Produk: KTP

  • Tips Cara Punya Rumah Subsidi di Makassar & Sekitarnya, Dijamin Langsung Akad!

    Tips Cara Punya Rumah Subsidi di Makassar & Sekitarnya, Dijamin Langsung Akad!

    Jangan Tunda untuk Lengkapi Berkas

    Salah satu kendala umum dalam pengajuan rumah adalah calon pembeli sering menunda pengumpulan berkas administrasi. Padahal, semakin cepat berkas lengkap, semakin cepat pula proses KPR hingga akad.
    Beberapa berkas yang biasanya dibutuhkan antara lain fotokopi KTP, KK, NPWP, slip gaji, rekening koran, hingga surat keterangan kerja.

    Siapkan Dana Sesuai Ketentuan

    Meskipun rumah subsidi sudah mendapat bantuan dari pemerintah, calon pembeli tetap perlu menyiapkan dana awal. Pastikan dana tersebut sudah siap agar ketika promo berlangsung, Anda tidak kehilangan kesempatan.

    Untuk kemudahan, tim marketing Rachita Group siap membantu Anda merincikan estimasi biaya dan menyiapkan semua kebutuhan administrasi rumah Anda.

    Waktunya Punya Rumah!

    Memiliki rumah subsidi di Makassar dan sekitarnya kini semakin mudah dengan tips mantul di atas. Cukup dengan penghasilan tetap, lolos BI Checking, memanfaatkan promo, melengkapi berkas tepat waktu, dan menyiapkan dana awal, Anda sudah bisa segera akad dan menerima kunci rumah impian Anda di Rachita Group.

    Bagi Anda yang ingin segera punya rumah pertama dengan harga terjangkau dan lokasi strategis di sekitar Makassar, percayakan pada Rachita Group—developer terpercaya dengan berbagai proyek perumahan subsidi.

    Yuk, konsultasikan kebutuhan rumah subsidi Anda sekarang di 082346508434 atau kunjungi website Rachita Group di rachirta.co.id.

  • Layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi di DKI Jakarta

    Layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi di DKI Jakarta

    Ilustrasi – Layanan SIM Keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. ANTARA/Dewa Wiguna/aa.

    Layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi di DKI Jakarta
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 20 Agustus 2025 – 11:58 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Rabu.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

    Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :

    Jaktim : Mall Grand Cakung

    Jakut : LTC Glodok

    Jaksel : Universitas Trilogi Kalibata

    Jakbar : Lobby Selatan Mall Ciputra

    Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Sumber : Antara

  • Pemkot Tangerang fasilitasi UMKM ikut pengadaan barang dan jasa

    Pemkot Tangerang fasilitasi UMKM ikut pengadaan barang dan jasa

    Wali Kota Tangerang Sachrudin sedang melihat produk UMKM yang dipasarkan dalam pameran beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Pemkot Tangerang.

    Pemkot Tangerang fasilitasi UMKM ikut pengadaan barang dan jasa
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 20 Agustus 2025 – 08:37 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten membuka peluang dan siap membantu memfasilitasi bagi produk UMKM untuk terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

    Kepala Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Tangerang Ari Supriyanto di Tangerang Rabu mengatakan keterlibatan UMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu strategi untuk menciptakan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.

    Melalui sistem e-purchasing atau e-katalog, produk-produk UMKM dapat langsung ditawarkan dan dipilih oleh instansi pemerintah yang membutuhkan, terutama organisasi Pemerintah Kota Tangerang.

    “Mulai dari kebutuhan perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, hingga produk kerajinan tangan. Apalagi mengutamakan penggunaan produk lokal (PDN) dan pemberdayaan usaha di Kota Tangerang itu sendiri,” katanya.

    Ari menambahkan, Pemkot Tangerang memastikan UMKM di Kota Tangerang tidak hanya berkembang di pasar umum, tetapi juga mendapatkan akses dalam belanja pemerintah.

    “Ini adalah peluang besar bagi pelaku UMKM untuk hadir dan meningkatkan transaksinya,” katanya.

    Dengan masuk ke dalam sistem pengadaan pemerintah, UMKM akan mendapatkan manfaat akses pasar yang lebih luas dan stabil, meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas usaha, potensi peningkatan omzet dan kapasitas produksi serta turut mendorong pertumbuhan usaha secara berkelanjutan.

    Sementara itu cara daftar Akun LPSE Kota Tangerang yakni daftar online di website spse.inaproc.id/tangerangkota dan mengisi biodata.

    Untuk persyaratan PT/CV adalah KTP direksi, NPWP perusahaan dan direktur, SIUP/SIUJK/Ijin Usaha (dikeluarkan OSS), Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko, Akta Pendirian Perusahaan serta perubahan terakhir disertai pengesahan Kemenkumham dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

    Sedangkan persyaratan untuk Perorangan/Konsultan Perorangan yakni KTP dan NPWP Konsultan, Ijazah, Transkrip Nilai, Sertifikat Keahlian dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Lalu untuk persyaratan UMKM/Usaha Perorangan/Usaha Mikro adalah KTP Perorangan/Pemilik Usaha, NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB)

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Suggiharto Achmad Bagdja menambahkan pihaknya siap membantu pembuatan NIB secara gratis dalam membantu pelaku UMKM mengembangkan usahanya.

    “Bulan ini ada program pembuatan NIB merdeka. Silakan kunjungi loket tersedia dan semuanya gratis,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Pembebasan Bersyarat Setnov tidak Sah! MAKI Bakal Gugat ke PTUN

    Pembebasan Bersyarat Setnov tidak Sah! MAKI Bakal Gugat ke PTUN

    GELORA.CO – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai pembebasan bersyarat yang diterima Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) cacat alias tidak sah.

    “Pembebasan bersyarat Setya Novanto adalah cacat dan tidak sah sehingga mestinya kementerian imipas (imigrasi dan lembaga pemasyarakatan) tidak memberikan bebas bersyarat,” ujar Boyamin kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, dikutip Senin (18/8/2025).

    Ia menyatakan syarat-syarat yang ditentukan di peraturan internal dirjen pemasyarakatan, salah satunya adalah tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran atau bahasa lainnya register F.

    “Ya kalau pernah pelesiran ke toko bangunan terutama menggunakan HP itu jelas pelanggaran, maka Setya Novanto tidak berhak mendapat pembebasan bersyarat, karena pernah melakukan pelanggaran. Sehingga seharusnya saya menuntut ini dibatalkan, itu yang kecacatan yang pertama,” tegasnya.

    Sementara kecacatan kedua, yaitu Setnov masih tersangkut perkara pencucian uang dalam kasus korupsi e-KTP, yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Ia menyatakan, MAKI sudah berkali-kali melakukan gugat praperadilan agar kasus ini segera dituntaskan.

    “Masa dugaan korupsi begitu mudahnya dikasih bebas bersyarat sehingga ya agak selektif lah, apalagi kasusnya juga secara keseluruhan e-KTP juga belum tuntas karena masih ada tersangka-tersangka yang masih diproses. Ya saya tidak setuju sebenarnya bebas bersyarat itu diberikan kepada perkara korupsi,” tuturnya.

    Oleh karena itu, Boyamin menuntut agar putusan bebas bersyarat Setnov dibatalkan. Ia juga menegaskan bila dalam waktu dekat, dirinya akan mengajukan keberatan kepada menteri imipas untuk membatalkan bebas bersyarat.

    “Kalau tidak dibatalkan maka kami gugat ke PTUN, karena apa? PTUN pernah mengabulkan orang yang menerima remisi atau pengurangan itu karena tidak bersyarat dan dikabulkan dan dibatalkan surat keputusannya. Kami tidak hanya komplain, mengecam tapi kita akan action untuk membatalkan SK pembebasan bersyarat dari Setya Novanto,” ujar Boyamin.

    “Dan pasti kita lakukan, kenapa? Ya kita karena konsentrasi menggugat pengadilan Bareskrim atas penahanan tersangkanya Setya Novanto pencucian uang dan itu sudah kita lakukan. Dan nyatanya Bareskrim sampai detik terakhir kita gugat sebulan yang lalu mengatakan, belum dihentikan perkaranya dan sedang masih ditangani lebih lanjut,” lanjutnya.

  • Polytron Nekat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta/Unit, Nggak Takut Tekor?

    Polytron Nekat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta/Unit, Nggak Takut Tekor?

    Jakarta

    Ketidakpastian subsidi motor listrik dari pemerintah membuat produsen elektronik asal Indonesia, Polytron, mengambil langkah mandiri. Mereka memberikan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta/unit yang bersumber dari kantong pribadi.

    Ilman Fachrian selaku Head of Product EV 2W Polytron Indonesia mengatakan, sejak subsidi digantung pemerintah, penjualan motor listrik turun drastis. Itulah mengapa, sebagai salah satu pemain utama di industri terkait, pihaknya tak bisa hanya menunggu dan bergantung sepenuhnya ke pemangku kepentingan.

    “Harapannya, dengan adanya subsidi Polytron yang angkanya sama, apalagi nggak perlu repot pakai skema ‘satu KTP satu motor’, harapannya kita bisa bergerak ke angka (penjualan) yang sama lagi,” ujar Ilman saat ditemui di kawasan Jakarta Barat.

    Motor listrik Polytron Fox R 2025 Foto: Muhammad Hafizh Gemilang

    Cara kerja subsidi mandiri kurang lebih sama seperti diskon langsung. Ilman sadar, dengan memberikan ‘subsidi mandiri’, pihaknya akan mengalami pengurangan keuntungan. Meski demikian, langkah tersebut harus diambil demi menjaga minat konsumen dalam membeli motor listrik baru.

    “Ya pasti (margin keuntungannya menipis), itu sudah pasti. Tapi Polytron kalau sudah terjun ke suatu bisnis, dalam hal ini motor listrik, pasti akan commit,” tuturnya.

    “Jadi biar kami aja yang ngurus di dapur, kami usahakan produk kami memenuhi kebutuhan konsumen. Kami tinggal tunggu bagaimana respons konsumen,” kata dia menambahkan.

    Sebagai catatan, subsidi motor listrik yang berlaku tahun lalu memungkinkan konsumen mendapat potongan harga Rp 7 juta/unit. Menurut kabar yang beredar, kebijakan tersebut akan berlanjut mulai bulan ini. Namun, hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi.

    Ilman menjelaskan, digantungnya subsidi membuat penjualan motor listrik Polytron di Indonesia turun banyak. Meski angka pastinya tak diungkap, namun penurunannya diklaim signifikan.

    “Kita tetap harus jualan terus. Kalau penurunan penjualan, pasti ada. Kan sebelumnya ada subsidi, sekarang tidak ada. Nanti aja (angkanya), karena belum selesai tahun ini. Tapi yang jelas, (penurunannya) gede lah. Terasa, pasti terasa,” kata Ilman.

    (sfn/rgr)

  • Kecelakaan Fortuner Setya Novanto yang Bikin Geger, Sampai Benjol Segede Bakpao

    Kecelakaan Fortuner Setya Novanto yang Bikin Geger, Sampai Benjol Segede Bakpao

    Jakarta

    Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto bebas dari penjara. Perjalanan kasus Setya Novanto (Setnov) sempat diwarnai kecelakaan lalu lintas. Toyota Fortuner yang ditumpanginya menabrak tiang. Setya Novanto sampai benjol segede bakpao, kata pengacaranya. Ternyata kecelakaan itu direkayasa.

    Kini, Setnov bebas usai mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB) setelah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Sebagaimana diketahui, Setnov ditahan KPK sejak 2017 usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Setelah menjalani proses persidangan, Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 2018.

    Terbaru, MA mengabulkan PK yang diajukan Setnov. MA kemudian mengurangi hukuman Novanto dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun penjara.

    Putusan PK itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025. Majelis PK juga mengurangi masa pidana tambahan Novanto.

    “Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” demikian putusan tersebut.

    Novanto juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Mantan Ketum Golkar ini juga tetap dihukum membayar uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.

    Kecelakaan Fortuner, Benjol Segede Bakpao

    Penetapan Novanto sebagai tersangka saat itu bikin heboh karena diikuti kecelakaan yang berujung kasus perintangan penyidikan. Momen itu dimulai saat Novanto disebut hendak menuju KPK untuk menyerahkan diri.

    Kecelakaan itu terjadi pada 16 November 2017 malam. Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1732 ZLO yang ditumpangi Setnov menabrak tiang listrik. Sebagian badan mobil masuk ke trotoar dekat tiang listrik. Terlihat bagian bemper depan mobil ringsek. Roda kanan depan juga mengalami kerusakan karena efek tabrakan dengan trotoar. Pengacaranya bilang, Setnov cedera, benjol-benjol segede bakpao.

    Mobil Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto kecelakaan pada 2017 lalu. Foto: dok. Istimewa

    Dari kacamata keselamatan berkendara, praktisi safety driving yang juga Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu meyakini bahwa cedera parah bisa terjadi jika penumpang tidak mengenakan sabuk pengaman.

    “Kalau cedera betul begitu, dipastikan korban tidak mengenakan sabuk pengaman. Contoh dia duduk di depan bisa membentur dasbor atau pilar A,” kata Jusri beberapa waktu lalu.

    “Kalau dia duduk di belakang, bisa saja membentur kursi di depannya atau headrest. Manakala headrest itu ada sistem layar audio seperti mobil kebanyakan yang terbuat dari mika atau kaca, itu juga bisa melukai seseorang,” kata Jusri.

    Belakangan terungkap, kecelakaan tersebut ternyata direkayasa. Terlepas dari kecelakaan tersebut yang direkayasa, pelajaran pentingnya adalah selalu gunakan sabuk pengaman baik sebagai sopir maupun penumpang. Sebab, kecelakaan bisa melukai penghuni mobil jika tidak menggunakan sabuk pengaman. Soalnya, badan penumpang tak tertahan ketika terjadi benturan. Badan penumpang akan mengikuti kecepatan masa ketika mobil menubruk dan mengayun ke depan sehingga berpotensi membentur objek di depannya seperti dasbor atau headrest.

    “Dia duduk biasa saja, dengan kondisi menyandar, bisa saja terjadi benturan. Karena inersia yang terjadi atau kecepatan masa orang yang tidak terikat (sabuk pengaman) akan bergerak dengan kecepatan yang sama sebelum mobil berhenti saat tabrakan. Makanya seatbelt selalu dipasang, agar mobil berhenti (ketika menabrak objek seperti tiang) orangnya tidak ikut bergerak ke depan karena sudah terikat seatbelt,” kata Jusri.

    (rgr/din)

  • 6
                    
                        Kisah Bocah di Sukabumi Meninggal Usai Tubuh Dipenuhi Cacing, Apa Penyebabnya?
                        Bandung

    6 Kisah Bocah di Sukabumi Meninggal Usai Tubuh Dipenuhi Cacing, Apa Penyebabnya? Bandung

    Kisah Bocah di Sukabumi Meninggal Usai Tubuh Dipenuhi Cacing, Apa Penyebabnya?
    Tim Redaksi
    SUKABUMI, KOMPAS.com
    – Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan seorang bocah berusia 3 tahun, bernama Raya, berjuang melawan penyakit yang dideritanya.
    Dalam video tersebut, terlihat sejumlah cacing yang diangkat dari tubuhnya, dan disebutkan masih banyak telur atau larva yang bersemayam di dalam tubuhnya.
    Kepala Desa Cianaga, Wardi Sutandi, membenarkan bahwa bocah dalam video tersebut adalah warga desanya.
    Ia menjelaskan, Raya adalah anak dari Udin (32 tahun) dan Endah (38 tahun). Mereka tinggal di Kampung Padangenyang, Desa Cianaga, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Raya meninggal dunia pada 22 Juli 2025.
    Wardi mengungkapkan, kedua orangtua Raya diduga mengalami keterbelakangan mental sehingga mereka hanya mampu merawat anak sebisanya.
    “Kedua orangtuanya memiliki keterbelakangan mental sehingga daya asuh terhadap anaknya kurang, tidak tahu persis bagaimana kondisi anaknya,” kata Wardi kepada awak media di RSUD Sekarwangi Cibadak, Selasa (19/8/2025).
    Sebelum kondisi Raya memburuk, Wardi menyebutkan, anak itu sering hidup dalam keadaan tidak sehat, seperti bermain di kolong rumah bersama ayam.
    Raya kemudian mengalami demam dan didiagnosis menderita penyakit paru-paru.
    Namun, karena keluarganya tidak memiliki kartu keluarga (KK) dan BPJS, pengobatan Raya mengalami kendala.
    “Dia punya penyakit demam, kemudian diperiksa ke klinik puskesmas terdekat, ternyata dia punya penyakit paru. Udah gitu (keluarga) dia enggak punya KK KTP sama sekali, desa tindak urus
    alhamdulillah
    . Cuman setelah penyakitnya makin parah, kemudian ada salah satu keluarga yang kenal dengan rumah teduh (filantropi) laporan, langsung dijemput pakai ambulans. Pemerintah desa sudah tahunya sampai situ. Tapi sebelum dibawa (rumah teduh), Raya ini sering keluar masuk klinik dan puskesmas,” tutur Wardi.
    Setelah kabar mengenai penyakit parah Raya menyebar, ia dirawat selama sekitar sembilan hari dengan bantuan filantropi tersebut.
    Sayangnya, Raya dikabarkan meninggal dunia pada akhir 22 Juli 2025.
    “(Raya dikabarkan meninggal) saya kumpul, dan mayat tersebut datang. Dikuburkan malam hari,” jelas Wardi.
    Wardi menegaskan, Raya dan kakaknya yang berusia tujuh tahun sering diasuh oleh sanak saudaranya.
    Namun, karena pola hidup yang tidak terkontrol dan minimnya pengawasan, Raya menderita penyakit hingga akhirnya meninggal dunia.
    “Iya sering kita kontrol, kalau ada rezeki juga sedikit kita suka kasih, kan orangtuanya enggak bisa kerja juga. Tapi yang namanya penyakit juga kan kita enggak tahu, untuk Raya dan kakaknya ini tidak seperti ortunya (yang mengalami keterbelakangan mental),” tegas Wardi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sederet Fakta Bebas Bersyarat Setya Novanto dalam Kasus Korupsi e-KTP

    Sederet Fakta Bebas Bersyarat Setya Novanto dalam Kasus Korupsi e-KTP

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) telah bebas bersyarat dari Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung sejak 16 Agustus 2025.

    Bebasnya koruptor itu berdasarkan surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

    “Yang bersangkutan [bebas] berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 [Juli] yang lalu,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto, seperti dilansir Bisnis.com, dikutip Selasa (19/8/2025).

    Sebagaimana diketahui bahwa Setnov yang merupakan mantan Ketua DPR melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP pada tahun 2018 senilai Rp5,9 triliun. Dari uang tersebut, dia menikmati US$7,3 juta untuk kebutuhan pribadi.

    Fakta-fakta Bebas Bersyarat Setya Novanto:

    1. Bayar Uang Pengganti Pidana Sebesar Rp43 miliar

    Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan salah satu alasan Setnov dapat bebas bersyarat karena telah membayar Rp43,7 miliar sebagai uang pengganti pidana. Lalu, membayar uang denda sebesar Rp500 juta yang dibuktikan melalui surat keterangan lunas dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025

    “Kan sudah dibayarkan, itu yang saya kirim itu [siaran pers], kan Rp500 juta sudah, Rp43 miliar sudah,” katanya kepada wartawan di Lapas kelas IIA Salemba, Minggu (17/8/2025).

    2. Berkelakuan Baik hingga Menjadi Inisiator Klinik Hukum

    Rika menjelaskan selama Setnov menjalani masa kurungan, dia berkelakuan baik dan aktif dalam mengikuti program binaan yang diselenggarakan oleh Lapas Sukamiskin, Bandung.

    “Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan, dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin. Jadi kegiatannya tuh seperti itu di antaranya,” jelasnya.

    Dalam keterangan resmi yang diberikan Rika, Setnov telah memenuhi syarat berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022.

    Selain itu, alasan lainnya adalah Setnov telah menjalani 2/3 tahun masa pidana.

    3. Wajib Lapor hingga 2029

    Setya Novanto masih diwajibkan untuk lapor selama satu bulan sekali hingga tahun 2029. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi menyampaikan wajib lapor tersebut dapat dilakukan di Lapas Sukamiskin atau lapas terdekat.

    “Dia melaporkan ke lapas yang ada terdekat itu bisa, ke Bandung juga bisa. Ya sebulan sekali [wajib lapor hingga 2029],” tegasnya.

    4. Dapat Aktif Berpolitik pada 2031

    Setya Novanto sampai saat ini belum bisa aktif di dunia politik, meski sudah dinyatakan bebas bersyarat. Dia baru dapat aktif berpolitik atau menduduki jabatan publik saat tahun 2031.

    “Maka hak [menduduki jabatannya] di 2 tahun 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani PB [pembebasan bersyarat] tanggal 1 April 2029,” sebut Rika, Senin (18/8/2025).

    Dia menegaskan aturan tersebut berdasarkan keputusan pengadilan, bukan aturan dari Direktorat Jenderal pemasyarakatan.

    5. Sempat Mendapatkan Remisi

    Setya Novanto sempat mendapatkan remisi sebanyak 28 bulan 15 hari ketika masih mendekam di lapas. Tak hanya itu, masa tahanan Setnov dipangkas dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.

    “Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan,” demikian bunyi amar putusan hakim pada Kamis (3/7/2025)

  • Libur Cuti Bersama di TMII: Ada Gibran dan Keluarga hingga Pengunjung Sewa Angkot
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Agustus 2025

    Libur Cuti Bersama di TMII: Ada Gibran dan Keluarga hingga Pengunjung Sewa Angkot Megapolitan 19 Agustus 2025

    Libur Cuti Bersama di TMII: Ada Gibran dan Keluarga hingga Pengunjung Sewa Angkot
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Libur panjang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia dimanfaatkan warga untuk berwisata bersama keluarga.
    Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menjadi salah satu destinasi yang ramai dikunjungi pada Senin (18/8/2025), bertepatan dengan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, ribuan pengunjung mengisi waktu dengan berbagai aktivitas, mulai dari berkeliling melihat rumah adat, berolahraga, hingga berjalan santai bersama hewan peliharaan.
    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tak ketinggalan menikmati libur cuti bersama di TMII, Senin. 
    Gibran tiba di TMII bersama istrinya, Selvi Ananda; serta kedua anaknya, Jan Ethes Srinarendra dan La Lembah Manah, sekitar pukul 11.15 WIB.
    Putra sulung Presiden Joko Widodo itu memasuki kawasan TMII melalui pintu utama, kemudian naik mobil
    shuttle
    atau
    buggy car.
    KOMPAS.com/Febryan Kevin Wakil Presiden ketika mengunjungi TMII.
    Gibran duduk persis di belakang kursi pengemudi sambil memangku La Lembah Manah. Sementara Selvi duduk di sisi kiri Gibran, dan Jan Ethes duduk di baris ketiga beserta pengasuh dan paspampres.
    Melihat kedatangan Gibran, pengunjung TMII lain seketika riuh memanggil-manggil mantan wali kota Solo itu.
    “Mas Wapres, Mas Wapres, Mas Wapres!” ujar salah satu pengunjung.
    Melihat antusiasme pengunjung TMII yang menyapanya, Gibran sempat melambaikan tangan sambil tersenyum.
    Pengunjung lain bernama Sainah (42), warga Kedoya, Jakarta Barat, datang bersama sepuluh anggota keluarganya ke TMII menggunakan angkot sewaan. Mereka berangkat dari kediaman sekitar pukul 09.30 WIB dan tiba di TMII sekitar pukul 11.00 WIB.
    “Sewa angkot sih kami. Satu angkot
    full
    untuk ke TMII,” ungkap Sainah.
    “Sewa angkot Rp 300.000, itu pulang pergi. Ini juga bawa bekal untuk piknik,” katanya.
    Sainah dan keluarga memilih menggunakan angkot dinilai lebih ekonomis dan praktis dibandingkan menyewa mobil atau naik Transjakarta.
    “Ya, kalau naik angkot kan lebih ekonomis dan praktis dibandingkan sewa mobil atau TransJakarta yang harus berpindah-pindah,” jelasnya.
    Danil (34), salah satu pengunjung, menikmati waktu bersantai di sekitar danau TMII. Danil mendapat rekomendasi dari petugas untuk berpiknik di sekitar danau karena pemandangannya disebut lebih menarik.
    “Tadi dapat rekomendasi dari petugas spot yang enak buat piknik, di danau katanya karena ada air mancur juga,” ucap Danil.
    Adapun saat 
    Kompas.com 
    berkunjung, tengah digelar pertunjukan air mancur menari di Danau Archipelago TMII. Pertunjukan ini dikemas khusus menyambut perayaan kemerdekaan.
    Air mancur bergerak mengikuti irama lagu kebangsaan, seperti Hari Merdeka, Indonesia Jaya, hingga Berkibarlah Benderaku, menghadirkan nuansa patriotik bagi pengunjung.
    Mona (40), warga Tambun, Kabupaten Bekasi, lain lagi. Selain mengajak putrinya dan sang adik, Mona bertamasya ke TMII dengan mengajak dua anjingnya yang berjenis poodle.
    “Iya seneng banget, biar mereka (anjing) enggak bosen di rumah. Baru tahu, TMII
    pet friendly
    juga, sudah boleh bawa hewan peliharaan,” ungkap Mona.
    Mona baru tahu bahwa TMII memperbolehkan pengunjung membawa hewan peliharaan usai melihat unggahan video di TikTok.
    “Saya lihat di Tiktok ada bawa anjing, ya saya bawa saja untuk liburan dengan keluarga dan hewan peliharaan juga,” ungkapnya.
    Adapun pengelola TMII memberikan promo tiket khusus dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI periode 16–18 Agustus 2025. 
    Stakeholder Relation Department Head TMII, Ken Elsa, menjelaskan, promo tiket masuk bisa dinikmati oleh pengunjung yang membeli secara daring maupun langsung di lokasi.
    “Diskon 17.000 untuk tiket masuk hingga 18 Agustus 2025, untuk pembeli secara daring maupun luring,” tutur Elsa.
    Selain diskon harga tiket, TMII juga menghadirkan promo unik khusus masyarakat yang memiliki nama “Agus” selama Agustus 2025.
    “Gratis masuk bagi pengunjung yang memiliki nama ‘Agus’. Nama wajib mengandung unsur kata ‘Agus’, dan validasi menggunakan KTP hanya berlaku untuk satu kartu identitas,” ungkap Elsa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Pakuwon Mall Semarang Bakal Jadi Mal Terbesar, Nilai Investasi Capai Rp 5,6 T, Serap 10.000 Tenaga Kerja
                        Regional

    10 Pakuwon Mall Semarang Bakal Jadi Mal Terbesar, Nilai Investasi Capai Rp 5,6 T, Serap 10.000 Tenaga Kerja Regional

    Pakuwon Mall Semarang Bakal Jadi Mal Terbesar, Nilai Investasi Capai Rp 5,6 T, Serap 10.000 Tenaga Kerja
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Pakuwon Mall Semarang, pusat perbelanjaan modern yang direncanakan beroperasi pada tahun 2029, akan menjadi mall terbesar di Indonesia.
    Direktur Marketing Pakuwon, Sutandi Purnomosidi, menjelaskan bahwa pemilihan lokasi di kawasan Gombel Lama didasarkan pada letaknya yang strategis, menawarkan pemandangan kota, lapangan golf, serta keindahan sunset saat senja.
    “Pakuwon Mall Semarang ini akan dibangun dalam dua tahap. Tahap pertama yang dibangun nanti adalah mall seluas 134 ribu meter persegi di atas lahan seluas 12,7 hektar. Mall ini akan beroperasi diperkirakan tahun 2029,” ujar Sutandi di Gombel Lama, Senin (18/8/2025).
    Selain pusat perbelanjaan, tahap pertama pembangunan juga mencakup dua hotel bintang empat dan bintang lima, exhibition dan convention hall, serta piazza atau ruang terbuka hijau yang dapat menampung hingga 5.000 orang.
    Sutandi mengeklaim bahwa Pakuwon Mall Semarang akan menjadi mall terbesar di Indonesia, mengungguli Surabaya yang memiliki mall seluas 200.000 meter persegi, sementara di Semarang mencapai 214.000 meter persegi hanya untuk pusat perbelanjaan.
    Luas area tersebut belum termasuk hotel.
    “Tahap dua sendiri luasnya akan mencapai 80.000 meter persegi net leasable area (NLA). Jadi kalau tahap dua jadi, luas Pakuwon Mall Semarang ini akan menjadi 214.000 meter persegi. Percayalah ini bukan mall terbesar nomor dua tapi terbesar nomor satu se-Indonesia,” tambahnya.
    Sutandi juga menyatakan bahwa mall ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi lokal.
    Pada tahap pertama operasional di tahun 2029, mall ini diperkirakan akan menyerap tenaga kerja hingga 10.000 orang, dengan prioritas bagi warga ber-KTP Semarang.

    Kerja sama dengan Pemkot Semarang diharapkan dapat membantu menekan angka pengangguran di Ibu Kota Jawa Tengah.
    Dia menambahkan, nilai investasi untuk tahap pertama pembangunan mall ini mencapai Rp 5,6 triliun, yang diharapkan menjadi penggerak ekonomi di Kota Semarang.
    “Nilai investasi yang akan ditanamkan di sini itu mencapai Rp 5,6 triliun. Itu baru tahap satu. Tapi kalau dengan tahap dua mungkin bisa mencapai di atas Rp 12 triliun,” imbuhnya.
    Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, memberikan apresiasi terhadap proyek pembangunan pusat perbelanjaan terbesar di Indonesia ini.
    Ia berharap mall tersebut dapat menyerap tenaga kerja secara maksimal.
    “Kita akan mempunyai mall terbesar di Asia Tenggara yang menyerap tenaga kerja yang kemudian akan menimbulkan multiplier effect yang luar biasa bagi Kota Semarang,” kata Agustina.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.