Produk: KTP

  • MA Sunat Vonis Novanto, KPK: Koruptor Harusnya Dihukum Setinggi-tingginya

    MA Sunat Vonis Novanto, KPK: Koruptor Harusnya Dihukum Setinggi-tingginya

    Jakarta

    Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. KPK mengatakan seharusnya pelaku korupsi dihukum setinggi-tingginya.

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto awalnya menyebut KPK menghormati putusan MA. Dia tak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan untuk melawan putusan PK Novanto.

    “KPK tetap menghormati putusan PK tersebut meskipun ada pengurangan atas pidana badan. Karena memang tidak ada upaya hukum PK yang diberikan kepada KPK sebagai bentuk keberatan atas putusan PK dimaksud,” ujar Fitroh kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).

    Wakil Ketua KPK Johannis Tanak mengatakan KPK tetap menghormati putusan tersebut. Meski demikian, dia berharap hakim mempertimbangkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

    “Kita perlu menggugah perasaan hakim agar memikirkan juga bahwa korupsi adalah suatu kejahatan yang dikualifikasi sebagai kejahatan yang sangat luar biasa sehingga penanganannya harus dilakukan dengan cara yang luar biasa juga,” ujarnya.

    Dia mengatakan seharusnya pelaku korupsi dihukum seberat-beratnya. Dia teringat sosok mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang kerap menjatuhkan vonis berat untuk pelaku korupsi.

    Dia mengatakan hukuman berat perlu diberikan kepada pelaku korupsi untuk memberi efek jera. Dia menyebut korupsi telah meresahkan masyarakat.

    “Hal seperti itu yang perlu dilakukan agar orang takut melakukan tindak pidana korupsi yang sangat meresahkan rakyat selaku pemilik uang yang dipungut oleh negara untuk kepentingan pembangunan,” ujarnya.

    “Kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan,” demikian tertulis dalam putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 seperti dilihat di situs resmi MA, Rabu (2/7).

    Novanto juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti (UP) USD 7,3 juta. Uang pengganti itu dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK.

    “UP USD 7.300.000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan Terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara,” ujar hakim.

    Novanto juga dijatuhi hukuman pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah masa pidana selesai. Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025.

    “Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” demikian putusan tersebut.

    (ial/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Lowongan Kerja BUMN Terbaru, Lulusan SMA Bisa Daftar!

    Lowongan Kerja BUMN Terbaru, Lulusan SMA Bisa Daftar!

    Jakarta

    Sejumlah perusahaan pelat merah (Badan Usaha Milik Negara/BUMN) atau entitas anak usahanya tengah membuka lowongan pekerjaan (loker). Lowongan ini ada yang dibuka untuk lulusan SMA!

    Lowongan ini dibuka oleh BUMN atau anak usahanya yang bergerak di berbagai sektor seperti perbankan, transportasi, energi, logistik dan lain sebagainya. Sementara posisi yang dibuka jauh lebih bermacam-macam lagi.

    Dirangkum detikcom dari berbagai sumber, berikut sejumlah lowongan kerja BUMN terbaru yang bisa coba dilamar:

    1. Perum DAMRI

    Dalam akun Instagram resmi Perum DAMRI (@damriindonesia) dikatakan BUMN bidang transportasi itu tengah membuka lowongan kerja untuk lulusan SMA/sederajat sebagai Pengemudi Bus.

    Kualifikasi:
    – Pendidikan minimal SMA/SMK atau pendidikan setara lainnya;
    – Usia maksimal 35 tahun;
    – Memiliki SIM BI Umum atau BII Umum;
    – Memiliki pengalaman mengemudikan armada bus;
    – Bersedia ditempatkan di Perum DAMRI Cabang Makassar;
    – Memiliki profesionalisme dan integritas dalam bekerja;
    – Memiliki Sertifikat BNSP Pengemudi menjadi nilai tambah.

    Berkas Admistrasi:
    – CV Terbaru;
    – Pas Foto terbaru;
    – Ijazah dan Transkrip nilai pendidikan terakhir;
    – KTP;
    – Kartu Keluarga;
    – SIM BI Umum atau BII Umum (yang berlaku);
    – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
    – Surat Pengalaman Kerja/Paklaring;
    – Surat Keterangan Sehat;

    Dalam unggahan DAMRI pada Senin (30/6) itu tidak dijelaskan sampai kapan lowongan kerja ini dibuka. Namun bagi kamu yang berminat bisa langsung mendaftar secara online melalui link https://bit.ly/RegistrasiPengemudi-PerumDAMRI.

    2. PT Freeport Indonesia

    Dalam situs resminya, anak usaha Mind ID ini tengah membuka dua lowongan kerja, yakni ‘Management Information System – Senior Engineer, Data Center Infra.’ dan ‘Operation Readiness – Analyst, Supply Chain Logistics’.

    Namun ketiga posisi ini dibuka untuk mereka minimal lulusan sarjana (S1) dan sudah berpengalaman di bidang tersebut. Sebagai contoh, berikut kualifikasi yang dibutuhkan untuk posisi Smelter Operation Readiness – Senior Marketing Analyst

    – Memiliki gelar Sarjana di bidang Logistik, Rantai Pasokan, Teknik Industri, Manajemen Maritim atau Bisnis, TI/Ilmu Komputer, Statistik atau yang setara.
    – Memiliki minimal 3 tahun pengalaman kerja di bidang yang relevan.
    – Pengalaman dalam analisis data dan penggunaan perangkat lunak terkait logistik, seperti sistem manajemen transportasi (TMS) dan sistem perencanaan sumber daya perusahaan (ERP) yaitu SAP, S4/Hana, Ellipse, dan lain-lain.
    – Memiliki pengetahuan tentang praktik dan prinsip terbaik manajemen logistik dan rantai pasokan
    – Memiliki pengetahuan Pergudangan dan Pengiriman
    – Manajemen Kontrak
    – Analisis dan visualisasi data
    – Standar dan peraturan Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan
    – Keterampilan komunikasi dan interpersonal yang sangat baik
    – Keterampilan manajemen proyek dengan kemampuan untuk mengelola beberapa proyek dan prioritas secara bersamaan
    – AI/Pembelajaran Mesin
    – Analisis Big Data
    – Ilmu Data
    – Bahasa Inggris yang fasih baik lisan maupun tulisan.
    – Kecerdasan Data SAP dan Business Objects
    – Sistem MS Office
    – Microsoft Sharepoint
    – Microsoft Project
    – Power BI atau Alat BI lainnya (Tableau)
    – Kueri SQL
    – Bahasa Pemrograman untuk Analisis Data (R, Phyton)

    Lowongan ini dibuka hingga 12 Juli 2025 mendatang. Jika berminat segera kunjungi situs resmi perusahaan di laman https://ptfi.co.id/id/karir?kat=

    3. Bank Mandiri

    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tengah membuka sejumlah lowongan pekerjaan. Lowongan ini dapat dilihat dalam situs resmi perusahaan. Namun saat posisi yang tersedia di klik, detail lowongan kerja akan diarahkan ke situs https://jobs.talentics.id.

    Secara keseluruhan terdapat 14 lowongan kerja yang tersedia. Ada lowongan yang dibuka sampai hari ini saja, Selasa (1/7), hingga paling lambat hingga 1 Desember 2025.

    Sebagai contoh ada lowongan untuk posisi Relationship Manager Private Banking yang dibuka sampai 31 Juli 2025. Adapun kriteria yang dicari adalah

    – Usia maksimal 40 tahun.
    – Memiliki gelar Sarjana Ekonomi, Manajemen, Keuangan atau bidang terkait. Gelar Magister merupakan nilai tambah.
    – Memiliki minimal 8 tahun pengalaman di bidang perbankan.
    – Pengalaman sebagai relationship management atau private banking minimal 5 tahun.
    – Sertifikasi yang Diperlukan: WAPERD, AAJI, CFP, Certified Wealth Management, Internal Investment Certification (IIC)
    – Memiliki rekam jejak yang terbukti dalam mencapai target penjualan dan klien HNWI.
    – Pemahaman mendalam tentang produk investasi (produk investasi (reksa dana, obligasi, saham, produk asuransi terkait investasi, dll.) dan pasar modal.
    – Keterampilan analisis keuangan yang kuat dan pemikiran strategis.
    – Memiliki sertifikasi pasar modal (WPPE/WMI) akan menjadi keuntungan.
    – Keterampilan komunikasi, negosiasi, dan presentasi yang sangat baik
    – Jaringan yang luas di segmen klien dengan kekayaan bersih tinggi.
    – Mampu bekerja secara mandiri maupun dalam tim.
    – Berorientasi pada target dan hasil

    4. PT Paguntaka Cahaya Nusantara (Anak Usaha di PLN Group)

    PT Paguntaka Cahaya Nusantara adalah anak perusahaan dari PT PLN Nusa Daya, dimana PT PLN Nusa Daya sendiri adalah anak perusahaan PLN yang bergerak di bidang O&M Pembangkit, Transmisi, Distribusi dan Pelayanan Pelanggan di Indonesia Tengah dan Timur.

    Dalam situs resminya, anak usaha PLN ini tengah membuka lowongan untuk tiga posisi. Salah satunya ada posisi sebagai pekerja satuan pengamanan tugas kerja PT Samator Depo. Lowongan ini dibuka hanya sampai 2 Juni 2025.

    – Pria
    – Usia maksimal 30 tahun
    – Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat
    – Memiliki sertifikat Gada Pratama
    – Berbadan sehat dan tidak pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan obat-obat terlarang lainnya
    – Wajib memiliki NPWP
    – Sehat jasmani dan rohani
    – Rapi, pekerja keras, jujur, teliti, bertanggung jawab dan berpenampilan menarik

    Persyaratan Lainnya :
    – Tidak dalam proses hukum dan atau status hukuman pidana
    – Tidak terikat hubungan kerja dengan perusahaan atau instansi lain
    – Bersedia ditempatkan diseluruh area kerja PT Paguntaka Cahaya Nusantara (Sesuai dengan lowongan kerja yang terbuka)

    Berkas Yang Perlu Dipersiapkan :
    – Scan Surat lamaran (PDF)
    – Scan CV (PDF)
    – Scan E-KTP (PDF)
    – Scan Kartu Keluarga (PDF)
    – Scan NPWP (Wajib) (PDF)
    – Scan Ijazah Pendidikan terakhir & Transkrip Nilai (PDF)
    – Scan SKCK (PDF)
    – Pas foto Latar Merah (JPEG/JPG/PNG)
    – Scan SIM A / SIM B (Untuk Pekerjaan Driver) (PDF)
    – Scan Sertifikat keahlian (Untuk Pekerjaan Teknik) (PDF)

    Tonton juga “Penipuan Loker di Padang, Korban Diminta Setor Rp 500 Ribu-5 Juta” di sini:

    (igo/fdl)

  • MA Sunat Hukuman Setya Novanto, dari 15 Tahun Jadi 12,5 Tahun Penjara

    MA Sunat Hukuman Setya Novanto, dari 15 Tahun Jadi 12,5 Tahun Penjara

    MA Sunat Hukuman Setya Novanto, dari 15 Tahun Jadi 12,5 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Mahkamah Agung
    (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR
    Setya Novanto
    terkait vonis hukumannya dalam kasus korupsi e-KTP.
    Dalam putusan PK tersebut, MA menyunat vonis hukuman Setya Novanto dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.
    “Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).
    Setya Novanto juga dihukum pidana denda sebesar Rp 500.000.000 dan subsidair 6 bulan kurungan serta Uang Pengganti (UP) sebesar 7,3 juta Dollar Amerika Serikat (AS).
    Adapun uang pengganti dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.
    “UP USD 7,300,000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000,00 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara,” demikian keterangan putusan tersebut.
    Novanto juga dijatuhi pidana tambahan mencabut hak untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak selesai menjalani masa pemidanaan.
    “Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” demikian keterangan putusan tersebut.
    Diketahui, pada 24 April 2018, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
    Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
    Eks ketua umum Partai Golkar juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
    Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini

    Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini

    Jakarta

    Biaya tes psikologi SIM terpantau mengalami kenaikan. Bila sebelumnya tes psikologi SIM kena biaya Rp 60 ribu, kini menjadi Rp 100 ribu.

    Perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) dilakukan setiap lima tahun sekali. Perpanjangan SIM ini bisa dilakukan melalui berbagai cara yaitu datang langsung ke Satpas, gerai SIM keliling, mal pelayanan publik, ataupun secara online. Pastikan sebelum melakukan perpanjangan, masa berlaku SIM masih aktif. Sebab, SIM yang masa berlakunya habis walaupun baru lewat satu hari maka pemohon harus membuat baru.

    Untuk melakukan perpanjangan SIM ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Mengutip laman resmi Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi, persyaratan perpanjang SIM adalah sebagai berikut.

    Syarat perpanjang SIM

    1. Fotokopi e-KTP (5 lembar)
    2. SIM Asli
    3. Surat keterangan sehat dari dokter (disediakan di tempat)
    4. Surat keterangan lulus tes psikologi (disediakan di tempat)
    5. Antrean online perpanjangan SIM

    Biaya Perpanjang SIM

    Soal biayanya juga dijelaskan lebih mendetail. Biaya penerbitan SIM mengacu pada PP nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rinciannya sebagai berikut.

    Perpanjangan SIM A: Rp 80.000Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM C: Rp 75.000Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000Perpanjangan SIM D: Rp 30.000Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

    Biaya Tes Psikologi Naik

    Selain itu untuk tes kesehatan biayanya tertulis Rp 35 ribu. Selanjutnya untuk tes psikologi dalam catatan detikOto mengalami kenaikan. Sebelumnya biaya tes psikologi SIM hanya Rp 60 ribu, kini biayanya Rp 100 ribu. Dalam unggahan video singkat di akun Instagram Satpas Polda Metro Jaya juga terlihat biaya tes psikologi SIM itu Rp 100 ribu. Namun bila kamu melakukan tes psikologi SIM secara online di laman e-PPsi, biayanya masih belum berubah yaotu Rp 57.500. Terakhir ada biaya asuransi sebesar Rp 50 ribu.

    (dry/din)

  • Ini dokumen perpanjangan masa berlaku SIM di gerai SIM Keliling

    Ini dokumen perpanjangan masa berlaku SIM di gerai SIM Keliling

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu di Jakarta pada Rabu.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka pukul 08.00-14.00 WIB.

    Jaktim : Mall Grand Cakung

    Jakut : LTC Glodok

    Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

    Jakbar : Mall Citraland

    Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke gerai SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gaji Pensiunan Cair 1 Juli 2025, Begini Cara Cek Lewat Aplikasi ANDAL by Taspen

    Gaji Pensiunan Cair 1 Juli 2025, Begini Cara Cek Lewat Aplikasi ANDAL by Taspen

    PIKIRAN RAKYAT – PT Taspen resmi mengumumkan pencairan gaji pensiunan untuk periode Juli 2025 akan dimulai pada Senin, 1 Juli. Berbeda dari sebelumnya, pencairan gaji kini dilakukan secara digital melalui aplikasi ANDAL by Taspen, tanpa perlu antre di kantor pos atau bank.

    Langkah ini merupakan bagian dari transformasi layanan Taspen menuju sistem yang lebih modern dan efisien. Para pensiunan cukup melakukan autentikasi digital melalui aplikasi, dan dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

    Otentikasi Digital Jadi Syarat Utama

    PT Taspen menegaskan bahwa autentikasi adalah syarat mutlak agar gaji pensiun dapat dicairkan secara otomatis. Autentikasi dilakukan melalui aplikasi ANDAL, dengan mengisi data identitas, nomor pensiun, serta melakukan swafoto. Proses ini harus diselesaikan sebelum 1 Juli 2025.

    Terdapat tiga skema frekuensi autentikasi berdasarkan kategori pensiunan: Setiap bulan: bagi pensiunan janda/duda atau anak yatim veteran. Setiap dua bulan: bagi veteran tanpa ahli waris. Setiap tiga bulan: bagi pensiunan murni tanpa ahli waris.

    Tips agar autentikasi lancar antara lain menghindari jam sibuk, memastikan koneksi internet stabil, serta pencahayaan yang baik saat swafoto.

    Langkah-Langkah Cek Pencairan Gaji Pensiunan Lewat Aplikasi ANDAL by Taspen Unduh aplikasi ANDAL by Taspen: Aplikasi tersedia di Google Play Store (Android) dan App Store (iOS). Pastikan Anda mengunduh versi terbaru. Lakukan registrasi akun: Masukkan data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Taspen (NOTAS), atau nomor Kartu PNS Elektronik (KPE) untuk mendaftar. Login ke aplikasi: Setelah registrasi berhasil, masuk ke akun Anda menggunakan data yang telah didaftarkan. Lakukan autentikasi biometric: Ikuti instruksi untuk swafoto dan/atau sidik jari sebagai bentuk verifikasi identitas. Pastikan wajah terlihat jelas dan koneksi internet stabil. Cek status pencairan gaji pension: Setelah masuk, Anda dapat melihat informasi seperti: Status pencairan (sudah ditransfer atau belum), Jumlah nominal gaji, Jadwal transfer ke rekening bank

    Dengan mengikuti langkah ini, pensiunan dapat memantau pencairan gaji secara real-time dan memastikan proses berjalan lancar tanpa perlu datang ke kantor pos atau bank.

    Mekanisme Pencairan Gaji

    Pensiunan yang telah melakukan autentikasi dan tidak memiliki pinjaman di bank mitra seperti BWS atau BTPN, akan menerima gaji langsung ke rekening. Sementara itu, bagi yang belum autentikasi atau masih memiliki pinjaman, pencairan dilakukan melalui kantor pos dengan membawa KTP dan kartu pensiun (KARIP/SK).

    Besaran Gaji Sesuai Golongan

    Besaran gaji pokok pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Berikut kisaran nominalnya:

    Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700 Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800 Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600 Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

    Langkah digitalisasi ini disebut Taspen sebagai upaya menciptakan layanan pensiun yang lebih nyaman dan aman. Dengan menghilangkan proses manual dan tatap muka, Taspen berharap distribusi gaji akan lebih cepat, mengurangi antrean, dan meminimalisasi kesalahan administratif.

    Bagi pensiunan yang kurang familiar dengan teknologi, Taspen mengimbau agar dibantu oleh anggota keluarga atau pendamping dalam proses autentikasi.

    Dengan sistem ini, PT Taspen menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dalam pelayanan publik, khususnya bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.***

  • Bisa Perpanjang SIM Gratis Hari Ini, Simak Persyaratannya

    Bisa Perpanjang SIM Gratis Hari Ini, Simak Persyaratannya

    Jakarta

    Perpanjang SIM bisa gratis hari ini bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-79. Berikut ini persyaratan yang harus dibawa saat perpanjang SIM.

    Perayaan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 digelar di kawasan Monas pada 1 Juli 2025. Bertepatan dengan perayaan tersebut, Polri memberikan pelayanan secara gratis untuk masyarakat. Salah satunya adalah perpanjang SIM gratis. Dilihat detikOto dalam unggahan di akun Instagram poldametrojaya, tertulis bahwa masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM gratis dengan kuota tertentu.

    Artinya, perpanjang SIM gratis memang bisa dilakukan, namun tidak semua masyarakat yang hadir bisa menikmatinya. Namun, tak dijelaskan lebih detail berapa jumlah kuota yang diberikan untuk perpanjang SIM gratis tersebut.

    Syarat Perpanjang SIM

    Meski gratis, jangan lupa membawa persyaratan yang diperlukan untuk perpanjang SIM. Syarat-syarat tersebut kamu bisa bawa ke Kawasan Silang Monas hari ini. Kalau beruntung, kamu bisa mendapatkan kuota perpanjangan SIM gratis tersebut.

    Untuk perpanjang SIM, jangan lupa untuk membawa syarat berikut:
    1. Fotokopi e-KTP (5 lembar)
    2. SIM Asli
    3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
    4. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi

    Perpanjang SIM sejatinya dikenakan biaya. Biaya perpanjang SIM itu masih mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 1 huruf a dan huruf b yang menyebutkan pengujian untuk penerbitan SIM dan penerbitan perpanjangan SIM.

    Biaya Perpanjang SIM

    Khusus untuk perpanjang SIM, biaya per penerbitannya paling mahal Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM BII. Untuk tahu lebih rinci, berikut biaya penerbitan perpanjangan SIM:

    SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80 ribu per penerbitanSIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75 ribu per penerbitanSIM D, SIM DI: Rp 30 ribu per penerbitan

    Biaya di atas bukan merupakan biaya final dari proses pengurusan perpanjang SIM. Biaya tersebut hanya dikenakan di gedung Satpas. Untuk mengurus perpanjang SIM, ada biaya lain yang juga harus dikeluarkan yaitu tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

    (dry/rgr)

  • Tak Perlu Calo! Ini Cara Perpanjang STNK saat BPKB Masih di Leasing

    Tak Perlu Calo! Ini Cara Perpanjang STNK saat BPKB Masih di Leasing

    Jakarta

    Di beberapa daerah, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) menjadi salah satu syarat untuk membayar pajak kendaraan atau memperpanjang STNK. Lalu bagaimana jika BPKB masih berada di leasing?

    Mungkin sebagian orang akan mengambil langkah mudahnya dengan membayar calo atau memanfaatkan biro jasa. Tapi, biayanya tidak murah dibanding mengurus sendiri.

    Jika kamu ingin mengurus perpanjang STNK sementara BPKB masih di leasing, bisa saja kok. Ketika BPKB masih berada di leasing, untuk memperpanjang STNK cukup melampirkan surat keterangan dari leasing.

    Dikutip dari situs resmi BCA Finance, debitur bisa mengunjungi pihak leasing untuk mendapatkan fotokopi BPKB dan juga surat keterangan kredit. Dokumen dari pihak leasing itu bisa digunakan untuk membayar pajak dan perpanjang STNK.

    Jika kendaraan dikredit menggunakan BCA Finance, kunjungi cabang BCA Finance terdekat. Lakukan pembayaran bea materai Rp 10.000 untuk permintaan Surat Keterangan Perpanjangan STNK (SKPS). Selanjutnya BCA Finance akan memberikan Surat Keterangan Perpanjangan STNK (SKPS) dan fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir. Setelah itu, kamu bisa melakukan pembayaran pajak tahunan dan perpanjangan STNK secara mandiri ke Samsat.

    Begitu juga kalau kredit menggunakan Mandiri Utama Finance (MUF). Debitur tinggal datang ke kantor cabang MUF dan melakukan permohonan perpanjangan pajak STNK melalui Customer Service dengan membawa KTP dan STNK asli. Selanjutnya, debitur melakukan pembayaran atas permohonan tersebut sebesar Rp 5.000 untuk motor dan Rp 10.000 untuk mobil. Pastikan Debitur tidak memiliki tunggakan angsuran, agar surat keterangan dapat tercetak. MUF akan memberikan surat keterangan kredit dan fotokopi BPKB.

    Jika pakai leasing lain, syaratnya kurang lebih sama. Tinggal datang ke kantor leasing dan minta surat keterangan kredit serta fotokopi BPKB. Dikutip dari situs OCBC, surat keterangan dari leasing beserta fotokopi BPKB sudah cukup untuk proses membayar pajak dan memperpanjang STNK tahunan.

    (rgr/din)

  • Samsat Keliling saat HUT Bhayangkara juga tersedia di Monas

    Samsat Keliling saat HUT Bhayangkara juga tersedia di Monas

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya juga menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) untuk membantu warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Selasa ini atau bertepatan dengan peringatan HUT ke-79 Bhayangkara.

    Berikut rinciannya seperti disebutkan dalam akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

    1. Jakarta Pusat di Monas pukul 08.00-14.00 WIB

    2. Jakarta Utara di Monas pukul 08.00 – 14.00 WIB

    3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan Taman Makam Pahlawan Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB

    5. Jakarta Timur di Monas pukul 08.00-14.00 WIB

    6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Tangerang pukul 08.00-14.00 WIB

    7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB

    8. Ciledug di Giant Poris Ruko Batu Ceper dan Pasar Modern Bintaro Jaya pukul 09.00-13.00 WIB

    9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

    10. Kelapa Dua di Hal. Gtown House Square pukul 08.00-14.00 WIB

    11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi pukul 08.00 – 12.00 WIB

    12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi pukul 09.00-12.00 WIB

    13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00 – 14.00 WIB

    14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere pukul 08.00-12.00 WIB

    Masyarakat perlu membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, dan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

    Gerai ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

    Lalu, sebagai pilihan, warga juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membantu menyelesaikan urusan bayar PKB.

    Aplikasi SIGNAL dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring di 33 provinsi melalui telepon seluler di genggaman dan berkas STNK juga akan dikirim ke alamat.

    Tetapi, aplikasi ini tak bisa digunakan untuk pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun.

    Bagi penunggak pajak lebih dari setahun, tetap harus kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • SIM Keliling saat HUT Bhayangkara ada di Monas hingga Lapangan Banteng

    SIM Keliling saat HUT Bhayangkara ada di Monas hingga Lapangan Banteng

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di tiga lokasi, salah satunya kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat pada Selasa ini atau bertepatan dengan peringatan HUT ke-79 Bhayangkara.

    Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyampaikan, gerai SIM ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

    Jakarta Timur : Kawasan Monas (mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB)

    Jakarta Utara : Kawasan Monas (mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB)

    Jakarta Selatan : Kawasan Monas (mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB)

    Jakarta Barat : Mall Citraland

    Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Masyarakat harus menyiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

    Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

    Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi dan biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.