Produk: KTP

  • Mau Tambahkan Gelar di KTP? Begini Caranya

    Mau Tambahkan Gelar di KTP? Begini Caranya

    Jakarta

    Boleh atau tidaknya menambahkan gelar di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sering kali menjadi pertanyaan. Sebab beberapa orang ingin mencantumkan gelar yang dimiliki seperti S.H., dr. (dokter), atau Dr. (doktor) di depan atau belakang nama mereka sebagai bentuk penghargaan terhadap capaian pribadi atau status yang dimiliki.

    Diketahui, aturan mengenai penulisan nama di dokumen kependudukan termasuk KTP sudah diatur oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, tepatnya dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

    Menurut aturan tersebut gelar akademik, keagamaan, atau adat tidak wajib dicantumkan dalam KTP. Namun pemilik KTP diperbolehkan menambahkan gelar dengan syarat mengajukan permohonan ke Dinas Dukcapil setempat.

    “Aturan ini memberikan hak kepada setiap penduduk untuk mencantumkan gelar pendidikan, adat, dan keagamaan pada dokumen kependudukan mereka, termasuk KTP-el dan Kartu Keluarga (KK),” tulis akun Instagram resmi (@dukcapilkemendagri), dikutip Senin (4/8/2025).

    “Fun Fact! Apakah Gelar Perlu Dicantumkan di KTP-el? Menurut aturan Administrasi Kependudukan, gelar akademik, gelar keagamaan, atau gelar adat tidak wajib dicantumkan di KTP-el. Namun, jika pemilik KTP-el ingin mencantumkannya, hal itu diperbolehkan,” terang akun resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri.

    Cara Tambah Gelar di KTP

    Foto: Istimewa

    Masih berdasarkan keterangan dalam unggahan Instagram resmi Ditjen Dukcapil, pemilik KTP dapat menambahkan gelar di depan atau belakang namanya dengan mengajukan permohonan ke Disdukcapil setempat.

    Melansir situs resmi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), berikut langkah-langkah menambahkan gelar di KTP:

    1. Kunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

    Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) merupakan langkah awal yang perlu dilakukan. Beberapa wilayah bahkan sudah menyediakan layanan ini di tingkat kelurahan, membuatnya lebih mudah diakses oleh masyarakat.

    2. Siapkan Dokumen Pendukung

    Untuk menambahkan gelar di KTP, pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yang sesuai dengan data yang akan diubah. Dokumen yang mungkin diperlukan antara lain:

    – Surat nikah/putusan pengadilan untuk perubahan status perkawinan.
    – Surat keterangan RT/RW untuk perubahan alamat domisili.
    – Ijazah, jika ingin menambah gelar.
    – Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan.
    – Akta kelahiran.
    – Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk perubahan data agama.

    3. Serahkan Dokumen ke Petugas Dukcapil atau Kelurahan

    Setelah menyiapkan dokumen, serahkan ke petugas di Dinas Dukcapil atau kelurahan. Petugas akan membantu proses pengubahan data sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

    4. Dapatkan Resi Pengambilan E-KTP

    Petugas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi sebagai bukti bahwa Anda sedang melakukan proses perubahan data. Resi ini juga berguna untuk pengambilan E-KTP yang sudah diperbarui.

    Setelah E-KTP baru selesai, bawa E-KTP lama dan Kartu Keluarga (KK) untuk pengambilan KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

    Demikian cara menambahkan gelar di KTP. Semoga bermanfaat detikers!

    Halaman 2 dari 2

    (igo/fdl)

  • Pramono sebut pelamar Damkar dan PPSU didominasi warga luar DKI

    Pramono sebut pelamar Damkar dan PPSU didominasi warga luar DKI

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebutkan pelamar petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) didominasi oleh masyarakat dari luar Jakarta.

    “Jadi Jakarta ini sebagai kota yang terbuka, memang harus saya akui apa adanya bahwa sekarang ini berbagai pembukaan lowongan itu yang mendaftar banyak sekali. Dan rata-rata bukan warga Jakarta, karena kan KTP-nya dilihat,” kata Pramono saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Senin.

    Hal itu merupakan bukti bahwa Jakarta merupakan kota terbuka yang menyambut baik siapa saja masyarakat yang ingin mengadu nasib di ibu kota.

    Oleh karena itu, meski pelamar lowongan Damkar dan PPSU membludak, Pramono berjanji akan tetap melaksanakan perekrutan lowongan tersebut secara transparan.

    “Saya tetap akan menjalankan secara terbuka, walaupun kemudian ini menjadi beban bagi kota Jakarta,” kata Pramono.

    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan akan membuka lowongan untuk Damkar sebanyak 1000 anggota. Penerimaan anggota damkar baru ini dilakukan karena kuotanya sangat kurang di Jakarta.

    Diketahui, dari total 267 kelurahan di Jakarta, saat ini hanya terdapat 170 pos pemadam kebakaran. Saat ini Jakarta memiliki sekitar 4.000 personel, padahal kebutuhan idealnya mencapai 10.000 hingga 11.000 orang.

    Sementara untuk PPSU yang dibutuhkan sebanyak 1.023 orang yang tersebar di 239 kelurahan di Jakarta. Jumlah tersebut untuk mengisi kekosongan akibat adanya batas usia, petugas yang mengundurkan diri, dan sebagainya.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kuota Terbatas! Ini Link Daftar dan Syarat Ikut Upacara HUT ke-80 RI di Istana Presiden – Page 3

    Kuota Terbatas! Ini Link Daftar dan Syarat Ikut Upacara HUT ke-80 RI di Istana Presiden – Page 3

    Proses birokrasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah adalah upaya mitigasi atas potensi ancaman, bahaya, dan resiko dari luar.

    Dengan melakukan seleski usia partisipan, harapannya tidak akan ada anak kecil yang memiliki fisik kurang memadai karena belum maksimalnya proses tumbuh kembang.

    Selain itu, kelengkapan data informasi dari dokumen pribadi seperti KTP dan sebagainya, dapat memastikan keamanan berlangsungnya acara tanpa adanya penyusupan/spionase dari pihak luar.

    Kemudian, adanya proses kroscek yang dilakukan, menunjukkan keseriusan dalam penyelenggaraan acara kali ini.

    Ada pun langkah terkhir untuk menjadi garda keamanan paling ujung, pengambilan surat undangan fisik langsung ke Kantor Kementerian Sekretariat Negara.

    Meskipun proses birokrasi untuk mendaftar pada acara ini terasa tebal, sebenarnya terdapat banyak perlindungan dari potensi ancaman.

    Hal ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk menjaga keamanan dari segala macam potensi ancaman.

  • Banyak Beredar di Jalan Raya, Emang Boleh Motor Tak Pakai Pelat Belakang?

    Banyak Beredar di Jalan Raya, Emang Boleh Motor Tak Pakai Pelat Belakang?

    Jakarta

    Masih banyak ditemukan di jalan raya sepeda motor yang tidak dilengkapi pelat nomor, khususnya di bagian belakang. Entah apa tujuannya, tidak memasang pelat nomor di kendaraan bisa ditilang.

    Pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) menjadi dokumen yang wajib terpasang pada sepeda motor, baik depan maupun belakang. TNKB merupakan bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri.

    Namun faktanya, di jalan raya masih banyak ditemukan motor yang tidak dilengkapi dengan pelat nomor. Padahal, itu merupakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi kena tilang.

    Soal pelanggaran TNKB, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani pernah mengungkap adanya penggunaan pelat nomor yang tidak pada tempatnya, penggunaan pelat nomor tapi ditutup dengan lakban, pelat nomor ditutup dengan barang-barang yang membuat pelat nomor tidak dibaca, dicoret-coret, atau ditutup pakai mika sehingga tidak terbaca. Ada juga kendaraan yang tidak dilengkapi pelat nomor.

    “Saya ingin menyampaikan bahwa itu adalah sebuah pelanggaran,” tegas Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, beberapa waktu yang lalu.

    Pengendara yang menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor bisa dikenakan sanksi tilang. Sanksinya diatur dalam pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

    Solusi Jika Pelat Nomor Hilang

    Bagaimana kalau pelat nomor hilang? Bila pelat nomor kamu hilang, rusak, ataupun buram, kamu bisa mengurus pergantian pelat ke Samsat. Untuk mengurus pergantian pelat nomor baru ke Samsat, berikut ini langkah-langkahnya.

    1. Datang ke kantor SAMSAT di wilayah setempat

    2. Membawa surat kehilangan dari Polsek atau Polres di wilayah setempat

    3. Membawa beberapa syarat yang diperlukan yaitu KTP pemilik, STNK asli, dan BPKB asli

    4. Membawa serta kendaraan untuk cek fisik.

    Biaya Urus Pelat Nomor Hilang

    Biaya pengurusan pergantian pelat nomor tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah No 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri. Untuk kendaraan roda dua atau roda tiga bakal dikenakan tarif Rp 60 ribu per pasang. Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih, tarifnya Rp 100 ribu per pasang.

    (rgr/din)

  • Cara Daftar Upacara HUT RI ke-80 RI di Istana via Pandang.istana presiden.go.id – Page 3

    Cara Daftar Upacara HUT RI ke-80 RI di Istana via Pandang.istana presiden.go.id – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia akan digelar dua minggu mendatang, dengan masyarakat menyambut hari istimewa ini dengan penuh antusias.

    Demi memberikan fasilitas pelayanan terbaik, Pemerintah Indonesia menyediakan opsi bagi masyarakat untuk ikut serta memeriahkan hari kelahiran bangsa ini dan hadir secara langsung sebagai tamu undangan di Istana Negara.

    “Undangan akan kami sebar sebagian besar kami alokasikan menurut arahan Presiden Prabowo untuk masyarakat umum,” ujar Wamensesneg Juri Ardiantoro dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).

    Dia menambahkan, “dari 8.000 undangan atau 8.000 peserta upacara, 80 persen-nya adalah masyarakat umum.”

    Bagi Anda yang tertarik, berikut ini adalah panduan lengkap dalam mengakses website pendaftaran upacara 17 Agustus 2025 bagi masyarakat umum.

    Buka url situs: https://pandang.istanapresiden.go.id/
    Klik menu “Daftar Sekarang” dan isi informasi detail dari formulir pendaftaran
    Unggah foto diri dan dokumen sesuai ketentuan, seperti KTP
    Tunggu verifikasi pendaftaran dari panitia akan dikirim melalui email atau pun WhatsApp

    Apabila kamu dinyatakan memenuhi syarat, selanjutnya akan ada arahan untuk mengambil undangan fisik di Kantor Kementerian Sekretariat Negara.
    Pengambilan undangan Upacara Peringatan HUT ke-80 RI fisik ini tidak boleh diwakilkan oleh siapapun.
    Selanjutnya partisipan wajib membawa KTP asli saat pengambilan undangan maupun berlangsungnya prosesi Upacara.

    Meskipun url pendaftaran sudah diumumkan, perlu diketahui website Pandang.istana presiden.go.id belum beroperasi. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk bersabar dan menunggu informasi lebih lanjut untuk mendaftar.

  • Link Daftar Upacara 17 Agustus di Istana Negara, Cek Cara dan Syarat

    Link Daftar Upacara 17 Agustus di Istana Negara, Cek Cara dan Syarat

    Jakarta, CNBC Indonesia – Masyarakat umum bisa ikut upacara 17 Agustus di Istana Merdeka, Jakarta. Pemerintah turut membuka kesempatan tersebut untuk mengikuti Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi dan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih.

    Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Adriantoro menjelaskan lebih dari 8.000 peserta disiapkan untuk undangan upacara tahun ini. Sebanyak 80% akan diberikan kepada masyarakat umum.

    “Presiden menginginkan peringatan HUT ke-80 RI menjadi inklusif dan berdampak langsung bagi masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin hadir di Istana dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui aplikasi Pandang Istana,” ujar Juri dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat (1/8/2025).

    Pendaftaran akan dibuka mulai hari ini 4 Agustus 2025. Anda bisa melakukan pendaftaran langsung secara online dan akan ditutup setelah kuota terpenuhi.

    Berikut syarat dan cara pendaftaran mengikuti upacara langsung di istana:

    Ini syarat masyarakat yang ingin mendaftar upacara 17 Agustus di istana:

    Warga Negara Indonesia berusia minimal 18 tahun
    Memiliki KTP yang masih berlaku
    Sehat jasmani dan rohani
    Bersedia mematuhi tata tertib selama acara berlangsung
    Datang tepat waktu sesuai sesi yang dipilih.

    Untuk melakukan pendaftaran, formulir bisa diakses di situs https://pandang.istanapresiden.go.id. Perlu dicatat, masyarakat hanya boleh memilih satu sesi saja, pagi atau sore hari.

    Berikut cara melakukan pendaftaran:

    Buka situs Pandang Istana dengan klik link pendaftaran ini.
    Klik Daftar Sekarang, isi formulir yang tertera di laman tersebut
    Unggah foto diri dan dokumen seperti KTP
    Tunggu verifikasi yang akan dikirimkan lewat email atau WhatsApp
    Jika lolos, akan diminta mengambil undangan fisik langsung di Sekretariat Negara
    Pengambilan undangan tidak bisa diwakilkan
    Jangan lupa membawa identitas asli saat mengambil undangan dan menghadiri upacara

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Mentan: Skema titik serah pupuk subsidi buat distribusi akuntabel

    Mentan: Skema titik serah pupuk subsidi buat distribusi akuntabel

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan skema titik serah pupuk bersubsidi membuat distribusinya menjadi lebih akuntabel dan tepat sasaran.

    Upaya tersebut dilakukan pemerintah melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

    “Perpres ini menunjukkan negara hadir. Pupuk harus sampai langsung ke tangan petani, tanpa kebocoran. Sistemnya kini lebih tegas, lebih terukur,” kata Mentan Amran dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Perpres ini memperkenalkan mekanisme titik serah, yaitu titik distribusi pupuk subsidi yang ditetapkan bersama oleh BUMN pupuk selaku pelaku usaha distribusi.

    Skema ini menjadi simpul kendali baru agar pengawasan distribusi lebih jelas dan akuntabel.

    Dengan tata kelola baru ini, Mentan mengatakan pemerintah bersama BUMN pupuk berkomitmen untuk memastikan ketersediaan pupuk dalam jumlah, mutu, waktu, dan sasaran yang tepat untuk mendukung peningkatan produksi pertanian nasional.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Andi Nur Alam Syah menjelaskan bahwa titik serah akan memperkuat sistem kontrol penyaluran pupuk.

    “Titik serah menjadi simpul kendali baru. Pihak yang ditunjuk akan terikat secara hukum yang diatur oleh BUMN pupuk, sehingga pengawasan lebih jelas dan terukur,” kata Andi.

    Senada, Direktur Pupuk dan Pestisida Jekvy Hendra menyebut bahwa perpres ini mengubah mekanisme penunjukan penyalur.

    Jika sebelumnya melibatkan berbagai pihak, kini penunjukan dilakukan langsung oleh BUMN pupuk yang bertanggung jawab hingga titik serah.

    “Titik serah bisa berupa pengecer resmi, gapoktan, pokdakan, atau koperasi yang bergerak di bidang pupuk,” ujar Jekvy.

    Sementara itu, dari sisi petani, penebusan pupuk subsidi tetap menggunakan acuan data e-RDKK (elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok).

    Petani yang namanya terdaftar dalam e-RDKK bisa menebus pupuk di titik serah atau kios resmi dengan menunjukkan KTP atau kartu tani.

    “Selama nama petani terdaftar, mereka bisa menebus pupuk subsidi menggunakan KTP atau kartan,” kata Jekvy.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Senin, layanan Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah Jadetabek

    Senin, layanan Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah Jadetabek

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Senin.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB;

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

    6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB;

    7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;

    8. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Metland Cyber Puri pukul 09.00-14.00 WIB;

    9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;

    10. Kelapa Dua di halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 09.00-14.00 WIB;

    12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang pukul 08.00-14.00 WIB;

    13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB;

    14. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB.

    Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Perhiasan Mbah Sarinem Raib Usai Didatangi 2 Orang Mengaku Petugas Survei Bansos, Polisi Selidiki

    Perhiasan Mbah Sarinem Raib Usai Didatangi 2 Orang Mengaku Petugas Survei Bansos, Polisi Selidiki

    Perhiasan Mbah Sarinem Raib Usai Didatangi 2 Orang Mengaku Petugas Survei Bansos, Polisi Selidiki
    Tim Redaksi
    PONOROGO, KOMPAS.com
    – Video Mbah Sarinem (73), warga Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal, Kabupaten
    Ponorogo
    , Jawa Timur, yang menangis pilu karena kehilangan sejumlah perhiasan viral di media sosial.
    Dalam video berdurasi 48 detik tersebut, Mbah Sarinem mengaku kehilangan perhiasan sebanyak 40 gram yang dicuri oleh sejumlah orang yang mengaku petugas bantuan sosial pada Kamis (31/7/2025).
    Dihubungi terkait hal itu, Kapolsek Bungkal AKP Muhammad Anwar Fatoni mengatakan, pihaknya telah melakukan olah TKP di rumah Mbah Sarinem yang kehilangan perhiasan.
    “Modusnya pelaku menyamar menjadi petugas survei bansos,” ujarnya melalui sambungan telepon, Minggu (3/7/2025).
    Muhammad Anwar Fatoni menambahkan, dari hasil olah TKP, korban didatangi oleh dua orang laki-laki dengan mengendarai mobil berwarna silver yang jenisnya belum diketahui.
    Keduanya mengaku sebagai petugas survei bantuan sosial yang menanyakan bantuan yang sudah diterima korban.
    Para pelaku kemudian mengatakan bahwa Mbah Sarinem akan mendapat bantuan lagi dengan syarat difoto dengan memperlihatkan perhiasan yang dia miliki.
    “Korban diminta oleh pelaku menunjukan emas yang telah dibeli setelah sebelumnya diminta memperlihatkan KTP. Korban menyimpan kembali perhiasan emas miliknya,” imbuhnya.
    Setelah menyimpan perhiasan emas miliknya, korban kemudian ke dapur. Saat korban kembali ke ruang tamu, kedua orang yang mengaku sebagai petugas survei bantuan sosial telah menghilang.
    Saat korban memeriksa perhiasan yang disimpan di kamar, ternyata sudah raib.
    “Tetangga tidak curiga dengan mobil silver di rumah korban. Namun setelah korban berteriak, warga sekitar tahu bahwa Mbah Sarinem menjadi korban pencurian kedua pelaku,” ucap Anwar.
    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 32 juta. Korban kehilangan perhiasan emas sebanyak kurang lebih  40 gram serta surat-suratnya dan KTP.
    Pihaknya sedang mencari informasi identitas pelaku dari rekaman CCTV di jalur pelarian pelaku.
    “Total kerugian Rp 32 juta. Kami sudah olah TKP, memeriksa saksi juga mencari rekaman CCTV,” kata Anwar.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cara Cek BSU di Pospay, Bisa Pakai NIK

    Cara Cek BSU di Pospay, Bisa Pakai NIK

    Bisnis.com, JAKARTA – Bagi Anda yang mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU, maka bisa simak cara mencairkan BSU di Pospay.

    BSU hanya diberikan kepada orang yang memiliki penghasilan kurang dari Rp3,5 juta dan juga orang yang belum menerima bansos lainnya. Bantuan ini tidak diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri.

    Kini Anda juga bisa melakukan pengecekan BSU di Pospay, melalui aplikasi yang tersedia di Google Play Store atau App Store. Bila BSU ini tidak diambil dalam batas Waktu tertentu, maka akan hangus.

    Cara Cek BSU di Pospay

    Ikuti langkah berikut untuk mengecek BSU di Pospay
    Unduh Aplikasi Pospay
    Aplikasi tersedia di Google Play Store atau App Store.
    Daftar atau Login Akun
    Gunakan nomor ponsel aktif dan lakukan verifikasi OTP.
    Masuk ke Menu Pencairan Bantuan
    Pilih kategori “Bantuan Sosial/BSU”.
    Ketik NIK atau Nomor Kepesertaan
    Sistem akan menampilkan status penerima BSU Rp600 ribu.

    Cara Mencairkan Dana BSU

    Jika terdaftar sebagai penerima, Anda bisa langsung mencairkan dana ke rekening atau mengambilnya di Kantor Pos terdekat.

    Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos (Jika Rekening Bermasalah)

    Jika aplikasi Pospay menyatakan penyaluran melalui Pos:
    Daftar NIK di aplikasi , setelah itu nantinya akan muncul QR code sebagai bukti resmi.
    Siapkan syarat berikut saat ke kantor pos:
    KTP dan fotokopi
    KK dan fotokopi
    QR code dari Pospay
    Kartu BPJS Ketenagakerjaan
    HP aktif untuk verifikasi data
    Pergilah ke kantor pos: ambil antrean, petugas verifikasi dokumen dan QR code , setelah itu dana Rp 600.000 diserahkan secara tunai

    BSU Diperpanjang Hingga 6 Agustus 2025

    Menteri Ketenagakerjaan mengumumkan bahwa pencairan BSU diperpanjang hingga 6 Agustus 2025 untuk memastikan seluruh penerima dapat mengklaim haknya. Bila tanggal pencairan lewat, maka BSU Anda atau bansos tersebut bantuan tidak dapat dicairkan lagi, sehingga pekerja disarankan segera melakukan pengecekan melalui Pospay segera.

    Tips Agar Pencairan BSU Anda Lancar

    Pastikan aplikasi Pospay Anda sudah versi terbaru
    Siapkan KTP dan nomor BPJS Ketenagakerjaan
    Gunakan jaringan internet yang stabil saat cek dan pencairan
    Lakukan pengecekan secara berkala jika sistem sedang sibuk