Produk: KTP

  • Senin, juga tersedia 20 lokasi Samsat Keliling di Jadetabek

    Senin, juga tersedia 20 lokasi Samsat Keliling di Jadetabek

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menyediakan layanan 20 lokasi sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Senin.

    Akun resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametrodi di X, menjelaskan, melalui layanan ini, warga dapat mengesahkan STNK setiap tahun, bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

    Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek :

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan halaman parkir Itali Mal Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB

    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00 – 15.00 WIB dan halaman TMP Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00 – 15.00 WIB dan Pasar Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB

    6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

    7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00 – 19.00

    8. Ciledug di kantor Kecamatan Pinang dan Metland Cyber Puri pukul 09.00 – 14.00 WIB

    9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

    10. Kelapa Dua di halaman Gtown house pukul 08.00-14.00 WIB

    11. Kota Bekasi di halaman Parkir Samsat pukul 09.00-14.00 WIB

    12. Kabupaten Bekasi di halaman Parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

    13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

    14. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB

    Masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan anda, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

    Gerai ini hanya melayani PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Senin, SIM Keliling tersedia kembali di Jakarta

    Senin, SIM Keliling tersedia kembali di Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka kembali lima lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu, di Jakarta, Senin.

    Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.

    Berikut lokasinya :

    Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

    Jakarta Utara : LTC Glodok

    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
    Jakarta Barat : Mall Citraland

    Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Untuk mendapatkan layanan ini, pemohon harus menyertakan foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian SIM lama fisik dan foto kopi, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

    Layanan ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini memastikan bahwa tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan berdasarkan waktu penerbitannya, bukan tanggal lahir pemohon.
    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.

    Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Batas Waktu Pencairan BSU Rp600.000 di Kantor Pos

    Batas Waktu Pencairan BSU Rp600.000 di Kantor Pos

    Bisnis.com, JAKARTA – Para pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta sudah bisa mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah.

    BSU 2025 diberikan pada bulan Juni dan Juli 2025, dengan total bantuan sebesar Rp600.000. Bantuan tersebut secara serentak menargetkan sekitar 8,7 juta pekerja aktif yang terdampak secara ekonomi.

    BSU 2025 merupakan salah satu bentuk keberlanjutan bantuan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja sektor formal yang tidak tercakup dalam bantuan sosial lainnya seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.

    Pencairan BSU dibagi menjadi dua tahap, yakni tahap I dikirim langsung ke rekening masing-masing penerima melalui Bank Himbara.

    Tahap II diberikan melalui Kantor Pos, khusus bagi mereka yang tidak memiliki rekening Bank Himbara. Sebelum mencairkan bantuan, pekerja diminta melakukan pengecekan dengan Pospay.

    “Penyaluran BSU 2025 menggunakan sistem open payment dan pengecekannya dapat dilakukan melalui aplikasi Pospay,” kata Haris, Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia, dalam keterangan resminya dikutip Senin (7/7/2025).

    Hingga kini, belum ada batasan waktu pencairan BSU di seluruh Kantor Pos yang ada di Indonesia. Pekerja bisa langsung datang mengambil bantuan setelah dinyatakan lolos.

    Cara Mencairkan BSU Melalui Kantor Pos

    Apabila memenuhi syarat dan dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima BSU, berikut cara melakukan pencairan melalui Kantor Pos.

    Pekerja dapat langsung mengunjungi Kantor Pos terdekat setelah mendapat kode QR yang didapat melalui aplikasi Pospay.

    Cara Cek Penerima BSU Melalui Pospay yakni:

    1. Unduh aplikasi PosPay di HP

    2. Lakukan registrasi atau pendaftaran akun kemudian masukkan kode OTP, pastikan nomor telepon Anda aktif

    3. Buat username, password dan PIN transaksi. Jika sudah berhasil, kembali ke halaman awal

    4. Klik tombol (i) berwarna merah di pojok kanan bawah dan klik logo Kementerian Ketenagakerjaan

    5. Klik BSU Kemenaker 1 pada pilihan ‘Jenis Bantuan’

    6. Pilih menu ‘Ambil Foto’ Sekarang untuk mengunggah foto e-KTP kemudian lengkapi identitas diri

    7. Klik ‘Lanjutkan’

    8. Setelah itu, PosPay akan menampilkan status penerima BSU

    9. Kode barcode (QR) dengan keterangan akan muncul apabila anda tercatat sebagai penerima BSU.

    Pos Indonesia juga menyediakan layanan antar oleh petugas Pos khusus, yang ditugaskan untuk melakukan pengantaran kepada penerima yang memiliki keterbatasan ataupun berhalangan karena kondisi khusus tertentu saat pembayaran BSU.

    Apabila pekerja tidak mendapatkan kode QR, maka artinya tidak termasuk penerima BSU 2025. Nantinya saat melakukan pengecekan akan muncul tulisan “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU”.

  • KPK Soroti Hukuman Bui Setya Novanto Disunat, Penasihat Hukum: Harusnya Bebas

    KPK Soroti Hukuman Bui Setya Novanto Disunat, Penasihat Hukum: Harusnya Bebas

    Bisnis.com, JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dikabulkannya peninjauan kembali (PK) terpidana kasus proyek KTP elektronik atau e-KTP, Setya Novanto. Pada putusan PK tersebut, Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa pidana penjara Setya Novanto menjadi 12,5 tahun. 

    Pria yang akrab disapa Setnov itu sebelumnya dijatuhkan pidana penjara selama 15 tahun. Mantan Ketua DPR itu telah menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak 2018 lalu. Artinya, MA menyunat masa hukuman Setnov selama 2,5 tahun. 

    KPK pun menghormati putusan PK yang dikeluarkan oleh MA, meski pada akhirnya masa pidana badan Setnov dikurangi. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut tidak ada upaya hukum lanjutan atas putusan MA tersebut. 

    “Karena memang tidak ada upaya hukum PK yang diberikan kepada KPK sebagai bentuk keberatan atas putusan PK dimaksud,” ujar Fitroh kepada wartawan, dikutip Minggu (6/7/2025). 

    Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pun menyampaikan bahwa tidak seorang pun bisa mengintervensi hakim dalam melaksanakan tugasnya. Meski demikian, dia menilai perlunya menggugah perasaan hakim bahwa tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang sangat luar biasa. 

    Menurut Johanis, yang berlatar belakang sebagai jaksa sebagaimana Fitroh, sudah selayaknya koruptor diganjar dengan hukuman setinggi-tingginya atau seberat-beratnya. 

    Dia mencontohkan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang dulunya kerap memperberat hukuman bagi para koruptor yang mengajukan kasasi maupun PK. 

    “Hal seperti itu yg perlu dilakukan agar orang takut melakukan tindak pidana korupsi yang sangat meresahkan rakyat selaku pemilik uang yang dipungut oleh negara,” ujarnya kepada wartawan.

    Kuasa Hukum: Seharusnya Bebas

    Meski demikian, penasihat hukum Setnov, Maqdir Ismail menilai putusan PK dari MA yang menyunat hukuman penjara kliennya 2,5 tahun tidaklah cukup. Advokat senior itu menilai Setnov seharusnya diputus bebas. 

    “Menurut hemat saya itu tidak cukup seharusnya bebas,” ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu. 

    Maqdir menilai Setnov seharusnya tidak bisa dihukum dengan pasal kerugian negara atau pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    Hal itu lantaran Setnov saat itu merupakan anggota Komisi 3 DPR, bukan Komisi 2 yang menjadi mitra pemerintah dalam pembahasan proyek pengadaan e-KTP. 

    Maqdir mengakui bahwa kliennya itu terbukti menerima uang berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, itu berarti dia harusnya dijerat dengan pasal gratifikasi atau suap, bukan kerugian keuangan negara. 

    “Dia dianggap terbukti menerima uang, tapi karena tidak ada jabatan terkait pengadaan, maka seharusnya dia terima uang sebagai gratifikasi atau suap,” lanjutnya. 

    Adapun sebelumnya MA dalam putusannya mengabulkan PK Setnov dan memangkas hukuman pidana penjarannya menjadi 12,5 tahun, dari awalnya 15 tahun. Berdasarkan perhitungan Bisnis, Setnov sudah menjalani masa kurungan sekitar 7 tahun lamanya. 

    Merujuk pada salinan putusan perkara No.32 PK/Pid. Sus/2020, PK itu diputus oleh Majelis Hakim sejak 4 Juni 2025. Pada amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Setnov terbukti melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim juga memangkas hukuman kepada Setnov menjadi 12,5 tahun. 

    “Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian bunyi amar putusan hakim. 

    Kemudian, Setnov dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti US$7,3 juta yang telah dikompensasi sebesar Rp5 miliar. Kompensasi uang pengganti itu telah dititipkan Setnov ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk setoran pengganti kerugian keuangan negara. 

    Dengan demikian, uang pengganti kerugian keuangan negara yang masih harus dibayarkan yakni Rp49 miliar subsidair 2 tahun penjara. 

    Pria yang juga pernah menjabat Ketua Umum Partai Golkar itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun terhitung sejak selesainya pemidanaan. 

    Proses PK Setnov memakan waktu 1.984 hari, sedangkan diputus dalam 1.956 hari. Perkara itu diputus oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Surya Jaya, serta dua Hakim Anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Setnov sebelumnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta. Dia diketahui telah mendapatkan remisi pada Idulfitri 2023 dan 2024.

  • Ini 3 Penyebab Dana BSU 2025 Rp600 Ribu Anda Tidak Cair

    Ini 3 Penyebab Dana BSU 2025 Rp600 Ribu Anda Tidak Cair

    Bisnis.com, JAKARTA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 merupakan salah satu bentuk keberlanjutan bantuan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja sektor formal berpenghasilan di bawah Rp3.500.00,00 yang tidak tercakup dalam bantuan sosial lainnya seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.

    Jika Anda merupakan pekerja yang tidak mendapatkan BSU ini mungkin bertanya-tanya apa alasannya.

    Berikut alasan Anda tidak mendapatkan BSU 2025

    1. Tidak Memenuhi Syarat Penerima BSU 2025

    Penerima yang tidak lolos verifikasi berdasarkan aturan terbaru Permenaker No. 5 Tahun 2025 tidak dapat menerima BSU.

    Beberapa alasan umum meliputi: gaji melebihi batas maksimal, tidak aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, atau tidak memenuhi kriteria lain yang ditetapkan pemerintah.

    2. Sudah Menerima Bantuan Sosial Lainnya

    Pekerja yang sudah mendapatkan bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau bansos sembako tidak berhak menerima BSU 2025.

    Kebijakan ini diterapkan agar bantuan pemerintah dapat lebih tepat sasaran dan merata kepada yang benar-benar membutuhkan.

    3. Masalah Nomor Rekening atau Data Tidak Valid

    Kegagalan pencairan sering terjadi akibat data rekening yang bermasalah, seperti rekening ganda, rekening tutup atau dibekukan, nomor rekening yang tidak sesuai dengan NIK KTP, atau rekening yang tidak terdaftar di bank penyalur resmi.

  • Ini 3 Penyebab Dana BSU 2025 Rp600 Ribu Anda Tidak Cair

    Ini 3 Penyebab BSU Rp600 Ribu Anda Tidak Cair

    Bisnis.com, JAKARTA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 merupakan salah satu bentuk keberlanjutan bantuan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja sektor formal berpenghasilan di bawah Rp3.500.00,00 yang tidak tercakup dalam bantuan sosial lainnya seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.

    Jika Anda merupakan pekerja yang tidak mendapatkan BSU ini mungkin bertanya-tanya apa alasannya.

    Berikut alasan Anda tidak mendapatkan BSU 2025

    1. Tidak Memenuhi Syarat Penerima BSU 2025

    Penerima yang tidak lolos verifikasi berdasarkan aturan terbaru Permenaker No. 5 Tahun 2025 tidak dapat menerima BSU.

    Beberapa alasan umum meliputi: gaji melebihi batas maksimal, tidak aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, atau tidak memenuhi kriteria lain yang ditetapkan pemerintah.

    2. Sudah Menerima Bantuan Sosial Lainnya

    Pekerja yang sudah mendapatkan bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau bansos sembako tidak berhak menerima BSU 2025.

    Kebijakan ini diterapkan agar bantuan pemerintah dapat lebih tepat sasaran dan merata kepada yang benar-benar membutuhkan.

    3. Masalah Nomor Rekening atau Data Tidak Valid

    Kegagalan pencairan sering terjadi akibat data rekening yang bermasalah, seperti rekening ganda, rekening tutup atau dibekukan, nomor rekening yang tidak sesuai dengan NIK KTP, atau rekening yang tidak terdaftar di bank penyalur resmi.

  • Voice Phishing Meningkat di RI, Ini Ciri-cirinya Menurut Kominfo

    Voice Phishing Meningkat di RI, Ini Ciri-cirinya Menurut Kominfo

    Daftar Isi

    Tanda telepon penipuan voice phishing

    Jakarta, CNBC Indonesia – Voice phishing atau vishing belakangan menjadi modus penipuan yang kerap muncul. Tujuan kejahatan ini dilakukan untuk mencuri informasi pribadi korbannya.

    Pelaku akan menggunakan teknik manipulasi psikologis atau rekayasa sosial. Mereka akan mengaku dari perusahaan besar atau bank hingga kepolisian. Mereka akan mendesak atau membuat korbannya percaya agar mau memberikan informasi seperti PIN, kode OTP hingga nomor rekening.

    Selain mengaku dari lembaga resmi, modus lainnya adalah menawarkan kesepakatan atau hadiah yang besar. Ada juga yang menelepon dengan klaim utang yang belum dibayarkan.

    Tanda lainnya Anda dijebak menggunakan vishing adalah pelaku menginformasikan perangkat terinfeksi malware atau virus. Penipuan lainnya adalah mengatasnamakan pinjaman, layanan sosial hingga penipuan pajak.

    Anda sebaiknya berhati-hati saat menerima telepon dari orang yang tidak dikenal. Selain itu cek kebenaran semua informasi yang didapatkan.

    Lalu bagaimana caranya agar Anda tetap aman? Berikut tahapan pencegahannya:

    Tanda telepon penipuan voice phishing

    Anda perlu mengenali ciri-ciri telepon penipuan agar menghindari menjadi korban berikutnya. Berikut tanda-tanda telepon yang perlu diwaspadai:

    1. Mengaku dari pemerintah atau perusahaan besar

    Biasanya para penipu akan mengaku dari pemerintah atau perusahaan besar yang sangat terkenal. Mereka berpura-pura memiliki otoritas untuk melakukan intimidasi korbannya.

    2. Menawarkan kesepakatan atau hadiah

    Anda perlu waspada jika ditawarkan kesepakatan atau hadiah padahal tidak pernah mengikuti undian atau lotere apapun. Karena bisa saja itu merupakan cara penipu menjebak Anda.

    3. Tidak tahu nama Anda

    Jika telepon dari petugas resmi suatu layanan akan mengetahui informasi seperti nama lawan bicaranya. Waspadalah saat mendapati telepon dengan menggunakan sapaan umum tanpa menyebut nama orang yang dihubungi.

    4. Penipu mengklaim ada utang yang belum dibayar

    Para penipu akan menggunakan taktik intimidasi seperti utang yang belum dibayar. Biasanya akan ada ancaman denda atau hukuman penjara jika tak mau mengikuti kemauan mereka. Langsung tutup telepon dan hubungi perusahaan resmi yang disebut para penipu untuk mengecek kebenarannya.

    5. Meminta informasi sensitif

    Jangan pernah memberikan data pribadi seperti nomor KTP atau kartu kredit kepada siapapun. Karena ini bisa jadi yang meminta adalah pelaku penipuan.

    6. Perangkat terinfeksi malware

    Tanda lainnya adalah para pelaku akan memberitahu Anda jika perangkat yang digunakan terinfeksi malware atau virus. Jangan pernah menginstall apapun yang diberikan seperti software akses jarak jauh seperti AnyDesk atau TeamViewer.

    7. Meminta informasi pribadi yang seharusnya sudah diketahui

    Sama seperti sebelumnya, Anda perlu waspada jika ada layanan yang meminta informasi pribadi. Karena seperti perusahaan asuransi harusnya mengetahui soal nomor klaim atau sekolah yang mengetahui nama anak yang orang tuanya tengah dihubungi.

    8. Ada jeda saat menjawab telepon

    Tanda lainnya adalah ada jeda saat menjawab telepon. Ini terjadi karena teknologi panggilan otomatis yang digunakan penipu untuk korbannya.

    (hsy/hsy)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Cara Mencairkan Dana BSU 2025 Rp600 Ribu di Kantor Pos Indonesia

    Cara Mencairkan Dana BSU 2025 Rp600 Ribu di Kantor Pos Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Pos Indonesia akan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 secara serentak pada hari Kamis, 3 Juli 2025.

    Program ini menargetkan sekitar 8,7 juta pekerja aktif yang terdampak secara ekonomi. BSU 2025 merupakan salah satu bentuk keberlanjutan bantuan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja sektor formal berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta yang tidak tercakup dalam bantuan sosial lainnya seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.

    Haris, Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia menyampaikan, penyaluran BSU 2025 menggunakan sistem open payment dan pengecekannya dapat dilakukan melalui aplikasi Pospay. Hal ini memungkinkan penerima bantuan untuk mencairkan dana di seluruh jaringan Kantorpos di Indonesia tanpa harus datang ke lokasi tertentu.

    “Selain itu, pengecekan status penerima bantuan juga dapat dilakukan dengan mengunjungi situs bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, ataupun dapat dengan mudah dilakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay,@ ujarnya dilansir dari laman resmi Pos Indonesia.

    Pengambilan dana BSU dapat dilakukan melalui Kantorpos yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain melalui Kantorpos, Pos Indonesia juga menyediakan sistem distribusi BSU melalui komunitas ke perusahaan tempat penerima bekerja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan penerima mengambil BSU tanpa harus jauh-jauh datang ke Kantorpos.

    Di samping itu agar tetap menjaga komitmen sebagai instansi yang melayani seluruh negeri hingga ke pelosok, Pos Indonesia juga menyediakan aplikasi Pos Giro Cash (PGC) sebagai solusi untuk pembayaran di lokasi yang sulit sinyal atau bahkan tidak terjangkau oleh jaringan internet. Bahkan Pos Indonesia menyediakan layanan antar oleh petugas Pos khusus, yang ditugaskan untuk melakukan pengantaran kepada penerima yang memiliki keterbatasan ataupun berhalangan karena kondisi khusus tertentu saat pembayaran BSU.

    Bantuan Subsidi Upah dapat diambil oleh penerima BSU dengan membawa beberapa persyaratan, antara lain e-KTP asli dan kode QR BSU Digital. Penerima yang terkendala dengan e-KTP asli (misalnya terdapat perbedaan penulisan nama ataupun nomor e-KTP), maka dapat menggunakan Kartu BPJSTK dan Surat Keterangan dari Perusahaan sebagai identitas pendamping e-KTP asli.

    “Distribusi BSU 2025 ini menjadi sebuah momentum untuk meningkatan inklusi keuangan, selain mendorong daya beli masyarakat. Namun masyarakat harus tetap berhati-hati, karena momentum ini juga tidak luput dari saasaran pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab”, tutup Haris.

    Sehingga masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan program BSU. Oleh sebab itu masyarakat sebaiknya mengakses info terkait BSU melalui kanal-kanal resmi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan mengunduh aplikasi Pospay di Google Play Store atau App Store.

    Cara mencairkan dana BSU di kantor Pos Indonesia

    1. Cek Status Penerima

    Sebelum menuju ke Kantor Pos, pastikan Anda telah terdaftar sebagai penerima BSU 2025. Anda dapat melakukan pengecekan melalui:

     
    Situs resmi: bsu.kemnaker.go.id
    Aplikasi Pospay Orange (hanya di Kantor Pos) dengan mengisi NIK KTP
    Aplikasi JMO yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan
    2. Siapkan dokumen yang diperlukan

    Sebelum datang ke kantor pos, bawa dokumen asli dan fotokopinya, yaitu KTP, Kartu Keluarga (KK), bukti terdaftar sebagai penerima (bisa berupa hasil pengecekan online atau SMS), serta nomor HP yang masih aktif. Perlu diingat, pencairan tidak bisa diwakilkan sehingga Anda wajib datang sendiri.

    3. Kunjungi Kantor Pos yang Paling Dekat

    Datanglah ke Kantor Pos yang sesuai dengan alamat di KTP selama jam buka. Staf akan memandu Anda ke loket untuk pengambilan BSU.

    4. Pengecekan dan Pengesahan Data

    Petugas akan melakukan pemeriksaan dokumen dan mencocokkan informasi dengan sistem yang ada. Jika semuanya sesuai, Anda akan segera diproses untuk penarikan dana.

    5. Menerima Dana BSU Secara Tunai atau Melalui Giropos

    Setelah proses verifikasi rampung, sahabat infohukum akan memperoleh uang tunai sejumlah Rp600. 000 atau bisa diambil melalui layanan Pos Giro, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing kantor pos.

  • Cara Mencairkan Dana BSU 2025 Rp600 Ribu di Kantor Pos Indonesia

    Cara Mencairkan BSU Rp600 Ribu di Kantor Pos Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Pos Indonesia akan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 secara serentak pada hari Kamis, 3 Juli 2025.

    Program ini menargetkan sekitar 8,7 juta pekerja aktif yang terdampak secara ekonomi. BSU 2025 merupakan salah satu bentuk keberlanjutan bantuan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja sektor formal berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta yang tidak tercakup dalam bantuan sosial lainnya seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.

    Haris, Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia menyampaikan, penyaluran BSU 2025 menggunakan sistem open payment dan pengecekannya dapat dilakukan melalui aplikasi Pospay. Hal ini memungkinkan penerima bantuan untuk mencairkan dana di seluruh jaringan Kantorpos di Indonesia tanpa harus datang ke lokasi tertentu.

    “Selain itu, pengecekan status penerima bantuan juga dapat dilakukan dengan mengunjungi situs bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, ataupun dapat dengan mudah dilakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay,@ ujarnya dilansir dari laman resmi Pos Indonesia.

    Pengambilan dana BSU dapat dilakukan melalui Kantorpos yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain melalui Kantorpos, Pos Indonesia juga menyediakan sistem distribusi BSU melalui komunitas ke perusahaan tempat penerima bekerja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan penerima mengambil BSU tanpa harus jauh-jauh datang ke Kantorpos.

    Di samping itu agar tetap menjaga komitmen sebagai instansi yang melayani seluruh negeri hingga ke pelosok, Pos Indonesia juga menyediakan aplikasi Pos Giro Cash (PGC) sebagai solusi untuk pembayaran di lokasi yang sulit sinyal atau bahkan tidak terjangkau oleh jaringan internet. Bahkan Pos Indonesia menyediakan layanan antar oleh petugas Pos khusus, yang ditugaskan untuk melakukan pengantaran kepada penerima yang memiliki keterbatasan ataupun berhalangan karena kondisi khusus tertentu saat pembayaran BSU.

    Bantuan Subsidi Upah dapat diambil oleh penerima BSU dengan membawa beberapa persyaratan, antara lain e-KTP asli dan kode QR BSU Digital. Penerima yang terkendala dengan e-KTP asli (misalnya terdapat perbedaan penulisan nama ataupun nomor e-KTP), maka dapat menggunakan Kartu BPJSTK dan Surat Keterangan dari Perusahaan sebagai identitas pendamping e-KTP asli.

    “Distribusi BSU 2025 ini menjadi sebuah momentum untuk meningkatan inklusi keuangan, selain mendorong daya beli masyarakat. Namun masyarakat harus tetap berhati-hati, karena momentum ini juga tidak luput dari saasaran pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab”, tutup Haris.

    Sehingga masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan program BSU. Oleh sebab itu masyarakat sebaiknya mengakses info terkait BSU melalui kanal-kanal resmi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan mengunduh aplikasi Pospay di Google Play Store atau App Store.

    Cara mencairkan dana BSU di kantor Pos Indonesia

    1. Cek Status Penerima

    Sebelum menuju ke Kantor Pos, pastikan Anda telah terdaftar sebagai penerima BSU 2025. Anda dapat melakukan pengecekan melalui:

     
    Situs resmi: bsu.kemnaker.go.id
    Aplikasi Pospay Orange (hanya di Kantor Pos) dengan mengisi NIK KTP
    Aplikasi JMO yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan
    2. Siapkan dokumen yang diperlukan

    Sebelum datang ke kantor pos, bawa dokumen asli dan fotokopinya, yaitu KTP, Kartu Keluarga (KK), bukti terdaftar sebagai penerima (bisa berupa hasil pengecekan online atau SMS), serta nomor HP yang masih aktif. Perlu diingat, pencairan tidak bisa diwakilkan sehingga Anda wajib datang sendiri.

    3. Kunjungi Kantor Pos yang Paling Dekat

    Datanglah ke Kantor Pos yang sesuai dengan alamat di KTP selama jam buka. Staf akan memandu Anda ke loket untuk pengambilan BSU.

    4. Pengecekan dan Pengesahan Data

    Petugas akan melakukan pemeriksaan dokumen dan mencocokkan informasi dengan sistem yang ada. Jika semuanya sesuai, Anda akan segera diproses untuk penarikan dana.

    5. Menerima Dana BSU Secara Tunai atau Melalui Giropos

    Setelah proses verifikasi rampung, sahabat infohukum akan memperoleh uang tunai sejumlah Rp600. 000 atau bisa diambil melalui layanan Pos Giro, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing kantor pos.

  • Cara Ambil Bantuan Rp600.000 di Kantor Pos Menggunakan QR Code

    Cara Ambil Bantuan Rp600.000 di Kantor Pos Menggunakan QR Code

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah saat ini tengah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 2 pada Juli 2025.

    Tahap 2 ini diberikan pagi pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara. Sehingga skema penyaluran BSU akan diberikan melalui Kantor Pos.

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama dengan BPJS Ketenagakerjaandan dan PT Pos Indonesia mulai diberikan secara serentak pada Kamis, 3 Juli 2025.

    Khusus bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara, pencairan BSU kini bisa dilakukan dengan lebih mudah melalui Kantor Pos dengan memanfaatkan aplikasi Pospay.

    Melansir Antaranews, pemerintah telah mempersiapkan realisasi penyaluran BSU Tahap 2 untuk 4,5 juta pekerja yang memenuhi syarat.

    Adapun syarat mendapatkan BSU 2025 yakni sebagai berikut:

    Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
    Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
    Bukan merupakan pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, maupun Polri
    Tidak sedang menerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2025

    Cara Mencairkan BSU Melalui Kantor Pos

    Apabila memenuhi syarat dan dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima BSU, berikut cara melakukan pencairan melalui Kantor Pos.

    Merujuk pada kebijakan sebelumnya, penerima BSU dapat melakukan pengambilan bantuan di Kantor Pos dengan membawa sejumlah syarat.

    Beberapa syarat yang dibutuhkan yakni status sebagai penerima BSU, KTP, KK, dan nomor HP aktif.

    Cara Cek Penerima BSU Melalui Pospay

    1. Unduh aplikasi PosPay di HP

    2. Lakukan registrasi atau pendaftaran akun kemudian masukkan kode OTP, pastikan nomor telepon Anda aktif

    3. Buat username, password dan PIN transaksi. Jika sudah berhasil, kembali ke halaman awal

    4. Klik tombol (i) berwarna merah di pojok kanan bawah dan klik logo Kementerian Ketenagakerjaan

    5. Klik BSU Kemenaker 1 pada pilihan ‘Jenis Bantuan’

    6. Pilih menu ‘Ambil Foto’ Sekarang untuk mengunggah foto e-KTP kemudian lengkapi identitas diri

    7. Klik ‘Lanjutkan’

    8. Setelah itu, PosPay akan menampilkan status penerima BSU

    9. Kode barcode (QR) dengan keterangan akan muncul apabila anda tercatat sebagai penerima BSU.

    Pekerja diminta untuk rutin mengecek data terkait verifikasi BSU.

    Apabila pekerja tidak mendapatkan kode QR, maka artinya tidak termasuk penerima BSU 2025. Nantinya saat melakukan pengecekan akan muncul tulisan “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU”.