Produk: KTP

  • Pengakuan Pelaku Mutilasi Mojokerto: Serumah tapi Belum Menikah

    Pengakuan Pelaku Mutilasi Mojokerto: Serumah tapi Belum Menikah

    Mojokerto (beritajatim.com) – Tersangka pembunuhan dan mutilasi, Alvi Maulana (24), menjalin hubungan asmara dengan korban Tiara Angelina Saraswati (25) sekitar 4 tahun lalu. Keduanya menjalani kehidupan di rumah kos layaknya pasangan suami-istri tanpa ikatan yang sah.

    Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan, status korban di Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah pelajar, namun korban sudah lulus dari salah satu universitas di Madura. “Tersangka dan korban menjalin hubungan asmara sekitar 4 tahun. Tersangka dan korban menjalani hubungan asmara,” ungkapnya, Senin (8/9/2025).

    Masih kata Kapolres, hubungan asmara keduanya tersebut tanpa akta nikah. Keduanya menjalani kehidupan satu rumah layaknya pasangan suami-istri di kos kawasan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya namun tanpa ikatan yang sah. Pengakuan tersangka, korban tidak dalam keadaan hamil.

    “Saya tegaskan di sini, hubungan yang bersangkutan belum suami istri yang sah. Berdasarkan keterangan yang bersangkutan (nikah siri), tidak juga,” tegasnya.

    Akibat perbuatannya, tersangka warga Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatera Utara ini dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan acaman hukuman seumur hidup atau pidana mati. Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan tersangka dan korban.

    Di antaranya pisau dapur, pisau daging, gunting taman dan palu yang digunakan untuk membunuh dan memutilasi tubuh korban. Selain itu, juga diamankan sejumlah baju milik korban dan guling berlumur darah serta sprei, dua Handphone (HP), sepeda motor N-Max nopol W 6415 AR warna putih dan helm. [tin/but]

  • Apa Itu KTP Pink dan Bagaimana Cara Membuatnya?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 September 2025

    Apa Itu KTP Pink dan Bagaimana Cara Membuatnya? Megapolitan 8 September 2025

    Apa Itu KTP Pink dan Bagaimana Cara Membuatnya?
    Penulis

    KOMPAS.com –
    Istilah KTP Pink mungkin masih terdengar asing di masyarakat, padahal dokumen ini berperan penting sebagai identitas resmi bagi anak-anak, sama halnya seperti KTP bagi orang dewasa.
    KTP Pink secara resmi dikenal sebagai Kartu Identitas Anak (KIA). Dokumen ini membantu pemerintah dalam mendata jumlah penduduk usia anak serta mempermudah akses layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, maupun program perlindungan sosial.
    KIA diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
    Regulasi tersebut menegaskan pentingnya KIA sebagai dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki setiap anak di Indonesia.
    Dalam pasal 1 dijelaskan, KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri bagi mereka yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
    Penerbitan KIA dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota, sehingga memiliki kekuatan hukum sama dengan kartu identitas penduduk lainnya.
    KIA memiliki sejumlah fungsi penting, di antaranya:
    Meski sama-sama berfungsi sebagai kartu identitas, terdapat perbedaan mendasar:
    Anak usia 0–5 tahun: KIA tidak mencantumkan foto dan berlaku sampai anak berusia 5 tahun.
    Anak usia 5–17 tahun (kurang satu hari): KIA sudah dilengkapi foto dan berlaku hingga anak genap berusia 17 tahun.
    1. Pembuatan Online lewat Alpukat Betawi (DKI Jakarta)
    Warga Jakarta bisa mengajukan KIA melalui aplikasi Alpukat Betawi di laman https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.
    Tahapannya meliputi:
    2. Pembuatan Offline di Dukcapil
    Bagi warga yang memilih jalur manual, KIA dapat diajukan langsung ke kantor Dukcapil dengan membawa:
    Petugas Dukcapil akan memverifikasi data, lalu kepala dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
    Kartu bisa diambil di kantor dinas, kecamatan, kelurahan, atau melalui pelayanan keliling di sekolah, rumah sakit, dan taman bacaan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mengerikan! Tetangga di Surabaya: Tersangka Mutilasi Pendiam dan Sopan

    Mengerikan! Tetangga di Surabaya: Tersangka Mutilasi Pendiam dan Sopan

    Surabaya (beritajatim.com) – Di balik tembok kamar kos sederhana di kawasan Lidah Kulon, Lakarsantri, sebuah drama kekejian tersembunyi telah terkuak.

    Alvi Maulana (24), lelaki yang kini berstatus tersangka memutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25), justru dikenal oleh lingkungan terdekatnya sebagai sosok yang biasa-biasa saja: pendiam, sopan, dan nyaris tak meninggalkan jejak.

    Suasana Jalan Lidah Kulon yang biasanya tenang, kini disesaki oleh aura pilu dan decak kengerian. Di sini, Alvi menghabiskan hari-harinya sebelum akhirnya ditetapkan Polres Mojokerto sebagai tersangka pada Sabtu (7/8/2025) silam.

    “Anaknya sopan, pendiam tapi mas. Ga ada gelagat yang mencurigakan. Kalau yang perempuan (korban) saya malah gak pernah lihat,” ujar Suci (43), pemilik sebuah warung makan yang beberapa kali kedatangan Alvi sebagai pelanggan.

    Kesannya hanya sekilas. Seorang pemuda yang makan sendiri, tanpa banyak bicara, dan kemudian pergi. Interaksi dengan Tiara, wanita yang tinggal seatap dengannya dan diduga merupakan istri siri, sama sekali tak tercium oleh para tetangga.

    Kesendiriannya itu semakin terasa karena ia memilih untuk tidak menyatu dengan komunitas sekitar. Edi, seorang tetangga lain, membenarkan bahwa kehadiran Alvi sejak April 2025 lalu bagai bayangan.

    “Setahu saya memang tidak pernah kumpul-kumpul sama warga sini sejak dia (Alvi) menempati kamar kos milik pak Heru sejak April,” jelas Edi.

    Heru, sang pemilik kos, mengaku hubungannya dengan Alvi sangatlah formal dan jauh. Bahkan untuk urusan administrasi sekalipun, Alvi kerap mengulur waktu.

    “Pernah saya mintai KTP sampai 3 kali belum dikasih. Tapi, saya dengar dari orang-orang memang dia pendiam dan sopan juga. Kalau urusan kos itu saya percaya sama salah satu penghuni lama,” tutur Heru, yang mengaku tidak mengetahui status hubungan Alvi dan Tiara.

    Dibalik Kesopanan, Tersimpan Kebuasan

    Tabir kesopanan itu pun tersibak secara mengerikan. Aksi Alvi terbongkar setelah warga sekitar jurang Sendi, Pacet, Mojokerto, menemukan potongan tubuh manusia. Polisi kemudian menelusuri jejak yang membawa mereka ke kamar kos di Lakarsantri.

    Dalam pengakuannya kepada penyidik, Alvi mengungkap bahwa pembunuhan terjadi pada Selasa (2/9/2025). Didorong oleh amarah akibat sering dimarahi masalah ekonomi, ia nekat menusuk leher Tiara hingga tewas.

    Untuk menghilangkan jejak, mantan jagal hewan itu kemudian melakukan tindakan yang sulit dicerna akal sehat: memutilasi tubuh korban menjadi puluhan potongan. Dengan tenang, ia membawa potongan-potongan tubuh itu dalam sebuah rangsel merah dan membuangnya ke jurang.

    Dunia yang hanya melihatnya sebagai seorang driver ojek online yang pendiam, sama sekali tidak menyangka ada kegelapan begitu dalam yang bersemayam di dalam dirinya.

    Kini, yang tersisa bagi warga Lidah Kulon adalah kenangan akan sosok pendiam dan rasa ngeri yang mungkin tak akan pernah benar-benar hilang. (ted)

     

  • Mau bayar pajak kendaraan? Ini lokasi Samsat Keliling di Jadetabek

    Mau bayar pajak kendaraan? Ini lokasi Samsat Keliling di Jadetabek

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 13 lokasi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), pada Senin.

    Pelayanan Samsat Keliling itu dapat dimanfaatkan masyarakat untuk pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

    Berdasarkan informasi dari akun X (dulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro berikut 13 lokasi gerai Samsat Keliling di wilayah Jadetabek:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB;

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dari jam 08.00-15.00 WIB, dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

    6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosehere 08.00-14.00 WIB;

    7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-15.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;

    8. Ciledug bertempat di Kantor Kecamatan Pinang, dan Ruko Green Village dari jam 09.00 – 12.00 WIB;

    9. Ciputat halaman parkir samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;

    10. Kelapa Dua, di Halaman Gtown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    11. Kabupaten Bekasi, Pasar Bersih Jababeka Cikarang, dari pukul 09.00-14.00 WIB;

    12. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Pondok Gede 08.00-12.00 WIB;

    13. Cinere di Kantor Kelurahan Pondok Petir 08.00-12.00 WIB.

    Layanan Samsat Keliling di Kota Bekasi pada Senin ditiadakan untuk sementara waktu.

    Sejumlah dokumen persyaratan yang harus dibawa ke lokasi gerai, antara lain KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Selain itu, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor selama lebih dari satu tahun.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan dapat dilakukan di kantor samsat terdekat.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ini lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta pada Senin

    Ini lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta pada Senin

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Senin membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta.

    Melalui akun X resmi @tmcppoldametro berikut kelima lokasi tersebut.

    1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
    2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
    3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
    4. Jakarta Barat di Lobby Selatan Mall Ciputra;
    5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

    Gerai SIM Keliling tersebut beroperasi pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

    Sejumlah dokumen persyaratan yang harus dibawa, antara lain SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

    Selain itu, pemohon juga akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi di lokasi gerai.

    Layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi SIM A atau SIM C yang masa berlakunya akan habis, sementara untuk SIM B yang masa berlakunya sudah habis, maka harus diurus di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan dokumen.

    Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pelaku Mutilasi di Pacet Diduga Sudah Nikah Siri dengan Korban
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        7 September 2025

    Pelaku Mutilasi di Pacet Diduga Sudah Nikah Siri dengan Korban Surabaya 7 September 2025

    Pelaku Mutilasi di Pacet Diduga Sudah Nikah Siri dengan Korban
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Pelaku pembunuhan mutilasi yang potongan tubuhnya ditemukan di Pacet, Mojokerto, telah teridentifikasi sebagai Alvi Maulana (24 tahun).
    Ia ditangkap Polres Mojokerto di kamar kosnya yang terletak di kawasan Lidah Wetan, Surabaya pada Minggu (7/9/2025) dini hari.
    Alvi diketahui merupakan warga Desa Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara.
    “Ditangkap sekitar jam 1 pagi, polisi datang untuk melakukan penangkapan pelaku mutilasi,” ungkap Ketua RT setempat, Heru, Minggu (7/9/2025).
    Heru menambahkan bahwa Alvi sudah tinggal di kos tersebut selama lima bulan sejak April 2025.
    Namun, pelaku tidak pernah meminta surat domisili kepada RT setempat.
    “Alvi belum pernah minta surat domisili. KTP dan surat-surat lain belum diberikan karena ditunda-tunda,” ujarnya.
    Sehari-hari, Alvi bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) dan kabarnya telah menikah siri dengan korban.
    “Katanya dia adalah driver ojek online. Dikabarkan juga nikah siri, karena saya belum dapat surat,” terangnya.
    Diketahui, puluhan potongan tubuh korban, seorang perempuan berinisial TAS (25) asal Pacitan, Jawa Timur, ditemukan warga di semak-semak kawasan Pacet, Mojokerto pada Sabtu (7/9/2025) sekitar pukul 10.40 WIB.
    Tubuh korban dibagi menjadi 63 potongan jaringan, termasuk satu potongan kaki kiri dan satu potongan pergelangan tangan kanan.
    Hubungan antara pelaku dan korban diduga merupakan sepasang kekasih.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelaku Mutilasi Mojokerto Sulit Diatur, Dimintai KTP Tak Dikasih

    Pelaku Mutilasi Mojokerto Sulit Diatur, Dimintai KTP Tak Dikasih

    Surabaya (beritajatim.com) – Warga Lidah Kulon, Kota Surabaya, dihebohkan dengan kehadiran Tim Inafis Polres Mojokerto, Minggu (07/09/2025) di sebuah kamar kos. Dari informasi yang dihimpun, kedatangan anggota kepolisian dari Mojokerto itu terkait dengan kasus mutilasi dengan potongan tubuh yang ditemukan di wilayah cangar.

    Ketua RT 01 RW 01 Lidah Wetan, Heru Krisbiantoro mengatakan, kedatangan petugas kepolisian itu untuk melakukan olah TKP di kamar Alvi salah satu penghuni. Heru mengatakan, Alvi sudah diamankan terlebih sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.

    “Iya sudah diamankan dulu. Kemarin saya diajak. Tapi hanya lihat dari jauh,” kata Heru.

    Alvi ditangkap tanpa perlawanan. Ia lantas dimasukan ke dalam mobil kepolisian Polres Mojokerto untuk diperiksa. Pihak kepolisian juga memberi tanda police line di depan kamar kos Alvi.

    “Kemarin saya dititipi supaya ga ada yang masuk ke kos atau merusak police line,” imbuhnya.

    Rumah orang tua Tiara Angelina Saraswati, yang berada di Made, Kabupaten Lamongan, dalam kondisi sepi dengan pintu tertutup, Minggu (7/9/2025)

    Heru menjelaskan bahwa Alvi sudah tinggal di kamar kos milik Budi itu selama 5 bulan bersama seorang perempuan yang menjadi korban mutilasi. Namun, Heru tidak mengetahui secara pasti hubungan antar Alvi dan korban.

    “Dimintai KTP ga pernah dikasih. Jadi saya ga bisa ngomong apakah itu istri siri atau adiknya. Karena sudah dimintai 3 kali ga dikasih,” jelas Heru.

    Sementara itu, Budi pemilik kos mengatakan, tim inafis juga mengamankan sejumlah tas kresek yang diduga berisi potongan tubuh. Budi hanya mengenal Alvi dari kontak Whatsapp.

    “Ngakunya bakal ditempati dengan keluarga, kontraknya Rp6,5 juta per tahun,” kata Budi.

    Diketahui sebelumnya, masyarakat Mojokertro dihebohkan dengan penemuan potongan kaki di jurang pinggir AMD Sendi, Pacet Selatan, Sabtu (6/9/2025) kemarin.

    Potongan kaki sebelah kiri itu ditemukan di dasar jurang dengan kedalaman sekitar 5 meter dalam kondisi membusuk. Tak jauh dari titik penemuan potongan kaki, juga ditemukan bagian tubuh lain berupa potongan daging dan rambut yang tercecer sekitar 50 meter dari lokasi.

    Penemu pertama, Suliswanto mengatakan, sedang mencari rumput sekitar pukul 10.30 WIB, dia melihat gumpalan daging. Saat bergerak ke arah timur sekitar 1–2 meter, ia kemudian menemukan potongan kaki berupa telapak kaki dari bawah mata kaki dengan kondisi membusuk.

    “Perkiraan kaki orang dewasa, tapi saya tidak tahu itu kaki kanan atau kiri. Setelah melihat potongan kaki, saya langsung melapor ke relawan dan diteruskan ke Polsek Pacet. Awalnya, potongan daging terus ke arah timur ada telapak kaki itu, tidak tahu jenis kelaminnya,” ungkapnya, Sabtu (6/9/2025).

    Ia menambahkan, sekitar satu minggu sebelumnya, dirinya juga sempat menemukan potongan daging kecil-kecil di lokasi yang sama. Namun saat itu ia menduga potongan tersebut berasal dari hewan sehingga saat melihat ia hanya membiarkan saja dan meneruskan pekerjaannya untuk mencari rumput.

    “Sekitar seminggu lalu, saya lewat saat mencari rumput lihat potongan daging kecil-kecil. Saya kira daging hewan. Tapi hari ini ada potongan daging lagi di tangah potongan kaki dan rambut. Setelah melihat potongan kaki itu, saya baru yakin itu manusia. Telapak kaki dari bawah mata kaki,” ujarnya. (ang/but)

  • Dua Link Resmi untuk Cek Bansos PKH dan BPNT dengan Mudah – Page 3

    Dua Link Resmi untuk Cek Bansos PKH dan BPNT dengan Mudah – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta- Program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kembali hadir untuk memenuhi kebutuhan dasar sekaligus menekan angka kemiskinan.

    Namun, masih banyak warga yang belum memahami cara mengecek status penerima bantuan, sehingga sering kali harus bolak-balik ke kantor kelurahan atau Dinas Sosial hanya untuk memastikan apakah namanya terdaftar atau tidak.

    Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian Sosial telah menyediakan dua kanal resmi dan mudah diakses oleh siapa pun, baik melalui situs web maupun aplikasi digital.

    Pertama, masyarakat bisa mengakses laman https://cekbansos.kemensos.go.id, yang merupakan situs resmi Kementerian Sosial yang secara langsung terhubung dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    Di laman ini, siapa pun cukup mengisi data wilayah domisili secara lengkap mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan, lalu memasukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera pada KTP, mengetik kode captcha sebagai verifikasi, dan kemudian menekan tombol “Cari Data”.

    Dalam hitungan detik, sistem akan menampilkan informasi terkait status bantuan, apakah terdaftar sebagai penerima PKH, BPNT, atau jenis bantuan sosial lainnya seperti BLT El Nino atau Bantuan Pangan Beras.

    Kedua, selain menggunakan situs web, Kemensos juga telah merilis aplikasi resmi bernama “Cek Bansos” yang dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store.

    Aplikasi ini menawarkan fitur yang lebih personal karena pengguna diwajibkan melakukan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan data NIK, nomor KK, email aktif, serta mengunggah foto e-KTP dan swafoto sebagai bentuk verifikasi identitas.

    Setelah akun aktif, pengguna bisa langsung login dan memilih menu “Cek Bansos” untuk mengetahui apakah mereka tercatat sebagai penerima bantuan. Bahkan lebih dari itu, aplikasi ini juga memberikan fitur tambahan seperti mengusulkan diri sendiri atau tetangga sebagai calon penerima bantuan, serta menyampaikan pengaduan jika terjadi ketidaksesuaian data atau dugaan penyelewengan.

  • Layanan SIM Keliling Hanya Ada di 2 Lokasi Hari Ini Minggu 7 September 2025

    Layanan SIM Keliling Hanya Ada di 2 Lokasi Hari Ini Minggu 7 September 2025

    Bisnis.com, Jakarta — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling hanya di dua lokasi di wilayah Jakarta pada hari ini Minggu 7 September 2025.

    Melalui akun X resmi @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling tetap buka pada hari Minggu 7 September 2025 mulai pukul 07.00-12.00 WIB.

    Berikut dua lokasi SIM Keliling di Jakarta yang bisa diakses oleh masyarakat:

    Jalan Raden Mas Intan, di samping McDonald’s Duren Sawit Jakarta Timur.

    Jalan Panjang, samping Indomart Kebon Jeruk Jakarta Barat.

    Catat, layanan SIM keliling ini khusus untuk warga yang ingin perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. 

    Sementara jika sudah tidak aktif, pemilik SIM hanya bisa mengajukan perpanjangan SIM di layanan Satpas Polda Metro Jaya.

    Biaya resmi perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. 

    Sementara itu, dokumen yang perlu dibawa untuk perpanjangan SIM tersebut yaitu:

    Fotokopi KTP yang masih berlaku

    SIM asli yang masih berlaku

    Bukti pemeriksaan kesehatan

    Bukti tes psikologi

  • Ada di Jaktim dan Jakbar, Catat Lokasi SIM Keliling Hari Ini 7 September 2025 – Page 3

    Ada di Jaktim dan Jakbar, Catat Lokasi SIM Keliling Hari Ini 7 September 2025 – Page 3

    Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

    Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

    Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.