Produk: KTP

  • Bulog gandeng Dinsos, TNI-Polri kawal distribusi bantuan beras di DKI

    Bulog gandeng Dinsos, TNI-Polri kawal distribusi bantuan beras di DKI

    dari TNI-Polri pun ada, terutama dari TNI ada Babinsa yang pada saat penyaluran stand by untuk memonitor kami menjalankan penyaluran

    Jakarta (ANTARA) – Perum Bulog Kanwil DKI Jakarta-Banten menggandeng Dinas Sosial hingga TNI-Polri dalam mengawal distribusi bantuan pangan beras kepada masyarakat yang membutuhkan di wilayah DKI Jakarta.

    Wakil Pimpinan Wilayah Perum Bulog Kanwil DKI Jakarta dan Banten Rizky Puspitasari mengatakan pengawasan distribusi dilakukan melalui monitoring dan evaluasi yang berlangsung saat penyaluran maupun setelah proses distribusi selesai, dengan melibatkan berbagai instansi pemerintah dan aparat keamanan terkait.

    “Untuk pengawasan ada dinas sosial yang berkolaborasi dengan kami. Kemudian dari TNI-Polri pun ada, terutama dari TNI ada Babinsa yang pada saat penyaluran stand by untuk memonitor kami menjalankan penyaluran,” kata Rizky ditemui di sela distribusi bantuan pangan beras ke rumah warga di wilayah Tanjung Barat, Jakarta, Kamis.

    Rizky menyebutkan pihaknya menyalurkan bantuan pangan beras 20 kilogram kepada setiap penerima bantuan pangan (PBP) dengan alokasi dua bulan Juni dan Juli, di mana untuk wilayah Kelurahan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, pihaknya akan menyalurkan bantuan tersebut kepada 855 PBP.

    Sementara, secara keseluruhan untuk wilayah DKI Jakarta, Rizky menyebut akan menyalurkan bantuan beras sebanyak 2.189.210 kilogram (kg) menyasar 218.921 PBP yang ditargetkan dapat selesai di akhir Juli.

    Wakil Pimpinan Wilayah Perum Bulog Kanwil DKI Jakarta dan Banten Rizky Puspitasari (kanan) didampingi lurah dan Babinsa melakukan distribusi bantuan pangan beras di rumah warga di wilayah Tanjung Barat, Jakarta, Kamis (17/7/2025). ANTARA/Harianto

    Lebih lanjut, dia merinci untuk wilayah Jakarta Barat, Bulog akan menyalurkan 545.450 kg menyasar 54.545 PBP; Jakarta Pusat 332.400 kg menyasar 33.240 PBP; Jakarta Selatan 365.900 kg menyasar 36.590 PBP; Jakarta Timur 442.830 kg menyasar 44.283 PBP; Jakarta Utara 484.150 kg menyasar 47.415 PBP; dan Kepulauan Seribu 18.480 kg menyasar 1.848 PBP.

    “Untuk penyalurannya sekarang di handle full oleh Perum Bulog, namun demikian kami bekerjasama dengan transporter PT JPL (Jasa Prima Logistik) yang akan menjadi pihak distributor untuk mengantarkan beras ke titik-titik bagi,” jelasnya.

    Lebih lanjut, penyaluran bantuan pangan tersebut akan dilakukan di titik-titik yang telah ditentukan seperti Kantor Kelurahan dan tempat yang mudah dijangkau masyarakat.

    “Karena harus verifikasi KTP, kartu keluarga dan lain sebagainya, butuh proses sehingga ruangan yang dipakai itu tentunya diperlukan. Jadi kami rata-rata menggunakan kelurahan-kelurahan, namun ada sebagian yang di balai desa,” katanya.

    Mulyanah (51) warga Kelurahan Tanjung Barat penerima bantuan pangan beras di Jakarta, Kamis (17/7/2025). ANTARA/Harianto

    Di tempat yang sama, Lurah Tanjung Barat Rizki Wijaya memastikan warga yang menerima bantuan pangan beras di wilayah merupakan orang yang benar-benar berhak karena sebelumnya diusulkan melalui musyawarah tingkat kelurahan.

    “Kita kan usulan dari bawah, RT, RW. Lalu dimusyawarahkan di tingkat kelurahan untuk diusulkan melalui sistem DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), sekarang berubah menjadi DTSN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional),” kata Rizki Wijaya.

    Sementara itu, Mulyanah (51) warga Kelurahan Tanjung Barat mengaku sangat bahagia bisa menerima bantuan pangan beras yang telah lama dinantikan.

    “Harapan saya, bukan hanya Juni-Juli saja, tapi kalau bisa lanjut terus bantuannya,” kata Mulyanah.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Indra Arief Pribadi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kronologi dan Modus Perdagangan Bayi di Jabar, Diincar Sejak Dalam Kandungan

    Kronologi dan Modus Perdagangan Bayi di Jabar, Diincar Sejak Dalam Kandungan

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Jawa Barat mengungkap sindikat perdagangan bayi internasional sudah memesan anak tersebut sejak di dalam kandungan.

    Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan kasus jual beli bayi ini ditemukan di media sosial Facebook. Modusnya, orang tua mulanya “mengiklankan” bayinya saat dalam kandungan ke Facebook untuk mencari adopter.

    Setelah itu, tersangka AF selaku pengumpul bayi menghubungi orang tua bayi untuk menawarkan diri sebagai adopter. Pada intinya, AF mengaku bakal merawat bayi itu dengan suaminya secara pribadi.

    “Modus operandi yang bisa kami sampaikan di sini adalah tersangka AF yang merupakan perekrut dari jaringan bayi ini menghubungi orang tua bayi yang mengiklankan bayi yang masih dalam kandungan lewat media sosial yaitu Facebook,” ujar Hendra kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).

    Singkatnya, AF dan orang tua bayi sepakat untuk melakukan pertemuan. Sebelum terjadi kesepakatan, AF menanyakan persyaratan yang diminta orang tua agar bisa menjadi adaptor.

    Setelah pembahasan kesepakatan itu, orang tua dan AF bersepakat bahwa adopsi bayi itu mencapai Rp10 juta. Adapun saat bayi lahir, orang tua bakal diberikan uang Rp600.000 untuk persalinan.

    Hanya saja saat tersangka membawa bayi itu, orang tua sekaligus pelapor tidak bertemu dengan AF.

    “Kemudian sisanya akan diberikan keesokan harinya. Sekaligus memberikan KTP dan KK milik tersangka. Dan tersangka membawa anak pelapor, akan tetapi sampai keesokan harinya tersangka tidak kunjung datang,” imbuhnya.

    Kronologi Perdagangan Bayi ke Singapura 

    Dalam hal ini, Polda Jabar telah menetapkan 13 tersangka dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pendalaman, sindikat ini telah melakukan perdagangan bayi sejak 2023. Total, bayi yang telah diperdagangkan mencapai 25 orang.

    Selanjutnya, setelah bayi itu diambil oleh dari orang tuanya, sindikat ini menyalurkannya ke empat orang sebagai penampung berinisial M (35), Y (35), Y (45) dan W (DPO).

    Setelah diterima penampung, bayi itu kemudian disalurkan ke YN sebagai pengasuh sampai berusia dua sampai dengan tiga bulan. Setelahnya, bayi itu dikirimkan ke Jakarta atas perintah tersangka L.

    “Setelah berusia 2 sampai 3 bulan atau sesuai dengan permintaan tersangka L bayi-bayi tersebut dikirim ke Jakarta,” tutur Hendra.

    Setelah di Jakarta, bayi ini kemudian dikirim ke Pontianak untuk dibuatkan berkas dokumen yang berkaitan dengan jati diri bayi seperti akta, KK hingga paspor.

    Selama proses itu, bayi-bayi tersebut diasuh oleh beberapa pengasuh di Pontianak dengan upah Rp2,5 juta. Dalam hal ini, ada juga tersangka S berperan sebagai pembuat dokumen palsu.

    Selain pembuat dokumen palsu, S juga berperan sebagai pencari orang tua kandung palsu dengan imbalan Rp5 juta sampai dengan Rp6 juta.

    “Kemudian bayi-bayi ini selanjutnya diadopsi secara ilegal di Negara Singapura,” pungkasnya.

    6 Bayi Selamat 

    Adapun, Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil menyelamatkan enam bayi dari sindikat ini.

    Dia juga merincikan total ada 15 bayi yang telah dikirimkan ke Singapura. Sementara, empat bayi lainnya masih dilakukan pendalaman.

    “Singapura yang jelas 15. Yang 10? Nah ini yang kemarin 6 diselamatkan di Pontianak. Sisanya kan ada data itu ada yang ngurus dokumen-dokumen tuh ditolak,” tutur Surawan.

    Dia menambahkan pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini agar bisa terungkap secara benderang.

    “Masih dicari, iya,” tutur Surawan.

  • Cara Daftar DTKS 2025 untuk Dapat Bansos dari Pemerintah

    Cara Daftar DTKS 2025 untuk Dapat Bansos dari Pemerintah

    Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos), harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    DTKS ini menjadi syarat utama untuk memperoleh berbagai jenis bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga bantuan iuran BPJS Kesehatan (PBI-JKN).

    Selain itu, syarat lain yakni lolos verifikasi silang dari Badan Pusat Statistik (BPS). Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

    Syarat Mendapat Bansos 2025

    Terdaftar dalam DTKS
    Warga Negara Indonesia (WNI)
    Memiliki e‑KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
    Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin
    Bukan berstatus ASN, TNI, atau Polri
    Belum pernah menerima bansos yang tidak diperbolehkan bersamaan

    Cara Daftar DTKS untuk Bansos 2025

    Cara mendaftarkan diri agar terdaftar dalam DTKS yakni dapat dilakukan secara online dan offline. Berikut ketentuannya.

    1. Online melalui aplikasi cek bansos

    Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store
    Pilih menu “Buat Akun Baru”, isi NIK, No KK, nama lengkap, alamat, email, dan nomor HP
    Unggah foto e‑KTP dan swafoto sambil memegang e‑KTP.
    Setelah verifikasi akun via email, login lalu masuk ke menu “Daftar Usulan”, isi data diri dan anggota keluarga, pilih bantuan yang diinginkan, lalu kirim usulan.

    2. Offline melalui Kelurahan/desa

    Warga harus mendatangi kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan KK
    Kepala desa/kelurahan bersama perangkat melaksanakan musyawarah dan melakukan verifikasi untuk menetapkan warga yang layak sebagai calon DTKS
    Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara, selanjutnya diajukan ke Dinas Sosial untuk diverifikasi dan divalidasi lebih lanjut
    Selanjutkan dilakukan kunjungan lapangan untuk menetapkan seseorang terdaftar dalam DTKS

    Cara Cek Seseorang Terdaftar dalam DTKS 2025

  • Daftar Penerima Bansos Terbaru 2025, Cek Apakah Namamu Masih Ada!

    Daftar Penerima Bansos Terbaru 2025, Cek Apakah Namamu Masih Ada!

    Bisnis.com, JAKARTA – Berikut cara cek daftar penerima bantuan sosial (bansos) terbaru 2025.

    Saat ini, pemerintah sedang melakukan pembaruan data penerima bansos agar lebih tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena banyak rekening penerima bansos terindikasi dengan judi online (judol).

    Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengatakan, setidaknya terdapat kasus 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos terindikasi sebagai pemain judol.

    “Tindakannya macam-macam, bisa disanksi, bisa enggak dapat lagi. Bisa juga dia mungkin untuk sementara di-blacklist, macam-macam itu yang kita lakukan nanti,” terangnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

    Meski begitu, lanjutnya, Kemensos masih mengecek dulu dan terus berkonsultasi dengan PPATK sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

    “Kita lihat sekarang ini mereka benar-benar main apa enggak. Ini dimanfaatkan untuk mereka sendiri atau dimanfaatkan oleh orang lain. Kemudian yang kedua, dia itu sendiri apa bagian dari jaringan. Jadi kita masih banyak yang akan konsultasi lagi dengan PPATK,” ujarnya.

    Nah, berikut ini cara cek apakah nama anda masih termasuk dalam penerima bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah saat ini.

    Cara Cek Daftar Penerima Bansos Terbaru 2025

    1. Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH Via Website

    Buka situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di HP atau komputer/laptop
    Masukkan data wilayah sesuai dengan KTP, meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan
    Masukkan nama penerima sesuai KTP dari calon penerima bansos PKH
    Masukkan kode captcha yang tampil di layar. Jika tidak jelas, klik tombol “Refresh” untuk mendapatkan kode baru
    Klik tombol “Cari Data” dan tunggu proses pencarian data. Sistem akan menampilkan status apakah nama tersebut terdaftar sebagai penerima Bansos PKH 2025 atau tidak
    Setelah mengikuti langkah-langkah tersebut akan muncul informasi tentang nama penerima, wilayah domisili, jenis bantuan yang diterima (misalnya PKH, BPNT, dll.), status penyaluran (sudah atau belum disalurkan), dan periode penyaluran.

    2. Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH Via Aplikasi

    Unduh aplikasi “Cek Bansos Kemensos” di Google Play Store/Apple App Store dan unduh aplikasinya
    Jika baru pertama kali menggunakan aplikasi ini, buat akun dengan memasukkan nomor KTP (NIK), Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, nomor HP aktif, email aktif, foto KTP dan swafoto
    Setelah mendaftar, Anda akan diminta melakukan verifikasi OTP yang dikirim ke nomor HP
    Masuk ke aplikasi Cek Bansos Kemensos dengan menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat
    Pilih menu “Cek Bansos”, masukkan wilayah dan nama sesuai KTP
    Aplikasi akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima Bansos PKH 2025

    Itulah 2 cara cek nama penerima bansos terbaru pada 2025.

  • Jangan Panik saat KTP Hilang, Urus yang Baru Mudah Kok!

    Jangan Panik saat KTP Hilang, Urus yang Baru Mudah Kok!

    Jakarta: Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun. Selain sebagai kartu identitas, KTP juga dipakai untuk sejumlah keperluan administratif, karena itu jika hilang bisa bikin repot.

    Meski begitu apabila KTP kamu hilang tidak perlu panik. Kamu bisa mengurusnya untuk mendapat KTP baru, namun sebelum itu ada berkas-berkas yang perlu disiapkan.

    Cara Mengurus KTP Hilang
    Buat kamu yang kehilangan KTP dan mau mengurusnya berikut Medcom.id sudah merangkum syarat beserta cara mengurus KTP yang hilang. Yuk, simak penjelasan selengkapnya di sini!

    Cara Mengurus KTP Hilang secara Offline

    Berikut ini langkah yang perlu dilakukan jika Sobat Medcom ingin mengurus KTP yang hilang secara offline:

    Membuat laporan hilang dan meminta surat keterangan kehilangan di kantor polisi terdekat. 
    Jika ada, bawa fotokopi KTP yang hilang
    Meminta surat pengantar dari RT/RW
    Meminta surat pengantar dari Kelurahan fan formulir permohonan KTP baru yang akan diproses di tingkat kecamatan
    Pergi ke kantor Kecamatan atau Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dengan membawa dokumen yang telah disiapkan
    Serahkan semua dokumen kepada petugas untuk diperiksa dan diverifikasi
    Tunggu proses pembuatan KTP baru. Biasanya memakan waktu tujuh hari kerja.
    Setelah selesai, ambil KTP baru tanpa diwakilkan oleh orang lain.

     

     

    Cara Mengurus KTP Hilang secara Online

    Buat kamu yang ingin lebih praktis bisa mengurus kehilangan KTP secara online. Ikuti langkah berikut ini untuk mengurus KTP yang hilang secara online:
     

    Kunjungi laman Dinas Dukcapil sesuai domisili
    Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta
    Pilih opsi “Mengurus KTP hilang” pada menu yang tersedia
    Unggah dokumen yang sudah disyaratkan
    Tunggu proses pengajuan KTP baru
    Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru
    Pemohon dapat mendatangi Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru.

    Jakarta: Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun. Selain sebagai kartu identitas, KTP juga dipakai untuk sejumlah keperluan administratif, karena itu jika hilang bisa bikin repot.
     
    Meski begitu apabila KTP kamu hilang tidak perlu panik. Kamu bisa mengurusnya untuk mendapat KTP baru, namun sebelum itu ada berkas-berkas yang perlu disiapkan.

    Cara Mengurus KTP Hilang
    Buat kamu yang kehilangan KTP dan mau mengurusnya berikut Medcom.id sudah merangkum syarat beserta cara mengurus KTP yang hilang. Yuk, simak penjelasan selengkapnya di sini!

    Cara Mengurus KTP Hilang secara Offline

    Berikut ini langkah yang perlu dilakukan jika Sobat Medcom ingin mengurus KTP yang hilang secara offline:

    Membuat laporan hilang dan meminta surat keterangan kehilangan di kantor polisi terdekat. 
    Jika ada, bawa fotokopi KTP yang hilang
    Meminta surat pengantar dari RT/RW
    Meminta surat pengantar dari Kelurahan fan formulir permohonan KTP baru yang akan diproses di tingkat kecamatan
    Pergi ke kantor Kecamatan atau Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dengan membawa dokumen yang telah disiapkan
    Serahkan semua dokumen kepada petugas untuk diperiksa dan diverifikasi
    Tunggu proses pembuatan KTP baru. Biasanya memakan waktu tujuh hari kerja.
    Setelah selesai, ambil KTP baru tanpa diwakilkan oleh orang lain.

     

     

    Cara Mengurus KTP Hilang secara Online

    Buat kamu yang ingin lebih praktis bisa mengurus kehilangan KTP secara online. Ikuti langkah berikut ini untuk mengurus KTP yang hilang secara online:
     

    Kunjungi laman Dinas Dukcapil sesuai domisili
    Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta
    Pilih opsi “Mengurus KTP hilang” pada menu yang tersedia
    Unggah dokumen yang sudah disyaratkan
    Tunggu proses pengajuan KTP baru
    Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru
    Pemohon dapat mendatangi Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (RUL)

  • Cara Mengurus SKCK Hilang 2025, Cek Juga Persyaratan dan Biayanya

    Cara Mengurus SKCK Hilang 2025, Cek Juga Persyaratan dan Biayanya

    Jakarta: Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK masih menjadi dokumen yang wajib dilampirkan saat melamar kerja di perusahaan. Termasuk juga untuk pendaftaran sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, atau Polri.

    SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam yang menunjukkan pemohon/warga masyarakat berkelakuan baik dan tidak melanggar hukum. SKCK ini bisa  dibuat di kantor kepolisian atau secara online melalui aplikasi Polri Super App. 

    SKCK ini mempunyai masa berlaku, yakni enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Lalu bagaimana jika SKCK hilang? Apabila hilang kamu bisa mengurus kembali pembuatan SKCK, berikut cara, syarat dan biayanya.
    Persyaratan Mengurus SKCK 

    Apabila kehilangan SKCK solusinya adalah membuat baru di kantor kepolisian atau secara online melalui aplikasi Polri Super App. Sebelum mengurus SKCK ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan:

    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
    Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
    Pas foto 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
    Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan 

    Tata Cara Mengurus SKCK Hilang

    Berikut ini cara mengurus SKCK yang hilang secara online:

    Unduh aplikasi Polri Super App di Play Store atau App Store
    Klik pilihan lanjutkan sampai pada pengisian nomor telepon
    Isi nomor telepon yang Kamu pakai
    Lalu masukkan kode OTP untuk verifikasi yang dikirim melalui SMS
    Selanjutnya lengkapi nama dan password
    Di bagian menu pilih profil yang ada di pojok kanan bawah
    Lengkapi semua form agar bisa menggunakan aplikasi
    Setelah itu klik Lainnya di bagian menu
    Lalu pilih SKCK
    Untuk membuat SKCK ketuk menu “Ajukan SKCK”
    Isi formulir dengan lengkap
    Lalu lakukan foto KTP
    Kemudian foto selfie dan foto selfie sambil memegang KTP
    Lalu klik selanjutnya untuk memasukkan alamat
    Pilih provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, kelurahan, lalu masukkan alamat lengkap
    Ketuk “Kirim Sekarang” untuk verifikasi
    Lakukan pembayaran dan cetak bukti pembayaran yang sudah dikirim ke email

    Selain online, kamu juga bisa membuat SKCK baru apabila hilang di kantor kepolisian, baik di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes. Berikut ini cara mengurus di Polsek:

    Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli 
    Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah 
    Fotokopi kartu keluarga (KK) Dokumen sidik jari 
    Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah 
    Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh 
    BPJS Kesehatan

    Biaya pembuatan SKCK
    Ada biaya yang harus dikeluarkan dalam pembuatan SKCK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Republik Indonesia, biaya penerbitan SKCK senilai Rp30 ribu.

    Jakarta: Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK masih menjadi dokumen yang wajib dilampirkan saat melamar kerja di perusahaan. Termasuk juga untuk pendaftaran sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, atau Polri.
     

    SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam yang menunjukkan pemohon/warga masyarakat berkelakuan baik dan tidak melanggar hukum. SKCK ini bisa  dibuat di kantor kepolisian atau secara online melalui aplikasi Polri Super App. 
     
    SKCK ini mempunyai masa berlaku, yakni enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Lalu bagaimana jika SKCK hilang? Apabila hilang kamu bisa mengurus kembali pembuatan SKCK, berikut cara, syarat dan biayanya.

    Persyaratan Mengurus SKCK 

    Apabila kehilangan SKCK solusinya adalah membuat baru di kantor kepolisian atau secara online melalui aplikasi Polri Super App. Sebelum mengurus SKCK ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan:

    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
    Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
    Pas foto 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
    Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan 

    Tata Cara Mengurus SKCK Hilang

    Berikut ini cara mengurus SKCK yang hilang secara online:

    Unduh aplikasi Polri Super App di Play Store atau App Store
    Klik pilihan lanjutkan sampai pada pengisian nomor telepon
    Isi nomor telepon yang Kamu pakai
    Lalu masukkan kode OTP untuk verifikasi yang dikirim melalui SMS
    Selanjutnya lengkapi nama dan password
    Di bagian menu pilih profil yang ada di pojok kanan bawah
    Lengkapi semua form agar bisa menggunakan aplikasi
    Setelah itu klik Lainnya di bagian menu
    Lalu pilih SKCK
    Untuk membuat SKCK ketuk menu “Ajukan SKCK”
    Isi formulir dengan lengkap
    Lalu lakukan foto KTP
    Kemudian foto selfie dan foto selfie sambil memegang KTP
    Lalu klik selanjutnya untuk memasukkan alamat
    Pilih provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, kelurahan, lalu masukkan alamat lengkap
    Ketuk “Kirim Sekarang” untuk verifikasi
    Lakukan pembayaran dan cetak bukti pembayaran yang sudah dikirim ke email

    Selain online, kamu juga bisa membuat SKCK baru apabila hilang di kantor kepolisian, baik di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes. Berikut ini cara mengurus di Polsek:

    Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli 
    Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah 
    Fotokopi kartu keluarga (KK) Dokumen sidik jari 
    Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah 
    Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh 
    BPJS Kesehatan

    Biaya pembuatan SKCK
    Ada biaya yang harus dikeluarkan dalam pembuatan SKCK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Republik Indonesia, biaya penerbitan SKCK senilai Rp30 ribu.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (RUL)

  • Tak Mampu Bayar Kuliah, Ribuan Mahasiswa Unindra Terancam DO hingga Ijazah Ditahan

    Tak Mampu Bayar Kuliah, Ribuan Mahasiswa Unindra Terancam DO hingga Ijazah Ditahan

    Liputan6.com, Bandung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menerima audiensi dari Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) perihal permohonan bantuan untuk pendidikan rakyat miskin Jawa Barat, khususnya miskin ekstrem.

    Tercatat sebanyak 2.942 mahasiswa asal Jawa Barat terancam drop out (DO) karena tidak mampu membayar biaya kuliah. Sementara 2.889 mahasiswa lainnya ditahan ijazah.

    Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, M. Q. Iswara mengatakan kondisi pembiayaan mahasiswa di Unindra termasuk yang paling rendah di Indonesia, yakni Rp200.000 per bulan. Meski demikian, banyak mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi pascapandemi sehingga tidak mampu membayar.

    “Permohonan solusi ke Pemdaprov Jabar, pihak Unindra berharap DPRD Jawa Barat dapat menyampaikan aspirasi ini ke Pemdaprov Jabar untuk bersama-sama mencari solusi pembiayaan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis, 17 Juli 2025.

    Dengan demikian, para mahasiswa diharapkan dapat tetap menyelesaikan studi dan untuk para alumni, ijazah mereka dapat segera diberikan.

    Iswara mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki program Beasiswa Perguruan Tinggi untuk Mahasiswa Jenius. Beberapa syaratnya yakni mahasiswa harus berdomisili di Jawa Barat, memenuhi kriteria berprestasi, dan tidak mampu secara ekonomi. 

    Selain itu, perguruan tinggi juga harus memiliki MoU resmi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya. Sementara Unindra, kata Iswara, belum memiliki MoU tersebut.

    Maka dari itu, dia meminta pihak perguruan tinggi untuk segera mengurusnya. “Data mahasiswa yang diusulkan harus lengkap dan valid, termasuk by name, by address, dan fotokopi KTP,” ucap dia.

    Apabila proses MoU terlalu memakan waktu, maka DPRD Jawa Barat menyarankan opsi program Bapak Angkat bagi mahasiswa yang kesulitan membayar biaya kuliah. 

    Iswara menjelaskan, anggota DPRD dari Dapil terkait seperti Bogor, Depok, dan Bekasi dapat berperan aktif membantu sebagai Bapak Angkat, mengingat kebutuhan dana hanya sekitar Rp1,2 juta per semester per mahasiswa.

    “DPRD telah menyampaikan aspirasi ini ke pihak eksekutif (Pemerintah Provinsi Jabar). Solusi jangka panjang sedang dikaji, baik melalui jalur reguler (beasiswa hibah) maupun pendekatan sosial melalui kemitraan dengan para anggota dewan,” ucap dia.

    Sementara itu, anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Iwan Koswara mempertanyakan proses awal perkuliahan yang akhirnya menyebabkan para mahasiswa tidak dapat membayar biaya kuliah dan ijazah ditahan.

    Menurut dia, perekrutan mahasiswa harus jelas, khususnya bagi mahasiswa yang tidak mampu seperti apa.

    “Kalau masalah ini dikembalikan ke kita (Pemerintah Provinsi Jawa membayar biaya kuliah), kami sih tidak masalah kalau itu warga Jabar, dan ada anggarannya,” pungkasnya.

  • Mau bayar PKB? Ini lokasi Samsat Keliling di 14 wilayah Jadetabek

    Mau bayar PKB? Ini lokasi Samsat Keliling di 14 wilayah Jadetabek

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) bagi wajib pajak yang mau membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), pada Kamis.

    Akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di Jakarta, menyebutkan 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan halaman parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00 – 14.00 WIB

    3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan Gud. Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB

    6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB

    7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB

    8. Ciledug di Giant Poris Ruko Batu Ceper dan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB

    9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-11.00 WIB

    10. Kelapa Dua di Hal. Gtown House Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB

    11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi pukul 08.00 – 12.00 WIB

    12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi pukul 09.00-14.00 WIB

    13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00 – 14.00 WIB

    14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere pukul 08.00-14.00 WIB

    Masyarakat perlu membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, dan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

    Gerai ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

    Lalu, sebagai pilihan, warga juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membantu menyelesaikan urusan bayar PKB. Aplikasi SIGNAL dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring di 33 provinsi melalui telepon seluler di genggaman dan berkas STNK juga akan dikirim ke alamat.

    Namun, aplikasi ini tak bisa digunakan untuk pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun. Bagi penunggak pajak lebih dari setahun, tetap harus kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemkot Batam Gelontorkan Rp27 Miliar, Dana Kesehatan bagi Warga yang Tak Terdaftar di BPJS

    Pemkot Batam Gelontorkan Rp27 Miliar, Dana Kesehatan bagi Warga yang Tak Terdaftar di BPJS

    Didi memaparkan bahwa cakupan UHC di Batam sudah mencapai 98 persen, namun yang terdata sebagai peserta aktif baru 77 persen.

    “Jadi selisih 3 persen ini yang kita intervensi dengan anggaran daerah, sekitar 30 ribuan jiwa,” jelas Didi.

    Tak hanya BPJS, program UHC ini juga mengakomodasi pemegang asuransi swasta seperti Manulife dan Prudential, selama mereka bersedia dirawat di kelas tiga.

    Dengan kebijakan ini, Pemko Batam menegaskan komitmennya dalam menjamin akses kesehatan yang inklusif dan menyeluruh bagi seluruh warganya. Masyarakat cukup menunjukkan KTP Batam, dan layanan kesehatan pun terbuka lebar.

    Sementra itu dari BPJS kota Batam Kepala Bagian Mutu dan Pasilitas kesehatan Yusrianto mengungkapkan dengan adanya program dari pemerintah daerah (Pemko) mengenai Jaminan Kesehatan Daerah mendukung penuh.

    “Jadi kalau itu kami mendukung , menarik banget dan cukup bagus kaitan meningkatkan penjaminan kesehatan masyarakat di Batam.” Ucap Yusrianto usai mengikuti rapat di Gedung DPRD Batam.

    Bahkan menurutnya program ini sangat bagus untuk layanan kesehatan di daerah mendampingi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di bawah naungan Pemerintah pusat.

  • Modus Pegang Alat Vital Korban

    Modus Pegang Alat Vital Korban

    GELORA.CO – Seorang pendeta di Blitar ditangkap polisi atas dugaan rudapaksa terhadap empat anak di bawah umur.

    Pelaku berinisial DBH, 67, akhirnya digelandang oleh Polda Jawa Timur pada Rabu, 16 Juli 2025. Pelaku ditangkap setelah ditemukan cukup bukti atas tindak kejahatan seksual tersebut.

    “Pelaku melakukan modusnya dengan memegang alat vital korban,” ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers.

    Identitas pelaku makin menjadi sorotan karena posisinya sebagai pemuka agama. DBH selama ini dikenal sebagai pendeta di sebuah gereja Kota Blitar. Ironisnya, korban adalah anak-anak dari jemaat sendiri yang sempat tinggal dekat dengan lingkungan gereja.

    Kelakuan bejat DBH itu diketahui setelah ada laporan dari orang tua korban, berinisial TKD kepada kepolisian. TKD sendiri berserta anak-anaknya sempat tinggal di samping gereja tempat DBH melayani jemaat. 

    Sebelum melakukan aksinya, DBH sering mengajak anak-anak itu jalan-jalan dan sesekali berenang.

    Tersangka melangsungkan aksi bejatnya di berbagai lokasi. Di antaranya di ruang kerja, kamar tidur, ruang keluarga, kolam renang, hingga di sebuah homestay.

    Semua perbuatannya itu dilakukan selama kurun 2022 hingga 2024.  Dalam kasus itu, Polda Jatim telah mendapatkan sejumlah alat bukti.

    Di antaranya fotokopi legalisir Kartu Keluarga dan KTP pelapor, kutipan akta kelahiran korban, serta struk pembayaran kolam renang. 

    Atas perbuatannya, DBH bakal dijerat dengan Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

    Ia mendapat ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.

    Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Ciput Eka Purwianti mengapresiasi langkah Polda Jatim dalam penanganan kasus ini secara serius.

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) saat ini telah melakukan pedampingan kepada para korban bersama keluarganya. “Keempat korban saat ini dalam perlindungan LPSK,” jelasnya. (*)