maka proses lanjutan yaitu dengan mendaftarkan seluruh pekerja dengan menyerahkan data jumlah dan upah melalui formulir yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    Pekerja juga bisa melakukan pendaftaran BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

    Kemudian klik tabel “Pendaftaran Peserta”. Setelah itu pilih jenis “Penerima Upah” dan masukkan data yang dibutuhkan.

    Daftar BPJS Ketenagakerjaan sebagai Penerima Upah

    Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh pemberi kerja (Perusahaan/Badan/Sejenisnya) melalui kanal fisik dan non fisik.

    1. Kanal Fisik

    Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
    Kantor SPO (Service Point Office) Bank kerjasama
    Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
    Perisai (Mitra BPJS Ketenagakerjaan)

    2. Kanal Non Fisik

    Pendaftaran Online Mandiri melalui website BPJS Ketenagakerjaan
    Portal Bersama melalui www.bpjs.go.id
    Online Single Submission (OSS)

    Syarat Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

    Fotokopi E-KTP
    Fotokopi Kartu Keluarga
    Fotokopi NPWP
    Surat ijin usaha dan/atau bukti sementara pengurusan izin usaha dari pihak yang berwenang

    Kemudian khusus pekerja asing (WNA) dibutuhkan syarat tambahan yakni bekerja paling singkat 6 bulan dengan melampirkan paspor sebagai data pendukung.

  • Nenek di Ponorogo Ditemukan Meninggal di Kontrakan, Kondisi Membusuk

    Nenek di Ponorogo Ditemukan Meninggal di Kontrakan, Kondisi Membusuk

    Ponorogo (beritajatim.com) – Warga Jalan Jawa, Kelurahan Mangkujayan, Kabupaten Ponorogo digegerkan oleh penemuan jenazah seorang nenek yang telah membusuk di dalam rumah kontrakan. Korban diketahui bernama Tebe Pangaribuan, 72 tahun, yang tinggal seorang diri tanpa keluarga di Ponorogo.

    Penemuan jenazah bermula dari laporan warga yang mencium aroma menyengat dari rumah kontrakan korban. Setelah dicurigai, warga bersama pemilik kontrakan mendobrak pintu dan menemukan tubuh korban dalam keadaan tak bernyawa.

    “Diduga sudah meninggal 4-5 hari,” kata Kanit Reskrim Polsek Ponorogo Kota, Ipda Ibnu Harjito, Senin (16/6/2025).

    Pihak kepolisian bersama tim Inafis Polres Ponorogo segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Beberapa barang bukti diamankan dari lokasi, termasuk obat-obatan pribadi yang diduga rutin dikonsumsi korban.

    “Dugaan awal karena sakit. Di lokasi ditemukan obat pribadi milik korban,” jelas Ibnu.

    Korban diketahui bukan warga asli Ponorogo. Berdasarkan data e-KTP, Tebe Pangaribuan berasal dari Jalan Taruna Baru, Pulo Gadung, Jakarta Timur, dan merupakan kelahiran Sumatra Utara. Selama ini, ia hidup sendiri di kontrakan tersebut karena anak-anaknya merantau ke Jakarta.

    “Korban hanya tinggal kontrak di sini seorang diri,” lanjut Ibnu.

    Kematian Tebe Pangaribuan yang baru diketahui setelah beberapa hari menimbulkan keprihatinan mendalam. Warga sekitar tidak menyangka korban akan meninggal dalam kondisi sepi dan tidak segera diketahui siapa pun. [end/beq]

  • Cara Ambil Sembako KJP Juni 2025: Syarat, Jadwal, dan Link Daftar – Page 3

    Cara Ambil Sembako KJP Juni 2025: Syarat, Jadwal, dan Link Daftar – Page 3

    Sebelum mengambil tiket KJP sembako murah, pastikan Anda memenuhi persyaratan umum yang telah ditetapkan. Penerima manfaat harus terdaftar sebagai pemegang KJP aktif dan berdomisili di Jakarta. Selain itu, saldo KJP Anda harus mencukupi untuk melakukan pembelian sembako yang telah disubsidi.

    Selain persyaratan umum, terdapat beberapa dokumen penting yang wajib dibawa saat pengambilan sembako. Dokumen-dokumen ini meliputi Kartu KJP asli, kartu ATM KJP, KTP asli, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan tiket antrean online (cetak atau screenshot). Pastikan semua dokumen dalam kondisi baik dan mudah diakses.

    Proses pendaftaran antrean online merupakan langkah awal untuk mendapatkan tiket KJP sembako murah. Pendaftaran dilakukan melalui situs resmi antriankjp.pasarjaya.co.id. Pendaftaran dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Satu pendaftaran hanya berlaku untuk satu kali pengambilan di lokasi yang telah dipilih.

  • KTP Dipakai Orang Lain Utang Pinjol, Cepat Blokir Pakai Cara Ini

    KTP Dipakai Orang Lain Utang Pinjol, Cepat Blokir Pakai Cara Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pencurian identitas pribadi menjadi momok keamanan privasi masyarakat. Tak jarang oknum penipu memanfaatkan data seperti NIK KTP untuk meminjam utang di layanan pinjaman online (pinjol) secara ilegal. 

    Alhasil, korban akan terjerat pinjaman uang tanpa sepengetahuan mereka. Dampaknya panjang, selain kena teror penagih utang, nama korban juga bisa tercoreng sebagai peminjam kredit macet. 

    Jika Anda mengalami masalah ini, cara yang harus dilakukan pertama-tama adalah menghubungi perusahaan pinjol terkait. Beri laporan jika data Anda disalahgunakan dan meminta untuk membatalkan serta memastikan tidak akan ada tagihan yang dilakukan nantinya.

    Langkah berikutnya adalah melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hubungi ke kanal yang disediakan seperti nomor telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected].

    Jangan lupa sertakan bukti pendukung kasus yang dialami, misalnya notifikasi pinjaman atau pesan intimidasi yang diterima.

    Anda juga harus melaporkan ke kepolisian setempat. Tunjukkan juga bukti yang ada, seperti screenshot aplikasi pinjol ilegal atau bukti tagihan yang tidak sah.

    Hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk menghindari penyalahgunaan data di masa depan. Ajukan permohonan pemblokiran NIK KTP agar tidak digunakan secara ilegal di masa depan.

    Untuk melakukannya dengan mendatangi kantor Dukcapil setempat. Setelah itu minta petugas untuk memblokir KTP.

    Demikian cara cepat untuk memblokir peminjaman utang ilegal di pinjol akibat data pribadi dicuri penipu. Semoga informasi ini bermanfaat!

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]