Produk: KTP

  • Diduga Diperas Oknum Polisi Surabaya dan Preman, 2 Mahasiswa Dimintai Rp 10 Juta
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        24 Juni 2025

    Diduga Diperas Oknum Polisi Surabaya dan Preman, 2 Mahasiswa Dimintai Rp 10 Juta Surabaya 24 Juni 2025

    Diduga Diperas Oknum Polisi Surabaya dan Preman, 2 Mahasiswa Dimintai Rp 10 Juta
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Dua
    mahasiswa
    diduga diperas oleh anggota
    Polsek Tandes

    Surabaya
    dan preman.
    Dua mahasiswa itu, yakni KV (23) dan RA (23) mengalami kejadian tersebut setelah pulang dari kondangan di kawasan Krian, Sidoarjo,
    Jawa Timur
    pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
    Ayah KV, Djumadi menceritakan bahwa putrinya saat itu bersama teman pulang dari kondangan menggunakan mobil.
    “Mereka mengendarai mobil keluar dari exit Tol Tambak Sumur Pondok Candra, Sidoarjo ada sedikit persenggolan dengan roda dua tapi enggak masalah,” kata Djumadi saat dihubungi
    Kompas.com
    , Selasa (24/6/2025).
    Setelah menyelesaikan masalah yang bersinggungan dengan pengendara roda dua, KV dan RA melanjutkan perjalanannya dan berhenti di tempat yang lebih aman untuk mengecek kondisi mobil, tak jauh dari Pondok Candra.
    Namun, tak lama setelah berhenti, dua orang berboncengan roda dua tiba-tiba berhenti di depan mobilnya. Dua orang itu salah satunya berseragam
    polisi
    , sedangkan satu lagi berbaju bebas.
    “Baru berhenti, tiba-tiba datang sepeda motor yang dikendarai oleh satu orang berseragam polisi dan satu orang preman. Langsung motong depan mobil,” ujarnya.
    Djumadi menyampaikan bahwa orang berseragam polisi tersebut menggebrak pintu mobil bagian kanan. Sementara itu, preman menggebrak pintu mobil sebelah kiri.
    “Digebrak-gebrak, maksa buka pintu buka pintu, buka kaca, mana KTP,” ucap Djumadi menirukan perkataan oknum polisi.
    RA yang kebingungan pun lantas menanyakan maksud dari kedatangan dua orang tersebut. Saat itu, keduanya berdalih bahwa ada operasi gabungan dari TNI dan Polri.
    “Waktu di cek KTP karena berbeda, kan cuma teman kuliah, mereka dituduh berbuat macam-macam. Anak saya posisi pakai kain batik panjang karena habis terima tamu,” ujarnya.
    Tak lama setelahnya, oknum polisi tersebut mengambil alih setir mobil dan memaksa menuju Mapolda Jawa Timur, Jalan A Yani Surabaya.
    Sementara itu, sang preman pergi meninggalkan mereka bertiga.
    Setelah sampai di Jalan A Yani, oknum polisi tidak ingin masuk ke gerbang Mapolda. Dia berhenti di pinggir jalan dengan alasan banyak anak buah dan wartawan.
    “Akhirnya dibawa muter-muter Jalan A Yani sampai empat kali. Hingga akhirnya bilang ‘Sudah begini saja, saya mau bantu kamu. Kamu ada duit 10 juta enggak?’,” katanya.
    KV dan RA pun menolak karena tidak membawa 10 juta. Oknum polisi itu, katanya, bersikeras meminta tujuh juta.
    KV yang ketakutan akhirnya menelpon Djumadi. Djumadi mengaku mendengar anaknya dibentak dan menanyakan profil dirinya.
    Karena tidak kunjung mendapatkan uang, oknum polisi lantas memaksa KV dan RA menuju minimarket yang tak jauh dari Mapolda Jatim untuk menarik uang dari mesin ATM.
    “Ada berapa uang di ATM-mu? katanya. Anak saya dan temannya bohong jawab tinggal Rp 500.000 dan Rp 150.000. Dan si oknum memaksa untuk ambil dan mengancam,” tuturnya.
    ATM milik KV dan RA pun diambil oleh oknum polisi. Mereka diminta membayar Rp 7 juta kurangnya pada esok hari pukul 05.00 WIB.
    Saat perjalanan menuju minimarket, KV sempat memotret wajah oknum polisi dan mengirimkan foto itu kepada ayahnya melalui pesan.
    Foto tersebut dijadikan barang bukti dan Djumadi menanyakan identitas oknum polisi itu kepada sejumlah koleganya di jajaran Polresta Sidoarjo dan Polrestabes Surabaya
    “Akhirnya jam 6 ada yang telepon menyebutkan identitasnya mengacu kepada salah satu oknum anggota Polsek Tandes, Bripka H,” katanya. 
    Djumadi mengatakan bahwa Bripka H kini telah diamankan oleh jajaran Polrestabes Surabaya. KV dan RA pun telah menjalani pemeriksaan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cara Buka Rekening Bank Himbara untuk Terima BSU Rp 600 Ribu

    Cara Buka Rekening Bank Himbara untuk Terima BSU Rp 600 Ribu

    Jakarta

    Sebanyak 2,45 juta pekerja/buruh sudah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 300 ribu untuk periode Juni dan Juli 2025. Namun karena bantuan tunai ini dicairkan sekaligus, penerima manfaat akan mendapatkan total Rp 600 ribu.

    Namun, perlu diketahui, pencairan BSU Rp 600 ribu tersebut hanya dilakukan melalui bank-bank milik negara (Himbara) yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri. Untuk itu bagi penerima manfaat yang belum memiliki rekening di Himbara disarankan segera membuka rekening di salah satu bank milik negara.

    Berdasarkan situs resmi pemberitaan pemerintah, indonesia.go.id, berikut cara buka rekening di Himbara melalui handphone:

    1. Cara Buka Rekening BRI Untuk Terima BSU Rp 600 Ribu

    Untuk membuka rekening BRI, Anda bisa memanfaatkan aplikasi BRImo. Ikuti langkah-langkah berikut ini:

    – Unduh aplikasi BRImo di Play Store atau App Store.
    – Pilih ‘Belum Punya Rekening BRI’, lalu tentukan produk tabungan dan cabang yang diinginkan.
    – Lakukan foto e-KTP, isi data diri lengkap, serta verifikasi melalui OTP SMS dan email.
    Selanjutnya, lakukan verifikasi wajah (selfie).
    – Setujui syarat dan ketentuan, lalu buat username, password, dan PIN.
    – Setelah semua proses selesai, rekening Anda akan langsung aktif dan siap digunakan.

    2. Cara Buka Rekening BNI Untuk Terima BSU Rp 600 Ribu

    – Unduh dan buka aplikasi BNI Mobile Banking.
    – Klik ‘Buka Rekening BNI-, lalu pilih produk tabungan yang sesuai (biasanya Taplus).
    – Siapkan e-KTP, NPWP (jika ada), dan tanda tangan di atas kertas putih.
    – Lengkapi data diri, lakukan selfie, dan proses verifikasi.
    – Rekening aktif setelah muncul nomor rekening dan kartu debit virtual

    *Penting: Lakukan setoran awal mulai dari Rp 50.000 agar rekening tidak otomatis tertutup.

    3. Cara Buka Rekening BTN Untuk Terima BSU Rp 600 Ribu

    – Unduh aplikasi BTN Digital (atau Btn Mobile Banking).
    – Pilih “Daftar’, kemudian klik pilihan “Buka Rekening Baru’.
    – Unggah e-KTP dan lengkapi data sesuai identitas.
    – Masukkan kode OTP yang Anda terima melalui SMS atau email.
    – Isi data pekerjaan dan penghasilan (opsional jika Anda ibu rumah tangga atau pelajar).
    – Buat ID pengguna, kata sandi, dan lakukan verifikasi wajah.
    – Setelah proses selesai, informasi rekening Anda akan dikirimkan melalui email.

    4. Cara Buka Rekening Bank Mandiri Untuk Terima BSU Rp 600 Ribu

    – Unduh aplikasi Livin’ by Mandiri.
    – Pilih ‘Belum Punya Rekening’, lalu ‘Buka Tabungan’.
    – Unggah e-KTP dan pastikan foto KTP Anda terlihat jelas.
    – Isi NIK, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email Anda.
    – Lakukan verifikasi melalui SMS OTP dan email.
    – Buat password, PIN, dan ID pengguna.
    Setelah mengonfirmasi data, rekening Anda akan aktif dan siap digunakan.

    Setelah membuka rekening Himbara, selanjutnya penerima bantuan bansos gaji Rp 600 ribu harus memperbarui data pribadi khusus pada bagian rekening penerima di situs resmi BSU. Dengan begitu dana dapat segera dicairkan.

    – Kunjungi situs resmi BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
    – Masukkan data yang diminta: NIK, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email.
    – Sistem akan menampilkan status Anda sebagai penerima BSU. Jika Anda eligible, lanjutkan ke tahap pembaruan rekening.
    – Pilih nama Himbara dan masukkan nomor rekening aktif Anda sesuai dengan buku tabungan.
    – Klik ‘Lanjutkan’. Sistem akan menampilkan notifikasi ‘Pembaruan Rekening Berhasil’.
    – Setelah proses verifikasi selesai, dana BSU sebesar Rp 600.000 akan dicairkan langsung ke rekening Anda.

    Sebagai tambahan informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan tidak ada pemotongan dalam penyaluran program BSU. Sehingga jumlah yang diterima masing-masing pekerja/buruh tetap Rp 600 ribu.

    Sampai 24 Juni 2025, BSU sudah tersalurkan kepada 2,45 juta pekerja/buruh dari target sebanyak 3.697.836 penerima di tahap pertama. Sisanya sebanyak 1,24 juta pekerja/buruh masih dalam tahap proses penyaluran.

    “Tidak ada potongan. Jadi sesuai dengan anggaran yang kami minta kepada Kementerian Keuangan, sebesar itu lah yang kemudian diterima oleh para penerima upah,” kata Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

    Lihat juga Video Prabowo Kumpulkan Bos Bank BUMN di Istana Hari Ini, Bahas Apa?

    (igo/fdl)

  • Sidang Ekstradisi Paulus Tannos: Jaksa Singapura Wakili Pemerintah RI

    Sidang Ekstradisi Paulus Tannos: Jaksa Singapura Wakili Pemerintah RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang ekstradisi buron kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos di Singapura telah dimulai hari ini, Senin (23/6/2025). Pihak Kejaksaan Singapura akan mewakili pemerintah Indonesia sebagai pemohon ekstradisi.

    Duta Besar Indonesia di Singapura, Suryopratomo mengatakan persidangan atau committal hearing perdana digelar hari ini di State Court, 1st Havelock Square. Sidang itu akan berlangsung selama tiga hari sampai dengan 25 Juni 2025, dan dipimpin oleh District Judge, Luke Tan. 

    “Dalam persidangan yang disebut sebagai committal hearing, Jaksa pada Kejaksaan Agung Singapura yang bertindak mewakili Pemerintah RI sebagai pemohon ekstradisi,” ujar Suryopartomo melalui keterangan tertulis, Senin (23/6/2025). 

    Pria yang akrab disapa Tommy itu mengatakan, pemerintah Indonesia telah diwajibkan menghadirkan bukti-bukti permintaan ekstradisi untuk diserahkan ke Kejaksaan Singapura, atau Attorney General Chambers (AGC). 

    Selayaknya persidangan pada umumnya, meskipun dengan sistem hukum yang berbeda, Paulus sebagai buron atau subyek permintaan ekstradisi berhak juga mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya. 

    Pengadilan nantinya yang akan memutuskan apabila seluruh persyaratan ekstradisi telah dipenuhi sehingga Paulus bisa segera dibawa ke Indonesia. 

    Apabila Pengadilan menetapkan pria bernama Thian Po Tjhin itu dapat diekstradisi, maka dia akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada pemerintah Indonesia. Dia memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan banding atas penetapan Pengadilan tersebut. 

    Namun, apabila dia mengajukan banding, maka proses pengadilan atas dirinya akan berlanjut. Apabila tidak, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender).

    Untuk diketahui, para pihak yang bersidang memiliki satu kali upaya hukum banding setelah putusan pengadilan. Setelah proses banding, maka putusan pengadilan akan berkekuatan hukum tetap. 

    Suryopratomo mengungkap bahwa lama proses ekstradisi dapat bervariasi. Hal ini bergantung pada apakah buronan subyek permintaan ekstradisi menerima atau akan mengajukan banding/keberatan pada setiap tahapan. 

    “Dalam hal buronan mengajukan banding, sehingga proses peradilan harus berjalan penuh, maka waktu yang diperlukan akan jauh lebih lama,” kata mantan jurnalis senior yang pernah memimpin Kompas serta Metro TV itu. 

    Untuk diketahui, proses hukum terhadap Paulus di Singapura berawal saat pemerintah Indonesia mengirimkan permintaan untuk penahanan sementara dengan jaminan, atau provisional arrest, terhadap tersangka kasus e-KTP itu pada 19 Desember 2024. 

    Kemudian, Paulus ditahan oleh otoritas Singapura sejak 17 Januari 2025 di Penjara Changi. Tidak lama setelah itu, pemerintah Indonesia mengirimkan secara resmi permintaan ekstradisi pada 24 Februari 2025. 

    Setelah assessment atas kelengkapan dokumen permintaan ekstradisi, maka pada Menteri Hukum Singapura pada 18 Maret 2025 menerbitkan Surat Pengantar (notice to courts) kepada Pengadilan agar permintaan ekstradisi diproses dan dijadwalkan untuk disidangkan. Pengantar Menteri Hukum Singapura tersebut menandai dimulainya proses ekstradisi di Pengadilan.  

    Proses persidangan ekstradisi Paulus dimulai setelah Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan atau bail hearing pekan lalu. 

    Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui bahwa proses pemulangan Paulus masih panjang. Namun, dia memastikan pemerintah Indonesia telah melengkapi seluruh syarat dan dokumen ekstradisi yang dibutuhkan pemerintah Singapura di pengadilan. 

    Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, hal itu lantaran para pihak masih bisa mengajukan upaya hukum banding satu kali sebelum putusan memeroleh kekuatan hukum tetap. 

    “Ini prosesnya masih panjang teman-teman semua, karena setelah keputusan kalau ternyata nanti dinyatakan permohonan ekstradisi kita diterima, masing-masing pihak baik kita sebagai pemohon maupun yang bersangkutan masih memungkinkan untuk mengajukan upaya banding sekali dan karena itu kita tunggu,” tutur mantan Ketua Baleg DPR itu. 

    Untuk diketahui, Tannos ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta pada pengembangan penyidikan kasus korupsi e-KTP. 

    Proses penyelesaian kasus yang turut menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto itu masih berlangsung sampai dengan saat ini. Selain Paulus, KPK juga menetapkan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani sebagai tersangka. 

  • Kapan Lowongan Kerja Pegawai Koperasi Desa Merah Putih Dibuka?

    Kapan Lowongan Kerja Pegawai Koperasi Desa Merah Putih Dibuka?

    Jakarta

    Pemerintah tengah mengebut pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Lowongan kerja (loker) pegawai Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih menjadi sorotan.

    Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan perekrutan pegawai Kopdeskel Merah Putih berdasarkan sesuai domisili pelamar. Kendati begitu, Budi Arie tidak menyebut waktu pasti loker tersebut dibuka.

    “(Loker) nanti, segera (dibuka). Basisnya KTP dia warga mana,” kata Budi Arie saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

    Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop Panel Barus menerangkan terkait pengurus Kopdeskel Merah Putih telah ditentukan saat musyawarah desa khusus (musdesus) dilaksanakan.

    Di luar itu, program tersebut dinilai dapat membuka setidaknya 1,6 juta lapangan kerja dari 80.000 Kopdeskel Merah Putih. Hal ini disebabkan karena Kopdeskel Merah Putih mempunyai 7 unit usaha, yaitu kantor koperasi, kios penyedia sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan (cold storage), dan sarana logistik desa/kelurahan.

    “Program Koperasi Desa Merah Putih ini akan menciptakan lapangan kerja baru kalau modrat satu kopdes menyerapnya, membutuhkan karyawan 20 sampai 25, kamu bisa hitung sendiri berapa jumlah, dan itu di desa, bukan di kota,” kata Panel kepada awak media.

    Menurut Panel, penyerapan tenaga kerja tersebut dapat terealisasi paling cepat tahun depan. Pasalnya, saat ini pihaknya tengah fokus pada tahap operasional Kopdeskel Merah Putih.

    Pada tahap ini, Panel menerangkan pemerintah akan memutuskan aset setiap Kopdeskel Merah Putih yang dibutuhkan, hingga skema pendanaan. Kendati begitu, dia belum bisa memastikan kapan loker pegawai Kopdeskel Merah Putih.

    “Bisa jadi (tahun depan). Setelah legalitas beres ya, pengoperasian kan ada nanti bagaimana skema pembiayaan harus diputuskan koperasi desa itu harus punya aset kan butuh tempat, butuh kantor, butuh gudang asetnya seperti apa itu juga kan harus diputuskan banyak hal lah,” terang Panel.

    Saat yang bersamaan, Panel juga membantah adanya pembukaan loker pegawai Kopdeskel Merah Putih saat ini. Dia menegaskan poster-poster loker yang tersebar di media sosial terkait pembukaan loker itu hoaks.

    “Enggak, belum ada. itu banyak yang hoaks tuh, kalau flyer-flyer yang bilang ini terima dengan gaji sekian tuh banyak hoaks,” imbuh Panel.

    (rea/rrd)

  • Sidang Paulus Tannos di Singapura, KPK Optimistis Ekstradisi Berjalan Lancar – Page 3

    Sidang Paulus Tannos di Singapura, KPK Optimistis Ekstradisi Berjalan Lancar – Page 3

    Sidang ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos mulai digelar di State Court, 1st Havelock Square, Singapura, hari ini Senin (23/6/2025). Rencananya sidang bakal digelar selama tiga hari ke depan hingga 25 Juni 2025.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Singapura bakal bertindak mewakili pemerintah RI.

    “Sidang akan berlangsung hingga 25 Juni 2025 atau selama 3 (tiga) hari dipimpin oleh District Judge, Luke Tan,” kata Supratman melalui keterangannya, Senin.

    Selama persidangan, Jaksa Singapura akan melampirkan bukti-bukti terkait keterlibatan Paulus dalam mega korupsi e-KTP selama sidang ekstradisi. Dari kubu Paulus juga berhak mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya.

    “Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga cukup baginya untuk menetapkan buronan subjek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon,” ucap Supratman.

    Walaupun sidang digelar selama tiga hari saja, lama proses ekstradisi dapat bervariasi. Itu pun bergantung kepada Paulus jika nantinya diputus bersalah dan mengajukan banding, dia memiliki waktu selama 15 hari pasca putusan pengadilan.

    Dengan demikian, proses pengadilan terhadap dirinya bakal dilanjutkan.

    “Namun, bila Tannos tidak mengajukan banding dalam jangka waktu dimaksud, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan,” pungkas Supratman.

  • Buron KPK Paulus Tannos Jalani Persidangan Ekstradisi di Singapura Hari Ini (23/6)

    Buron KPK Paulus Tannos Jalani Persidangan Ekstradisi di Singapura Hari Ini (23/6)

    Bisnis.com, JAKARTA — Buron tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos menjalani committal hearing atau sidang perdana sebagai rangkaian proses ekstradisi yang diajukan pemerintah Indonesia, di Singapura, Senin (23/62025). 

    Sidang ini digelar mulai hari ini, 23 Juni sampai dengan 25 Juni 2025. Proses committal hearing ini dilaksanakan setelah Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan (bail hearing) yang diajukan Paulus. 

    Kementerian Hukum, selaku otoritas pusat Pemerintah Indonesia yang menangai proses ekstradisi Paulus, menyebut koordinasi terus dilakukan dengan pihak Singapura, yakni Attorney General Chambers (AGC) atau Kejaksaan Singapura.

    Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo mengatakan AGC Singapura hingga saat ini terus berkoordinasi aktif dengan Kementerian Hukum RI untuk menyiapkan materi dan informasi pendukung yang terkait lainnya.

    “Seperti terkait kelengkapan informasi mengenai saksi-saksi dan sanggahan atau tanggapan atas pernyataan PT yang disampaikan dalam bail hearing mengenai fakta-fakta dalam tindak pidana korupsi yang dituduhkan Pemerintah RI kepada yang bersangkutan,” ungkapnya melakui keterangan tertulis, dikutip Senin (23/6/2025). 

    Untuk diketahui, Paulus disebut telah menjalani beberapa kali penangguhan penahanan sejak 22 April 2025. Berdasarkan hukum yang berlaku di Singapura, pria bernama asli Thian Po Tjhin itu masih berhak untuk mengajukan penangguhan penahanan sepanjang didukung dengan alasan dan bukti yang mendukung. 

    Adapun setelah persidangan yang diselenggarakan dua hari ke depan, Pengadilan Singapura akan memutuskan apabila Paulus bisa diekstradisi ke Indonesia. 

    Namun demikian, masing-masing pihak nantinya masih memiliki satu kali kesempatan upaya hukum banding atas putusan pengadilan, sebelum akhirnya putusan memeroleh kekuatan hukum tetap. 

    Widodo menyebut, hingga persidangan berlangsung, Paulus masih belum secara sukarela menyerahkan diri untuk diekstradisi. 

    “Sampai saat ini PT belum menyampaikan kesediaannya untuk diserahkan secara sukarela kepada Pemerintah RI,” ujar Widodo. 

    Untuk diketahui, pihak otoritas Singapura yakni Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) melakukan penahanan sementara dengan jaminan (provisional arrest) terhadap Paulus pada awal 2025 ini. 

    Penahanan dilakukan setelah proses panjang sejak 2018, ketika Polri atas nama Pemerintah RI melalui Interpol Channel mengajukan provisional arrest terhadap Paulus. 

    Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut proses pemulangan Paulus masih panjang. Namun, dia memastikan pemerintah Indonesia telah melengkapi seluruh syarat dan dokumen ekstradisi yang dibutuhkan pemerintah Singapura di pengadilan. 

    Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, hal itu lantaran para pihak masih bisa mengajukan upaya hukum banding satu kali sebelum putusan memeroleh kekuatan hukum tetap. 

    “Ini prosesnya masih panjang teman-teman semua, karena setelah keputusan kalau ternyata nanti dinyatakan permohonan ekstradisi kita diterima, masing-masing pihak baik kita sebagai pemohon maupun yang bersangkutan masih memungkinkan untuk mengajukan upaya banding sekali dan karena itu kita tunggu,” tutur mantan Ketua Baleg DPR itu. 

    Untuk diketahui, Tannos menggugat penahannya secara sementara oleh otoritas di Singapura usai ditangkap pada 17 Januari 2025. Dia merupakan satu dari lima buron yang kini belum ditahan atau masih dikejar KPK.  

    Sementara itu, di Indonesia, proses penyelesaian kasus e-KTP masih berlangsung. Penyidik KPK masih mengusut dugaan korupsi e-KTP terhadap dua orang tersangka, yakni Tannos dan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani. 

  • Pemkot Surabaya Pastikan Parkir di Swalayan Gratis, Jukir Direkrut dari Warga Sekitar

    Pemkot Surabaya Pastikan Parkir di Swalayan Gratis, Jukir Direkrut dari Warga Sekitar

    Liputan6.com, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan tidak ada pungutan parkir di toko modern atau swalayan di seluruh Kota Surabaya alias gratis.

    Selain itu, penyediaan juru parkir (jukir) dilakukan secara mandiri oleh warga sekitar yang direkrut sebagai pegawai oleh pemilik swalayan.

    Hal itu disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi setelah menggelar pertemuan bersama para pemilik swalayan di Kota Surabaya, Rabu (18/6/2025).

    “Alhamdulillah toko modern hari ini komitmen (parkir) gratis. Dan saya juga katakan dengan (parkir) gratis tadi tapi (toko modern) tetap menyediakan pegawai yang bertugas sebagai tukang parkir,” kata Eri.

    Menurut dia, penyediaan jukir mandiri sangat penting karena selain untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pengunjung, jukir mandiri yang direkrut dari warga sekitar mendukung pemkot dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.

    “Kalau tidak menyediakan petugas parkir, maka kendaraan ini rawan hilang. Kemudian jika ditulis parkir gratis, tapi tidak ada petugas (jukir), kita (toko modern dan pemkot) juga sama-sama salah. Karena bagaimana pun yang mengeluarkan izin adalah pemerintah,” katanya.

    Dia mengatakan penyelenggaraan perparkiran di Surabaya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2018.

    Selain itu, penyelenggaraan perparkiran bagi toko modern juga didukung dengan Peraturan Wali Kota Nomor 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.

    “Ketika toko modern mengajukan perizinan, maka ada kewajiban menyediakan pegawai 60 persen harus KTP Surabaya. Karena investasi yang hadir di Surabaya harus membawa perubahan bagi sekitarnya. Dan 60 persen pegawai itu adalah yang termasuk kasir dan petugas parkir,” ucapnya.

     

  • Ini Daftar Golongan yang Gratis Masuk Jakarta Fair 2025

    Ini Daftar Golongan yang Gratis Masuk Jakarta Fair 2025

    Jakarta: Jakarta Fair alias Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025 sudah dibuka sejak Kamis, 19 Juni 2025. Gelaran akbar menyambut Hari Ulang Tahun Jakarta ini selalu menghadirkan kejutan dari tahun ke tahun.

    Jakarta Fair merupakan bagian dari perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta. Jakarta Fair menjadi pesta rakyat karena menghadirkan beragam kegiatan menarik seperti pameran produk, hiburan, kuliner, serta konser musik dari musisi papan atas. 

    Hal menarik lainnya, pihak penyelenggara juga menggratiskan tiket masuk Jakarta Fair untuk golongan tertentu. Namun, untuk mendapatkan fasilitas ini, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. 
     

    Melansir dari laman resmi Jakarta Fair, berikut ini daftar golongan yang gratis masuk Jakarta Fair 2025:
     
    1. Anak-anak dengan tinggi badan di bawah 1 meter

    Tinggi badan akan diukur langsung di loket masuk, anak dengan tinggi kurang dari 1 meter tidak dikenakan biaya tiket. Syarat lainnya, harus datang bersama orang tua.
     
    2. Lansia usia 60 tahun ke atas

    Pengunjung lansia cukup menunjukkan e-KTP di loket. Tiket gratis berlaku untuk satu kali kunjungan selama acara berlangsung. 

    Syarat lainnya harus menunjukkan e-KTP asli, sebagai bukti usia minimal 60 tahun. Program ini hanya bisa digunakan satu kali selama masa Jakarta Fair 2025.

    Jakarta: Jakarta Fair alias Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025 sudah dibuka sejak Kamis, 19 Juni 2025. Gelaran akbar menyambut Hari Ulang Tahun Jakarta ini selalu menghadirkan kejutan dari tahun ke tahun.
     
    Jakarta Fair merupakan bagian dari perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta. Jakarta Fair menjadi pesta rakyat karena menghadirkan beragam kegiatan menarik seperti pameran produk, hiburan, kuliner, serta konser musik dari musisi papan atas. 
     
    Hal menarik lainnya, pihak penyelenggara juga menggratiskan tiket masuk Jakarta Fair untuk golongan tertentu. Namun, untuk mendapatkan fasilitas ini, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. 
     

    Melansir dari laman resmi Jakarta Fair, berikut ini daftar golongan yang gratis masuk Jakarta Fair 2025:
     

    1. Anak-anak dengan tinggi badan di bawah 1 meter

    Tinggi badan akan diukur langsung di loket masuk, anak dengan tinggi kurang dari 1 meter tidak dikenakan biaya tiket. Syarat lainnya, harus datang bersama orang tua.
     

    2. Lansia usia 60 tahun ke atas

    Pengunjung lansia cukup menunjukkan e-KTP di loket. Tiket gratis berlaku untuk satu kali kunjungan selama acara berlangsung. 
     
    Syarat lainnya harus menunjukkan e-KTP asli, sebagai bukti usia minimal 60 tahun. Program ini hanya bisa digunakan satu kali selama masa Jakarta Fair 2025.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • HUT Jakarta, SIM Keliling hanya ada di sekitar Bundaran HI

    HUT Jakarta, SIM Keliling hanya ada di sekitar Bundaran HI

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di tiga lokasi saat berlangsung berbagai kegiatan HUT Ke-498 Jakarta pada Minggu.

    Berbeda dengan hari biasa, pelayanan SIM Keliling hari ini hanya terkonsentrasi di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.

    Informasi dihimpun melalui akun resmi X @TmcPoldaMetro bahwa layanan tersebut buka mulai pukul 07.00 sampai 12.00 WIB. Layanan ini hanya untuk mengurus perpanjangan SIM yang masih berlaku.

    Berikut dua lokasi pelayanan SIM keliling yang berada di DKI Jakarta:

    1.Jakarta Timur, di samping Hotel Mandarin HI

    2. Jakarta Barat, di samping Hotel Pullman HI

    3. Jakarta Barat, ada di samping Plaza Indonesia HI

    Sedangkan Jakarta Selatan dan Pusat tidak ada pelayanan SIM Keliling.

    Untuk mengakses layanan tersebut, pemohon diminta membawa SIM yang akan diperpanjang masa berlakunya dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

    Saat di lokasi gerai pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

    Kembali diingatkan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM yang ada di masing-masing wilayah.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemkab Purwakarta siapkan rumah baru korban pembongkaran bangunan liar

    Pemkab Purwakarta siapkan rumah baru korban pembongkaran bangunan liar

    Purwakarta (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat akan menyiapkan rumah baru untuk warga yang menjadi korban pembongkaran bangunan liar di sepanjang bantaran saluran irigasi wilayah Pasawahan hingga Purwakarta Kota.

    “Rumah baru ini hanya untuk warga tidak mampu yang sebelumnya tinggal di bangunan liar sepanjang bantaran saluran irigasi serta tercatat sebagai warga asli Purwakarta,” kata Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, di Purwakarta, Sabtu.

    Ia mengatakan, sejak beberapa hari terakhir hingga saat ini pihaknya masih melakukan pembongkaran dan penertiban ratusan bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran saluran irigasi Pasawahan-Sadang.

    Pembongkaran dan penertiban bangunan liar di sepanjang bantaran saluran irigasi Pasawahan-Sadang di antaranya bertujuan untuk menjaga kelestarian sungai dan pengendalian banjir.

    Bupati menyampaikan, bagi warga yang kebetulan memiliki tanah dan bangunan di sepanjang bantaran saluran irigasi itu, diminta segera membongkar sendiri bangunan miliknya.

    “Kalau memang membutuhkan bantuan alat berat berupa eksavator untuk melakukan pembongkaran, bisa segera menghubungi petugas di lapangan,” katanya.

    Meski saat ini dilakukan pembongkaran bangunan liar di sepanjang saluran irigasi, Pemkab Purwakarta akan membangun rumah baru untuk warga yang saat ini tempat tinggalnya dibongkar. Namun hanya warga yang tidak mampu dan memiliki identitas asli warga Purwakarta yang akan diberikan bantuan rumah baru itu.

    “Simak baik-baik. Khusus warga yang terkena penertiban dan kebetulan mereka adalah keluarga tidak mampu yang ber-KTP Purwakarta, kartu keluarga Purwakarta, tidak memiliki pekerjaan yang tetap, serta tidak memiliki rumah dan tidak memiliki tanah. Maka insya Allah, kami pemerintah akan menyiapkan lahan untuk dibangunkan rumah baru,” katanya.

    Bupati memutuskan untuk melakukan hal tersebut, karena sudah menjadi kewajiban pemerintah, agar warga yang tidak mampu yang terkena dampak pembongkaran bangunan liar, dapat hidup lebih layak.

    Pewarta: M.Ali Khumaini
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.