Produk: KTP

  • Begini Cara Mudah Mengurus KTP Hilang, Bisa Lewat Online!

    Begini Cara Mudah Mengurus KTP Hilang, Bisa Lewat Online!

    Jakarta: Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki setiap Warga Negara Indonesia (WNI) usia 17 tahun ke atas. 

    KTP digunakan dalam banyak urusan penting seperti membuka rekening bank, daftar BPJS, urus SIM, hingga mendaftar kerja.

    Karena itu, kalau KTP hilang, segera urus penggantiannya supaya tidak menghambat urusan administrasi kamu.
    Syarat dan dokumen wajib mengurus KTP yang hilang
    Melansir Antara, Selasa, 8 Juli 2025 Sebelum ke kantor kelurahan atau mengurus via online, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen berikut:

    – Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
    – Surat pengantar dari RT dan RW
    – Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    – Fotokopi KTP yang hilang (jika masih punya)
    – Pas foto berwarna
    Ukuran 3×4 (2 lembar) untuk kelurahan
    Ukuran 4×6 (2 lembar) untuk kecamatan
    – Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan

    Adapun warna latar belakang pas foto disesuaikan dengan tahun lahi yaitu merah untuk kelahiran ganjil, biru untuk genap.
     

    Cara mengurus KTP hilang secara offline
    Buat kamu yang belum bisa mengakses layanan online, ini dia langkah-langkah urus KTP hilang secara manual:

    – Lapor ke kantor polisi terdekat untuk dapat surat kehilangan.
    – Minta surat pengantar dari RT dan RW.
    – Datangi kelurahan untuk dapat formulir dan surat pengantar ke kecamatan.
    – Bawa semua dokumen ke Dukcapil atau kecamatan.
    – Verifikasi dan pencetakan KTP. Biasanya selesai dalam ±7 hari kerja.
    – Ambil KTP secara langsung. Tidak bisa diwakilkan ya!
    Cara mengurus KTP hilang secara online
    Kalau daerahmu sudah mendukung layanan Dukcapil online, kamu bisa lebih hemat waktu. Ini caranya:

    – Kunjungi situs resmi Dukcapil kabupaten/kota tempat tinggalmu.
    – Daftar sebagai pengguna baru.
    – Pilih layanan “Penggantian KTP Hilang”.
    – Unggah dokumen seperti surat kehilangan, KK, dan KTP (jika ada).
    – Tunggu proses verifikasi dari Dukcapil.

    Setelah disetujui, kamu bisa mencetak KTP sendiri di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) terdekat.

    Mengurus KTP yang hilang sekarang tidak seribet dulu, apalagi dengan adanya layanan online dari Dukcapil. Yang penting, segera lakukan pengurusan agar identitasmu tetap terjaga dan semua urusan administratif tetap lancar.

    Jakarta: Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki setiap Warga Negara Indonesia (WNI) usia 17 tahun ke atas. 
     
    KTP digunakan dalam banyak urusan penting seperti membuka rekening bank, daftar BPJS, urus SIM, hingga mendaftar kerja.
     
    Karena itu, kalau KTP hilang, segera urus penggantiannya supaya tidak menghambat urusan administrasi kamu.
    Syarat dan dokumen wajib mengurus KTP yang hilang
    Melansir Antara, Selasa, 8 Juli 2025 Sebelum ke kantor kelurahan atau mengurus via online, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen berikut:

    – Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
    – Surat pengantar dari RT dan RW
    – Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    – Fotokopi KTP yang hilang (jika masih punya)
    – Pas foto berwarna
    Ukuran 3×4 (2 lembar) untuk kelurahan
    Ukuran 4×6 (2 lembar) untuk kecamatan
    – Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan
     
    Adapun warna latar belakang pas foto disesuaikan dengan tahun lahi yaitu merah untuk kelahiran ganjil, biru untuk genap.
     

    Cara mengurus KTP hilang secara offline
    Buat kamu yang belum bisa mengakses layanan online, ini dia langkah-langkah urus KTP hilang secara manual:
     
    – Lapor ke kantor polisi terdekat untuk dapat surat kehilangan.
    – Minta surat pengantar dari RT dan RW.
    – Datangi kelurahan untuk dapat formulir dan surat pengantar ke kecamatan.
    – Bawa semua dokumen ke Dukcapil atau kecamatan.
    – Verifikasi dan pencetakan KTP. Biasanya selesai dalam ±7 hari kerja.
    – Ambil KTP secara langsung. Tidak bisa diwakilkan ya!
    Cara mengurus KTP hilang secara online
    Kalau daerahmu sudah mendukung layanan Dukcapil online, kamu bisa lebih hemat waktu. Ini caranya:
     
    – Kunjungi situs resmi Dukcapil kabupaten/kota tempat tinggalmu.
    – Daftar sebagai pengguna baru.
    – Pilih layanan “Penggantian KTP Hilang”.
    – Unggah dokumen seperti surat kehilangan, KK, dan KTP (jika ada).
    – Tunggu proses verifikasi dari Dukcapil.
     
    Setelah disetujui, kamu bisa mencetak KTP sendiri di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) terdekat.
     
    Mengurus KTP yang hilang sekarang tidak seribet dulu, apalagi dengan adanya layanan online dari Dukcapil. Yang penting, segera lakukan pengurusan agar identitasmu tetap terjaga dan semua urusan administratif tetap lancar.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Biaya Bikin SIM Baru Juli 2025

    Biaya Bikin SIM Baru Juli 2025

    Jakarta

    Biaya bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) 2025 baru masih belum mengalami perubahan tarif. Nah buat kamu yang baru hendak memiliki dan membuat SIM, haruskan siapkan uang segini.

    Untuk bisa mendapatkan SIM, kamu harus memenuhi serangkaian persyaratan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol 5 tahun 2021 Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Jika sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dipastikan kamu baru bisa mengendarai kendaraan.

    Syarat Bikin SIM Baru:

    1. Usia

    Dijelaskan pada pasal 7, persyaratan untuk membuat SIM yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian. Khusus persyaratan usia, pemohon harus memenuhi ketentuan berikut.

    – minimal 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1
    – minimal 18 tahun untuk SIM C1
    – minimal 19 tahun untuk SIM CII
    – minimal 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM B1
    – minimal 21 tahun untuk SIM BII
    – minimal 22 tahun untuk SIM B1 Umum, dan
    – minimal 23 tahun untuk SIM BII Umum

    2. Administrasi

    Selanjutnya ada persyaratan administrasi yang harus dilengkapi pemohon. Syarat administrasi ini meliputi, formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran secara elektronik, melampirkan fotokopi e-KTP, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, perekaman biometri sidik jari, melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, dan menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

    3. Tes Kesehatan

    Persyaratan yang harus dipenuhi berikutnya adalah kesehatan jasmani meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak serta perawakan fisik lain. Pemeriksaan fisik ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang dapat digunakan paling lama 14 hari sejak diterbitkan.

    Petugas merekam data diri pemohon SIM C di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Metropolitan Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa (27/5/2025). Mulai terhitung 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di delapan negara anggota ASEAN, yaitu Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, dan Singapura, setelah penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor SIM. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

    4. Tes Psikologi

    Kemudian ada juga kesehatan rohani melalui pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian. Pemeriksaan psikologi ini dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi yang dapat digunakan paling lama enam bulan sejak diterbitkan.

    Untuk pembuatan SIM baru, kamu juga harus mengikuti ujian teori menggunakan E-AVIS pada perangkat yang tersedia di Satpas atau gawai milik pemohon. Pemohon SIM baru juga harus mengikuti ujian praktik.

    Biaya Bikin SIM Baru

    Soal biayanya, masih belum mengalami perubahan. Biaya bikin SIM baru masih merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Berikut rincian biaya bikin SIM baru Januari 2025.

    – Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
    – Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
    – Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
    – Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
    – Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
    – Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
    – Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
    – Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

    Biaya di belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Seperti diketahui bersama, tes psikologi dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Firman Shantyabudi saat menjabat sebagai Kakorlantas atas nama Kapolri.

    Biaya pemeriksaan tersebut juga dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Kapolri juga melarang petugas pelayanan penerbitan SIM menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.

    Sebagai gambaran, bila tes kesehatan dikenakan biaya Rp 35.000 dan tes psikologi Rp 60.000, serta asuransi Rp 50.000, maka biaya bikin SIM A baru yang dikeluarkan Rp 265.000. Biaya tersebut bisa jadi berbeda karena tarif tes kesehatan dan tes psikologi lebih mahal.

    (dry/lth)

  • Dishub DKI ajak warga naik kapal wisata gratis ke pulau cagar budaya

    Dishub DKI ajak warga naik kapal wisata gratis ke pulau cagar budaya

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Angkutan Perairan mengajak masyarakat untuk menaiki kapal angkutan penyeberangan menggunakan “Kapal Wisata” ke sejumlah cagar budaya yang ada di Kabupaten Kepulauan Seribu secara gratis.

    “Promosi kapal wisata Dishub DKI Jakarta tersebut nantinya akan mengunjungi pulau cagar budaya yang ada di wilayah Kepulauan Seribu,” kata Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan Dishub DKI Jakarta, Anthon R Parura di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, kapal wisata ini berangkat dari Pelabuhan Muara Angke menuju Pulau Cipir, Pulau Onrust, Pulau Bidadari dan kembali ke Pelabuhan Muara Angke.

    Promosi itu akan dilakukan sejak 8 Juli-10 Juli 2025 dan untuk tiket kapal, tiket retribusi Pulau Cipir dan tiket retribusi Pulau Onrust tidak dikenakan biaya atau gratis,

    “Khusus, tiket retribusi Pulau Bidadari dikenakan Rp100 ribu per orang,” kata Anthon.

    Keberangkatan dibagi dalam dua trip, yakni trip pertama diberangkatkan pukul 09.00 WIB, dengan pendaftaran terakhir pukul 07.00 WIB. Untuk trip kedua diberangkatkan pukul 10.00 WIB, dan terakhir pendaftaran trip kedua pukul 08.00 WIB.

    Pendaftaran ini dilakukan secara luring di loket tiket kapal Dishub DKI Jakarta yang ada di Pelabuhan Muara Angke.

    “Kami berharap banyak yang mendaftar, dengan syarat pendaftaran wajib membawa KTP. Tiket terbatas, maksimal empat puluh orang,” katanya.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jangan Lupa Blokir STNK setelah Jual Kendaraan, Biar Nggak Kena Ini

    Jangan Lupa Blokir STNK setelah Jual Kendaraan, Biar Nggak Kena Ini

    Jakarta

    Jangan lupa memblokir STNK kendaraan yang sudah Anda jual. Blokir STNK kendaraan yang sudah dijual memiliki beberapa manfaat, salah satunya adalah untuk mencegah tarif pajak progresif.

    Peraturan tentang blokir STNK tercantum dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 pasal 87 ayat 3. Dalam aturan itu dijelaskan pemblokiran data STNK dilakukan untuk kepentingan pencegahan pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan bermotor dan atau penggantian STNK serta penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.

    Pemblokiran STNK juga dilakukan untuk menghindari pajak progresif yang dibebankan kepada pemilik kendaraan. Seperti diketahui ketika memiliki lebih dari satu kendaraan, maka Anda akan dibebankan membayar pajak progresif.

    Kendaraan yang baru dibeli dianggap sebagai kendaraan kedua jika nama Anda masih merupakan pemilik kendaraan yang dijual. Saat Anda membeli kendaraan baru, Anda tidak akan dikenai pajak progresif dengan memblokir STNK kendaraan sebelumnya yang sudah dijual.

    Tak cuma itu, pemblokiran STNK juga bisa membuat penegakan aturan lalu lintas lebih tertib. Terutama berkaitan penerapan tilang ETLE. Dengan demikian, diharap tak lagi ada kasus salah kirim surat konfirmasi tilang karena data yang dimiliki lebih akurat.

    Dokumen untuk Blokir STNK

    Untuk melakukan pemblokiran pun caranya mudah. Pemilik kendaraan hanya perlu menyediakan pernyataan atau bukti penjualan kendaraan bermaterai serta melampirkan fotokopi STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah persyaratan terkumpul, Anda tinggal mendatangi kantor Samsat terdekat lalu menyerahkan surat pernyataan dan kelengkapan tersebut.

    Bila tak ada fotokopi STNK, Anda cukup menyertakan nomor polisi, jenis kendaraan, disertakan KTP sesuai STNK sekaligus surat pernyataan bahwa kendaraan itu memang sudah dijual.

    Cara Blokir STNK Online

    Di beberapa wilayah, pemblokiran STNK bisa dilakukan lewat online. Berikut cara blokir STNK online untuk wilayah Jakarta:

    1. Buka https://pajakonline.jakarta.go.id
    2. Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan
    3. Klik menu PKB
    4. Klik menu Pelayanan
    5. Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
    6. Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir
    7. Unggah kelengkapan dokumen
    8. Klik kirim.

    Status pemblokiran akan dikirim melalui email atau bisa dilihat di kolom PKB. Kamu bisa menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di 1500177.

    (lua/din)

  • Cara Login Aplikasi Pospay untuk Kode QR Pencairan BSU 2025

    Cara Login Aplikasi Pospay untuk Kode QR Pencairan BSU 2025

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp 600 ribu mulai dicairkan. Pekerja penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Mandiri, BRI, BNI, atau BTN bisa menggunakan aplikasi Pospay dan mencairkan bantuan lewat Kantor Pos.

    Penerima BSU 2025 bisa mencairkan BSU di kantor pos terdekat dengan menggunakan aplikasi Pospay. Cara baru mencairkan BSU ini adalah solusi untuk memperluas akses bantuan ke pekerja sektor informal.

    Pospay adalah aplikasi layanan keuangan digital dari PT Pos Indonesia (Persero) yang bisa digunakan untuk pembayaran, pengiriman uang, hingga penyaluran bantuan sosial seperti BSU.

    Penerima BSU bisa mengecek status pencairan dan mendapatkan kode QR untuk mencairkan dana Rp 600 ribu di kantor pos.

    Cara Cek Status Penerima BSI di Pospay

    Berikut langkah-langkah mudah untuk mengecek status penerimaan BSU 2025 dan mendapatkan QR Code pencairannya melalui aplikasi Pospay:

    Downlolad aplikasi Pospay di Google Play Store atau App Store.
    Buka aplikasi dan masuk ke halaman utama.
    Klik ikon huruf “i” berwarna oranye di pojok kanan bawah.
    Pilih logo keempat ‘Bantuan Sosial’ dengan simbol oranye-abu-abu.
    Di kolom “Jenis Bantuan”, pilih opsi “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025”.
    Masukkan NIK KTP Anda lalu klik “Cek Status Penerima”.
    Jika nama Anda terdaftar, akan muncul permintaan untuk upload foto e-KTP.
    Klik ikon kamera dan pastikan foto e-KTP jelas dan terbaca.
    Isi seluruh data pribadi sesuai instruksi di aplikasi.
    Klik “Lanjutkan”, lalu aplikasi akan menampilkan QR Code.
    Simpan QR Code tersebut dan bawa saat mendatangi kantor pos terdekat untuk pencairan dana.

    Syarat pencairan BSU di Kantor Pos

    Mengutip dari akun Instagram Pospay (@pospay_official), berikut dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan untuk mencairkan BSU di kantor pos.

    KTP asli dan salinannya (fotokopi)
    KK asli dan fotokopi
    Bukti penerima BSU
    Nomor HP yang masih aktif

    Cara ambil BSU di Kantor Pos

    Kode QR yang didapatkan dari aplikasi Pospay merupakan bukti resmi Anda menerima BSU 2025 dan bisa digunakan untuk mengambil dana BSU di kantor pos. Berikut cara mencairkan BSU di kantor pos:

    Penerima BSU wajib hadir sendiri, tidak boleh diwakilkan
    Jika terdaftar sebagai penerimaBSU 2025, datang langsung ke kantor pos sesuai alamat domisili dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti:

    KTP asli dan salinannya (fotokopi)
    KK asli dan fotokopi
    Bukti penerima BSU
    Nomor HP yang masih aktif

    Ambil nomor antrean khusus pencairan BSU
    Petugas akan memverifikasi identitas dan dokumen
    Jika lolos verifikasi, dana BSU akan diberikan kepada penerima.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Semarak HKG ke-53 di Samarinda, Tri Tito Buka Pameran Festival UMKM 2025 dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis – Page 3

    Semarak HKG ke-53 di Samarinda, Tri Tito Buka Pameran Festival UMKM 2025 dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis – Page 3

    Dengan berbagai kontribusi positif itu, UMKM dinilai berperan sebagai ujung tombak perekonomian nasional. Di samping itu, UMKM juga menjadi penggerak utama dalam pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, dukungan bersama dari lintas sektor, termasuk TP PKK menjadi hal yang dibutuhkan.

    “Oleh sebab itu, saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, terutama kepada Ibu Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Kalimantan Timur sudah menyiapkan acara seperti ini. Mudah-mudahan ini akan ditiru langsung oleh Ibu-Ibu PKK di Kabupaten-Kota di Provinsi Kalimantan Timur,” ungkapnya.

    Dalam kesempatan itu, Tri menyampaikan apresiasi kepada para pihak seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Gizi Nasional (BGN), hingga Pemerintah Provinsi Kaltim. Tri percaya, seluruh rangkaian kegiatan yang digelar akan menjadi sarana dalam memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Selain itu, upaya ini juga menjadi momentum yang baik dalam memperkuat peran masyarakat untuk mendukung ekonomi dan kesejahteraan keluarga.

    “Saya mengajak kepada seluruh masyarakat, khususnya Kota Samarinda dan umumnya Provinsi Kalimantan Timur untuk mendukung produk lokal, memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia, dan terus berkolaborasi dalam membangun kemanusiaan ekonomi keluarga,” tandasnya.

    Untuk diketahui, usai membuka acara, Tri beserta rombongan TP PKK berkesempatan meninjau stand UMKM TP PKK daerah. Di dalam stand-stand tersebut, Tri yang didampingi Ketua TP PKK Kaltim Sarifah Suraidah Rudy beserta jajaran tampak akrab berbincang bersama para pengelola stand.

    Kemudian Tri juga meninjau stand pangan BGN, layanan cetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), layanan PKG, hingga donor darah. Para pengunjung tampak antusias menyambut kunjungan Tri bersama jajaran.

    Turut hadir pada kegiatan ini di antaranya Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Nyoto Suwignyo, Staf Ahli Bidang Penguatan Ketahanan Pangan Keluarga TP PKK Pusat Yane Ardian, Staf Ahli Bidang Ketahanan Ekonomi Keluarga TP PKK Pusat Niken Tomsi, serta pengurus TP PKK lainnya.

     

    (*)

  • Lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta pada Selasa

    Lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta pada Selasa

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta, pada Selasa.

    Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, diinformasikan bahwa layanan tersebut buka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

    Layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi Anda yang memiliki SIM A atau C yang masa berlakunya akan habis, sementara bagi pemilik SIM B dan masa berlaku habis harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

    Berikut lima lokasi SIM Keliling di Jakarta yang bisa diakses oleh masyarakat.

    Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

    Jakarta Utara : LTC Glodok

    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

    Jakarta Barat : Mall Citraland

    Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Masyarakat yang akan mengakses layanan tersebut diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

    Saat di lokasi gerai pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi. Kemudian yang perlu diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR Usul Demokrasi 5.0, Pemilu Pakai “E-Voting” hingga “Face Recognition”

    Anggota DPR Usul Demokrasi 5.0, Pemilu Pakai “E-Voting” hingga “Face Recognition”

    Anggota DPR Usul Demokrasi 5.0, Pemilu Pakai “E-Voting” hingga “Face Recognition”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Anggota Komisi II DPR
    Romy Soekarno
    mendorong
    Komisi Pemilihan Umum
    (KPU) untuk mulai memikirkan transformasi pemilu berbasis digital melalui sistem
    electronic voting
    (
    e-voting
    ) dan teknologi digital lainnya.
    Dia mengatakan, penggunaan teknologi dalam pemilu bukan lagi sekadar wacana futuristik, melainkan langkah strategis yang harus dilakukan demi mewujudkan demokrasi yang efisien, transparan, dan minim kecurangan.
    “Saya ingin KPU untuk bisa berpikir teknokratik bahwa
    demokrasi 5.0
    itu perlu enggak sih buat Indonesia? Contohnya transformasi menuju
    e-voting
    ,” ujar Romy dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama KPU dan Bawaslu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).
    Politikus PDI-P itu menilai,
    e-voting
    sudah sangat mungkin diterapkan di Indonesia pada Pemilu 2029.
    Menurutnya, teknologi seperti
    face recognition
    , sidik jari, dan e-KTP bisa dikombinasikan dalam proses verifikasi pemilih di TPS.
    Apalagi, pemungutan suara bisa dilakukan melalui tablet yang tersedia di TPS, di mana setiap pemilih akan langsung memilih dengan menyentuh layar.
    Setelah memilih, maka akan tercetak lima lembar bukti suara pemilih, yaitu untuk KPU, Bawaslu, DKPP, Kemendagri, dan saksi partai.
    Hasil suara akan langsung masuk ke server pusat secara real time tanpa perlu input manual.
    Romy menekankan, penghematan anggaran pun bisa dilakukan secara signifikan.
    Dia meyakini biaya pemilu dapat ditekan menjadi sekitar Rp 52 triliun sampai Rp 58 triliun.
    Lalu, selain efisiensi dan keamanan, e-voting dinilai mampu menekan berbagai bentuk kecurangan yang selama ini kerap terjadi dalam pemilu konvensional berbasis kertas.
    “Karena kan saya melihat zaman dulu itu kertas banyak sekali yang menjadi titik curang. Sehingga 100 persen dari kecurangan kertas dapat dihindari,” kata cucu Bung Karno itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KUR BRI: Syarat, Cara Pengajuan Online & Offline, dan Tabel Angsuran Terbaru – Page 3

    KUR BRI: Syarat, Cara Pengajuan Online & Offline, dan Tabel Angsuran Terbaru – Page 3

    Sebelum mengajukan KUR BRI, ada beberapa syarat umum yang perlu dipenuhi oleh calon debitur. Syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa pinjaman diberikan kepada usaha yang produktif dan layak secara finansial.

    Pertama, usaha yang diajukan haruslah usaha produktif dan telah berjalan aktif minimal enam bulan. Kelayakan bisnis juga menjadi faktor penting dalam penilaian. Selain itu, pemohon haruslah individu (perorangan) yang menjalankan usaha tersebut.

    Calon debitur juga tidak boleh sedang menerima kredit produktif dari lembaga keuangan lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan kartu kredit. Berikut adalah daftar lengkap dokumen yang diperlukan:

    KTP
    Kartu Keluarga (KK)
    Akta nikah (jika sudah menikah)
    Surat Keterangan Usaha (dari kelurahan/RT/RW atau NIB)
    Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat izin usaha lainnya yang setara (tergantung jenis KUR)
    NPWP (wajib untuk pinjaman di atas Rp 50 juta)

    Usia minimal untuk pengajuan KUR BRI Mikro adalah 17 tahun, sedangkan untuk jenis KUR lainnya adalah 21 tahun. Beberapa sumber juga menyebutkan kepemilikan rekening BRI sebagai syarat, meskipun hal ini tidak selalu wajib.

  • Menaker: BSU 2025 Sudah Cair ke 8,3 Juta Pekerja – Page 3

    Menaker: BSU 2025 Sudah Cair ke 8,3 Juta Pekerja – Page 3

    Sunardi menuturkan, penggunaan aplikasi Pospay merupakan bagian dari strategi digitalisasi sistem bantuan pemerintah agar lebih tepat sasaran dan bebas hambatan administratif. Proses penyaluran BSU melalui Pospay dimulai dengan pengecekan status calon penerima yang dapat dilakukan melalui situs resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau langsung dari aplikasi Pospay.

    Setelah status penerima dikonfirmasi, calon penerima diminta melengkapi data pribadi seperti nama, alamat, NIK, tanggal lahir, nomor HP, dan email sesuai identitas kependudukan.

    Jika data dinyatakan valid, sistem akan menerbitkan QR Code (Cekpos Digital) yang menjadi bukti resmi untuk mencairkan bantuan di Kantor Pos terdekat.Saat pencairan, penerima wajib membawa e-KTP asli, QR Code dari aplikasi Pospay, serta kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Petugas akan memindai QR Code, mencocokkan data dengan dokumen fisik, serta mendokumentasikan proses pencairan melalui foto penerima bersama uang tunai dan KTP sebagai bukti sah penerimaan.