Produk: KTP

  • Sudin Dukcapil Jaksel Targetkan Cetak 1,7 Juta e-KTP pada 2025, Pemerataan Pelayan Kependudukan – Page 3

    Sudin Dukcapil Jaksel Targetkan Cetak 1,7 Juta e-KTP pada 2025, Pemerataan Pelayan Kependudukan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan (Sudin Dukcapil Jaksel) menargetkan mencetak 1.753.733 KTP elektronik (e-KTP) pada 2025 untuk pemerataan pelayanan kependudukan.

    “Total wajib KTP di Jakarta Selatan sebanyak 1.753.733 orang,” ujar Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman saat dihubungi di Jakarta, melansir Antara, Sabtu (6/9/2025).

    Nurrahman mengatakan, masih ada 13.605 warga yang belum melakukan perekaman dan 1.206 data yang belum direkap dalam perekaman.

    Saat ini, kata dia, Sudin Dukcapil Jaksel tengah membidik siswa yang sudah berusia 17 tahun dari total jumlah penduduk warga Jakarta Selatan sebanyak 2.323.644 orang.

    “Dalam proses perekaman KTP elektronik tentunya ditemukan tantangan di lapangan, seperti warga jarang hadir karena tak berdomisili di Jakarta Selatan,” ucap dia.

    “Hanya saja masih ada penduduk yang tidak berdomisili di Jakarta Selatan, baik itu di luar negeri, luar daerah maupun bersekolah di tempat lain,” sambung Nurrahman,

    Kendati demikian, lanjut dia, tantangan tersebut bisa ditemukan solusi dengan adanya program mendatangi rumah ke rumah atau jemput bola ke kediaman warga.

    “Program jemput bola ini diprioritaskan bagi warga disabilitas maupun lanjut usia yang diharapkan bisa merasakan kemudahan layanan kependudukan,” terang Nurrahman.

    Dukcapil Jaksel pun telah melakukan jemput bola perekaman e-KTP sebanyak 60 kali pada 2024. Adapun kegiatan perekaman KTP elektronik sudah dapat dimulai pada saat seseorang berusia 16 tahun.

    “Dengan begitu, saat individu berulang tahun maka dapat langsung datang ke kelurahan atau tempat perekaman awal untuk mengambil KTP tersebut,” jelas Nurrahman.

     

    Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempertanyakan motif dibalik pengakuan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2014-2019, Agus Rahardjo yang menyebut dirinya meminta agar kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto dihentikan. Jokowi pun…

  • Dukcapil Jaksel targetkan cetak 1,75 juta e-KTP pada 2025

    Dukcapil Jaksel targetkan cetak 1,75 juta e-KTP pada 2025

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan menargetkan mencetak 1.753.733 KTP elektronik (e-KTP) pada 2025 untuk pemerataan pelayanan kependudukan.

    “Total wajib KTP di Jakarta Selatan sebanyak 1.753.733 orang,” kata Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.

    Nurrahman mengatakan masih ada 13.605 warga yang belum melakukan perekaman dan 1.206 data yang belum direkap dalam perekaman.

    Saat ini, Dukcapil Jaksel tengah membidik siswa yang sudah berusia 17 tahun dari total jumlah penduduk warga Jakarta Selatan sebanyak 2.323.644 orang.

    Dalam proses perekaman KTP elektronik tentunya ditemukan tantangan di lapangan, seperti warga jarang hadir karena tak berdomisili di Jakarta Selatan.

    “Hanya saja masih ada penduduk yang tidak berdomisili di Jakarta Selatan, baik itu di luar negeri, luar daerah maupun bersekolah di tempat lain,” ucapnya.

    Kendati demikian, tantangan tersebut bisa ditemukan solusi dengan adanya program mendatangi rumah ke rumah atau jemput bola ke kediaman warga.

    Program jemput bola ini diprioritaskan bagi warga disabilitas maupun lanjut usia yang diharapkan bisa merasakan kemudahan layanan kependudukan.

    Dukcapil Jaksel pun telah melakukan jemput bola perekaman e-KTP sebanyak 60 kali pada 2024. Adapun kegiatan perekaman KTP elektronik sudah dapat dimulai pada saat seseorang berusia 16 tahun.

    Dengan begitu, saat individu berulang tahun maka dapat langsung datang ke kelurahan atau tempat perekaman awal untuk mengambil KTP tersebut.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Apakah Uang BPJS Bisa Diambil Meski Masih Kerja?

    Apakah Uang BPJS Bisa Diambil Meski Masih Kerja?

    Jakarta

    Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Dana ini bisa dicarikan meski masih aktif bekerja atau karena kondisi khusus lain seperti terkena PHK atau ingin membayar uang muka pembelian rumah.

    Program JHT sendiri pada dasarnya dirancang untuk menjamin stabilitas keuangan di masa pensiun. Sehingga pencairan penuh hanya bisa dilakukan jika peserta sudah tidak bekerja, baik karena pensiun, pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja.

    Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, mereka yang dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian hanyalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT.

    Agar dapat mengajukan pencairan sebagian JHT, peserta perlu memenuhi sejumlah syarat dan mengikuti prosedur tertentu, termasuk sejumlah persyaratan dokumen. Berikut syarat dan prosedur pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan sebagian melalui program JHT.

    Syarat Dokumen Mencairkan Dana JHT Sebagian

    Dokumen Klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Dokumen berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli.

    Berikut daftar informasi tambahan terkait dokumen klaim sesuai dengan ketentuan, yaitu:

    1. Pencairan JHT Sebagian 10%

    Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

    – Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
    – e-KTP
    – Kartu Keluarga
    – Buku Tabungan
    – Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
    – NPWP (jika ada)

    Sebagai catatan pencairan 10% atau pengambilan JHT sebagian ini berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

    2. Pencairan JHT Sebagian 30%

    Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30%. Pencairan ini hanya dapat dilakukan untuk keperluan perumahan seperti pembayaran uang muka, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

    – Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
    – e-KTP
    – Kartu Keluarga
    – Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
    – Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
    – Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
    – NPWP (jika punya)

    Pengambilan JHT sebagian hingga 30% ini juga berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

    Prosedur Mencairkan Dana JHT Sebagian

    Foto: Rachman Haryanto

    1. Klaim JHT Online

    Pengajuan Klaim Melalui Metode ini Dapat Dilakukan Dengan Mengakses Portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut langkah Pendaftaran Ajuan Lapakasik Online untuk pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan sebagian:

    – Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
    – Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
    – Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
    – Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
    – Mengunggah Dokumen Persyaratan.
    – Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal & Kantor Cabang.
    – Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
    – Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

    2. Klaim JHT di Kantor Cabang

    Pengajuan klaim melalui metode ini dapat dilakukan dengan mengakses media elektronik berbasis web maupun non web pada Kantor Cabang. Berikut langkah atau prosedur pencairan dana di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan:

    – Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang
    – Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
    – Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
    – Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
    – Mengunggah Dokumen Persyaratan.
    – Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
    – Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
    – Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

    3. Klaim JHT Melalui Aplikasi JMO

    Pengajuan klaim melalui metode ini dapat dilakukan dengan mengakses aplikasi JMO di perangkat handphone masing-masing.

    Untuk diketahui, JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan layanan digital kepada para peserta meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Berikut prosedurnya:

    – Buka aplikasi JMO di handphone kamu, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
    – Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT
    – Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik ‘selanjutnya’.
    – Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik ‘selanjutnya’.
    – Lakukan pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silahkan pilih ‘sudah’.
    – Lakukan swafoto dengan klik ‘Ambil Foto’ dengan ketentuan seperti pada layar.
    – Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik ‘Selanjutnya’.
    – Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik ‘Selanjutnya’.
    – Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silahkan klik ‘Konfirmasi’.
    – Berhasil! Selamat pengajuan klaim JHT kamu diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu ‘Tracking Klaim’.

    Khusus untuk pengajuan melalui aplikasi JMO, batasan saldo maksimal pengajuan klaim JHT adalah sebesar Rp 15 juta, dari sebelumnya Rp 10 juta. Jika peserta ingin mencairkan dana melebihi nominal tersebut maka peserta dapat melakukan pengajuan melalui Kantor Cabang atau secara online melalui Lapak Asik.

    4. Klaim JHT di Bank Kerjasama (SPO)

    Pengajuan Klaim melalui metode ini dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor cabang atau bank kerjasama terdekat. Berikut prosedurnya:

    – Peserta dapat datang langsung sesuai jam operasional kantor layanan dari pukul 08.00 – 15.30 hari kerja atau jam operasional Bank (kecuali hari libur atau kondisi lain).
    – Menyiapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukan berkas asli.
    – Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara.
    – Proses pengajuan selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

    Halaman 2 dari 2

    (fdl/fdl)

  • Sabtu, Samsat Keliling buka di 8 wilayah Detabek

    Sabtu, Samsat Keliling buka di 8 wilayah Detabek

    Jakarta (ANTARA) – Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling di 8 wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek) pada Sabtu.

    Dalam Samsat Keliling masyarakat dapat mendapatkan sejumlah manfaat seperti, layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

    Samsat keliling biasanya tersebar di beberapa daerah agar masyarakat mudah untuk menjangkau dan tak perlu untuk mendatangi kantor pusat.

    Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Detabek sesuai info akun X (dulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

    1. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan Apartemen Ayodya Tangerang pukul 08.00-12.00 WIB

    2. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-11.30 WIB dan ITC BSD pukul 13.00-15.00 WIB

    3. Ciledug di halaman kantor Samsat dan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00–12.00 WIB

    4. Ciputat di halaman kantor Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

    5. Kelapa Dua di halaman GTwon House pukul 08.00-12.00 WIB

    6. Kota Bekasi di kantor Kecamatan Bekasi Barat pukul 09.00-11.00 WIB

    7. Depok di halaman parkir Samsat Depok 08.00-12.00 WIB

    8. Cinere di kantor Kelurahan Berahan pukul 08.00-11.00 WIB

    Masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan anda, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

    Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Buka Rekrutmen hingga 8 September, Apa Tugas dan Peran "Pasukan Putih" di Jakarta?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 September 2025

    Buka Rekrutmen hingga 8 September, Apa Tugas dan Peran "Pasukan Putih" di Jakarta? Megapolitan 5 September 2025

    Buka Rekrutmen hingga 8 September, Apa Tugas dan Peran “Pasukan Putih” di Jakarta?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta membuka pendaftaran Pasukan Putih hingga 8 September 2025.
    Tim ini memiliki peran strategis dalam mendukung layanan kesehatan masyarakat, khususnya bagi warga yang kesulitan mengakses fasilitas kesehatan formal.
    Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring dan tidak dipungut biaya.
    “Proses ini gratis dan resmi hanya melalui kanal yang sudah ditentukan,” kata Ani, Selasa (2/9/2025).
    “Pasukan Putih” adalah Petugas Penanganan Kesehatan Lapangan (PJLP) yang membantu pelayanan di puskesmas, rumah sakit, hingga program kesehatan wilayah.
    Mereka terlibat dalam kegiatan promotif, preventif, dan edukasi kesehatan langsung kepada masyarakat.
    Saat ini, 292 Pasukan Putih telah ditempatkan di 292 Puskesmas Pembantu (Pustu) di seluruh Jakarta.
    Tim ini disebut telah melayani lebih dari 1.000 warga melalui program Layanan Kesehatan Warga Jakarta, khususnya bagi masyarakat yang sulit mengakses fasilitas kesehatan formal.
    Peran mereka meliputi:
    Rekrutmen Pasukan Putih terbuka bagi warga dengan KTP DKI Jakarta dan berdomisili sesuai kecamatan yang dilamar.
    Calon peserta wajib memperhatikan tahapan seleksi:
    Peserta yang lolos diwajibkan mengikuti pelatihan sebelum ditempatkan di lapangan.
    Ani Ruspitawati mengingatkan warga agar berhati-hati terhadap pihak yang mengaku bisa meloloskan peserta dengan imbalan uang.
    “Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan pegawai Dinas Kesehatan. Rekrutmen ini sepenuhnya gratis,” tegasnya.
    Informasi resmi dan pertanyaan lebih lanjut dapat diakses melalui situs dinkes.jakarta.go.id/pasukanputih atau nomor WhatsApp PIC rekrutmen di tiap wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Maulid Nabi, layanan SIM Keliling di Jakarta libur

    Maulid Nabi, layanan SIM Keliling di Jakarta libur

    Jakarta (ANTARA) – Layanan SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Jumat diliburkan dalam rangka libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.

    “Hari Jumat, 5 September 2025 tidak ada pelayanan,” tulis pengumuman Ditlantas Polda Metro Jaya dalam akun X resmi @tmcppoldametro seperti dikutip di Jakarta, Jumat.

    Pada Jumat, pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling hari ini diliburkan.

    Pelayanan SIM Keliling akan kembali dibuka untuk melayani masyarakat pada Sabtu (6/9).

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 5 September 2025 dapat melakukan perpanjangan pada Sabtu, 6 September 2025.

    Layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan pemegang SIM A atau SIM C yang masa berlakunya akan habis, sementara bagi pemilik SIM B dengan masa berlaku yang sudah habis harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan dokumen.

    Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C melalui layanan SIM Keliling harus membawa sejumlah dokumen persyaratan, di antaranya SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

    Di lokasi gerai SIM Keliling, pemohon juga diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nikah Fest Kemenag, 100 Pasangan Pengantin Dapat Dukungan Mahar hingga Modal Usaha

    Nikah Fest Kemenag, 100 Pasangan Pengantin Dapat Dukungan Mahar hingga Modal Usaha

    Jakarta:  Sebanyak 100 pasangan pengantin mengikuti akad nikah massal dalam program bertajuk “Nikah Fest” di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 September 2025. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Blissful Mawlid yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag).

    Program nikah massal ini memfasilitasi masyarakat, termasuk penyandang disabilitas dan warga kurang mampu, agar memperoleh kepastian hukum pernikahan. Tahun ini kegiatan mengusung tema “Cinta dalam Ridha Ilahi”.

    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar hadir memberi nasihat pernikahan. Ia menyebut akad nikah sebagai perjanjian suci (mitzaqan ghaliza). Menurutnya, pernikahan akan membawa banyak keberkahan, di antaranya peningkatan rezeki, kematangan berpikir, dan keteguhan iman.

    Menag menekankan pentingnya melangsungkan pernikahan sesuai syariat Islam tanpa menunda waktu. Ia menyebut akad nikah mengandung tiga dimensi, yaitu peristiwa hukum, adat, dan syariah, yang semuanya memperkuat ikatan rumah tangga.

    Dari sisi hukum, pernikahan sah bila sesuai ajaran agama dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

    “Sampulnya itu (akta nikah) ada lambang Garuda. Tidak gampang lambang ini muncul, karena itu adalah lambang negara. Itu simbolis sebagai suatu bukti kehadiran negara merestui perkawinan,” ujarnya.

    Ia mengungkapkan, akta nikah menjadi dokumen penting untuk mengurus akta kelahiran, kartu keluarga, KTP, hingga paspor. Tanpa dokumen tersebut, masyarakat akan kesulitan memperoleh layanan publik, termasuk hak untuk berhaji.

    Selain itu, akta nikah juga diperlukan bagi pegawai negeri atau pegawai BUMN untuk mendapatkan tunjangan keluarga, asuransi, hingga fasilitas lain. Karena itu, Nasaruddin meminta para pengantin menjaga dokumen tersebut dengan baik.

    Dari sisi adat, ia menilai simbol budaya yang ditampilkan pasangan pengantin menjadi perekat dalam ikatan rumah tangga. Menurutnya, adat memberi penguatan agar keluarga lebih kokoh dan harmonis.

    Sementara dari sisi syariah, penghulu yang menikahkan pasangan menjadi saksi perubahan status hukum yang tadinya haram menjadi halal. “Dengan akad, cinta semakin dalam, dan doa para malaikat turut mengiringi,” ungkap Nasaruddin

    Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menambahkan, pada 2025, pihaknya telah tiga kali memfasilitasi nikah massal. Ia mengatakan, Nikah Fest merupakan bagian dari program strategis nasional untuk memperkuat ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045.

    “Kalau sudah cukup umur, tidak usah ragu-ragu untuk segera melangsungkan pernikahan. Karena nikah itu adalah pintu keberkahan,” kata Abu.

    Kemenag memberi dukungan berupa mahar pernikahan, suvenir, modal usaha, serta fasilitas menginap di hotel bagi para pengantin. Sebelumnya, seluruh pasangan telah menjalani serangkaian proses mulai dari pemeriksaan kesehatan, bimbingan perkawinan, dan proses administrasi di KUA masing-masing.

    Jakarta:  Sebanyak 100 pasangan pengantin mengikuti akad nikah massal dalam program bertajuk “Nikah Fest” di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 September 2025. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Blissful Mawlid yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag).
     
    Program nikah massal ini memfasilitasi masyarakat, termasuk penyandang disabilitas dan warga kurang mampu, agar memperoleh kepastian hukum pernikahan. Tahun ini kegiatan mengusung tema “Cinta dalam Ridha Ilahi”.
     
    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar hadir memberi nasihat pernikahan. Ia menyebut akad nikah sebagai perjanjian suci (mitzaqan ghaliza). Menurutnya, pernikahan akan membawa banyak keberkahan, di antaranya peningkatan rezeki, kematangan berpikir, dan keteguhan iman.

    Menag menekankan pentingnya melangsungkan pernikahan sesuai syariat Islam tanpa menunda waktu. Ia menyebut akad nikah mengandung tiga dimensi, yaitu peristiwa hukum, adat, dan syariah, yang semuanya memperkuat ikatan rumah tangga.
     
    Dari sisi hukum, pernikahan sah bila sesuai ajaran agama dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
     
    “Sampulnya itu (akta nikah) ada lambang Garuda. Tidak gampang lambang ini muncul, karena itu adalah lambang negara. Itu simbolis sebagai suatu bukti kehadiran negara merestui perkawinan,” ujarnya.
     
    Ia mengungkapkan, akta nikah menjadi dokumen penting untuk mengurus akta kelahiran, kartu keluarga, KTP, hingga paspor. Tanpa dokumen tersebut, masyarakat akan kesulitan memperoleh layanan publik, termasuk hak untuk berhaji.
     
    Selain itu, akta nikah juga diperlukan bagi pegawai negeri atau pegawai BUMN untuk mendapatkan tunjangan keluarga, asuransi, hingga fasilitas lain. Karena itu, Nasaruddin meminta para pengantin menjaga dokumen tersebut dengan baik.
     
    Dari sisi adat, ia menilai simbol budaya yang ditampilkan pasangan pengantin menjadi perekat dalam ikatan rumah tangga. Menurutnya, adat memberi penguatan agar keluarga lebih kokoh dan harmonis.
     
    Sementara dari sisi syariah, penghulu yang menikahkan pasangan menjadi saksi perubahan status hukum yang tadinya haram menjadi halal. “Dengan akad, cinta semakin dalam, dan doa para malaikat turut mengiringi,” ungkap Nasaruddin
     
    Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menambahkan, pada 2025, pihaknya telah tiga kali memfasilitasi nikah massal. Ia mengatakan, Nikah Fest merupakan bagian dari program strategis nasional untuk memperkuat ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045.
     
    “Kalau sudah cukup umur, tidak usah ragu-ragu untuk segera melangsungkan pernikahan. Karena nikah itu adalah pintu keberkahan,” kata Abu.
     
    Kemenag memberi dukungan berupa mahar pernikahan, suvenir, modal usaha, serta fasilitas menginap di hotel bagi para pengantin. Sebelumnya, seluruh pasangan telah menjalani serangkaian proses mulai dari pemeriksaan kesehatan, bimbingan perkawinan, dan proses administrasi di KUA masing-masing.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (CEU)

  • Buka Rekrutmen hingga 8 September, Apa Tugas dan Peran "Pasukan Putih" di Jakarta?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 September 2025

    Pemprov DKI Buka Rekrutmen “Pasukan Putih” Jakarta, Ini Link Resmi Pendaftarannya Megapolitan 5 September 2025

    Pemprov DKI Buka Rekrutmen “Pasukan Putih” Jakarta, Ini Link Resmi Pendaftarannya
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan bagi warga untuk bergabung dengan “Pasukan Putih”, tim petugas kesehatan lapangan yang membantu masyarakat mendapatkan layanan kesehatan.
    Pendaftaran awalnya berlangsung hingga 3 September 2025, kini diperpanjang hingga 8 September 2025.
    Pendaftaran bisa dilakukan melalui situs resmi
    https://dinkes.jakarta.go.id/pasukanputih.
    Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Jakarta, Ani Ruspitawati, menegaskan seluruh proses pendaftaran dilakukan daring dan gratis.
    “Proses ini resmi dan tidak dipungut biaya, hanya melalui kanal yang sudah ditentukan,” kata Ani dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
    Rekrutmen terbuka bagi warga yang memiliki KTP Jakarta dan berdomisili sesuai kecamatan yang dilamar.
    Beberapa persyaratan meliputi:
    Peserta yang lolos wajib mengikuti pelatihan sebelum ditempatkan di lapangan.
    “Pasukan Putih” adalah Petugas Penanganan Kesehatan Lapangan (PJLP) yang membantu pelayanan di puskesmas, rumah sakit, hingga program kesehatan wilayah. Mereka berperan dalam kegiatan promotif, preventif, dan edukasi kesehatan langsung kepada masyarakat.
    Saat ini, 292 Pasukan Putih sudah ditempatkan di 292 Puskesmas Pembantu (Pustu) di Jakarta dan telah melayani lebih dari 1.000 warga melalui program Layanan Kesehatan Warga Jakarta, khususnya bagi masyarakat yang sulit mengakses fasilitas kesehatan formal.
    Ani Ruspitawati mengingatkan warga agar berhati-hati terhadap pihak yang mengaku bisa meloloskan peserta dengan imbalan uang.
    “Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan pegawai Dinas Kesehatan. Rekrutmen ini sepenuhnya gratis,” tegasnya.
    Informasi resmi dan pertanyaan lebih lanjut dapat diakses melalui situs
    https://dinkes.jakarta.go.id/pasukanputih
    atau nomor WhatsApp PIC rekrutmen di tiap wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • SIM Mati Hari Ini Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Catat Syaratnya

    SIM Mati Hari Ini Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Catat Syaratnya

    Jakarta

    Surat izin mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama lima tahun. Sebelum masa berlakunya terlewat, SIM harus diperpanjang masa berlakunya. Sebab, kalau lewat satu hari saja, maka SIM tidak berlaku dan pemiliknya harus membuat baru.

    Tapi, kini ada pengecualian. SIM yang mati hari ini tetap bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.

    Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4 ayat 3, sejatinya jika SIM lewat dari masa berlakunya, maka harus diajukan penerbitan SIM baru. Itu berarti pemilik SIM harus ikut ujian teori dan praktik lagi.

    Namun, dilanjutkan pada pasal 4 ayat 4, SIM yang lewat dari masa berlakunya karena kahar dapat dikecualikan terhadap ketentuan tersebut dan bisa dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

    Lebih lanjut pada pasal 4 ayat 5, perpanjangan SIM yang sudah lewat masa berlaku itu dilaksanakan sesuai waktu dan tempat pelayanan pada Satpas yang ditetapkan Kakorlantas Polri.

    Pada hari ini, Jumat (5/9/2025), pelayanan SIM tutup dalam rangka libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW. Dikutip dari akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan hari ini. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada tanggal 6 September 2025.

    “Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 5 September 2025, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 6 September 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian dikutip dari akun media sosial TMC Polda Metro Jaya.

    Jadi perlu dicatat, tidak semua SIM mati bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru. Syarat utamanya adalah SIM tersebut masa berlakunya habis di hari ini, 5 September 2025, tepat saat pelayanan penerbitan SIM diliburkan. Kemudian, SIM tersebut harus diperpanjang besok, 6 September 2025. Di luar tanggal-tanggal itu, perpanjangan SIM mati tidak bisa dilakukan, alias harus bikin SIM baru dengan mekanisme ujian teori dan praktik lagi.

    Syarat Perpanjang SIM

    Adapun perpanjang SIM harus melampirkan syarat-syarat berikut:

    KTP asli dan dua lembar fotokopi.SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi.Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIMHasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIMFormulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.Biaya Perpanjang SIM

    Untuk biaya perpanjang SIM tak ada perbedaan dengan perpanjangan SIM pada umumnya. Khusus untuk perpanjang SIM, biaya per penerbitannya paling mahal Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM BII. Untuk tahu lebih rinci, berikut biaya penerbitan perpanjangan SIM:

    SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80 ribu per penerbitanSIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75 ribu per penerbitanSIM D, SIM DI: Rp 30 ribu per penerbitan

    Biaya di atas bukan merupakan biaya final dari proses pengurusan perpanjang SIM. Untuk mengurus perpanjang SIM, ada biaya lain yang juga harus dikeluarkan yaitu tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

    (rgr/lth)

  • Cerita Pasangan Muda Tak Gengsi Ikut Nikah Massal, Bisa Dinikahkan Menteri di Masjid Istiqlal
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 September 2025

    Cerita Pasangan Muda Tak Gengsi Ikut Nikah Massal, Bisa Dinikahkan Menteri di Masjid Istiqlal Nasional 4 September 2025

    Cerita Pasangan Muda Tak Gengsi Ikut Nikah Massal, Bisa Dinikahkan Menteri di Masjid Istiqlal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kebahagiaan dirasakan pasangan muda, Tina (23) dan Aswanri (25) yang mengikuti nikah massal di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025).
    Tak gengsi ikut nikah massal yang disediakan oleh Kementerian Agama, Aswanri  justru senang bisa mengikat janji suci dengan pujaan hatinya dan disaksikan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
    “Enggak apa-apa nikah massal, orang langsung dinikahkan menteri ini,” kata Aswanri di Masjid Istiqlal, Kamis.
    Ia berharap, program seperti ini akan ada seterusnya karena banyak masyarakat yang ingin menikah, tetapi terkendala biaya.
    “Harapan kami ya kegiatan ini harus diteruskan, karena di luar sana masih banyak yang tidak mampu untuk biaya, kan ada yang mau menikah kendalanya biaya,” ucapnya.
    Istri Aswanti, Tina mengaku tidak malu mengikuti nikah massal. Dia justru terbantu karena bisa menghemat pengeluaran. 
    “Dengan nikah massal merasa terbantu banget soalnya kalau pengeluaran pernikahan mahal. Jangan gengsi untuk nikah massal, ini juga kebaikan buat kita dibandingkan harus pacaran lama-lama,” ucap Tina di Masjid Istiqlal, Kamis.
    Tina mengakui, awalnya ia hanya ingin menikah sederhana dengan pasangannya.
    Namun, ia ditawari untuk ikut program ini.
    “Waktu itu aku daftar mau nikah rencananya enggak ikut nikah massal, pas mau daftar ditawarin sama penghulunya suruh ikut nikah massal, karena rekomendasi dari pemerintah juga ya sudah coba ikut dan ternyata alhamdulillah rezekinya,” kata dia.
    Tidak mempersiapkan apa pun, Tina berencana akan menggelar syukuran di rumah setelah resmi menikah dengan Aswanri.
    “Merasa terbantu banget dengan nikah massal,” katanya dengan raut wajah bahagia.
    Bantuan dari pemerintah ini juga dirasakan oleh Rabbanai (53) dari Muara Baru, Jakarta Utara, yang melangsungkan pernikahan dengan Teti (39).
    Rabbanai dan Teti sebenarnya sudah menikah enam tahun lalu secara agama.
    Bukan tanpa alasan Rabbanai dan Teti mengikuti program ini.
    Keduanya mengikuti nikah massal untuk mendapatkan pengakuan dari negara sebagai sepasang suami istri.
    Selama enam tahun, mereka belum memiliki Kartu Keluarga (KK) sehingga menyulitkan anaknya untuk membuat akta kelahiran.
    “Saya ada enam tahun menikah, belum sah saja. Sudah punya anak, enggak punya surat nikah gitu enggak bisa bikin akta kelahiran susah, KK, KTP, makanya kami bikin surat nikah,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.