Produk: KTP

  • Jalan Menuju Pembebasan Bangsa dari Korupsi Semakin Jauh

    Jalan Menuju Pembebasan Bangsa dari Korupsi Semakin Jauh

    GELORA.CO  – Mantan Ketua DPR RI sekaligus politisi Partai Golkar, Setya Novanto alias Setnov, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025 setelah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

    Pembebasan bersyarat Setya Novanto ditanggapi oleh peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus.

    Lucius mengatakan, pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, menjadi kado buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

    Menurut Lucius, keputusan pembebasan bersyarat itu berlawanan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR/DPR pada Jumat (15/8/2025), Prabowo mengatakan berkomitmen besar untuk memberantas korupsi.

    “Janji Presiden untuk mengejar pelaku korupsi bahkan jika itu adalah elite purnawirawan TNI dan kader partainya sendiri terasa hambar ketika dunia penegakan hukum kita justru bermain dengan hukuman bagi pelaku yang sudah divonis dan dihukum penjara seperti Setya Novanto,” kata Lucius kepada Tribunnews.com, Minggu (17/8/2025).

    Lucius berujar, ironi antara pidato Presiden yang berapi-api dan kenyataan hukum yang bermurah hati terhadap koruptor menjadi suguhan tak lucu di tengah perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

    “Kita pun jadi makin sadar bahwa omongan paling berani soal pemberantasan korupsi bisa jadi tinggal omon-omon saja,” ujar Lucius.

    Lucius menerangkan, jika pemerintah serius, maka harus ada komitmen sama di semua lini penegakan hukum.

    “Harus ada komitmen yang sama bahwa tak ada revisi, amnesti hingga pembebasan bersyarat bagi pelaku korupsi agar ada efek jera bagi pelaku lainnya,” terang Lucius.

    “Dengan pembebasan bersyarat Setya Novanto, maka jalan menuju pembebasan bangsa dari korupsi nampaknya semakin jauh,” ucap Lucius.

    Lucius memaparkan, sikap lunak terhadap koruptor bisa membuat politisi tidak jera.

    “Pemberantasan korupsi hanya jargon politik saja, dan karena itu para politisi nampaknya tak merasa harus takut untuk melakukan korupsi lagi. Toh seberat-beratnya hukuman, kemurahan hati bagi para pelaku nampaknya tak pernah berhenti diberikan oleh penegak hukum dan penguasa,” papar Lucius.

    Divonis 12,5 Tahun Penjara 

    Diberitakan sebelumnya, Setya Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025 setelah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

    Sebelum dapat pembebasan bersyarat, Setya Novanto divonis 12,5 tahun penjara dalam putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung.

    Vonis untuk Setya Novanto itu turun dari vonis awal 15 tahun. 

    Setya Novanto juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Selain itu, hak politik Novanto untuk menduduki jabatan publik dicabut selama dua tahun enam bulan.

    Masa tersebut baru berlaku setelah ia bebas murni pada 2029.

    Alasan Pembebasan

    Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Setya Novanto dibebaskan bersyarat, karena telah menjalani dua pertiga masa tahanan dan berkelakuan baik, selain juga melunasi denda serta uang pengganti.

    “Sesuai dengan putusan pengadilan, kalau kami kan melaksanakan putusan pengadilan ya, bahwa dicabut hak politiknya setelah 2,5 tahun itu, setelah berakhir masa bimbingan, artinya setelah bebas,” kata Rika di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, pada Minggu (17/8/2025).

    Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Mashudi, menambahkan bahwa Setya Novanto masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan hingga 2029.

    “Yang pasti akan dicabut (kalau melanggar). Kalau menurut ketentuan daripada permen-nya, undang-undangnya,” tutur Mashudi.

    Total remisi yang diterima Novanto tercatat sebanyak 28 bulan 15 hari.

    Dalam kasus korupsi KTP elektronik, ia disebut menerima 7,3 juta dollar AS dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135.000 dollar AS

  • Saldo JHT BPJS Kesehatan Bisa Cair Tanpa Resign, Ini Link dan Caranya

    Saldo JHT BPJS Kesehatan Bisa Cair Tanpa Resign, Ini Link dan Caranya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan pada umumnya dapat dilakukan ketika karyawan sudah mengundurkan diri dari suatu perusahaan.

    Mengingat, dana tersebut memang disiapkan untuk menghadapi hari tua, atau ketika berstatus tidak bekerja. Kendati demikian, jika ada keperluan darurat, JHT sebenarnya bisa dicairkan tanpa resign.

    Namun, perlu dicatat bahwa pencairan JHT untuk pekerja aktif tidak bisa dilakukan 100%, melainkan hanya 10% atau 30%. Untuk pencairan 30% bisa digunakan untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit.

    Perlu dicatat, pencairan JHT sebagian (10% atau 30%) memiliki beberapa syarat. Salah satunya, masa kepesertaan minimal 10 tahun. Selengkapnya, simak penjelasan berikut ini, dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

    Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan 10%

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    – NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

    Sebagai catatan, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

    Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan 30%

    Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara cash:

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    – Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)
    – NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih 50 juta)

    Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    – NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
    – Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:

    1. Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    2. Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    3. Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:

    KTP pasangan atau KK; dan Surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

    Kriteria Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

    Secara umum, berikut beberapa kriteria untuk bisa mencairkan saldo JHT, dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

    a. Usia Pensiun 56 Tahun

    b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

    c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

    d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

    e. Mengundurkan diri

    f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

    h. Cacat total tetap

    i. Meninggal dunia

    j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

    k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

    Syarat Dokumen 

    Untuk mencairkan saldo, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen. Simak daftarnya berikut ini:

    1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

    2. E-KTP

    3. Buku Tabungan

    4. Kartu Keluarga

    5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun

    6. NPWP (jika ada).

    Pencairan Saldo JHT Situs Online

    Pencairan dapat dilakukan secara langsung maupun online. Untuk opsi terakhir, Anda bisa melakukannya dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

    Sebagai catatan, peserta yang mengajukan metode ini adalah yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Ini langkah-langkah untuk mengajukan Lapakasik Online:

    1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

    2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

    3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

    4.Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

    5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

    6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.

    7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

    Selain itu, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan dengan banyak cara. Bukan hanya secara offline, tetapi juga bisa melalui online atau lewat aplikasi JMO. Aplikasi JMO sendiri bisa diunduh di App Store maupun Play Store. Platform itu memiliki banyak fitur dari cek saldo hingga pencairan.

    BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 12,5 juta pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) bisa terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di 2026. Adapun saat ini jumlah pekerja BPU atau informal yang sudah terlindungi Jamsostek telah mencapai 6,5 juta.

    Pencairan Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO

    Berikut langkah-langkah untuk mengklaim saldo lewat aplikasi JMO:

    – Buka aplikasi JMO

    – Daftar akun dengan menggunakan e-mail dan password

    – Setelah menu utama terbuka, pilih ‘Jaminan Hari Tua’

    – Tekan tombol ‘Klaim JHT’

    – Pastikan telah memenuhi syarat untuk mencairkan saldo. Anda akan melihat syarat yang berlaku dan pastikan telah ketentuannya telah tercentang

    – Berikutnya di layar akan terlihat jumlah saldo JHT

    – Klik tombol ‘Selanjutnya’

    – Pilih dari ‘Sebab klaim,’ kemudian tekan ‘Selanjutnya’

    – Pastikan data yang muncul telah selesai. Klik ‘Sudah’

    – Klik ‘Ambil Foto’ untuk mengambil foto selfie Anda

    – Berikutnya dengan data NPWP dan nomor rekening aktif. Klik ‘Selanjutnya’

    Anda akan masuk ke laman konfirmasi. Cek kembali data yang muncul dan klik ‘Konfirmasi’. Lalu pengajuan pencairan saldo akan diproses. Setelah proses tersebut selesai, Anda juga bisa melihat proses klaim tersebut. Caranya dengan membuka menu ‘Tracking Klaim’.

    Sebagai informasi, proses klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama satu hingga tiga hari. Demikian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan beserta syaratnya tanpa harus resign terlebih dahulu. Semoga informasi ini membantu!

    (mkh/mkh)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Bebas Bersyarat, Setya Novanto Keluar dari Lapas Sukamiskin, Dapat Remisi 28 Bulan 15 Hari

    Bebas Bersyarat, Setya Novanto Keluar dari Lapas Sukamiskin, Dapat Remisi 28 Bulan 15 Hari

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan terpidana kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto atau Setnov resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025.

    Bebasnya mantan Ketua DPR RI itu berdasarkan surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025. Status Setnov berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan  pada Balai Pemasyarakatan Bandung.

    Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menjabarkan bahwa salah satu alasan Setnov dapat menghirup udara bebas di luar penjara adalah menjadi inisiator klinik hukum.

    “Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan, dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin,” jelasnya kepada wartawan di Lapas Kelas IIA Salemba, Minggu (17/8/2025).

    Setnov juga telah menjalani 2/3 dari masa tahanan. Diketahui, masa penahanan Setnov telah dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

    Di sisi lain, Setnov telah membayar denda sebesar Rp500 juta dan membayar uang pidana pengganti Rp43 miliar dengan sisa Rp5,3 miliar subsider 2 bulan 15 hari.

    Rika menekankan bahwa pemberian keringanan hukum berlaku untuk seluruh narapidana jika dirasa memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Itu jadi pertimbangan dan semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat. Itu juga dicek pertimbangan-pertimbangannya seperti itu. Jadi bukan hanya Setnov,” paparnya. 

    Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi mengatakan meskipun Setnov telah bebas, dia tetap harus wajib lapor sampai 2029.

    “Dia melaporkan ke lapas yang ada terdekat itu bisa, ke Bandung juga bisa. Ya sebulan sekali [wajib lapor hingga 2029],” ujarnya.

    Adapun Setnov telah mendapatkan remisi semasa masa pidananya sebanyak 28 bulan 15 hari.

  • Daftar Destinasi Wisata Jakarta dengan Promo Khusus untuk Nama Agus

    Daftar Destinasi Wisata Jakarta dengan Promo Khusus untuk Nama Agus

    Jakarta: Bulan Agustus identik dengan euforia perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain semangat kemerdekaan, bulan Agustus juga kerap menjadi bulan rezeki bagi mereka yang memiliki nama Agus. 

    Beberapa destinasi wisata hingga restoran bahkan sering memberikan promo khusus untuk pemilik nama Agus. Promo tersebut bisa berupa tiket masuk gratis, potongan harga, hingga merchandise eksklusif.

    Tradisi unik ini biasanya berlangsung sepanjang Agustus sebagai bentuk semangat kemerdekaan dan kreativitas dalam menarik wisatawan. 

    Nah di Jakarta, ada beberapa destinasi wisata yang menawarkan promo khusus untuk nama Agus.  
     

     

    Taman Mini Indonesia Indah (TMII)

    Selama bulan Agustus tahun ini, TMII memberikan tiket gratis bagi pengunjung yang memiliki nama ‘Agus’. Promo ini berlangsung mulai 1 hingga 31 Agustus 2025 dan berlaku setiap hari sesuai jam operasional TMII.

    Adapun syarat dan ketentuan untuk mendapatkan tiket gratis TMII bagi pemilik nama Agus antara lain: 

    – Nama ‘Agus’ harus tercantum di dokumen identitas resmi, baik di awal, tengah, maupun akhir nama.
    – Wajib menunjukkan identitas asli seperti KTP, SIM, atau paspor saat masuk. Fotokopi atau versi digital tidak diterima.
    – Tidak dapat diwakilkan, pengunjung harus hadir langsung.
    – Tidak memerlukan pendaftaran online, verifikasi dilakukan di lokasi.
    – Tidak ada batas kunjungan selama periode promo.
     
    Ancol

    Selain TMII, pengelola Ancol juga memberikan promo khusus untuk masyarakat pemilik nama ‘Agus’. Berikut ini promo yang diberikan:

    – Dufan Ancol: Harga spesial mulai Rp 150.000 (pembelian H-1) atau Rp 140.000 untuk kunjungan pukul 15.00–20.00 WIB. Berlaku hingga 31 Agustus 2025.
    – Ancol Taman Impian: Tiket sore mulai pukul 17.00 WIB hanya Rp25.000 (sebelumnya Rp35.000).
    – Atlantis Ancol – Promo mulai Rp66.000 (pembelian H-1) hingga 31 Agustus 2025.

    Jadi untuk masyarakat dengan nama Agus, tentunya bisa menikmati waktu liburan dengan memanfaatkan promo menarik ini.

    Jakarta: Bulan Agustus identik dengan euforia perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain semangat kemerdekaan, bulan Agustus juga kerap menjadi bulan rezeki bagi mereka yang memiliki nama Agus. 
     
    Beberapa destinasi wisata hingga restoran bahkan sering memberikan promo khusus untuk pemilik nama Agus. Promo tersebut bisa berupa tiket masuk gratis, potongan harga, hingga merchandise eksklusif.
     
    Tradisi unik ini biasanya berlangsung sepanjang Agustus sebagai bentuk semangat kemerdekaan dan kreativitas dalam menarik wisatawan. 

    Nah di Jakarta, ada beberapa destinasi wisata yang menawarkan promo khusus untuk nama Agus.  
     

     

    Taman Mini Indonesia Indah (TMII)

    Selama bulan Agustus tahun ini, TMII memberikan tiket gratis bagi pengunjung yang memiliki nama ‘Agus’. Promo ini berlangsung mulai 1 hingga 31 Agustus 2025 dan berlaku setiap hari sesuai jam operasional TMII.
     
    Adapun syarat dan ketentuan untuk mendapatkan tiket gratis TMII bagi pemilik nama Agus antara lain: 
     
    – Nama ‘Agus’ harus tercantum di dokumen identitas resmi, baik di awal, tengah, maupun akhir nama.
    – Wajib menunjukkan identitas asli seperti KTP, SIM, atau paspor saat masuk. Fotokopi atau versi digital tidak diterima.
    – Tidak dapat diwakilkan, pengunjung harus hadir langsung.
    – Tidak memerlukan pendaftaran online, verifikasi dilakukan di lokasi.
    – Tidak ada batas kunjungan selama periode promo.
     

    Ancol

    Selain TMII, pengelola Ancol juga memberikan promo khusus untuk masyarakat pemilik nama ‘Agus’. Berikut ini promo yang diberikan:
     
    – Dufan Ancol: Harga spesial mulai Rp 150.000 (pembelian H-1) atau Rp 140.000 untuk kunjungan pukul 15.00–20.00 WIB. Berlaku hingga 31 Agustus 2025.
    – Ancol Taman Impian: Tiket sore mulai pukul 17.00 WIB hanya Rp25.000 (sebelumnya Rp35.000).
    – Atlantis Ancol – Promo mulai Rp66.000 (pembelian H-1) hingga 31 Agustus 2025.
     
    Jadi untuk masyarakat dengan nama Agus, tentunya bisa menikmati waktu liburan dengan memanfaatkan promo menarik ini.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (PRI)

  • Menteri Imipas Blak-blakan soal Setya Novanto Bebas Bersyarat – Page 3

    Menteri Imipas Blak-blakan soal Setya Novanto Bebas Bersyarat – Page 3

    Seperti diketahui, Mahkamah Agung, sebagaimana dikutip dari putusannya yang diakses pada 2 Juli 2025, mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan memotong vonis yang bersangkutan menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

    MA dalam putusan yang sama juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp500 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti (subsider) dengan pidana 6 bulan kurungan.

    “Amar putusan: kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” demikian petikan amar Putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.

    Dalam putusan PK itu, Mahkamah Agung kemudian membebankan uang pengganti sebesar 7.300.000 dolar AS dikompensasi sebesar Rp5.000.000.000 yang telah dititipkan kepada penyidik KPK dan disetorkan oleh Setya Novanto sehingga sisa uang penggantinya adalah Rp49.052.289.803 atau jika tidak dapat membayar, dapat diganti dengan 2 tahun penjara.

  • Terpidana Kasus E-KTP Setya Novanto Bebas Bersyarat saat HUT ke-80 RI

    Terpidana Kasus E-KTP Setya Novanto Bebas Bersyarat saat HUT ke-80 RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi proyek E-KTP (KTP elektronik) Setya Novanto dikonfirmasi telah bebas bersyarat pada saat perayaan HUT ke-80 RI. 

    Setnov, sapaannya, dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat pada 2018 lalu akibat terbukti terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.

    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengonfirmasi bahwa Setnov sudah bebas bersyarat karena sudah melalui proses asesmen. Di samping itu, hukuman Setnov yang awalnya 15 tahun telah dipangkas menjadi 12,5 tahun berkat putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).

    “Yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 [Juli] yang lalu,” terang Agus usai menghadiri Upacara HUT ke-80 RI di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

    Menurut Agus, Setnov sudah tidak perlu lagi melapor ke pihak berwajib karena pidana denda subsidair yang dijatuhkan kepadanya sudah dibayarkan ke negara.

    “Enggak ada [wajib lapor]. Karena kan denda subsidair sudah dibayar,” ungkap mantan Wakapolri itu.

    Agus mengatakan Setnov sudah bebas bersyarat berkat menang PK di MA beberapa waktu lalu.

    “Putusan PK kan kalau enggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” ucap Agus.

    Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, atau e-KTP, sekaligus mantan Ketua DPR Setya Novanto. Hukuman pidananya dipangkas dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun.

    Berdasarkan salinan putusan perkara No.32 PK/Pid. Sus/2020, PK yang dimohonkan oleh pria yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar itu, PK tersebut diputus oleh Majelis Hakim sejak 4 Juni 2025. 

    Pada amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Setnov terbukti melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim juga memangkas hukuman kepada Setnov menjadi 12,5 tahun. 

    “Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian bunyi amar putusan hakim. 

    Setnov juga diketahui telah mendapatkan remisi dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2024. 

  • Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

    Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

    GELORA.CO – – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto buka suara terkait mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) yang bebas bersyarat. Dia mengatakan Setnov sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan bebas bersyarat berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).

    “Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).

    Dia menambahkan, Setnov juga sudah membayar denda. Putusan PK Setnov mengurangi hukuman dari 15 menjadi 12,5 tahun penjara.

    “Denda subsider sudah dibayar. Putusan PK kan kalau ngga salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” jelas dia.

    Diketahui, Setnov bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, sejak Sabtu (16/8/2025). Terpidana kasus Korupsi E-KTP itu bebas bersyarat jelang HUT ke-80 RI.

    Seharusnya Setnov menjalani hukuman hingga 2028. Artinya, tersisa 3 tahun masa hukuman bagi Setnov. 

    Namun karena telah menjalani lebih dari 2/3 masa hukuman, Setnov berhak mendapatkan bebas bersyarat.

    “Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin (Sabtu 16/8/2025). Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jabar Kusnali, Minggu (17/8/2025).

    Kusnali menyatakan, Setnov masih wajib lapor meski sudah bebas bersyarat sebagaimana ketentuan yang berlaku

  • Pemerintah Aceh Tengah berikan KTP pada Paskibraka

    Pemerintah Aceh Tengah berikan KTP pada Paskibraka

    ANTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang telah berusia 17 tahun. Kegiatan ini merupakan inovasi dari Pemkab Aceh Tengah, dan sebagai salah satu bentuk penghargaan atas dedikasi siswa yang turut menyukseskan HUT ke-80 RI. (Try Vanny S/Denno Ramdha Asmara/Yogi Rachman)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 Agustus 2025

    Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Nasional 17 Agustus 2025

    Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov) telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
    Agus menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), batas hukuman Setnov sudah melampaui waktu.
    Dia bahkan menyebut Setnov seharusnya sudah bebas pada 25 Juli 2025 lalu.
    “Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” ujar Agus di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
    Agus menekankan, Setnov tidak wajib lapor setelah bebas.
    Sebab, kata dia, Setnov sudah membayar denda subsidier.
    “Enggak ada. Karena kan denda subsidier sudah dibayar,” ucapnya.
    Sementara itu, Agus menekankan Setnov bebas bersyarat karena PK-nya dikabulkan, sehingga masa hukumannya disunat.
    “Putusan PK kan kalau enggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” imbuh Agus.
    Mantan Ketua DPR Setya Novanto dapat bebas lebih cepat setelah hukuman penjaranya disunat dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.
    Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Setya Novanto ihwal vonis hukumannya dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
    “Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).
    Sebagai informasi, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013, pada 24 April 2018.
    Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
     
    Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
    Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
    Setya Novanto sebelum terseret kasus korupsi e-KTP merupakan sosok yang sudah malang-melintang di kancah perpolitikan Indonesia.
    Karier politiknya dimulai sebagai kader Kosgoro pada 1974 dan menjadi anggota DPR Fraksi Partai Golkar untuk pertama kalinya pada 1998.
    Sejak saat itu, ia enam periode berturut-turut selalu mengamankan kursi di parlemen hingga 16 Desember 2015.
    Setya Novanto juga merupakan sosok yang pernah menduduki kursi Ketua Umum Partai Golkar (17 Mei 2016 – 13 Desember 2017) dan Ketua DPR (30 November 2016 – 11 Desember 2017).
    Singkat cerita, nama Setya Novanto menjadi tersangka kasus mega proyek e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Juli 2017.
    Kasus korupsi e-KTP sendiri bermula saat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2009 merencanakan pengajuan anggaran untuk penyelesaian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAP).
    Salah satu komponen program penyelesaian SIAP tersebut adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemerintah pun menargetkan pembuatan e-KTP dapat selesai pada 2013.
    Proyek e-KTP merupakan program nasional dalam rangka memperbaiki sistem data kependudukan di Indonesia.
    Dilansir dari Kompas.com, Jumat (4/2/2022), lelang e-KTP dimulai sejak 2011, tetapi banyak bermasalah karena terindikasi banyak penggelembungan dana. Kasus korupsi e-KTP pun terendus akibat kicauan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
    KPK kemudian mengungkap adanya kongkalikong secara sistemik yang dilakukan oleh birokrat, wakil rakyat, pejabat BUMN, hingga pengusaha dalam proyek pengadaan e-KTP sepanjang 2011-2012.
    Akibat korupsi mega proyek secara berjemaah ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 triliun.
    Keterlibatan Setya Novanto semakin kuat setelah namanya disebut dalam sidang perdana kasus tersebut dengan dua mantan pejabat Kemendagri, yakni Sugiharto dan Irman sebagai terdakwa.
    Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/3/2017), Novanto disebut memiliki peran dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai Rp 5,9 triliun.
    Setelah melalui serangkaian proses hukum, majelis hakim memberikan vonis kepada para pelaku atas keterlibatan dalam tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP.
    Delapan pelaku telah divonis bersalah oleh pengadilan dan mendapat hukuman berbeda tergantung sejauh mana keterlibatan mereka. Adapun Setya Novanto divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Subsidi Motor Listrik Gelap, Produsen Rela Pangkas Harga Biar Tetap Laku

    Subsidi Motor Listrik Gelap, Produsen Rela Pangkas Harga Biar Tetap Laku

    Jakarta

    Setelah berakhir Desember tahun lalu, nasib subsidi motor listrik di Indonesia belum jelas hingga sekarang. Imbasnya, ada produsen yang mau tak mau memangkas harga produknya agar penjualan tak terlalu drop.

    Produsen motor listrik tersebut merupakan Polytron Indonesia. Mereka memberikan ‘subsidi mandiri’ sebesar Rp 7 juta/unit untuk konsumen. Menariknya, berbeda dengan subsidi pemerintah, mereka tak mengenakan syarat ‘satu motor, satu KTP’.

    Kebijakan tersebut bukannya tanpa risiko. Sebab, itu sama saja memangkas harga kendaraan secara langsung. Imbasnya, margin keuntungan mereka menjadi lebih tipis dibandingkan sebelumnya.

    “Ya pasti (margin keuntungannya menipis), itu sudah pasti,” ujar Ilman Fachrian selaku Head of Product EV 2W Polytron Indonesia saat ditanya detikOto di Kemanggisan, Jakarta Barat, Jumat (15/8).

    “Harapannya, dengan adanya subsidi Polytron yang angkanya sama, apalagi nggak perlu repot pakai skema ‘satu KTP satu motor’, harapannya kita bisa bergerak ke angka yang sama lagi,” tambahnya.

    Polytron kasih subsidi mandiri untuk pembelian motor listrik di Indonesia. Foto: Muhammad Hafizh Gemilang

    Irman sadar, dengan memberikan ‘subsidi mandiri’, pihaknya akan mengalami pengurangan keuntungan. Meski demikian, langkah tersebut harus diambil dengan menjaga minat konsumen dalam membeli motor listrik baru.

    “Polytron kalau sudah terjun ke suatu bisnis, dalam hal ini motor listrik, pasti akan commit. Jadi biar kita yang ngurus di dapur, kita usahakan produk kita memenuhi kebutuhan konsumen. Kami tinggal tunggu respons konsumen aja,” kata dia.

    Sebagai catatan, subsidi motor listrik yang berlaku tahun lalu memungkinkan konsumen mendapat potongan harga Rp 7 juta/unit. Menurut kabar yang beredar, kebijakan tersebut akan berlanjut mulai bulan ini. Namun, hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi.

    (sfn/rgr)