Produk: KTP

  • Sri Mulyani Pilih Diam Saat Ditanya Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp 50 Juta

    Sri Mulyani Pilih Diam Saat Ditanya Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp 50 Juta

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ogah berkomentar soal tunjangan rumah bagi anggota DPR senilai Rp 50 juta per bulan. Tunjangan itu menjadi sorotan publik lantaran membuat penghasilan DPR tembus lebih dari Rp 100 juta/bulan.

    Sri Mulyani melakukan rapat dua kali hari ini, Jumat (22/8/2025) dengan Komisi XI DPR. Saat ditemui usai rapat, Bendahara Negara ini enggan menanggapi pertanyaan para wartawan, termasuk soal tunjangan rumah DPR.

    Saat keluar ruang rapat Sri Mulyani langsung berjalan menuju mobilnya tanpa mengeluarkan sepatah kata pun. Sri Mulyani tak menjawab saat ditanya soal perhitungan tunjangan rumah DPR yang mencapai Rp 50 juta per bulan.

    Sri Mulyani juga tutup mulut saat ditanya apakah Kementerian Keuangan sudah menyetujui adanya tunjangan tersebut tersebut. Namun, Salah seorang Tim protokoler Sri Mulyani menyebut akan menyampaikan penjelasan tersebut ke publik.

    Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut besaran tunjangan rumah DPR merupakan keputusan Sri Mulyani. Sementara anggota DPR RI hanya pihak yang menerima.

    “Dan angka Rp 50 juta itu adalah angka dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara. Nah pejabat negara tentunya memiliki satuan harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Satuan itu yang Menetapkan Menteri Keuangan, kita hanya menerima,” ujarnya di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).

    Misbakhun menyebut tunjangan perumahan diperlukan karena banyak anggota DPR RI yang datang dari daerah. Ketika berdinas di Jakarta, mereka membutuhkan tempat tinggal sehingga difasilitasi oleh negara.

    “Rp 50 juta itu kan anggota DPR sudah tidak memiliki fasilitas perumahan. Banyak anggota-anggota DPR itu kan datang dari daerah. Aslinya mereka kalau bisa dicek ke KTP mereka, mereka ini kan orang daerah mereka harus punya tempat tinggal dalam rangka menjalankan tugas sebagai pejabat negara,” jelas Misbakhun.

    Saat ini pejabat DPR RI tidak mendapat rumah dinas dan sudah dikembalikan ke Sekretariat negara. Sebagai pengganti fasilitas tersebut maka pejabat DPR RI kini memperoleh RP 50 juta per bulan.

    “Sehingga ketika mereka tidak mendapatkan rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Setneg, maka yang menentukan penggantinya perbulannya itu Kementerian Keuangan. DPR itu cuman menerima saja, tentunya dengan standar dan kualifikasi sebagai pejabat negara. Karena DPR itu kan pejabat negara,” tutupnya.

    (ily/hns)

  • Catat! Syarat, Alur, Biaya Sertifikasi K3 yang Disorot Usai OTT Wamenaker

    Catat! Syarat, Alur, Biaya Sertifikasi K3 yang Disorot Usai OTT Wamenaker

    Bisnis.com, JAKARTA— Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) tersandung kasus korupsi pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). 

    Sertifikasi ini menjadi salah satu syarat bagi pekerja maupun perusahaan dalam menjamin keselamatan kerja di berbagai sektor industri.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

    Noel kini ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.

    Lantas, bagaimana sebenarnya syarat, alur pendaftaran dan biaya sertifikasi K3? Berikut penjelasannya.

    Syarat Sertifikasi K3

    Sertifikasi K3 dapat diperoleh oleh pekerja yang telah mengikuti pelatihan resmi dan lulus uji kompetensi. Syarat umum bagi peserta pelatihan Ahli K3 Umum, misalnya, meliputi ijazah minimal D3/S1, curriculum vitae, fotokopi KTP, pas foto berlatar merah, serta surat keterangan kerja bagi peserta yang merupakan utusan perusahaan. 

    Selain itu, peserta diwajibkan menandatangani pakta integritas sebelum mengikuti pelatihan. Sejumlah lembaga penyelenggara pelatihan K3, seperti PT Garuda Systrain Interindo (GSI) dan PT Centra Artha Prima Indonesia, juga mensyaratkan pengalaman kerja minimal satu tahun di bidang terkait, serta kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang memadai.

    Alur Pendaftaran Sertifikasi K3

    Proses sertifikasi K3 umumnya dimulai dengan pendaftaran di lembaga pelatihan resmi yang ditunjuk Kementerian Ketenagakerjaan. Peserta harus melengkapi dokumen administrasi, mengisi formulir, serta membayar biaya pendaftaran sesuai ketentuan.

    Setelah pendaftaran, peserta akan mengikuti pelatihan sesuai kurikulum yang ditetapkan, mencakup materi peraturan dan perundangan K3, identifikasi serta pengendalian bahaya di tempat kerja, sistem manajemen K3, higiene industri, ergonomi, hingga kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat.

    Pelatihan dilanjutkan dengan ujian, baik tertulis maupun praktik, untuk menilai kompetensi peserta. Peserta yang lulus berhak memperoleh sertifikat Ahli K3 Umum dari Kementerian Ketenagakerjaan. Bagi utusan perusahaan, sertifikat tersebut dilengkapi dengan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) serta kartu lisensi kewenangan Ahli K3 Umum (AK3U).

    Biaya Sertifikasi K3

    Mengutip laman GSI, biaya pelatihan K3 bervariasi tergantung jenis, lokasi, dan lembaga penyelenggaranya. Untuk pelatihan Ahli K3 Umum, biaya online training umumnya sekitar Rp4 juta. Sementara untuk pelatihan offline, biayanya berkisar Rp5,25 juta hingga Rp6 juta, bergantung pada kota dan regional penyelenggaraan.

    Selain biaya pelatihan, peserta juga perlu memperhitungkan biaya administrasi tambahan, seperti pengurusan dokumen serta biaya sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk uji kompetensi.

    Sebelumnya, Mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Caswiyono, menegaskan pentingnya sertifikasi K3 bagi semua perusahaan, sesuai regulasi yang mewajibkan keberadaan Ahli K3 di tempat kerja. 

    “Semua perusahaan membutuhkan ahli K3 sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Makanya, peluang alumni kesehatan masyarakat yang mengambil konsentrasi K3 sangat besar karena perusahaan membutuhkan ahli K3,” kata Caswiyono dalam kegiatan National Seminar of Public Health “Tenaga Kesmas Profesional di Era Smart Society 5.0”, berlangsung di GOR Universitas Pekalongan, Rabu siang (14/6/2023) dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Pekalongan. 

  • Soal Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta, Kemenkeu: Tanya DPR

    Soal Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta, Kemenkeu: Tanya DPR

    Jakarta

    Tunjangan rumah Rp 50 juta bagi anggota DPR RI tengah menjadi buah bibir masyarakat. Besaran tunjangan itu dinilai berlebihan untuk wakil rakyat di tengah program efisiensi pemerintah.

    Namun, Kementerian Keuangan sebagai lembaga pemerintah yang mengalokasikan anggaran untuk DPR enggan banyak bicara. Saat ditanya oleh awak media, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman mengatakan perihal tunjangan rumah itu perlu ditanyakan saja ke DPR.

    “Nah itu yang ditanyain DPR, alokasinya di mana. Tanya DPR sudah berlaku belum tahun ini,” kata Luky ditemui di DPR RI, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

    Saat ditanyakan kembali, anak buah dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu kembali menegaskan bahwa terkait tunjangan perlu ditanyakan kepada DPR RI.

    “Ya dari mana lagi? (Selain dari anggaran negara). Tanya DPR,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut besaran tunjangan ditentukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sementara anggota DPR RI hanyalah pihak yang menerima.

    “Dan angka Rp 50 juta itu adalah angka dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara. Nah pejabat negara tentunya memiliki satuan harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Satuan itu yang Menetapkan Menteri Keuangan, kita hanya menerima,” ujarnya di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).

    Misbakhun menyebut tunjangan perumahan diperlukan karena banyak anggota DPR RI yang datang dari daerah. Ketika berdinas di Jakarta, mereka membutuhkan tempat tinggal sehingga difasilitasi oleh negara.

    “Rp 50 juta itu kan anggota DPR sudah tidak memiliki fasilitas perumahan. Banyak anggota-anggota DPR itu kan datang dari daerah. Aslinya mereka kalau bisa dicek ke KTP mereka, mereka ini kan orang daerah mereka harus punya tempat tinggal dalam rangka menjalankan tugas sebagai pejabat negara,” jelas Misbakhun.

    (ada/kil)

  • Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Ditetapkan Sri Mulyani, DPR: Kita Hanya Menerima

    Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Ditetapkan Sri Mulyani, DPR: Kita Hanya Menerima

    Jakarta

    Tunjangan rumah RP 50 juta bagi anggota DPR RI menjadi sorotan publik. Besarnya angka tunjangan tersebut menuai berbagai komentar, terlebih di tengah program efisiensi yang dijalankan pemerintah.

    Terkait itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut besaran tunjangan ditentukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sementara anggota DPR RI hanyalah pihak yang menerima.

    “Dan angka Rp 50 juta itu adalah angka dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara. Nah pejabat negara tentunya memiliki satuan harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Satuan itu yang Menetapkan Menteri Keuangan, kita hanya menerima,” ujarnya di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).

    Misbakhun menyebut tunjangan perumahan diperlukan karena banyak anggota DPR RI yang datang dari daerah. Ketika berdinas di Jakarta, mereka membutuhkan tempat tinggal sehingga difasilitasi oleh negara.

    “Rp 50 juta itu kan anggota DPR sudah tidak memiliki fasilitas perumahan. Banyak anggota-anggota DPR itu kan datang dari daerah. Aslinya mereka kalau bisa dicek ke KTP mereka, mereka ini kan orang daerah mereka harus punya tempat tinggal dalam rangka menjalankan tugas sebagai pejabat negara,” jelas Misbakhun.

    Saat ini pejabat DPR RI tidak mendapat rumah dinas dan sudah dikembalikan ke Sekretariat negara. Sebagai pengganti fasilitas tersebut maka pejabat DPR RI kini memperoleh RP 50 juta per bulan.

    “Sehingga ketika mereka tidak mendapatkan rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Setneg, maka yang menentukan penggantinya per bulannya itu Kementerian Keuangan. DPR itu cuman menerima saja, tentunya dengan standar dan kualifikasi sebagai pejabat negara. Karena DPR itu kan pejabat negara,” tutupnya.

    (ily/ara)

  • Begini Caranya Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan tanpa KTP Asli

    Begini Caranya Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan tanpa KTP Asli

    Jakarta

    Kamu bisa ikut pemutihan pajak kendaraan meskipun tak punya KTP Asli. Caranya gimana?

    Pemutihan pajak kendaraan digelar di sejumlah provinsi. Beberapa provinsi bahkan menghapuskan tunggakan dan denda pajak tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, kamu hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (pajak tahun 2025) dan juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

    Cara Ikut Pemutihan Pajak Tanpa KTP Asli

    Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, persyaratan yang harus dipenuhi sama seperti melakukan perpanjangan STNK. Pemilik kendaraan wajib menyertakan KTP asli sebagai salah satu persyaratan utama. Tanpa KTP asli sudah pasti kamu tak bisa ikut pemutihan pajak kendaraan. Bukan tanpa alasan, penggunaan KTP asli sebagai persyaratan wajib ini dilakukan salah satunya untuk menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain.

    Kalau beli kendaraan bekas dan nggak ada KTP asli, opsinya kamu harus balik nama. Dengan balik nama, maka kendaraan itu jadi atas nama kamu sendiri. Walhasil untuk ikut pemutihan pajak kendaraan, menggunakan KTP sendiri bukan lagi KTP pemilik sebelumnya.
    Saat melakukan balik nama pun, tak dibutuhkan KTP pemilik sebelumnya. Nah buat kamu yang mau balik nama, berikut ini persyaratannya.

    Syarat Balik Nama KendaraanSTNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lamaBPKB asli dan fotokopiKTP pemilik baru asli dan fotokopiKuitansi pembelian dengan meterai Rp 10.000Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus

    Momen balik nama kendaraan bekas ini sebaiknya kamu manfaatkan. Sebab, biaya balik nama kendaraan bekas sudah dihapuskan. Kebijakan bea balik nama kendaraan bekas gratis ini berlaku di semua provinsi di Indonesia. Soalnya, kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena BBNKB adalah kendaraan baru, tidak termasuk kendaraan bekas.

    “BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” demikian dikutip dari penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.

    (dry/din)

  • Menperin Agus soal Pemberian Insentif Motor Listrik Tahun Ini: Tunggu Jawaban Menko Ekonomi

    Menperin Agus soal Pemberian Insentif Motor Listrik Tahun Ini: Tunggu Jawaban Menko Ekonomi

    JAKARTA – Pemerintah masih belum mengumumkan berapa besaran insentif motor listrik tahun ini. Memasuki empat bulan terakhir di 2025, subsidi motor listrik masih belum jelas dan menjadi penantian pelaku usaha.

    Terkait hal itu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pun buka suara. Dia sendiri belum dapat memastikan berapa besarannya dan menunggu jawaban dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

    “Saya masih menunggu jawaban dari Kemenko Ekonomi,” jawab singkat Agus saat ditemui wartawan usai Annual Indonesia Green Industry Summit 2025 2nd (AIGIS) di JCC, Rabu, 20 Agustus.

    Tak banyak informasi yang diberikan oleh Menperin terkait insentif motor listrik.

    Sementara itu, pada akhir April 2025 lalu, Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza juga mengungkap alasan pemerintah belum mengumumkan pemberian insentif motor listrik.

    Menurut dia, salah satu penyebab masih tertahannya pemberian subsidi itu lantaran adanya kebijakan tarif resiprokal Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

    “Karena ada proses soal tarif Trump itu yang kemudian membuat kami harus pending dulu sementara,” ucap Faisol saat ditemui awak media di kantornya, Senin, 28 April.

    Akan tetapi, Faisol tetap memastikan bahwa pemberian subsidi motor listrik itu masih akan berlanjut pada tahun ini. “Tapi, itu akan tetap lanjut,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menetapkan berbagai syarat untuk pengajuan subsidi motor listrik yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023.

    Peraturan tersebut merupakan revisi dari Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur panduan bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua.

    Subsidi sebesar Rp7 juta diberikan untuk satu KTP, yang berarti setiap individu hanya dapat mengajukan subsidi satu kali. Kebijakan itu mencerminkan dukungan pemerintah dalam mempercepat pengembangan motor listrik di Indonesia sebagai bagian dari transisi energi bersih.

    Dalam program subsidi 2024 lalu, pemerintah mengalokasikan 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 unit motor konversi dengan total anggaran mencapai Rp1,75 triliun. Kuota tersebut direncanakan terus meningkat hingga mencapai 1 juta unit pada 2024 dan kemungkinan akan diperluas lebih lanjut tahun ini.

  • Pilu Balita di Sukabumi Meninggal, Ini Bahaya Cacingan yang Kerap Dianggap Sepele

    Pilu Balita di Sukabumi Meninggal, Ini Bahaya Cacingan yang Kerap Dianggap Sepele

    Jakarta

    Raya, balita di Sukabumi, Jawa Barat meninggal dunia pasca dokter menemukan lebih dari 1 kilogram cacing di tubuhnya. Dilaporkan keluar dari hidung hingga anus.

    Meski pemicu kematiannya diyakini tidak hanya disebabkan infeksi cacing, kasus semacam ini bila tidak ditangani akan memicu gejala berat. Dokter spesialis penyakit dalam yang juga Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) Prof Ari Fahrial Syam menjelaskan bagaimana cacing terus berkembang biak dan hidup di tubuh.

    “Pada kasus ini cacing gelang, ascaris, kalau tidak diobati memang itu akan bertelur dan memperbanyak diri di dalam tubuh, dalam usus seseorang,” sorotnya, saat dihubungi detikcom Rabu (20/8/2025).

    “Makanya sering kan ditemukan BAB-nya ada cacing, ini sebenarnya harus dilihat history-nya, sudah pernah demikian atau pernah muntah cacing. Itu harus segera diberikan obat,” kata dia.

    Sebagai catatan, penyebaran cacing saat berkembang biak memang bisa ‘bermigrasi’ ke organ lain, alias tidak hanya di usus.

    Larva cacing disebutnya memungkinkan mengalir ke paru-paru yang menyebabkan masalah di bagian tersebut. Dalam beberapa kasus, cacing juga ditemukan mampu naik ke saluran empedu.

    Bila hanya di usus halus, pasien umumnya kerap merasakan tidak nyaman di bagian perut, disertai kembung dan begah. Ciri-ciri yang bisa dikenali pada anak sebenarnya cukup mudah, yakni mendadak rewel.

    “Kalau anaknya rewel kita harus periksa jangan-jangan cacingan,” kata dia.

    Pemberian obat cacing bisa menekan kemungkinan berkembang biak bahkan mati di dalam tubuh.

    Komplikasi akibat kecacingan relatif beragam.

    “Dia bisa menyumbat atau makin banyak, bisa saja penyumbatan di usus saluran empedu atau larva-nya bisa masuk ke paru-paru, apalagi basic-nya ada TBC paru kondisinya agak lebih berat, kalau tidak ditangani dengan baik, tentu bisa memicu kematian,” sambung dia.

    Hal senada juga diutarakan Prof Tjandra Yoga Aditama. Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia itu menyebut dampak kecacingan bahkan bisa terasa hingga ke paru.

    Dalam kondisi tersebut, pasien mengeluhkan gejala batuk, sesak napas, hingga suara mengi. Bahkan, pada kasus lebih berat, kemungkinan besar mereka mengalami nyeri dada, batuk darah, hingga risiko lebih serius yakni batuk keluar cacing.

    “Walaupun jarang, maka memang dapat timbul penyakit yang lebih berat, antara lain dalam bentuk pneumonia, cairan di paru (efusi pleura), paru yang kolaps (pneumotoraks). Lebih jarang lagi dapat terjadi keadaan yang disebut sindrom “Loeffler”, hipertensi paru dan bahkan gagal napas dalam bentuk ARDS dan lain-lain,” wanti-wantinya saat dihubungi terpisah.

    Pemeriksaan untuk mengidentifikasi kondisi tersebut biasanya melalui tes dahak, bronkoskopi dengan tehnik bronchoalveolar Lavage (BAL) dan pemeriksaan radiologi dalam bentuk ronsen toraks dan atau pemerikaan CT scan.

    “Pengobatannya adalah dengan obat antihelmintik, seperti albendazole, mebendazole, dan atau ivermectin, tentu selain pengobatan simtomatik dan suportif lainnya,” kata dia.

    Dalam kesempatan berbeda, pendiri dan Ketua Health Collaborative Center Dr dr Ray Wagiu, MKK, FRSPH menggambarkan kejadian balita di Sukabumi meninggal pasca kecacingan adalah pengingat belum terpenuhinya kesehatan sebagai hak ideologis setiap warga negara tanpa terbatas syarat administratif.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Raya sempat kesulitan berobat dan tidak langsung mendapatkan penanganan yang tercover BPJS Kesehatan lantaran nihil kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat kepesertaan.

    Dr Ray menilai perlu adanya penguatan aspek keadilan, proteksi pembiayaan, dan semakin banyaknya solidaritas komunitas.

    “Artinya, negara dan masyarakat perlu terus bergerak agar sistem jaminan dan pelayanan kesehatan makin inklusif, terutama untuk kelompok yang rentan,” beber dia.

    Dalam kasus Raya, bantuan lebih banyak terjadi saat solidaritas dari komunitas berperan. Namun, lebih banyak di daerah, dan belum menyasar secara nasional.

    “Dimensi solidaritas dan komunitas juga diingatkan lewat kejadian ini, Artinya solidaritas nasional belum inklusif. Kesehatan sebagai gotong royong masih banyak yang parsial belum merangkul yang paling pinggiran,” tuturnya.

    Mencegah kejadian yang sama, Dr Ray uang juga tergabung dalam Indonesia Health Development Center (IHDC) bersama eks Menteri Kesehatan RI Prof Nila Moeloek menilai perlu adanya penguatan layanan primer seperti di posyandu. Hal ini tidak lain demi bisa mendeteksi kasus-kasus tersebut lebih dini, agar lagi-lagi tidak terlambat ditangani.

    “Atau juga puskesmas agar bisa memastikan kasus-kasus klinis sederhana segera ditangani,” pungkasnya.

    Halaman 2 dari 3

    (naf/avk)

  • Cek Penerima 4 Bansos yang Cair Agustus 2025

    Cek Penerima 4 Bansos yang Cair Agustus 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah masih memberikan sejumlah bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat pada bulan Agustus 2025.

    Bansos tersebut akan dicairkan secara langsung ke rekening masing-masing penerima. Namun untuk bisa mendapatkan bansos, masyarakat harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

    Cara cek penerima bansos bulan Agustus 2025:

    1. Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

    2. Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan alamat KTP.

    3. Masukkan nama sesuai dengan KTP dan ketik kode verifikasi yang tertera.

    4. Klik “Cari Data” untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos.

    Selain terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), masyarakat juga harus memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan bansos. Di antaranya yakni:

    Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
    Memiliki KTP yang sah
    Termasuk dalam keluarga miskin yang membutuhkan bantuan sosial

    Setelah memenuhi persyaratan dan mencoba daftar bantuan tersebut, Anda dapat memastikan dengan melakukan pengecekan melalui:

    1. Web Cek Bansos: Akses laman cekbansos.kemensos.go.id, pilih wilayah, dan masukkan data sesuai KTP untuk mengecek status penerima.

    2. Aplikasi Cek Bansos: Unduh aplikasi di Play Store atau App Store untuk cek penerima bansos dengan memasukkan NIK.

    3. Datang ke Kelurahan: Bagi yang kesulitan online, bisa langsung mendatangi kelurahan untuk memastikan apakah mereka terdaftar dalam sistem

    Daftar 4 Bansos yang Cair Agustus 2025

    Sejumlah bansos yang akan diberikan pemerintah yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), dan BLT Dana Desa.

    Berikut ini daftar bantuan sosial (bansos) yang cair pada bulan Agustus 2025:

    1. PKH

    Pemerintah hingga saat ini masih memberikan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan ini merupakan program yang dikerahkan kepada keluarga miskin dan kurang mampu. 

    Bansos PKH dikategorikan sebagai model Social Transfer yang berbentuk tunai dengan istilah Conditional Cash Transfer (CCT) atau Bantuan Tunai Bersyarat.

    Penyaluran PKH dilaksanakan secara bertahap dalam waktu 1 tahun melalui bank/pos.

    Bansos PKH saat ini memasuki tahap 3 yang akan cair pada pertengahan Agustus 2025 untuk keluarga yang sudah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan nominal sebagai berikut:

    Ibu hamil/nifas: Rp750.000
    Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000
    Siswa SD: Rp225.000
    Siswa SMP: Rp375.000
    Siswa SMA: Rp500.000
    Lansia: Rp600.000
    Penyandang disabilitas berat: Rp600.000

  • Polisi Bongkar Rute Penyelundupan Narkoba Diduga Jaringan Freddy Pratama, 2 Kurir Ditangkap

    Polisi Bongkar Rute Penyelundupan Narkoba Diduga Jaringan Freddy Pratama, 2 Kurir Ditangkap

    Sebagai informasi, Polisi sebelumnya berhasil menagkap seorang pria di Pelabuhan Nusantara, lantaran berusaha menyelundupkan 20 kilogram sabu yang disimpan dalam koper. Dalam aksinya, pelaku menggunakan empat identitas berbeda.

    Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda menyebutkan bahwa pelaku bernama Saripudin Hidayat, warga Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

    “Petugas kami dari Polsek Pelabuhan Nusantara mencurigai gerak gerik pelaku. Setelah koper biru tua miliknya diperiksa, ditemukan 20 bungkus sabu siap edar,” kata Indra saat konferensi pers, Jumat (1/8/2025).

    Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp1,1 juta, dua ponsel, lima kartu SIM dari berbagai provider, serta empat KTP dengan nama berbeda yang semuanya diduga digunakan oleh pelaku.

    “Empat KTP itu atas nama Febriansyah, Deni Mulyadi, Muhammad Rezky Al Amin dan M Haikal,” ungkapnya.

    Indra menjelaskan bahwa identitas palsu dan banyaknya kartu SIM memperkuat dugaan bahwa pelaku bagian dari jaringan narkoba terorganisir.

    “Modus seperti ini umum digunakan dalam sindikat narkoba. Kami sedang mendalami peran pihak lain yang diduga jadi penghubung atau penerima,” lanjutnya.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun.

    “Ini bukan akhir. Ini awal pengembangan besar-besaran. Kami akan buru pelaku lainnya, termasuk pengendali jaringan di balik layar,” tutupnya.

  • Layanan samsat keliling hadir di 14 lokasi di Jadetabek pada Kamis

    Layanan samsat keliling hadir di 14 lokasi di Jadetabek pada Kamis

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan sistem administrasi manunggal satu atap (samsat) keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis.

    Di samsat keliling masyarakat dapat mendapatkan sejumlah manfaat seperti layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan (SWDKLLJ).

    Samsat keliling biasanya tersebar di beberapa daerah agar masyarakat mudah untuk menjangkau dan tak perlu untuk mendatangi kantor pusat.

    Berikut wilayah layanan samsat keliling di Jadetabek sesuai info akun X (dulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di Jakarta, Kamis.

    1. Samsat keliling Jakarta Pusat di halaman parkir samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB.

    2. Samsat keliling Jakarta Utara di halaman parkir samsat dan parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB.

    3. Samsat keliling Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB.

    4. Samsat keliling Jakarta Selatan di halaman parkir samsat dan gedung Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-15.00 WIB.

    5. Samsat keliling Jakarta Timur di halaman parkir samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB.

    6. Samsat keliling Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB.

    7. Samsat keliling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB.

    8. Samsat keliling Ciledug di Pol Perum Poris Tangerang dan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00–12.00 WIB.

    9. Samsat keliling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-11.00 WIB.

    10. Samsat keliling Kelapa Dua di halaman GTwon Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB.

    11. Samsat keliling Kota Bekasi di Pizza Hut Jatiasih pukul 08.00-12.00 WIB.

    12. Samsat keliling Kabupaten Bekasi di Pasar Central Lippo Cikarang pukul 08.00-14.00 WIB.

    13. Samsat keliling Depok di halaman parkir Samsat Depok dan Kantor Kelurahan Tugu 08.00-14.00 WIB.

    14. Samsat keliling Cinere di halaman kantor samsat pukul 08.00-14.00 WIB.

    Masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan anda, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

    Gerai samsat keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor samsat terdekat.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Riza Mulyadi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.