Produk: KTP

  • Jumat, layanan Samsat Keliling hadir di 14 wilayah Jadetabek

    Jumat, layanan Samsat Keliling hadir di 14 wilayah Jadetabek

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Halaman Gedung Walikota Jaksel pukul 09.00-14.00 WIB;

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

    6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB;

    7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;

    8. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang Kota Tangerang dan Fresh Market Green Lake Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;

    9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;

    10. Kelapa Dua di Halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 09.00-14.00 WIB;

    12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 09.00-14.00 WIB;

    13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB;

    14. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB.

    Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hendropriyono Prihatin Aksi Pembubaran Retret Keagamaan di Sukabumi: Perbuatan Kalian Melecehkan Hak Konstitusional – Page 3

    Hendropriyono Prihatin Aksi Pembubaran Retret Keagamaan di Sukabumi: Perbuatan Kalian Melecehkan Hak Konstitusional – Page 3

    Pihak pemilik rumah singgah yang berlokasi di Desa Tangkil, Kabupaten Sukabumi, memberikan klarifikasi terkait dugaan penggunaan fasilitasnya sebagai tempat ibadah tak berizin. Yongki Dien (56), penjaga sekaligus penanggung jawab rumah singgah, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

    Lantas, dia menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Jumat (27/6/2025) itu.  Yongki Dien, yang telah tinggal di rumah singgah tersebut selama 4 tahun dan merupakan warga asli Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi, menjelaskan bahwa ia berada di bagian belakang rumah saat insiden terjadi sekitar pukul 13.30 WIB.

    “Ada beberapa orang masuk ke dalam sini, cuma gerakan badan semua enggak pakai alat yang balikin ini. Tapi semua saya enggak kenal, yang saya kenal hanya Pak RT, Ketua Badan Kesejahteraan Masjid, sama Karang Taruna,” ungkap Yongki.

    Saat kejadian rumah dirusak, Yongki menambahkan bahwa ia diamankan keluar dari lokasi kejadian sekitar 15 menit dan dikawal oleh RT, warga sekitar, dan tetangga.  

    “Saya di sini sudah empat tahun, saya warga di sini juga Desa Tangkil, warga KTP sini. Kalau ini tetap rumah tinggal saya sama Ibu juga, ini tetap rumah tinggal,” tegasnya. 

    Menanggapi pernyataan mengenai fungsi rumah singgah untuk kegiatan keagamaan, ia dengan tegas membantah terkait kegiatan keagamaan rutin. Melainkan kegiatan keluarga besar pemilik rumah yang biasa dilakukan di rumah singgah itu. 

    “Enggak, ini cuma tempat Ibu aja istirahat. Cuma memang kadang-kadang tamu Ibu, keluarganya kan keluarga besar, kadang suka menginap sini. Jadi enggak ada yang istilah untuk kegiatan keagamaan besar,” tegasnya. 

    “Paling juga ada sewaktu libur, istilahnya enggak ada jadwal tetap. Kalau pas libur datang, tapi cuma kalau ada acara keluarga, doa makan langsung arisan, sudah selesai, enggak ada lagi,” tambah dia. 

    Mengenai acara yang berlangsung pada Jumat pagi, Yongki menjelaskan bahwa ia telah berkoordinasi dan melaporkan setiap kegiatan kepada RT setempat. 

    Yongki menambahkan bahwa kegiatan tersebut adalah retret untuk anak-anak berusia 10-14 tahun didampingi orang dewasa yang bersifat pembinaan mental dan diisi dengan permainan.

  • Penjelasan Dispendukcapil Sidoarjo soal Lamanya Proses Cetak KTP
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        3 Juli 2025

    Penjelasan Dispendukcapil Sidoarjo soal Lamanya Proses Cetak KTP Surabaya 3 Juli 2025

    Penjelasan Dispendukcapil Sidoarjo soal Lamanya Proses Cetak KTP
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (
    Dispendukcapil
    ) Kabupaten Sidoarjo menjelaskan alasan di balik lamanya proses rekam dan cetak KTP yang dikeluhkan warga.
    Sebelumnya, masyarakat menganggap bahwa pelayanan ini terlalu rumit dan memakan waktu yang cukup lama.
    Kini, proses pengurusan KTP tidak lagi dapat dilakukan di setiap kantor kecamatan, melainkan hanya terpusat di satu lokasi, yaitu
    Mal Pelayanan Publik
    (MPP).
    Warga harus mengurus berkas mulai dari tingkat RT/RW, kemudian ke kelurahan, dan melakukan input data ke aplikasi sebelum akhirnya antre di MPP selama 2-3 jam.
    Kepala Dispendukcapil Sidoarjo,
    Reddy Kusuma
    , menjelaskan bahwa pelayanan cetak KTP menjadi terpusat di MPP disebabkan oleh keterbatasan blangko KTP dari pusat.
    “Sebenarnya sudah bisa rekam dan cetak di 18 kecamatan. Hanya saja, sekarang ada keterbatasan blangko KTP dari pusat,” ungkap Teddy saat dikonfirmasi pada Kamis (3/7/2025).
    Reddy menambahkan bahwa jika stok blangko mencukupi, proses rekam dan cetak KTP dapat dilakukan secara normal di setiap kecamatan di Sidoarjo.
    Saat ini, pihaknya masih menunggu distribusi blangko dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.
    Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah berkomitmen untuk memberikan hibah sebanyak 196 ribu keping blangko, yang setara dengan Rp 2 miliar.
    Proses transfer dana ke Ditjen Dukcapil telah dilakukan sejak 20 Juni 2025.
    “Mudah-mudahan hibah blangko bisa kami terima Agustus sehingga cetak KTP bisa dilakukan kembali di 18 kecamatan,” ujarnya.
    Terkait panjangnya antrean, Reddy mengungkapkan bahwa salah satu penyebabnya adalah bertepatan dengan momen libur sekolah, yang menyebabkan peningkatan permintaan.
    “Setiap Senin sampai Kamis rata-rata 520 keping KTP sehari yang dicetak,” terangnya.
    Dia juga menyebutkan bahwa perekaman KTP baru mencapai 120 per hari, sementara antrean untuk cetak KTP yang hilang, rusak, atau perubahan data mencapai 300 per hari, ditambah dengan paket pindah yang rata-rata 100 per hari.
    “Sedangkan untuk hari Jumat, bisa mencapai sekitar total 400 keping,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Sidoarjo Keluhkan Proses Cetak KTP yang Lama dan Rumit
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        3 Juli 2025

    Warga Sidoarjo Keluhkan Proses Cetak KTP yang Lama dan Rumit Surabaya 3 Juli 2025

    Warga Sidoarjo Keluhkan Proses Cetak KTP yang Lama dan Rumit
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Warga Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mengeluhkan sistem pelayanan cetak kartu tanda penduduk (KTP) yang dinilai lambat dan rumit.
    Proses yang dulunya dapat dilakukan di setiap kecamatan kini terpusat di Mal Pelayanan Publik (MPP), sehingga mengakibatkan antrean yang panjang.
    Brilianta Nadhira Savitra (25), warga Suko, Kecamatan Sidoarjo, menyatakan, “Dulu bisa di tiap kecamatan atau Dukcapil, sekarang dari aplikasi terpusat di MPP. Itu yang bikin lama karena antre banget,” ungkapnya pada Kamis (3/7/2025).
    Ia menjelaskan, untuk melakukan perubahan data di KTP, warga harus melalui proses pemberkasan di tingkat kelurahan dan mendaftar melalui aplikasi.
    “Setelah berkas dari kelurahan selesai, terus dialihkan ke aplikasi buat dapatin barcode. Barcodenya muncul sehari setelah input,” tambahnya.
    Setelah menerima barcode, warga diarahkan ke MPP yang terletak di Jalan Lingkar Timur, Bluru Kidul, Sidoarjo.
    “Di MPP antre dua sampai tiga jam buat dapat blangko. Kadang blangkonya cepat habis, udah nunggu lama-lama, eh kehabisan,” keluh Brilianta.
    Ia juga menyoroti jarak rumahnya yang memakan waktu sekitar 30 menit untuk menuju MPP.
    “Kasihan yang rumahnya jauh-jauh harus bolak-balik ke MPP,” pungkasnya.
    Pengalaman berbeda dialami Intan Yuriska Herdayani, warga Candi.
    Ia ingin mengubah domisili salah satu kerabat dalam KTP, namun terhalang oleh kuota blangko.
    “Pas ke MPP kemarin, katanya sehari itu 150 orang kuotanya. Jadi pas ke sana siang sekitar jam 12.00-an itu sudah habis,” ungkapnya.
    Meski demikian, Intan tidak langsung pulang.
    Ia menanyakan kepada beberapa petugas mengenai kendala yang dihadapinya.
    “Terus saya tanya ke dua petugas, saya bilang mau memperbarui KTP dan kendalanya di kuota. Akhirnya dibantu ngurus dan beberapa menit jadi, nggak perlu antre,” tuturnya.
    Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sidoarjo, Reddy Kusuma, menjelaskan bahwa pelayanan cetak KTP terpusat di MPP disebabkan keterbatasan blangko.
    “Sebenarnya sudah bisa rekam dan cetak di 18 kecamatan. Hanya saja, sekarang ada keterbatasan blangko KTP dari pusat,” kata Reddy saat dikonfirmasi.
    Ia menambahkan, perekaman KTP baru mencapai 120 per hari, sementara antrean cetak KTP hilang, rusak, atau perubahan data di loket C4 mencapai 300 per hari, ditambah paket pindah yang rata-rata 100 per hari.
    “Untuk hari Jumat, bisa mencapai total 400 keping,” ujarnya.
    Reddy menyebutkan, pihaknya kini masih menunggu distribusi blangko dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.
    Oleh karena itu, sementara waktu, rekam dan cetak KTP dilakukan di satu titik, yaitu di MPP.
    Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah berkomitmen memberikan hibah 196.000 keping blangko atau setara Rp 2 miliar.
    Proses transfer dana ke Ditjen Dukcapil telah dilakukan sejak 20 Juni 2025.
    “Mudah-mudahan hibah blangko bisa kami terima Agustus sehingga cetak KTP bisa dilakukan kembali di 18 kecamatan,” pungkas Reddy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Perpanjang SIM Online dari Rumah, Biaya Cuma Rp 145.001
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Juli 2025

    Warga Perpanjang SIM Online dari Rumah, Biaya Cuma Rp 145.001 Megapolitan 3 Juli 2025

    Warga Perpanjang SIM Online dari Rumah, Biaya Cuma Rp 145.001
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Seorang warga Pondok Aren, Tangerang Selatan, bernama Putri menceritakan pengalaman memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.
    Perpanjangan SIM online
    tersebut sudah ia lakukan dari rumahnya pada tahun 2022 dan terbaru Februari 2025.
    Setiap kali perpanjangan, Putri mengakses
    aplikasi Digital Korlantas Polri
    melalui ponsel . Dia mengeluarkan biaya sebanyak Rp 145.001.
    Adapun rinciannya perpanjangan SIM C Rp 75.000, tes psikologi Rp 37.500, biaya layanan Rp 10.000, serta biaya pengiriman dan pengemasan kartu SIM Rp 22.501.
    “Pokoknya kalau pembayaran sudah berhasil, proses perpanjangan SIM berhasil sekitar 40 persen. Nanti ada update lagi, dari cetak SIM atau pengiriman ke alamat,” kata Putri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/7/2025).
    Dia mengatakan sebelum mengurus perpanjangan SIM harus menyiapkan dokumen yaitu e-KTP, SIM C lama yang akan diperpanjang, dan pas foto background warna biru.
    Selain itu, terdapat syarat untuk mengunggah foto tanda tangan pemohon di kertas putih. Warna coretan harus berwarna hitam.
    “Nanti setelah mengunggah berkas itu akan ada arahan untuk ikut tes kesehatan, itu bisa pilih ke erikkes.id,” ujar Putri.
    “Tes kesehatan pilih yang itu dan ada di Jakarta Pusat karena kalau di luar erikkes, kita bakal diarahkan tes kesehatan offline ke puskesmas terdekat atau yang terdaftar di aplikasi,” tambahnya.
    Putri juga menyarankan agar pemohon memilih situs eppsi.id agar dapat mengikuti tes psikologi secara daring.
    “Hasilnya nanti semua lewat email juga dan itu (berkas) diunggah semua ke aplikasi untuk dinyatakan sesuai,” terang Putri.
    Setelah mengunggah berkas, Putri memilih lokasi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) di Polda Metro Jaya.
    “Jadi itu saya pilih pengirimannya ke yang alamat di Sunter, Jakarta Utara. Pengiriman SIM dari Polda Metro Jaya,” tutur Putri.
    Putri mengaku tidak begitu khawatir jika pengajuan perpanjangannya ditolak.
    Sebab, aplikasi juga meminta nomor rekening pengembalian dana di luar tes psikologi.
    Menurutnya, proses ini cukup cepat karena dua hari langsung diantar ke rumah. 
    “(Ya karena online) cuma tambahan biaya ongkos kirim saja. Dan proses pengiriman waktu itu cepat, dua hari langsung sampai rumah,” kata dia. 
    Sebagai informasi, biaya perpanjangan SIM Nasional dari situs digitalkorlantas.id, yakni SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
    Biaya tersebut belum termasuk biaya administrasi, pengemasan, dan ongkos kirim bila pemohon memilih layanan antar ke rumah melalui POS Indonesia.
    Proses perpanjangan membutuhkan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja, tergantung antrean di Satpas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perpanjang SIM Bisa Sambil Rebahan di Rumah, Begini Caranya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Juli 2025

    Perpanjang SIM Bisa Sambil Rebahan di Rumah, Begini Caranya Megapolitan 3 Juli 2025

    Perpanjang SIM Bisa Sambil Rebahan di Rumah, Begini Caranya
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Masyarakat kini bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu keluar rumah.
    Proses perpanjangan bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi
    Digital Korlantas POLRI
    yang dapat diunduh di Playstore.
    Berikut langkah-langkah perpanjangan SIM secara online, dikutip dari situs resmi digitalkorlantas.id:
    1. Unduh dan Registrasi Aplikasi
    2. Lengkapi Profil dan Verifikasi E-KTP
    3. Siapkan Dokumen Pendukung
    4. Tes Kesehatan dan Psikologi
    5. Ajukan Perpanjangan
    6. Pilih Pengiriman dan Pembayaran
    7. SIM Dikirim ke Rumah
    SIM A: Rp 80.000

    SIM C: Rp 75.000

    (Belum termasuk biaya admin, tes, dan ongkos kirim)
    Warga Pondok Aren, Tangerang Selatan, Putri, membagikan pengalamannya memperpanjang SIM dari rumah.
    Ia hanya menggunakan ponsel dan mengikuti seluruh prosedur secara daring.
    “Pokoknya yang dipersiapkan dokumen (berkasnya) itu ya foto SIM lama, e-KTP. Dan kalau yang (syarat) terbaru, pas foto harus background warna biru,” kata Putri kepada Kompas.com, Kamis (3/7/2025).
    Ia juga menyiapkan foto tanda tangan di kertas putih dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi secara online.
    “Tes kesehatan pilih yang itu (erikkes.id) dan ada di Jakarta Pusat karena kalau di luar erikkes, kita bakal diarahkan tes kesehatan offline ke puskesmas,” ujar Putri.
    Untuk tes psikologi di eppsi.id, ia membayar Rp 37.500. Total biaya yang ia keluarkan adalah Rp 145.001, termasuk ongkos kirim.
    “(Ya karena online) cuma tambahan biaya ongkos kirim saja. Dan proses pengiriman waktu itu cepat, dua hari langsung sampai rumah,” tambahnya.
    Putri menilai, cara ini lebih hemat waktu dan energi dibanding harus antre di Satpas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Solusi Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama dan BPKB Masih di Leasing

    Solusi Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama dan BPKB Masih di Leasing

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 31 Oktober 2025. Namun, ada warga yang curhat kesulitan memperpanjang STNK lantaran kendaraannya masih atas nama orang lain dan BPKB berada di leasing. Ini solusinya.

    Di akun Instagram Gubernur Banten Andra Soni, ada salah satu warga yang curhat soal kesulitan memperpanjang STNK-nya. Masalahnya, kendaraan miliknya masih atas nama orang lain dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) masih menjadi jaminan di leasing.

    “KTP-nya kan KTP orang. Nah saya tadi nanya di situ nggak bisa, (harus pakai) KTP aslinya,” kata warga tersebut.

    Andra menyarankan kepada warga itu untuk melakukan proses balik nama. Apalagi, balik nama kendaraan bekas sekarang tidak dikenakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) lagi. Namun, warga tersebut juga cerita bahwa BPKB-nya masih ada di leasing.

    “(Pakai surat) keterangan dari leasing. Ini kan nanti mau perpanjang, minta surat keterangan dari (leasing). Sayang, soalnya (pemutihan) sampai Oktober, habis itu nggak ada lagi,” ucap Andra.

    Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

    Perlu diketahui, sekarang kamu tak perlu lagi khawatir soal biaya mahal saat balik nama kendaraan bekas. Soalnya, bea balik nama kendaraan bekas sudah gratis.

    Kebijakan tersebut berlaku di semua provinsi di Indonesia. Kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena BBNKB adalah kendaraan baru, tidak termasuk kendaraan bekas.

    Meski begitu, bukan berarti balik nama kendaraan sepenuhnya gratis. Sebab ada biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

    (rgr/din)

  • Kapan Setya Novanto Dapat Bebas? Usai Hukumannya Disunat dan Dapat Remisi

    Kapan Setya Novanto Dapat Bebas? Usai Hukumannya Disunat dan Dapat Remisi

    Kapan Setya Novanto Dapat Bebas? Usai Hukumannya Disunat dan Dapat Remisi
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Ketua DPR yang terlibat dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018.
    Namun, mantan ketua umum Partai
    Golkar
    itu dapat bebas lebih cepat detelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari
    Setya Novanto
    ihwal vonis hukumannya.
    Setya Novanto dapat bebas lebih cepat setelah hukuman penjaranya disunat dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara oleh MA.
    “Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).
    Selain masa hukuman penjara, MA juga mengurangi masa pencabutan hak politik atau hak untuk menduduki jabatan publik mantan Ketua DPR Setya Novanto dari 5 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan.
    “Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” demikian keterangan putusan tersebut.
    Selain putusan MA itu, Setya Novanto bisa bebas lebih cepat setelah ia mendapatkan sejumlah remisi khusus maupun umum.
    Pertama, Setya Novanto bersama 270 narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi khusus Idul Fitri pada 2023.
    Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat saat itu, Kusnali mengungkap bahwa Setya Novanto mendapatkan remisi satu bulan.
    Remisi kedua terjadi pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia. Setya Novanto mendapatkan remisi umum selama tiga bulan.
    Setelah itu, Setya Novanto kembali mendapatkan remisi Idul Fitri pada 2024 selama 30 hari atau satu bulan. Remisi terakhir diterimanya pada Idul Fitri 2025, yang waktunya berkisar antara 15 hari sampai dua bulan.
    Berikut daftar remisi yang diterima Setya Novanto:
    Jika merujuk vonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018, Setya Novanto seharusnya baru bisa bebas pada sekitar tahun 2033.
    Adapun jumlah jumlah remisi yang didapatkan Setya Novanto adalah berkisar antara 5 sampai 6 bulan.
    Jika ditambah putusan MA yang mengabulkan permohonan pengajuan kembali itu, Setya Novanto setidaknya dapat bebas pada rentang antara 2029 hingga 2031.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MAKI Kecewa MA Sunat Hukuman Bui Setya Novanto: Nggak Ada PK Mengurangi

    MAKI Kecewa MA Sunat Hukuman Bui Setya Novanto: Nggak Ada PK Mengurangi

    Jakarta

    Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP usai mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK). Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut PK seharusnya tidak ada yang mengurangi masa hukuman.

    “Saya kecewa dengan dikabulkannya PK Setya Novanto, dan itu rasanya mencederai keadilan. Kalau memang hukumannya berapa ya cukup di level kasasi, PK harusnya ditolak, nggak ada PK itu mengurangi hukuman itu nggak ada,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

    Boyamin menyebut jika PK dikabulkan, pada konsepnya, Setya Novanto malah bisa bebas dari jeratan hukum. Dia menyayangkan putusan yang dijatuhkan MA.

    “Dalam konsep ideologisnya nggak ada, PK itu hanya mengabulkan dan menolak. Kalau kabul berarti bebas, artinya novum itu mementahkan putusan-putusan sebelumnya sehingga putusannya bebas kalau dikabulkan, kalau ditolak artinya tidak ada cerita mengurangi hukuman,” katanya.

    “Jadi menurut saya Mahkamah Agung semakin membuktikan dirinya bukan teladan yang baik. Kalau teladan yang baik ditolak karena ideologisnya begitu, dan ini mestinya bagian dari pemberantasan korupsi MA harus lebih keras,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Boyamin berharap MA melakukan perubahan seperti era pimpinan Artidjo Alkostar. “Kalau zaman Pak Artidjo itu malah nambah-nambah malah, ini kok malah mengurangi, ini kan kontradiktif dengan zaman dulu. Ini menjadikan masyarakat semakin apatis bahwa korupsi apa bisa diberantas, gitu,” ujarnya.

    Novanto juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti (UP) USD 7,3 juta. Uang pengganti itu dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK.

    Pidana tambahan Novanto berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik juga dikurangi dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun setelah masa pidana selesai. Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025.

    (azh/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • PK Dikabulkan, MA Sunat Hukuman Setya Novanto Jadi 12,5 Tahun Penjara

    PK Dikabulkan, MA Sunat Hukuman Setya Novanto Jadi 12,5 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, atau e-KTP, sekaligus mantan Ketua DPR Setyo Novanto. Hukuman pidananya dipangkas dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun.

    Berdasarkan salinan putusan perkara No.32 PK/Pid. Sus/2020, PK yang dimohonkan oleh pria akrab disapa Setnov itu diputus oleh Majelis Hakim sejak 4 Juni 2025. 

    Pada amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Setnov terbukti melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim juga memangkas hukuman kepada Setnov menjadi 12,5 tahun. 

    “Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian bunyi amar putusan hakim. 

    Kemudian, Setnov dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti US$7,3 juta yang telah dikompensasi sebesar Rp5 miliar. Kompensasi uang pengganti itu telah dititipkan Setnov ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk setoran pengganti kerugian keuangan negara. 

    Dengan demikian, uang pengganti kerugian keuangan negara yang masih harua dibayarkan yakni Rp49 miliar subsidair 2 tahun penjara. 

    Pria yang juga pernah menjabat Ketua Umum Partai Golkar itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun terhitung sejak selesainya pemidanaan. 

    Proses PK Setnov memakan waktu 1.984 hari, sedangkan diputus dalam 1.956 hari. Perkara itu diputus oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Surya Jaya, serta dua Hakim Anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Setnov sebelumnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta. Dia diketahui telah mendapatkan remisi pada Idulfitri 2023 dan 2024.