Produk: KTP

  • Mengunjungi Koperasi Merah Putih di Blok M, Ada Apa Saja?

    Mengunjungi Koperasi Merah Putih di Blok M, Ada Apa Saja?

    Jakarta

    Pemerintah telah meluncurkan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Salah satu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terletak di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Dengan papan nama Koperasi Kelurahan Merah Putih Melawai di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta, lokasinya tak jauh dari sekitar terminal dan Mal Blok M. Tepatnya, di kawasan Blok M Hub.

    Saat pertama kali detikcom menginjakkan kaki ke gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih Melawai, rasa dingin menyapa, meskipun terletak di Blok M Hub yang cenderung panas.

    Koperasi Kelurahan Merah Putih Melawai menjajakan aneka macam sembako, seperti beras, Minyakita, gula pasir, susu UHT, tepung terigu, hingga telur. Berbagai macam sembako ini disuplai dari Food Station.

    Untuk harganya, masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Misalnya, untuk beras premium dijual dengan di kisaran harga Rp 73.000-Rp 74.000/5 kg. Untuk HET beras premium Rp 14.900/kg. Tak ketinggalan beras SPHP juga dijual di sini dengan harga Rp 62.500/5 kg.

    Kemudian minyak goreng seperti Minyakita dibanderol dengan harga sesuai HET, yakni Rp 15.700/kg. Lalu, rata-rata gula pasir dibanderol dengan harga Rp 17.000/kg. Harga ini di bawah harga acuan penjualan (HAP) di tingkat konsumen Rp 17.500/kg.

    Adapun aneka makanan ringan juga tak ketinggalan, seperti keripik singkong, bumbu-bumbu instan untuk nasi goreng hingga ayam bumbu. Sebagian besar dipasok dari UMKM. Hal ini dapat dilihat dari kemasan, merek yang dijajakan sekaligus dikonfirmasi oleh petugas koperasi yang sedang berjaga.

    “Kita banyak jual produk UMKM di sini,” katanya kepada detikcom.

    Lalu ada pula lemari pendingin untuk daging-daging segar serta aneka bakso dan seafood. Untuk harganya pun dibanderol bervariasi. Misalnya, daging giling reguler dijual Rp 29.000/500 gram, daging potong rendang premium Rp 75.000/500 gram, daging ayam Rp 29.000/ekor, serta daging giling ayam Rp 30.000/500 gram.

    Petugas mengatakan untuk pasokan daging serta makanan beku sendiri berasal dari kemitraan yang telah disetujui oleh setiap koperasi.

    “Biasanya kita kemitraan untuk pasoknya,” jelas dia.

    Kemudian, dijual juga gas LPG ukuran 3 kg, 5,5 kg, serta 12 kg. Untuk pembelian gas LPG ukuran 3 kg wajib menggunakan KTP dan harganya dibanderol Rp 20.000 per tabung untuk isi ulang. Sementara, pembelian isi ulang gas LPG 5,5 kg Rp 105.000 per tabung dan gas LPG 12 kg Rp 205.000 per tabung.

    Selain dari UMKM, Koperasi Kelurahan Merah Putih Melawai juga bekerja sama dengan PD Pasar Jaya untuk memasok makanan dan minuman lainnya, seperti biskuit, wafer, serta aneka makanan ringan.

    Namun, di Koperasi Kelurahan Merah Putih Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru belum menyediakan unit bisnis koperasi simpan pinjam. Menurut petugas, hal ini karenakan masih baru berdiri, yakni kurang lebih seminggu.

    “Tapi tidak menutup kemungkinan ke depan akan dibuka,” jelas dia.

    Untuk jam operasionalnya, Koperasi Kelurahan Merah Putih Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru mulai dari pukul 10.00-17.00 WIB setiap Senin hingga Sabtu. Untuk metode pembayarannya, saat ini sudah bisa melalui QRIS dan uang tunai.

    Tonton juga video “Kopdes Merah Putih Juga Ada di Blok M Lho!” di sini:

    (rea/kil)

  • Rekening Bank Kena Blokir PPATK, Ini Link Form Pelaporannya!

    Rekening Bank Kena Blokir PPATK, Ini Link Form Pelaporannya!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memutuskan akan melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening-rekening pasif atau rekening dormant.

    Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro milik nasabah yang dinyatakan oleh bank tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. Ada bank yang menyatakan rekening nasabahnya sebagai dormant bila tak ada transaksi 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.

    Keputusan PPATK ini didasari oleh banyaknya temuan penyalahgunaan rekening dormant. Biasanya rekening dormant ini dipakai untuk jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

    Dalam rangka melindungi kepentingan umum, maka PPATK sesuai kewenangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah Bank yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan dormant.

    Dikutip dari situs PPATK, penghentian sementara ini dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. Apabila diperlukan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat memperpanjang masa penghentian ini paling lama 15 (lima belas) hari kerja.

    Di samping itu, penghentian sementara transaksi tersebut juga bertujuan sebagai:
    1. Pemberitahuan kepada nasabah bahwa yang bersangkutan memiliki rekening di perbankan yang berstatus dormant;
    2. Pemberitahuan kepada ahli waris ataupun Pimpinan Perusahaan (bagi nasabah Korporasi) apabila rekening tersebut ternyata selama ini tidak diketahui.

    Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik. Prosedur Tindaklanjut oleh Nasabah (Pemilik Rekening) :

    1. Pengisian Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK melalui tautan:https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
    2. Nasabah diminta untuk datang ke Bank (cabang tempat pembukaan rekening) untuk dilakukan proses CDD (Customers Due Diligence)/Profiling ulang dengan melampirkan: KTP, Buku Tabungan, Bukti Pengisian Keberatan Henti Sementara PPATK dan Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Bank.
    3. PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling nasabah di Bank.
    4. Apabila seluruh tahapan telah dilakukan oleh nasabah maka Bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing.

    PPATK menegaskan dalam proses ini nasabah dapat melakukan pengecekan status rekening secara berkala. Jika ada pertanyaan lebih lanjut Nasabah dapat menghubungi nomor WA Resmi PPATK di nomor 0821-1212-0195 atau Email [email protected].

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Samsat Keliling juga tersedia di Jadetabek pada Senin

    Samsat Keliling juga tersedia di Jadetabek pada Senin

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin.

    Akun X (dulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro menyebutkan, layanan ini untuk memudahkan warga dalam pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

    Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek :

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan halaman parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB

    3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB

    6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 09.00-14.00 WIB

    7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-15.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB

    8. Ciledug di kantor Kecamatan Cipinang dan Metland Cyber Puri pukul 09.00–14.00 WIB

    9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

    10. Kelapa Dua di halaman GTwon Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB

    11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

    12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang pukul 09.00-14.00 WIB

    13. Depok di halaman parkir Samsat Depok 08.00-14.00 WIB

    14. Cinere di halaman kantor Samsat pukul 08.00-12.00 WIB

    Masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan anda, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

    Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Senin, SIM Keliling bisa kembali dijumpai di Jakarta

    Senin, SIM Keliling bisa kembali dijumpai di Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) Keliling di lima lokasi Jakarta, untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Senin dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

    Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:

    Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

    Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

    Jakarta Utara: LTC Glodok

    Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Jakarta Barat: Mall Citraland

    Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi.

    Syaratnya yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

    Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

    Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Beras Murah Bulog Meluncur Jadi Senjata Turunkan Harga di Pasaran

    Beras Murah Bulog Meluncur Jadi Senjata Turunkan Harga di Pasaran

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah melalui Perusahaan Umum Bulog mulai menyalurkan cadangan beras pemerintah (CBP) ke masyarakat dan pasar. Meski demikian, penyalurannya didorong untuk dipermudah agar semakin tepat guna. Diketahui, terdapat dua saluran pelepasan.

    Pertama, bantuan pangan beras kepada 18,3 juta keluarga yang masing-masing menerima 10 kilogram (kg) pada Juni-Juli 2025. Bantuan ini mestinya disalurkan Juni lalu. Anggaran yang belum tersedia membuat penyaluran baru bisa dilakukan pada 12 Juli 2025.

    Kedua, beras SPHP. Tahun ini target penyaluran, merujuk surat penugasan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada BULOG pada 8 Juli 2025, sebesar 1,318 juta ton pada Juli-Desember 2025.

    Ditambah beras SPHP yang sudah disalurkan pada awal tahun ini, yakni 0,181 juta ton, total target mencapai 1,5 juta ton beras. Target ini lebih tinggi dari penyaluran SPHP tahun 2024 (1,4 juta ton) dan 2023 (1,196 juta ton).

    Pengamat Pertanian Khodori menilai, pelepasan CBP yang dikelola Bulog ke pasar menjadi angin segar bagi warga miskin dan rentan tatkala harga beras terus membubung tinggi. Bahkan, melampaui harga eceran tertinggi (HET). Merujuk konstitusi, baik UU Pangan No. 18/2012 maupun UU Perdagangan No. 7/2014, tugas pemerintah bukan hanya memastikan pasokan pangan, termasuk beras dalam jumlah cukup dan bisa diakses secara fisik, tapi juga terjangkau daya beli warga.

    “Untuk itu, penyaluran bantuan pangan beras dan beras SPHP diharapkan dapat menanggulangi gejolak harga, menjaga pasokan di pasar dan menjaga daya beli warga, mengendalikan inflasi, dan pemanfaatan CBP agar tidak makin berumur,” kata dia dalam kutipan tertulis, Minggu (27/7/2025).

    Per 30 Juni 2025 sebesar 1,81 juta ton dari 4,19 juta ton beras stok di Bulog (43,5%) berusia lebih empat bulan. Idealnya beras hanya disimpan 4 bulan. Lebih dari itu beras harus disalurkan. Kalau tidak, ada risiko turun volume, turun mutu, dan biaya pengelolaan yang membengkak.

    Namun, menurut Khodori, penyaluran beras SPHP tahun ini jauh lebih ketat. Tentu agar penyaluran sesuai tujuan. Bukan dioplos atau diselewengkan, seperti yang ramai menjadi perbincangan publik saat ini.

    Foto: Warga membeli beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) saat kegiatan Gerakan Pangan Murah di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta, Jumat (18/7/2025).  (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
    Warga membeli beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) saat kegiatan Gerakan Pangan Murah di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta, Jumat (18/7/2025).  (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

    “Pengetatan, merujuk Keputusan Kepala Bapanas No. 215/2025, dimulai dari kemasan. Penyaluran SPHP tahun ini dalam kemasan retail: 5 kg. Kemasan 50 kg hanya untuk wilayah timur Indonesia: Maluku dan Papua,” sebutnya.

    SPHP menjangkau masyarakat melalui enam saluran. Empat di antaranya harus mendapatkan rekomendasi dinas ketahanan pangan/pemda. Yaitu toko pengecer di pasar tradisional, toko binaan pemda, koperasi desa/kelurahan merah putih, gerakan pangan murah (GPM) oleh dinas ketahanan pangan/pemda.

    Ditambah lagi toko milik BUMN dan instansi pemerintah (kementerian/lembaga, TNI/Polri melalui toko, koperasi atau GPM). Jejaring Rumah Pangan Kita mitra BULOG dan toko di luar pasar belum bisa ikut.

    Sebelum menjadi mitra penyalur SPHP, pengecer dan pelbagai saluran itu harus mendaftar dan direkomendasi dinas ketahanan pangan dan unit pengelola teknis (UPT) pengelola pasar. Baru kemudian diajukan ke kantor pusat BULOG untuk mendapatkan persetujuan. Bila disetujui, mitra harus mengunduh aplikasi yang dikembangkan Bulog: Klik SPHP. Order beras SPHP hanya bisa dilakukan lewat aplikasi ini.

    Belum cukup. Saat mitra menjual beras ke konsumen, warga mesti membawa KTP untuk keperluan foto dan diunggah di aplikasi tersebut. Bahkan, pengecer harus menandatangani surat pernyataan di atas materai berisi dua hal.

    Pertama, menjual secara jujur: maksimal sesuai HET, tidak membuka kemasan dan mencampur dengan beras lain, dan memastikan melego 2 kemasan 5 kg ke konsumen dan tak dijual kembali. Lalu, menyediakan informasi nama toko, alamat, harga jual, kemasan, dan layanan pengaduan.

    Kedua, kalau melanggar ketentuan itu pengecer bersedia ditindak sesuai Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Lalu, ketentuan Pasal 139 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan sanksi penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

    Sebagai gambaran, persyaratan ketat seperti ini belum diberlakukan di tahun sebelumnya. Soal kemasan, misalnya, tahun lalu beras SPHP kemasan 50 kg bisa disalurkan melalui pengecer, juga lewat penggilingan dan pedagang pasar induk seperti di Pasar Induk Beras Cipinang.

    “Hampir bisa dipastikan karena skema super ketat ini yang membuat penyaluran SPHP seret. Dari 12-26 Juli 2025 yang tersalur baru 2.591 ton beras,” jelas Khudori.

    “Dalam situasi seperti ini, pasokan beras ke pasar tergantung aliran stok Bulog. Masalahnya, dengan penyaluran SPHP yang seret menuntut otoritas untuk mencari skema lain yang memungkinkan aliran lebih lancar tanpa meninggalkan tata kelola yang baik,” tambahnya.

    Ia pun menekankan pentingnya hal tersebut di tengah stok beras di pasar kian tipis. Dengan stok beras Bulog 4,2 juta ton, Khudori menilai fokus pemerintah saat ini mestinya menyalurkan. bukan menyerap.

    (wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Seleksi CPNS 2025 Siap Dibuka, Ini Cara Bikin Akun SSCASN BKN – Page 3

    Seleksi CPNS 2025 Siap Dibuka, Ini Cara Bikin Akun SSCASN BKN – Page 3

    Pembuatan akun SSCASN merupakan tahap fundamental bagi setiap calon pelamar CPNS 2025. Akun yang telah dibuat pada tahun sebelumnya tidak dapat digunakan kembali, sehingga setiap pelamar wajib membuat akun baru untuk pendaftaran.

    Proses ini dirancang agar mudah diakses oleh seluruh masyarakat.

    Langkah pertama adalah mengakses portal resmi SSCASN melalui https://sscasn.bkn.go.id. Akses portal resmi di https://sscasn.bkn.go.id lewat browser di HP atau laptop kamu. Setelah itu, cari dan klik tombol “Daftar” atau “Buat Akun” untuk memulai proses registrasi.

    Selanjutnya, calon pelamar harus mengisi data diri dan informasi pribadi secara lengkap dan akurat. Ini meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap sesuai KTP, tempat dan tanggal lahir, serta nomor handphone dan email aktif. Pastikan semua data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi untuk menghindari kesalahan.

    Proses pendaftaran juga memerlukan unggahan dokumen dan swafoto. Pelamar diwajibkan mengunggah foto scan KTP dan melakukan swafoto sambil memegang KTP serta Kartu Informasi Akun SSCASN.

    Unggah foto scan KTP sesuai ketentuan. Jangan lupa unggah swafoto (selfie) sambil memegang KTP dan kertas bertuliskan “daftar-sscasn.bkn.go.id” sebagai bukti identitas.

    Setelah itu, buat kata sandi yang aman dan mudah diingat, serta pilih dua pertanyaan pengaman beserta jawabannya.

    Terakhir, periksa kembali semua data yang telah diisi dengan teliti. “Pastikan semua informasi sudah benar. Kalau ada yang keliru, tinggal klik “Kembali” untuk memperbaiki,”

    Jika sudah yakin, klik “Proses Pendaftaran Akun” atau “Lanjutkan” dan cetak Kartu Informasi Pendaftaran sebagai bukti pembuatan akun. Setelah akun berhasil dibuat, pelamar dapat login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat.

  • Pengamat Blak-blakan Syarat Foto KTP Persulit Penyaluran Beras SPHP

    Pengamat Blak-blakan Syarat Foto KTP Persulit Penyaluran Beras SPHP

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menilai syarat pembelian beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) yang diperketat justru mempersulit penyaluran program ini.

    Untuk diketahui, pemerintah melalui Perum Bulog akan menyalurkan beras SPHP periode Juli–Desember 2025 sebanyak 1,31 juta ton. Sementara itu, sampai dengan 21 Juli 2025 pukul 08.00 WIB, penyaluran beras SPHP baru mencapai 182.214 ton dari total pagu tahun 2025 sebesar 1,5 juta ton.

    Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mengatakan penyaluran beras SPHP tahun ini jauh lebih ketat agar penyaluran sesuai tujuan.

    Dia menjelaskan bahwa warga harus membawa KTP untuk keperluan foto dan diunggah di aplikasi Klik SPHP saat mitra menjual beras SPHP ke konsumen.

    Selain itu, pengecer juga harus menandatangani surat pernyataan di atas meterai. Namun, dia menuturkan bahwa persyaratan super ketat seperti ini belum diberlakukan pada tahun sebelumnya. 

    “Hampir bisa dipastikan karena skema super ketat ini yang membuat penyaluran SPHP seret,” kata Khudori dalam keterangan tertulis, Minggu (27/7/2025).

    Lebih lanjut, Khudori menyampaikan bahwa pengecer harus mendaftar dan direkomendasikan oleh dinas ketahanan pangan dan unit pengelola teknis (UPT) pengelola pasar sebelum menjadi mitra penyalur SPHP.

    Pendaftaran ini kemudian diajukan ke kantor pusat Perum Bulog untuk mendapatkan persetujuan. Jika disetujui, maka mitra harus mengunduh aplikasi Klik SPHP. Aplikasi ini juga dirancang untuk memesan beras SPHP.

    Namun, pengecer akan ditindak sesuai Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar jika melanggar ketentuan.

    Selain itu, pelanggaran oleh pengecer juga terancam hukuman sebagaimana tertuang dalam Pasal 139 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yakni sanksi penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

    “Akibat persyaratan ini, sejumlah calon pengecer mundur teratur. Mereka khawatir tak bisa memastikan beras di konsumen tak dijual lagi,” ujar Khudori.

    Di sisi lain, Khudori mengatakan bahwa harga beras terus naik. Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan, harga beras pada Juli 2025 merambat ke atas setiap minggunya.

    “Kalau harga terus naik itu pertanda pasokan beras di pasar terbatas. Beras SPHP yang diharapkan mengguyur pasar dalam jumlah besar, masif, dan menjangkau wilayah luas ternyata jauh dari harapan,” tuturnya.

    Dalam catatan Bisnis, Perum Bulog mewajibkan masyarakat mengunggah foto setiap melakukan pembelian beras SPHP agar tidak melakukan penyelewengan. Adapun, bukti foto ini nantinya harus diunggah ke dalam aplikasi Klik SPHP.

    Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan syarat foto ini merupakan bentuk pengetatan Perum Bulog bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas). Pembeli beras SPHP juga dibatasi pembeliannya maksimal dua kemasan ukuran lima kilogram dan tidak boleh dijual kembali.

    “Setiap pembelian [beras SPHP] sekarang juga sudah diperintahkan itu difoto, siapa yang beli difoto dan difoto itu nanti di-upload di aplikasi,” kata Rizal dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Unggahan foto ini merupakan tanda bukti pembeli pernah membeli beras SPHP. “… sehingga apabila di kemudian hari ada pemeriksaan dan lain sebagainya, ada bukti-bukti otentik bahwa memang pembelian tersebut ada dokumentasinya dan lain sebagainya,” terangnya.

    Dia menjelaskan pengetatan syarat penyaluran beras SPHP dilakukan agar tidak dimanfaatkan oknum yang tak bertanggungjawab. Alhasil, Perum Bulog bersama Bapanas telah membuat aturan bahwa setiap ritel atau kios-kios yang menjual beras membuat surat pernyataan.

    “Surat pernyataan itu bahwa sanggup untuk tidak melanggar aturan sesuai dengan Juknis, dan yang kedua, apabila melanggar, siap diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.

    Adapun, aturan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Rizal menyatakan pelanggaran terhadap penyaluran beras program SPHP bisa dikenai dendanya hingga Rp2 miliar atau hukuman penjara maksimal empat tahun.

    “Ini yang untuk memberikan shock therapy kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menyelewengkan beras-beras SPHP ini,” ujarnya.

    Dia menjelaskan bahwa setiap pengecer wajib masuk dalam aplikasi klik SPHP dengan mencantumkan identitas berupa KTP hingga surat izin usaha. “Sehingga yang menyalurkan itu betul-betul teridentifikasi dengan baik, tidak ilegal ataupun yang diyakinkan pasti legal,” ujarnya.

    Selanjutnya, pemesanan dari masing-masing pasar pengecer maksimal sebesar dua ton. Namun, pengecer tidak boleh melakukan pemesanan jika stok beras SPHP belum terjual habis. “Kira-kira tinggal 10% atau tinggal 5% baru boleh pesan yang kedua kalinya,” pungkasnya.

  • Cara Cek Status Penerima PBI JK Secara Online Lewat HP

    Cara Cek Status Penerima PBI JK Secara Online Lewat HP

    Jakarta

    Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan layanan kesehatan untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

    Saat menjadi peserta, masyarakat diwajibkan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin. Namun masyarakat yang tidak mampu, mereka dapat menjadi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

    Sesuai dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Bansos PBI JK hanya diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu dan fakir miskin. Nantinya, penerima bansos ini akan mendapatkan bantuan berupa layanan BPJS Kesehatan secara cuma-cuma. Untuk iurannya sendiri, semua akan ditanggung oleh pemerintah.

    Perlu diketahui bahwa bantuan ini tidak akan diterima langsung oleh penerima, namun akan dibayarkan pemerintah kepada BPJS Kesehatan. Sehingga masyarakat tinggal menggunakan fasilitas kesehatan secara gratis.

    Cara Cek Status Penerima PBI JK

    Dalam catatan detikcom, terdapat cara mudah untuk mengecek apakah kamu penerima Bansos PBI JK atau tidak. Sebab, kamu bisa mengeceknya secara online lewat HP di situs resmi Kemensos atau menghubungi call center di WhatsApp.

    Untuk lebih jelasnya, simak cara mengecek Bansos PBI JK di bawah ini:

    1. Cara Cek Bansos PBI JK Lewat Website

    – Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
    – Masukkan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan sesuai di KTP.
    – Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
    – Masukkan 4 huruf kode yang tertera di dalam kotak.
    – Apabila huruf tidak muncul atau kurang jelas, klik ikon “refresh” untuk mendapatkan kode yang baru.
    – Selanjutnya, klik tombol “CARI DATA” agar sistem dapat mencari nama sesuai dengan wilayah yang diinput.
    – Tunggu beberapa saat, jika terdaftar dalam Bansos PBI JK maka nama kamu akan muncul.

    2. Cara Cek Bansos PBI JK Lewat WhatsApp

    – Masukkan nomor call center BPJS Kesehatan di 0811-8750-400 ke dalam HP.
    – Jika sudah, buka aplikasi WhatsApp dan chat ke call center BPJS Kesehatan.
    – Setelah dibalas, klik “Informasi” dan pilih kolom “Cek Status Peserta”.
    – Lalu, masukkan nomor NIK di KTP atau nomor BPJS milik kamu secara benar. Contoh: 318901928XXXX.
    – Setelah itu, masukkan tanggal lahir dengan format Tahun/Bulan/Tanggal (YYYYMMDD). Contoh: 198012XX.
    – Tunggu beberapa saat, apabila kamu terdaftar maka akan muncul status penerima Bansos PBI JK.

    Kriteria dan Syarat Penerima PBI JK

    Seperti yang dijelaskan di atas, masyarakat yang menerima Bansos PBI JK adalah mereka yang kurang mampu. Namun, ada sejumlah kriteria lainnya bagi penerima Bansos PBI JK.

    Dilansir situs Kementerian Kesehatan, berikut sejumlah kriteria penerima Bansos PBI JK:

    1. Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setelah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.

    2. Hasil pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (BPS) diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos untuk dijadikan data terpadu.

    3. Data terpadu yang ditetapkan oleh Kemensos akan dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota dan menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.

    4. Kementerian Kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

    Dalam meningkatkan akurasi data penerima Bansos PBI JK, Kemensos akan memastikan integrasi antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.

    Hal ini untuk menghindari data ganda, penerima yang telah meninggal dunia, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin. Dengan begitu program PBI JK dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

    Lalu, ketahui juga sejumlah syarat untuk mendapatkan Bansos PBI JK, yakni sebagai berikut:

    – Terdaftar di DTKS.
    – Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
    – Mempunyai Kartu Keluarga (KK).
    – Memiliki E-KTP.
    – Mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS).
    – Nantinya proses pendaftaran akan difasilitasi oleh Kementerian Sosial.

    Cara Daftar Ulang PBI JK

    Karena peserta PBI JK merupakan mereka yang masuk dalam DTKS, maka cara untuk bisa mendapatkan bantuan sosial bidang kesehatan ini adalah dengan terdaftar sebagai penerima manfaat di Kemensos.

    Untuk itu, bagi masyarakat yang merasa berhak mendapat bantuan ini namun tidak terdaftar, segera daftarkan diri di aplikasi cek bansos. Berikut ini adalah cara daftar menjadi peserta bansos yang bisa kamu lakukan menggunakan HP:

    1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” di HP
    2. Masuk ke “Daftar usulan”
    3. Klik “Tambah Usulan”
    4. Isi data diri yang ingin diusulkan PKH, kemudian pilih jenis bansos PKH
    5. Setelah langkah-langkah di atas, tunggu proses verifikasi dan validasi

    Jika berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang bersangkutan sudah benar berhak mendapatkan bansos, ke depan penerima akan menerima pencairan bantuan. Kemudian jika ada perubahan data seperti berpindah tempat tinggal atau ada anggota keluarga baru, yang bersangkutan dapat update data DTKS agar haknya tidak dicabut pemerintah.

    (igo/fdl)

  • BPR Bisa Jadi Alternatif Pinjaman di Luar Pinjol, Ini Faktanya

    BPR Bisa Jadi Alternatif Pinjaman di Luar Pinjol, Ini Faktanya

    Jakarta

    Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu pilihan populer bagi banyak orang yang membutuhkan pinjaman dana cepat karena pengajuan utang yang mudah. Sayangnya penggunaan pinjol yang tidak bijak dapat berdampak buruk pada debitur.

    Salah satu yang kerap terjadi adalah banyaknya masyarakat yang terjebak dalam pinjol ilegal. Selain itu kemudahan proses pinjaman juga kerap disalahgunakan para debitur, membuat utang mereka menumpuk tanpa disadari.

    Padahal selain pinjol, terdapat banyak sekali alternatif pinjaman bagi masyarakat. Bahkan alternatif ini sudah dipastikan aman, meski bukan berarti tanpa risiko.

    Salah satunya ada pinjaman dari Bank Perekonomian Rakyat (BPR), terutama bagi mereka yang membutuhkan dana cepat atau memiliki agunan tetapi tidak memenuhi syarat bank umum.

    BPR menawarkan berbagai jenis pinjaman, termasuk pinjaman tanpa agunan dan pinjaman dengan agunan, dengan proses yang relatif cepat dan bunga yang kompetitif.

    Persyaratan Pengajuan Pinjaman di BPR

    Melansir situs resmi BPR Arto Moro, salah satu alasan kenapa banyak orang milih Bank Perekonomian Rakyat adalah karena persyaratan pinjaman yang lebih sederhana dibanding bank umum. Tapi bukan berarti bisa asal ajukan pinjaman tanpa syarat tertentu.

    Berikut ini persyaratan umum saat mengajukan pinjaman di BPR:

    1. Dokumen Pribadi

    – Copy KTP (Suami/Istri yang masih berlaku)
    – Copy KK (Kartu Keluarga)
    NPWP
    – Copy Akta Nikah/Akta Cerai/Surat Keterangan Belum Menikah

    2. Dokumen Pendukung (Tergantung Profesi)

    – Rekening Koran 6 bulan terakhir
    – Slip Gaji Terbaru
    – Surat Keterangan Kerja/Pegawai Tetap wajib minimal 2 tahun masa kerja (Staff/karyawan)
    – Surat Ijin Praktek/Sertifikat (untuk Profesi)

    3. Dokumen Agunan (Jaminan)

    – Copy SHM/SHGB
    – Copy PBB terakhir
    – Copy IMB/bukti pengurusan IMB

    Setiap BPR bisa punya sedikit perbedaan soal syarat, jadi sebaiknya calon debitur melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke BPR tujuan sebelum ngumpulin dokumen.

    Jika dibandingkan dengan persyaratan pinjol yang biasanya hanya membutuhkan foto diri dan KTP, syarat pengajuan pinjaman di BPR bisa terkesan lebih sulit. Apalagi beberapa pinjaman mungkin juga dibutuhkan agunan.

    Meski begitu, BPR masih bisa menjadi alternatif pilihan di luar pinjol. Mengingat BPR biasanya memiliki bunga yang lebih kompetitif daripada pinjaman bank pada umumnya.

    Proses Pengajuan Pinjaman di BPR

    Secara proses, pengajuan pinjaman di BPR juga lebih panjang dan rumit dibandingkan dengan pinjol. Namun proses ini dibutuhkan untuk menjamin pinjaman bagi nasabah maupun BPR selaku pemberi pinjaman itu sendiri.

    1. Konsultasi Awal

    Nasabah bisa datang langsung ke kantor BPR atau hubungi mereka untuk tanya-tanya produk kredit dan persyaratan.

    2. Persiapan Dokumen

    Setelah tahu syaratnya, nasabah kumpulkan dokumen pribadi, dokumen pendukung, dan agunan (kalau ada).

    3. Pengajuan dan Verifikasi

    Nasabah serahkan dokumen lengkap ke petugas. Mereka akan cek data dan keabsahan dokumen kamu.

    4. Survei dan Penilaian

    Tim BPR biasanya akan survei lokasi usaha atau agunan untuk memastikan semuanya sesuai.

    5. Proses Persetujuan dan Pencairan

    Kalau semua sudah oke, pinjaman nasabah akan disetujui dan dana dicairkan ke rekening yang sudah ditentukan.

    Biasanya proses ini bisa selesai dalam beberapa hari sampai minggu, tergantung kelengkapan dokumen dan jenis pinjaman. Berbeda dengan pinjol yang dapat selesai hanya dalam hitungan hari bahkan jam.

    (igo/fdl)

  • SIM Keliling hanya tersedia di dua lokasi di Jakarta

    SIM Keliling hanya tersedia di dua lokasi di Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara itu di Jakarta pada Ahad.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 07.00-12.00 WIB.

    Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :

    Jaktim : Jalan Raden Intan Kalimalang samping McD Duren Sawit

    Jakbar : Jalan Panjang Samping Indomaret Kebon Jeruk

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.