Produk: KTP

  • Cara Tutup Buku Rekening KJP Plus 2025 Tahap 1, Cek Persyaratannya!

    Cara Tutup Buku Rekening KJP Plus 2025 Tahap 1, Cek Persyaratannya!

    Jakarta

    Bagi penerima KJP Plus 2025 Tahap 1 kelas 12 yang sudah lulus, sudah bisa melakukan penutupan rekening KJP Plus. Penutupan rekening ini mulai bulan Juni 2025.

    Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut informasinya.

    Bersumber dari Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta, penutupan buku rekening KJP Plus dapat dilayani oleh kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada tabungan. Ini dokumen-dokumen yang harus dibawa saat melakukan penutupan buku rekening KJP Plus.

    KTP orang tua/wali (bagi yang masih ada nama wali QQ) (asli dan fotokopi)KTP siswa/kartu pelajar (Asli dan fotokopi)Kartu keluarga (asli dan fotokopi)Ijazah/SKL (asli dan fotokopi)Buku tabungan dan kartu ATM KJP PlusSurat keterangan bebas tunggakan (khusus sekolah swasta)Akta kelahiran siswa (asli dan fotokopi)Meterai 10.000 (satu lembar)Cara Tutup Buku Rekening KJP Plus 2025 Tahap 1

    Berikut prosedur tutup buku rekening KJP Plus 2025 Tahap 1 bagi penerima kelas 12 yang sudah lulus.

    Datangi kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabunganJangan lupa membawa dokumen persyaratan yang telah disebutkanSampaikan kepada petugas ingin melakukan penutupan buku rekening KJP PlusIkuti prosedur hingga selesaiCara Pakai KJP Plus untuk Wisata GratisPrioritaskan tempat wisata edukatifSimpan bukti penggunaan (tiket/struk)Pastikan penggunaan sesuai panduan dari Dinas PendidikanKamu bisa mengajak teman atau komunitas belajar supaya makin seru.

    Ini 15 tempat wisata di Jakarta yang dikunjungi secara gratis oleh pemegang KJP Plus.

    Ancol Taman Impian
    – Lokasi: Ancol, Jakarta UtaraTaman Margasatwa Ragunan
    – Lokasi: Pasar Minggu, Jakarta SelatanTaman Mini Indonesia Indah (TMII)
    – Lokasi: Cipayung, Jakarta TimurMuseum Sejarah Jakarta
    – Lokasi: Jl. Taman Fatahillah No.1, Jakarta BaratMuseum Taman Prasasti
    – Lokasi: Jl. Tanah Abang I No.1, Jakarta PusatMuseum MH Thamrin
    – Lokasi: Jl. Kenari II No.15, Jakarta PusatMuseum Joang ’45
    – Lokasi: Jl. Menteng Raya No.31, Jakarta PusatMuseum Seni Rupa dan Keramik
    – Lokasi: Jl. Pos Kota No.2, Jakarta BaratMuseum Wayang
    – Lokasi: Jl. Pintu Besar Utara No.27, Jakarta BaratMuseum Tekstil
    – Lokasi: Jl. KS Tubun No.2-4, Jakarta BaratMuseum Bahari
    – Lokasi: Jl. Pasar Ikan No.1, Jakarta UtaraMuseum Betawi (Setu Babakan)
    – Lokasi: Jl. RM Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta SelatanRumah Si Pitung
    – Lokasi: Jl. Kampung Marunda Pulo, Jakarta UtaraTaman Benyamin Sueb
    – Lokasi: Jl. Bekasi Timur Raya No.76, Jakarta TimurMuseum Arkeologi Onrust
    – Lokasi: Pulau Onrust, Kepulauan Seribu

    (kny/imk)

  • Kapan BSU Rp600.000 Cair Lagi?

    Kapan BSU Rp600.000 Cair Lagi?

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapan BSU Rp600.000 akan cair lagi? apakah BSU akan kembali cair pada Agustus 2025?

    Jawabannya iya, namun BSU Rp600.000 yang cair pada bulan Agustus 2025 adalah perpanjangan dari pencairan BSU yang sudah dilakukan pada Juni dan Juli.

    Sementara setelahnya, belum diketahui kapan pemerintah akan memberikan BSU lagi kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

    Sebagaimana diketahui, BSU Rp600.000 diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

    Mulanya, BSU hanya bisa diambil dan cair hingga Juli 2025.

    Akan tetapi pemerintah telah memperpanjang masa pencairan BSU hingga 6 Agustus 2025.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan perpanjangan masa pencairan bantuan tersebut dilakukan sampai 6 Agustus 2025.

    “Kami tadi pagi sudah rapat dengan Menteri Ketenagakerjaan, Dirut Pos Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami sepakat beri perpanjangan lima hari ke depan untuk Pos Indonesia melakukan upaya terbaik menyalurkan Bantuan Subsidi Upah,” ujarnya.

    Karena BSU yang cair Agustus 2025 ini hanyalah perpanjangan, maka pekerja hanya bisa mengambil melalui PosPay.

    Cara Cek BSU di Pospay

    Unduh Aplikasi Pospay
    Aplikasi tersedia di Google Play Store atau App Store.
    Daftar atau Login Akun
    Gunakan nomor ponsel aktif dan lakukan verifikasi OTP.
    Masuk ke Menu Pencairan Bantuan
    Pilih kategori “Bantuan Sosial/BSU”.
    Ketik NIK atau Nomor Kepesertaan
    Sistem akan menampilkan status penerima BSU Rp600 ribu.

    Jika terdaftar sebagai penerima, Anda bisa langsung mencairkan dana ke rekening atau mengambilnya di Kantor Pos terdekat dengan menunjukkan QR Code dan membawa KTP.

    Cara Mendapatkan QR Code PosPay

    Silahkan masuk ke Aplikasi Pospay.
    Buka aplikasi dan masuk menggunakan nomor HP serta PIN yang telah Anda daftarkan.
    Pilih Menu “BSU” atau “Bantuan Pemerintah” 
    Masukkan NIK dan Data Diri.
    Akan muncul QR Code yang bisa Anda tunjukkan kepada pegawai Kantor POS saat pengambilan bantuan.

  • Selasa, layanan Samsat Keliling tersedia di 14 lokasi Jadetabek

    Selasa, layanan Samsat Keliling tersedia di 14 lokasi Jadetabek

    Jakarta (ANTARA) –

    Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut lokasi layanan tersebut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB;

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

    6. Kota Tangerang di alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB;

    7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;

    8. Ciledug di Giant Poris Ruko Batu Ceper dan Pasar Modern Bintaro Jaya pukul 09.00-13.00 WIB;

    9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;

    10. Kelapa Dua di halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    11. Kota Bekasi di KFC Zamrud pukul 09.00-12.00 WIB;

    12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB;

    13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB;

    14. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB.

    Beberapa syarat yang harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa dokumen, antara lain KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Lain Kali Lapor Damkar Saja

    Lain Kali Lapor Damkar Saja

    GELORA.CO – Kasus Evawaty Bahtiar (33) guru SDN Borong, Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan kian ramai disorot publik.

    Bagaimana tidak, hal ini terjadi usai guru SD tersebut dibentak hebat oleh oknum polisi Polsek Manggala, Briptu Afrizal.

    Diketahui, dibentaknya tenaga pendidik itu saat sedang mengadukan kasus pencurinya yang telah menimpa dirinya.

    Menyikapi fenomena ini, netizen kompak menyerukan agar Evawaty Bahtiar lebih baik membuat laporan ke petugas damkar.

    Sebagaimana dilansir Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Instagram milik @makasar_iinfo pada Senin (4/8/2025).

    Dalam unggahannya, publik tidak hanya sekadar mengimbau korban beralih ke petugas damkar dalam proses pembuatan laporan.

    Melainkan, mereka juga menyerukan oknum polisi Polsek Manggala tersebut agar dipecat dari jabatannya.

    “Lain kali lapor damkar saja bu, damkar lebih ramah dibanding itu,” cuit akun @daeng_ibas di kolom komentar.

    “Pecat saja, enak mau di gaji pake uang rakyat tapi kerja nongkrong saja di kantor,” ketik @wahidmputra.

    “Mutasi saja oknum seperti ini pak, kalau bisa mutasi ke PAPUA biar lebih bagus pelayanannya ke masyarakat,” cuitan @fachrul_daeng_mattiro.

    Perlu diketahui, dibentaknya guru SDN Borong itu terjadi saat dirinya sedang membuat laporan di Polsek Manggala.

    Dikarenakan, Evawaty mengaku telah jadi korban pencurian sejumlah barang berharga oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) di sekolah.

    Berdasarkan informasi dihimpun, aksi pencurian itu terekam jelas dalam rekaman CCTV sekolah, yang kemudian dijadikan barang bukti oleh korban.

    Setelah mengamankan barang bukti, Evawaty dan sang suami bergegas membuat laporan di Polsek Manggala pada Sabtu (2/8/2025).

    Saat sedang membuat laporan, guru SDN Borong itu mengaku dilayani para petugas dengan cukup baik.

    Dalam prosesnya, pihak kepolisian menginstruksikan korban untuk mengumpulkan sejumlah bukti kepemilikan atas barang hilang.

    Sebab, Evawaty disinyalir tidak membawa bukti kepemilikan terkait sejumlah barang berharga miliknya pada saat pelaporan.

    “Pada pelaporan di hari pertama, pelayanan di Polsek Manggala sangat bagus. Tapi kata mereka, saya diminta bawa dos HP dan dos laptop ke kantor polisi,” terangnya.

    “Intinya saya mau urus KTP, jadi saya harus ambil surat keterangan hilang dulu. Mau dia proses atau tidak, itu soal belakangan,” lanjutnya.

    Tiba di keeseokan harinya, Evawaty yang kembali membawa beberapa barang bukti itu justru mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan.

    Yang mana, guru SDN Borong tersebut dibentak-bentak oleh petugas kepolisian yang saat itu dijaga oleh Briptu Afrizal.

    “Awalnya saya beri salam, terus dia jawab ‘apa’. Baru saya bilang mau buat surat kehilangan,” terang Evawaty.

    “Terus polisi itu tanya lagi, ‘apa-apa yang hilang?’ Lalu saya sebut semua, KTP, kartu ATM, STNK, dan laptop,” lanjutnya.

    Tidak hanya sekadar membentak, oknum polisi Polsek Manggala itu juga mempertanyakan status sosial korban.

    Seolah-olah, status ataupun kedudukan seseorang menjadi indikator layak atau tidaknya laporan dibuat.

    “Baru polisi itu bilang, ‘apakah mau diurus?’ sambil membentak. Baru (saya) bilang ‘tidak begitu caranya melayani pak’,” terang Evawaty.

    “Disituma jengkel baru keluar kah, baru keluarki juga itu polisi. Baru dia bilang, ‘Siapako? Tidak penting dilayani, tidak pentingjako’,” imbuhnya.

    Kini, oknum polisi Polsek Manggala itu dikabarkan telah meminta maaf kepada korban dan tengah ditindaklanjuti oleh internal kepolisian. ***

  • Parkir Tepi Jalan Tunjungan Dihapus, Pemkot Surabaya Siagakan Petugas Antisipasi Jukir Liar
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        4 Agustus 2025

    Parkir Tepi Jalan Tunjungan Dihapus, Pemkot Surabaya Siagakan Petugas Antisipasi Jukir Liar Surabaya 4 Agustus 2025

    Parkir Tepi Jalan Tunjungan Dihapus, Pemkot Surabaya Siagakan Petugas Antisipasi Jukir Liar
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiagakan petugas untuk mengantisipasi keberadaan juru parkir (jukir) liar di
    Jalan Tunjungan
    .
    Langkah ini diambil setelah kebijakan peniadaan parkir di tepi jalan tersebut.
    Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan beberapa jukir tidak resmi yang menguasai lokasi parkir resmi.
    “Ada 4 orang yang tidak bisa menunjukkan KTA (kartu tanda anggota) sebagai petugas parkir resmi. Mereka yang diamankan tidak memiliki KTP Surabaya,” ujar Trio saat dikonfirmasi pada Senin (4/8/2025).
    Trio menambahkan bahwa para
    jukir liar
    tersebut mengeklaim telah menguasai lokasi parkir itu sejak lama, padahal tempat tersebut telah dikelola
    Pemkot Surabaya
    untuk digunakan sebagai parkir resmi.
    “Kita akan jaga (sekitar Jalan Tunjungan). Kita akan tempatkan personel dari Dishub dan Satpol PP Kota Surabaya di sepanjang jalan ini,” ucapnya.
    Pemkot Surabaya telah menyediakan kantong parkir di beberapa lokasi, antara lain Siola, Tunjungan Electronic Center (TEC), gedung BPN, Jalan Genteng Besar, Pasar Tunjungan, dan area parkir Tunjungan.
    Trio menjelaskan bahwa tarif di parkir resmi tersebut adalah Rp 2.000 untuk roda dua dan Rp 5.000 untuk roda empat.
    “Jika ada biaya lebih dari yang ditetapkan, itu dianggap sebagai pungutan liar (pungli),” tegasnya.
    Trio juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pungli, baik melalui media sosial maupun kepada petugas Dishub yang bertugas.
    “Apabila masih menemukan pungli, kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan pungli tersebut,” tambahnya.
    Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, telah resmi meniadakan tempat parkir di sepanjang Jalan Tunjungan.
    Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan memberikan kenyamanan bagi wisatawan.
    “Hasil rakor sepakat meniadakan parkir TJU di Jalan Tunjungan, 1 Agustus 2025. Selain mengurai kemacetan, juga agar pejalan kaki bisa menikmati,” kata Eri di Balai Kota Surabaya, Jumat (1/8/2025).
    Eri berharap, penataan parkir di tepi jalan umum di Jalan Tunjungan tersebut dapat meningkatkan kunjungan wisatawan lokal maupun mancanegara.
    “Tanpa ada parkir TJU saja, kecepatan kendaraan yang melintas merayap, apalagi ada parkir TJU, pasti lebih macet,” ujarnya.
    Wali Kota juga mengkhawatirkan penurunan omzet bagi pemilik usaha dan seniman yang ada di kawasan Wisata Tunjungan Romansa.
    “Ketika sudah ditata, diharapkan bisa meningkatkan pengunjung ke depannya,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penyaluran BSU di Purwakarta Disorot, Anggota DPRD Masuk Daftar Penerima
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        4 Agustus 2025

    Penyaluran BSU di Purwakarta Disorot, Anggota DPRD Masuk Daftar Penerima Bandung 4 Agustus 2025

    Penyaluran BSU di Purwakarta Disorot, Anggota DPRD Masuk Daftar Penerima
    Editor
    PURWAKARTA, KOMPAS.com
    – Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (
    BSU
    ) di Kabupaten
    Purwakarta
    menuai sorotan setelah muncul dugaan bahwa sejumlah penerima tidak sesuai kriteria.
    Salah satunya, tercatat ada 35 anggota DPRD yang diduga masuk dalam daftar penerima bantuan, yang semestinya ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan rendah.
    Kritik tersebut disampaikan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (PC SPAMK) FSPMI Purwakarta, Wahyu Hidayat. Ia menilai proses distribusi BSU belum optimal dan perlu evaluasi menyeluruh.
    “Kami meminta peninjauan ulang data penerima dengan mengajukan permintaan resmi ke BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker untuk mempublikasikan daftar
    penerima BSU
    di Purwakarta (tanpa melanggar privasi), guna memastikan tidak ada penyalahgunaan, seperti kasus anggota DPRD,” kata Wahyu dikutip dari Tribun Jabar, Senin (4/8/2025).
    Wahyu menyebut, dugaan masuknya nama-nama anggota legislatif ke dalam daftar penerima mencerminkan adanya kekosongan dalam proses validasi data.
    Padahal, berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU seharusnya hanya diberikan kepada pekerja swasta, bukan aparatur negara seperti ASN, TNI, atau Polri.
    Namun, tidak ada ketentuan eksplisit yang menyebutkan anggota DPRD sebagai pihak yang dikecualikan. Hal ini membuka ruang interpretasi yang berbeda di publik.
    Salah satu
    anggota DPRD Purwakarta
    dari Fraksi Gerindra, Zusyef Gunawan, mengaku terkejut saat mengetahui namanya masuk dalam daftar penerima BSU.
    “Waduh enggak tahu itu, kok bisa ya terdaftar di BSU. BSU itu untuk yang berhak, saya harap ke depan jangan sampai terulang kembali,” ujar Zusyef.
    Sementara itu, Supervisor Enterprise Business Kantor Pos Purwakarta, Rani Destrianti Sari, menyampaikan bahwa hingga batas akhir pencairan awal pada Minggu (3/8/2025), masih ada 1.274 penerima yang belum mencairkan BSU, dengan total dana mencapai Rp764,4 juta.
    “Kami sudah mencoba berbagai upaya mulai dari penyebaran informasi di media sosial, koordinasi dengan RT/RW, hingga menyurati perusahaan melalui personalia, tapi pencairan belum maksimal,” ujar Rani.
    Pemerintah kemudian memutuskan untuk memperpanjang masa pencairan hingga Selasa (5/8/2025) demi mengoptimalkan penyaluran.
    16.951 Warga Terdaftar sebagai
    Penerima BSU
    di Purwakarta
    Program BSU tahun ini diberikan satu kali untuk periode Juni-Juli 2025, dengan total bantuan sebesar Rp600.000 per orang.
    Di Kabupaten Purwakarta, total penerima tercatat sebanyak 16.951 orang, dengan 15.677 di antaranya sudah mencairkan bantuan melalui Kantor Pos Purwakarta dan 14 kantor cabang pembantu lainnya.
    Proses pencairan mensyaratkan penerima membawa e-KTP asli, fotokopi, dan barcode pengambilan, serta dilakukan di beberapa titik pelayanan seperti MPP Bale Madukara.
    Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 35 Angota DPRD Purwakarta Diduga Terdaftar Jadi Penerima BSU, Serikat Pekerja Desak Transparansi
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Link Daftar Ikut Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Negara

    Link Daftar Ikut Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Negara

    Jakarta: Pemerintah memberi kesempatan bagi masyarakat untuk hadir langsung dalam prosesi upacara pengibaran bendera di Istana Negara pada 17 Agustus 2025.

    Informasi ini diumumkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) sebagai bagian dari rangkaian perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.

    Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyebutkan bahwa tahun ini tersedia 8.000 undangan, dan sesuai arahan Presiden Prabowo, sekitar 80% atau 6.400 kursi disediakan khusus bagi masyarakat umum.

    “Undangan yang akan kami sebar sebagian besar kami alokasikan menurut arahan Bapak Presiden untuk masyarakat umum. Jadi dari 8.000 undangan atau 8.000 peserta upacara, 80%-nya adalah masyarakat umum,” ujarnya dikutip dari laman resmi Kemensetneg.
     

    Link pendaftaran

    Pendaftaran dibuka mulai Senin, 4 Agustus 2025, melalui laman Pandang Istana di https://pandang.istananegara.go.id.

    Calon peserta dapat memilih kategori seperti Masyarakat Umum, Pelajar, Mahasiswa, ASN, TNI/Polri, Diaspora, atau lainnya, lalu mengisi data diri. Peserta yang lolos seleksi akan dihubungi lewat email atau WhatsApp.

    Berikut ini persyaratan ikut upacara 17 Agustus 2025: 

    – Warga Negara Indonesia berusia minimal 18 tahun.
    – Memiliki KTP.
    – Sehat fisik dan mental.
    – Mematuhi tata tertib yang berlaku.
    – Hadir sesuai sesi yang telah dipilih.

    Partisipasi dalam kegiatan ini gratis dan terbuka untuk seluruh warga yang memenuhi kriteria. Informasi lebih lanjut tersedia di situs resmi Kemensesneg atau akun Instagram @kemensetneg.ri.

    Jakarta: Pemerintah memberi kesempatan bagi masyarakat untuk hadir langsung dalam prosesi upacara pengibaran bendera di Istana Negara pada 17 Agustus 2025.
     
    Informasi ini diumumkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) sebagai bagian dari rangkaian perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
     
    Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyebutkan bahwa tahun ini tersedia 8.000 undangan, dan sesuai arahan Presiden Prabowo, sekitar 80% atau 6.400 kursi disediakan khusus bagi masyarakat umum.

    “Undangan yang akan kami sebar sebagian besar kami alokasikan menurut arahan Bapak Presiden untuk masyarakat umum. Jadi dari 8.000 undangan atau 8.000 peserta upacara, 80%-nya adalah masyarakat umum,” ujarnya dikutip dari laman resmi Kemensetneg.
     

    Link pendaftaran

    Pendaftaran dibuka mulai Senin, 4 Agustus 2025, melalui laman Pandang Istana di https://pandang.istananegara.go.id.
     
    Calon peserta dapat memilih kategori seperti Masyarakat Umum, Pelajar, Mahasiswa, ASN, TNI/Polri, Diaspora, atau lainnya, lalu mengisi data diri. Peserta yang lolos seleksi akan dihubungi lewat email atau WhatsApp.
     
    Berikut ini persyaratan ikut upacara 17 Agustus 2025: 
     
    – Warga Negara Indonesia berusia minimal 18 tahun.
    – Memiliki KTP.
    – Sehat fisik dan mental.
    – Mematuhi tata tertib yang berlaku.
    – Hadir sesuai sesi yang telah dipilih.
     
    Partisipasi dalam kegiatan ini gratis dan terbuka untuk seluruh warga yang memenuhi kriteria. Informasi lebih lanjut tersedia di situs resmi Kemensesneg atau akun Instagram @kemensetneg.ri.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (PRI)

  • Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Tanpa Resign, Cek Syaratnya!

    Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Tanpa Resign, Cek Syaratnya!

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Umumnya, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan ketika karyawan sudah mengundurkan diri dari suatu perusahaan. 

    Pasalnya, dana tersebut memang disiapkan untuk menghadapi hari tua, atau ketika berstatus tidak bekerja. Kendati demikian, jika ada keperluan darurat, JHT sebenarnya bisa dicairkan tanpa resign. 

    Namun, perlu dicatat bahwa pencairan JHT untuk pekerja aktif tidak bisa dilakukan 100%, melainkan hanya 10% atau 30%. Untuk pencairan 30% bisa digunakan untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit. 

    Perlu dicatat, pencairan JHT sebagian (10% atau 30%) memiliki beberapa syarat. Salah satunya, masa kepesertaan minimal 10 tahun. Selengkapnya, simak penjelasan berikut ini, dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

    Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan 10%

    Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

    Sebagai catatan, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

    Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan 30%

    Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara cash:

    Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)
    NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih 50 juta)

    Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:

    Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
    Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
    Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
    Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
    Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:

    KTP pasangan atau KK; dan
    Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

    Kriteria Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

    Secara umum, berikut beberapa kriteria untuk bisa mencairkan saldo JHT, dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

    a. Usia Pensiun 56 Tahun

    b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

    c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

    d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

    e. Mengundurkan diri

    f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

    h. Cacat total tetap

    i. Meninggal dunia

    j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

    k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

    Untuk mencairkan saldo, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen. Simak daftarnya berikut ini:

    1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

    2. E-KTP

    3. Buku Tabungan

    4. Kartu Keluarga

    5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun

    6. NPWP (jika ada).

    Pencairan Saldo JHT Situs Online

    Pencairan dapat dilakukan secara langsung maupun online. Untuk opsi terakhir, Anda bisa melakukannya dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

    Sebagai catatan, peserta yang mengajukan metode ini adalah yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Ini langkah-langkah untuk mengajukan Lapakasik Online:

    1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

    2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

    3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

    4.Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

    5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

    6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.

    7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

    Selain itu, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan dengan banyak cara. Bukan hanya secara offline, tetapi juga bisa melalui online atau lewat aplikasi JMO. Aplikasi JMO sendiri bisa diunduh di App Store maupun Play Store. Platform itu memiliki banyak fitur dari cek saldo hingga pencairan.

    BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 12,5 juta pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) bisa terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di 2026. Adapun saat ini jumlah pekerja BPU atau informal yang sudah terlindungi Jamsostek telah mencapai 6,5 juta.

    Pencairan Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO

    Bagi Anda yang baru bergabung atau sudah lama bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan dan ingin mencairkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan dari HP menggunakan.

    Berikut langkah-langkah untuk mengklaim saldo lewat aplikasi JMO:

    – Buka aplikasi JMO

    – Daftar akun dengan menggunakan e-mail dan password

    – Setelah menu utama terbuka, pilih ‘Jaminan Hari Tua’

    – Tekan tombol ‘Klaim JHT’

    – Pastikan telah memenuhi syarat untuk mencairkan saldo. Anda akan melihat syarat yang berlaku dan pastikan telah ketentuannya telah tercentang

    – Berikutnya di layar akan terlihat jumlah saldo JHT

    – Klik tombol ‘Selanjutnya’

    – Pilih dari ‘Sebab klaim,’ kemudian tekan ‘Selanjutnya’

    – Pastikan data yang muncul telah selesai. Klik ‘Sudah’

    – Klik ‘Ambil Foto’ untuk mengambil foto selfie Anda

    – Berikutnya dengan data NPWP dan nomor rekening aktif. Klik ‘Selanjutnya’

    Anda akan masuk ke laman konfirmasi. Cek kembali data yang muncul dan klik ‘Konfirmasi’. Lalu pengajuan pencairan saldo akan diproses. Setelah proses tersebut selesai, Anda juga bisa melihat proses klaim tersebut. Caranya dengan membuka menu ‘Tracking Klaim’.

    Sebagai informasi, proses klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama satu hingga tiga hari. Demikian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan beserta syaratnya tanpa harus resign terlebih dahulu. Semoga informasi ini membantu!

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • OJK sudah minta bank blokir 25.912 rekening terkait judi online

    OJK sudah minta bank blokir 25.912 rekening terkait judi online

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah meminta perbankan untuk memblokir sebanyak 25.912 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi daring atau judi online (judol).

    Langkah tersebut, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Juli 2025 di Jakarta, Senin, diambil berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Ia mengatakan OJK terus mengembangkan laporan dari Komdigi dengan meminta bank menutup rekening yang sesuai dengan identitas kependudukan (KTP) dan menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD).

    “OJK telah meminta bank untuk memblokir sekitar 25.912 rekening berdasarkan data dari Komdigi, serta menindaklanjuti dengan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan dan menerapkan EDD,” ujar Dian.

    Selain pemblokiran, OJK juga meminta bank meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan rekening agar tidak digunakan dalam kejahatan keuangan seperti jual beli rekening.

    “Dengan meningkatnya ancaman siber yang lebih sistematis dan terorganisir, OJK juga telah meminta bank untuk kembali meningkatkan dan memperkuat kemampuan deteksi ‘insider cyber’ dengan melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali transaksi keuangan yang berpotensi fraud,” katanya, menjelaskan.

    Adapun dalam konferensi pers sebelumnya pada Selasa (8/7), OJK melaporkan telah meminta pemblokiran terhadap 17.026 rekening yang terindikasi judol. Angka tersebut meningkat signifikan dalam waktu kurang dari satu bulan.

    “OJK juga telah meminta bank untuk memantau rekening ‘dormant’ agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening,” kata Dian.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ini Syarat dan Cara Ubah Nama di KTP, KK, atau Akta Kelahiran

    Ini Syarat dan Cara Ubah Nama di KTP, KK, atau Akta Kelahiran

    Jakarta, Beritasatu.com – Mengganti nama di dokumen resmi, seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran bukanlah proses yang bisa dilakukan secara sembarangan.

    Meskipun alasan di balik penggantian nama bisa beragam, mulai dari kesalahan penulisan, alasan spiritual, hingga kebutuhan hukum, prosesnya harus melalui jalur hukum dan administrasi yang sah.

    Pemerintah telah menetapkan prosedur resmi yang wajib dilalui oleh masyarakat agar perubahan nama tersebut diakui secara hukum. Tidak cukup hanya dengan niat atau keinginan pribadi, perubahan nama memerlukan penetapan dari pengadilan terlebih dahulu.

    Setelah itu, barulah pemohon dapat mengurus perubahan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Lalu, apa saja syarat dan langkah-langkah resmi untuk mengganti nama di dokumen kependudukan?

    Syarat Mengajukan Penetapan Nama di Pengadilan

    Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan penetapan penggantian nama ke pengadilan negeri di wilayah tempat tinggal pemohon. Permohonan ini wajib dibuat dalam bentuk surat tertulis yang ditandatangani di atas materai sebagai dasar proses hukum.

    Selain surat permohonan, pemohon juga harus melampirkan dokumen pendukung, antara lain:

    Fotokopi KTP.Fotokopi KK.Fotokopi akta kelahiran.Fotokopi akta nikah (jika sudah menikah).Surat kenal lahir dari rumah sakit atau bidan.Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk pemohon dewasa.Surat keterangan dari kelurahan atau desa yang menerangkan identitas dan alasan penggantian nama.Semua dokumen tersebut akan menjadi bahan pertimbangan pengadilan dalam mengkaji permohonan.Proses Sidang dan Pemeriksaan Saksi

    Setelah berkas dinyatakan lengkap dan diterima, pengadilan akan menjadwalkan sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal. Dalam sidang tersebut, pemohon wajib menghadirkan minimal dua orang saksi yang mengetahui identitas pemohon dan dapat memberikan keterangan pendukung terkait alasan penggantian nama.

    Hakim akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap pemohon dan para saksi. Apabila hakim menilai bahwa alasan perubahan nama cukup kuat dan didukung bukti-bukti valid, maka akan diterbitkan penetapan pengadilan yang sah. Penetapan inilah yang menjadi dasar hukum untuk mengubah data di Dukcapil.

    Syarat Mengubah Nama di KTP, KK, dan Akta Kelahiran

    Setelah memperoleh penetapan dari pengadilan, langkah berikutnya adalah melakukan perubahan nama di Dukcapil. Prosedur ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

    Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk keperluan ini adalah salinan asli penetapan pengadilan, kutipan akta kelahiran yang lama, fotokopi KK, KTP asli pemohon, serta formulir pelaporan pencatatan sipil (F-2.01) yang diisi di Dukcapil. Untuk warga negara asing, diperlukan juga dokumen perjalanan resmi (paspor atau izin tinggal). Seluruh dokumen tersebut harus diserahkan ke petugas pencatatan sipil untuk dilakukan verifikasi.

    Langkah-langkah Ubah Nama di Dukcapil

    Pemohon dapat datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil setempat atau melalui layanan Dukcapil online yang tersedia di beberapa daerah. Setelah mengisi formulir F-2.01, petugas akan memverifikasi keaslian dokumen, termasuk penetapan pengadilan.

    Jika semua persyaratan telah terpenuhi, Dukcapil akan membuat catatan pinggir berupa perubahan nama pada register akta kelahiran, kutipan akta pencatatan sipil, serta dokumen kependudukan lainnya seperti KTP dan KK. Proses pencatatan perubahan nama ini bisa memakan waktu beberapa hari kerja, tergantung dari sistem pelayanan dan antrean di masing-masing daerah.

    Proses mengganti nama di dokumen resmi bukanlah hal yang bisa dilakukan secara instan. Diperlukan ketelitian, kesabaran, dan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku. Dengan memahami seluruh tahapan, mulai dari permohonan ke pengadilan hingga perubahan data di Dukcapil, masyarakat bisa menjalani proses ini dengan lebih lancar.