Produk: KTP

  • YPK Ora et Labora Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syarat di Sini – Page 3

    YPK Ora et Labora Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syarat di Sini – Page 3

    Namun, mengikuti job fair bukan sekadar datang dan menyerahkan lamaran. Agar kesempatan diterima kerja semakin besar, penting bagi para pencari kerja untuk datang dengan strategi.

    Berikut ini adalah tips sukses mengikuti job fair agar bisa memaksimalkan peluang yang ada, dikutip dari Jobstreet, Senin (5/5/2025).

    1. Datang Lebih Awal untuk Maksimalkan Waktu dan Peluang

    Datang pagi hari memberi keuntungan lebih dari sekadar menghindari antrean. Kamu bisa memanfaatkan waktu untuk mempelajari denah lokasi booth, menyusun prioritas perusahaan yang ingin dikunjungi, serta menghindari antrian panjang yang berpotensi menguras energi dan waktu.

    Bahkan, jika memungkinkan, kamu bisa lebih dahulu melakukan pendekatan ke perusahaan yang sedang membuka walk-in interview. Momen ini bisa jadi langkah awal untuk menunjukkan antusiasme dan kesiapanmu kepada pihak HRD.

    2. Bawa Dokumen Lamaran Secara Lengkap dan Rapi

    Salah satu kesalahan umum pencari kerja saat mengikuti bursa lowongan kerja adalah tidak membawa dokumen yang cukup. Pastikan kamu sudah menyiapkan CV terbaru, surat lamaran, fotokopi ijazah, fotokopi KTP, dan portofolio.

    Simpan seluruh dokumen dalam folder khusus atau map lamaran agar mudah diberikan dan terlihat profesional. Sebaiknya bawa 10–20 salinan untuk setiap dokumen karena kamu akan berinteraksi dengan banyak perusahaan.

     

  • Awas Kelewat! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Berakhir Besok

    Awas Kelewat! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Berakhir Besok

    Jakarta

    Pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta berakhir besok. Jangan sampai kamu terlewat ya!

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar pemutihan denda pajak kendaraan sejak 14 Juni 2025. Buat kamu yang mau ikutan pemutihan denda pajak kendaraan, jangan sampai terlewat karena berakhir besok, Minggu (31/8/2025).

    Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta dan menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, kebijakan ini merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah dan berkeadilan. Pada program pemutihan kali ini, yang dihapus hanya sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

    Artinya, pemutihan ini hanya menghapus sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. Sedangkan pajak tahun-tahun sebelumnya yang sudah lewat tetap harus dibayarkan.

    Bila tunggakan pajak kendaraan kamu kurang dari 12 bulan, pembayaran pajaknya bisa dilakukan melalui berbagai kanal seperti gerai Samsat, Samsat keliling, dan Samsat Induk. Kalau mau lebih praktis tanpa harus antre di kantor Samsat, maka bisa menggunakan aplikasi Signal. Sedangkan bila tunggakan pajaknya lebih dari satu tahun, maka wajib datang ke Samsat induk.

    Adapun untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan ini syaratnya sama seperti perpanjangan STNK. Berikut ini syaratnya.

    Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

    Khusus untuk perpanjang STNK 5 tahunan, pelat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru. Dalam proses ini, kendaraan harus dihadirkan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik. Berikut syarat perpanjang STNK 5 tahunan:

    STNK asli dan fotokopiBPKB asli dan fotokopiKTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraanSurat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lainMembawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nyaSyarat Perpanjang STNK TahunanSTNK asli dan fotokopi.Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan

    (dry/din)

  • Jangan Terlewat! Ini 5 Titik Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini

    Jangan Terlewat! Ini 5 Titik Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini

    Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Sabtu, 30 Agustus 2025.

    Layanan ini tersebar di lima titik strategis Jakarta agar warga bisa memilih lokasi terdekat sesuai domisili.
    Lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini
    Melansir Antara yang mengacu akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X (Twitter), layanan SIM Keliling tersedia di:

    Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
    Jakarta Selatan: Area parkir Kampus Trilogi Kalibata
    Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
    Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
    Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra

    Adapun jam operasional layanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
     

    Dokumen yang harus dibawa
    Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa dokumen berikut:

    Fotokopi KTP yang masih berlaku
    Fotokopi dan asli SIM lama
    Bukti cek kesehatan
    Bukti tes psikologi
    Penting dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Layanan mobil SIM Keliling tidak bisa digunakan untuk memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlaku. Pemilik SIM yang kadaluarsa wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas atau lokasi yang telah ditentukan kepolisian.

    Biaya Perpanjangan SIM
    Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:

    SIM A: Rp80.000
    SIM C: Rp75.000

    Bagaimana dengan SIM B?

    Perlu diketahui, SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM B wajib mengurus perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Hal ini karena SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton sehingga memerlukan dokumen tambahan.

    Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
     
    Layanan ini tersebar di lima titik strategis Jakarta agar warga bisa memilih lokasi terdekat sesuai domisili.
    Lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini
    Melansir Antara yang mengacu akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X (Twitter), layanan SIM Keliling tersedia di:

    Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
    Jakarta Selatan: Area parkir Kampus Trilogi Kalibata
    Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
    Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
    Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra

    Adapun jam operasional layanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
     

    Dokumen yang harus dibawa
    Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa dokumen berikut:

    Fotokopi KTP yang masih berlaku
    Fotokopi dan asli SIM lama
    Bukti cek kesehatan
    Bukti tes psikologi
    Penting dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Layanan mobil SIM Keliling tidak bisa digunakan untuk memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlaku. Pemilik SIM yang kadaluarsa wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas atau lokasi yang telah ditentukan kepolisian.

    Biaya Perpanjangan SIM
    Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
     
    SIM A: Rp80.000
    SIM C: Rp75.000

    Bagaimana dengan SIM B?
     
    Perlu diketahui, SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM B wajib mengurus perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Hal ini karena SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton sehingga memerlukan dokumen tambahan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (ANN)

  • Sabtu, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

    Sabtu, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tersebut pada Sabtu.

    Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:

    Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

    Jakarta Selatan: Area parkir Kampus Trilogi Kalibata

    Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok

    Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

    Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra

    Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

    Sejumlah dokumen yang harus dibawa, di antaranya foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan mobil SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

    Sementara untuk jenis SIM B, tidak dapat dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling. Perpanjangan SIM B hanya dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan dokumen mengingat SIM tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kementan menegaskan masih banyak tersedia pupuk bersubsidi

    Kementan menegaskan masih banyak tersedia pupuk bersubsidi

    Jadi ketersediaan pupuk bersubsidi cukup banyak. Kalau ada isu kelangkaan pupuk, itu tidak benar. Stok tersedia, hanya distribusi yang memang dilakukan bertahap.

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan ketersediaan pupuk bersubsidi masih cukup banyak, sehingga petani diminta tidak khawatir memasuki musim tanam ke tiga tahun 2025 ini.

    Kepala Kelompok Seksi (Kapoksi) Pupuk Bersubsidi, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan Sry Pujiati mengungkapkan hingga 25 Agustus 2025, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi mencapai 4,8 juta ton atau sekitar 59 persen dari total alokasi.

    “Jadi ketersediaan pupuk bersubsidi cukup banyak. Kalau ada isu kelangkaan pupuk, itu tidak benar. Stok tersedia, hanya distribusi yang memang dilakukan bertahap,” kata dia, di Jakarta, Kamis.

    Selain itu, katanya lagi, Sistem e-RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok secara elektronik) juga terus diperbaiki, agar penyaluran lebih transparan dan tepat sasaran.

    Menurut dia, pemerintah telah mengalokasikan pupuk bersubsidi pada tahun 2025 sebanyak 9,55 juta ton dari total kebutuhan petani mencapai 14,72 juta ton dengan nilai Rp 44 triliun untuk 14,9 juta petani penerima.

    Sry menambahkan pemerintah terus memperkuat tata kelola pupuk bersubsidi, agar menjamin distribusi yang tepat sasaran untuk mempermudah penyaluran pupuk bersubsidi ke petani, melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

    Bahkan Kementan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksana Perpres No. 6 Tahun 2025.

    Dalam tata kelola pupuk bersubsidi yang baru tersebut, pemerintah membuat mekanisme titik serah pupuk bersubsidi agar pengawasan distribusi lebih jelas dan akuntabel.

    Menurutnya pula, titik serah tersebut memotong mata rantai distribusi pupuk yang selama ini dinilai terlalu panjang, kini langsung dari produsen pupuk ke titik serah, dalam hal ini kios pengecer atau gabungan kelompok tani.

    Dalam penebusan pupuk bersubsidi, pemerintah juga memberikan kemudahan, misalnya petani tidak lagi harus menggunakan Kartu Tani, tapi bisa menggunakan KTP.

    Direktur Utama Pupuk Kaltim Gusrizal menyampaikan hingga semester I-2025, realisasi produksi Pupuk Kaltim mencapai 3,5 juta ton atau 54,5 persen dari target tahunan sebesar 6,43 juta ton. Produksi tersebut terdiri atas 1,86 juta ton urea, 149 ribu ton NPK, dan 1,49 juta ton amonia.

    Selain itu, distribusi pupuk bersubsidi juga berjalan baik, dengan realisasi 500 ribu ton yang disalurkan ke wilayah tanggung jawab Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara.

    “Kami optimistis target produksi tahun ini tercapai. Hal ini wujud nyata kontribusi Pupuk Kaltim dalam mendukung swasembada pangan nasional,” ujarnya dalam diskusi bertema “Menjamin Ketersediaan Pupuk, Menegakkan Swasembada Pangan” yang diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan).

    Wakil Sekretaris Jenderal Kelompok Kontak Tani Nasional Andalan KTNA Zulharman Djusman menyampaikan tantangan di lapangan, mulai dari rantai birokrasi penyaluran pupuk, keterbatasan penyuluh, hingga akses digital di pedesaan.

    Untuk itu, ia meminta agar sosialisasi e-RDKK harus terus diperkuat. Sebab, selama ini banyak petani yang kesulitan karena keterbatasan teknologi dan infrastruktur.

    “Pemangkasan rantai birokrasi penyaluran pupuk bersubsidi menjadi berita menggembirakan buat petani, sehingga petani lebih mudah lagi dalam memperoleh pupuk bersubsidi,” katanya pula.

    Kapoksi Padi Irigasi dan Rawa, Direktorat Serealia, Ditjen Tanaman Pangan Mochamad Nur Hidayat menyatakan untuk mengatasi keterbatasan pupuk bersubsidi, pemerintah kini mendorong pemupukan berimbang dengan menggunakan pupuk organik untuk mengembalikan kesuburan lahan.

    Pemerintah melalui Kementan, katanya lagi, telah menyiapkan strategi dalam peningkatan produksi pangan nasional. Di antaranya, perluasan areal tanam, optimalisasi lahan, penggunaan benih unggul, mekanisasi, serta pemanfaatan pupuk organik.

    Pewarta: Subagyo
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nasruddin Kesal, Buat Laporan Sepeda Motor Hilang ke Polisi Sejak 2012, Sampai Sekarang Tak Ada Perkembangan

    Nasruddin Kesal, Buat Laporan Sepeda Motor Hilang ke Polisi Sejak 2012, Sampai Sekarang Tak Ada Perkembangan

    Liputan6.com, Palopo – Penantian panjang selama 13 tahun membuat Nasruddin (34) akhirnya mengambil keputusan pahit. Pria asal Palopo, Sulawesi Selatan, itu akhirnya mencabut laporan kehilangan sepeda motornya yang telah dibuatnya sejak 2012.

    “Saya secara resmi sudah cabut laporan kehilangan motor saya. Saya laporkan resmi sejak 2012,” kata Nasruddin kepada Liputan6.com, Kamis (28/8/2025).

    Nasruddin menceritakan, kejadian sepeda motor kesayangannya hilang itu bermula saat dirinya masih berstatus mahasiswa dan menjadi penyiar radio di kampus. Salah seorang pendengarnya pun belakangan menemui dirinya saat sedang siaran.

    “Dia ini residivis, waktu masih di lapas dia memang sering request lagu. Setelah bebas dia datang ke tempat saya menyiar dan di situlah awal mula perkenalan,” jelasnya.

    Beberapa hari kemudian, terduga pelaku yang diketahui berinisial ARS itu kembali datang ke kampus dan meminjam sepeda motor milik Nasruddin. Kala itu ARS mengaku hendak pergi mengambil uang.

    “Ada teman yang datang ke saya, terlapor ini katanya mau pinjam motor. Saya tidak curiga karena katanya mau pergi ambil uang makanya saya pinjamkan,” ucapnya.

    Namun sayang, sejak saat itu ARS tak kunjung kembali. Sepeda motor kesayangan Nasruddin pun raib dibawa kabur oleh residivis kasus pencurian itu.

    “Saya sadar nanti malam, kok sudah tidak bisa ditelepon ini orang,” akunya.

    Nasruddin akhirnya memutuskan untuk mendatangi Polres Palopo untuk membuat laporan polisi pada 7 September 2012. Namun ia diminta untuk pulang terlebih dahulu karena motornya hilang belum 1×24 jam.

    “Kata polisi di SPKT nanti 1×24 jam baru bisa melapor hilang. Akhirnya saya pulang, besoknya baru kembali sambil bawa seluruh kelengkapan seperti KTP, STNK dan BPKB motor,” bebernya.

    Awalnya, Nasruddin yakin bahwa motornya akan segera bisa kembali setelah ia melapor ke polisi. Karena setelah melapor, ia langsung dimintai keterangan oleh salah seorang polisi di Reskrim Polres Palopo.

    “Langsung di-BAP saya besoknya. Saya ceritakanlah semuanya, saya sertakan nama terlapor bahkan fotonya juga. Harapannya agar proses penyelidikan bisa lebih mudah,” terangnya.

     

  • Pemerintah Siapkan Sistem Verifikasi Pembeli Elpiji 3 Kg Mulai Tahun Depan

    Pemerintah Siapkan Sistem Verifikasi Pembeli Elpiji 3 Kg Mulai Tahun Depan

    JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan sebuah sistem untuk memverifikasi data para pembeli elpiji 3 kilogram (kg) yang mulai diberlakukan tahun depan (2026).

    Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, selama ini pembelian elpiji 3 kg hanya sebatas mengumpulkan fotokopi KTP saja, sehingga tidak terdata dalam sistem.

    “Kami akan membangunkan sistem. Itu sistemnya sudah ada, tapi bagaimana secara sistem itu bisa lebih cepat, agar tidak berulang-ulang lagi setiap orang menyerahkan copy KTP,” ujar Yuliot dilansir ANTARA, Rabu, 27 Agustus.

    Pola lama tersebut, kata Yuliot, membuat pemerintah sulit untuk memastikan bahwa elpiji subsidi telah tepat sasaran, padahal gas 3 kg ini diperuntukkan bagi rumah tangga yang tidak mampu, usaha mikro, nelayan dan petani.

    Lebih lanjut, sistem tersebut nantinya akan disesuaikan dengan domisili penerima manfaat, sehingga datanya lebih akurat.

    “Jadi maksud Pak Menteri (Bahlil Lahadalia) pada saat itu sesuai dengan KTP, tidak berulang-ulang. Itu harus sesuai dengan domisili masyarakat yang bersangkutan,” ujarnya pula.

    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berencana untuk menetapkan elpiji satu harga.

    Dia menyampaikan Kementerian ESDM melanjutkan upaya transformasi subsidi elpiji 3 kg menjadi berbasis penerima manfaat.

    Pelaksanaan transformasi elpiji 3 kg akan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

    Dia juga menetapkan kebijakan elpiji (gas alam cair) satu harga untuk tabung 3 kg pada 2026 melalui revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.

  • Pertamina Patra Niaga Buka Suara Soal Truk Tabung LPG Tabrak Tronton di Tol JORR – Page 3

    Pertamina Patra Niaga Buka Suara Soal Truk Tabung LPG Tabrak Tronton di Tol JORR – Page 3

    Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengatakan pihaknya tengah meracik skema pembelian LPG 3 kilogram (kg) wajib berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP) mulai 2026. Nantinya, konsumen LPG subsidi akan disesuaikan dengan data kategori penerima yang sudah terdaftar.

    Yuliot menjelaskan, penjualan LPG 3 kg akan disinkronisasi dengan data sesuai KTP konsumen yang sudah didaftarkan sebelumnya. Dengan begitu, konsumen tidak perlu berulang kali menyetorkan KTP-nya ketika membeli gas melon tersebut.

    “Jadi maksud Pak Menteri pada saat itu, KTP-nya sesuai dan tidak berulang-ulang, itu kan harus sesuai dengan domisili masyarakat yang bersangkutan,” ungkap Yuliot, ditemui usai Indonesia Summit 2025, di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

    Untuk menuju ke tahap itu, Kementerian ESDM masih meracik sistem agar bisa memastikan kategori konsumen LPG 3 kg. Adapun, kategori penerimanya adalah konsumen rumah tangga dan usaha mikro, nelayan, hingga petani.

    Menurutnya, praktik saat ini di pangkalan dan sub pangkalan masih mengumpulkan fotokopi KTP konsumen. Artinya, belum ada sistem yang terintegrasi secara menyeluruh untuk memastikan ketepatsasaran pengguna LPG 3 kg.

    “Jadi apakah LPG ini digunakan sesuai dengan kebutuhan, apakah rumah tangga, apakah usaha mikro, itu kan juga tidak terdata ini ya. Jadi untuk bagaimana efektifnya itu kan kita juga akan membangun sistem. Sistemnya sudah ada, tapi bagaimana secara sistem itu bisa lebih cepat pada saat dimasukkan ke dalam sistem, ya justru ini tidak berulang lagi,” terangnya.

     

  • Legislator Usul Bikin Second Account di Medsos Diperketat, Minta RI Tiru China

    Legislator Usul Bikin Second Account di Medsos Diperketat, Minta RI Tiru China

    Jakarta

    Anggota Komisi I DPR Fraksi PKB Oleh Soleh mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menumpas konten-konten Disinformasi, Fitnah dan Kebencian (DFK) yang masih berseliweran di media sosial (medsos). Oleh menyebut masih banyak konten bermuatan negatif di medsos sehingga perlu ada pembatasan.

    “Seperti apa yang saya sampaikan sebelumnya, bahwa dunia digital kita tidak sehat. Banyak provokasi, adu domba, bully, intimidasi, penggiringan opini palsu, dan yang lain-lain. Solusinya adalah, sudah batasi saja,” kata Oleh kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).

    Oleh menyinggung kebijakan pembatasan penggunaan medsos di China. Dia menyebut pemerintah China mewajibkan warganya menggunakan identitas resmi saat membuat akun medsos.

    “Batasi akun-akun media sosial. Batasinya caranya gimana, ya seperti China. China hari ini itu, jika ada warganya ingin membuat akun medsos, harus jelas. ID-nya, KTP-nya ini siapa. Kalau dia mau pakai yang lain, harus ada yang bertanggung jawab,” ujar dia.

    Oleh pun mengusulkan ada aturan yang melarang pengguna memiliki akun samar atau dikenal dengan istilah ‘seccond acount’. Jika pengguna hendak memiliki lebih dari satu akun medsos, kata dia, harus menggunakan identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

    “Nah, undang-undang ITE juga tidak akan mampu untuk dilaksanakan kalau melihat hamparan medsos palsu yang sifatnya provokatif. Kan bukan jumlahnya 1, 2, 3, bukan 10, 20. Tapi kan ribuan, bahkan ratusan ribu akun,” imbuhnya.

    “Fenomena disinformasi fitnah dan kebencian (DFK) ini akhirnya merusak sendi-sendi demokrasi. Misalnya teman-teman yang tadinya mau menyampaikan aspirasi, mau menyampaikan unek-uneknya, akhirnya menjadi bias ketika sebuah gerakan itu di-engineering oleh hal-hal yang, mohon maaf ya, yang DFK tadi,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo, Selasa (26/8).

    Angga mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pihak platform media sosial tersebut.

    “Saya pribadi, tadi sama Pak Dirjen juga, saya hubungi. Yang pertama, saya sudah hubungi Head TikTok Asia Pasifik, Helena. Saya minta mereka ke Jakarta, kita akan bercerita tentang fenomena ini dan kita juga sudah komunikasi dengan TikTok Indonesia. Dengan Meta Indonesia juga kami sudah komunikasi,” kata Angga.

    (fca/ygs)

  • Kemen ESDM menyiapkan sistem verifikasi pembeli LPG 3 kg mulai 2026

    Kemen ESDM menyiapkan sistem verifikasi pembeli LPG 3 kg mulai 2026

    Kami akan membangunkan sistem. Itu sistemnya sudah ada, tapi bagaimana secara sistem itu bisa lebih cepat, agar tidak berulang-ulang lagi setiap orang menyerahkan copy KTP.

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan sebuah sistem untuk memverifikasi data para pembeli LPG bersubsidi 3 kilogram (kg) yang mulai diberlakukan tahun depan (2026).

    Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan selama ini pembelian LPG 3 kg hanya sebatas mengumpulkan fotokopi KTP saja, sehingga tidak terdata dalam sistem.

    “Kami akan membangunkan sistem. Itu sistemnya sudah ada, tapi bagaimana secara sistem itu bisa lebih cepat, agar tidak berulang-ulang lagi setiap orang menyerahkan copy KTP,” ujar Yuliot, di Jakarta, Rabu.

    Pola lama tersebut, kata Yuliot, membuat pemerintah sulit untuk memastikan bahwa LPG subsidi telah tepat sasaran, padahal gas 3 kg ini diperuntukkan bagi rumah tangga yang tidak mampu, usaha mikro, nelayan dan petani.

    Lebih lanjut, sistem tersebut nantinya akan disesuaikan dengan domisili penerima manfaat, sehingga datanya lebih akurat.

    “Jadi maksud Pak Menteri (Bahlil Lahadalia) pada saat itu sesuai dengan KTP, tidak berulang-ulang. Itu harus sesuai dengan domisili masyarakat yang bersangkutan,” ujarnya pula.

    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berencana untuk menetapkan LPG satu harga. Ia menyampaikan Kementerian ESDM melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis penerima manfaat.

    Pelaksanaan transformasi LPG 3 kg akan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

    Ia juga menetapkan kebijakan LPG (gas alam cair) satu harga untuk tabung 3 kg pada 2026 melalui revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.