Produk: KTP

  • Cara Mudah Cek Bansos Pakai KTP: Panduan Lengkap Status Penerima dan Syaratnya – Page 3

    Cara Mudah Cek Bansos Pakai KTP: Panduan Lengkap Status Penerima dan Syaratnya – Page 3

    Pemerintah telah menetapkan kriteria ketat untuk memastikan bahwa bantuan sosial disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pemahaman mengenai syarat ini penting sebelum melakukan cek bansos KTP.

    Salah satu syarat fundamental adalah status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP dan Kartu Keluarga yang valid. Selain itu, calon penerima wajib terdaftar dalam DTKS, yang merupakan basis data utama pemerintah untuk program kesejahteraan sosial. Status ini bisa dicek melalui platform resmi Kemensos.

    Kategori keluarga miskin atau rentan miskin juga menjadi penentu utama. Ini termasuk keluarga dengan penghasilan di bawah garis kemiskinan, bekerja di sektor informal, atau tidak memiliki penghasilan tetap. Mereka juga tidak boleh memiliki aset bernilai tinggi seperti kendaraan mewah atau rumah permanen dengan fasilitas modern.

    Penting juga untuk dicatat bahwa penerima bansos tidak boleh berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, atau BUMD. Selain itu, mereka tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang sejenis, seperti Kartu Prakerja atau BLT UMKM. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih bantuan dan memastikan pemerataan.

    Secara umum, berikut adalah kriteria utama bagi calon penerima bansos:

    Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP dan Kartu Keluarga yang valid.

    Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Ini adalah basis data utama untuk menentukan penerima bansos.

    Termasuk dalam Kategori Keluarga Miskin atau Rentan Miskin: Memiliki penghasilan di bawah garis kemiskinan dan tidak memiliki aset bernilai tinggi.

    Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri: Serta bukan pegawai BUMN atau BUMD.

    Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain yang Sejenis: Agar penyaluran bantuan lebih merata dan tepat sasaran.

    Selain syarat umum, beberapa program seperti PKH memiliki kriteria khusus, meliputi:

    Ibu hamil dan ibu nifas.
    Anak usia dini (0-6 tahun).
    Pelajar SD, SMP, SMA atau sederajat.
    Lansia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat.
    Keluarga yang terdampak krisis ekonomi atau bencana.
    Tergolong rumah tangga rentan, seperti keluarga dengan anak balita atau kepala keluarga tunggal.

  • Ratusan warga Kota Bekasi ubah status keagamaan di KTP jadi penganut kepercayaan

    Ratusan warga Kota Bekasi ubah status keagamaan di KTP jadi penganut kepercayaan

    Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

    Ratusan warga Kota Bekasi ubah status keagamaan di KTP jadi penganut kepercayaan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 23 Juli 2025 – 17:12 WIB

    Elshinta.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mencatat sebanyak 526 warga Kota Bekasi telah mencantumkan status keagamaan sebagai penganut kepercayaan pada kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

    Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengakuan hukum terhadap penghayat kepercayaan yang telah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016.

    Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat, mengatakan pihaknya terus berkomitmen memberikan pelayanan yang setara dan inklusif bagi seluruh warga, termasuk mereka yang menganut kepercayaan lokal.

    “Di Kota Bekasi, khususnya di wilayah Jatisampurna, terdapat beberapa saudara kita yang merupakan bagian dari aliran penghayat kepercayaan,” kata Taufiq, Selasa (22/7/2025).

    Ia juga menjelaskan hingga Desember 2024, terdapat 526 warga yang telah menyesuaikan data identitasnya dengan mencantumkan keterangan ‘Penganut Kepercayaan’ di kolom agama pada KTP-el.

    “Sebelumnya, ada kebijakan pengakuan ini, semua warga otomatis dicatat sebagai penganut agama yang diakui negara. Kini, mereka sudah bisa melakukan proses penyesuaian secara resmi,” ungkapnya.

    Sebagai bentuk dukungan, Disdukcapil juga aktif melakukan sosialisasi di komunitas kepercayaan, termasuk hadir dalam kegiatan keagamaan yang mereka adakan.

    “Hari Minggu lalu kami hadir dalam kegiatan komunitas tersebut. Kami sosialisasikan agar mereka dapat memahami dan memanfaatkan hak administratif ini sesuai ketentuan,” paparnya.

    Kebijakan ini berlandaskan pada Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa frasa “agama” dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) tidak mencakup aliran kepercayaan.

    Sejak putusan tersebut, penghayat kepercayaan di Indonesia memiliki hak hukum yang sama dengan pemeluk agama resmi lainnya, termasuk hak mencantumkan identitas kepercayaan di dokumen resmi seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).

    “Penerapan kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan toleransi, hak sipil, dan pelayanan publik berbasis kesetaraan di tingkat local,” terangnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Rabu (23/7). 

    Taufiq menegaskan Disdukcapil Kota Bekasi berkomitmen mendukung penuh inklusi administrasi kependudukan, agar tidak ada satu pun warga yang terpinggirkan dalam sistem pelayanan publik.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Pram akui ada peran AI untuk bangun Jakarta jadi lebih baik

    Pram akui ada peran AI untuk bangun Jakarta jadi lebih baik

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/7/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

    Pram akui ada peran AI untuk bangun Jakarta jadi lebih baik
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 24 Juli 2025 – 14:07 WIB

    Elshinta.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengakui kehadiran kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam  membantu untuk membangun Jakarta menjadi kota lebih baik.

    “Salah satunya, kehadiran AI mampu menurunkan peringkat Jakarta sebagai kota termacet di Indonesia,” katanya saat Workshop Penyusunan Roadmap Implementasi AI di Jakarta, di Balai Kota Jakarta, Kamis.

    Dengan demikian, ia melanjutkan, bukan semata-mata karena Transjabodetabek, tetapi AI juga membantu. Ia mengatakan, untuk mengatasi kemacetan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta sudah menggunakan AI yakni Intelligent Traffic Control System (ITCS) dalam pengaturan lalu lintas.

    Pramono menyebutkan, meski kini baru 65 dari 321 titik di Jakarta yang dipasang ITCS, namun hal ini sudah membawa dampak yang signifikan untuk Jakarta. Terbukti, kata Pramono, Jakarta kini menjadi kota kelima termacet di Indonesia.

    Tak hanya itu, Pramono mengatakan birokrasi di Jakarta sudah seharusnya beradaptasi dengan perubahan zaman. Misalnya, sistem data Jakarta juga kini seharusnya sudah lebih terintegrasi dan bukan lagi secara manual. Pramono bahkan sudah menargetkan saat mengurus koefisien lantai bangunan (KLB) yang sebelumnya bisa sampai 12 tahun, kini hanya maksimal 28 hari dengan kontribusi AI.

    “Selain KTP, KJP, KJMU, paspor, dan perizinan. Ini kan orang kalau sudah berpikirnya AI, inginnya sesuatu yang cepat, presisi dan bisa dilakukan,” kata Pramono.

    Oleh karena itu, Pramono berpesan agar jajarannya memanfaatkan forum tersebut dengan baik untuk menggali AI yang bisa bermanfaat untuk Jakarta.

    Sumber : Antara

  • Cara Mudah Bikin KTP Digital Cuma Pakai HP Langsung Jadi

    Cara Mudah Bikin KTP Digital Cuma Pakai HP Langsung Jadi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen pribadi yang penting dan bersifat rahasia. Saat ini, KTP tak cuma dalam bentuk fisik, tetapi bisa dibikin versi digitalnya. 

    Pembuatan KTP digital bisa dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi tersebut bisa di-download melalui Android. Pengguna iOS harus bersabar karena belum tersedia.

    Cara membuat KTP digital dengan Aplikasi IKD:

    Buka aplikasi IKD di ponsel

    Isi data diri (NIK, e-mail, nomor HP)

    Klik ‘verifikasi data’

    Lakukan verifikasi wajah

    Setelah pendaftaran di HP selesai, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR

    Cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD

    Klik ‘aktivasi’

    Masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik ‘aktifkan’

    Masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi

    Dan, KTP digital berhasil dibuat

    Dengan KTP digital, Anda tak perlu repot melihat data kependudukan di kartu fisik. KTP bisa diakses langsung dengan cepat lewat aplikasi IKD di HP.

    Data kependudukan itu dapat dipakai untuk mengakses berbagai layanan. Namun, perlu dicatat bahwa KTP fisik tetap penting karena tak semua daerah memiliki akses internet yang memadai.

    Semoga informasi ini membantu!

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kebakaran 12 Rumah di Gudang Utara Bandung, Pemkot Janji Bantu Lewat Program Rutilahu

    Kebakaran 12 Rumah di Gudang Utara Bandung, Pemkot Janji Bantu Lewat Program Rutilahu

    Liputan6.com, Bandung – Kebakaran melanda kawasan permukiman warga di Gudang Utara, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, Jumat lalu, 18 Juli 2025. Sedikitnya, 12 rumah warga dilaporkan terbakar, 10 di antaranya kategori rusak berat. Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengatakan, Pemerintah Kota Bandung akan membantu pemulihan kondisi warga terdampak. Sumber api diduga berasal dari sebuah gudang di belakang kompleks yang kemudian dengan cepat menjalar ke permukiman.

    Erwin menyampaikan permohonan maaf dan memastikan akan ada evaluasi terhadap kesiapsiagaan tim pemadam kebakaran. “Proses verifikasi rumah terdampak akan segera dilakukan,” katanya dalam keterangan pers di Bandung, Senin, 21 Juli 2025.

    Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) akan menjadi skema bantuan untuk rumah-rumah yang rusak berat. Selain itu, untuk mendukung anak-anak yang terdampak musibah, Pemkot juga akan membantu kebutuhan seragam dan perlengkapan sekolah. “Kami akan bantu seragam sekolah untuk anak-anak di sini. Jangan sampai musibah ini mengganggu semangat belajar mereka,” tutur Erwin.

    Sejumlah warga juga mengadukan bahwa banyak dokumen penting seperti KTP, KK, dan ijazah ikut terbakar dalam kejadian tersebut.  “Saya jamin semua akan kami bantu. KTP, KK, ijazah, semua akan difasilitasi. Tidak boleh ada yang dipersulit. Semua OPD kami hadir di sini untuk membantu. Minimal mendoakan, tapi tentu juga akan bantu secara nyata. Kita gotong royong,” kata Erwin.

    Kepada warga yang terdampak, Wakil Wali Kota Bandung menyampaikan pesan empati dan spiritual. Ia mengajak warga untuk bersabar dan tetap semangat. “Saya doakan harta yang hilang diganti Allah seribu kali lipat. Di balik musibah Insyaallah ada berkah. Kami hadir untuk membantu ibu bapak semua,” ucapnya.

    Sebagai bentuk perhatian langsung, Pemkot juga menyerahkan bantuan darurat berupa selimut, makanan, dan kebutuhan pokok lainnya. Penanganan lanjutan akan terus dikawal oleh Pemerintah Kota Bandung, mulai dari pendataan, perbaikan rumah, bantuan pendidikan, hingga pemulihan dokumen. 

    Pemkot juga membuka jalur komunikasi langsung bagi warga melalui camat, lurah, atau bahkan ke wakil wali kota secara pribadi. “Silakan jika ada kebutuhan bisa langsung ke Pak RW, Bu Camat, atau WA saya langsung. Kami siap bantu,” pungkas Erwin.

    Kebakaran di Cikutra

    Selain itu, kebakaran juga terjadi di kawasan Jalan Asep Berlian, Gang Bapa Aen, RT 04 RW 11, Kelurahan Cikutra, Kota Bandung. Berdasarkan catatan Pemerintah Kota Bandung, sebanyak empat rumah terdampak, termasuk satu rumah yang mengalami kerusakan sebagian. Total terdapat 9 kepala keluarga (KK) atau 31 jiwa yang terdampak dalam peristiwa tersebut.

    Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengatakan, pemerintah kota akan membantu perbaikan rumah yang terbakar. “Insyaallah bangunan ini yang kebakar akan kita bantu perbaiki. Fokus kita sekarang adalah bagaimana rumah ini bisa kembali ditinggali secepatnya. Sekarang kita mengedepankan penyelesaian masalah dengan kolaborasi dan gotong royong. Semua bergerak bersama, bukan hanya satu pihak,” imbuhnya.

    Selain perbaikan bangunan, katanya, perhatian khusus juga diberikan untuk kebutuhan pendidikan anak-anak, termasuk penyediaan seragam sekolah. Ia juga meminta warga segera memproses kebutuhan administrasi untuk percepatan penyaluran bantuan sesuai mekanisme yang berlaku.

  • BLT dan PBI JK Bisa Diterima Bersamaan? Cek Syaratnya

    BLT dan PBI JK Bisa Diterima Bersamaan? Cek Syaratnya

    Jakarta

    PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) merupakan program bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah untuk masyarakat yang tidak mampu membayar iuran BPJS secara mandiri.

    Bantuan ini bisa diterima bersama dengan bantuan sosial (bansos) lain seperti BLT (Bantuan Langsung Tunai), selama sang penerima memenuhi kriteria untuk kedua program tersebut.

    Sebab kedua program ini memiliki fungsi dan tujuan berbeda. Di mana BLT biasanya diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang terdampak kondisi ekonomi seperti akibat kenaikan harga kebutuhan pokok, sementara PBI JK adalah bantuan iuran BPJS Kesehatan yang memberikan jaminan perlindungan kesehatan.

    Bahkan tak jarang kedua bansos ini diterima secara bersamaan. Karena kedua bantuan ini diberikan kepada mereka yang terdaftar atau masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    Syarat Menerima PBI JK

    Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, yang dimaksud dengan fakir miskin dalam kepesertaan PBI adalah individu yang tidak memiliki sumber mata pencaharian sama sekali atau sumber mata pencaharian yang dimilikinya tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya dan/atau keluarganya.

    Sedangkan yang dimaksud dengan orang yang tidak mampu membayar iuran adalah individu yang memiliki sumber pendapatan, seperti gaji atau upah, yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak, tetapi tidak mencukupi untuk membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.

    Secara sederhana, menurut laporan Antara berikut syarat-syarat menjadi peserta PBI JK BPJS Kesehatan

    1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
    2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
    3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai fakir miskin, yaitu individu yang tidak memiliki sumber pendapatan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup dasar, termasuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
    4. Berasal dari Keluarga dengan Kondisi Ekonomi Terbatas, penerima bantuan adalah keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi. Kategori ini ditentukan melalui survei dan verifikasi yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial.
    5. Tidak Memiliki Asuransi Kesehatan Lain, peserta tidak boleh terdaftar dalam program asuransi kesehatan lain, baik yang disediakan oleh perusahaan maupun lembaga lain, karena program ini ditujukan untuk mereka yang sepenuhnya bergantung pada PBI JK sebagai jaminan kesehatan.

    Selain persyaratan di atas, ada beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan agar kepesertaan PBI berlaku, yaitu:

    1. Kepesertaan PBI dimulai sejak peserta didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan penetapan dari Menteri Sosial.
    2. Jika peserta PBI adalah seorang ibu yang memiliki anak, maka anak tersebut akan otomatis terdaftar sebagai penerima program ini.
    3. Peserta yang termasuk dalam kategori non-PBI dan belum membayar iuran dapat dipindahkan ke kepesertaan PBI jika memenuhi syarat.
    4. Peserta PBI yang tidak terdaftar di DTKS dapat diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar tersebut.

    Syarat Menerima BLT

    Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan beberapa kriteria bagi calon penerima BLT yakni:

    1. Warga Negara Indonesia (WNI): Calon penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah dan masih berlaku.

    2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Calon penerima harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

    3. Keluarga Miskin atau Rentan Miskin: Prioritas diberikan kepada keluarga yang termasuk dalam desil 1 (satu) dari pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

    4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain: Calon penerima tidak boleh menerima bantuan dari program bansos lainnya.

    5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri: Bantuan ini tidak diberikan kepada mereka yang berstatus sebagai ASN, anggota TNI, atau Polri.

    Cara Cek Terdaftar dalam DTKS yang Jadi Syarat PBI JK dan BLT

    1. Buka browser di smartphone, kemudian kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.

    2. Masukkan data-data terkait dengan wilayah tempat tinggal individu yang ingin diperiksa. Data ini terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, serta desa/kelurahan.

    3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan ejaan di KTP.

    4. Masukkan kode captcha yang tertera. Klik tombol “Cari Data”.

    5. Tunggu hingga aplikasi menampilkan informasi terkait dengan penerima bantuan PKH.

    Sebagai catatan, sistem Cek Bansos Kemensos ini akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diisi. Karenanya pengisian sendiri harus sesuai dengan KTP dan lokasi penerima.

    Tonton juga video “Subsidi BBM-Listrik Tak Tepat Sasaran, Bahlil Bakal Kaji Jadi BLT” di sini:

    (igo/fdl)

  • KAI Jakarta: Empat juta orang gunakan “Face Recognition Boarding Gate”

    KAI Jakarta: Empat juta orang gunakan “Face Recognition Boarding Gate”

    Jakarta (ANTARA) – PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat 4,17 juta penumpang menggunakan fasilitas face recognition boarding gate di tiga stasiun utama, yakni Stasiun Gambir, Pasar Senen, dan Bekasi sepanjang 2024 hingga Juni 2025.

    Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko di Jakarta, Rabu merinci pada tahun 2024, sebanyak 2,35 juta penumpang kereta api memanfaatkan layanan yang memungkinkan penumpang untuk naik kereta tanpa perlu menunjukkan dokumen fisik tersebut, sedangkan pada Januari hingga Juni 2025, penggunaan mencapai 1,82 juta orang.

    Ixfan mengatakan, penggunaan fasilitas face recognition atau fitur pengenalan wajah mempersingkat waktu antrean boarding, mengurangi risiko kehilangan tiket, dan meningkatkan efisiensi layanan tanpa perlu interaksi fisik.

    “Pelanggan cukup memindai wajah, dan sistem akan otomatis mengenali identitas serta tiket yang dimiliki,” kata dia.

    Dari sisi keamanan, sambung Ixfan, fasilitas yang diterapkan KAI tersebut, telah memenuhi standar perlindungan data pribadi dan dilengkapi dengan enkripsi tingkat tinggi. Seluruh data penumpang tersimpan secara aman dan hanya digunakan untuk keperluan verifikasi perjalanan kereta api.

    Face Recogintion Boarding Gate berbasis pengenalan wajah mendukung pengurangan konsumsi kertas dan mempercepat alur layanan penumpang.

    Ixfan mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir dengan keamanan data pada fitur Face Recognition Boarding Gate yang dipergunakan oleh KAI. Ini karena, KAI telah memiliki manajemen keamanan informasi yang baik yaitu berstandar internasional ISO 27001 tentang Standardisasi Manajemen Keamanan Informasi.

    Bagi masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas ini harus melakukan registrasi di awal yang berlaku untuk seterusnya. Selanjutnya, mereka bisa melakukan registrasi di stasiun yang memiliki layanan Face Recognition Boarding Gate dan nantinya ada petugas yang akan membantu proses tersebut.

    Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi Access by KAI, dengan cara:

    1. Buka tab menu akun pada Access by KAI;

    2. Pilih menu Registrasi Face Recognition;

    3. Bacalah syarat dan ketentuan registrasi dan klik “setuju” setelah memahami;

    4. Periksa kembali data diri seperti Nama Lengkap, NIK, dan Tanggal Lahir. Klik “Foto Selfie” untuk melengkapi proses verifikasi;

    5. Ikuti ketentuan pengambilan foto selfie yang benar. Klik “Ambil Foto KTP” untuk mengambil foto selfie;

    6. Setelah foto selfie dan data diri sudah lengkap dan sesuai, klik “Daftar Sekarang” ;

    7. Konfirmasi data yang diberikan, lalu klik “Ya, Daftar” untuk menyelesaikan pendaftaran;

    8. Proses registrasi berhasil dan selesai.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dokumen untuk bayar pajak kendaraan di Samsat Keliling di Jadetabek

    Dokumen untuk bayar pajak kendaraan di Samsat Keliling di Jadetabek

    Jakarta (ANTARA) – Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan 21 lokasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu.

    Di gerai Samsat Keliling, masyarakat dapat mendapatkan sejumlah manfaat seperti layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

    Samsat keliling biasanya tersebar di beberapa daerah agar masyarakat mudah untuk menjangkau dan tak perlu untuk mendatangi kantor pusat.

    Bawalah beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan Anda, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

    Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

    Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek sesuai info akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

    1. Samsat Keliling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

    2. Samsat Keliling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan halaman parkir Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB

    3. Samsat Keliling Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

    4. Samsat Keliling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-15.00 WIB

    5. Samsat Keliling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB

    6. Samsat Keliling Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 08.00-14.00 WIB

    7. Samsat Keliling Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00

    8. Samsat Keliling Ciledug di Perum Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri pukul 09.00-14.00 WIB

    9. Samsat Keliling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

    10. Samsat Keliling Kelapa Dua di halaman Gtown House Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB

    11. Samsat Keliling Kota Bekasi di halaman Parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

    12. Samsat Keliling Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB

    13. Samsat Keliling Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

    14. Samsat Keliling Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DKI kemarin, bus disabilitas ditambah hingga layanan pangan subsidi

    DKI kemarin, bus disabilitas ditambah hingga layanan pangan subsidi

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa penting dan menarik terjadi di Jakarta pada Selasa (22/7) antara lain Pemprov DKI akan menambah 25 unit bus sekolah untuk pelajar penyandang disabilitas

    Selain itu pelayanan luring atau datang langsung ke lokasi untuk mendapatkan pangan subsidi kembali dibuka.

    Berikut lima pemberitaan DKI Jakarta kemarin yang masih dapat dinikmati para pembaca untuk mengawali pagi hari ini:

    1. Pemprov DKI tambah 25 unit bus sekolah khusus penyandang disabilitas

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menambah 25 unit bus sekolah untuk pelajar penyandang disabilitas yang dirancang dengan fasilitas-fasilitas khusus untuk memudahkan, terutama pengguna kursi roda dan tunanetra.

    “Bus sekolah khusus disabilitas jumlahnya 5, akan ditambah 25 (unit) tahun ini,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam Talkshow bertema “Peta Strategis 5 Abad Jakarta Menuju Top 50 Global City 2029” di Balai Kota Jakarta, Selasa.

    Berita selengkapnya klik di sini

    2. Waktu tunggu pengambilan obat di DKI diupayakan jadi 30 menit

    Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengupayakan waktu tunggu untuk pengambilan obat di rumah sakit dapat ditekan hingga 30 menit, agar pelayanan kepada masyarakat semakin cepat.

    “Standar indikator yang minimal waktu tunggu di farmasi itu satu jam. Jadi, kita pasti akan menuju ke sana (30 menit),” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Jakarta, Selasa.

    Berita selengkapnya klik di sini

    3. Transportasi di Jakarta jadi perhatian internasional

    Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan sarana transportasi di Jakarta yang mengalami perbaikan mendapat perhatian dari internasional.

    “Transportasi di Jakarta sekarang ini dilihat juga oleh dunia internasional yang mengalami perbaikan,” kata dia di Jakarta, Selasa.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Warga berjalan keluar gerai pos usai membeli beras medium Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) usai peluncuran di Kantor Pos Indonesia Fatmawati, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Peluncuran penjualan beras SPHP menandai dimulainya penyaluran beras oleh Perum Bulog untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan beras di masyarakat serta memastikan ketersediaan beras yang terjangkau bagi konsumen, terutama di tengah fluktuasi harga beras. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.

    4. DKI selenggarakan lomba digitalisasi pasar

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong transformasi digital dalam transaksi di pasar-pasar melalui Lomba Digitalisasi Pasar Jakarta yang melibatkan 20 pasar.

    Kegiatan ini melibatkan 20 pasar percontohan yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya serta didukung oleh lima perbankan kredibel dalam aspek digitalisasi sistem keuangan.

    Berita selengkapnya klik di sini

    5. Pemprov DKI kembali buka layanan luring untuk pangan subsidi

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pelayanan luring atau datang langsung ke lokasi untuk mendapatkan pangan subsidi, sehingga memudahkan masyarakat.

    “Dengan membawa KTP asli masyarakat langsung bisa dilayani. Kalau sebelumnya tidak sama sekali, hanya antrean online yang dilayani,” kata Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati di Jakarta, Selasa.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Taati protokol kesehatan saat bayar pajak kendaraan

    Taati protokol kesehatan saat bayar pajak kendaraan

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 titik Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Selasa.

    Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, menyebutkan 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:

    1. Jakarta Pusat di Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

    2. Jakarta Utara di Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB

    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

    4. Jakarta Selatan di Halaman Parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Taman Makam Pahlawan Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB

    5. Jakarta Timur di Halaman Parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB

    6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway foodmasphere pukul 09.00-13.00 WIB

    7. Ciledug di Giat Poris Ruko Batu Ceper Tangerang dan Pasar Modern Bintaro Jaya pukul 09.00-13.00 WIB

    8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB

    9. Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

    10. Kelapa Dua di Hal Gtown House Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB

    11. Kota Bekasi di KFC Zamrud 09.00-12.00 WIB

    12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Pusat pukul 09.00-12.00 WIB

    13. Depok di Halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB

    14. Cinere di Halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB

    Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

    Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.