Produk: KTP

  • Kenapa BSU Rp600 Ribu Belum Cair Padahal Lolos Verifikasi?

    Kenapa BSU Rp600 Ribu Belum Cair Padahal Lolos Verifikasi?

    PIKIRAN RAKYAT – Kabar pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu telah menjadi angin segar bagi jutaan pekerja di Indonesia.

    Namun, di tengah euforia sebagian penerima yang dananya sudah masuk rekening, masih banyak pertanyaan yang menggantung:, “Mengapa BSU saya belum cair, padahal sudah dinyatakan lolos verifikasi?” Kekhawatiran ini tentu wajar, mengingat bantuan ini sangat dinantikan untuk membantu menjaga daya beli masyarakat.

    Proses penyaluran bantuan sosial berskala besar seperti BSU memang tidak sesederhana transfer dana biasa. Ada serangkaian tahapan dan validasi yang harus dilalui, yang tak jarang menjadi penyebab keterlambatan.

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan penjelasan komprehensif mengenai kendala-kendala ini, sekaligus panduan bagi para pekerja yang masih menanti.

    4 Alasan BSU 2025 Belum Cair

    Jika Anda sudah dinyatakan lolos verifikasi namun dana BSU belum kunjung masuk rekening, ada beberapa faktor krusial yang mungkin menjadi penyebabnya. Pahami poin-poin ini agar Anda dapat melakukan pengecekan yang tepat:

    1. Proses Validasi oleh Kemnaker Belum Selesai

    Meskipun data Anda sudah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan dinyatakan sebagai calon penerima, proses ini belum final. Data tersebut harus melalui verifikasi ulang dan pemadanan data oleh Kemnaker.

    Ini adalah tahapan krusial untuk memastikan tidak ada penerima ganda atau individu yang tidak sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Permenaker.

    Pemerintah harus memastikan bahwa dana bantuan tersalurkan tepat sasaran dan akuntabel. Proses validasi berlapis ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan setiap penerima memenuhi semua persyaratan yang ada. Ini melibatkan pencocokan data NIK, status kepesertaan BPJS, hingga status penerimaan bantuan sosial lainnya.

    Jika data Anda berada dalam gelombang validasi yang lebih baru atau sedang dalam antrean verifikasi ulang, maka pencairan dana akan membutuhkan waktu lebih lama. Bersabar adalah kunci di tahap ini.

    2. Data Tidak Sinkron

    Salah satu penyebab paling umum yang menghambat pencairan BSU adalah ketidaksesuaian data pribadi antara yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan data di rekening bank Anda. Ini termasuk:

    – NIK Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan harus sama persis dengan yang terdaftar di bank.

    – Perbedaan satu huruf saja pada nama lengkap (misalnya nama panggilan atau singkatan yang tidak sesuai dengan nama di KTP dan rekening) bisa menjadi masalah.

    – Tanggal lahir atau alamat berbeda, meskipun jarang, ketidaksesuaian detail ini juga bisa memicu penundaan.

    Penting untuk memastikan semua data pribadi Anda sinkron di kedua sistem (BPJS Ketenagakerjaan dan bank). Jika ada perbedaan, segera lakukan perbaikan data melalui perusahaan Anda, atau kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

    Ini Solusi Gagal Cair BSU 2025 Karena Rekening Dinonaktifkan, 1.247.768 Penerima Segera Cair Termasuk Kamu

    3. Rekening Tidak Aktif atau Tidak Terdaftar di Bank Penyalur

    BSU 2025 disalurkan secara eksklusif ke rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) atau Bank Syariah Indonesia (BSI). Jika Anda memiliki rekening di bank lain, atau rekening Himbara/BSI Anda tidak memenuhi syarat, dana tidak akan dapat ditransfer. Lebih jauh lagi:

    – Jika rekening bank Anda sudah lama tidak digunakan atau terblokir, otomatis bantuan akan gagal ditransfer.

    – Memiliki lebih dari satu rekening yang terdaftar di sistem dapat menyebabkan kebingungan dalam penyaluran.

    – Kesalahan satu digit saja bisa membuat dana tersasar atau gagal transfer.

    Pastikan rekening Himbara atau BSI Anda aktif dan valid. Jika Anda tidak memiliki rekening di bank tersebut atau rekening Anda tidak aktif, Anda mungkin perlu melakukan konfirmasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker mengenai prosedur pembukaan rekening kolektif jika ada, atau cara lain penyaluran. Memantau mutasi rekening secara berkala juga penting.

    4. Sudah Pernah Menerima PKH

    Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur BSU, salah satu kriteria utama adalah penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) pada tahun anggaran berjalan.

    Aturan ini bertujuan untuk memastikan pemerataan bantuan dan mencegah tumpang tindih. Pemerintah ingin memastikan bantuan dapat menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat yang membutuhkan, bukan menumpuk pada satu individu.

    Jika Anda terdeteksi sebagai penerima PKH pada tahun 2025, maka secara otomatis Anda gugur sebagai penerima BSU, meskipun data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda memenuhi syarat. Anda bisa mengecek status penerima bansos lain melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi terkait.

    Proses pencairan BSU 2025 memang memerlukan kesabaran dan ketelitian data. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bantuan ini tersalurkan secara adil dan akuntabel.

    Dengan memahami alasan-alasan di balik keterlambatan dan melakukan langkah-langkah pengecekan yang tepat, Anda akan selangkah lebih dekat untuk menerima Bantuan Subsidi Upah yang Anda nantikan. Semoga dana BSU Anda segera cair dan membawa manfaat bagi keluarga Anda!***

  • Pemkot Bandung Umumkan Pendaftaran Calon Anggota KPAD 2025–2030, Ini Syarat Lengkapnya  

    Pemkot Bandung Umumkan Pendaftaran Calon Anggota KPAD 2025–2030, Ini Syarat Lengkapnya  

    Selain kriteria umum, calon anggota wajib melengkapi dokumen administratif sebagai berikut: 

    – Surat permohonan menjadi anggota KPAD bermaterai Rp10.000.

    – Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) sesuai aslinya.

    – Surat keterangan domisili dari instansi berwenang.

    – Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai yang dilegalisir.

    – Daftar Riwayat Hidup ditandatangani di atas materai Rp10.000.

    – Pas foto ukuran 4×6 cm, latar belakang merah, sebanyak 4 lembar.

    – SKCK asli dari Polres.

    – Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RS Pemerintah.

    – Surat keterangan bebas narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif dari RS Pemerintah.

    – Surat pernyataan bukan anggota/pengurus partai politik, bermaterai.

    – Surat rekomendasi dari lembaga/organisasi yang relevan, bermaterai.

    – Surat pernyataan tidak merokok, bermaterai.

    – Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu sebagai anggota KPAD, bermaterai.

    – Makalah singkat tentang sistem perlindungan anak di Kota Bandung:

    – Minimal 4 halaman. (Spasi 1,5, Ukuran kertas A4, Font Times New Roman ukuran 12)

    – Bagi advokat: surat kesediaan tidak menjalankan profesi selama masa jabatan.

    – Bagi PNS: surat pernyataan tidak merangkap jabatan struktural selama menjabat.

    – Bagi penyandang disabilitas: surat keterangan disabilitas dari puskesmas.

  • Sidang Paulus Tannos, Ketua KPK Ungkap Hakim Singapura Minta RI Sediakan Dokumen Ini

    Sidang Paulus Tannos, Ketua KPK Ungkap Hakim Singapura Minta RI Sediakan Dokumen Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara usai Hakim Pengadilan Singapura menetapkan bahwa sidang ekstradisi buron kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos, masih dilanjutkan pada 7 Agustus 2025. 

    Untuk diketahui, sidang ekstradisi pada 23-25 Juni 2025 sebelumnya baru meliputi agenda mendengarkan keberatan pihak Paulus. Pada sidang selanjutnya, pihak Paulus akan menghadirkan saksi untuk mendukung keberatan mereka atas ekstradisi yang diajukan pemerintah Indonesia. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa proses sidang Paulus Tannos masih berlanjut. Dia juga menyebut Hakim sudah mengeluarkan penetapan. 

    Setyo memastikan agar pemerintah Indonesia, termasuk KPK, telah menyerahkan seluruh dokumen-dokumen yang dibutuhkan Pengadilan Singapura dalam proses ekstradisi terhadap Paulus. 

    “KPK dapat info bahwa proses sidang masih lanjut dan, hakim mengeluarkan penetapan, salah satunya copy opinion of Indonesian expert witness, sudah diserahkan,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (26/6/2025). 

    Setyo tak memerinci lebih lanjut terkait dengan tanggapan lembaganya atas keberatan yang masih diajukan Paulus. 

    Sebelumnya, Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo menyebut persidangan ekstradisi Paulus berpotensi memakan waktu lebih lama. Pihak Paulus disebut akan menggunakan segala cara untuk menghindari ekstradisi terhadap kliennya. 

    Pria yang akrab disapa Tommy itu mengungkap, pengacara Paulus menggunakan segala cara untuk menghindari ekstradisi.

    “Belum tahu [proses ke depan] karena pengacara yang dipakai menggunakan segala cara untuk tidak diekstradisi. Akan makan waktu dan belum akan diputuskan cepat. Kita ikuti saja prosesnya,” ungkap pria yang akrab disapa Tommy itu kepada Bisnis, Rabu (25/6/2025). 

    Menurut Tommy, pihak Paulus tetap menolak ekstradisi yang dimohonkan oleh pemerintah Indonesia, melalui perwakilan Kejaksaan Singapura. 

    Pihak Paulus disebut berargumen bahwa Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura bertentangan dengan undang-undang (UU) setempat. 

    “Mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan termasuk soal Perjanjian Ekstradisi yang bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura,” terang mantan jurnalis senior Kompas hingga Metro TV itu. 

    Pada sidang lanjutan 7 Agustus 2025, Hakim akan mendengarkan kesaksian yang diajukan pihak Paulus selaku subyek permohonan ekstradisi. Mereka diminta untuk mengajukan nama-nama saksi yang akan dihadirkan di Pengadilan.

    Proses Sidang Paulus Tannos 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, sidang atau committal hearing untuk menentukan ekstradisi Paulus telah dimulai 23 Juni 2025 lalu. Sidang itu digelar di State Court, 1st Havelock Square. Pemerintah Indonesia sebelumnya telah diwajibkan menghadirkan bukti-bukti permintaan ekstradisi untuk diserahkan ke Kejaksaan Singapura, atau Attorney General Chambers (AGC). 

    Selayaknya persidangan pada umumnya, meskipun dengan sistem hukum yang berbeda, Paulus sebagai buron atau subyek permintaan ekstradisi berhak juga mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya. 

    Pengadilan nantinya yang akan memutuskan apabila seluruh persyaratan ekstradisi telah dipenuhi sehingga Paulus bisa segera dibawa ke Indonesia. 

    Apabila Pengadilan menetapkan pria bernama Thian Po Tjhin itu dapat diekstradisi, maka dia akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada pemerintah Indonesia. Dia memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan banding atas penetapan Pengadilan tersebut. 

    Namun, apabila dia mengajukan banding, maka proses pengadilan atas dirinya akan berlanjut. Apabila tidak, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender).

    Untuk diketahui, para pihak yang bersidang memiliki satu kali upaya hukum banding setelah putusan pengadilan. Setelah proses banding, maka putusan pengadilan akan berkekuatan hukum tetap. 

    Proses hukum terhadap Paulus di Singapura berawal saat pemerintah Indonesia mengirimkan permintaan untuk penahanan sementara dengan jaminan, atau provisional arrest, terhadap tersangka kasus e-KTP itu pada 19 Desember 2024. 

    Kemudian, Paulus ditahan oleh otoritas Singapura sejak 17 Januari 2025 di Penjara Changi. Tidak lama setelah itu, pemerintah Indonesia mengirimkan secara resmi permintaan ekstradisi pada 24 Februari 2025. 

    Setelah assessment atas kelengkapan dokumen permintaan ekstradisi, maka pada Menteri Hukum Singapura pada 18 Maret 2025 menerbitkan Surat Pengantar (notice to courts) kepada Pengadilan agar permintaan ekstradisi diproses dan dijadwalkan untuk disidangkan. Pengantar Menteri Hukum Singapura tersebut menandai dimulainya proses ekstradisi di Pengadilan.  

    Proses persidangan ekstradisi Paulus dimulai setelah Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan atau bail hearing pekan lalu. 

    Sementara itu, proses penyelesaian kasus e-KTP yang turut menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto itu masih berlangsung sampai dengan saat ini. Selain Paulus, KPK juga menetapkan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani sebagai tersangka.

  • Empat WNI dievakuasi dari Iran berstatus nonaktif dalam kependudukan

    Empat WNI dievakuasi dari Iran berstatus nonaktif dalam kependudukan

    Saya mohon kepada yang bersangkutan agar datang langsung ke kantor supaya kami bisa bantu untuk mengaktifkan kembali

    Lamongan, Jawa Timur (ANTARA) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur menyatakan empat warga negara Indonesia (WNI) asal daerah tersebut yang sebelumnya dievakuasi dari Iran oleh pemerintah tercatat berstatus kependudukan nonaktif dalam sistem nasional.

    Kepala Disdukcapil Lamongan, Ahmad Edwyn Anedi saat dikonfirmasi di Lamongan, Jawa Timur, Kamis, membenarkan bahwa data keempat WNI tersebut sudah tidak aktif karena dalam waktu lebih dari 5 tahun terakhir tidak menunjukkan aktivitas kependudukan.

    “Banyak yang tanya soal ini. Setelah saya cek di sistem pusat, datanya sudah dinonaktifkan karena sudah lama tidak ada aktivitas,” katanya.

    Ia menjelaskan bahwa sistem kependudukan nasional akan otomatis menonaktifkan data jika tidak digunakan dalam waktu lama, termasuk untuk pencetakan KTP elektronik, pembaruan data, atau pemanfaatan layanan publik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

    Ia berharap empat warga tersebut segera mendatangi kantor Disdukcapil agar proses aktivasi kembali data kependudukan bisa segera dilakukan.

    “Saya mohon kepada yang bersangkutan agar datang langsung ke kantor supaya kami bisa bantu untuk mengaktifkan kembali,” katanya.

    Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Lamongan Dianto Hari Wibowo melaporkan bahwa ada empat WNI asal Lamongan termasuk dalam daftar evakuasi dari Iran yang difasilitasi Kementerian Luar Negeri, menyusul ketegangan geopolitik di kawasan tersebut.

    Empat warga tersebut yakni, Maftukhin, Qurunia Rani Rahmah, Zaki Muhammad, dan Fatimah Zafira Hashe.

    Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Dinas Sosial (Dinsos) Lamongan memastikan keempat WNI tersebut telah pulang ke rumah masing-masing secara mandiri dan dijemput oleh keluarga, tanpa permintaan layanan pendampingan lanjutan.

    Kepala Dinsos Lamongan, Farah Damayanti Zubaidah, mengatakan bahwa kepastian itu diperoleh setelah pihaknya menerima informasi resmi dari Dinsos Provinsi Jawa Timur.

    “Sampai hari ini, total ada enam WNI asal Jawa Timur yang telah kembali ke Indonesia, empat diantaranya berasal dari Lamongan, satu dari Gresik, dan satu lagi dari Madura. Semuanya dijemput keluarga,” katanya.

    Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah/Alimun Khakim
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ciri-Ciri Voice Phishing, Kenali dan Ketahui Cara Menghindar

    Ciri-Ciri Voice Phishing, Kenali dan Ketahui Cara Menghindar

    Jakarta, CNBC Indonesia – Voice phishing atau vishing jadi salah satu modus yang kerap kita dengar. Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan mencuri informasi pribadi korbannya.

    Pelaku akan menggunakan teknik manipulasi psikologis atau rekayasa sosial. Mereka akan mengaku dari perusahaan besar atau bank hingga kepolisian.

    Mereka akan mendesak atau membuat korbannya percaya agar mau memberikan informasi seperti PIN, kode OTP hingga nomor rekening.

    Selain mengaku dari lembaga resmi, modus lainnya adalah menawarkan kesepakatan atau hadiah yang besar. Ada juga yang menelepon dengan klaim utang yang belum dibayarkan.

    Tanda lainnya Anda dijebak menggunakan vishing adalah pelaku menginformasikan perangkat terinfeksi malware atau virus. Penipuan lainnya adalah mengatasnamakan pinjaman, layanan sosial hingga penipuan pajak.

    Anda sebaiknya berhati-hati saat menerima telepon dari orang yang tidak dikenal. Selain itu cek kebenaran semua informasi yang didapatkan.

    Lalu bagaimana caranya agar Anda tetap aman? Berikut tahapan pencegahannya:

    Jangan berikan informasi pribadi kepada siapapun. Lembaga resmi tidak akan pernah meminta informasi seperti PIN, password, atau kode OTP melalui telepon
    Pastikan siapa yang menelepon Anda. Verifikasi kebenarannya dengan mengecek langsung lewat kontak atau situs resmi lembaga yang dicatut
    Biasanya pelaku akan meminta pembayaran lewat e-money, pulsa hingga voucher digital. Waspada jika Anda mendapati seseorang yang minta dibayar dengan cara-cara tersebut
    Gunakan jaringan VPN untuk melindungi data saat terhubung ke internet
    Laporkan penipuan tersebut kepada pihak berwenang dan lembaga resmi yang dicatut jika Anda sudah menjadi korban

    Tanda telepon penipuan vishing

    Selain itu, Anda perlu mengenali ciri-ciri telepon penipuan agar menghindari menjadi korban berikutnya. Berikut tanda-tanda telepon yang perlu diwaspadai:

    1. Mengaku dari pemerintah atau perusahaan besar

    Biasanya para penipu akan mengaku dari pemerintah atau perusahaan besar yang sangat terkenal. Mereka berpura-pura memiliki otoritas untuk melakukan intimidasi korbannya.

    2. Menawarkan kesepakatan atau hadiah

    Anda perlu waspada jika ditawarkan kesepakatan atau hadiah padahal tidak pernah mengikuti undian atau lotere apapun. Karena bisa saja itu merupakan cara penipu menjebak Anda.

    3. Tidak tahu nama Anda

    Jika telepon dari petugas resmi suatu layanan akan mengetahui informasi seperti nama lawan bicaranya. Waspadalah saat mendapati telepon dengan menggunakan sapaan umum tanpa menyebut nama orang yang dihubungi.

    4. Penipu mengklaim ada utang yang belum dibayar

    Para penipu akan menggunakan taktik intimidasi seperti utang yang belum dibayar. Biasanya akan ada ancaman denda atau hukuman penjara jika tak mau mengikuti kemauan mereka. Langsung tutup telepon dan hubungi perusahaan resmi yang disebut para penipu untuk mengecek kebenarannya.

    5. Meminta informasi sensitif

    Jangan pernah memberikan data pribadi seperti nomor KTP atau kartu kredit kepada siapapun. Karena ini bisa jadi yang meminta adalah pelaku penipuan.

    6. Perangkat terinfeksi malware

    Tanda lainnya adalah para pelaku akan memberitahu Anda jika perangkat yang digunakan terinfeksi malware atau virus. Jangan pernah menginstall apapun yang diberikan seperti software akses jarak jauh seperti AnyDesk atau TeamViewer.

    7. Meminta informasi pribadi yang seharusnya sudah diketahui

    Sama seperti sebelumnya, Anda perlu waspada jika ada layanan yang meminta informasi pribadi. Karena seperti perusahaan asuransi harusnya mengetahui soal nomor klaim atau sekolah yang mengetahui nama anak yang orang tuanya tengah dihubungi.

    8. Ada jeda saat menjawab telepon

    Tanda lainnya adalah ada jeda saat menjawab telepon. Ini terjadi karena teknologi panggilan otomatis yang digunakan penipu untuk korbannya.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Berbagai Perlawanan Paulus Tannos untuk Menghindari Ekstradisi…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Juni 2025

    Berbagai Perlawanan Paulus Tannos untuk Menghindari Ekstradisi… Nasional 26 Juni 2025

    Berbagai Perlawanan Paulus Tannos untuk Menghindari Ekstradisi…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Buron kasus
    E-KTP
    ,
    Paulus Tannos
    , kembali menunjukkan perlawanan hukum dengan bersikukuh menolak proses
    ekstradisi
    dari
    Singapura
    ke Indonesia.
    Penolakan tersebut disampaikan Paulus Tannos dalam sidang ekstradisi yang dilaksanakan di State Court, 1st Havelock Square, yang dipimpin oleh District Judge, Luke Tan, selama 23-25 Juni 2025.
    Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura, Suryo Pratomo, mengatakan ada banyak alasan yang dikemukakan Paulus Tannos untuk menolak ekstradisi, salah satunya menyinggung soal Perjanjian
    Ekstradisi
    RI-Singapura yang dianggap bertentangan dengan undang-undang di Singapura.
    “Mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan, termasuk soal Perjanjian Ekstradisi yang bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura,” kata Suryo kepada Kompas.com, Rabu (25/6/2025).
    Suryo mengatakan sidang ekstradisi pun belum berakhir.
    Dia menjelaskan bahwa sidang ekstradisi yang berlangsung selama tiga hari terakhir baru membahas keberatan Paulus Tannos untuk diekstradisi ke Indonesia.
    “Sidang tiga hari yang berakhir ini baru sampai tahap membahas keberatan pihak PT (Paulus Tannos),” kata dia.
    Suryo juga menyampaikan bahwa sidang
    ekstradisi Paulus Tannos
    akan dilanjutkan pada 7 Juli 2025 dengan agenda saksi-saksi yang akan diajukan oleh pengacara Paulus Tannos.
    “Pihak pengacara PT akan mengajukan saksi yang memperkuat keberatan mereka, dan sidang akan dilanjutkan tanggal 7 Juli, dan hakim meminta nama-nama saksi yang akan diajukan oleh PT,” ucap dia.
    Perlawanan dari Paulus Tannos juga sempat terjadi saat ia menggugat penahanannya ke Pengadilan Singapura.
    AGC Singapura menyampaikan informasi kepada Kementerian Hukum RI bahwa pada 16 Juni 2025, Pengadilan Singapura telah menolak pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan (bail) yang diajukan Paulus Tannos.
    Pengadilan Singapura memerintahkan Paulus Tannos untuk tetap dalam tahanan sampai dengan proses ekstradisinya di Singapura selesai.
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan perlu digarisbawahi bahwa keputusan ini adalah cerminan bentuk komitmen dari Pemerintah Singapura atas pelaksanaan Perjanjian Ekstradisi yang sudah disepakati bersama.
    “Kita patut bersyukur ini adalah langkah awal dari hubungan kedua negara, terutama dalam penegakan hukum. Saya mengajak semua pihak untuk saling mendukung, dan tentu kita tidak bisa mengintervensi proses hukum di Singapura,” ujar Supratman pada Selasa (17/6/2025).
    Lebih lanjut, Supratman berharap proses ekstradisi Paulus Tannos dapat dipercepat usai Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanannya.
    “Informasi yang kami dapatkan langsung dari otoritas resmi Singapura, yaitu Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura, mudah-mudahan mempercepat proses pengadilan, dan kita bisa segera melakukan ekstradisi atas nama PT (Paulus Tannos),” ucap dia.
    Adapun Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
    Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019 atas pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011 hingga 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
    Dalam kasus ini, perusahaan milik Paulus Tannos, yaitu PT Sandipala Artha Putra, terbukti mendapatkan keuntungan fantastis, yakni Rp 140 miliar dari hasil proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
    Dalam laman resmi KPK, namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 dengan dilengkapi dengan nama barunya, Tahian Po Tjhin (TPT).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Paulus Tannos Melawan Ekstradisi, Ajukan Saksi Keberatan ke Pengadilan Singapura

    Paulus Tannos Melawan Ekstradisi, Ajukan Saksi Keberatan ke Pengadilan Singapura

    Bisnis.com, JAKARTA — Buronan tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos akan mengajukan saksi dalam persidangan keberatan terhadap permohonan ekstradisi pemerintah Indonesia. 

    Untuk diketahui, pemerintah Indonesia telah mengajukan permohonan ekstradisi terhadap Paulus kepada Pengadilan Singapura. Sidang perdana atau committal hearing telah dilaksanakan 23-25 Januari 2025, dan masih dalam tahap membahas keberatan dari Paulus. 

    Saksi yang akan dihadirkan oleh pengacara Paulus akan memberikan kesaksian di hadapan Hakim pada sidang pemeriksaan 7 Agustus 2025. 

    “Pihak Pengacara PT akan mengajukan saksi yang memperkuat keberatan mereka dan sidang akan dilanjutkan tanggal 7 [Agustus, red] dan hakim meminta nama-nama saksi yang akan diajukan oleh PT,” ungkap Duta Besar Indonesia di Singapura, Surypratomo kepada Bisnis, Rabu (25/6/2025). 

    Pria yang akrab disapa Tommy itu menyebut, sejauh ini hanya Paulus, yang merupakan subyek permohonan ekstradisi, mengajukan saksi. Dia menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia selaku pemohon ekstradisi sudah secara jelas menyampaikan bahwa Paulus adalah tersangka kasus korupsi yang berstatus buron. 

    Tommy mengungkap, pihak Paulus berargumen bahwa Perjanjian Ekstradisi yang ditandatangani oleh Indonesia dan Singapura bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura.

    “Yang mengajukan yang keberatan. Kalau Pemerintah RI sudah jelas maksud permintaannya bahwa PT merupakan tersangka pelaku korupsi e-KTP,” ungkapnya.

    Tahapan Ekstradisi

    Sidang atau committal hearing untuk menentukan ekstradisi Paulus telah dimulai 23 Juni 2025 lalu. Pihak Kejaksaan Singapura mewakili pemerintah Indonesia sebagai pemohon ekstradisi.

    Sidang itu digelar di State Court, 1st Havelock Square. Pemerintah Indonesia sebelumnya telah diwajibkan menghadirkan bukti-bukti permintaan ekstradisi untuk diserahkan ke Kejaksaan Singapura, atau Attorney General Chambers (AGC). 

    Selayaknya persidangan pada umumnya, meskipun dengan sistem hukum yang berbeda, Paulus sebagai buron atau subyek permintaan ekstradisi berhak juga mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya. 

    Pengadilan nantinya yang akan memutuskan apabila seluruh persyaratan ekstradisi telah dipenuhi sehingga Paulus bisa segera dibawa ke Indonesia. 

    Apabila Pengadilan menetapkan pria bernama Thian Po Tjhin itu dapat diekstradisi, maka dia akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada pemerintah Indonesia. Dia memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan banding atas penetapan Pengadilan tersebut. 

    Namun, apabila dia mengajukan banding, maka proses pengadilan atas dirinya akan berlanjut. Apabila tidak, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender).

    Untuk diketahui, para pihak yang bersidang memiliki satu kali upaya hukum banding setelah putusan pengadilan. Setelah proses banding, maka putusan pengadilan akan berkekuatan hukum tetap. 

    Proses hukum terhadap Paulus di Singapura berawal saat pemerintah Indonesia mengirimkan permintaan untuk penahanan sementara dengan jaminan, atau provisional arrest, terhadap tersangka kasus e-KTP itu pada 19 Desember 2024. 

    Kemudian, Paulus ditahan oleh otoritas Singapura sejak 17 Januari 2025 di Penjara Changi. Tidak lama setelah itu, pemerintah Indonesia mengirimkan secara resmi permintaan ekstradisi pada 24 Februari 2025. 

    Setelah assessment atas kelengkapan dokumen permintaan ekstradisi, maka pada Menteri Hukum Singapura pada 18 Maret 2025 menerbitkan Surat Pengantar (notice to courts) kepada Pengadilan agar permintaan ekstradisi diproses dan dijadwalkan untuk disidangkan. Pengantar Menteri Hukum Singapura tersebut menandai dimulainya proses ekstradisi di Pengadilan.  

    Proses persidangan ekstradisi Paulus dimulai setelah Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan atau bail hearing pekan lalu. 

    Jalan Masih Panjang

    Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui bahwa proses pemulangan Paulus masih panjang. Namun, dia memastikan pemerintah Indonesia telah melengkapi seluruh syarat dan dokumen ekstradisi yang dibutuhkan pemerintah Singapura di pengadilan. 

    Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, hal itu lantaran para pihak masih bisa mengajukan upaya hukum banding satu kali sebelum putusan memeroleh kekuatan hukum tetap. 

    “Ini prosesnya masih panjang teman-teman semua, karena setelah keputusan kalau ternyata nanti dinyatakan permohonan ekstradisi kita diterima, masing-masing pihak baik kita sebagai pemohon maupun yang bersangkutan masih memungkinkan untuk mengajukan upaya banding sekali dan karena itu kita tunggu,” tutur mantan Ketua Baleg DPR itu. 

    Proses penyelesaian kasus yang turut menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto itu masih berlangsung sampai dengan saat ini. Selain Paulus, KPK juga menetapkan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani sebagai tersangka.

  • Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

    Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas


    PIKIRAN RAKYAT – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan Emas. Salah satu produk investasi dari Pegadaian ini sudah lama menjadi pilihan cerdas masyarakat untuk berinvestasi emas secara praktis dan mudah dipantau melalui aplikasi digital. Tidak berhenti berinovasi, Pegadaian kembali membuat terobosan baru, dengan menghadirkan fitur Setor Fisik Emas.

    Fitur ini memungkinkan masyarakat yang selama ini menyimpan emas batangan fisik untuk mengubahnya menjadi saldo Tabungan Emas. Tentu cara ini jauh lebih praktis, mudah diakses, aman dan nyaman tanpa harus khawatir menyimpan emas di rumah.

    Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan mengungkapkan rasa syukurnya atas kehadiran fitur baru yang semakin menyempurnakan ekosistem Layanan Bank Emas Pegadaian, saat terjun langsung menguji coba fitur tersebut di Pegadaian Cabang Salemba, Jakarta, pada Rabu (25/06).

    “Dengan hadirnya layanan Setor Fisik Emas, saya pribadi merasa sangat bersyukur, sekaligus bangga. Ini bukan lagi sekadar mimpi. Ini adalah langkah nyata bagi Pegadaian, dan hari ini kita membuktikan bahwa Pegadaian kembali menjadi pionir, menjadi pemilik sistem yang kuat dan terintegrasi untuk ekosistem Bank Emas di Indonesia. Harapannya, dengan kehadiran fitur ini kami bisa memfasilitasi masyarakat untuk menyimpan emas secara aman, rapi, dan terdata melalui sistem keuangan digital, serta turut memperkuat sistem ekonomi Indonesia secara keseluruhan,” ujar Damar.

    Masyarakat dapat mencoba fitur ini dengan mudah, hanya dengan membawa emas batangan dan KTP ke outlet Pegadaian yang melayani Setor Fisik Emas. Emas batangan tersebut akan melalui proses verifikasi, dan gramasinya akan langsung menjadi bentuk saldo Tabungan Emas. Namun masyarakat perlu memastikan bahwa emas yang dibawa adalah emas batangan bermerek Galeri 24, Antam, UBS, atau Lotus Archi, dengan berat minimal 0,5 gram dan maksimal 1 kilogram, serta tentunya harus sudah memiliki rekening Tabungan Emas aktif.

    Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian, Elvi Rofiqotul Hidayah menyampaikan bahwa terobosan Pegadaian ini merupakan opsi cerdas bagi masyarakat agar investasi emas yang dimiliki lebih mudah dipantau, aman, bahkan dapat menghasilkan keuntungan tambahan.

    “Jadi, jika menyetor 5 gram emas, saldo Tabungan Emasnya akan bertambah 5 gram. Semua bisa dipantau real-time melalui aplikasi Pegadaian Digital, sehingga ini menjadi cara mudah untuk mengamankan investasi emas. Jika sedang butuh uang tunai, bisa memanfaatkan fitur Gadai Tabungan Emas yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan tanpa harus membawa emas fisik ke outlet, dan uang pinjaman gadainya bisa langsung ditransfer ke nomor rekening, kemudian saat ditebus, saldo emasnya akan kembali lagi. Bahkan ini juga dapat menjadi investasi yang produktif, dimana masyarakat dapat memanfaatkan saldo Tabungan Emas yang dimiliki menjadi Deposito Emas, sehingga masyarakat tidak hanya mendapatkan keuntungan berinvestasi dari gain harga emas yang terus meningkat, namun juga dari imbal hasil yang didapatkan dari deposito,” ungkap Elvi.

    Setor Fisik Emas saat ini dapat dilayani secara terbatas di 13 outlet Pegadaian yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Balikpapan, diantaranya Kantor Cabang Salemba, Pasar Senen, Bekasi Utama, Karawang, Kota Wisata, Tangerang, Serang, Mall Ambassador, Cilandak, Kebayoran Baru, Tanjung Priok, Cengkareng, serta Kantor Cabang Balikpapan.

    Sebagai perusahaan jasa keuangan yang dekat dengan masyarakat, Pegadaian berkomitmen memberikan beragam solusi finansial yang bermanfaat. Pegadaian akan terus berupaya aktif mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan literasi keuangan sejak dini, serta menjaga tata kelola yang rapi dan transparan sesuai arahan Danantara, demi masa depan yang lebih baik dan mewujudkan visi Indonesia Emas. ***

     

  • Kronologi Kasus Gadis Aceh Dijual ke Malaysia, Pelaku Dapat Rp 92 Juta
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 Juni 2025

    Kronologi Kasus Gadis Aceh Dijual ke Malaysia, Pelaku Dapat Rp 92 Juta Regional 25 Juni 2025

    Kronologi Kasus Gadis Aceh Dijual ke Malaysia, Pelaku Dapat Rp 92 Juta
    Tim Redaksi
    BANDA ACEH, KOMPAS.com
    – Polresta
    Banda Aceh
    kini telah mengamankan RH (55), satu dari tiga pelaku utama tindak pidana perdagangan orang (TPPO), atau penjual gadis di bawah umur ke Malaysia untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK). 
    Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan, dalam kasus ini ada tiga pelaku yang merupakan warga Aceh.  Namun dua di antaranya RD dan EN diduga masih berada di Malaysia.
    Saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri terkait penerbitan Red Notice terhadap RD dan EN. 
    “Agar memudahkan untuk melakukan pengejaran terhadap RD dan EN. Selain itu penyidik juga bekerjasama dengan Imigrasi dan Bea Cukai,” kata Fadilah dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (25/6/2025). 
    Fadilah menjelaskan, pada 25 Desember 2024 lalu sempat viral di media sosial (medsos) tentang seorang anak berinisial PAF (korban), mengaku diajak oleh tersangka RH, RD, dan EN ke Melaysia dengan iming-iming pekerjaan. 
    Alhasil, setelah berada di Malaysia ternyata korban dijual dan dieksploitasi atau dipekerjakan sebagai wanita penghibur di salah satu hotel yang merupakan lokasi pelacuran. 
    “Karena ini merupakan dugaan TPPO, penyidik dengan cepat melakukan penyelidikan dan penelusuran secara mendalam. Setelah mendapatkan cukup alat bukti, Januari 2025 ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Fadilah. 
    Dalam proses pemulangan korban, penyidik melakukan kerjasama dengan UPTD PPA Aceh, BP2MI, Divhubinter Polri, serta pihak KBRI yang ada di Kuala Lumpur.
    “Pada 3 Januari 2025, penyidik berangkat ke kantor Konsulat KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia, guna menjemput dan membawa pulang korban ke Aceh,” ujarnya.  
    Lebih lanjut, Fadilah menceritakan, pada September 2024 tanpa sepengetahuan orang tua dan pihak keluarga, korban pergi ke Banda Aceh bertujuan untuk mencari kerja. 
    Selama berada di Ibu Kota Provinsi Aceh tersebut, korban tinggal di salah satu rumah kos kawasan Terminal Keudah, Banda Aceh. Di sana, korban bertemu dengan pemilik kos berinisial M. 
    “M ini adalah teman RD, mereka pernah dagang ikan di Lampulo. Karena pernah dekat dan RD ini suka bawa orang kerja, sehingga M tanya ke korban, kalau mau kerja ada teman yang bisa bantu, namun M tidak tahu kalau RD bekerja seperti ini (TPPO),” sebut Fadilah.
    Fadilah mengungkapkan, setelah korban dipertemukan dengan RD dan ditawarkan pekerjaan di Malyasia, korban pun langsung menerimanya.  
    Sebab, menurut Fadilah, korban memang ingin sekali mencari pekerjaan demi memperbaiki ekonomi keluarga dan membahagiakan kedua orangtuanya. 
    “Korban memang tidak tahu tentang pekerjaan apa yang akan dilakukan. Dia hanya ingin bekerja, ingin memperbaiki ekonomi keluarga, ingin membahagiakan kedua orangtuanya, ingin memiliki penghasilan sehingga bisa menghidupi keluarga,” katanya. 
    Setelah korban menerima tawaran pekerjaan tersebut, dan ia masih di bawah umur, RD, EN, RH kemudian mengurus pembuatan KTP dan paspor korban dengan menggunakan identitas orang lain. 
    Singkat cerita, setelah korban dibuatkan identitas, mereka kemudian berangkat ke Riau menggunakan jalur darat, dan melanjutkan perjalanan ke Malaysia via laut lewat pelabuhan Dumai.
    Setelah menyeberang ke Malaysia tepatnya di Terminal Bersepadu Selatan (TBS), RD dan EN berpisah dengan tersangka R dan korban PAF.
    Tersangka R membawa korban menemui Kak Su (panggilan), warga Malaysia keturunan India, dan merupakan agen tenaga kerja ilegal yang ada di sana.
    Setelah bertemu dengan Kak Su, tersangka R meminta mencarikan majikan untuk korban. Setelah tiga hari berada di rumah Kak Su, korban diantarkan untuk bekerja sebagai pekerja Asisten Rumah Tangga (ART).di rumah milik warga keturunan India.
    Namun, setelah satu hari bekerja korban merasa tidak sanggup dan meminta berhenti bekerja. Korban kemudian kembali lagi ke rumah Kak Su tersebut. 
    Selanjutnya, tersangka R dan Kak Su membawa korban ke hotel “Mozu” yang lokasinya berada di Sri Hartamas Selangor.
    Sesampainya di hotel tersebut, Kak Su bertemu dan berbicara dengan manajer hotel untuk memperkerjakan korban di hotel tersebut. 
    Kak Su menerima uang dari pihak hotel sebesar 25.000 RM atau sebesar Rp 96,2 juta. Setelah itu, tersangka R mengatakan kepada korban bahwa mereka akan pergi sebentar untuk membeli beberapa barang/perlengkapan untuk korban. 
    “Setelah tersangka R dan Kak Su pergi meninggalkan hotel, mereka ternyata tidak pernah datang lagi ke hotel menemui korban. Selama hampir satu bulan korban berada di hotel itu, dia mengalami eksploitasi seksual dan korban dipaksa bekerja sebagai wanita penghibur,” ungkap Fadilah. 
    Hasil koordinasi petugas kepolisian dengan pihak Imigrasi dan Bea Cukai, berdasarkan data perlintasan diketahui bahwa tersangka R telah melintas dan kembali ke Indonesia, sedangkan RD dan EN masih berada di Malaysia.
    Fadilah mengatakan, sejak Januari 2025 penyidik memang intens mencari keberadaan R di beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyiannya.
    Namun, di tengah pengejaran itu penyidik sempat mengalami kendala lantaran tersangka R selalu berpindah pindah tempat.
    Akhirnya pada Senin 16 Juni 2025, sebut Fadilah, pihaknya mendapatkan informasi dari Bea Cukai Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru-Riau, terindikasi tersangka R akan melakukan penerbangan menuju ke Kuala Lumpur Malaysia.
    Berdasarkan informasi tersebut, penyidik unit PPA Satreskirm Polresta Banda Aceh langsung bergerak cepat menuju ke Pekanbaru, Riau. 
    Setelah melalui proses koordinasi dan perencanaan matang, tersangka R akhirnya diamankan petugas pada Kamis (19/6/2025), sekira pukul 15.16 WIB, di area Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terobosan Baru Pegadaian, Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

    Terobosan Baru Pegadaian, Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

    Jakarta

    Pegadaian menghadirkan inovasi baru untuk layanan Tabungan Emas. Adapun pembaruan tersebut terlihat dari hadirnya fitur Setor Fisik Emas.

    Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan mengatakan fitur ini memungkinkan masyarakat yang selama ini menyimpan emas batangan fisik untuk mengubahnya menjadi saldo Tabungan Emas. Lewat layanan itu, menyimpan emas menjadi lebih praktis, mudah diakses, aman, dan nyaman.

    Hal tersebut diungkapkan olehnya saat terjun langsung menguji coba fitur tersebut di Pegadaian Cabang Salemba, Jakarta, hari ini.

    “Dengan hadirnya layanan Setor Fisik Emas, saya pribadi merasa sangat bersyukur, sekaligus bangga. Ini bukan lagi sekadar mimpi. Ini adalah langkah nyata bagi Pegadaian, dan hari ini kita membuktikan bahwa Pegadaian kembali menjadi pionir, menjadi pemilik sistem yang kuat dan terintegrasi untuk ekosistem Bank Emas di Indonesia,” kata Damar dalam keterangan tertulis, Rabu (25/6/2025).

    “Harapannya, dengan kehadiran fitur ini kami bisa memfasilitasi masyarakat untuk menyimpan emas secara aman, rapi, dan terdata melalui sistem keuangan digital, serta turut memperkuat sistem ekonomi Indonesia secara keseluruhan,” sambung Damar.

    Dia mengatakan masyarakat dapat mencoba fitur ini dengan mudah. Mereka hanya perlu membawa emas batangan dan KTP ke outlet Pegadaian yang melayani Setor Fisik Emas.

    “Emas batangan tersebut akan melalui proses verifikasi, dan gramasinya akan langsung menjadi bentuk saldo Tabungan Emas. Namun masyarakat perlu memastikan bahwa emas yang dibawa adalah emas batangan bermerek Galeri 24, Antam, UBS, atau Lotus Archi, dengan berat minimal 0,5 gram dan maksimal 1 kilogram, serta tentunya harus sudah memiliki rekening Tabungan Emas aktif,” ungkapnya.

    Sementara itu, Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah menyampaikan bahwa terobosan Pegadaian ini merupakan opsi cerdas bagi masyarakat agar investasi emas yang dimiliki lebih mudah dipantau, aman, bahkan dapat menghasilkan keuntungan tambahan.

    “Jadi, jika menyetor 5 gram emas, saldo Tabungan Emasnya akan bertambah 5 gram. Semua bisa dipantau real-time melalui aplikasi Pegadaian Digital, sehingga ini menjadi cara mudah untuk mengamankan investasi emas. Jika sedang butuh uang tunai, bisa memanfaatkan fitur Gadai Tabungan Emas yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan tanpa harus membawa emas fisik ke outlet, dan uang pinjaman gadainya bisa langsung ditransfer ke nomor rekening, kemudian saat ditebus, saldo emasnya akan kembali lagi,” kata Elvi.

    “Bahkan ini juga dapat menjadi investasi yang produktif, dimana masyarakat dapat memanfaatkan saldo Tabungan Emas yang dimiliki menjadi Deposito Emas, sehingga masyarakat tidak hanya mendapatkan keuntungan berinvestasi dari gain harga emas yang terus meningkat, namun juga dari imbal hasil yang didapatkan dari deposito,” tambahnya.

    Dia menjelaskan Setor Fisik Emas sudah dapat dilayani secara terbatas di 13 outlet Pegadaian yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Balikpapan, diantaranya Kantor Cabang Salemba, Pasar Senen, Bekasi Utama, Karawang, Kota Wisata, Tangerang, Serang, Mall Ambassador, Cilandak, Kebayoran Baru, Tanjung Priok, Cengkareng, serta Kantor Cabang Balikpapan.

    “Sebagai perusahaan jasa keuangan yang dekat dengan masyarakat, Pegadaian berkomitmen memberikan beragam solusi finansial yang bermanfaat. Pegadaian akan terus berupaya aktif mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan literasi keuangan sejak dini, serta menjaga tata kelola yang rapi dan transparan sesuai arahan Danantara, demi masa depan yang lebih baik dan mewujudkan visi Indonesia Emas,” tutupnya.

    (akd/akd)