Produk: KTP

  • Perempuan Dibegal 3 Pria di Tangsel, Pelaku Ancam Korban Pakai Celurit
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Agustus 2025

    Perempuan Dibegal 3 Pria di Tangsel, Pelaku Ancam Korban Pakai Celurit Megapolitan 12 Agustus 2025

    Perempuan Dibegal 3 Pria di Tangsel, Pelaku Ancam Korban Pakai Celurit
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Perempuan berinisial FH menjadi korban begal di wilayah Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Sabtu (2/8/2025) pukul 03.00 WIB.
    Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardi Marasabessy, mengatakan, awalnya korban mengendarai sepeda motor seorang diri saat dalam perjalanan pulang ke rumah usai bekerja.
    “Ketika korban melintas di TKP, tiba-tiba dari sebelah kanan ada tiga orang pelaku yang menggunakan satu unit sepeda motor memepet korban,” kata Ressa dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).
    Salah satu pelaku langsung menarik setang motor FH sehingga korban terjatuh dari kendaraan.
    Kemudian, pelaku lainnya mengancam korban dengan mengacungkan senjata tajam jenis celurit dan berkata, “diam lo!”.
    “Para pelaku berhenti dan salah seorang pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban berikut satu buah tas yang berisi satu unit
    handphone
    Iphone 11, KTP, SIM, STNK, dan kartu ATM,” ungkap dia.
    Atas kejadian ini, korban langsung membuat laporan Poles Tangerang Selatan pada Sabtu (2/8/2025).
    Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1695/VIII/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
    Berdasarkan laporan tersebut, polisi menangkap tiga pelaku berinisial DI (22), NAR (19), dan ES (19). Petugas juga meringkus seorang pria berinisial AS (32) yang menjadi perantara penjualan kendaraan korban.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2025 dan Syarat dan Formasi

    Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2025 dan Syarat dan Formasi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Hingga kini belum ada kepastian kapan akan digelar Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2025. Namun, pada tahun-tahun sebelumnya proses pendaftaran CPNS 2025 biasanya dimulai pada Agustus.

    Untuk bersiap mengikuti proses pendaftaran seleksi CPNS 2025, warga RI yang berminat menjadi ASN bisa mempersiapkan dokumen dan mendaftarkan diri secara online di website SSCASN.

    Pada Januari 2025 lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengatakan, saat ini pemerintah masih memerlukan sekitar 300.000 hingga 400.000 CPNS.

    Sambil menunggu pengumuman resmi, Anda bisa mempersiapkan terlebih dulu syarat-syarat pendaftaran. Jika mekanismenya sama dengan tahun lalu, maka Anda perlu mendaftar lebih dulu di situs resmi SSCASN, berikut tahapannya:

    Buka https://sscasn.bkn.go.id atau klik link berikutKlik buat akunMasukkan data diri yang dimintaMasukkan captcha, klik LanjutkanMasukkan informasi diri, upload foto KTP, lakukan swafoto, masukkan password, jawaban pengaman dan masukkan captchaKlik LanjutkanCek semua informasi yang sudah dimasukkan. Anda bisa mengubah data jika ada yang salah. Namun jika semua data benar, klik Proses Pendaftaran AkunCetak kartu informasi akunAnda sudah bisa lanjut dengan Log In akun

    Anda juga bisa mengecek formasi CPNS yang dibuka di laman resmi SSCASN. Ini tahapannya:

    Buka situs resmi SSCASNKlik Layanan InformasiPilih Info LowonganIsi Jenis Pengadaan dan Instansi yang diinginkanKlik CariSyarat dan Dokumen Pendaftaran CPNS 2025

    Sebelum mendaftar, pastikan telah mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:

    Scan Pasfoto berlatar belakang merah (maksimal 200 Kb, format jpeg/jpg)Scan Swafoto (maksimal 200 Kb, format jpeg/jpg)Scan KTP (maksimal 200 Kb, format jpeg/jpg)Scan Ijazah + Serdik/STR (maksimal 800 Kb, format pdf)Scan Transkrip Nilai (maksimal 500 Kb, format pdf)Scan Surat Penugasan Guru untuk THK-2 (maksimal 500 Kb, format pdf)

    Peserta yang ingin mendaftar seleksi CPNS harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

    Warga Negara Indonesia (WNI)Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahunTidak pernah dipidana penjaraTidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swastaTidak berstatus sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota PolriTidak terlibat dalam partai politik atau kegiatan politik praktisMemiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatanSehat jasmani dan rohaniBersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Selasa, tersedia layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jadetabek

    Selasa, tersedia layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jadetabek

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu wajib pajak menunaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Selasa.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut 14 wilayah lokasi pelayanan tersebut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB;

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

    6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB;

    7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;

    8. Ciledug di Giant Poris Ruko Batu Ceper Tangerang dan Pasar Modern Bintaro Jaya pukul 09.00-13.00 WIB;

    9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;

    10. Kelapa Dua di Halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    11. Kota Bekasi di KFC Zamrud pukul 09.00-12.00 WIB;

    12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang pukul 08.00-14.00 WIB;

    13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB;

    14. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB.

    Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa dokumen, di antaranya KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan layanan perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DKI resmi buka lowongan untuk 1.000 petugas damkar

    DKI resmi buka lowongan untuk 1.000 petugas damkar

    Ilustrasi petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka lowongan kerja untuk Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta total 1.000 formasi. ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta.

    DKI resmi buka lowongan untuk 1.000 petugas damkar
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 12 Agustus 2025 – 06:00 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka lowongan kerja untuk Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta dengan total 1.000 formasi.

    “Rekrutmen ini untuk petugas operasional lapangan yang akan ditugaskan di pos pemadam yang ada di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta,” kata Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Bayu Meghantara di Jakarta, Senin.

    Dia merinci kebutuhan formasi petugas Damkar tahun ini tersebar di lima wilayah kota administrasi dengan jumlah terbanyak yakni Jakarta Timur sebanyak 219 formasi, diikuti Jakarta Barat 202 formasi, Jakarta Selatan 211 formasi, Jakarta Pusat 187 formasi, dan Jakarta Utara 181 formasi.

    “Rekrutmen ini merupakan salah satu wujud komitmen kami dalam memperkuat kapasitas pelayanan darurat. Proses seleksi akan dijalankan secara transparan, adil, dan profesional,” ujar Bayu.

    Dengan bertambahnya personel, diharapkan dapat meningkatkan kecepatan dan efektivitas layanan darurat, melindungi jiwa dan aset warga, serta memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi kebakaran dan bencana di wilayah perkotaan. Persyaratan utama dalam rekrutmen ini yakni warga Negara Indonesia berusia 18–35 tahun, diutamakan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.

    Adapun perekrutan dilakukan secara terbuka melalui sistem daring (online) dan gratis. Lalu, untuk pendaftaran dan pengunggahan dokumen lamaran dapat dilakukan secara daring.

    Tautan sesuai wilayah:

    Jakarta Barat di https://linktr.ee/pjlpdamkarjb2025 atau https://s.id/pjlpdamkarjakbar2025.

    Lalu, Jakarta Timur di https://linktr.ee/pjlpdamkarjt2025 atau https://s.id/pjlpdamkarjaktim2025.

    Jakarta Selatan di https://linktr.ee/pjlpdamkarjs2025 atau https://s.id/pjlpdamkarjaksel2025.

    Jakarta Pusat di https://linktr.ee/pjlpdamkarjp2025 atau https://s.id/pjlpdamkarjakpus2025.

    Kemudian, Jakarta Utara di https://linktr.ee/pjlpdamkarju2025 atau https://s.id/pjlpdamkarjakut2025

    Berikut tahapan Jadwal Rekrutmen PJLP Petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta 2025:

    1. 11 Agustus 2025 Pengumuman penerimaan seleksi PJLP petugas pemadam Jakarta melalui portal Pemprov DKI Jakarta.

    2. 12 – 14 Agustus 2025 Pendaftaran dan penginputan/unggah dokumen administrasi (online).

    3. 15 Agustus 2025 Pengumuman hasil evaluasi administrasi dan jadwal pembuktian dokumen administrasi dan kualifikasi, pengukuran tinggi badan, tato dan tindik.

    4. 19–22 Agustus 2025 Pembuktian dokumen administrasi dan kualifikasi, pengukuran tinggi badan, tato, dan tindik.

    5. 25 Agustus 2025 Pengumuman pembuktian dokumen administrasi dan kualifikasi, pengukuran tinggi badan, tato, dan tindik.

    6. 25 Agustus 2025 Jadwal pelaksanaan tes fisik (kesegaran jasmani).

    7. 26 Agustus – 12 September 2025 tes fisik (kesegaran jasmani) di Brigif 1/Jaya Sakti, Kalisari, Jakarta Timur.

    8. 16 September 2025 Pengumuman hasil tes fisik.

    9. 18 September 2025 Penetapan hasil seleksi PJLP Damkar (online).

    10. 25–26 September 2025 Pembukaan dan penginputan dokumen penawaran.

    11. 19–30 September 2025 Proses pengadaan langsung calon PJLP.

    12. 1 Oktober 2025 Penandatanganan kontrak kerja.

    Sumber : Antara

  • KPAI desak polisi usut potensi anak lain yang dijadikan LC di Jakbar

    KPAI desak polisi usut potensi anak lain yang dijadikan LC di Jakbar

    Ilustrasi-kekerasan seksual anak. (ANTARA/HO)

    KPAI desak polisi usut potensi anak lain yang dijadikan LC di Jakbar
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 11 Agustus 2025 – 16:38 WIB

    Elshinta.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pihak kepolisian untuk mengusut adanya potensi anak lain yang menjadi korban ekploitasi seksual dengan menjadi pemandu lagu atau Lady Companion (LC) hingga hamil di tempat hiburan malam di Jakarta Barat.

    “Saya meyakini lebih dari satu (korban) kalau kita mau melihat tren dari situasi yang hampir sama. Ini juga PR (pekerjaan rumah) bagi para penegak hukum,” kata Ketua KPAI Ai Maryati ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin, menanggapi adanya kasus anak di bawah umur berinisial SHM (15) yang dipekerjakan sebagai LC di salah satu bar karaoke di Jakarta Barat hingga hamil lima bulan.

    Dia pun tidak menyangkal bahwa Jakarta adalah sentra hiburan, termasuk hiburan malam, namun mempekerjakan anak di bawah umur hingga anak itu hamil adalah perbuatan pidana, sehingga harus diusut tuntas.

    “Iya, artinya kan kita tidak bisa menutup mata Jakarta ini sentra hiburan, pariwisata, hiburan malam lah kalau boleh saya sebutkan. Tetapi ya harus mematuhi aturan dong. Tidak boleh mempekerjakan anak dalam bentuk pekerjaan terburuk, ini jelas pidana, ada eksploitasi seksual,” ujar Maryati.

    Pihaknya pun tidak menoleransi alibi bahwa anak bersangkutan mencari pekerjaan sehingga melegitimasi perbuatan para pelaku.

    “Jadi harus terperiksa sepenuhnya. Kalau tidak, saya kira jadi alibi bahwa misalnya anak ini kan yang mau kerja, anak ini yang cari kerja dan lain sebagainya. Padahal, sebetulnya bisa dicegah dan tidak boleh memang upaya-upaya mempekerjakan anak di bawah umur di tempat-tempat seperti itu,” katanya.

    Sebelumnya, Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus eksploitasi seksual anak yang terjadi di Jakarta Barat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/2248/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 3 April 2025.

    “Kasus berawal saat korban berinisial SHM (15) mendapat tawaran pekerjaan melalui Facebook sebagai pemandu karaoke dengan bayaran Rp125 ribu per jam di sebuah Bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (8/8).

    Setelah mulai bekerja sebagai pemandu lagu ternyata korban juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual dengan upah bayaran Rp175 ribu – Rp225 ribu.

    “Kemudian orang tua SHM membuat laporan ke polisi setelah mengetahui anaknya hamil 5 bulan setelah bekerja di bar tersebut,” kata Ade Ary.

    Atas dasar laporan tersebut polisi berhasil mengamankan 10 orang yang mengetahui peristiwa tersebut Pada Senin (28/7).

    Ade Ary menjelaskan 10 orang tersebut yaitu TY dan RH berperan sebagai penampung, VFO berperan sebagai perantara dan perekrutan, FW, EH, NR berperan sebagai marketing atau biasa disebut mami, SS berperan sebagai akunting Bar Starmoon, OJN sebagai pemilik Bar Starmoon, HAR berperan sebagai mengantar jemput anak korban dan RH sebagai perekrut anak korban.

    “Masih ada dua tersangka lagi yaitu Z yang berperan merekrut anak korban dan FS berperan mengantar jemput anak korban, keduanya berstatus DPO,” katanya.

    Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Kartu Keluarga, Ijazah SD dan surat keterangan lahir atas nama SHH, Ijazah SD anak korban SHM, hasil visum Et Repertum RS Polri, Fotocopy KTP palsu anak korban, ponsel anak korban, buku absen LC dan data pengeluaran.

    Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Kemudian Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

    “Dengan ancaman pidana maksimal Rp5 miliar dan penjara paling lama 15 tahun,” kata Ade Ary.

    Sumber : Antara

  • KPAI desak polisi usut potensi anak lain yang dijadikan LC di Jakbar

    KPAI desak polisi usut potensi anak lain yang dijadikan LC di Jakbar

    Ilustrasi-kekerasan seksual anak. (ANTARA/HO)

    KPAI desak polisi usut potensi anak lain yang dijadikan LC di Jakbar
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 11 Agustus 2025 – 16:38 WIB

    Elshinta.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pihak kepolisian untuk mengusut adanya potensi anak lain yang menjadi korban ekploitasi seksual dengan menjadi pemandu lagu atau Lady Companion (LC) hingga hamil di tempat hiburan malam di Jakarta Barat.

    “Saya meyakini lebih dari satu (korban) kalau kita mau melihat tren dari situasi yang hampir sama. Ini juga PR (pekerjaan rumah) bagi para penegak hukum,” kata Ketua KPAI Ai Maryati ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin, menanggapi adanya kasus anak di bawah umur berinisial SHM (15) yang dipekerjakan sebagai LC di salah satu bar karaoke di Jakarta Barat hingga hamil lima bulan.

    Dia pun tidak menyangkal bahwa Jakarta adalah sentra hiburan, termasuk hiburan malam, namun mempekerjakan anak di bawah umur hingga anak itu hamil adalah perbuatan pidana, sehingga harus diusut tuntas.

    “Iya, artinya kan kita tidak bisa menutup mata Jakarta ini sentra hiburan, pariwisata, hiburan malam lah kalau boleh saya sebutkan. Tetapi ya harus mematuhi aturan dong. Tidak boleh mempekerjakan anak dalam bentuk pekerjaan terburuk, ini jelas pidana, ada eksploitasi seksual,” ujar Maryati.

    Pihaknya pun tidak menoleransi alibi bahwa anak bersangkutan mencari pekerjaan sehingga melegitimasi perbuatan para pelaku.

    “Jadi harus terperiksa sepenuhnya. Kalau tidak, saya kira jadi alibi bahwa misalnya anak ini kan yang mau kerja, anak ini yang cari kerja dan lain sebagainya. Padahal, sebetulnya bisa dicegah dan tidak boleh memang upaya-upaya mempekerjakan anak di bawah umur di tempat-tempat seperti itu,” katanya.

    Sebelumnya, Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus eksploitasi seksual anak yang terjadi di Jakarta Barat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/2248/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 3 April 2025.

    “Kasus berawal saat korban berinisial SHM (15) mendapat tawaran pekerjaan melalui Facebook sebagai pemandu karaoke dengan bayaran Rp125 ribu per jam di sebuah Bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (8/8).

    Setelah mulai bekerja sebagai pemandu lagu ternyata korban juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual dengan upah bayaran Rp175 ribu – Rp225 ribu.

    “Kemudian orang tua SHM membuat laporan ke polisi setelah mengetahui anaknya hamil 5 bulan setelah bekerja di bar tersebut,” kata Ade Ary.

    Atas dasar laporan tersebut polisi berhasil mengamankan 10 orang yang mengetahui peristiwa tersebut Pada Senin (28/7).

    Ade Ary menjelaskan 10 orang tersebut yaitu TY dan RH berperan sebagai penampung, VFO berperan sebagai perantara dan perekrutan, FW, EH, NR berperan sebagai marketing atau biasa disebut mami, SS berperan sebagai akunting Bar Starmoon, OJN sebagai pemilik Bar Starmoon, HAR berperan sebagai mengantar jemput anak korban dan RH sebagai perekrut anak korban.

    “Masih ada dua tersangka lagi yaitu Z yang berperan merekrut anak korban dan FS berperan mengantar jemput anak korban, keduanya berstatus DPO,” katanya.

    Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Kartu Keluarga, Ijazah SD dan surat keterangan lahir atas nama SHH, Ijazah SD anak korban SHM, hasil visum Et Repertum RS Polri, Fotocopy KTP palsu anak korban, ponsel anak korban, buku absen LC dan data pengeluaran.

    Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Kemudian Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

    “Dengan ancaman pidana maksimal Rp5 miliar dan penjara paling lama 15 tahun,” kata Ade Ary.

    Sumber : Antara

  • Polresta Sidoarjo Ungkap Modus Sindikat Penjualan Data Pribadi untuk Judol
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        11 Agustus 2025

    Polresta Sidoarjo Ungkap Modus Sindikat Penjualan Data Pribadi untuk Judol Surabaya 11 Agustus 2025

    Polresta Sidoarjo Ungkap Modus Sindikat Penjualan Data Pribadi untuk Judol
    Tim Redaksi
    SIDOARJO, KOMPAS.com
    – Polresta Sidoarjo mengungkap sindikat penjualan data pribadi untuk sarana judi online (judol). Delapan orang yang tergabung dalam sindikat sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
    Delapan tersangka itu adalah RAK (31) warga Sidoarjo, BA (28), RWD (36), MRF (27), FI (40) warga Mojokerto, JP (29) warga Blora, ASW (25) warga Blitar dan FY (31) warga Surabaya.
    Mereka mendapatkan data pribadi berupa data KTP dan rekening bank ratusan korban dengan iming-iming imbalan uang.
    Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, para tersangka mengambil data pribadi korban dengan cara mengiming-imingi imbalan uang.
    “Jadi tersangka menyasar ke orang random, dia datangi, ‘Pak mau enggak KTP-nya saya pakai kemudian saya kasih uang jutaan’” kata Tobing, Senin (11/8/2025).
    Tobing menjelaskan, tersangka menargetkan korban secara acak dari berbagai daerah dengan kedok mencari nasabah.
    Setelah korban dirayu dengan imbalan uang sebesar Rp 500.000 hingga Rp 1 juta, tersangka beralibi menggunakan data pribadi berupa KTP dan rekening korban untuk pendaftaran serta pengaktifan M-Banking.
    “Setelah rekening nasabah tersebut jadi, akan diambil dan dijual oleh pelaku,” katanya.
    Setidaknya, total ada ratusan data KTP dan rekening yang dijual-belikan oleh tersangka. Angka tersebut bersifat sementara karena polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
    Mayoritas korban yang disasar adalah orang-orang tergolong ekonomi rendah dan sedang membutuhkan uang.
    Tersangka yang pertama kali ditangkap adalah RAK yang merupakan warga Kecamatan Porong, Sidoarjo. Kemudian dalam pengembangannya ditangkap tersangka lain.
    Barang bukti yang diamankan yakni 61 kartu ATM dari beberapa bank, 25 buku ATM, dan 14
    handphone
    yang digunakan sebagai sarana komunikasi.
    Tersangka ini telah ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo dan dijerat dengan Pasal 67 Ayat (1) UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal 55 KUHP.
    “Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Link Pendaftaran Rekrutmen Petugas Damkar DKI Jakarta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Agustus 2025

    Link Pendaftaran Rekrutmen Petugas Damkar DKI Jakarta Megapolitan 11 Agustus 2025

    Link Pendaftaran Rekrutmen Petugas Damkar DKI Jakarta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) membuka rekrutmen Calon Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk formasi Petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tahun Anggaran 2025 mulai Selasa (12/8/2025) hingga Kamis (14/8/2025).
    Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Bayu Meghantara, mengatakan terdapat 1.000 formasi yang dibuka, dengan persyaratan utama Warga Negara Indonesia berusia 18–35 tahun, dan diutamakan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
    “Proses seleksi dipastikan berlangsung terbuka, transparan, dan gratis sesuai peraturan yang berlaku. Masyarakat diminta untuk mewaspadai segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Dinas Gulkarmat DKI Jakarta,” ujar Bayu dalam keterangan tertulisnya Senin (11/8/2025).
    Formasi akan ditempatkan di lima Suku Dinas Gulkarmat, yakni Jakarta Barat 202 formasi, Jakarta Pusat 187 formasi, Jakarta Selatan 211 formasi, Jakarta Timur 219 formasi, dan Jakarta Utara 181 formasi.
    JP : https://linktr.ee/pjlpdamkarjp2025
    JU : https://linktr.ee/pjlpdamkarju2025
    JB : https://linktr.ee/pjlpdamkarjb2025
    JS : https://linktr.ee/pjlpdamkarjs2025
    JT : https://linktr.ee/pjlpdamkarjt2025
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPRD DKI: Status PJLP harus diperjelas dalam rekrutmen petugas damkar

    DPRD DKI: Status PJLP harus diperjelas dalam rekrutmen petugas damkar

    Jakarta (ANTARA) – Komisi A DPRD DKI Jakarta menyatakan bahwa Pemprov DKI harus lebih mengintensifkan sosialisasi terkait status Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) kepada rekrutmen 1.000 petugas pemadam kebakaran agar mereka tidak berekspektasi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    “Sosialisasi status kerja itu penting agar tidak menimbulkan ekspektasi yang keliru bagi masyarakat,” kata Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono di Jakarta, Senin.

    Ia mengatakan bahwa status pekerja bagi rekrutmen 1.000 petugas damkar sejak awal perlu dijelaskan sebagai PJLP, sehingga pendaftar tidak ada harapan otomatis untuk diangkat menjadi PNS di kemudian hari.

    Mujiyono memastikan bahwa Komisi A DPRD mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta yang akan merekrut 1.000 petugas damkar baru.

    Namun, pihaknya telah bersepakat agar Pemprov DKI memprioritaskan warga yang ber KTP DKI Jakarta untuk mengurangi warga Jakarta yang menganggur.

    “Komisi A mendukung penuh rekrutmen 1.000 petugas damkar sebagai langkah memperkuat pelayanan keselamatan warga. Meskipun dilakukan secara terbuka, menurut kami tetap warga Jakarta sebaiknya menjadi prioritas,” ujarnya.

    Mujiyono menekankan proses seleksi harus transparan, adil, dan bebas pungli, dengan penempatan personel yang tepat sasaran sesuai kompetensi dan kebutuhan setiap wilayah.

    “Mengingat pendaftar diperkirakan membludak, sistem pendaftaran harus siap, dilakukan secara online, dilengkapi layanan pengaduan dan mekanisme banding yang cepat,” katanya.

    Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka rekrutmen 1.000 petugas pemadam kebakaran (damkar) pada 12-14 Agustus mendatang.

    “Akan dimulai hari Selasa ini. Selasa depan ini, Selasa Rabu-Kamis selama tiga hari, kuotanya ada seribu,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo, Jumat (8/8).

    Seribu personel damkar tersebut nantinya diperuntukkan bertugas di wilayah Jakarta Barat sebanyak 202 orang, Jakarta Pusat (187), Jakarta Selatan (211), Jakarta Timur (219) dan Jakarta Utara (181).

    “Untuk Pulau Seribu sementara masih dalam penanganan dan kemudian akan dikoordinasikan oleh Bupati Pulau Seribu,” kata Pram.

    Pram menjelaskan, perekrutan anggota damkar ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009 dan juga peraturan gubernur (pergub) yang ada.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ciri Telepon dari Penipu Mudah Dikenali, Begini Ciri Khas Vishing

    Ciri Telepon dari Penipu Mudah Dikenali, Begini Ciri Khas Vishing

    Jakarta, CNBC Indonesia – Vishing atau voice dan phishing jadi salah satu modus penipuan saat ini. Korban akan diminta menyerahkan informasi tertentu yang berguna untuk pelaku di kemudian hari.

    Biasanya data-data tersebut akan berguna untuk membajak ponsel atau aplikasi yang digunakan korban.

    Anda perlu mengenali ciri-ciri dari modus vishing ini agar tidak jadi korban berikutnya. Ini beberapa tanda dari penipuan tersebut:

    1. Mengaku dari instansi pemerintah atau perusahaan besar

    Para penipu akan mengaku dari sebuah instansi resmi seperti pemerintah atau perusahaan yang dikenal. Biasanya mereka akan mengintimidasi mengatasnamakan instansi tersebut.

    2. Menawarkan hadiah atau kesepakatan tertentu

    Penipuan lainnya adalah menawarkan kesepakatan atau hadiah tertentu. Padahal Anda tak pernah mengikuti undian apapun.

    3. Tidak tahu identitas Anda

    Telepon dari petugas resmi biasanya akan mengetahui identitas orang yang diteleponnya. Namun Anda patut waspada jika mendapatkan telepon yang tidak tahu nama Anda dan menggunakan saapan umum.

    4. Menagih utang

    Salah satu cara yang dilakukan pelaku vishing adalah melakukan intimidasi, misalnya menagih utang yang belum dibayar. Biasanya akan ada ancaman denda atau penjara jika tidak mau melakukan apa yang mereka inginkan.

    Sebaiknya Anda langsung tutup telepon saat mendapati ancaman tersebut. Hubungi perusahaan resmi yang diklaim untuk mengecek kebenarannya.

    5. Meminta informasi pribadi

    Hati-hati saat mendapatkan telepon dari orang yang meminta data pribadi, seperti nomor KTP hingga kartu kredit. Jangan juga memberikan data-data tersebut kepada siapapun.

    Begitu juga saat meminta informasi yang harusnya diketahui oleh layanan resmi. Misalnya nomor klaim saat dihubungi perusahaan asuransi atau sekolah yang menanyakan nama anak kepada orang tua yang tengah dihubungi.

    6. Perangkat infeksi malware

    Penipu juga akan mengklaim perangkat yang Anda gunakan terinfeksi virus atau malware. Jangan pernah menginstall apapun ke perangkat yang diberikan seperti software akses jarak jauh AnyDesk atau TeamViewer.

    7. Ada jeda saat menjawab telepon

    Tanda lain yang perlu diwaspadai adalah adanya jeda saat menjawab telepon. Karena biasanya mereka akan menggunakan teknologi panggilan otomatis untuk menjalankan kejahatan.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]