Produk: KTP

  • Syarat Dapat Bantuan BSPS dari Pemerintah: Ini yang Harus Dipenuhi – Page 3

    Syarat Dapat Bantuan BSPS dari Pemerintah: Ini yang Harus Dipenuhi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan inisiatif pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperbaiki rumah yang tidak layak huni.

    Namun, tidak semua warga bisa menerima bantuan ini. Berikut adalah syarat-syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan BSPS.

    1. Syarat Umum Penerima Bantuan

    Calon penerima BSPS harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Program bantuan BSPS ini memang diperuntukkan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki kemampuan finansial untuk memperbaiki atau membangun rumah secara mandiri.

    Pemerintah menetapkan batas penghasilan maksimal agar bantuan ini tepat sasaran. Selain itu, penerima bantuan wajib memiliki rumah yang tidak layak huni atau memerlukan renovasi besar agar memenuhi standar kelayakan hunian.

    2. Tidak Boleh Menerima Bantuan Serupa

    Salah satu syarat penting lainnya adalah bahwa calon penerima tidak sedang menerima bantuan serupa dari program perumahan lain milik pemerintah. Hal ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih bantuan dan memastikan pemerataan penerima manfaat.

    Calon penerima juga harus membuat surat pernyataan resmi yang menyatakan bahwa mereka tidak terdaftar dalam program bantuan perumahan lainnya. Selain itu, rumah yang diajukan untuk program ini tidak boleh berada di kawasan kumuh, karena wilayah tersebut biasanya ditangani melalui program khusus lain yang berbeda dari BSPS.

     

  • Warga Jaktim Senang Bisa Tebus Sembako Bersubsidi, Tekan Pengeluaran Bulanan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Juni 2025

    Warga Jaktim Senang Bisa Tebus Sembako Bersubsidi, Tekan Pengeluaran Bulanan Megapolitan 19 Juni 2025

    Warga Jaktim Senang Bisa Tebus Sembako Bersubsidi, Tekan Pengeluaran Bulanan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Sejumlah warga Jakarta Timur menyambut baik bantuan tebus
    sembako bersubsidi
    dari Perumda Pasar Jaya. 
    Susi (48), warga Cipayung, Jakarta Timur menyebut, bantuan ini meringankan pengeluaran bulanannya. 
    “Alhamdulillah membantu, gaji enggak seberapa, kalau ada ini (subsidi sembako) lumayan untuk mengurangi belanja bulanan, makanya banyak warga antusias ingin dapat,” ucap Susi saat ditemui di lokasi pengambilan sembako di RPTRA Garuda, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (19/6/2025).
    Susi juga merasa senang karena paket sembako yang dia tebus terbilang lengkap, mulai dari beras, telur, ayam, ikan, daging, dan susu.
    “Kalau saya dapatnya dari Kartu Jakarta Pintar (KJP), jadi ada susunya, lumayan buat anak. Kalau di luar KJP seperti lansia, enggak ada susu, tetapi semuanya sama,” katanya.
    Senada dengan Susi, Nanik (39) menilai bantuan subsidi sembako sangat membantunya, apalagi harga bahan pokok terus naik.
    “Lumayan banget, membantu banget ini, apalagi harga lagi pada naik. Belanja di sini Rp 126.000 sudah dapat enam macam seperti susu, beras, ikan, daging, ayam, telur,” ungkap Nanik.
    Nanik berharap program serupa terus berlanjut sehingga meringankan masyarakat dalam membeli bahan pokok.
    “Mudah-mudahan terus berlanjut untuk mengurangi biaya belanja. Tapi saran sih, antreannya dipermudah saja,” jelasnya.
    Sebelumnya diberitakan, warga berbondong-bondong mendatangi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Garuda di Cilangkap, Jakarta Timur, untuk menebus bantuan sembako bersubsidi dari Perumda Pasar Jaya.
    Sebagian merupakan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, sebagian merupakan penerima Kartu Pangan Bersubsidi lainnya.
    Pantauan
    Kompas.com,
    warga yang didominasi para ibu datang dengan membawa kantong belanja sejak sekitar pukul 07.00 WIB.
    Sebelumnya, warga telah melakukan registrasi secara daring maupun di lokasi dan mendapat nomor antrean. Saat melakukan registrasi itu, warga juga menunjukkan identitas berupa KTP, Kartu Keluarga, KJP dan/atau Kartu Pangan Subsidi.
    Berikutnya, warga melakukan pembayaran sembako bersubsidi menggunakan saldo di KJP atau Kartu Pangan Bersubsidi.
    Satu paket sembako lengkap untuk penerima manfaat KJP dibanderol harga Rp 126.000. Isinya berupa 5 kilogram beras, 24 susu UHT kemasan 200 mililiter, satu ekor ayam, 15 butir telur, satu kilogram daging, dan satu kilogram ikan.
    Sementara, paket sembako penerima manfaat Kartu Pangan Subsidi lain dibanderol harga Rp 96.000 yang berisikan 5 kilogram beras, satu ekor ayam, 15 butir telur, satu kilogram daging, dan satu kilogram ikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Jaktim Senang Bisa Tebus Sembako Bersubsidi, Tekan Pengeluaran Bulanan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Juni 2025

    Warga Keluhkan Sulitnya Dapat Nomor Antrean Bantuan Sembako Bersubsidi Megapolitan 19 Juni 2025

    Warga Keluhkan Sulitnya Dapat Nomor Antrean Bantuan Sembako Bersubsidi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Sejumlah warga mengeluhkan kesulitan untuk mendapatkan nomor antrean bantuan
    sembako bersubsidi
     dari Perumda Pasar Jaya di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Garuda, Cilangkap, Jakarta Timur.
    Susi (49), warga Cipayung, Jakarta Timur, mengaku harus bangun dini hari untuk mendapatkan nomor antrean tersebut.
    “Susah (mendapatkan nomor antrean), saya mengambil nomor antrean manual langsung ke RPTRA Garuda. Itu saja, habis subuh sudah ada 150 orang,” ungkap Susi saat ditemui di RPTRA Garuda, Kamis (19/6/2025).
    Susi menjelaskan, setelah mendapatkan nomor antrean, dirinya harus membayar menggunakan Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Pangan Bersubsidi yang terdaftar.
    “Saya ngambil nomor kemarin, Rabu. Terus itu langsung bayar atau gesek kartu, baru ngambil sembako sekarang di hari Kamis,” kata Susi.
    Meski begitu, Susi mengungkapkan, proses distribusi sembako di beberapa lokasi dilakukan dalam tiga tahap selama tiga hari.
    Pada hari pertama, warga diminta untuk mengambil nomor antrean. Kemudian, pada hari kedua, mereka diminta untuk membayar.
    “Hari ketiga baru dapat sembako,” jelas Susi.
    Susi menjelaskan, pengambilan nomor antrean di RPTRA Garuda dilakukan secara
    offline
    , sehingga ia lebih memilih antre sejak dini hari.
    “Enggak bisa kalau
    online
    . Kalau secara
    online
    , setahu saya itu untuk yang pengambilan di pasar,” ungkapnya.
    Senada dengan Susi, Nanik (39), warga Bambu Apus, Jakarta Timur, mengaku kesulitan untuk mengambil nomor antrean secara
    online
    .
    “Iya, pakai
    online
    awalnya, tapi susah juga mendapatkan nomor antreannya. Akhirnya milih langsung saja ke RPTRA Garuda,” jelasnya.
    Meski begitu, Nanik juga mengalami kesulitan untuk mendapatkan nomor antrean secara
    offline
    sehingga ia harus berkeliling ke sejumlah RPTRA.
    “Saya sempat enggak kebagian nomor antrean. Jadi saya sempat ke RPTRA lain, tapi enggak dapat, jadi lari ke RPTRA Garuda. Kalau tidak salah 400 per hari, jadi susah,” tuturnya.
    Sebelumnya diberitakan, warga berbondong-bondong mendatangi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Garuda di Cilangkap, Jakarta Timur, untuk menebus bantuan sembako bersubsidi dari Perumda Pasar Jaya.
    Sebagian merupakan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, sebagian merupakan penerima Kartu Pangan Bersubsidi lainnya.
    Pantauan
    Kompas.com
    , warga yang didominasi para ibu datang dengan membawa kantong belanja sejak sekitar pukul 07.00 WIB.
    Sebelumnya warga telah melakukan registrasi secara daring maupun di lokasi dan mendapat nomor antrean. Saat melakukan registrasi itu, warga juga menunjukkan identitas berupa KTP, Kartu Keluarga, KJP dan/atau Kartu Pangan Subsidi.
    Berikutnya, warga melakukan pembayaran sembako bersubsidi menggunakan saldo di KJP atau Kartu Pangan Bersubsidi.
    Satu paket sembako lengkap untuk penerima manfaat KJP dibanderol harga Rp 126.000. Isinya berupa 5 kilogram beras, 24 susu UHT kemasan 200 mililiter, satu ekor ayam, 15 butir telur, satu kilogram daging, dan satu kilogram ikan.
    Sementara, paket sembako penerima manfaat Kartu Pangan Subsidi lain dibanderol harga Rp 96.000 yang berisikan 5 kilogram beras, satu ekor ayam, 15 butir telur, satu kilogram daging, dan satu kilogram ikan.
    Setelah menyelesaikan proses pembayaran, warga langsung mengambil beras susu, dan telur. Pembagian berlangsung lancar tanpa antrean panjang meski warga terus berdatangan.
    Terlihat dua petugas membagikan tiga item bahan pokok itu, satu petugas mencatat data penerima, dan satunya mengambilkan barang. Sementara, antrean terlihat di stand pembagian daging, ikan, dan ayam. Hanya ada satu petugas yang melayani warga.
    Meski begitu, antrean tetap tertib dan cepat terurai. Warga pun tampak antusias menerima sembako bersubsidi tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cara Dapat Bantuan BSPS dari Pemerintah: Simak Tahapannya – Page 3

    Cara Dapat Bantuan BSPS dari Pemerintah: Simak Tahapannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang dikenal sebagai program bedah rumah, menjadi solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memperbaiki rumah yang tidak layak huni.

    Bantuan ini diberikan dalam bentuk dana stimulan untuk pembelian bahan bangunan dan membayar upah tukang. Lalu, bagaimana cara mendapatkannya? Berikut tahapan lengkapnya:  

    1. Kunjungi Kantor Desa atau Kelurahan

    Langkah awal untuk mendapatkan bantuan BSPS adalah mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat. Di sana, masyarakat bisa memperoleh informasi detail mengenai program ini, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi sesuai kebijakan daerah.

    Petugas di kantor desa biasanya akan memberikan panduan mengenai proses pendaftaran dan membantu warga yang ingin mengajukan permohonan bantuan.  

    2. Isi Formulir dan Lengkapi Dokumen

     Setelah mendapat informasi awal, pemohon harus mengisi formulir pendaftaran yang disediakan. Formulir ini berisi data pribadi, alamat lengkap, serta informasi mengenai kondisi rumah yang akan diajukan untuk renovasi. Penting untuk mengisi data dengan benar agar proses selanjutnya tidak terhambat.

    Selain itu, pemohon bantuan juga harus menyiapkan sejumlah dokumen pendukung seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat keterangan tidak mampu dari RT atau RW, serta dokumen lain yang diminta sesuai kebijakan daerah. Semua dokumen ini akan digunakan untuk menilai kelayakan penerima bantuan.  

     

  • Cara Bayar Pajak STNK Pakai HP, Nggak Perlu Cuti Kerja!

    Cara Bayar Pajak STNK Pakai HP, Nggak Perlu Cuti Kerja!

    Jakarta

    Bayar pajak STNK bisa dilakukan lewat aplikasi di HP. Dengan begitu, kamu yang mau bayar STNK nggak perlu cuti kerja.

    Pajak STNK dibayar setiap tahun. Ada juga yang dibayar setiap lima tahun sekali. Nah untuk pajak STNK yang dibayar setahun sekali, bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi di HP. Dengan demikian, tidak perlu izin cuti kerja untuk membayar pajak tahunan.

    Nah buat kamu yang mau perpanjang STNK tahunan lewat aplikasi HP, berikut ini langkah-langkahnya.

    Cara Bayar Pajak STNK Tahunan

    Pastikan sebelum melakukan perpanjangan STNK tahunan itu, kamu sudah mengunduh aplikasi Signal Polri. Kalau sudah tinggal ikuti langkah berikut.

    1. Registrasi Pengguna

    * Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store atau App Store
    * Pilih registrasi Pengguna
    * Masukkan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat emali, nomor handphone, kata sandi
    * Memasukkan foto e-KTP
    * Verifikasi biometric wajah dengan swafoto (selfie)
    * Masukkan OTP yang dikirim lewat SMS ke handphone kamu
    * Setelah registrasi berhasil, verifikasi ulang dengan cara mengklik link yang dikirim ke email terdaftar

    2. Tambah Data Kendaraan

    Kamu bisa memasukkan data-data kendaraan lengkap dengan nomor rangka dan lainnya baik kendaraan milik sendiri atau kendaraan milik orang lain. Untuk mendaftarkan kendaraan milik orang lain, ikuti langkah-langkah berikut.

    * Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
    * Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
    * Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
    * Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
    * Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP
    * Setelah semua kolom diisi maka klik tombol ‘Lanjut’
    * Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan

    3. Pengesahan STNK

    * Bila data-data kendaraan sudah diisi, maka selanjutnya dilakukan pengesahan dengan cara berikut.
    * Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
    * Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
    * Slide tombol kirim dokumen TBPKP
    * Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
    * Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kamu, klik lanjut
    * Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaranKode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
    * Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
    * Selesai

    Perlu dicatat, pembayaran pajak STNK lewat HP ini hanya bisa dilakukan untuk perpanjangan tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan 5 tahunan, maka tetap harus ke kantor Samsat.

    (dry/din)

  • Tannos Bisa Buka Kotak Pandora Dugaan Aliran Duit Korupsi E-KTP, Termasuk ke Elite PDIP

    Tannos Bisa Buka Kotak Pandora Dugaan Aliran Duit Korupsi E-KTP, Termasuk ke Elite PDIP

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah masih berusaha keras untuk dapat memulangkan buronan kasus dugaan korupsi e-KTP Paulus Tannos ke Indonesia.

    Harapan kian kuat menyusul adanya kesepakatan antara Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lawrance Wong soal percepatan pelaksanaan perjanjian ekstradisi.

    Sebab dengan kembalinya Tannos ke Indonesia, dapat membuka kotak pandora tentang dugaan keterlibatan sejumlah elite yang disinyalir menerima aliran uang korupsi e-KTP.

    “Saya bersyukur kalau Tannos dapat diekstradisi secepatnya ke Indonesia, hal ini merupakan sesuatu yang penting untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam korupsi e- KTP,” ujar Pakar Hukum dari Universitas Bung Karno Hudi Yusuf, kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Rabu (18/6/2025).

    Untuk diketahui, pengembangan kasus dugaan korupsi e-KTP di KPK saat ini sedang menyasar sejumlah nama besar yang diduga menerima aliran duit panas proyek senilai triliunan rupiah ini.

    Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan KPK terhadap pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong (AN) pada Maret 2025. AN dinilai sebagai pihak yang mengetahui dengan jelas siapa saja pihak-pihak yang menerima aliran dana.

    Ketika itu, penyidik KPK mencecar terkait komitmen fee dari Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos, serta perusahaan konsorsium kepada anggota DPR dalam proyek e-KTP.

    Berdasarkan dakwaan KPK, sejumlah nama disebut ikut menerima aliran dana, termasuk diantaranya tiga elite PDIP, yakni Puan Maharani, Ganjar Pranowo dan Pramono Anung.

    “Siapapun yang terindikasi terlibat termasuk oknum PDIP, harus diperiksa dan jika ada bukti permulaan yang cukup bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar kepada inilah.com.

    Daftar Panjang Para Penerima Duit E-KTP

    Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, 9 MAret 2017, atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto, disebutkan sejumlah pihak menerima duit panas e-KTP. Berikut daftarnya:

    1. Gamawan Fauzi USD 4,5 juta dan Rp 50 juta

    2. Diah Anggraini USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta

    3. Drajat Wisnu Setyaan USD 615 ribu dan Rp 25 juta

    4. 6 orang anggota panitia lelang masing-masing USD 50 ribu

    5. Husni Fahmi USD 150 ribu dan Rp 30 juta

    6. Anas Urbaningrum USD 5,5 juta

    7. Melcias Marchus Mekeng USD 1,4 juta

    8. Olly Dondokambey USD 1,2 juta

    9. Tamsil Lindrung USD 700 ribu

    10. Mirwan Amir USD 1,2 juta

    11. Arief Wibowo USD 108 ribu

    12. Chaeruman Harahap USD 584 ribu dan Rp 26 miliar

    13. Ganjar Pranowo USD 520 ribu

    14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR USD 1,047 juta

    15. Mustoko Weni USD 408 ribu

    16. Ignatius Mulyono USD 258 ribu

    17. Taufik Effendi USD 103 ribu

    18. Teguh Djuwarno USD 167 ribu

    19. Miryam S Haryani USD 23 ribu

    20. Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing USD 37 ribu

    21. Markus Nari Rp 4 miliar dan USD 13 ribu

    22. Yasonna Laoly USD 84 ribu

    23. Khatibul Umam Wiranu USD 400 ribu

    24. M Jafar Hapsah USD 100 ribu

    25. Ade Komarudin USD 100 ribu

    26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar

    27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar

    28. Marzuki Ali Rp 20 miliar

    29. Johanes Marliem USD 14,880 juta dan Rp 25.242.546.892

    30. 37 anggota Komisi II lain seluruhnya berjumlah USD 556 ribu, masing-masing mendapatkan uang USD 13-18 ribu

    31. Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta

    32. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137.989.835.260

    33. Perum PNRI Rp 107.710.849.102

    34. PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022

    35. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148.863.947.122

    36. PT LEN Industri Rp 20.925.163.862

    37. PT Sucofindo Rp 8.231.289.362

    38. PT Quadra Solution Rp 127.320.213.798,36

    Selain nama-nama diatas, mantan Ketua DPR Setya Novanto juga menyebut adanya aliran uang ke Puan Maharani dan Pramono Anung masing-masing sebesar 500.000 dolar Amerika Serikat (AS).

    Setya Novanto menyatakan bahwa informasi tersebut ia dapatkan dari pengusaha Made Oka Masagung dan Andi Narogong yang menyampaikan kepadanya di rumah.

    Saat itu, Puan Maharani menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP di DPR, sedangkan Pramono Anung adalah anggota DPR. “Bu Puan Maharani, Ketua Fraksi PDIP, dan Pramono adalah 500.000 dollar AS. Itu keterangan Made Oka,” ujar Setya Novanto kepada majelis hakim saat diperiksa sebagai terdakwa.

    Pramono Anung membantah mentah-mentah tudingan itu, dan mengatakan ia bahkan tak pernah ada kaitan apa pun dengan kasus KTP elektronik. “Ini semuanya yang menyangkut orang lain dia bilang. Tapi untuk yang menyangkut dirinya sendiri, dia selalu bilang tidak ingat,” kata Pramono Anung kepada para wartawan kala itu.

    Sementara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menyebut Setya Novanto sekadar ingin mendapat status justice collaborator agar mendpat keringanan hukuman.

  • Penjelasan Tentang Proses Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura

    Penjelasan Tentang Proses Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura

    Bisnis.com, JAKARTA — Proses pemulangan atau ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia menunggu putusan hakim pada persidangan 23-25 Juni 2025 pekan depan.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut sistem hukum di Singapura mengatur, proses ekstradisi seseorang yang terlibat kasus pidana dari negara tersebut harus didahului oleh putusan pengadilan. Para pihak masih bisa mengajukan upaya hukum sekali setelah putusan hakim. 

    Setelah upaya hukum lanjutan itu, maka putusannya nanti langsung berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi. 

    “Jadi sistem hukum mereka ya, untuk permintaan ekstradisi ini, masing-masing pihak boleh mengajukan sekali upaya hukum. Dan itu setelah putusan itu, itu inkrah,” ujar Supratman pada konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (17/6/2025). 

    Mantan Ketua Baleg DPR itu menjelaskan, ada dua persidangan di Singapura yang dijalani oleh Paulus setelah penahanannya secara sementara sejak 17 Januari 2025. Persidangan itu meliputi soal penangguhan penahanan dengan jaminan atau provisional arrest yang diajukan Paulus, serta terkait dengan ekstradisi dari Singapura ke Indonesia. 

    Saat ini, Hakim Pengadilan Singapura baru mengeluarkan putusan soal provisional arrest terhadap pria bernama asli Thian Po Tjhin itu. Pada putusannya, hakim menolak permohonan Paulus. 

    Sementara itu, sidang untuk memutuskan nasib ekstradisinya masih akan digelar pada pekan depan. 

    “Bahwa yang diputus sekarang ini adalah permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan. Belum masuk ke pokok perkaranya terkait dengan permintaan kita untuk ekstradisi. Nah ini tanggal 23 dan 25 [Juni] baru akan menentukan itu,” terangnya.

    Kendati hanya bisa melakukan upaya hukum sekali setelah putusan pengadilan, Supratman menyebut upaya pemulangan Paulus Tannos masih akan memakan proses yang panjang. 

    “Ini prosesnya masih panjang teman-teman semua, karena setelah keputusan kalau ternyata nanti dinyatakan permohonan ekstradisi kita diterima, masing-masing pihak baik kita sebagai pemohon maupun yang bersangkutan masih memungkinkan untuk mengajukan upaya banding sekali dan karena itu kita tunggu,” ujarnya.

    Perdebaan Sistem Hukum

    Di sisi lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga telah menjelaskan bahwa sistem hukum di Singapura dan Indonesia berbeda. Untuk diketahui, Indonesia menerapkan civil law, sedangkan Singapura melaksanakan sistem hukum berdasarkan common law. 

    Namun demikian, dia memastikan KPK sudah memenuhi seluruh permintaan pemerintahan Singapura, dalam hal ini Attorney General Chambers (AGC) atau Kejaksaan, terkait dengan kelengkapan syarat ekstradisi. 

    “Itu dari dokumen, surat, semuanya kita serahkan. Kurang kita tambahin, masih butuh apa kita lengkapi. Nah, kemudian apa yang kemudian nanti akan diputuskan oleh pemerintah Singapura ya pastinya kembali kepada sistem hukum. Namun sampai dengan hari ini berdasarkan kerja sama, koordinasi dengan kementerian hukum, dengan aparat penegak hukum yang ada di kita, semuanya masih optimis, merupakan ekstradisi yang pertama ini mudah-mudahan bisa terealisasi, bisa terwujud,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025). 

    Untuk diketahui, Tannos menggugat penahannya secara sementara oleh otoritas di Singapura usai ditangkap pada 17 Januari 2025. Dia merupakan satu dari lima buron yang kini belum ditahan atau masih dikejar KPK.  

    Sementara itu, di Indonesia, proses penyelesaian kasus e-KTP masih berlangsung. Penyidik KPK masih mengusut dugaan korupsi e-KTP terhadap dua orang tersangka, yakni Tannos dan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani. 

  • Kenapa Perpanjang STNK Harus Pakai KTP Asli?

    Kenapa Perpanjang STNK Harus Pakai KTP Asli?

    Jakarta

    KTP pemilik asli menjadi persyaratan utama perpanjang STNK. Kenapa perpanjang STNK butuh KTP pemilik asli?

    KTP seringkali menjadi salah satu hambatan saat mau perpanjang STNK, terlebih buat pembeli kendaraan bekas. Namun tetap, KTP pemilik asli menjadi syarat utama untuk perpanjang STNK.

    Kenapa Perpanjang STNK Wajib Pakai KTP Pemilik Asli?

    Meski begitu, tidak semua pemilik lama kendaraan mau meminjamkan KTP. Kalau sudah begitu, proses perpanjangan STNK pun tak bisa dilakukan. Alhasil, banyak kendaraan yang kedapatan nunggak pajak. Memang kenapa sih perpanjang STNK harus menggunakan KTP asli pemilik?

    Mengutip laman Instagram Samsat Pontianak, setidaknya ada empat alasan perpanjang STNK wajib dengan KTP asli pemilik. Rinciannya sebagai berikut:

    1. Menjamin legalitas kepemilikan kendaraan bahwa kendaraan masih dimiliki oleh pemilik asli sesuai dokumen STNK
    2. Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain, seperti tindak pidana
    3. Data KTP asli dan fotokopi sama, namun hak atas kepemilikan kendaraan bermotor berbeda
    4. Fotokopi KTP yang dilampirkan tidak menunjukkan keabsahan kepemilikan kendaraan dan dimungkinkan dilakukan tanpa persetujuan pemilik asli.

    Nah itu tadi empat alasan perpanjang STNK wajib menyertakan KTP pemilik asli. Sebenarnya, kamu bisa perpanjang STNK tanpa KTP pemilik asli, caranya dengan melakukan balik nama kendaraan. Lebih lagi, bea balik nama kendaraan bekas saat ini sudah dihapuskan.

    Program bebas bea balik nama kendaraan bekas ini berlaku nasional di semua provinsi berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

    Di sana disebutkan bahwa objek BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Penyerahan pertama tersebut berarti jika seseorang melakukan pembelian kendaraan baru dari dealer. Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas bukanlah objek BBNKB. Jadi, balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan BBNKB lagi.

    Syarat Balik Nama Kendaraan tanpa KTP Pemilik Asli

    Nah buat kamu yang mau balik nama kendaraan tanpa perlu KTP pemilik lama, berikut ini persyaratannya:

    E-KTP pemilik baru;STNK asli dan fotokopi;SKKP (notis pajak kendaraan);BPKB asli dan fotokopi;Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.

    (dry/rgr)

  • Bupati Pamekasan Luncurkan Program Inovatif dengan Tagline ‘Paduka’

    Bupati Pamekasan Luncurkan Program Inovatif dengan Tagline ‘Paduka’

    Pamekasan (beritajatim.com) – Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto meluncurkan sektor pelayanan inovatif dalam bidang pelayanan administrasi kependudukan dengan tagline ‘Paduka’.

    Sektor pelayanan inovatif dengan nama panjang Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kecamatan, Kelurahan/Desa, diluncurkan dalam rangka 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, di Kantor Kecamatan Waru, Pamekasan, Selasa (17/6/2025).

    “Program ini sebagai tindak lanjut untuk meningkatkan sektor pelayanan atas kebutuhan masyarakat, khususnya kebutuhan identitas diri sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan,” kata KH Kholilurrahman.

    Identitas diri tersebut meliputi akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga akta kematian. “Sebagai warga negara, hak-hak kita dilindungi oleh negara, mulai sejak lahir hingga meninggal dunia, menandakan pengakuan negara terhadap rakyat dalam bentuk dokumen yang sah yang dikeluarkan instansi berwenang,” ungkapnya.

    “Saat ini dokumen kependudukan bukan lagi sebagai dokumen pelayanan dasar, tetapi sudah menjadi dasar dari seluruh layanan publik dalam kehidupan sehari-hari, baik berkaitan dengan kepentingan pribadi, pemerintahan, perusahaan dan lainnya,” imbuhnya.

    Selain itu, pihaknya juga menyampaikan apresiasi bagi semua pihak khususnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Pamekasan, yang sudah maksimal menghadirkan layanan yang lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat.

    “Tentu kami sangat mengapresiasi kehadiran semua pihak dalam peluncuran program inovasi Paduka, hal ini sekaligus menjadi salah satu bentuk komitmen upaya bersama untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan merata hingga ke tingkat kecamatan,” jelasnya.

    Program tersebut dalam rangka memudahkan pengurusan dokumen kependudukan, khususnya bagi masyarakat Pantura. “Program ini sebagai wujud nyata dari perlindungan dan pengakuan hak sipil setiap warga negara, dan tidak kalah penting warga Pantura tidak harus datang ke Kantor Capil atau MPP (Mall Pelayanan Publik) yang tentunya memerlukan biaya dan jarak yang relatif jauh,” tegasnya.

    “Melalui program (Paduka) ini, kami sangat berharap dapat menjadi pemicu lahirnya berbagai program inovatif lainnya dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sekaligus dapat mewujudkan Pamekasan lebih baik, maju dan sejahtera,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Paulus Tannos Jalani Dua Sidang di Singapura, soal Ekstradisi Pekan Depan

    Paulus Tannos Jalani Dua Sidang di Singapura, soal Ekstradisi Pekan Depan

    Paulus Tannos Jalani Dua Sidang di Singapura, soal Ekstradisi Pekan Depan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, buron kasus E-KTP,
    Paulus Tannos
    , menjalani dua proses sidang di Singapura.
    Pertama, sidang terkait permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan. Hasilnya, Pengadilan Singapura menolak permohonan Paulus Tannos.
    Kedua, sidang terkait permintaan
    ekstradisi
    .
    “Yang diputus ini adalah permohonan
    provisional arrest
    . Sudah
    clear
    ya? Bahwa yang diputus sekarang ini adalah permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan, belum masuk ke pokok perkaranya, kemudian terkait dengan permintaan kita untuk ekstradisi,” kata Supratman di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
    Supratman mengatakan, sidang terkait
    ekstradisi Paulus Tannos
    dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025.
    Dia mengatakan, sidang tersebut akan memasuki pokok perkara terkait apakah permintaan ekstradisi Paulus Tannos dikabulkan atau ditolak.
    “Karena nanti tanggal 23 sampai dengan tanggal 25 Juni ini, akan dilakukan pemeriksaan terkait dengan pokok perkara, yakni apakah permintaan ekstradisi kita itu akan dikabulkan atau ditolak,” ujarnya.
    Supratman mengatakan, jika sidang tersebut memutuskan permohonan ekstradisi diterima, maka pihak pemohon dan termohon bisa mengajukan banding satu kali.
    Selain itu, dia juga mengatakan, Paulus Tannos masih menolak secara sukarela untuk diekstradisi ke Indonesia.
    “Kalau ternyata nanti dinyatakan permohonan ekstradisi kita diterima, masing-masing pihak, baik kita sebagai pemohon maupun yang bersangkutan, masih memungkinkan untuk mengajukan upaya banding sekali dan karena itu kita tunggu,” kata dia.
    “Tetapi sampai dengan saat ini, yang bersangkutan, PT (Paulus Tannos), belum menyatakan kesediaannya secara sukarela untuk diekstradisi ke Indonesia,” ucap dia.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan buron kasus E-KTP Paulus Tannos.
    Dengan demikian, Paulus Tannos tetap akan dilakukan penahanan di negara tersebut.
    “KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Tannos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
    Budi mengatakan, selanjutnya sidang pendahuluan Paulus Tannos dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025.
    “KPK berharap proses ekstradisi DPO PT berjalan lancar, dan menjadi preseden baik kerja sama kedua pihak, Indonesia-Singapura, dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.
    Budi mengatakan, KPK secara intens telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.