Produk: KTP

  • Kasus Kredit Fiktif Rp569 Miliar, Buron Asal Nglipar Diringkus di Karangmojo

    Kasus Kredit Fiktif Rp569 Miliar, Buron Asal Nglipar Diringkus di Karangmojo

    Liputan6.com, Gunungkidul – Seorang perempuan warga Kalurahan Katongan, Kapanewon Nglipar, Gunungkidul, berinisial SDP, akhirnya berhasil ditangkap setelah sempat buron dalam kasus kredit fiktif senilai Rp569 miliar di Bank Jatim Cabang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Penangkapan ini menjadi penutup dari upaya pelarian SDP yang berlangsung selama beberapa hari di kampung halamannya.

    Drama pengejaran itu bermula pada Minggu (13/07/2025) pagi, ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menerima permintaan resmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKJ untuk membantu penyergapan terhadap tersangka yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Pagi itu kami menerima informasi dari Kejati DKJ. Tim langsung bergerak menuju Katongan, lokasi sesuai KTP milik tersangka,” ujar Surya Hermawan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungkidul, saat memberikan keterangan pada Rabu (16/7/2025).

    Namun rencana penyergapan tak berjalan mulus. Ketika petugas mendatangi rumah kerabat tempat SDP menginap, perempuan yang dikenal tenang itu justru melarikan diri melalui pintu belakang. Meski begitu, tim kejaksaan tetap melakukan penggeledahan secara menyeluruh di lokasi. “Benar, pelaku sempat kabur. Tetapi kami menemukan uang tunai sebesar Rp1,07 miliar, perhiasan emas, dua unit mobil, dan dua laptop. Seluruhnya langsung kami amankan sebagai barang bukti,” lanjut Surya.

    Tak ingin kehilangan jejak, petugas memperluas pencarian ke sebuah homestay di wilayah Wonosari yang sebelumnya disewa oleh SDP. Namun lagi-lagi, tempat itu kosong. Di lokasi ini, petugas hanya menemukan satu koper besar dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street. Koper tersebut berisi dokumen-dokumen penting, termasuk sertifikat tanah, BPKB kendaraan, serta buku tabungan dengan saldo mencapai ratusan juta rupiah. Temuan itu memperkuat dugaan keterlibatan SDP dalam pusaran kasus besar.

    Setelah seharian melakukan pencarian tanpa henti, tim kejaksaan akhirnya berhasil melacak keberadaan SDP pada malam hari di wilayah Gedangrejo, Kapanewon Karangmojo. Perempuan itu diamankan tanpa perlawanan. Saat ditangkap, ia kedapatan membawa uang tunai sebesar Rp42,2 juta. “Begitu diamankan, SDP langsung dibawa ke Kejati Yogyakarta untuk pemeriksaan awal, lalu diserahkan ke Kejati DKJ,” terang Surya.

  • Sabtu, Samsat Keliling juga tersedia di Detabek

    Sabtu, Samsat Keliling juga tersedia di Detabek

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Depok, Tangerang dan Bekasi (Detabek), pada Sabtu.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:

    1. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas & Apartemen Ayodya pukul 08.00-14.00 WIB;

    2. Ciledug di halaman parkir Samsat dan Perum Puri Beta Larangan pukul 09.00-12.00 WIB;

    3. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-11.30 WIB dan ITC BSD pukul 13.00-15.00 WIB

    4. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;

    5. Kelapa Dua di halaman Gtown House pukul 08.00-12.00 WIB;

    6. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 09.00-12.00 WIB;

    7. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB

    8. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

    9. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-11.00 WIB.

    Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sabtu, masih tersedia SIM Keliling di Jakarta

    Sabtu, masih tersedia SIM Keliling di Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih membuka lokasi Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara itu, di Jakarta, Sabtu.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.

    Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :

    Jaktim : Mall Grand Cakung

    Jakut : LTC Glodok

    Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

    Jakbar : Mall Citraland

    Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polda Metro Angkat Bicara soal Video Viral SIM Jakarta

    Polda Metro Angkat Bicara soal Video Viral SIM Jakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan angkat bicara terkait dengan adanya video viral yang beredar di media sosial soal penggunaan “SIM Jakarta”.

    Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin mengatkan peristiwa itu bermula saat petugas menghentikan sebuah kendaraan pada Sabtu (12/7), kemudian menanyakan surat-surat dan pengendara memberikan sebuah SIM.

    “Namun, SIM yang diberikan bukan SIM yang dikeluarkan oleh Polri. Maka dikembalikan kepada pemiliknya, selanjutnya anggota menanyakan SIM Jakarta. Nah, maksudnya SIM Jakarta itu SIM yang dikeluarkan oleh Polri,” kata Komarudin di Jakarta, Jumat (18/7/2025).

    Komarudin menambahkan SIM yang dimaksud adalah SIM A, tetapi anggota yang di lapangan salah menyampaikan.

    “Jadi, kesalahan di sini adalah kesalahan anggota dalam menyampaikan, yang keburu terekam oleh kamera dan itulah yang diviralkan,” jelasnya.

    Kemudian saat dikonfirmasi terkait SIM apa yang diberikan oleh pengendara tersebut, Komarudin menjelaskan SIM tersebut bentuknya hampir sama, bahkan ukurannya sama dengan SIM biasa.

    “Namun, warnanya berbeda. SIM kita putih, tapi ini warnanya agak kebiruan. Kalau setahu kami, SIM biru itu adalah SIM yang dikeluarkan oleh POM TNI untuk mengendarai kendaraan dinas TNI,” ujarnya.

    Sebelumnya beredar sebuah video di media sosial Instagram yang diunggah akun @_thinksmart.id, dalam video tersebut terlihat seorang anggota memberhentikan pengendara mobil.

    “Kemarin seorang pengendara dihentikan polisi di jalan tol, bukan karena ngebut, bukan karena lampu mati, bukan juga karena spion copot. Tapi karena SIM-nya bukan terbitan Jakarta,” tulis akun tersebut.

    Akun tersebut juga menuliskan kini berkendara di Jakarta rupanya ada syarat baru: SIM harus punya KTP Jakarta juga, mungkin biar matching sama plat mobil.

  • Pelat Nomor di Belakang Motor Harus Dipasang, Kalau Hilang Gimana?

    Pelat Nomor di Belakang Motor Harus Dipasang, Kalau Hilang Gimana?

    Jakarta

    Pelat nomor wajib dipasang pada motor. Tapi bagaimana bila pelat nomor hilang?

    Setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan pelat nomor. Pelat nomor yang disebut juga dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memiliki fungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri.

    Namun belakangan, marak ditemui motor yang tidak dilengkapi dengan pelat nomor di bagian belakang. Tak cuma itu, ada juga pelat nomor yang ditutupi stiker atau dicoret-coret supaya tidak tertangkap kamera ETLE. Hal tersebut jelas menyalahi aturan.

    “Kendaraan-kendaraan roda dua yang pelat ataupun TNKB belakangnya entah sengaja dicopot ataupun alasan terjatuh. Karena Electronic Traffic Law Enforcement ini akan membaca capture-an berdasarkan TNKB. Oleh karena itu lengkapi,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin dilansir laman X TMC Polda Metro Jaya.

    Cara Urus Pelat Nomor Hilang

    Bila pelat nomor kamu hilang, rusak, ataupun buram, kamu bisa mengurus pergantian pelat ke Samsat. Untuk mengurus pergantian pelat nomor baru ke Samsat, berikut ini langkah-langkahnya.

    1. Datang ke kantor SAMSAT di wilayah setempat

    2. Membawa surat kehilangan dari Polsek atau Polres di wilayah setempat

    3. Membawa beberapa syarat yang diperlukan yaitu KTP pemilik, STNK asli, dan BPKB asli

    4. Membawa serta kendaraan untuk cek fisik.

    Biaya Urus Pelat Nomor Hilang

    Biaya pengurusan pergantian pelat nomor tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah no 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri. Untuk kendaraan roda dua atau roda tiga bakal dikenakan tarif Rp 60 ribu per pasang. Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih, tarifnya Rp 100 ribu per pasang.

    Motor Tanpa Pelat Nomor Belakang Diincar dalam Operasi Patuh Jaya 2025

    Pastikan pelat nomor kamu terpasang di depan dan belakang ya. Sebab, kini motor tanpa pelat nomor juga jadi incaran polisi di Operasi Patuh Jaya 2025. Bagi yang tidak menggunakan pelat nomor maka terancam dikenai sanksi sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 ditegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

    (dry/din)

  • Ini penjelasan Polda Metro Jaya terkait video viral “SIM Jakarta”

    Ini penjelasan Polda Metro Jaya terkait video viral “SIM Jakarta”

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait adanya video viral yang beredar di media sosial soal penggunaan “SIM Jakarta”.

    Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin di Jakarta, Jumat, peristiwa itu bermula saat petugas menghentikan sebuah kendaraan pada Sabtu (12/7), kemudian menanyakan surat-surat dan pengendara memberikan sebuah SIM.

    “Namun, SIM yang diberikan bukan SIM yang dikeluarkan oleh Polri. Maka dikembalikan kepada pemiliknya, selanjutnya anggota menanyakan SIM Jakarta. Nah, maksudnya SIM Jakarta itu SIM yang dikeluarkan oleh Polri,” katanya.

    Komarudin menambahkan SIM yang dimaksud adalah SIM A, namun anggota yang di lapangan salah menyampaikan.

    “Jadi, kesalahan di sini adalah kesalahan anggota dalam menyampaikan, yang keburu terekam oleh kamera dan itulah yang diviralkan,” jelasnya.

    Kemudian saat dikonfirmasi terkait SIM apa yang diberikan oleh pengendara tersebut, Komarudin menjelaskan SIM tersebut bentuknya hampir sama, bahkan ukurannya sama dengan SIM biasa.

    “Namun, warnanya berbeda. SIM kita putih, tapi ini warnanya agak kebiruan. Kalau setahu kami, SIM biru itu adalah SIM yang dikeluarkan oleh POM TNI untuk mengendarai kendaraan dinas TNI,” katanya.

    Sebelumnya beredar sebuah video di media sosial Instagram yang diunggah akun @_thinksmart.id, dalam video tersebut terlihat seorang anggota memberhentikan pengendara mobil.

    “Kemarin seorang pengendara dihentikan polisi di jalan tol, bukan karena ngebut, bukan karena lampu mati, bukan juga karena spion copot. Tapi karena SIM-nya bukan terbitan Jakarta,” tulis akun tersebut.

    Akun tersebut juga menuliskan kini berkendara di Jakarta rupanya ada syarat baru: SIM harus punya KTP Jakarta juga, mungkin biar matching sama plat mobil.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dapat Beras Oplosan-Tak Sesuai Takaran, Segera Tukar!

    Dapat Beras Oplosan-Tak Sesuai Takaran, Segera Tukar!

    Jakarta

    Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan masyarakat bisa meminta ganti rugi jika mendapatkan beras yang tidak sesuai mutu atau tidak sesuai takaran pada label kemasan. Untuk menukar dengan yang kualitas bagus, masyarakat bisa menunjukkan bukti belanja atau faktur.

    “Minta faktur dong kalau setiap kali kita pembelian kan pasti ada faktur, bon gitu ya itu bukti bahwa dia belanja di situ, barang itu terus selanjutnya dia minta tukar ke tempat dia beli,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang ditemui di Kantor Pos Fatmawati, Jumat (18/7/2025).

    Hal ganti rugi ini telah tertuang dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan tersebut terdapat peraturan hak dan kewajiban konsumen.

    “Pasal 4, hak konsumen hak untuk kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam konsumsi, hak untuk memilih barang, hak atas informasi yang benar, hak untuk didengar dan mendapat hak untuk mendapatkan pembinaan. Ini yang di bawahnya hak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur, hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi,” jelasnya.

    Moga menegaskan, jika masyarakat yang meminta ganti rugi dipersulit bisa mengadukan keluhan tersebut ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

    “Bisa (laporkan), kan ada LPKSM ada BPSK,” tuturnya.

    Dapat Beras SPHP Tak Sesuai Takaran Bisa Ditukar

    Selain beras premium, masyarakat juga bisa menukar jika mendapat beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tidak sesuai takaran. Hal ini dipastikan oleh Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani.

    Ahmad Rizal menjelaskan, semua tempat yang menjual beras SPHP harus dilengkapi dengan timbangan. Hal ini diperlukan untuk memastikan beras SPHP ini sampai ke konsumen sesuai dengan takarannya.

    “Karena setelah beli, semua (beras) harus ditimbang. Timbangan ini untuk meyakinkan konsumen (takarannya) 5 kg. Kalau kurang (dari 5 kg), (konsumen) bisa tukar dengan yang 5 kg,” kata Ahmad Rizal, dalam peluncuran beras SPHP di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta Selatan.

    Kemudian, pedagang juga bisa menukar beras yang tidak sesuai takaran tersebut kepada Perum Bulog. Pedagang tinggal mengkalkulasikan jumlah pack beras SPHP yang tidak sesuai takaran.

    “Nanti yang jual atau retailernya, komplain lagi ke gudang Bulog, ‘pak ini ada sekian kotak nih, sekian packaging yang belum 5 kg’. Boleh begitu,” jelasnya.

    Ahmad Rizal juga mengatakan, penjualan beras SPHP diperketat dan dibatasi. Konsumen yang akan membeli harus menunjukkan foto KTP, kemudian akan diunggah di KlikSPHP, aplikasi untuk mendata penyaluran beras operasi pasar tersebut.

    “Kan ada KTP difoto dan sebagainya. Nanti di-upload di KlikSPHP. Di-upload sama pengecernya. Tujuannya, kalau nanti ada pengecekan dan sebagainya, ada buktinya,” pungkasnya.

    (ada/fdl)

  • Mau Perpanjang SIM A atau C? Cek Lokasi SIM Keliling di Jakarta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Juli 2025

    Mau Perpanjang SIM A atau C? Cek Lokasi SIM Keliling di Jakarta Megapolitan 18 Juli 2025

    Mau Perpanjang SIM A atau C? Cek Lokasi SIM Keliling di Jakarta
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Jumat (18/7/2025).
    Melalui akun X @TMCPoldaMetro, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
    Berikut di lima titik wilayah Jakarta:
    Warga yang hendak memperpanjang SIM diwajibkan membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan yang tersedia di lokasi layanan.
    Perlu diketahui, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
    Bila masa berlaku sudah lewat, pemilik SIM harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
    Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cak Imin: Masyarakat Miskin yang Tercoret sebagai Penerima Bantuan JKN Bisa Ajukan Reaktivasi – Page 3

    Cak Imin: Masyarakat Miskin yang Tercoret sebagai Penerima Bantuan JKN Bisa Ajukan Reaktivasi – Page 3

    Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencoret tujuh juta orang lebih dari Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hal ini dilakukan setelah adanya koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan mereka yang dikeluarkan sebagai penerima bansos tersebut karena adanya beberapa faktor atau alasan.

    “Mungkin yang dulunya dapat, sekarang enggak dapat. Kenapa? Pertama, karena hasil drone check. Jadi kita cek ke lapangan, ada beberapa penerima manfaat yang memang tidak perlu lagi dapatkan bantuan iuran. Itu yang pertama,” kata pria akrab disapa Gus Ipul kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

    “Yang kedua, kita padankan dengan data tunggal itu yang mereka belum ada NIK-nya atau belum rekam KTP atau identitas-identitas yang diperlukan,” sambungnya.

    Namun, bukan adanya pengurangan tujuh juta lebih bantuan tersebut, melainkan dialihkan kepada mereka yang memang berhak menerimanya.

    “Setelah koordinasi dengan BPS, ada sekitar 7 juta lebih yang kita keluarkan dan kita masukkan yang lainnya yang memang memerlukan bantuan,” ujar Mensos.

    “Jadi tidak dikurangi 7 juta itu, dialihkan sasarannya kepada mereka yang lebih berhak. Itu aja,” tambahnya.

    Gus Ipul menegaskan, mereka yang dikeluarkan tersebut karena memang dianggap tidak lagi memerlukan bantuan sosial. Sehingga dialihkan kepada mereka yang berhak menerima.

    “Jadi tidak memenuhi kriteria lah, gampangnya. Tidak memenuhi kriteria. Kita fokus kepada desol 1, 2, 3, 4 yang berada di data tunggal sosial ekonomi nasional,” tegasnya.

    “Meskipun begitu, kita masih kasih kesempatan untuk melakukan sanggahan. Jika ada sanggahan, kita siapkan mekanismenya lewat dinas sosial di daerah lewat aplikasi SIK-NG. Jadi itu nanti akan kita tindaklanjuti, akan kita cek lagi, kita akan tindaklanjuti dan itu nanti akan ada namanya reaktivasi,” sambungnya.

    Gus Ipul memastikan pihaknya tetap memberikan peluang terhadap mereka yang memang memiliki suatu penyakit kronis.

    “Jadi tetap kita beri peluang ya bagi mereka yang mungkin sakit, memiliki suatu penyakit kronis dan mereka sudah ada di rumah sakit. Tadi kami koordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk tetap bisa dilayani. Nanti kita reaktifkan kembali,” pungkasnya.

  • Notaris Pembunuh Suami Demi Klaim Polis Asuransi Divonis 18 Tahun Penjara

    Notaris Pembunuh Suami Demi Klaim Polis Asuransi Divonis 18 Tahun Penjara

    MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada terdakwa notaris Tiromsi Sitanggang (58), karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya Rusman Maralen Situngkir.

    “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar Hakim Ketua Eti Astuti di Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 17 Juli dilansir ANTARA.

    Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Tiromsi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Dari fakta-fakta persidangan terungkap, terdakwa diyakini telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan kesatu,” jelas dia.

    Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Tiromsi karena telah menghilangkan nyawa korban Rusman yang juga suami terdakwa.

    Kemudian, perbuatan terdakwa Tiromsi meresahkan masyarakat dan mengundang perhatian publik, tidak mengakui perbuatannya, sehingga menghambat proses penegakan hukum.

    “Sedangkan hal meringankan, terdakwa menjadi tulang punggung keluarga dan berusia lanjut,” papar Hakim Eti Astuti.

    Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Eti Astuti memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa Tiromsi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.

    “Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” kata Hakim Eti Astuti.

    Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Risnawati Ginting sebelumnya meminta agar terdakwa Tiromsi Sitanggang dihukum pidana mati.

    “Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang dengan pidana mati,” tegas JPU Risnawati Ginting ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/7).

    JPU mengatakan, perbuatan terdakwa Tiromsi Sitanggang terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan Grippa Sihotang (DPO) dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Rusman Maralen Situngkir,” jelas Risnawati.

    Terkait kasus ini, JPU Risnawati Ginting dalam surat dakwaannya menyebutkan, terdakwa Tiromsi Sitanggang bersama dengan Grippa Sihotang (DPO) diduga merencanakan pembunuhan terhadap suaminya Rusman Maralen Situngkir sejak Februari 2024.

    “Sebelum melakukan pembunuhan, terdakwa secara diam-diam mendaftarkan suaminya sebagai pemegang polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance dengan nilai klaim Rp500 juta,” kata JPU Risnawati.

    Sebagai persyaratan, lanjut JPU, terdakwa Tiromsi Sitanggang meminta anaknya mengambil foto korban Rusman Maralen Situngkir sambil memegang KTP.

    Pada 23 Februari 2024, korban Rusman Maralen Situngkir diminta menjalani pemeriksaan kesehatan di Laboratorium Prodia guna mempercepat proses validasi klaim asuransi.

    “Korban akhirnya ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mencurigakan di rumah mereka Jalan Gaperta Medan pada Sabtu, 22 Maret 2024,” jelas dia.

    Awalnya, terdakwa Tiromsi Sitanggang mengklaim korban Rusman Maralen Situngkir tewas akibat kecelakaan lalu lintas.

    Namun pihak keluarga tidak langsung percaya, dan melapor peristiwa itu ke Polsek Medan Helvetia serta disarankan agar korban Rusman Maralen Situngkir divisum dan diautopsi.

    “Dari hasil penyelidikan polisi dan autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan serta luka akibat benda tumpul di bagian kepala korban,” tutur JPU Risnawati.