Produk: KTP

  • Jumat, Samsat Keliling tersedia di 14 lokasi Jadetabek

    Jumat, Samsat Keliling tersedia di 14 lokasi Jadetabek

    Arsip foto – Warga melakukan pendaftaran saat akan membayar pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (6/1/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nz/pri. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)

    Jumat, Samsat Keliling tersedia di 14 lokasi Jadetabek
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 08 Agustus 2025 – 09:55 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 lokasi berbeda di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melakukan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

    Berikut lokasi layanan Samsat Keliling di Jadetabek pada Jumat, berdasarkan akun X (dulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan Kantor Garuda TV Cilandak pukul 09.00-14.00 WIB;

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

    6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Bus Way Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB;

    7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;

    8. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00 – 12.00 WIB;

    9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;

    10. Kelapa Dua di halaman Gtown Hose 08.00-14.00 WIB;

    11. Kota Bekasi di halaman Mitra10 Jatimakmur 09.00-14.00 WIB;

    12. Kabupaten Bekasi di halaman Delta Mas Pemda Bekasi pukul 09.00-19.00 WIB;

    13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB;

    14. Cinere di halaman parkir Samsat 08.00-14.00 WIB.

     

    Masyarakat diwajibkan membawa dokumen persyaratan pembayaran pajak kendaraan, di antaranya KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Syarat lainnya, yakni pemohon tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

    Gerai Samsat Keliling tersebut hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan, pemohon harus mendatangi kantor samsat terdekat.

     

     

    Sumber : Antara

  • Jumat, layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

    Jumat, layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Jumat membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta.

    Layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi Anda yang memiliki SIM A atau C yang masa berlakunya akan habis.

    Sementara bagi pemilik SIM B dan masa berlaku habis harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

    Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, layanan tersebut buka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB di lima lokasi berikut:

    1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
    2. Jakarta Utara di Kantor Garuda TV Pasar Minggu;
    3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
    4. Jakarta Barat di Mall Citraland;
    5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

    Masyarakat yang akan mengakses layanan tersebut diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

    Setibanya di lokasi, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

    Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Terakhir Hari Ini! Berikut Link dan Syarat Daftar Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka

    Terakhir Hari Ini! Berikut Link dan Syarat Daftar Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka

    Bisnis.com, JAKARTA – Berikut ini link dan syarat daftar menjadi peserta untuk mengikuti upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka.

    Pada hari ini, Jumat (8/8), merupakan pendaftaran terakhir untuk mengikuti upacara peringatan HUT ke-80 RI di Istana Merdeka.

    Masyarakat dapat mendaftarkan diri mulai pukul 10.00 WIB secara daring melalui pandang.istanapresiden.go.id.

    Pemerintah sendiri telah menyiapkan 8.000 undangan, dengan rincian 80% kuota atau sekitar 6.400 tiket diprioritaskan bagi masyarakat umum.

    Dengan jumlah yang terbatas, proses pendaftaran dipastikan berlangsung cepat dan kompetitif, sebagaimana disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro.

    “Jadi kepada masyarakat umum, kami ingin mengimbau jika berminat menjadi peserta Upacara Detik-Detik Proklamasi Ke-80, nanti siap-siap untuk war undangan HUT ke-80 RI mulai tanggal 4 Agustus 2025,” ujar Juri dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI, Kamis (6/8).

    Pendaftaran upacara ini sebelumnya dibuka pada 4 Agustus dan telah ditutup. Namun masyarakat masih berkesempatan mendapat undangan setelah pendaftaran kembali dibuka pada 7-8 Agustus.

    Syarat dan Ketentuan Pendaftaran

    Syarat dan ketentuan melakukan pendaftaran upacara kemerdekaan di Istana Merdeka yakni sebagai berikut:

    Mengisi formulir pendaftaan
    Berusia minimal 10 tahun
    Menyiapkan diri beserta KTP
    Apabila lolos verifikasi, peserta akan mendapat email untuk jadwal pengambilan undangan

    Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka

    Pendaftaran upacara ini dilakukan secara online melalui situs pandang.istanapresiden.go.id. Berikut caranya:

    Buka situs pandang.istanapresiden.go.id
    Apabila pendaftaran sudah dibuka, isi dan lengkapi formulir yang tersedia di laman tersebut
    Pastikan semua data diisi dengan benar, kemudian kirim formulir untuk proses verifikasi
    Cek hasil verifikasi secara berkala melalui menu “Cek Status Pendaftaran” di situs resmi Pandang Istana Presiden
    Apabila pendaftaran disetujui, peserta akan menerima email berisi jadwal pengambilan undangan fisik

    Kemudian cara melakukan cek status pendaftaran yakni:

    Buka situs pandang.istanapresiden.go.id
    Klik “Cek Status Pendaftaran” yang berwarna merah
    Masukkan nomor pendaftaran yang tercantum pada email yang terdaftar
    Klik “Submit” dan tunggu hasilnya

  • Pedagang Sayur di Sulsel Ditampar Pria Mengaku TNI Gara-Gara Bendera One Piece

    Pedagang Sayur di Sulsel Ditampar Pria Mengaku TNI Gara-Gara Bendera One Piece

    Liputan6.com, Jakarta Sebuah video berdurasi 2 menit 56 detik yang memperlihatkan aksi seorang pria mengaku anggota TNI menampar dan mengintimidasi seorang pedagang sayur, viral di jagat maya. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pasar Sasayya, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Kamis (7/8).

    Korban dalam insiden ini diketahui bernama Pandi, warga Rumbia, yang sehari-hari berjualan sayur. Kakak kandung korban, Dandi Thoriq, membenarkan kejadian tersebut.

    “Iya, itu adik saya. Kejadiannya tadi pagi, waktu adik saya pergi menjual sayur,” kata Dandi saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (7/8).

    Menurut Dandi, insiden bermula saat adiknya hendak masuk ke area terminal untuk berjualan seperti biasa. Namun secara tiba-tiba, mobilnya diadang oleh seorang pria yang tidak dikenal.

    “Awalnya adik saya kira dia pembeli. Tapi ternyata, langsung memfoto mobil adik saya, istrinya, anaknya, bendera One Piece yang terpasang di mobil,” ujarnya.

    Pria tersebut kemudian mencopot bendera One Piece yang terpasang di mobil lalu menginterogasi Pandi soal asal usul dan makna dari bendera One Piece.

    “Dia tanya, ‘Kau tahu bendera apa itu?” Dijawab, ‘Tahu, Pak. Itu bendera anime One Piece. Saya memang penggemar dari dulu’. Tapi dia makin tinggi nadanya, dan bertanya lagi, ‘Kau tahu maksudnya?’” lanjut Dandi.

    Ketegangan meningkat ketika pria tersebut meminta KTP dan memfoto dokumen-dokumen lainnya. Dia kemudian bertanya, “Kau warga negara apa?”.

    Meski Pandi telah menjawab bahwa dirinya adalah warga negara Indonesia, pria itu langsung menampar wajah Pandi. Hal itu kemudian kemudian menarik perhatian warga sekitar.

    “Itu oknum menantang, dia bilang mau melapor? Silakan! Siapa di sini yang berani melapor? Saya ini anggota!” Dandi menceritakan.

    Keluarga korban menyebut Pandi kini mengalami trauma dan tidak berani lagi memasang stiker bendera One Piece. Mereka sempat mendatangi kantor aparat untuk mencari kejelasan, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang.

    “Sempat ada yang bilang akan mengimbau masyarakat soal bendera itu. Tapi setahu kami, bendera One Piece itu aman-aman saja dan tidak dilarang,” ujar Dandi.

  • Syarat Menjadi WNI dan Biayanya, agar Bisa Rayakan Semangat Kemerdekaan RI

    Syarat Menjadi WNI dan Biayanya, agar Bisa Rayakan Semangat Kemerdekaan RI

    Bisnis.com, JAKARTA – Semangat kemerdekaan RI mulai dirasakan semua warga negara Indonesia jelang HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025 mendatang.

    Semangat ini bukan hanya dirasakan oleh warga Indonesia yang sejak lahir dan besar di Indonesia, namun juga oleh mereka yang menjadi WNI ketika menginjak dewasa.

    Dilansir dari kemenkum.go.id Sumut, WNI yang menjadi warga negara sering disebut dengan Naturalisasi, yaitu suatu proses hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh atau memiliki kewarganegaraan suatu negara atau alih status dari dari WNA (Warga Negara Asing) menjadi WNI (Warga Negara Indonesia).

    Orang asing dapat memperoleh Kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan (“Permohonan Pewarganegaraan”) kepada Kementerian Hukum dan HAM dengan kiteria :

    Naturalisasi berdasarkan permohonan WNA itu sendiri
    Berdasarkan Perkawinan Campur
    Pewarganegaraan Bagi Orang Asing yang berjasa atau dengan alasan kepentingan negara;
    Pewarganegaraan Bagi Anak yang belum memperoleh kewarganegaraan

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
    Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
    Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia.
    Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia

    SYARAT MENJADI WNI

    Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Kewarganegaraan, syarat-syarat WNA menjadi WNI yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

    Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
    Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesiapaling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
    Sehat jasmani dan rohani;
    Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
    Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
    Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
    Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

    Lalu apa saja persyaratan agar dapat diterima sebagai seorang WNI dan menggenggam paspor berlambang burung garuda serta memiliki kartu tanda penduduk (KTP) seperti halnya rakyat Indonesia lainnya? Berikut ini adalah selengkapnya seperti dikutip dalam Pasal 9 UU 12/2006.

    1. Pastikan bahwa pemohon orang asing untuk menjadi WNI sudah berusia minimal 18 tahun atau berstatus menikah.

    2. Saat permohonan diajukan sudah berdomisili di wilayah Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling lama 10 tahun berturut-turut.

    3. Pemohon juga harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

    4. Mampu berbicara dan berbahasa Indonesia dan mengakui Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

    5. Tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan ancaman hukuman minimal satu tahun atau lebih.

    6. Tidak berniat memiliki kewarganegaraan ganda selain sebagai WNI.

    7. Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.

    8. Membayar uang pewarganegaraan kepada kas negara.

    Jika seluruh persyaratan itu dapat dipenuhi dengan baik, maka seperti tercantum pada Pasal 10, orang asing pemohon kewarganegaraan Indonesia wajib mengajukan permohonan secara tertulis di dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai ditujukan kepada Presiden melalui menteri. Berkas permohonannya harus disampaikan kepada pejabat berwenang.

    Melansir Pasal 3 PP 21/2022 disebutkan bahwa permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia tadi juga wajib disertai nama lengkap pemohon, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, alamat tempat tinggal, pekerjaan, kewarganegaraan asal, dan nomor induk kependudukan. Pemohon juga wajib menyertakan fotokopi dokumen-dokumen penting.

    Misalnya akta kelahiran pemohon dan pasangan, KTP, buku nikah, surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia, surat keterangan domisili, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit, surat keterangan dari kantor imigrasi, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Kemudian surat keterangan dari camat di wilayah kerja pemohon bahwa yang bersangkutan memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.

    Selanjutnya adalah surat keterangan dari perwakilan negara pemohon yang menyatakan jika menjadi WNI, maka berwargakenegaraan ganda dan surat pernyataan mengenai kesetiaan kepada Indonesia. Terakhir adalah mencantumkan pasfoto ukuran 4×6 sentimeter sebanyak enam lembar.

    Biaya yang mesti dikeluarkan oleh setiap pemohon dan diterima sebagai penerimaan negara bukan pajak ada beberapa macam berkisar antara Rp1 juta hingga Rp50 juta. Misalnya naturalisasi anak berdasarkan hasil kawin campur atau dari negara yang menganut Ius Soli dikutip biaya sebesar Rp5 juta. Untuk naturalisasi bagi anak berkewarganegaraan ganda dan hendak memilih sebagai WNI dikenai biaya Rp5 juta.

    Pengajuan naturalisasi disebabkan oleh pernikahan dengan WNI, maka setiap pemohonnya dikutip biaya sebesar Rp15 juta. Bagi WNA yang mengajukan permohonan untuk menjadi WNI dikutip biaya resmi Rp50 juta. Negara juga mengenakan biaya sebesar Rp1 juta bagi pemberian salinan keputusan menteri mengenai pewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang salinannya rusak atau hilang.

    Besaran PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM:

  • Pemprov DKI utamakan warga Jakarta dalam perekrutan anggota damkar

    Pemprov DKI utamakan warga Jakarta dalam perekrutan anggota damkar

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan akan mengutamakan warga yang memiliki KTP Jakarta dalam perekrutan anggota pemadam kebakaran (damkar).

    “Ya tentunya prioritas utama adalah warga Jakarta. Tetapi Jakarta ini kan kota terbuka. Nggak boleh kemudian membatasi siapapun. Kalau ditanya siapa yang utama? Ya warga Jakarta,” kata Pramono di kawasan Jakarta Selatan, Kamis.

    Sebelumnya, Pramono sempat menyebut lowongan damkar dan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) rata-rata diikuti oleh masyarakat luar Jakarta.

    Pramono menilai, hal ini merupakan bukti bahwa Jakarta merupakan kota terbuka yang menyambut baik siapa saja masyarakat yang ingin mengadu nasib di ibu kota.

    Oleh karena itu, meski pelamar lowongan damkar dan PPSU membludak, Pramono berjanji akan tetap melaksanakan perekrutan lowongan tersebut secara transparan.

    Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka lowongan untuk 1000 anggota damkar. Penerimaan anggota damkar baru ini dilakukan karena seperti diketahui, kuotanya sangat kurang di Jakarta.

    Dari total 267 kelurahan di Jakarta, saat ini hanya terdapat 170 pos pemadam kebakaran.

    Sementara untuk personel, saat ini Jakarta memiliki sekitar 4.000 personel, padahal kebutuhan idealnya mencapai 10.000 hingga 11.000 orang.

    Kendati demikian di sisi lain, Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk mengutamakan warga Jakarta pada rekrutmen petugas damkar karena masih banyak warga yang menganggur.

    “Kami mengusulkan untuk rekrutmen diprioritaskan warga DKI,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Alia Noorayu Laksono.

    Menurut dia, masih banyak warga Jakarta yang belum mendapatkan pekerjaan sehingga adanya rekrutmen petugas damkar bisa menjadi solusi lapangan pekerjaan.

    Ia meminta, agar Gubernur DKI Jakarta bersama timnya dapat memberikan peluang lebih banyak kepada warga DKI, dengan persentase 10 persen dari luar dan 90 persen dari Jakarta.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka

    Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka

    Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat yang ingin menjadi peserta untuk mengikuti upacara kemerdekaan RI 17 Agustus 2025 di Istana Negara bisa segera mendaftarkan diri.

    Pendaftaran untuk mengikuti upacara peringatan HUT ke-80 RI di Istana Merdeka akan dibuka pada 7 dan 8 Agustus pukul 10.00 WIB secara daring melalui pandang.istanapresiden.go.id.

    Pemerintah sendiri telah menyiapkan 8.000 undangan, dengan rincian 80% kuota atau sekitar 6.400 tiket diprioritaskan bagi masyarakat umum.

    Dengan jumlah yang terbatas, proses pendaftaran dipastikan berlangsung cepat dan kompetitif, sebagaimana disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro.

    “Jadi kepada masyarakat umum, kami ingin mengimbau jika berminat menjadi peserta Upacara Detik-Detik Proklamasi Ke-80, nanti siap-siap untuk war undangan HUT ke-80 RI mulai tanggal 4 Agustus 2025,” ujar Juri dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI, Kamis (6/8).

    Pendaftaran upacara ini sebelumnya dibuka pada 4 Agustus dan telah ditutup. Namun masyarakat masih berkesempatan mendapat undangan setelah pendaftaran kembali dibuka pada 7-8 Agustus.

    Syarat dan Ketentuan Pendaftaran

    Syarat dan ketentuan melakukan pendaftaran upacara kemerdekaan di Istana Merdeka yakni sebagai berikut:

    Mengisi formulir pendaftaan
    Berusia minimal 10 tahun
    Menyiapkan diri beserta KTP
    Apabila lolos verifikasi, peserta akan mendapat email untuk jadwal pengambilan undangan

    Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka

    Pendaftaran upacara ini dilakukan secara online melalui situs pandang.istanapresiden.go.id. Berikut caranya:

    Buka situs pandang.istanapresiden.go.id 
    Apabila pendaftaran sudah dibuka, isi dan lengkapi formulir yang tersedia di laman tersebut
    Pastikan semua data diisi dengan benar, kemudian kirim formulir untuk proses verifikasi
    Cek hasil verifikasi secara berkala melalui menu “Cek Status Pendaftaran” di situs resmi Pandang Istana Presiden
    Apabila pendaftaran disetujui, peserta akan menerima email berisi jadwal pengambilan undangan fisik

    Kemudian cara melakukan cek status pendaftaran yakni:

    Buka situs pandang.istanapresiden.go.id
    Klik “Cek Status Pendaftaran” yang berwarna merah
    Masukkan nomor pendaftaran yang tercantum pada email yang terdaftar
    Klik “Submit” dan tunggu hasilnya

  • Link Daftar Upacara 17 Agustus di Istana Negara, Dibuka Lagi 10.00 WIB

    Link Daftar Upacara 17 Agustus di Istana Negara, Dibuka Lagi 10.00 WIB

    Jakarta, CNBC Indonesia – Warga RI bisa mengikuti upacara 17 Agustus di Istana Merdeka, Jakarta. Pemerintah turut membuka kesempatan tersebut untuk mengikuti Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi dan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih.

    Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Adriantoro menjelaskan lebih dari 8.000 peserta disiapkan untuk undangan upacara tahun ini. Sebanyak 80% akan diberikan kepada masyarakat umum.

    “Presiden menginginkan peringatan HUT ke-80 RI menjadi inklusif dan berdampak langsung bagi masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin hadir di Istana dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui aplikasi Pandang Istana,” ujar Juri dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat (1/8/2025).

    Pendaftaran upacara di Istana Negara kembali dibuka mulai hari ini 7 Agustus 2025, pukul 10.00 WIB. Anda bisa melakukan pendaftaran langsung secara online dan akan ditutup setelah kuota terpenuhi.

    Berikut syarat dan cara pendaftaran mengikuti upacara langsung di istana:

    Ini syarat masyarakat yang ingin mendaftar upacara 17 Agustus di istana:

    Warga Negara Indonesia berusia minimal 18 tahun
    Memiliki KTP yang masih berlaku
    Sehat jasmani dan rohani
    Bersedia mematuhi tata tertib selama acara berlangsung
    Datang tepat waktu sesuai sesi yang dipilih.

    Untuk melakukan pendaftaran, formulir bisa diakses di situs https://pandang.istanapresiden.go.id. Perlu dicatat, masyarakat hanya boleh memilih satu sesi saja, pagi atau sore hari.

    Berikut cara melakukan pendaftaran:

    Buka situs Pandang Istana dengan klik link pendaftaran ini.
    Klik Daftar Sekarang, isi formulir yang tertera di laman tersebut
    Unggah foto diri dan dokumen seperti KTP
    Tunggu verifikasi yang akan dikirimkan lewat email atau WhatsApp
    Jika lolos, akan diminta mengambil undangan fisik langsung di Sekretariat Negara
    Pengambilan undangan tidak bisa diwakilkan
    Jangan lupa membawa identitas asli saat mengambil undangan dan menghadiri upacara

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 1
                    
                        Awal Mula Terungkapnya Keberadaan Mayer Wenda hingga Dilumpuhkan TNI, Warga Lapor Ada OPM di Mukoni
                        Nasional

    1 Awal Mula Terungkapnya Keberadaan Mayer Wenda hingga Dilumpuhkan TNI, Warga Lapor Ada OPM di Mukoni Nasional

    Awal Mula Terungkapnya Keberadaan Mayer Wenda hingga Dilumpuhkan TNI, Warga Lapor Ada OPM di Mukoni
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Baku tembak antara prajurit TNI dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Distrik Mukoni, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, berujung pada tewasnya Mayer Wenda alias Kuloi Wonda, tokoh penting yang menjabat Wakil Panglima Kodap XII/Lanny Jaya.
    Kontak senjata ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat sekitar pada Selasa (5/8/2025) sore.
    Warga melaporkan adanya keberadaan kelompok bersenjata di Kampung Mukoni.
    “Berdasarkan informasi dari masyarakat, Prajurit TNI melaksanakan operasi penindakan pada hari Selasa, 5 Agustus 2025 pukul 16.30 WIT, di Kampung Mukoni, Distrik Mukoni, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).
    Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Tim TNI bergerak ke lokasi untuk melakukan penyergapan terhadap target yang diyakini sebagai salah satu buronan lama aparat keamanan.
    Saat upaya penangkapan dilakukan, Mayer Wenda beserta kelompoknya disebut melakukan perlawanan dengan senjata api.
    TNI pun membalas dengan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur operasi militer.
    “Dalam kontak tembak tersebut, Mayer Wenda dinyatakan tewas di tempat, bersama satu orang lainnya yang diduga adiknya, Dani Wenda,” jelas Kristomei.
    Kedua jenazah kini telah dievakuasi ke RSUD Wamena untuk proses identifikasi dan penanganan lebih lanjut.
    Mayer Wenda merupakan salah satu nama yang sudah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014.
    Ia disebut terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan di Papua, di antaranya penyerangan Mapolsek Pirime (2012), pembunuhan terhadap anggota Polri di Tolikara (2012), dan penghadangan serta penembakan terhadap aparat di Lanny Jaya (2014).
    Dari lokasi kejadian, prajurit TNI turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senjata api jenis revolver, 24 butir amunisi, dua KTP atas nama Dani Wenda dan Pemina Wenda, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp 65.000, serta satu buah noken.
    Kapuspen menegaskan bahwa operasi ini dilaksanakan sesuai aturan hukum dan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2025.
    “Setiap tindakan prajurit TNI dalam menghadapi kelompok bersenjata dilaksanakan secara profesional, terukur, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
    Meski melakukan tindakan tegas terhadap kelompok separatis bersenjata, TNI, kata dia, tetap mengedepankan pendekatan teritorial yang humanis dan dialogis.
    Di lain sisi, ia juga menyampaikan bahwa TNI akan terus menjalankan perannya sebagai penjaga kedaulatan dan pelindung masyarakat, serta membuka ruang bagi anggota OPM yang ingin kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
    “TNI tetap menyambut dengan tangan terbuka apabila ada anggota OPM yang menyadari kekeliruannya dan ingin kembali ke pangkuan NKRI dan bersama-sama membangun Papua demi masa depan masyarakat Papua yang lebih damai dan sejahtera,” tutup dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tolong Calon ABK yang Disekap, 2 Warga Penjaringan Kena Bacok
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Agustus 2025

    Tolong Calon ABK yang Disekap, 2 Warga Penjaringan Kena Bacok Megapolitan 7 Agustus 2025

    Tolong Calon ABK yang Disekap, 2 Warga Penjaringan Kena Bacok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dua warga terkena bacok usai berusaha menolong tiga calon anak buah kapal (ABK) berinisial RA (20), AS (18), dan RH (20) yang disekap berhari-hari di wilayah Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
    Cerita bermula ketika RA, AS, dan RH yang berasal dari Majalengka, Jawa Barat, meminta pertolongan warga usai kabur dari mess agensinya bekerja dengan cara berenang di Waduk Pluit.
    Setelah kabur dan berenang sejauh 200 meter, ketiganya melihat ada bangunan warung di atas waduk.
    Di sana lah mereka meminta pertolongan Wakil RT 19, RW 17, Muara Baru, Hindun, yang sedang duduk di warung.
    Hindun langsung memanggil putranya, Muhammad Khafi, dan pemuda setempat untuk membantu para korban naik ke atas daratan.
    Dengan kondisi basah kuyup, ketiga korban menjelaskan peristiwa mereka disekap.
    Akhirnya, Hindun memerintahkan Khafi pergi ke mess tersebut untuk meminta penjelasan calo yang membawa para korban ke Jakarta.
    “Saya langsung ke sana untuk memintai keterangan atau kejelasannya bagaimana orang ini bisa kabur dan saya ingin meminta baik-baik ada KTP dan pakaian dia, ketiga uang untuk mereka pulang ke Majalengka sekitar Rp 300.000,” ucap Khafi.
    Namun, ketika datang dan bertanya baik-baik, Khafi justru mendapat perlakuan tak enak dari keempat penjaga mess.
    Para penjaga mess meminta agar Khafi tak ikut campur dalam masalah tersebut.
    “Saya sempat emosi di sana, cekcok, adu mulut. Setelah itu, para pemuda datang semua ke saya, terutama warga karena mamah saya kan tokoh masyarakat, jadi pada tahu semua,” sambung Khafi.
    Setelah adu mulut, penjaga mess pun kalah argumen dengan Kahfi. Salah satu penjaga mess mengacungkan celurit ke anak wakil RT itu.
    Namun, Kahfi berhasil menghindar dan menangkap celurit itu. Tapi, justru rekannya yang terkena sabetan.
    Ketika sabetan kedua, Khafi pun tak bisa menghindar sehingga jari telunjuk tangan kanannya terluka.
    Melihat Khafi dan rekannya dibacok, warga setempat pun emosi dan menyerang balik penjaga mess.
    “Pelaku dikeroyok sama massa karena udah melakukan pembacokan ke dua orang, jadi warga pada emosi dan menyerang,” jelas Khafi.
    Namun, kata Khafi, peristiwa itu tidak dibawa sampai ke kantor polisi karena pelaku mendapat perlindungan dari tokoh masyarakat sekitar.
    Diberitakan sebelumnya, tiga calon ABK berinisial RA (20), AS (18), dan RH (20) asal Majalengka, disekap di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
    Mereka bisa disekap usai tergiur lowongan kerja (loker) dari Facebook menjadi seorang ABK di Muara Baru dengan gaji Rp 6 juta.
    Akhirnya, ketiganya pun tertarik dan memutuskan untuk pergi ke Jakarta demi merubah nasib.
    Namun, setibanya di Muara Baru, mereka ditempatkan di sebuah mess berukuran tiga meter yang diisi oleh belasan calon ABK lainnya.
    Selama di mess, pergerakan mereka dibatasi dan selalu dalam pengawasan ketat.
    “Disekapnya di mes, enggak boleh keluar, ke warung aja diikutin. Kurang lebih empat hari disekap,” ucap RA.
    Ada sekitar empat orang yang selalu siaga menjaga mess tersebut dengan membawa celurit.
    Selain disekap, kontrak kerja yang dijanjikan juga tidak sesuai. Sebab para calon ABK itu menginginkan kontrak kerja empat bulan, namun ternyata mereka diwajibkan melaut satu tahun.
    Di sisi lain, mereka juga baru tahu bahwa gaji Rp 6 juta yang akan didapatkan akan dipotong Rp 3 juta untuk si calo, dan Rp 3 juta lagi untuk membeli pancingan.
    Sebab, para ABK yang mau melaut harus modal membeli pancingan seharga Rp 6 juta terlebih dahulu.
    “Jadi, dia (ABK) di atas kapal itu bilang, enggak tahu kalian pulang bisa bawa duit atau enggak, karena kan buat beli alat pancing aja masih kurang Rp 3 juta,” kata RH.
    Calo tersebut juga meminta agar para calon ABK membayar Rp 2 juta apabila ingin membatalkan kontrak dan pulang ke kampung halamannya.
    Merasa pekerjaan yang akan dijalani kurang jelas, mereka pun memutuskan untuk kabur secara diam-diam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.