Produk: KTP

  • Reaksi KPK soal Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan ke MK

    Reaksi KPK soal Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan ke MK

    GELORA.CO  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons langkah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang menggugat Pasal 21 Undang-Undang Tipikor ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur tentang perintangan penyidikan alias obstruction of justice. 

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya menghormati hak konstitusi setiap warga negara, termasuk Hasto. Namun, Budi mengingatkan pasal tersebut bukan hanya didakwakan terhadap Hasto. 

    “Di antaranya kalau kita ingat terkait dengan perkara pengadaan e-KTP, kemudian perkara gratifikasi di Papua, di mana kemudian para tersangka yang saat itu kita tetapkan, kemudian divonis bersalah oleh Majelis Hakim,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).

    Budi menjelaskan, pasal tersebut berguna untuk menjamin efektivitas proses penegakan hukum yang tidak hanya menyasar para pelaku, tapi juga pihak-pihak yang merintangi penyidikan.

    “Sehingga tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga kepada pihak-pihak yang diduga mencoba menghalang-halangi atau mengganggu proses hukum tersebut,” ujarnya.

    Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Permohonan uji materi ini dibenarkan oleh kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail.

    Uji materi itu ternyata dimohonkan pada Kamis (24/7/2025) atau satu hari sebelum Hasto divonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

    Pasal yang diuji ialah Pasal 21 UU Tipikor, pasal yang mengatur tentang perintangan penyidikan alias obstruction of justice. Maqdir menyampaikan, salah satu latar belakang diajukannya uji materi ini lantaran Hasto dinilai dikriminalisasi.

     “Ya itulah salah satu argumen yang kita sampaikan bahwa penetapan Pak Hasto sebagai tersangka melanggar Pasal 21 itu tidak tepat, karena nggak ada bukti,” kata Maqdir saat dihubungi, Senin (28/7/2025).

    Maqdir menjelaskan redaksional Pasal 21 mengatur secara tegas bahwa obstruction of justice hanya ada dalam tahap penyidikan. Dengan demikian, tidak ada orang yang bisa dihukum melanggar pasal ini jika tahapan perkara masih berstatus penyelidikan.

    Selain itu, Maqdir menilai pasal itu harus dimaknai secara kumulatif. Artinya, seseorang yang dijerat pasal ini harus terbukti menghalangi proses persidangan.

    “Nggak bisa hanya sampai penyidikan atau penuntutan. Jadi kalau memang tidak bisa disidangkan baru bisa kena,” ujar dia

  • BNI ungkap cara mengaktifkan kembali rekening yang diblokir PPATK

    BNI ungkap cara mengaktifkan kembali rekening yang diblokir PPATK

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    BNI ungkap cara mengaktifkan kembali rekening yang diblokir PPATK
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 29 Juli 2025 – 23:57 WIB

    Elshinta.com – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengungkapkan cara mengaktifkan kembali rekening yang dihentikan sementara atau diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Seperti diketahui, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi terhadap sejumlah rekening yang masuk kategori dormant (tidak aktif) guna mencegah penyalahgunaan rekening perbankan untuk aktivitas ilegal.

    Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan dana dan data nasabah tetap tersimpan dengan aman meski PPATK melakukan pemblokiran rekening.

    Dia pun menyatakan pihaknya berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk arahan dari regulator seperti PPATK.

    “Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak memengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman,” ujar Okki.

    Adapun rekening nasabah yang terkena penghentian sementara, lanjut Okki, pembukaan kembali rekening hanya dapat dilakukan dengan persetujuan PPATK.

    Proses pembukaan blokir dapat dilakukan melalui PPATK, kantor cabang BNI, atau kantor pusat BNI.

    Setelah blokir dibuka, nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening dormant tersebut dengan mendatangi kantor cabang BNI terdekat, membawa identitas diri (KTP), dan melakukan setoran awal minimal sebesar Rp100.000.

    BNI juga mendorong nasabah untuk rutin melakukan transaksi agar rekening tetap aktif.

    Aktivitas sederhana seperti penyetoran dana, transfer, atau pembayaran melalui kanal digital sudah cukup untuk menghindari status dormant.

    Selain itu, BNI mengimbau nasabah untuk secara berkala memperbarui data kontak seperti nomor ponsel dan alamat email. Hal ini penting agar nasabah tetap menerima notifikasi penting dari bank, termasuk informasi mengenai status rekening dan layanan lainnya.

    “Melalui langkah ini, kami berharap nasabah semakin menyadari pentingnya menjaga keaktifan rekening serta bersama-sama mendukung penguatan sistem keuangan nasional yang aman dan sehat,” tutur Okki. 

    Sumber : Antara

  • Pengelola TPU Kebon Nanas mulai tertibkan warga tinggal di makam

    Pengelola TPU Kebon Nanas mulai tertibkan warga tinggal di makam

    Jakarta (ANTARA) – Pengelola Tempat Pemakaman Umum Kebon Nanas, Jakarta Timur, mulai menertibkan keberadaan ratusan warga yang tinggal di area pemakaman tersebut.

    “Dari sekitar awal Juli kita sudah lakukan tindakan bersama unsur pemerintahan, lurah, camat, dan pihak terkait lainnya,” kata Ketua Pengelola Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Muhaimin di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa.

    Tercatat, sekitar 220 kepala keluarga atau 730 jiwa menghuni lahan makam yang seharusnya menjadi ruang publik untuk peristirahatan terakhir.

    “Ada yang ber-KTP sini, ada juga yang dari luar, seperti Bekasi, bahkan dari Jakarta Utara. Kemungkinan mereka mengontrak di sini,” ujar Muhaimin.

    Kondisi ini menjadi sorotan publik karena lahan TPU Kebon Nanas seharusnya diperuntukkan bagi pemakaman, bukan tempat tinggal permanen.

    Selain itu, keberadaan permukiman liar juga mempersulit proses perawatan dan pengawasan TPU. “Upaya ini dilakukan secara bertahap mengingat kompleksitas sosial di lapangan,” ujar Muhaimin.

    Pendataan warga pun telah dilakukan dan hasilnya telah disampaikan kepada pimpinan serta dibahas dalam rapat bersama Wali Kota Jakarta Timur (Jaktim).

    Namun, proses penertiban tidak bisa dilakukan secara serta-merta karena melibatkan banyak aspek dan instansi.

    “Ini menyangkut manusia, bukan sekadar bangunan liar. Ada prosedur, mekanisme dan pihak terkait yang terlibat. Termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dan lainnya,” katanya.

    Secara hukum, penanganan TPU merujuk pada Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelayanan Pemakaman. Sementara untuk penertiban, mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang menjadi ranah Satpol PP sebagai penegak.

    Pihak pengelola juga menegaskan bahwa keputusan akhir terkait penertiban berada di tangan Wali Kota Jakarta Timur Munjirin.

    “Apakah mereka akan dipulangkan ke kampung halamannya atau mungkin akan dirusunkan, itu semua akan dibahas lebih lanjut dengan melibatkan Dinas Perumahan, Dinas Sosial, biro hukum dan tentunya Satpol PP,” ujar Muhaimin.

    Hingga kini, warga masih menempati lahan TPU dan pemerintah diminta segera memberikan solusi jangka panjang agar fungsi pemakaman bisa dikembalikan sebagaimana mestinya.

    Adapun permukiman itu berdiri di atas area pemakaman Buddha atau pemakaman China yang sebagian makamnya sudah dikremasi atau dipindahkan.

    Makam-makam di lokasi tersebut sudah ada sejak tahun 1890 sehingga besar kemungkinan ahli waris atau keturunannya sudah berpindah tempat tinggal dan tak lagi rutin berziarah.

    Sebagian lahan yang sudah tidak digunakan oleh pemilik lama itu kini dipakai ulang untuk unit pemakaman baru, baik untuk umat Muslim maupun Kristen.

    Namun, area tersebut kini justru dikuasai oleh ratusan warga yang membangun permukiman liar atau ilegal.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menteri ATR sebut sertifikat tanah elektronik mudahkan masyarakat

    Menteri ATR sebut sertifikat tanah elektronik mudahkan masyarakat

    Bandarlampung   (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebutkan bahwa sertifikat tanah elektronik seyogyanya dapat memudahkan masyarakat.

    “Sertifikat tanah elektronik ini untuk mudahkan masyarakat, supaya barang itu tidak cepat hilang dan tidak dimaling orang,” katanya di Provinsi Lampung, Selasa.

    Ia pun menegaskan pemerintah akan berusaha melindungi dokumen berharga masyarakat termasuk sertifikat tanah elektronik. Sehingga mereka tak perlu takut dijebol orang ataupun terkena hacker.

    “Maka kami imbau masyarakat agar tetap yakin. kenapa KTP sudah elektronik, rekening sudah elektronik, bayar listrik sudah elektronik semua sudah elektronik, Intinya kan ini khawatir takut dijebol di-hacker. Insyaallah pemerintah akan melindungi itu semua,” kata dia.

    Dia pun mengatakan bahwa dalam melakukan pengamanan sertifikat tanah elektronik, Kementerian ATR/BPN membackup datanya menjadi empat lapis dan fisiknya juga tersimpan dengan aman.

    “Kalau masih ragu, datanya ini dibackup empat lapis. Selain bukti elektronik bukti fisiknya juga disimpan di dalam kantor. Kemudian elektronik ini maling orang tidak mungkin kecuali yang bersangkutan lalai membagikan kata sandinya suka-suka kepada orang lain,” kata dia.

    Nusron juga menyampaikan, pembaruan layanan pertanahan menjadi elektronik saat ini terus mengalami perkembangan dengan capaian 28 persen yang telah melakukan migrasi.

    “Program migrasi sertifikat tanah dari fisik ke elektronik telah mencapai 28 persen dalam setahun ini. Semuanya tetap on progres,” kata dia.

    Pewarta: Dian Hadiyatna
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 9
                    
                        Usaha Sewa Sepatu Adidas: Ada yang Rp 4,5 Juta, Disewakan Rp 140.000 Per Hari
                        Surabaya

    9 Usaha Sewa Sepatu Adidas: Ada yang Rp 4,5 Juta, Disewakan Rp 140.000 Per Hari Surabaya

    Usaha Sewa Sepatu Adidas: Ada yang Rp 4,5 Juta, Disewakan Rp 140.000 Per Hari
    Tim Redaksi
    MOJOSARI, KOMPAS.com
    – Siapa sangka,
    persewaan sepatu
    yang akhir-akhir ini viral di media sosial bermula dari patah hati.
    Ia adalah
    Surya Adi Wibisono
    , pemuda asal
    Mojosari
    , Mojokerto, Jawa Timur, yang mampu membuktikan usaha uniknya bahwa dari kegagalan dan luka, bisa lahir ide yang tidak biasa.
    “Iya memang putus cinta, sebelum itu saya tidak mau kenal Adidas. Lalu saya jualan sepatu, tetapi lama-kelamaan rugi. Akhirnya kepikiran untuk disewakan saja,” ujarnya malu-malu dengan tawa ringan kepada
    Kompas.com.
    Kecintaannya pada sepak bola, terutama klub Persebaya Surabaya, menjadi pintu masuk Surya ke dunia sneaker.
    Apalagi, sejak tim kebanggaannya promosi ke kasta tertinggi sepak bola Indonesia, yang saat itu bernama Liga 1.
    Ia pun rutin menonton langsung di Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya, yang memunculkan ketertarikannya terhadap sepatu mulai tumbuh.
    Setelah menjomblo, ia mengenal salah satu merek yang biasa digunakan suporter, yaitu Adidas.
    Ia lalu membeli
    sepatu Adidas
    untuk koleksi pribadi yang diambil langsung dari Surabaya.
    Kemudian, ia tertarik untuk jualan sepatu, tetapi tidak berjalan mulus karena uangnya tidak berputar.
    Di tengah kekecewaan itu, ia mencoba opsi lain dengan menyewakannya.
    “Awalnya nyoba aja biar uangnya muter. Mulai dari lima sepatu yang tadinya untuk dijual, sekarang sudah ada 24 sepatu,” tutur pria berusia 22 tahun.
    Model yang disewakan pun tidak sembarangan.
    Ada Adidas seri Liverpool, Shanghai, Warszawa, London 96, hingga Manchester 89 Patrick.
    Salah satu yang paling bernilai adalah Adidas Warszawa yang dibeli seharga Rp 4,5 juta dan kini disewakan Rp 140.000 per hari.
    Tarif sewa sepatu bervariasi dan paling laris ukuran 40-42, mulai dari Rp 120.000 hingga Rp 250.000 per hari, tergantung seri dan kelangkaannya.
    Dimulai dari teman-teman dekat, kini peminatnya makin banyak, datang dari Mojokerto, Sidoarjo, dan Surabaya.
    Apalagi, syarat sewanya sederhana, cukup menyerahkan KTP dan STNK sebagai jaminan.
    “Yang sewa biasanya untuk liburan, foto-foto di studio, atau nonton bola. Mereka datang ke rumah, ya sambil ngobrol-ngobrol juga,” ujar pria yang juga berjualan kue di Pasar Sawahan, Mojosari.
    Kini, selama tujuh bulan menjalankan usaha persewaan sepatu Adidas ini, Surya Adi Wibisono mendapatkan banyak pelajaran berharga.
    Salah satunya ketika ia sempat keliru memberikan KTP ke peminjam.
    Pengalaman itu membuatnya lebih hati-hati dalam menyusun sistem persewaan.
    “Yang sewa ada yang sehari sampai empat hari. Terakhir kemarin ada yang tiga hari untuk ke Jakarta nonton bola. Kalau tiga hari, biasanya ada potongan harga, dihitung sekitar seratus ribuan per hari,” katanya. 
    Sementara itu, untuk perawatan koleksi sepatu-sepatunya ini, sebagian besar ditangani sendiri, dan sesekali, ia juga menitipkan cucian sepatu ke teman.
    “Awalnya lihat-lihat aja, terus coba beli alat perawatan sendiri lewat marketplace,” pungkas Surya Wibisono.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wanti-Wanti YLKI ke PPATK: Jangan Persulit Nasabah Buka Blokir Rekening Dormant – Page 3

    Wanti-Wanti YLKI ke PPATK: Jangan Persulit Nasabah Buka Blokir Rekening Dormant – Page 3

    Bagi nasabah yang rekeningnya diblokir oleh PPATK karena status dormant, tidak perlu panik karena dana di dalamnya tetap aman. Nasabah dapat mengajukan keberatan dan memulihkan kembali rekeningnya melalui prosedur yang telah ditetapkan.

    Langkah pertama adalah mengisi formulir keberatan penghentian sementara transaksi secara online. Formulir ini dapat diakses melalui tautan resmi yang disediakan oleh PPATK, seperti bit.ly/FormHensem. Pastikan untuk mengisi seluruh data yang dibutuhkan dengan lengkap dan akurat.

    Data yang harus diisi meliputi nama lengkap, nomor KTP, nomor handphone, alamat email, nama bank, nomor rekening, jenis rekening, serta informasi mengenai sumber dan tujuan penggunaan dana. Nasabah juga perlu menyertakan alasan keberatan atas pemblokiran rekening tersebut.

    Setelah formulir dikirimkan, nasabah diminta untuk menunggu proses peninjauan dan pendalaman dari pihak bank dan PPATK. Proses ini dapat memakan waktu hingga 20 hari kerja, tergantung pada kelengkapan data yang diberikan dan hasil penilaian dari PPATK serta bank terkait. Nasabah dapat secara berkala mengecek status rekeningnya melalui ATM, mobile banking, atau dengan menghubungi customer service bank.

  • Cerita Warga Temukan Mayat Membusuk di Bawah Jembatan Sukabumi, Kepala Tinggal Tengkorak

    Cerita Warga Temukan Mayat Membusuk di Bawah Jembatan Sukabumi, Kepala Tinggal Tengkorak

    Misteri hilangnya seorang pemuda asal Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi yang diduga menjadi korban kecelakaan lalu lintas dua pekan lalu akhirnya terkuak. 

    Korban bernama Agis Gistandi (26), warga Kampung Babakan Peundeuy RT 02 RW 05, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi. Korban dilaporkan hilang sejak mengalami kecelakaan lalu lintas di lokasi yang sama, Jumat (11/7). 

    Identitas penemuan mayat tersebut dibenarkan oleh Asep Juana (50), paman korban menuturkan, kabar terakhir korban sempat dibonceng menggunakan motor dari arah Sukabumi menuju Bogor. Rombongan mereka terdiri dari dua sepeda motor yang berjalan beriringan.

    “Di sekitar jembatan Sekarwangi, mereka bertabrakan dengan mobil minibus dari arah berlawanan. Setelah itu, Agis sempat terlihat berjalan sempoyongan, lalu tiba-tiba hilang di sekitar jembatan,” kata Asep. 

    Menurut Asep, sejak saat itu keluarga dan teman-temannya langsung melakukan pencarian. Mereka menyisir area sekitar jembatan hingga ke bawah, namun tak membuahkan hasil.

    “Tidak ada tanda-tanda bekas jatuh atau jejak korban. Bahkan HP yang dibawanya saat kejadian pun tidak bisa dihubungi,” ungkapnya.

    Upaya pencarian tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga menyebar kabar orang hilang melalui media sosial. Sayangnya, selama lebih dari dua minggu tak membuahkan hasil.

    “Hingga akhirnya siang tadi ada kabar penemuan mayat. Saya dan beberapa teman korban langsung mengecek ke lokasi, dan benar, itu Agis. Di celananya masih ada dompet berisi KTP,” tuturnya.

    Terpisah, Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Iptu Wangsit Wibowo mengatakan, tidak ada laporan kecelakaan pada saat itu. Namun, kasus tersebut akan diselidiki termasuk memastikan itu korban kecelakaan atau bukan.

    “Belum bisa memastikan apakah korban itu meninggal saat kecelakaan,” singkatnya. 

     

  • Selasa, Samsat Keliling tersedia di 14 lokasi Jadetabek

    Selasa, Samsat Keliling tersedia di 14 lokasi Jadetabek

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya juga menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 14 lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Selasa.

    Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, menyebutkan 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB

    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Taman Makam Pahlawan Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramatjati pukul 08.00-14.00 WIB

    6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway foodmasphere pukul 09.00-13.00 WIB

    7. Ciledug di Giant Poris Ruko Batu Ceper Tangerang dan Pasar Modern Bintaro Jaya pukul 09.00-13.00 WIB

    8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB

    9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

    10. Kelapa Dua di Hal Gtown House Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB

    11. Kota Bekasi di KFC Zamrud 09.00-12.00 WIB

    12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Pusat pukul 09.00-12.00 WIB

    13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB

    14. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB

    Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Selasa, cek layanan SIM Keliling Jakarta di sini

    Selasa, cek layanan SIM Keliling Jakarta di sini

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Selasa.

    Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya di Jakarta, dijelaskan, layanan tersebut tersedia dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di:

    Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

    Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

    Jakarta Utara: LTC Glodok

    Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Jakarta Barat: Mall Citraland

    Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi.

    Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

    Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

    Dokumen SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Penampakan di Pasar: Beras SPHP di Lokasi Ini Belum Dijual, Ada Apa?

    Penampakan di Pasar: Beras SPHP di Lokasi Ini Belum Dijual, Ada Apa?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Beras intervensi pemerintah lewat program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) belum terpantau belum tersedia atau belum masuk di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dari hasil penelusuran CNBC Indonesia hari ini, Senin (28/7/2025), pedagang beras mengaku belum mendapat pasokan beras SPHP. 

    Karena itu, pedagang di pasar tersebut belum menjual beras SPHP. Sebelumnya, tanggal 10 Juli 2025, pemerintah mengumumkan telah menugaskan Perum Bulog melalui surat penugasan dari Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 per tanggal 8 Juli 2025 agar dapat melaksanakan penyaluran SPHP beras dalam 6 bulan ke depan, yakni Juli sampai Desember 2025. Target penyaluran stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk SPHP ini adalah 1.318.826.629 kilogram (kg). Hingga 22 Juli 2025, realisasi penyaluran beras SPHP adalah sebanyak 182.200 ton. 

    Seperti diketahui, beras SPHP adalah beras yang dikeluarkan pemerintah untuk mengintervensi pasar demi menekan laju kenaikan harga beras. Beras ini dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sama dengan beras medium.

    Mengutip data di situs resmi Panel Harga Badan Pangan adalah Rp12.500 per kg di Zona 1, Rp13.100 per kg di Zona 2, dan Rp13.500 per kg di Zona 3. Serta, untuk nasional berlaku HET Rp12.500 per kg. Sementara HET beras medium berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional No 5/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional No 7/2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras adalah Rp12.500 per kg di Zona 1, Rp13.100 per kg di Zona 2, dan Rp13.500 per kg di Zona 3. Sementara untuk nasional berlaku HET Rp12.500 per kg.

    Pengakuan Pedagang Beras

    Mamat, salah satu pedagang beras di Pasar Minggu mengatakan saat ini belum mendapatkan beras SPHP untuk dijual di tokonya. Padahal tahun lalu, ketika ada informasi pemerintah bakal menyalurkan SPHP, tokonya hanya beberapa hari setelah pengumuman langsung mendapatkan beras SPHP untuk dijual.

    “Hari ini belum ada beras SPHP ya, tumben aja. Biasanya setelah ada pengumuman pemerintah sudah salurkan SPHP,  ttak lama lakukan operasi pasar SPHP, barangnya langsung dikirim ke sini. Tapi kali ini berbeda, tidak tahu kenapa,” kata Mamat.

    “Ini juga belum disuruh untuk melampirkan KTP dan surat-surat lainnya, biasanya kan kalau operasi pasar dan mau menjual SPHP, disuruh untuk melampirkan hal-hal itu, tapi ini kita belum disuruh,” tambah Mamat.

    Senada, pedagang beras lainnya bernama Ujang juga mengaku belum mendapatkan beras SPHP. Daan, sambungnya, belum ada tanda-tanda adanya operasi pasar di Pasar Minggu, sehingga di tokonya pun belum ada beras SPHP.

    “SPHP belum ada mas, saya rasa di sini (Pasar Minggu), pedagang lain juga belum dapat. Biasanya kalau sudah ada kan kami pampang di depan toko. Ini belum ada tanda-tanda kami jual SPHP,” kata Ujang.

    Ujang mengatakan tak hanya di Pasar Minggu, beras SPHP juga belum ada di Pasar Induk Beras Cipinang, sehingga pihaknya belum menjual beras SPHP hari ini.

    “Di Pasar Induk (Pasar Beras Cipinang) saja belum ada kalau saya ke situ kemarin. Jadi bagaimana mau dijual di sini, tidak hanya saya saja, sepertinya pedagang lain di sini (Pasar Minggu) juga belum dapat SPHP. Mungkin yang disalurkan oleh pemerintah buat masyarakat dulu, yang lebih membutuhkan, alias bantuan beras lah,” terangnya.

    Foto: Penyaluran bantuan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) belum menjangkau seluruh pasar di Indonesia, terutama di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)
    Penyaluran bantuan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) belum menjangkau seluruh pasar di Indonesia, terutama di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)

    (dce)

    [Gambas:Video CNBC]