Produk: KTP

  • Video: Pengembang Obral Apartemen di Jakarta Mulai Rp 200 Juta

    Video: Pengembang Obral Apartemen di Jakarta Mulai Rp 200 Juta

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah pengembang di DKI Jakarta bakal mengobral apartemen mulai Rp 200 juta hingga Rp 600 juta, khusus bagi warga ber-KTP DKI, bekerja sama dengan Dinas Perumahan DKI Jakarta.

    Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Senin, 11/08/2025) berikut ini.

  • Video: Pengembang Obral Apartemen di Jakarta Mulai Rp 200 Juta

    Video: Pengembang Obral Apartemen di Jakarta Mulai Rp 200 Juta

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah pengembang di DKI Jakarta bakal mengobral apartemen mulai Rp 200 juta hingga Rp 600 juta, khusus bagi warga ber-KTP DKI, bekerja sama dengan Dinas Perumahan DKI Jakarta.

    Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Senin, 11/08/2025) berikut ini.

  • Top 3: Modus Debitur Nakal Bikin Geleng-Geleng – Page 3

    Top 3: Modus Debitur Nakal Bikin Geleng-Geleng – Page 3

    PT Pos Indonesia (Persero) atau PosIND masih terus menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja di berbagai wilayah, termasuk Kota Batam. Melalui Kantorpos KCU Batam, proses pencairan bantuan berlangsung lancar.

    Juru Bayar Kantorpos Batam, Vina Destravianita, menjelaskan bahwa pihaknya dapat melayani hingga 150 penerima Bantuan Subsidi Upah per hari. Meski menemui beberapa kendala teknis dalam penyaluran bantuan, Vina memastikan pihaknya selalu bisa mengatasi kendala tersebut.

    “Dalam sehari bisa melayani 100 hingga 150 penerima. Kendalanya paling hanya perbedaan nama di KTP, tapi NIK-nya sama. Namun semuanya bisa diatasi,” ujar Vina saat ditemui di lokasi penyaluran.

    Lebih lanjut, Vina mengungkapkan sejumlah proses yang dilakukan sebelum BSU 2025 dicairkan kepada penerima. Menurutnya, sebelum bantuan dicairkan, petugas loket terlebih dahulu melakukan verifikasi identitas penerima.

    Baca artikel selengkapnya di sini

  • Apartemen di Jakarta Dilego Gede-gedean, Harga Mulai Rp 200 Jutaan

    Apartemen di Jakarta Dilego Gede-gedean, Harga Mulai Rp 200 Jutaan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah pengembang di DKI Jakarta bakal mengobral apartemen dengan harga mulai Rp 200 juta di wilayah Jakarta. Program ini dikhususkan untuk masyarakat ber-KTP DKI Jakarta karena bekerjasama dengan Dinas Perumahan DKI Jakarta.

    Ketua Real Estate Indonesia (REI) DKI Jakarta Arvin Iskandar menjelaskan apartemen yang di obral mulai dari Rp 200 juta sampai Rp 600 juta di Jakarta.

    “Karena mesti, satu pembelinya itu adalah KTP Jakarta. Kedua memang lokasi tinggalnya ini memang di Jakarta. Samping dikit (kota pinggiran) itu udah nggak bisa,” kata Arvin Iskandar di sela-sela Munasda REI DKI Jakarta, dikutip Minggu (10/8/2025).

    Program ini dikhususkan untuk orang yang belum memiliki hunian atau untuk rumah pertamanya, sehingga orang yang berminat hanya untuk investasi tidak diperkenankan. Pasalnya, harga hunian vertikal ini tergolong miring yakni dihitung belasan juta per m2.

    “Ya, khusus dengan Jakarta sebetulnya kita sudah bekerja sama dengan dinas perumahan itu untuk memberikan perumahan vertikal ini yang ready ya. Dengan limit maksimum harga jual 11,8 juta per meter. Vertikal yang sudah ready. Yang berlokasi di Jakarta, ya macem-macem. Dari gapura prima ada Belmond Residence,” kata Alvin.

    Foto: Wisma Atlet (Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR)
    Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2016 tentang Dukungan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diberikan tugas untuk melaksanakan pembangunan Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta dan Kompleks Olahraga Jakabaring, Palembang dalam rangka mendukung event Asian Games XVIII yang dilanjutkan dengan event olahraga Asian Para Games 2018 di Jakarta. (Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR)

    Lalu, bagaimana pengembang yang sudah mengeluarkan biaya pembangunan dengan nilai lebih dari Rp 11,8 juta per m2?

    “Gak apa-apa, itu yang kita harapkan juga supaya para pengembang ini memberikan subsidi. Jadi untuk habisin apartemen termasuk LRT City. Kita kalau yang udah Tbk kan CSR, termasuk TOD juga dengan Adhi komuter,” sebut Arvin.

    Adapun program ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) yakni batasan penghasilannya maksimal Rp 14 juta.

    “Cuman kalau di Jakarta yang kita harapkan, kita bisa menjual ataupun memberikan hunian layak ini secara vertikal. Kita akan terus berkampanye bahwa hunian apartment atau hunian vertikal ini merupakan hunian layak. Hunian layak untuk masyarakat yang belum mempunyai perumahan,” kata Arvin.

    (fys/wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Penerima Bansos Wajib Punya Mobile Banking? Simak Penjelasannya di Sini

    Penerima Bansos Wajib Punya Mobile Banking? Simak Penjelasannya di Sini

    YOGYAKARTA – Pemberian bantuan sosial atau bansos kini diberikan melalui transfer bank, contohnya Program Keluarga Harapan (PKH). Bank-bank yang digunakan untuk menyalurkan bantuan ini yaitu bank Himbara yang meliputi BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Lantas apakah penerima bansos wajib punya mobile-banking?

    Apakah Penerima Bansos Wajib Punya Mobile Banking?

    Jawabannya tidak. Namun, agar penerima tidak merasa kesulitan melakukan pengecekan apakah bantuan sudah masuk atau belum, pembuatan m-banking sangat disarankan.

    Dengan mempunyai m-banking, Anda tidak harus datang ke bank untuk memeriksa transfer PKH. Pengelolaan keuangan pun akan lebih sederhana dengan menggunakan m-banking. Saat ini lembaga-lembaga perbankan pun langsung mengharuskan nasabahnya mempunyai m-banking ketika pertama kali membuka rekening. Hal ini dilakukan agar mempermudah nasabah dalam menjalankan transaksi, sekaligus menyampaikan informasi atau pembaruan dari bank.

    Seperti yang dikabarkan, Bansos PKH Tahap III 2025 cair mulai Agustus 2025. Meskipun demikian, belum keluar informasi resmi dari Kementerian Sosial mengenai jadwal pencairan bansos ini. Data penerima PKH dapat Anda periksa melalui website resmi Kementerian Sosial di bawah ini beserta langkah-langkahnya.

    Masuk ke laman https://cekbansos.kemensos.go.id/Lengkapi data wilayah sesuai KTP, yaitu provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.Masukkan data nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.Lengkapi 4 huruf kode captcha pada kolom yang tersedia.Selanjutnya, klik ‘Cari Data’ untuk mengetahui hasilnya.

    Jika data Anda tersedia dalam laman tersebut, maka dapat dipastikan Anda akan menerima bantuan sosial. Sementara itu, rincian besaran PKH yang berhak diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah sebagai berikut.

    Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3 juta per tahun.Anak usia dini/balita: Rp750.000/tahap atau Rp3 juta per tahun.Penyandang disabilitas: Rp600.000/tahap atau Rp2,4 juta per tahun.Lansia: Rp600.000/tahap atau Rp2,4 juta per tahun.Anak sekolah SMA: Rp500.000/tahap atau Rp2 juta per tahun.Anak sekolah SMP: Rp375.000/tahap atau Rp1,5 juta per tahun.

    Sebagai informasi yang perlu diketahui, Data Tunggal Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN) mulai diterapkan sebagai basis penyaluran bantuan sosial (bansos) seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) mulai kuartal II tahun 2025. Bagi siapa pun penerima bansos, data biasanya akan muncul secara otomatis di DTSEN. Namun, jika terjadi eror, cara penanganan data tidak muncul di DTSEN juga tidak sulit.

    Seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTSEN juga dapat Anda cek melalui situs cek bansos. Jika nama tidak muncul, padahal seharusnya Anda berhak mendapatkan bansos, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengatasinya. Pertama, pastikan semua data yang Anda gunakan untuk login sudah benar. Jika tetap tidak bisa, Anda bisa mencoba di lain waktu, khususnya di saat jaringan internet lancar. Jika tetap tidak bisa, Anda bisa menghubungi call center Kementerian Sosial (Kemensos) di nomor 171 serta Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi Dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

    Demikianlah ulasan apakah penerima bansos wajib punya mobile banking. Semoga informasi ini bermanfaat! Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya

  • 10 Fakta Buruh Jahit Pekalongan Ismanto Kaget Terima Tagihan Pajak Rp 2,8 Miliar 
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Agustus 2025

    10 Fakta Buruh Jahit Pekalongan Ismanto Kaget Terima Tagihan Pajak Rp 2,8 Miliar Regional 10 Agustus 2025

    10 Fakta Buruh Jahit Pekalongan Ismanto Kaget Terima Tagihan Pajak Rp 2,8 Miliar
    Penulis
    KOMPAS.com –
    Seorang buruh jahit harian lepas asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Ismanto (32), dibuat terkejut saat menerima surat tagihan pajak senilai fantastis.
    Ia menerima dokumen dari petugas pajak yang menyatakan dirinya tercatat memiliki transaksi sebesar Rp 2,9 miliar. .Padahal ia hanya bekerja sebagai tukang jahit biasa.
    1. Terima Surat Pajak Senilai Rp 2,8 Miliar
    Ismanto menerima surat tagihan pajak pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB dari petugas pajak.
    “Saya kaget sekali, karena saya cuma buruh jahit lepas. Tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai transaksi beli kain dalam jumlah besar seperti itu,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
    2. Ismanto yang Hidup Sederhana
    Ia tinggal bersama istrinya, Ulfa (27), di rumah berdinding tembok dengan tiang kayu dan lantai plester. Rumah itu terletak di ujung gang selebar satu meter, berdampingan dengan kebun bambu.
    3. Langsung Menolak Tagihan Pajak
    Saat petugas datang, Ismanto langsung menyampaikan penolakannya terhadap tagihan yang tidak masuk akal tersebut.
    “Saya sudah bilang, saya tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain, pinjaman online, atau pinjaman lain apa pun. Nama saya jelas disalahgunakan,” tegasnya.
    4. Tertekan dan Mengalami Stres
    Akibat kejadian ini, Ismanto mengaku menjadi bingung dan sering mengurung diri.
    “Petugas pajaknya maklum, mereka juga heran. Masak rumah saya yang seperti ini bisa kena tagihan pajak miliaran,” tambahnya.
    5. Klarifikasi Langsung ke Kantor Pajak
    Ismanto segera mendatangi Kantor Pajak Pratama (KPP) Pekalongan untuk memberikan klarifikasi.
    “Saya berharap identitasnya tidak lagi disalahgunakan, dan tagihan yang tidak masuk akal itu bisa dibatalkan. Alhamdulillah, saya udah klarifikasi ke kantor pajak dan nama saya disalahgunakan,” ungkapnya.
    6. Konfirmasi dari KPP Pratama Pekalongan
    Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan adanya surat resmi yang dikirim ke rumah Ismanto.
    “Memang benar surat tersebut resmi dari KPP Pratama, dan petugas datang sesuai dengan SOP. Maksud kami hanya untuk mengonfirmasi, bukan menagih,” katanya.
    7. Nilai Pajak Berasal dari Transaksi Rp 2,9 Miliar
    Subandi menjelaskan bahwa data yang tercatat merupakan nilai transaksi, bukan nilai pajak yang harus dibayarkan.
    “Dalam data administrasi kami, terdapat transaksi atas nama yang bersangkutan senilai Rp 2,9 miliar, itu nilai transaksinya, bukan pajaknya,” jelasnya.
    8. Transaksi Terjadi pada Tahun 2021
    Data tersebut berasal dari tahun 2021 dan diperoleh dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, yang mencatat bahwa transaksi menggunakan NIK milik Ismanto.
    9. Dugaan NIK Dipinjam atau Disalahgunakan
    Pihak pajak datang untuk mencari kejelasan apakah benar Ismanto melakukan transaksi tersebut.
    “Kedatangan kami ke rumah wajib pajak hanya untuk mencari kejelasan. Apakah benar wajib pajak yang melakukan transaksi tersebut? Bisa jadi NIK-nya dipinjam. Kami ingin tahu kebenarannya,” ujar Subandi.
    10. Imbauan Menjaga Keamanan Data Pribadi
    Subandi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga dan menggunakan identitas pribadi seperti KTP dan NPWP.
    “Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain. Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” pungkasnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Minggu, SIM Keliling hanya di Jaktim dan Jakbar

    Minggu, SIM Keliling hanya di Jaktim dan Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari Minggu ini di dua wilayah mulai pukul 08.00-12.00 WIB.

    Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyampaikan gerai SIM untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu hanya tersedia di Jakarta Timur yakni di Jalan Raden Mas Intan samping McD Duren Sawit dan Jakarta Barat di Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk.

    Sementara gerai SIM di wilayah lain Kota Administrasi Jakarta tak ada pelayanan.

    Masyarakat harus menyiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

    Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

    Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 10 Fakta Buruh Jahit Pekalongan Ismanto Kaget Terima Tagihan Pajak Rp 2,8 Miliar 
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Agustus 2025

    2 Buruh Jahit Lepas Ditagih Pajak atas Transaksi Rp 2,9 Miliar, Ternyata NIK-nya Disalahgunakan Regional

    Buruh Jahit Lepas Ditagih Pajak atas Transaksi Rp 2,9 Miliar, Ternyata NIK-nya Disalahgunakan
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ismanto (32) terkejut bukan main. Tagihan pajak yang ia terima tercatat senilai Rp 2,8 miliar. Tak cocok dengan profilnya sebagai seorang buruh jahit lepas.
    “Saya kaget, karena saya cuma buruh jahit lepas,” ujar Ismanto, dikutip dari
    Tribunjateng
    , Jumat (8/8/2025).
    Sang istri, Ulfa (27), yang berada di sebelahnya menganggukkan kepala tanda setuju.
    Ismanto bersama sang istri sehari-hari tinggal di sebuah rumah sederhana di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Pekalongan, Jawa Tengah.
    “Istana” pasutri itu terletak di ujung gang selebar sekitar 1 meter. Boro-boro dilalui mobil, sepeda motor saja mesti berjalan pelan agar tak terserempet.
    Saat petugas pajak mendatangi rumahnya, Ismanto secara lugas menyampaikan keberatan atas tagihan itu.
    Apalagi, di dalam tagihan, tercatat bahwa wajib pajak mempunyai usaha perdagangan kain dengan skala raksasa.
    “Tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai transaksi beli kain dalam jumlah besar seperti itu,” ujar Ismanto.
    Penghasilannya sebagai buruh jahit lepas hanya mampu untuk menghidupi keluarga kecilnya sehari-hari.
    Ia juga meyakinkan petugas pajak bahwa dirinya tidak pernah bersentuhan dengan fasilitas peminjaman uang, baik daring maupun langsung.
    “Saya sudah bilang, saya tidak pernah melakukan transaksi pinjaman online, atau pinjaman lain apa pun,” lanjut dia.
    Ismanto meyakini bahwa identitasnya telah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
    Petugas pajak yang mengantarkan tagihan pun kebingungan.
    “Kok rumah saya yang seperti ini bisa kena tagihan pajak miliaran rupiah,” tambahnya.
    Setelah menerima tagihan tersebut, Ismanto mendatangi Kantor Pajak di Pekalongan untuk mengklarifikasi dan menegaskan bahwa ia bukan pihak yang melakukan transaksi pembelian senilai miliaran tersebut.
    Ternyata betul dugaan Ismanto. Kantor Pajak juga menduga identitas Ismanto telah disalagunakan.
    Ia berharap tak ada lagi kasus seperti yang dialaminya. Identitasnya juga tak lagi disalahgunakan.

    Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan bahwa petugas pajak mendatangi rumah Ismanto, Rabu (6/8/2025), dengan membawa surat resmi.
    Kedatangan petugas adalah untuk klarifikasi atas data transaksi yang tercatat dalam sistem administrasi pajak.
    “Bukan menagih,” ujar Subandi.
    Kunjungan ke rumah Wajib Pajak dilakukan oleh empat petugas yang semuanya dibekali surat tugas resmi.
    Subandi menjelaskan bahwa dalam data administrasi di kantornya tercatat transaksi atas nama Ismanto senilai Rp 2,9 miliar.
    “Itu nilai transaksinya, bukan pajaknya,” lanjut dia.
    Menurut Subandi, data dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2021 menunjukkan. Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Ismanto digunakan dalam transaksi oleh salah satu perusahaan sehingga petugas perlu melakukan verifikasi.
    Saat petugas pajak mendatangi rumahnya, Ismanto mengakui bahwa NIK yang tercantum dalam dokumen tersebut memang miliknya.
    Namun, ia membantah pernah melakukan transaksi pembelian kain dalam jumlah besar atau memiliki usaha dengan skala miliaran rupiah.
    Ada dugaan kuat, pihak lain menggunakan NIK Ismanto. Menanggapi hal ini, Subandi berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini.
    Ia sekaligus mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga identitas pribadi.
    “Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain. Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Subandi.
    Kasus pencurian dan penyalahgunaan NIK di Indonesia diketahui sempat terjadi di Jawa Tengah.
    Pada 2023, dua tahun sebelum NIK Ismanto tercatat disalahgunakan oleh perusahaan perdagangan kain, kasus pencurian dan penyalahgunaan data NIK terjadi di Kabupaten Batang.
    Seorang pria berinisial KA ditangkap karena mencuri NIK warga Jateng, kemudian disalahgunakan untuk registrasi ribuan SIM Card seluler.
    KA tak menjelaskan secara detail bagaimana dia mendapatkan data kependudukan orang lain, pria lulusan SMA hanya menerangkan jika data tersebut bisa didownload melalui Google.
    “Data-data itu saya download dari Google,” ujarnya.
    Bisnis haram yang dilakukan pelaku ternyata mempunyai omzet menjanjikan. Dalam satu bulan, KA bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 15 juta.
    “Jadi kartu yang dia jual itu sudah teregistrasi,” ungkap Subagio.
    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.
    Polisi juga mengenakan pasal lain ke pelaku berupa Pasal 94 jo Pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 75 juta.
    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Syok Buruh Jahit Harian di Pekalongan Terima Tagihan Pajak Rp2,8 Miliar.
     
    Catatan redaksi: Artikel ini telah mengalami perbaikan judul demi menghindari mispersepsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Metro Jaya ungkap kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur

    Polda Metro Jaya ungkap kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur

    Jakarta (ANTARA) – Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur yang terjadi di Jakarta Barat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary di Jakarta, Jumat, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/B/2248/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 3 April 2025.

    “Kasus berawal saat korban berinisial SHM (15) mendapat tawaran pekerjaan melalui Facebook sebagai pemandu karaoke dengan bayaran Rp125 ribu per jam di sebuah bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon,” katanya.

    Setelah mulai bekerja sebagai pemandu lagu ternyata korban juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual dengan upah bayaran Rp175 ribu-Rp225 ribu.

    “Kemudian orang tua SHM membuat laporan ke polisi setelah mengetahui anaknya hamil 5 bulan setelah bekerja di bar tersebut,” kata Ade Ary.

    Atas dasar laporan itu, polisi mengamankan 10 orang yang mengetahui peristiwa tersebut pada Senin (28/7).

    Ke-10 orang yang telah ditangkap, yaitu TY dan RH berperan sebagai penampung dan VFO berperan sebagai perantara dan perekrutan. Sedangkan FW, EH dan NR berperan sebagai pemasaran (marketing) atau biasa disebut mami.

    SS berperan sebagai akunting Bar Starmoon, OJN sebagai pemilik Bar Starmoon, HAR berperan sebagai mengantar jemput anak korban dan RH sebagai perekrut anak korban.

    Masih ada dua tersangka lagi, yaitu Z yang berperan merekrut anak korban dan FS berperan mengantar jemput anak korban. “Keduanya berstatus DPO,” katanya.

    Sedangkan barang bukti yang diamankan, yaitu Kartu Keluarga, ijazah SD dan surat keterangan lahir atas nama SHH, hasil “visum et repertum” RS Polri, salinan KTP palsu anak korban, ponsel anak korban, buku absen LC dan data pengeluaran.

    Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo. Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo. Pasal 82 dan atau Pasal 76 I Jo. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Kemudian Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

    “Dengan ancaman pidana maksimal Rp5 miliar dan penjara paling lama 15 tahun,” kata Ade Ary.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 10 Fakta Buruh Jahit Pekalongan Ismanto Kaget Terima Tagihan Pajak Rp 2,8 Miliar 
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Agustus 2025

    9 Kagetnya Ismanto Buruh Jahit di Pekalongan Dapat Tagihan Pajak Rp 2,8 Miliar, Begini Kata Kantor Pajak Regional

    Kagetnya Ismanto Buruh Jahit Pekalongan Dapat Tagihan Pajak Karena Transaksi Rp 2,9 Miliar, Begini Kata Kantor Pajak
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ismanto (32), seorang buruh jahit lepas asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Pekalongan, terkejut ketika menerima tagihan pajak sebesar Rp 2,8 miliar dari petugas pajak pada Rabu (6/8/2025). Ia kaget bukan kepalang. 
    “Saya kaget, karena saya cuma buruh jahit lepas,” ungkap Ismanto, yang didampingi istrinya, Ulfa (27), dalam keterangannya yang dikutip dari
    Tribunjateng.co
    m, Jumat (8/8/2025).
    “Tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai transaksi beli kain dalam jumlah besar seperti itu,” lanjutnya.
    Ismanto hidup sederhana. Ia mengaku bukan pengusaha yang nilai transaksinya miliaran rupiah.
    Rumahnya terletak di ujung gang sempit yang hanya dapat dilalui sepeda motor dengan lebar gang hanya 1 meter.
    Saat petugas pajak mendatangi rumahnya, ia langsung menyampaikan keberatan dan menolak tagihan tersebut.
    “Saya sudah bilang, saya tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain, pinjaman online, atau pinjaman lain apa pun,” tegasnya.
    Ismanto meyakini bahwa identitasnya telah disalahgunakan.
    Ia menyatakan bahwa petugas pajak yang mengantarkan tagihan juga tampak bingung.
    “Kok rumah saya yang seperti ini bisa kena tagihan pajak miliaran rupiah,” tambahnya.
    Setelah menerima tagihan tersebut, Ismanto pun mendatangi kantor pajak di Pekalongan untuk melakukan klarifikasi dan menegaskan bahwa ia bukan pihak yang melakukan transaksi pembelian tersebut.
    Ternyata, penjelasan dari kantor pajak, diduga identitasnya disalagunakan. 
    Ia berharap tak ada lagi kasus seperti yang dialaminya. Identitasnya juga tak lagi disalahgunakan. 

    Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan bahwa petugas pajak mendatangi rumah Ismanto pada Rabu (6/8/2025) dengan membawa surat resmi.
    Ia menegaskan bahwa kedatangan petugas adalah untuk klarifikasi atas data transaksi yang tercatat dalam sistem administrasi pajak.
    “Bukan menagih,” ujar Subandi.
    Subandi menjelaskan bahwa dalam data administrasi di kantornya tercatat transaksi atas nama Ismanto senilai Rp 2,9 miliar.
    “Itu nilai transaksinya, bukan pajaknya,” tambahnya.
    Menurut Subandi, data dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2021 menunjukkan bahwa NIK (Nomor Induk Kependudukan) milik Ismanto digunakan dalam transaksi dengan salah satu perusahaan, sehingga petugas perlu melakukan verifikasi.
    Ia menambahkan bahwa kunjungan ke rumah Wajib Pajak dilakukan oleh empat petugas yang semuanya dibekali surat tugas resmi.
    Saat petugas pajak mendatangi rumahnya, Ismanto mengakui bahwa NIK yang tercantum dalam dokumen tersebut memang miliknya.
    Namun, ia membantah pernah melakukan transaksi pembelian kain dalam jumlah besar atau memiliki usaha dengan skala miliaran rupiah. Ada dugaan kuat, pihak lain menggunakan NIK Ismanto. 
    Menanggapi hal ini, Subandi berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini.
    Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga identitas pribadi.
    “Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain. Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” pungkasnya.
     
    Catatan redaksi: Artikel ini telah mengalami perbaikan judul demi menghindari mispersepsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.