Produk: KTP

  • Petugas rekrutmen PPSU di Jaksel dibekali petunjuk cegah kecurangan

    Petugas rekrutmen PPSU di Jaksel dibekali petunjuk cegah kecurangan

    Jakarta (ANTARA) – Petugas rekrutmen penerimaan calon petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) tahun 2025 di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, dibekali petunjuk untuk mencegah kecurangan.

    “Panitia dibekali dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Sebelum perekrutan dimulai, juga telah dilakukan sosialisasi baik dari tingkat provinsi maupun kota,” kata Lurah Menteng Dalam, Dina Roslina saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

    Dina menyampaikan kegiatan penerimaan berkas lamaran telah mulai dilaksanakan, menyusul arahan dan regulasi dari tingkat provinsi dan kota.

    Rekrutmen ini mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 dan Surat Edaran Sekda DKI Jakarta Nomor 22/SE/2025 mengenai pedoman dan tahapan seleksi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tingkat kelurahan.

    Kuota yang dibuka sampai saat ini, yakni dibutuhkan empat orang PPSU. “Peluang ini kami buka yang ingin berkontribusi langsung dalam menjaga kebersihan dan prasarana lingkungan kelurahan,” katanya.

    Adapun syarat bagi pelamar antara lain:

    1. Warga Negara Indonesia (WNI)

    2. Memiliki KTP diutamakan berdomisili di DKI Jakarta

    3. Berusia 18-56 tahun

    4. Memiliki ijazah minimal SD atau mampu membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia.

    Kemudian, pelamar diwajibkan menulis surat lamaran tangan yang ditujukan kepada Lurah Menteng Dalam serta melampirkan daftar riwayat hidup, fotokopi KTP serta ijazah atau surat pernyataan kemampuan membaca dan menulis.

    Pendaftaran PPSU dibuka tanggal 23-26 Juni 2025.

    Setelah tahap pendaftaran, Pemprov DKI Jakarta akan melanjutkan proses uji administrasi pada 27-30 Juni 2025.

    Kemudian, bagi pelamar yang lolos akan lanjut ke proses uji teknis yang terdiri dari praktik dan wawancara pada 30 Juni-11 Juli 2025. Terakhir, pelamar yang lolos tahap uji teknis akan diumumkan pada 31 Juli 2025.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dubes Singapura Sebut Pengacara Paulus Tannos Gunakan Segala Cara untuk Hindari Ekstradisi

    Dubes Singapura Sebut Pengacara Paulus Tannos Gunakan Segala Cara untuk Hindari Ekstradisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang ekstradisi buron kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos berpotensi memakan waktu lebih lama. Pihak Paulus disebut akan menggunakan segala cara untuk menghindari ekstradisi terhadap kliennya. 

    Untuk diketahui, Sidang atau committal hearing ekstradisi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos di Singapura akan dilanjutkan pada 7 Agustus 2025. Sidang perdana pada tiga hari belakangan, 23-25 Juni 2025 belum tuntas.

    Duta Besar Indonesia di Singapura, Suryopratomo menyebut tiga hari sidang perdana ini baru membahas keberatan dari pihak Paulus. Pria yang ditetapkan tersangka pada kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP itu masih menolak untuk diekstradisi.

    “Mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan termasuk soal Perjanjian Ekstradisi yang bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura,” ungkap pria yang akrab disapa Tommy itu kepada Bisnis, Rabu (25/6/2025).

    Setelah tiga hari sidang, Hakim akan melanjutkan sidang pada 7 Agustus 2025 mendatang untuk mendengarkan saksi yang diajukan pihak Paulus. Saksi yang dihadirkan untuk memperkuat keberatan mereka.

    “Pihak Pengacara PT akan mengajukan saksi yang memperkuat keberatan mereka dan sidang akan dilanjutkan 7 [Agustus, red] dan hakim meminta nama-nama saksi yang akan diajukan oleh PT,” ungkap Tommy.

    Menurut Tommy, pihak Paulus tetap menolak ekstradisi yang dimohonkan oleh pemerintah Indonesia, melalui perwakilan Kejaksaan Singapura. 

    Pihak Paulus disebut berargumen bahwa Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura bertentangan dengan undang-undang (UU) setempat. 

    “Mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan termasuk soal Perjanjian Ekstradisi yang bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura,” terang mantan jurnalis senior Kompas hingga Metro TV itu. 

    Pada sidang lanjutan 7 Agustus 2025, Hakim akan mendengarkan kesaksian yang diajukan pihak Paulus selaku subyek permohonan ekstradisi. Mereka diminta untuk mengajukan nama-nama saksi yang akan dihadirkan di Pengadilan. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, sidang atau committal hearing untuk menentukan ekstradisi Paulus telah dimulai 23 Juni 2025 lalu. Sidang itu digelar di State Court, 1st Havelock Square. Pemerintah Indonesia sebelumnya telah diwajibkan menghadirkan bukti-bukti permintaan ekstradisi untuk diserahkan ke Kejaksaan Singapura, atau Attorney General Chambers (AGC). 

    Selayaknya persidangan pada umumnya, meskipun dengan sistem hukum yang berbeda, Paulus sebagai buron atau subyek permintaan ekstradisi berhak juga mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya. 

    Pengadilan nantinya yang akan memutuskan apabila seluruh persyaratan ekstradisi telah dipenuhi sehingga Paulus bisa segera dibawa ke Indonesia. 

    Apabila Pengadilan menetapkan pria bernama Thian Po Tjhin itu dapat diekstradisi, maka dia akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada pemerintah Indonesia. Dia memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan banding atas penetapan Pengadilan tersebut. 

    Namun, apabila dia mengajukan banding, maka proses pengadilan atas dirinya akan berlanjut. Apabila tidak, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender).

    Untuk diketahui, para pihak yang bersidang memiliki satu kali upaya hukum banding setelah putusan pengadilan. Setelah proses banding, maka putusan pengadilan akan berkekuatan hukum tetap. 

    Proses hukum terhadap Paulus di Singapura berawal saat pemerintah Indonesia mengirimkan permintaan untuk penahanan sementara dengan jaminan, atau provisional arrest, terhadap tersangka kasus e-KTP itu pada 19 Desember 2024. 

    Kemudian, Paulus ditahan oleh otoritas Singapura sejak 17 Januari 2025 di Penjara Changi. Tidak lama setelah itu, pemerintah Indonesia mengirimkan secara resmi permintaan ekstradisi pada 24 Februari 2025. 

    Setelah assessment atas kelengkapan dokumen permintaan ekstradisi, maka pada Menteri Hukum Singapura pada 18 Maret 2025 menerbitkan Surat Pengantar (notice to courts) kepada Pengadilan agar permintaan ekstradisi diproses dan dijadwalkan untuk disidangkan. Pengantar Menteri Hukum Singapura tersebut menandai dimulainya proses ekstradisi di Pengadilan.  

    Proses persidangan ekstradisi Paulus dimulai setelah Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan atau bail hearing pekan lalu. 

    Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui bahwa proses pemulangan Paulus masih panjang. Namun, dia memastikan pemerintah Indonesia telah melengkapi seluruh syarat dan dokumen ekstradisi yang dibutuhkan pemerintah Singapura di pengadilan. 

    Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, hal itu lantaran para pihak masih bisa mengajukan upaya hukum banding satu kali sebelum putusan memeroleh kekuatan hukum tetap. 

    “Ini prosesnya masih panjang teman-teman semua, karena setelah keputusan kalau ternyata nanti dinyatakan permohonan ekstradisi kita diterima, masing-masing pihak baik kita sebagai pemohon maupun yang bersangkutan masih memungkinkan untuk mengajukan upaya banding sekali dan karena itu kita tunggu,” tutur mantan Ketua Baleg DPR itu. 

    Proses penyelesaian kasus yang turut menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto itu masih berlangsung sampai dengan saat ini. Selain Paulus, KPK juga menetapkan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani sebagai tersangka.

  • Cara Gadaikan HP di Pegadaian, Bisa Tanpa Box?

    Cara Gadaikan HP di Pegadaian, Bisa Tanpa Box?

    PIKIRAN RAKYAT – Di tengah berbagai kebutuhan mendesak, sering kali kamu memerlukan dana cepat tanpa harus menjual barang-barang yang dimiliki. Salah satu solusi yang bisa kamu pertimbangkan adalah menggadaikan HP di Pegadaian. Dengan sistem gadai yang aman dan proses yang relatif mudah, Pegadaian menjadi tempat yang cukup dipercaya untuk mendapatkan pinjaman dengan jaminan barang elektronik, termasuk ponsel.

    Meskipun terdengar sederhana, tidak semua jenis HP bisa langsung digadaikan begitu saja. Ada sejumlah ketentuan dan dokumen yang harus kamu penuhi sebelum mengajukan permohonan. Pegadaian menetapkan syarat-syarat tertentu sebagai bentuk perlindungan terhadap kedua belah pihak, sekaligus memastikan bahwa transaksi dilakukan secara sah dan sesuai prosedur.

    Selain persyaratan administrasi, kamu juga perlu memahami seperti apa tahapan pengajuan gadai HP itu sendiri. Proses ini mencakup pengecekan kondisi barang, pengisian formulir, hingga pencairan dana. Meski dilakukan dalam waktu singkat, setiap langkah tetap harus dijalani dengan cermat agar pinjaman bisa diproses tanpa hambatan.

    Simak penjelasan selengkapnya tentang syarat dan cara menggadaikan HP di Pegadaian dalam artikel ini.

    Syarat Gadai HP di Pegadaian

    Sebelum kamu mengajukan pinjaman dengan jaminan HP, penting untuk mengetahui dokumen dan ketentuan yang harus disiapkan. Pegadaian menetapkan persyaratan khusus agar proses gadai berjalan lancar dan tidak menemui hambatan saat penyerahan barang.

    Berikut syarat yang perlu kamu penuhi:

    Kartu identitas asli yang masih berlaku, seperti KTP atau SIM. HP dalam kondisi baik dan menyala, bukan rusak berat atau mati total. Jika diminta, siapkan kelengkapan pendukung, seperti charger, dus, atau nota pembelian. Disarankan untuk menghapus data pribadi dan meng-backup file penting dari HP kamu. HP harus milik pribadi, bukan milik orang lain, untuk menghindari masalah kepemilikan. Bagaimana Cara Gadaikan HP di Pegadaian?

    Setelah semua syarat siap, kamu bisa langsung mengajukan gadai HP di kantor Pegadaian. Prosesnya cukup cepat dan bisa dilakukan dalam satu kali kunjungan, selama dokumen dan barang sudah lengkap.

    Langkah-langkah menggadaikan HP di Pegadaian:

    Kunjungi kantor Pegadaian terdekat dengan membawa HP dan identitas. Isi formulir pengajuan gadai yang disediakan oleh petugas. Serahkan HP untuk diperiksa kondisi fisik dan fungsinya. Petugas akan menaksir nilai HP untuk menentukan besar pinjaman. Jika kamu setuju dengan nilai pinjaman, tandatangani Surat Bukti Gadai (SBG). Terima uang pinjaman secara tunai atau transfer, sesuai metode yang kamu pilih. HP kamu akan disimpan oleh Pegadaian sebagai jaminan sampai pelunasan dilakukan.

    Menggadaikan HP di Pegadaian bisa menjadi pilihan cerdas saat kamu membutuhkan dana cepat tanpa harus melepas kepemilikan barang. Dengan prosedur yang jelas, syarat yang tidak rumit, serta proses pencairan yang relatif singkat, kamu bisa mendapatkan bantuan finansial tanpa ribet.

    Namun, penting untuk tetap memperhatikan kondisi HP dan kelengkapan dokumen agar pengajuan tidak ditolak. Pastikan juga kamu memahami ketentuan terkait tenor, bunga, dan waktu pelunasan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

    Dengan perencanaan yang matang dan pemahaman yang baik terhadap proses gadai, kamu bisa memanfaatkan layanan ini secara bijak. Gunakan fasilitas Pegadaian sebagai solusi keuangan yang aman dan terpercaya, tanpa harus mengorbankan aset secara permanen.

    Selain itu, jika kamu memahami semua prasyarat dan alur pengajuan, kamu akan lebih siap jika suatu saat ingin menggunakan HP sebagai jaminan dana tunai. Hal ini bukan hanya membantu kamu menghadapi kebutuhan keuangan mendadak, tapi juga memberi kesempatan untuk tetap memiliki barang tersebut tanpa harus menjualnya.***

  • Cara Gadai Emas di Pegadaian​, Ini Dokumen yang Diperlukan

    Cara Gadai Emas di Pegadaian​, Ini Dokumen yang Diperlukan

    PIKIRAN RAKYAT – Menggadaikan emas di Pegadaian bisa menjadi solusi keuangan yang cepat dan aman ketika kamu membutuhkan dana tunai dalam waktu singkat. Emas yang kamu miliki, baik dalam bentuk perhiasan maupun logam mulia, bisa dijadikan jaminan untuk memperoleh pinjaman tanpa perlu menjual aset tersebut. Dengan sistem yang transparan dan diawasi oleh lembaga resmi, proses ini menjadi pilihan yang cukup populer di kalangan masyarakat.

    Namun, sebelum kamu memutuskan untuk menggadaikan emas, penting untuk memahami terlebih dahulu syarat-syarat yang harus dipenuhi. Pegadaian memiliki ketentuan tertentu mengenai jenis emas yang bisa diterima, kelengkapan dokumen identitas, serta persyaratan usia pemohon.

    Selain syarat administratif, kamu juga perlu mengetahui bagaimana alur pengajuan gadai emas dilakukan. Meski prosesnya tergolong cepat, tetap ada tahapan yang harus diikuti, mulai dari penyerahan barang jaminan hingga pencairan dana.

    Untuk mengetahui selengkapnya bagaimana syarat dan cara menggadaikan emas di Pegadaian, simak terus artikel ini.

    Apa Saja Syarat Gadai Emas di Pegadaian?

    Sebelum kamu mengajukan transaksi gadai emas di Pegadaian, ada sejumlah dokumen dan ketentuan yang harus dipenuhi agar proses berjalan lancar. Persyaratan ini bersifat wajib dan berfungsi sebagai identifikasi serta verifikasi dalam proses transaksi.

    Kamu perlu menyiapkan kartu identitas resmi yang masih berlaku, bisa berupa KTP, SIM, atau paspor. Dokumen ini akan digunakan oleh pihak Pegadaian untuk mencocokkan data pribadi dengan barang jaminan yang kamu serahkan. Selain identitas, tentu saja kamu juga harus membawa emas yang akan digadaikan, baik itu dalam bentuk perhiasan maupun logam mulia.

    Cara Gadai Emas di Pegadaian

    Setelah semua syarat kamu lengkapi, langkah berikutnya adalah memulai proses pengajuan gadai emas. Pegadaian telah menyediakan sistem yang cukup mudah dan cepat, yang bisa dilakukan langsung di kantor cabang terdekat.

    Berikut langkah-langkah pengajuan gadai emas di Pegadaian:

    Kunjungi kantor Pegadaian terdekat dari tempat tinggalmu. Ambil dan isi formulir pengajuan gadai emas yang disediakan oleh petugas. Lampirkan dokumen identitas seperti KTP saat mengajukan permohonan. Serahkan emas yang akan dijadikan jaminan kepada petugas. Emas tersebut akan ditaksir oleh petugas penaksir untuk menentukan nilai jaminan. Setelah nilai pinjaman ditentukan, kamu akan menerima konfirmasi nominal pinjaman. Jika setuju, kamu akan diminta menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG) sebagai tanda resmi transaksi. Terakhir, dana pinjaman akan dicairkan, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening. Gadai Emas di Pegadaian Dapat Berapa? Ini Rinciannya

    Jika kamu berencana menggadaikan emas di Pegadaian, penting untuk memahami simulasi pinjaman yang berlaku agar bisa memperkirakan biaya dan jangka waktu pelunasan. Salah satu contoh simulasi menunjukkan bahwa emas bisa dijadikan jaminan untuk memperoleh dana tunai sebesar Rp5.000.000. Jumlah ini tentu tergantung pada hasil taksiran nilai emas yang kamu jaminkan dan kebijakan yang berlaku di Pegadaian.

    Pegadaian memberikan jangka waktu maksimum selama 120 hari atau sekitar empat bulan untuk pelunasan pinjaman. Namun, jika kamu membutuhkan waktu tambahan, masa gadai tersebut bisa diperpanjang sesuai prosedur yang ditetapkan. Fleksibilitas ini memberi ruang bagi nasabah untuk mengatur keuangan tanpa tekanan pelunasan yang terlalu ketat.

    Terkait biaya, kamu akan dikenakan sewa modal sebesar 1,2% setiap 15 hari. Jika dihitung secara total dalam jangka waktu 120 hari, biaya tersebut akan menjadi 9,6% dari nilai pinjaman. Dengan mengetahui estimasi ini, kamu bisa lebih siap secara finansial dan tidak terkejut dengan total kewajiban yang harus dibayar saat jatuh tempo.

    Dengan memahami syarat dan cara menggadaikan emas dengan benar, kamu bisa mendapatkan manfaat finansial tanpa kehilangan aset berharga. Proses ini bisa menjadi solusi darurat yang efektif, asalkan dijalankan dengan perhitungan dan tanggung jawab. ***

  • Tannos Tolak Ekstradisi ke RI, Sidang di Singapura Akan Lanjut 7 Juli 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Juni 2025

    Tannos Tolak Ekstradisi ke RI, Sidang di Singapura Akan Lanjut 7 Juli Nasional 25 Juni 2025

    Tannos Tolak Ekstradisi ke RI, Sidang di Singapura Akan Lanjut 7 Juli
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang pendahuluan ekstradisi buron kasus proyek E-KTP, Paulus Tannos atau Tjhin Thian Po, di Pengadilan Singapura belum berakhir dan masih akan berlanjut bulan depan. 
    “Pihak Pengacara PT akan mengajukan saksi yang memperkuat keberatan mereka, dan sidang akan dilanjutkan tanggal 7 Juli. Hakim meminta nama-nama saksi yang akan diajukan oleh PT,” kata Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, kepada
    Kompas.com, 
    Rabu (25/6/2025)
    Suryo mengatakan bahwa sidang
    ekstradisi Paulus Tannos
    yang berlangsung tadi baru membahas tentang keberatan Paulus Tannos atas permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia.
    “Sidang tiga hari yang berakhir ini baru sampai tahap membahas keberatan pihak PT (Paulus Tannos),” kata Suryo saat dihubungi
    Kompas.com
    , Rabu (25/6/2025).
    Suryo mengatakan, Paulus Tannos tetap menolak untuk diekstradisi ke Indonesia dengan berbagai alasan.
    Salah satunya, Tannos menyinggung soal Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang tentang Singapura.
    “Mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan, termasuk soal Perjanjian Ekstradisi yang bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura,” ujarnya.
    Suryo mengatakan, sidang ekstradisi Paulus Tannos akan dilanjutkan pada 7 Juli 2025 dengan agenda saksi-saksi yang akan diajukan pengacara Paulus Tannos.

    Sebelumnya, Pengadilan Singapura mulai menggelar sidang pendahuluan ekstradisi buron kasus proyek E-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, pada Senin (23/6/2025).
    “Pada hari ini, 23 Juni 2025, sidang ekstradisi untuk buronan
    kasus e-KTP
    , Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos, akan mulai digelar di State Court, 1st Havelock Square,” kata Suryo Pratomo dalam siaran pers, Senin.
    Suryo mengatakan, sidang akan berlangsung hingga 25 Juni 2025 atau selama 3 hari, dipimpin oleh District Judge, Luke Tan.
    Dia mengatakan, dalam persidangan yang disebut sebagai committal hearing, Jaksa pada Kejaksaan Agung Singapura bertindak mewakili Pemerintah RI sebagai pemohon ekstradisi.
    Mereka nantinya wajib menghadirkan bukti-bukti dan permintaan ekstradisi (formal extradition request) dari Pemerintah RI.
    Sementara itu, Paulus Tannos sebagai buronan-subyek permintaan ekstradisi berhak pula mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya.
    “Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga cukup baginya untuk menetapkan buronan subyek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon, yaitu Indonesia, untuk dilakukan proses penuntutan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya,” ujarnya.
    Suryo mengatakan, apabila Pengadilan menetapkan Paulus Tannos dapat diekstradisi, maka ia akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada Pemerintah RI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Dapat Uang Berapa?

    Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Dapat Uang Berapa?

    PIKIRAN RAKYAT – Ketika kebutuhan dana mendesak datang tiba-tiba, salah satu solusi yang bisa kamu pertimbangkan adalah menggadaikan BPKB motor di Pegadaian. Proses ini menjadi pilihan banyak orang karena relatif cepat, aman, dan diawasi oleh lembaga resmi negara. Jika kamu memiliki sepeda motor atas nama sendiri dan surat-suratnya lengkap, maka BPKB bisa dimanfaatkan sebagai jaminan untuk mendapatkan dana tunai.

    Pegadaian sendiri sudah dikenal luas sebagai tempat yang menyediakan layanan gadai dengan sistem yang transparan dan terpercaya. Dengan persyaratan yang tidak terlalu rumit dan proses pencairan yang cepat, kamu bisa mengandalkannya sebagai solusi keuangan jangka pendek. Terlebih lagi, Pegadaian juga memiliki berbagai skema pinjaman yang bisa disesuaikan dengan kemampuan bayar kamu.

    Namun, sebelum kamu memutuskan untuk menggadaikan BPKB motor, ada baiknya memahami terlebih dahulu seluruh alur dan ketentuannya. Hal ini penting agar proses berjalan lancar tanpa kendala, serta kamu bisa memastikan bahwa kendaraan tetap aman dan hak milik tetap berada padamu selama masa pinjaman berlangsung.

    Di bawah ini, kamu bisa cek penjelasan tentang syarat dan cara menggadaikan BPKB motor di Pegadaian, serta besaran uang yang bisa didapatkan.

    Apa Saja Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian?

    Sebelum kamu mengajukan pinjaman dengan jaminan BPKB motor di Pegadaian, pastikan semua persyaratan telah kamu siapkan secara lengkap. Dokumen dan ketentuan yang diminta berfungsi sebagai verifikasi identitas dan kemampuan finansial, sekaligus memastikan proses pengajuan berjalan lancar tanpa hambatan.

    Berikut ini adalah daftar dokumen yang biasanya diminta saat mengajukan gadai BPKB motor di Pegadaian:

    Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai bukti identitas resmi pemohon. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) untuk menunjukkan hubungan keluarga dan data domisili. Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) yang menjadi objek jaminan. Fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sebagai bukti kendaraan masih aktif dan legal. Surat keterangan domisili, terutama jika alamat tempat tinggal berbeda dengan yang tertera di KTP. Surat keterangan kerja atau dokumen serupa, untuk membuktikan status pekerjaan. Slip gaji atau bukti penghasilan, yang menunjukkan kemampuan membayar angsuran pinjaman.

    Selain dokumen, ada juga ketentuan usia minimum yang perlu dipenuhi oleh pemohon. Kamu harus berusia setidaknya 18 tahun untuk bisa mengajukan gadai BPKB.

    Setelah semua persyaratan terpenuhi dan proses pengajuan disetujui, BPKB motor akan ditahan sebagai jaminan dan akan dikembalikan setelah seluruh kewajiban pinjaman dilunasi sepenuhnya.

    Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian

    Setelah kamu memahami persyaratan gadai BPKB motor di Pegadaian, kamu sudah bisa mulai melakukan proses pengajuan. Pegadaian memberikan dua pilihan metode pengajuan, yaitu secara langsung dengan mengunjungi kantor cabang, atau secara online melalui aplikasi resmi Pegadaian Digital.

    Untuk pengajuan secara langsung, kamu perlu datang ke kantor Pegadaian yang sesuai dengan domisili kendaraan, biasanya di wilayah yang sama dengan plat nomor motor yang akan dijadikan jaminan. Pastikan kamu telah membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan agar proses tidak tertunda.

    Langkah-langkah gadai BPKB motor di kantor Pegadaian:

    Siapkan seluruh dokumen persyaratan yang telah ditentukan, seperti KTP, KK, STNK, dan BPKB. Datangi kantor cabang Pegadaian terdekat dari lokasi kamu. Ambil dan isi formulir pengajuan gadai yang disediakan oleh petugas. Serahkan formulir beserta seluruh dokumen pendukung. Petugas dari Tim Mikro atau analis kredit akan melakukan evaluasi terhadap dokumen dan kendaraan untuk menentukan nilai pinjaman yang layak diberikan. Setelah disetujui, petugas akan menginformasikan jumlah dana yang dapat kamu terima. Dana pinjaman akan diserahkan dalam bentuk tunai atau ditransfer ke rekening kamu sesuai pilihan yang tersedia.

    Jika kamu tidak sempat datang langsung ke kantor Pegadaian, kamu bisa mengajukan gadai BPKB motor secara online melalui aplikasi resmi Pegadaian Digital, yang bisa diunduh di Play Store maupun App Store.

    Langkah-langkah pengajuan gadai BPKB motor melalui aplikasi Pegadaian Digital:

    Buka aplikasi Pegadaian Digital di smartphone kamu. Pilih menu “Pembiayaan” dari tampilan utama. Klik opsi “Pinjaman Serbaguna” untuk pengajuan gadai BPKB motor. Masukkan jumlah dana pinjaman yang kamu butuhkan. Pilih tenor atau jangka waktu pelunasan yang kamu inginkan. Lengkapi informasi mengenai kendaraan yang akan dijadikan jaminan, seperti merek, jenis, dan tahun pembuatan. Setelah semua data terisi, lakukan konfirmasi pengajuan. Tunggu notifikasi dari aplikasi yang akan memberitahukan apakah pengajuanmu berhasil dan diterima. Gadai BPKB Motor di Pegadaian Dapat Berapa? Ini Rinciannya

    Pegadaian menawarkan dua jenis layanan gadai BPKB motor yang bisa kamu pilih sesuai kebutuhan, yaitu sistem Reguler dan Harian. Keduanya dirancang untuk memberikan solusi keuangan bagi masyarakat dengan menjaminkan BPKB kendaraan bermotor. Nilai pinjaman yang ditawarkan cukup luas, mulai dari Rp1 juta hingga maksimal Rp100 juta, tergantung dari kondisi dan kelayakan jaminan.

    Sebelum mengajukan gadai, penting bagi kamu untuk memahami rincian biaya yang berlaku. Besarnya biaya akan disesuaikan dengan jumlah pinjaman yang kamu ajukan. Semakin besar nilai pinjamannya, maka persentase sewa modalnya akan semakin kecil, meskipun biaya administrasi tetap flat.

    Untuk pinjaman antara Rp1 juta hingga Rp10 juta, dikenakan sewa modal sebesar 1,5% dan biaya administrasi 1%. Jika kamu meminjam antara Rp10,1 juta hingga Rp50 juta, maka sewa modal turun menjadi 1,25%. Sementara untuk pinjaman di kisaran Rp50,1 juta hingga Rp100 juta, tarif sewa modal lebih ringan lagi yaitu 1,15%, dengan biaya administrasi tetap 1% untuk semua kategori pinjaman.

    Dengan mengetahui bagaimana sistem gadai BPKB motor di Pegadaian bekerja, kamu bisa lebih percaya diri mengambil keputusan. Maka dari itu, memahami prosedurnya menjadi langkah awal yang sangat penting. ***

  • Paulus Tannos Masih Ogah Diekstradisi ke Indonesia, Sidang di Singapura Lanjut 7 Agustus

    Paulus Tannos Masih Ogah Diekstradisi ke Indonesia, Sidang di Singapura Lanjut 7 Agustus

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang atau committal hearing ekstradisi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos di Singapura akan dilanjutkan pada 7 Agustus 2025. Sidang perdana pada tiga hari belakangan, 23-25 Juni 2025 belum tuntas. 

    Duta Besar Indonesia di Singapura, Suryopratomo menyebut tiga hari sidang perdana ini baru membahas keberatan dari pihak Paulus. Pria yang ditetapkan tersangka pada kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP itu masih menolak untuk diekstradisi. 

    “Mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan termasuk soal Perjanjian Ekstradisi yang bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura,” ungkap pria yang akrab disapa Tommy itu kepada Bisnis, Rabu (25/6/2025). 

    Setelah tiga hari sidang, Hakim akan melanjutkan sidang pada 7 Agustus 2025 untuk mendengarkan saksi yang diajukan pihak Paulus. Saksi yang dihadirkan untuk memperkuat keberatan mereka. 

    “Pihak Pengacara PT akan mengajukan saksi yang memperkuat keberatan mereka dan sidang akan dilanjutkan 7 Agustus dan hakim meminta nama-nama saksi yang akan diajukan oleh PT,” ungkap Tommy. 

    Untuk diketahui, sidang atau committal hearing untuk menentukan ekstradisi Paulus telah dimulai 23 Juni 2025 lalu. Pihak Kejaksaan Singapura mewakili pemerintah Indonesia sebagai pemohon ekstradisi.

    Sidang itu digelar di State Court, 1st Havelock Square. Pemerintah Indonesia sebelumnya telah diwajibkan menghadirkan bukti-bukti permintaan ekstradisi untuk diserahkan ke Kejaksaan Singapura, atau Attorney General Chambers (AGC). 

    Selayaknya persidangan pada umumnya, meskipun dengan sistem hukum yang berbeda, Paulus sebagai buron atau subyek permintaan ekstradisi berhak juga mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya. 

    Pengadilan nantinya yang akan memutuskan apabila seluruh persyaratan ekstradisi telah dipenuhi sehingga Paulus bisa segera dibawa ke Indonesia. 

    Apabila Pengadilan menetapkan pria bernama Thian Po Tjhin itu dapat diekstradisi, maka dia akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada pemerintah Indonesia. Dia memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan banding atas penetapan Pengadilan tersebut. 

    Namun, apabila dia mengajukan banding, maka proses pengadilan atas dirinya akan berlanjut. Apabila tidak, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender).

    Untuk diketahui, para pihak yang bersidang memiliki satu kali upaya hukum banding setelah putusan pengadilan. Setelah proses banding, maka putusan pengadilan akan berkekuatan hukum tetap. 

    Untuk diketahui, proses hukum terhadap Paulus di Singapura berawal saat pemerintah Indonesia mengirimkan permintaan untuk penahanan sementara dengan jaminan, atau provisional arrest, terhadap tersangka kasus e-KTP itu pada 19 Desember 2024. 

    Kemudian, Paulus ditahan oleh otoritas Singapura sejak 17 Januari 2025 di Penjara Changi. Tidak lama setelah itu, pemerintah Indonesia mengirimkan secara resmi permintaan ekstradisi pada 24 Februari 2025. 

    Setelah assessment atas kelengkapan dokumen permintaan ekstradisi, maka pada Menteri Hukum Singapura pada 18 Maret 2025 menerbitkan Surat Pengantar (notice to courts) kepada Pengadilan agar permintaan ekstradisi diproses dan dijadwalkan untuk disidangkan. Pengantar Menteri Hukum Singapura tersebut menandai dimulainya proses ekstradisi di Pengadilan.  

    Proses persidangan ekstradisi Paulus dimulai setelah Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan atau bail hearing pekan lalu. 

    Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui bahwa proses pemulangan Paulus masih panjang. Namun, dia memastikan pemerintah Indonesia telah melengkapi seluruh syarat dan dokumen ekstradisi yang dibutuhkan pemerintah Singapura di pengadilan. 

    Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, hal itu lantaran para pihak masih bisa mengajukan upaya hukum banding satu kali sebelum putusan memeroleh kekuatan hukum tetap. 

    “Ini prosesnya masih panjang teman-teman semua, karena setelah keputusan kalau ternyata nanti dinyatakan permohonan ekstradisi kita diterima, masing-masing pihak baik kita sebagai pemohon maupun yang bersangkutan masih memungkinkan untuk mengajukan upaya banding sekali dan karena itu kita tunggu,” tutur mantan Ketua Baleg DPR itu. 

    Untuk diketahui, Tannos ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta pada pengembangan penyidikan kasus korupsi e-KTP. 

    Proses penyelesaian kasus yang turut menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto itu masih berlangsung sampai dengan saat ini. Selain Paulus, KPK juga menetapkan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani sebagai tersangka.

  • Apakah Data Pinjol Bisa Dihapus?

    Apakah Data Pinjol Bisa Dihapus?

    Jakarta

    Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu solusi cepat untuk bisa mendapatkan uang secara instan. Namun di balik kemudahan itu, tak sedikit orang yang mungkin merasa khawatir untuk menggunakan layanan pinjol, terutama dari segi keamanan data.

    Sebab saat menggunakan aplikasi ini, peminjam seringkali melibatkan data pribadi seperti KTP, nomor telepon, nomor rekening yang digunakan untuk menerima pinjaman, dan lain sebagainya. Lantas apakah data di aplikasi pinjol bisa dihapus?

    Melansir situs lembaga pemeringkat kredit (credit scoring) IdScore, saat debitur masih memiliki pinjaman yang belum lunas, penyedia layanan pinjaman akan tetap menyimpan data pribadi yang bersangkutan untuk keperluan administrasi dan pelacakan.

    Artinya data peminjam tidak bisa dihapus selama utang pinjol belum terbayar lunas. Oleh karena itu melunasi pinjaman tidak hanya akan menghentikan bunga dan biaya tambahan, namun juga menjadi syarat utama sebelum peminjam bisa mengajukan permintaan penghapusan data.

    Barulah setelah pinjaman lunas, peminjam bisa mengajukan permintaan penghapusan data pribadi dengan menghubungi layanan pelanggan penyedia pinjaman online tersebut.

    Cara Menghapus Data Pinjol

    1. Baca Kebijakan Privasi

    Setelah melunasi pinjaman, debitur perlu membaca kebijakan privasi penyedia pinjaman online. Kebijakan privasi ini berisi informasi tentang bagaimana data pribadi dikumpulkan, digunakan, dan disimpan oleh perusahaan, termasuk hak untuk meminta penghapusan data.

    Biasanya, kebijakan privasi masing-masing pinjol dapat ditemukan di situs web atau aplikasi penyedia pinjaman. Perhatikan bagian yang menjelaskan prosedur penghapusan data pribadi. Jika ada instruksi khusus atau formulir yang perlu diisi, pastikan peminjam mengikuti prosedur tersebut dengan benar.

    2. Hapus Akun dan Uninstall Aplikasi

    Langkah selanjutnya dalam menghapus data di pinjaman online adalah menghapus akun dan uninstall aplikasi dari perangkat. Setiap aplikasi pinjaman online memiliki prosedur yang berbeda untuk menghapus akun, tetapi umumnya langkah-langkahnya serupa yakni:

    – Buka Aplikasi: Masuk ke aplikasi pinjaman online yang kamu gunakan dan log in ke akun kamu.
    – Akses Pengaturan Akun: Cari menu “Pengaturan Akun” atau “Settings” di dalam aplikasi.
    – Pilih Opsi Hapus Akun: Temukan opsi “Hapus Akun” atau “Delete Account” dalam menu pengaturan tersebut. Ikuti instruksi yang diberikan untuk menyelesaikan proses penghapusan akun. Aplikasi biasanya akan meminta konfirmasi tambahan sebelum akun benar-benar dihapus.
    – Baca Informasi dengan Cermat: Pastikan kamu membaca semua informasi yang diberikan sebelum mengkonfirmasi penghapusan akun. Ini penting agar kamu tahu konsekuensi dari tindakan tersebut.

    Setelah akun pinjol berhasil dihapus, yang bersangkutan hanya perlu menghapus data dan meng-uninstall aplikasi dari perangkat masing-masing.

    3. Hubungi Layanan Pelanggan Pinjol

    Jika peminjam tidak mau repot membaca kebijakan privasi atau memiliki kesulitan menghapus data sendiri, yang bersangkutan bisa langsung menghubungi layanan pelanggan penyedia pinjol.

    Hubungi mereka melalui saluran komunikasi yang tersedia, seperti telepon, email, atau fitur chat di aplikasi. Sampaikan dengan jelas bahwa kamu ingin menghapus data pribadi dari sistem mereka. Pastikan kamu menyediakan informasi yang diperlukan untuk verifikasi identitas, seperti nama lengkap, nomor KTP, dan detail akun pinjaman.

    Ujarkan permintaan kamu dengan sopan namun tegas, dan mintalah konfirmasi tertulis bahwa data kamu telah dihapus. Jika layanan pelanggan memerlukan waktu untuk memproses permintaan kamu, tanyakan estimasi waktu yang dibutuhkan dan catat referensi atau nomor tiket permintaan tersebut.

    4. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    Jika langkah-langkah sebelumnya tidak berhasil atau kamu merasa data pribadi kamu masih disimpan tanpa izin setelah melakukan upaya penghapusan, langkah terakhir yang bisa kamu lakukan adalah melaporkan masalah ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK bertanggung jawab mengawasi dan mengatur lembaga keuangan di Indonesia, termasuk penyedia layanan pinjaman online. kamu perlu menyampaikan informasi dengan jelas dan lengkap.

    Jelaskan bahwa kamu sudah melakukan upaya untuk menghapus data pribadi kamu dari layanan pinjaman online, namun masih menemui kendala. Sertakan bukti-bukti, seperti surat komunikasi dengan layanan pelanggan, tangkapan layar, atau email konfirmasi penghapusan akun.

    OJK akan menindaklanjuti laporan kamu dan melakukan investigasi terhadap penyedia layanan pinjaman online yang bermasalah. Mereka memiliki wewenang untuk memberikan sanksi atau tindakan hukum terhadap lembaga keuangan yang melanggar aturan perlindungan data pribadi.

    (igo/fdl)

  • Politeknik Keuangan Negara STAN Buka Pendaftaran, Ini Link dan Jadwal

    Politeknik Keuangan Negara STAN Buka Pendaftaran, Ini Link dan Jadwal

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pendaftaran Politeknik Keuangan Negara STAN segera dibuka. Pendaftaran calon peserta didik bisa dilakukan secara online mulai Minggu, 29 Juni 2025.

    Politeknik Keuangan Negara Sekolah tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) merupakan salah satu sekolah kedinasan di Indonesia. Sekolah kedinasan sendiri merupakan perguruan tinggi yang bernaung di bawah lembaga pemerintahan.

    Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah mengumumkan jadwal seleksi penerimaan peserta didik sekolah kedinasan 2025 ini. Jadwal ini tertuang dalam Nomor: 7909/B-KS.04.01/SD/K/2025.

    Merujuk pengumuman BKN, pendaftaran PKN STAN akan dibuka mulai Minggu, 29 Juni 2025 hingga Jumat, 18 Juli 2025. Terdapat 500 formasi untuk sekolah kedinasan PKN STAN tahun 2025.

    Cara pendaftaran Politeknik Keuangan Negara STAN

    Portal pendaftaran saat ini belum dibuka oleh BKN sebagai penyelenggara. Namun, merujuk pada penerimaan tahun 2024, pendaftaran PKN STAN dilakukan secara online melalui Portal SSCASN Sekolah Kedinasan di link https://dikdin.bkn.go.id. Berikut perrincian caranya:

    Buat akun di Portal SSCASN Sekolah Kedinasan
    Kunjungi situs https://dikdin.bkn.go.id atau langsung klik link ini
    , lalu buat akun dengan mengisi data diri sesuai dokumen resmi (NIK, KK, dll).
    Verifikasi akun
    Setelah membuat akun, verifikasi dengan login menggunakan NIK dan password yang telah dibuat.
    Pilih PKN STAN
    Pilih PKN STAN sebagai sekolah kedinasan yang dituju dan pilih jalur pendaftaran (Reguler/Afirmasi/Pembibitan).
    Lengkapi data diri dan unggah dokumen
    Isi formulir pendaftaran dengan data diri lengkap dan unggah dokumen yang diperlukan, seperti foto, KTP/KK, kartu peserta UTBK-SNBT (jika ada), rapor/ijazah, dan dokumen tambahan sesuai jalur.
    Bayar biaya pendaftaran
    Jika ada biaya pendaftaran, lakukan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan.
    Cetak kartu pendaftaran
    Setelah semua data terisi dan diverifikasi, cetak kartu pendaftaran sebagai bukti.
    Ikuti tahapan seleksi
    Ikuti seluruh tahapan seleksi yang meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Tes Kesehatan dan Kebugaran, serta Tes Psikologi dan Wawancara.

    Jadwal daftar PKN STAN

    Terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui calon peserta didik PKN STAN 2025. Berikut jadwal untuk setiap tahapannya:

    Pengumuman Seleksi: 28 Juni-12 Juli 2025
    Pendaftaran Seleksi: 29 Juni-18 Juli 2025
    Seleksi Administrasi: 29 Juni-21 Juli 2025
    Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 22-24 Juli 2025
    Pemrosesan dan Penyampaian Kode Billing PNBP melalui akun SSCASN: 25-27 Juli 2025
    Pembayaran Kode Billing PNBP: 28 Juli-1 Agustus 2025
    Validasi Data Peserta yang Membayar PNBP: 2-3 Agustus 2025
    Penyusunan Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): 4-6 Agustus 2025
    Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (Lokasi, Waktu dan Sesi Ujian Peserta): 5-10 Agustus 2025
    Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): 11-26 Agustus 2025
    Pengolahan Nilai SKD: 23-29 Agustus 2025
    Pengumuman Hasil SKD: 27-31 Agustus 2025
    Pemrosesan dan Penyampaian Kode Billing PNBP melalui akun SSCASN apabila Seleksi Lanjutan dengan CAT BKN: 1-2 September 2025
    Pembayaran PNBP Seleksi Lanjutan dengan CAT BKN: 3-7 September 2025
    Validasi Data Peserta yang Membayar PNBP Seleksi Lanjutan dengan CAT BKN: 8-9 September 2025
    Penjadwalan Seleksi Lanjutan dengan CAT BKN: 10-11 September 2025
    Pengumuman Jadwal Seleksi Lanjutan dengan CAT BKN (Lokasi, Waktu dan Sesi Ujian Peserta): 12-14 September 2025
    Pelaksanaan Seleksi Lanjutan dengan CAT BKN: 15-16 September 2025
    Pelaksanaan Seleksi Lanjutan Non CAT BKN: 28 Agustus-16 September 2025
    Pengumuman Kelulusan Akhir oleh Kementerian/Lembaga: 7-18 September 2025
    Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Seleksi Sekolah Kedinasan ke BKN melalui SSCASN: 7 September-6 Oktober 2025

    Syarat pendaftaran PKN STAN

    Hingga saat ini, syarat pendaftaran PKN STAN 2025 belum diumumkan secara resmi. Sejumlah pertanyaan terkait persyaratan ini telah dijawab pihak PKN STAN melalui data FAQ di Instagram resminya.

    Berikut rangkumannya seperti dikutip dari detik.com:

    Pendaftaran SPMB PKN STAN 2025 tidak menggunakan nilai UTBK sebagai syarat administrasi;
    Seleksi akan didasarkan pada nilai rapor dan ijazah;
    Lulusan SMA/sederajat tahun 2025 wajib melampirkan dokumen rapor sebagai salah satu syarat pendaftaran;
    Usia pendaftar minimal 14 tahun dan maksimal 22 tahun pada 1 Oktober 2025;
    Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan seleksi penerimaan mahasiswa baru PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya;
    Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta yang lulus SD, SMP (sederajat), dan SMA (sederajat) di kabupaten/kota yang sama dengan wilayah afirmasi yang dipilih;
    Peserta program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua yang lulus SMA/sederajat di kabupaten/kota lain tetap dapat mendaftar dengan melengkapi persyaratan administrasi tambahan;
    Tidak ada persyaratan tinggi badan minimal;
    Tidak ada persyaratan buta warna;
    Tidak ada batasan ukuran dioptri, namun kondisi ini tetap menjadi salah satu unsur penilaian pada tes kesehatan.

    Jurusan di PKN STAN

    Dilansir dari laman resminya, terdapat dua program yang ada di PKN STAN, yaitu program sarjana terapan dan diploma tiga. Berikut daftar jurusan atau program studi di PKN STAN:

    Program Sarjana Terapan (S1):

    Prodi AKuntansi Sektor Publik
    Prodi Manajemen Aset Publik
    Prodi Manajemen Keuangan Negara
    Program Diploma III (D3)

    Akuntansi
    Kebendaharaan Negara
    Kepabeanan dan Cukai
    Manajemen Aset
    Pajak
    PBB/Penilai

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Tak Merasa Pegang Sertifikat tetapi Ditagih PBB 5 Tahun, Puluhan Warga Nunukan Mengadu ke DPRD
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        24 Juni 2025

    Tak Merasa Pegang Sertifikat tetapi Ditagih PBB 5 Tahun, Puluhan Warga Nunukan Mengadu ke DPRD Regional 24 Juni 2025

    Tak Merasa Pegang Sertifikat tetapi Ditagih PBB 5 Tahun, Puluhan Warga Nunukan Mengadu ke DPRD
    Tim Redaksi
    NUNUKAN, KOMPAS.com
    – Puluhan warga Kelurahan
    Nunukan
    Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mendatangi Gedung DPRD Nunukan pada Selasa (24/6/2025) untuk memprotes tagihan
    Pajak Bumi dan Bangunan
    (PBB) selama lima tahun yang dikirim oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
    Mereka mempertanyakan legalitas tagihan atas lahan yang selama ini tidak mereka ketahui atau kuasai.
    Wakil Ketua Dewan Majelis Adat Dayak Tidung, Syahdan, mengungkapkan bahwa warga belum pernah melihat sertifikat lahan tersebut, apalagi menerima hasil dari kerja sama lahan plasma.
    “Sertifikatnya saja kita tidak pernah lihat, kok bisa tiba-tiba kami dikirimi tagihan PBB, malah tertulis terutang lima tahun,” kata Syahdan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Nunukan, Andi Mariyati, dan Ketua Komisi 2, Andi Fajrul Syam.
    Syahdan menjelaskan bahwa pada 2013 pernah ada pemberitahuan terkait pembagian lahan seluas 2.169 hektar yang dianggap sebagai lahan plasma, dikelola PT Palm Segar Lestari (PSL) dan sebanyak 1.169 sertifikat atas nama masyarakat Nunukan Barat diterbitkan pada 2019.
    “Tagihan itu hanya diterima sebagian dari kami saja. Ini kan kami tidak pernah lihat sertifikatnya, tidak pernah terima hasil plasma juga, tiba-tiba tagihan pajak datang. Kan tidak masuk akal,” tambahnya.
    Kepala Bapenda Nunukan, Fitraeni, menjelaskan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diterbitkan berdasarkan data dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).
    “Kalau untuk terutang 5 tahun, itu sesuai tahun terbit. SPPT PBB terbit pada 2019, dan sesuai Perbup Pasal 58 ayat 4, untuk pajak terutang diterbitkan 5 tahun sesuai tahun terbit sertifikat,” kata Fitraeni.
    Dari total 1.169 sertifikat, Bapenda hanya menerbitkan 690 tagihan karena hanya data itu yang dilengkapi dengan KTP, alas hak, dan nomor alas hak.

    Kepala DKPP Nunukan, Muhtar, menegaskan bahwa lahan tersebut adalah hasil redistribusi tanah, bukan lahan plasma seperti yang diyakini sebagian warga.
    “Dan itu sertifikatnya ada di manajemen lama PT PSL namanya Pak Yudianto. Ini agak sulit karena sejak 2024 perusahaan berganti pemilik, dari sebelumnya Ayong menjadi milik Juanda,” jelas Muhtar.
    Muhtar membantah dugaan bahwa sertifikat digunakan sebagai jaminan pinjaman bank.
    “Kalau sertifikat tanah redistribusi tidak akan mungkin dijaminkan karena ada stempel pajak terutang. Beda sertifikat plasma itu bisa,” kata Muhtar.
    Ia menambahkan bahwa banyak nama ganda dalam daftar penerima sertifikat.
    “Ada yang punya dua sertifikat, lima sampai enam sertifikat. Bahkan ada yang sepuluh sertifikat,” imbuhnya.
    Lurah Nunukan Barat, Julziansyah, mempertanyakan alasan perbedaan status lahan antara warga Nunukan Barat dan Tanjung Harapan, meski keduanya mengacu pada SK Bupati tahun 2013.
    “Pertanyaannya, kenapa lahan warga Nunukan Barat tidak jadi plasma, sementara dasar suratnya sama, SK Bupati Nunukan Nomor: 138.45/859/IX/2013 tentang Program kemitraan revitalisasi perkebunan binaan PT PSL di Kabupaten Nunukan Tahun 2013,” kata dia.
    Direktur PT PSL, Andik Arling, menyampaikan bahwa pihaknya baru mengambil alih perusahaan dari manajemen sebelumnya pada tahun 2024, dan saat ini masih fokus membenahi lahan inti.
    “Kita baru take over tahun 2024. Kita masih fokus membenahi lahan inti sebelum beralih ke plasma. Beri kami waktu untuk perbaikan, dan selanjutnya kita akan bertemu dengan pihak koperasi untuk membahas hal yang berkenaan hak dan kewajiban perusahaan,” ujarnya.
    Wakil Ketua DPRD Nunukan, Andi Mariyati, menyarankan agar PT PSL memiliki kantor di wilayah Nunukan untuk memudahkan komunikasi dan penyelesaian konflik.
    “Saran saya, perusahaan harus ada kantor di Nunukan. Ini untuk memudahkan penyelesaian konflik dan demi harmonisasi masyarakat dan perusahaan. Kalau ada kantor di Nunukan, solusi bisa lebih cepat terakomodasi,” katanya. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.