Produk: KTP

  • Kapan Seleksi CPNS 2025 Dibuka? BKN Beri Bocoran – Page 3

    Kapan Seleksi CPNS 2025 Dibuka? BKN Beri Bocoran – Page 3

    Membuat akun SSCASN biasanya hanya bisa dilakukan jika proses pendaftaran CASN tengah dibuka. Adapun melalui pendaftaran tahun sebelumnya berikut ini bisa diperhatikan langkah-langkah membuat akunnya:

    1. Pendaftaran hanya bisa dilakukan melalui situs resmi SSCASN atau https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.

    2. Calon peserta bisa mengisi data diri dengan benar dan akurat pada kolom-kolom yang telah disediakan.

    3. Data tersebut mulai dari NIK, nomor KK, nama lengkap sesuai KTP, tempat lahir sesuai KTP, tanggal lahir sesuai KTP, nama Kabupaten/Kota tempat KTP diterbitkan, nomor handphone aktif, hingga alamat email pribadi yang aktif.

    4. Setelah data terisi dengan benar masukkan kode CAPTCHA yang tersedia.

    5. Lalu lanjutkan dengan klik tombol “Lanjutkan”.

    6. Adapun jika data telah sesuai akan muncul tampilan data yang sudah terisi otomatis.

    7. Kemudian lengkapi kembali data yang belum terisi dan informasi-informasi lainnya secara benar.

    8. Pada bagian unggah dokumen seperti foto scan KTP pastikan sesuai dengan ketentuan.

  • Wujudkan Kendaraan Impian Lewat Layanan Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan

    Wujudkan Kendaraan Impian Lewat Layanan Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan

    Jakarta

    Ajang pameran otomotif terbesar Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025 kembali digelar di ICE BSD mulai 24 Juli 2025 hingga 3 Agustus 2025. GIIAS 2025 menghadirkan beragam kendaraan anyar dari berbagai produsen.

    Pameran bergengsi ini menjadi ajang dinanti oleh masyarakat yang sedang ingin membeli mobil. Sebab pameran tersebut dihadiri lebih dari 60 brand otomotif termasuk produsen kendaraan roda empat.

    Masyarakat bisa lebih leluasa dalam mencari mobil impian yang diinginkan dengan mengunjungi setiap booth. Apalagi pada ajang kali ini, banyak produsen otomotif di GIIAS yang memamerkan produk anyar berteknologi EV dengan harga yang lebih ramah di kantong.

    Bagi masyarakat yang ingin membeli mobil atau motor baru, Pegadaian Syariah menghadirkan program Cicil Kendaraan yang memberikan kemudahan kepada para nasabah yang ingin memiliki kendaraan impiannya.

    Program Cicil Kendaraan di Pegadaian Syariah memiliki berbagai keunggulan seperti uang muka terjangkau, prosedur pengajuan cepat hingga mudah, biaya administrasi murah, angsuran tetap, layanan amanah tersedia di seluruh Indonesia, tenor 12 bulan hingga 60 bulan, dan transaksi sesuai dengan prinsip syariah adil merata.

    Untuk memanfaatkan program tersebut ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi seperti;
    ● Melampirkan KTP Suami/Istri
    ● Melampirkan Kartu Keluarga (KK)
    ● Fotocopy Pajak Bumi Bangunan (PBB) khusus untuk pengusaha mikro/UMKM
    ● Surat Keterangan Usaha (SKU) khusus untuk pemilik usaha
    ● SK Pengangkatan, rekomendasi atasan langsung (khusus karyawan)
    ● Pas foto 3X4 suami istri
    ● NPWP untuk pinjaman di atas Rp 50 juta
    ● Slip gaji dua bulan terakhir (khusus karyawan)
    ● Foto tempat kerja dan tempat tinggal.

    Berikut adalah proses pengajuan cicilan kendaraan yang mesti dipahami.

    1. Nasabah mengajukan pembiayaan Cicil Kendaraan
    2. Analis melakukan verifikasi dokumen,domisili dan tempat kerja
    3. Pejabat berwenang memberikan persetujuan

    4. Pencairan pinjaman di outlet Pegadaian
    5. Kendaraan diserahkan dan bisa langsung digunakan nasabah
    6. Nasabah mengangsur tiap bulan.

    Untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait program tersebut bisa langsung kunjungi website di sini.

    (prf/ega)

  • Alumni dan Dosen UGM, USM, IPB, ITB, Undip, Unpad, dan UI, Diskon Naik Kereta Hingga 2028, Cek Kampusmu

    Alumni dan Dosen UGM, USM, IPB, ITB, Undip, Unpad, dan UI, Diskon Naik Kereta Hingga 2028, Cek Kampusmu

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengumumkan diskon 10% bagi dosen dan mahasiswa yang masih aktif di tingkat universitas.

    Setiap kampus yang terpilih memiliki batas waktu tertentu untuk menggunakan diskon dengan rentang tahun 2026,2027, hingga 2028. Selain itu, alumni maupun tenaga pendidik aktif harus memenuhi syarat dan ketentuan agar pengajuan diskon bisa diklaim.

    Daftar Universitas untuk Dosen dan Tenaga Pendidik Aktif

    1.      Universitas Sebelas Maret (UNS): Diskon berlaku s.d 17-07-2026

    2.      Universitas Indonesia (UI): Diskon berlaku s.d 03-11-2026

    3.      Universitas Gadjah Mada (UGM): Diskon berlaku s.d 12-08-2026

    4.      Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS): Diskon berlaku s.d 23-12-2026

    5.      Institut Pertanian Bogor (IPB): Diskon berlaku s.d 20-04-2028

    6.      Universitas Negeri Yogyakarta (UNY): Diskon berlaku s.d 20-04-2028

    7.      Universitas Airlangga (UNAIR): Diskon berlaku s.d  16-03-2028

    8.      Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED): Diskon berlaku s.d 23-04-2028

    9.      Universitas Negeri Semarang (UNNES): Diskon berlaku s.d 17-07-2026

    10.  Universitas Semarang (USM): Diskon berlaku s.d 16-03-2028

    11.  Universitas Brawijaya (UB): Diskon berlaku s.d 03-02-2027

    12.  Universitas Presiden (President University): Diskon berlaku s.d 20-10-2026

    13.  Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto (UIN SAIZU): Diskon berlaku s.d 03-02 2027

    14.  Universitas Darussalam Gontor (UNIDA GONTOR): Diskon berlaku s.d 25-02-2027

    15.  Universitas Kristen Maranatha: Diskon berlaku s.d 14-05-2028

    16.  Universitas PGRI Madiun (UNIPMA): Diskon berlaku s.d 18-05-2028

    17.  Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC): Diskon berlaku s.d 19-05-2028

    18.  Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ): Diskon berlaku s.d 20-05-2028

    19.  Universitas Islam Negeri Walisongo: Diskon berlaku s.d 19-06-2028

    20.  Pondok Pesantren Al Rosyid: Diskon berlaku s.d 27-05-2027

    21.  Pondok Pesantren Al Fatimah: Diskon berlaku s.d 27-05-2027

    22.  Universitas Kristen Duta Wacana: Diskon berlaku s.d 06-07-2028

    23.  Universitas Padjadjaran (UNPAD): Diskon berlaku s.d 24-07-2028

    24.  Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun (PPI): Diskon berlaku s.d 24-07-2028

     

    Daftar alumnus universitas yang dapat diskon KAI 

    1.      Universitas Sebelas Maret (UNS): Diskon berlaku s.d 16-09-2027

    2.      Universitas Gadjah Mada (UGM): Diskon berlaku s.d 12-08-2026

    3.      Institut Teknologi Bandung (ITB): Diskon berlaku s.d 17-07-2026

    4.      Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS): Diskon berlaku s.d 03-12-2026

    5.      Institut Pertanian Bogor (IPB): Diskon berlaku s.d 20-04-2028

    6.      Universitas Negeri Yogyakarta (UNY): Diskon berlaku s.d 20-04-2028

    7.      Universitas Airlangga (UNAIR): Diskon berlaku s.d 16-03-2028

    8.      Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED): Diskon berlaku s.d 19-12-2026

    9.      Universitas Diponegoro (UNDIP): Diskon berlaku s.d 25-02-2028

    10.  Universitas Negeri Semarang (UNNES): Diskon berlaku s.d 17-07-2026

    11.  Universitas Negeri Malang (UM): Diskon berlaku s.d 14-08-2026

    12.  Universitas Semarang (USM): Diskon berlaku s.d 16-03-2028

    13.  Polban Poltek ITB: Diskon berlaku s.d 29-01-2027

    14.  Universitas Brawijaya (UB): Diskon berlaku s.d 03-12-2026

    15.  Universitas Islam Negeri Walisongo: Diskon berlaku s.d 19-06-2028

    16.  Pondok Pesantren Al Rosyid: Diskon berlaku s.d 27-05-2027

    17.  Pondok Pesantren Al Fatimah: Diskon berlaku s.d 27-05-2027

    18.  Universitas Jember (UNEJ): Diskon berlaku s.d 15-05-2028

    19.  Universitas Presiden (President University): Diskon berlaku s.d 20-11-2026

    20.  Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto (UIN SAIZU): Diskon berlaku s.d 03-02-2027

    21.  AMIKOM: Diskon berlaku s.d 25-02-2027

    22.  Universitas Trisakti: Diskon berlaku s.d 09-05-2028

    23.  Universitas Kristen Maranatha: Diskon berlaku s.d 14-05-2028

    24.  Universitas PGRI Madiun (UNIPMA): Diskon berlaku s.d 18-05-2028

    25.  Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC): Diskon berlaku s.d 19-05-2028

    26.  Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ): Diskon berlaku s.d 20-05-2028

    27.  Universitas Kristen Duta Wacana: Diskon berlaku s.d 06-07-2028

    28.  Universitas Indonesia: Diskon berlaku s.d 06-07-2028

    29.  Akademi Ilmu Statistik/Sekolah Tinggi Ilmu Statistik: Diskon berlaku s.d 06-07-2028

    30.  Universitas Padjadjaran (UNPAD): Diskon berlaku s.d 24-07-2028

    31.  Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun (PP): Diskon berlaku s.d 24-07-2028

     

    Tata Cara Pengajuan Diskon untuk Civitas Academica dan Alumni:

    1.      Proses registrasi reduksi hanya dapat dilayani di customer service on station, untuk dilakukan verifikasi data;

    2.      Untuk civitas academica, menunjukkan KTP dan kartu bukti diri asli sebagai dosen dan tenaga pendidik yang masuk berlaku dan tercantum Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Nomor Induk Kepegawaian (NIK);

    3.      Untuk alumni, menunjukan KTP dan kartu anggota alumni asli/kartu anggota alumni digital sebagai keluarga alumni perguruan tinggi yang masih berlaku yang tercantum nomor keanggotaannya/ijazah.

     

    Syarat untuk mendapatkan diskon KAI:

    1.      Pemberian reduksi sebesar 10% untuk perjalanan KA menengah dan jarak jauh, pada kelas layanan eksekutif, bisnis, dan ekonomi;

    2.      Pembeliaan tiket reduksi hanya dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI;

    3.      Berlaku hanya untuk dosen dan tenaga pendidik yang masih aktif, serta ikatan alumni perguruan tinggi yang terdaftar;

    4.      Bagi dosen dan tenaga pendidik, wajib memiliki kartu bukti diri sebagai dosen dan tenaga pendidik yang tercantum dalam Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Nomor Induk Kepegawaian (NIK);

    5.      Bagi anggota alumni perguruan tinggi (alumni), wajib memiliki kartu anggota alumni (kartu anggota digital yang tercantum dalam nomor keanggotaannya/ijazah;

    6.      Registrasi reduksi dengan menunjukan kartu bukti diri dosen dan tenaga pendidik, kartu anggota alumni/ijazah disertai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk proses input NIK;

    7.      Bukti identitas asli yang digunakan wajib masih berlaku sesuai hak atas reduksi;

    8.      Pada kereta api sama, 1 (satu) penumpang hanya berhak atas 1 (satu) tiket dengan tarif reduksi;

    9.      Tarif reduksi tidak berlaku pada perjalanan kereta api lokal, tarif khusus, tarif promosi, priority, imperial, luxury, panoramic, compartment atau kereta wisata lainnya;

    10.  Pada saat proses boarding dan pemeriksaan di atas KA, wajib menunjukkan identitas asli atas hak reduksi tersebut.

  • Cara Cek Penerima PKH Secara Online Lewat HP

    Cara Cek Penerima PKH Secara Online Lewat HP

    Jakarta

    Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) sudah memasuki tahap 3 di bulan Juli, Agustus, September 2025. Penerima manfaat dapat mengecek secara online melalui HP.

    Dalam situs Kementerian Sosial dijelaskan PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sehingga penerima manfaat dapat meningkatkan taraf hidup, mengurangi beban pengeluaran, meningkatkan pendapatan, menciptakan perubahan serta kemandiriaan.

    Bantuan ini disalurkan kepada masyarakat secara bertahap dalam satu tahun melalui bank/pos penyalur secara tunai serta nontunai. Dalam setahun, penerima akan mendapatkan dana bantuan sebanyak empat kali.

    Syarat Menerima Bansos PKH

    – Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) yang aktif dan valid
    – Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
    – Termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin, khususnya dengan anggota keluarga seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, dan lansia
    – Tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang sejenis dari pemerintah pusat
    – Memiliki dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan foto kondisi tempat tinggal untuk verifikasi data

    Cara Cek Penerima PKH Melalui Situs Kemensos di HP

    – Melalui browser HP, buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
    – Isi kolom “Provinsi”, “Kab/Kota”, Kecamatan, dan Desa sesuai dengan KTP
    – Isi kolom “Nama Penerima Manfaat” dengan nama lengkap sesuai KTP
    – Masukkan kode huruf yang tertera
    Klik “Cari Data”
    – Muncul informasi kepesertaan bansos jika terdaftar sebagai penerima

    Apabila muncul notifikasi “Tidak Terdaftar Peserta/PM” artinya nama yang dituliskan bukan penerima bansos PKH.

    Cara Cek Penerima PKH Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos di HP

    Penerima bantuan dapat memilih mengecek NIK KTP melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store. Perlu mengunduh terlebih dahulu dan menginstal aplikasi di ponsel. Setelah itu, ikuti panduan ini untuk mengeceknya:

    – Buka aplikasi, klik “Buat Akun”
    – Lakukan pembuatan akun dengan mengisi kolom data diri
    – Klik “Buat Akun Baru”
    – Ketika tidak ada data yang salah, maka akun otomatis akan dibuat.
    – Jika diminta verifikasi email, cek kotak masuk e-mail untuk melakukan tahapan tersebut.
    – Buka “Profil” untuk mengetahui status penerima bansos
    – Nanti akan ada keterangan jenis bantuan yang diberikan

    Melalui aplikasi ini, tertera juga profil keluarga yang juga terdaftar dalam DTKS mulai dari nama, umur, jenis kelamin, dan sanggahan. Seluruh data diri anggota keluarga akan muncul di bagian bawah jenis bansos yang diterima.

    Jadwan dan Besaran Bansos PKH

    Pencairan bansos PKH saat ini sudah memasuki tahap ketiga yakni untuk bulan Juli, Agustus, dan September. Pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti untuk pencairan bansos sehingga penerima harus mengecek secara berkala. Adapun jadwal lengkap pencairan bansos PKH 2025:

    Tahap 1: Januari, Februari, Maret
    Tahap 2: April, Mei, Juni
    Tahap 3: Juli, Agustus, September
    Tahap 4: Oktober, November, Desember

    Sementara untuk nominal bansos yang akan diterima setiap pencairan berbeda-beda. Terdapat delapan kategori penerima bansos PKH dengan besaran dana sesuai kebutuhan masing-masing. Berikut ini rincian nominal bantuan PKH:

    – Ibu hamil: Rp750.000 tiap 3 bulan atau Rp3.000.000 per tahun;
    – Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 tiap 3 bulan atau Rp3.000.000 per tahun;
    – Anak SD: sebesar Rp225.000 tiap 3 bulan atau Rp900.000 per tahun;
    – Anak SMP: Rp375.000 tiap 3 bulan atau Rp1.500.000 per tahun;
    – Anak SMA: Rp500.000 tiap 3 bulan atau Rp2.000.000 per tahun;
    – Lanjut usia (70 tahun ke atas): Rp600.000 tiap 3 bulan atau Rp2.400.000 per tahun;
    – Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 tiap 3 bulan atau Rp2.400.000 per tahun.

    (igo/fdl)

  • Cara Update Data Kependudukan agar BPNT Tetap Cair

    Cara Update Data Kependudukan agar BPNT Tetap Cair

    Jakarta

    Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan basis data yang digunakan oleh pemerintah untuk menentukan penerima berbagai program bantuan sosial (bansos). Sehingga hanya mereka yang terdaftar di basis data ini yang dapat menerima bansos, termasuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

    Namun untuk tetap terdaftar dan tidak kehilangan kesempatan mendapatkan bansos BPNT saat waktu pencairan, masyarakat yang sudah masuk dalam DTKS perlu secara rutin memperbarui data mereka.

    Sebab perubahan kondisi ekonomi, kepindahan tempat tinggal, atau perubahan status kependudukan hingga perubahan anggota keluarga (ada yang meninggal, lahir, atau menikah) bisa memengaruhi kelayakan seseorang dalam menerima bansos.

    Cara Update Data Kependudukan di DTKS

    Dalam catatan detikcom yang melansir dari situs resmi Falkutas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, berikut langkah-langkah update data kependudukan di DTKS:

    – Datangi kantor desa/kelurahan atau RT/RW setempat
    – Bawa KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya
    – Sampaikan maksud untuk memperbarui data DTKS
    – Petugas akan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG
    – Tunggu proses verifikasi dan validasi dari Dinas Sosial

    Cara Daftar Di DTKS Sebagai Penerima Bansos

    Sementara bagi masyarakat yang merasa berhak mendapat bantuan ini namun tidak terdaftar, segera daftarkan diri di aplikasi cek bansos. Berikut ini adalah cara daftar yang bisa kamu lakukan secara online lewat HP:

    1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” di HP
    2. Masuk ke “Daftar usulan”
    3. Klik “Tambah Usulan”
    4. Isi data diri yang ingin diusulkan, kemudian pilih jenis bansos
    5. Setelah langkah-langkah di atas, tunggu proses verifikasi dan validasi

    Jika berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang bersangkutan sudah benar berhak mendapatkan bansos, ke depan penerima akan menerima pencairan bantuan.

    Penerima BPNT

    BPNT diberikan pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang termasuk dalam 25 persen terbawah dalam DTKS. Terbawah merujuk pada keluarga dengan kemampuan ekonomi paling lemah.

    Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diajukan pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) pada pemerintah pusat. Setelah diverifikasi pemerintah pusat, data dalam DTKS resmi jadi KPM yang dipantau pemkab dan pemkot.

    Secara umum, siapa saja yang berhak terima BPNT harus memenuhi sejumlah syarat, yaitu:

    – Individu penyandang disabilitas yang hidup sendiri atau tidak memiliki anggota keluarga lain.
    – Lansia yang tinggal sendiri tanpa pendamping keluarga.
    – Keluarga penerima manfaat yang memiliki anggota keluarga lansia dan/atau penyandang disabilitas.
    – Keluarga tanpa anggota lansia atau disabilitas, tetapi kepala keluarganya berusia antara 40 hingga kurang dari 60 tahun.
    – Keluarga yang tidak memiliki lansia maupun disabilitas, dengan kepala keluarga berusia di bawah 40 tahun.

    Selain itu, BPNT tidak diberikan pada sejumlah kelompok seperti:

    – Aparatur Sipil Negara (ASN)
    – Anggota TNI/Polri
    – Pensiunan ASN atau TNI/POLRI yang menerima dana pensiun
    – Pendamping sosial
    – Guru tersertifikasi
    – Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
    – Terdaftar dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pemilik CV dan direksi atau komisaris
    – Memiliki penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota.

    Jadwal dan Nominal Pencairan Bansos BPNT

    Pencairan bansos BPNT memasuki tahap ketiga yakni untuk bulan Juli, Agustus, dan September. Pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti untuk pencairan bansos sehingga penerima harus mengecek secara berkala. Adapun jadwal lengkap pencairan bansos BPNT 2025:

    Tahap 1: Januari, Februari, Maret
    Tahap 2: April, Mei, Juni
    Tahap 3: Juli, Agustus, September
    Tahap 4: Oktober, November, Desember

    Sementara untuk nominal pencairan, pada 2025 ini pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp 43,6 triliun untuk 20 juta KPM. Di mana setiap bulan penerima bansos mendapatkan dana Rp 200 ribu.

    Periode penyaluran dilakukan tiga bulan sekali, maka masyarakat akan menerima nominal bansos BPNT sebesar Rp 600 ribu/tahap. Dana bantuan dikirim langsung ke rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan bisa dicairkan melalui bank Himbara.

    Selain itu, setiap penerima BPNT akan mendapatkan tambahan uang tunai dari program penebalan bansos sebesar Rp 200.000 dikali dua untuk Juni dan Juli. Sehingga total Penebalan Bansos yang akan masuk rekening dalam sekali pencairan sebesar Rp 400.000.

    (igo/fdl)

  • KPR Subsidi 2025 Sudah Dibuka? Ini Cara Daftarnya

    KPR Subsidi 2025 Sudah Dibuka? Ini Cara Daftarnya

    Jakarta

    Rumah subsidi merupakan jenis hunian terjangkau yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program rumah subsidi dari pemerintah ini terus diperbarui setiap tahunnya guna membantu masyarakat mendapatkan hunian layak dengan harga terjangkau.

    Berbeda dengan bantuan sosial atau program pemerintah lainnya, KPR subsidi ini diberikan sepanjang tahun. Alih-alih menggunakan waktu pencairan seperti bansos, KPR subsidi diberikan berdasarkan kuota ketersediaan rumah subsidi.

    Khusus 2025 ini, kementerian PKP sedang menyusun agar anggaran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk membangun 350 ribu unit rumah bersubsidi senilai Rp 43 triliun juga dapat membangun rumah subsidi berbentuk non tapak.

    Adapun FLPP untuk rumah subsidi tersebut dibiayai melalui skema campuran, yakni 75% berasal dari pemerintah dan 25% dari bank, dengan dukungan dari PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) dan penyertaan modal negara (PMN) Rp 7,02 triliun, sehingga total menjadi Rp 43 triliun.

    Kriteria Penerima KPR Subsidi

    Melansir situs pengembang properti, Inproland, mereka yang bisa menerima KPR subsidi harus memenuhi kriteria berikut:

    1. WNI berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
    2. Selain itu, belum pernah memiliki rumah atau hanya memiliki 1 rumah dengan kondisi tidak layak.
    3. Selanjutnya, memiliki pendapatan maksimal sesuai ketentuan (biasanya sekitar Rp 4-8 juta per bulan untuk FLPP).
    4. Terakhir, tidak sedang menerima bantuan rumah subsidi lainnya.

    Dokumen yang Dibutuhkan

    Setelah memenuhi kriteria di atas, siapkan dokumen berikut:

    1. Fotokopi KTP dan KK.
    2. Kemudian, slip gaji atau surat keterangan penghasilan.
    3. Selain itu, surat pernyataan belum memiliki rumah.
    4. Jangan lupa, NPWP (jika ada).
    5. Terakhir, dokumen tambahan seperti surat nikah (bagi pasangan).

    Cara Mengajukan KPR Subsidi

    Dalam catatan detikcom, setelah calon debitur memenuhi seluruh kriteria dan sudah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, langkah selanjutnya adalah mengajukan KPR subsidi dengan cara:

    1. Memenuhi persyaratan dan dokumen yang diminta.
    2. Sudah menentukan lokasi rumah yang diinginkan.
    3. Calon penerima KPR FLPP mendatangi langsung pihak pengembang, sekaligus berkonsultasi tentang program FLPP untuk mengetahui kondisi bangunan dan lingkungan.
    4. Calon penerima datang ke bank pelaksana program FLPP untuk berkonsultasi mengenai lokasi hunian dan kalkulasi kredit lebih lanjut.
    5. Apabila pengajuan KPR FLPP disetujui, selanjutnya calon penerima KPR FLPP dan pihak bank pelaksana melangsungkan akad kredit.

    (igo/fdl)

  • Berapa Ukuran KTP dalam cm dan Bagaimana Mengaturnya di Word?

    Berapa Ukuran KTP dalam cm dan Bagaimana Mengaturnya di Word?

    Jakarta

    Berapa ukuran KTP dalam satuan sentimeter (cm) dan bagaimana mengaturnya di Microsoft Word? Pertanyaan ini cukup sering dicari berkaitan dengan kebutuhan pembuatan dokumen digital, pengisian formulir online, hingga pencetakan identitas untuk keperluan administrasi.

    Agar ukuran KTP tidak salah saat digunakan dalam dokumen digital, mari simak berapa ukuran pastinya dan bagaimana cara mengaturnya dengan benar di Word.

    Ukuran KTP dalam cm

    Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2009 tentang Bentuk dan Spesifikasi KTP berbasis NIK secara nasional, ukuran fisik KTP mengacu pada standar internasional ISO/IEC 7810. Berikut rinciannya:

    Ukuran dalam sentimeter (cm): 8,56 cm x 5,398 cmUkuran dalam milimeter (mm): 85,6 mm x 53,98 mmUkuran dalam inci (inch): 3,37 inch x 2,12 inchUkuran dalam piksel (pixel) (resolusi 96 dpi): ± 323,52 x 204,01 pixel

    Ukuran ini berlaku untuk KTP elektronik (e-KTP) yang digunakan di Indonesia sejak program nasional e-KTP diberlakukan. Ukuran ini juga sama dengan standar kartu identitas lainnya seperti kartu ATM atau SIM.

    Ukuran KTP di Word

    Jika ingin menyisipkan gambar KTP ke dalam dokumen Microsoft Word, pastikan ukurannya sesuai agar proporsinya tidak berubah. Ukuran ideal gambar KTP di Word adalah:

    Lebar (Width): 8,56 cmTinggi (Height): 5,4 cm (pembulatan dari 5,398 cm)

    Ukuran ini bisa disesuaikan secara manual pada Microsoft Word agar menyerupai ukuran fisik aslinya.

    Cara Mengaturnya di WordMasukkan gambar KTP ke dokumen Word.Klik gambar, lalu buka tab “Format” atau “Picture Format”.Pada bagian Size, ubah:
    – Width menjadi 8,56 cm
    – Height menjadi 5,4 cmPastikan opsi “Lock aspect ratio” dimatikan jika ingin menyesuaikan ukuran secara manual.

    Dengan cara ini, ukuran gambar KTP akan tampil proporsional dan sesuai standar resmi, memudahkan dalam mencetak atau menyisipkannya dalam dokumen digital. Semoga bermanfaat!

    (wia/imk)

  • Empat kriteria yang patut dimiliki calon Ketua PMI DKI Jakarta 

    Empat kriteria yang patut dimiliki calon Ketua PMI DKI Jakarta 

    Jakarta (ANTARA) – Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia menyebutkan empat kriteria penting yang harus dimiliki calon Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta periode 2025-2030.

    Pertama, mampu bersinergi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, terutama dalam merespons kebencanaan, pelayanan donor darah dan krisis kesehatan,” kata Ketua Umum Rekan Indonesia, Agung Nugroho dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

    Kedua, memiliki rekam jejak pengabdian sosial yang terbukti, baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional.

    Ketiga, memiliki dedikasi waktu dan energi penuh untuk membangun kekuatan organisasi dan memperluas jaringan relawan.

    Keempat, Ketua PMI DKI ke depan juga harus memiliki kapasitas dan jaringan ekonomi untuk mendukung kemandirian program dan keberlanjutan aksi kemanusiaan,” ujarnya.

    Agung menjelaskan, PMI DKI Jakarta tidak boleh hanya menjadi simbol karena Jakarta butuh figur yang aktif di lapangan, bisa bekerja sama dengan unsur pemerintah dan punya visi besar terkait kemanusiaan perkotaan.

    “Figur seperti itu yang harus kita dorong bersama agar PMI DKI bisa menghadapi tantangan besar ke depan, mulai dari bencana, krisis iklim, hingga urusan darah dan relawan,” katanya.

    Selain itu, Rekan Indonesia juga mendorong agar proses pemilihan Ketua PMI DKI Jakarta periode 2025-2030 dilakukan secara terbuka, demokratis dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

    “Kami ingin Ketua PMI DKI Jakarta nantinya lahir dari proses yang benar dan sesuai aturan. Sehingga, pemimpin PMI DKI Jakarta betul-betul berkualitas, kapabel, dan mumpuni dalam menjalankan tugasnya,” kata Agung.

    PMI Provinsi DKI Jakarta secara resmi membuka pendaftaran dan verifikasi dokumen bakal calon ketua untuk masa bakti 2025-2030.

    Proses ini merupakan bagian dari agenda Musyawarah Provinsi (Musprov) XII PMI DKI Jakarta Tahun 2025 yang menjadi momentum penting dalam menentukan arah kepemimpinan lembaga kemanusiaan tersebut.

    Pendaftaran bakal calon Ketua PMI DKI Jakarta dibuka selama tiga hari, 25-27 Juli 2025 dan dilaksanakan di Sekretariat Panitia Seleksi, Kantor Sementara PMI Provinsi DKI Jakarta, Jalan Kramat Raya Nomor 39, Jakarta Pusat, mulai pukul 09.00-15.00 WIB.

    Calon ketua diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan umum, di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia, setia pada Pancasila dan UUD 1945, memiliki rekam jejak pengabdian di bidang kemanusiaan, serta tidak sedang tersangkut kasus hukum.

    Selain itu, calon harus memahami dan menjalankan 7 Prinsip Dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

    Persyaratan administratif juga cukup ketat, mencakup surat pernyataan kesediaan, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP dan NPWP, pasfoto, hingga surat dukungan dari PMI di tingkat pusat, provinsi atau kota/kabupaten se-DKI Jakarta.

    Berkas pendukung lainnya seperti SKCK, surat keterangan sehat, serta berbagai surat pernyataan kesediaan untuk patuh terhadap aturan organisasi juga harus dilengkapi.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pramono Bermimpi Layanan Jakarta Serba "Satset" Lewat Pemanfaatan AI
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Juli 2025

    Pramono Bermimpi Layanan Jakarta Serba "Satset" Lewat Pemanfaatan AI Megapolitan 25 Juli 2025

    Pramono Bermimpi Layanan Jakarta Serba “Satset” Lewat Pemanfaatan AI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gubernur
    Jakarta

    Pramono Anung
    menilai teknologi kecerdasan buatan atau
    artificial intelligence
    (AI) dapat menjadi solusi untuk mempercepat pelayanan publik dan memangkas birokrasi yang berbelit di Jakarta.
    Hal itu ia sampaikan saat membuka Workshop Penyusunan Roadmap Implementasi AI di Ruang Pola Balai Kota Jakarta, Kamis (24/7/2025).
    “Birokrasi kita harus bisa mampu untuk beradaptasi dengan perubahan zaman ini. Dengan
    artificial intelligenc
    e ini. Jangan kemudian bermain
    Artificial Intelligence
    hanya wajahnya Pramono Anung bisa ditempelin untuk acara-acara apa saja,” kata Pramono.
    Pramono menegaskan, seluruh aparatur Pemprov Jakarta harus siap beradaptasi dengan kemajuan teknologi. Ia meyakini banyak urusan warga yang bisa diselesaikan lebih cepat melalui sistem berbasis AI.
    Teknologi ini, kata dia, bisa dimanfaatkan untuk berbagai layanan, mulai dari pembuatan KTP, SIM, paspor, hingga pengajuan bantuan pendidikan seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
    Termasuk pula dalam proses perizinan yang selama ini dikenal rumit dan lambat, seperti izin mendirikan bangunan (IMB).
    Pramono mencontohkan pengalaman seorang warga yang harus menunggu 12 tahun untuk memperoleh izin bangunan.
    Namun setelah ditangani dengan sistem yang lebih efisien, izin tersebut bisa keluar hanya dalam dua minggu.
    “Kenapa ini saya sampaikan? Di era
    artificial intelligence
    masih ada ngurus perizinan sampai 12 tahun. Saya bilang stop,” ujar dia.
    Pramono juga menyampaikan, Pemprov Jakarta sudah mulai menerapkan teknologi AI dalam sektor transportasi, salah satunya melalui
    Intelligent Traffic Control Syste
    m atau sistem pengatur lalu lintas pintar.
    Saat ini, tercatat ada 65 titik lampu lalu lintas di Jakarta yang telah menggunakan teknologi tersebut. Namun, menurut Pramono, jumlah itu belum ideal.
    “Ini saja secara signifikan dari survei-survei yang ada, tidak menempatkan Jakarta menjadi kota termacet di Indonesia. Sekarang sudah nomor lima,” ujarnya.
    Ia mengatakan, jumlah titik yang ideal untuk penerapan sistem ini agar berdampak maksimal adalah sekitar 300 titik.
    Dalam kesempatan itu, Pramono juga mengungkapkan dirinya banyak belajar mengenai AI dari putrinya yang merupakan lulusan program master bidang AI di Columbia University, Amerika Serikat.
    “Dia menyampaikan begini. Prinsipnya dari
    artificial intelligence
    itu, satu data, kedua pola, ketiga ada mesin yang bisa menangkap itu. Dan kemudian inilah yang disarankan atau dilakukan yang bisa secara publik bermanfaat bagi masyarakat,” kata Pramono.
    Pramono berharap, pemanfaatan AI dapat mempercepat transformasi
    layanan publik
    di Jakarta menjadi lebih cepat, efisien, dan tidak menyulitkan warga.
    “Inilah yang menurut saya akan menjadi masa depan pemerintahan di republik ini. Kalau kita mau maju, maka kita harus membuka diri terhadap itu,” tuturnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bantuan Subsidi Upah BSU 2025: Simak Syarat dan Cara Cek Status Penerima – Page 3

    Bantuan Subsidi Upah BSU 2025: Simak Syarat dan Cara Cek Status Penerima – Page 3

    Setelah memahami syarat, langkah selanjutnya adalah mengecek status penerimaan bantuan subsidi upah BSU Anda. Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa kanal resmi yang dapat diakses secara mandiri oleh para pekerja. Ini memudahkan proses verifikasi dan memastikan transparansi penyaluran bantuan.

    Anda dapat mengecek status penerimaan BSU melalui situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id. Cukup masukkan NIK dan kode verifikasi, lalu klik “Cek Status” untuk melihat informasi kelayakan. Alternatif lain adalah melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Selain situs web, aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dan aplikasi Pospay juga dapat digunakan untuk memeriksa status.

    Pencairan dana BSU dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh). Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara atau rekeningnya bermasalah, pencairan dapat dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia. Saat mencairkan di Kantor Pos, pastikan Anda membawa e-KTP asli, kode QR dari aplikasi Pospay atau notifikasi resmi, nomor handphone aktif, dan Kartu Keluarga (KK) asli jika diperlukan.

    Apabila Anda merasa telah memenuhi semua syarat namun bantuan subsidi upah BSU belum cair, ada beberapa kemungkinan penyebabnya. Hal ini bisa disebabkan oleh data pribadi atau rekening yang tidak valid, rekening yang tidak aktif atau bermasalah, sudah menerima bantuan sosial lain, proses verifikasi yang masih berlangsung, atau tidak memenuhi syarat sesuai Permenaker. Penting untuk memastikan semua data Anda akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.