Produk: KTP

  • Cek Daftar Bansos yang Cari September, Mulai PKH hingga PIP

    Cek Daftar Bansos yang Cari September, Mulai PKH hingga PIP

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah masih menggulirkan Bantuan Sosial (Bansos) hingga Septermber ini. Kini para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa melekukan pengecekan secara mandiri melalui ponsel maupun perangkat elektronik lainnya.

    Sejak triwulan II 2025, pemerintah sudah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai pengganti Data Terpadu Kesejahterahan Sosial (DTKS) untuk meverifikasi penerima bantuan sosial. Caranya dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan melalui aplikasi atau situs Kementerian Sosial.

    Cara Cek Penerima Bansos September 2025

    Ada dua metode resmi yang bisa digunakan masyarakat untuk mengetahui status penerima bansos

    Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos

    Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
    Daftar akun baru dengan mengisi data diri, unggah KTP, dan swafoto.
    Pilih menu “Cek Bansos”.
    Isi data wilayah (provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan) serta nama sesuai KTP.
    Tekan “Cari Data”, lalu sistem akan menampilkan informasi apakah nama terdaftar sebagai penerima.

    Melalui Situs Resmi Kemensos

    Akses tautan cekbansos.kemensos.go.id
    Masukkan data wilayah, nama penerima, serta kode verifikasi.
    Klik “Cari Data” untuk melihat hasil. Jika terdaftar, akan muncul detail penerimaan bantuan.
    Jenis Bansos yang Cair September 2025

    Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang ditentukan pemerintah. Berikut daftar program bansos yang dijadwalkan cair bulan September 2025:

    1. Program Keluarga Harapan (PKH)

    PKH ditujukan bagi keluarga kurang mampu agar dapat meningkatkan kualitas hidup. Besaran bantuan yang diterima per tahun antara lain:

    Anak usia dini (0-6 tahun) & ibu hamil: Rp3.000.000

    Siswa SD: Rp900.000

    Siswa SMP: Rp1.500.000

    Siswa SMA: Rp2.000.000

    Lansia & penyandang disabilitas: Rp2.400.000

    September ini masuk termin ketiga penyaluran PKH 2025. Dana biasanya disalurkan melalui bank penyalur atau kantor pos.

    2. Program Sembako

    Program ini memberikan bantuan senilai Rp220.000 per bulan bagi keluarga miskin yang masuk dalam data DTSEN. Bantuan diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok.

    3. Program Indonesia Pintar (PIP)

    PIP bertujuan membantu anak sekolah dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa menempuh pendidikan. Dana yang diberikan bervariasi, misalnya:

    SD: Rp450.000 per tahun

    SMP: Rp750.000 per tahun

    SMA/SMK: Rp1.800.000 per tahun

    September 2025 masuk dalam termin kedua pencairan dana PIP.

    (fsd/fsd)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Cara Dapat Rp 15 Juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Pensiun

    Cara Dapat Rp 15 Juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Pensiun

    Jakarta

    BPJS Ketenagakerjaan telah menaikkan jumlah dana maksimal yang dapat dicairkan dari program Jaminan Hari Tua (JHT) meski belum memasuki usia pensiun. Peserta kini dapat mencairkan dana hingga Rp 15 juta hanya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), dari sebelumnya Rp 10 juta.

    Untuk diketahui, JMO merupakan aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan layanan digital kepada para peserta. Kebijakan ini sudah berlaku sejak Mei 2025 kemarin.

    Selain itu, melalui aplikasi ini para peserta juta bisa mendapatkan informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

    Sementara Jaminan hari tua atau singkatnya JHT adalah program perlindungan yang memberikan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada peserta saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

    Acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama di peserta BPJS Ketenagakerjaan tak perlu menunggu usia 59 tahun untuk mencairkan dana dari program tersebut. Di mana pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun (59 tahun) meski pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.

    Syarat Cairkan Dana JHT Hingga Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

    Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, syarat utama peserta bisa mendapat Rp 15 juta dari BPJS Ketenagakerjaan yakni telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT.

    Artinya mereka yang belum menjadi peserta JHT minimal 10 tahun tak bisa mengajukan pengambilan dana sebagian berapapun itu. Di luar itu, syarat yang dibutuhkan hanya:

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    – NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

    Cara Cairkan Dana JHT Hingga Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

    1. Buka aplikasi JMO di handphone kamu, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.

    2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT.

    3. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik ‘selanjutnya’.

    4. Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik ‘selanjutnya’.

    5. Lakukan pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silahkan pilih ‘sudah’.

    6. Lakukan swafoto dengan klik ‘Ambil Foto’ dengan ketentuan seperti pada layar.

    7. Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik ‘Selanjutnya’.

    8. Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik ‘Selanjutnya’.

    9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silahkan klik ‘Konfirmasi’.

    10. Berhasil! Selamat pengajuan klaim JHT kamu diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu ‘Tracking Klaim’.

    Selain klaim JHT sebagian, peserta yang sudah mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap dapat melakukan klaim JHT secara penuh.

    (igo/eds)

  • Pos Polisi Bungkul Surabaya Kembali Beroperasi, Layanan Simanis Dibuka Lagi Usai Renovasi

    Pos Polisi Bungkul Surabaya Kembali Beroperasi, Layanan Simanis Dibuka Lagi Usai Renovasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Setelah rusak akibat dibakar massa pendemo pada 29 Agustus 2025 lalu, Pos Polisi Bungkul di Jalan Darmo, Surabaya, kini kembali beroperasi. Selain menjadi tempat anggota kepolisian berjaga, pos ini juga menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada malam hari.

    Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya menjelaskan, pihaknya bergerak cepat memulihkan pelayanan masyarakat sesuai instruksi Kapolrestabes Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. Salah satu layanan yang kembali berjalan adalah Simanis (SIM Taman Bungkul Night Service).

    “Alhamdulillah kami kembali bisa membuka Simanis dan memberikan pelayanan optimal pada masyarakat Surabaya yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku SIM. Pos ini sudah beroperasi sejak kemarin Jumat (12/9/2025) malam,” kata Galih.

    Layanan Simanis beroperasi setiap Jumat dan Sabtu pukul 18.00–21.00. Tidak hanya warga Surabaya, masyarakat dari luar kota juga dipersilakan memanfaatkan layanan tersebut, dengan syarat membawa SIM lama dan KTP.

    “Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa langsung ke lokasi. Sudah kami buka kembali seperti semula. Semoga Simanis bisa membantu masyarakat Surabaya,” ujarnya.

    Diketahui, Pos Polisi Taman Bungkul merupakan salah satu fasilitas umum yang rusak saat kerusuhan 29–31 Agustus 2025. Pada malam pertama aksi, lima titik api terlihat menyala di sepanjang Jalan Raya Darmo, termasuk pos polisi yang ikut dibakar massa. Selain itu, oknum pendemo juga membakar pembatas jalan di lokasi.

    Dari serangkaian kerusuhan tersebut, Polrestabes Surabaya telah menetapkan 35 orang sebagai tersangka. Sebanyak tujuh orang di antaranya positif menggunakan narkoba jenis pil koplo. Hingga kini, polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut. [ang/beq]

  • Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini Langkahnya

    Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini Langkahnya

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dana jaminan hari tua (JHT) yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan tanpa harus menunggu masa pensiun, ataupun saat tak lagi bekerja aktif.

    Ketentuan ini diatur dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tu, yang telah diubah melalui PP 60/2025.

    JHT memang pada dasarnya disiapkan sebagai tabungan masa tua. Oleh sebab itu, pencairan JHT bagi peserta yang masih bekerja tidak bisa langsung 100%, melainkan hanya 10% atau 30%.

    Untuk pencairan 30% bisa digunakan hanya untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit. Lalu, 10% dapat digunakan untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.

    Perlu dicatat, pencairan JHT sebagian (10% atau 30%) memiliki beberapa syarat. Salah satunya, masa kepesertaan minimal 10 tahun.

    “Dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun,” dikutip dari ayat 4 pasal 22 PP 46/2025, Sabtu (13/9/2025).

    Berikut ini detail syarat dan cara mencairkan JHT sebelum masa usia pensiun 56 tahun:

    Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan 10%

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    – NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

    Sebagai catatan, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

    Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan 30%

    Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara cash:

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    – Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)

    – NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih 50 juta)

    Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    – NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)

    – Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:

    1. Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    2. Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    3. Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:

    KTP pasangan atau KK; dan Surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

    Kriteria Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

    Secara umum, berikut beberapa kriteria untuk bisa mencairkan saldo JHT, dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

    a. Usia Pensiun 56 Tahun

    b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

    c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

    d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

    e. Mengundurkan diri

    f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

    h. Cacat total tetap

    i. Meninggal dunia

    j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

    k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

    Syarat Dokumen

    Untuk mencairkan saldo, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen. Simak daftarnya berikut ini:

    1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

    2. E-KTP

    3. Buku Tabungan

    4. Kartu Keluarga

    5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun

    6. NPWP (jika ada).

    Pencairan Saldo JHT Secara Online

    Pencairan dapat dilakukan secara langsung maupun online. Untuk opsi terakhir, Anda bisa melakukannya dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

    Sebagai catatan, peserta yang mengajukan metode ini adalah yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Ini langkah-langkah untuk mengajukan Lapakasik Online:

    1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

    2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

    3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

    4.Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

    5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

    6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.

    7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

    Selain itu, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan dengan banyak cara. Bukan hanya secara offline, tetapi juga bisa melalui online atau lewat aplikasi JMO. Aplikasi JMO sendiri bisa diunduh di App Store maupun Play Store. Platform itu memiliki banyak fitur dari cek saldo hingga pencairan.

    BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 12,5 juta pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) bisa terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di 2026. Adapun saat ini jumlah pekerja BPU atau informal yang sudah terlindungi Jamsostek telah mencapai 6,5 juta.

    Pencairan Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO

    Berikut langkah-langkah untuk mengklaim saldo lewat aplikasi JMO:

    – Buka aplikasi JMO

    – Daftar akun dengan menggunakan e-mail dan password

    – Setelah menu utama terbuka, pilih ‘Jaminan Hari Tua’

    – Tekan tombol ‘Klaim JHT’

    – Pastikan telah memenuhi syarat untuk mencairkan saldo. Anda akan melihat syarat yang berlaku dan pastikan telah ketentuannya telah tercentang

    – Berikutnya di layar akan terlihat jumlah saldo JHT

    – Klik tombol ‘Selanjutnya’

    – Pilih dari ‘Sebab klaim,’ kemudian tekan ‘Selanjutnya’

    – Pastikan data yang muncul telah selesai. Klik ‘Sudah’

    – Klik ‘Ambil Foto’ untuk mengambil foto selfie Anda

    – Berikutnya dengan data NPWP dan nomor rekening aktif. Klik ‘Selanjutnya’

    Anda akan masuk ke laman konfirmasi. Cek kembali data yang muncul dan klik ‘Konfirmasi’. Lalu pengajuan pencairan saldo akan diproses. Setelah proses tersebut selesai, Anda juga bisa melihat proses klaim tersebut. Caranya dengan membuka menu ‘Tracking Klaim’.

    Sebagai informasi, proses klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama satu hingga tiga hari. Demikian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan beserta syaratnya tanpa harus resign terlebih dahulu. Semoga informasi ini membantu!

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini Langkahnya

    Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini Langkahnya

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dana jaminan hari tua (JHT) yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan tanpa harus menunggu masa pensiun, ataupun saat tak lagi bekerja aktif.

    Ketentuan ini diatur dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tu, yang telah diubah melalui PP 60/2025.

    JHT memang pada dasarnya disiapkan sebagai tabungan masa tua. Oleh sebab itu, pencairan JHT bagi peserta yang masih bekerja tidak bisa langsung 100%, melainkan hanya 10% atau 30%.

    Untuk pencairan 30% bisa digunakan hanya untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit. Lalu, 10% dapat digunakan untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.

    Perlu dicatat, pencairan JHT sebagian (10% atau 30%) memiliki beberapa syarat. Salah satunya, masa kepesertaan minimal 10 tahun.

    “Dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun,” dikutip dari ayat 4 pasal 22 PP 46/2025, Sabtu (13/9/2025).

    Berikut ini detail syarat dan cara mencairkan JHT sebelum masa usia pensiun 56 tahun:

    Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan 10%

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    – NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

    Sebagai catatan, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

    Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan 30%

    Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara cash:

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    – Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)

    – NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih 50 juta)

    Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    – NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)

    – Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:

    1. Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    2. Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    3. Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:

    KTP pasangan atau KK; dan Surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

    Kriteria Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

    Secara umum, berikut beberapa kriteria untuk bisa mencairkan saldo JHT, dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

    a. Usia Pensiun 56 Tahun

    b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

    c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

    d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

    e. Mengundurkan diri

    f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

    h. Cacat total tetap

    i. Meninggal dunia

    j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

    k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

    Syarat Dokumen

    Untuk mencairkan saldo, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen. Simak daftarnya berikut ini:

    1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

    2. E-KTP

    3. Buku Tabungan

    4. Kartu Keluarga

    5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun

    6. NPWP (jika ada).

    Pencairan Saldo JHT Secara Online

    Pencairan dapat dilakukan secara langsung maupun online. Untuk opsi terakhir, Anda bisa melakukannya dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

    Sebagai catatan, peserta yang mengajukan metode ini adalah yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Ini langkah-langkah untuk mengajukan Lapakasik Online:

    1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

    2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

    3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

    4.Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

    5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

    6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.

    7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

    Selain itu, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan dengan banyak cara. Bukan hanya secara offline, tetapi juga bisa melalui online atau lewat aplikasi JMO. Aplikasi JMO sendiri bisa diunduh di App Store maupun Play Store. Platform itu memiliki banyak fitur dari cek saldo hingga pencairan.

    BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 12,5 juta pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) bisa terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di 2026. Adapun saat ini jumlah pekerja BPU atau informal yang sudah terlindungi Jamsostek telah mencapai 6,5 juta.

    Pencairan Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO

    Berikut langkah-langkah untuk mengklaim saldo lewat aplikasi JMO:

    – Buka aplikasi JMO

    – Daftar akun dengan menggunakan e-mail dan password

    – Setelah menu utama terbuka, pilih ‘Jaminan Hari Tua’

    – Tekan tombol ‘Klaim JHT’

    – Pastikan telah memenuhi syarat untuk mencairkan saldo. Anda akan melihat syarat yang berlaku dan pastikan telah ketentuannya telah tercentang

    – Berikutnya di layar akan terlihat jumlah saldo JHT

    – Klik tombol ‘Selanjutnya’

    – Pilih dari ‘Sebab klaim,’ kemudian tekan ‘Selanjutnya’

    – Pastikan data yang muncul telah selesai. Klik ‘Sudah’

    – Klik ‘Ambil Foto’ untuk mengambil foto selfie Anda

    – Berikutnya dengan data NPWP dan nomor rekening aktif. Klik ‘Selanjutnya’

    Anda akan masuk ke laman konfirmasi. Cek kembali data yang muncul dan klik ‘Konfirmasi’. Lalu pengajuan pencairan saldo akan diproses. Setelah proses tersebut selesai, Anda juga bisa melihat proses klaim tersebut. Caranya dengan membuka menu ‘Tracking Klaim’.

    Sebagai informasi, proses klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama satu hingga tiga hari. Demikian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan beserta syaratnya tanpa harus resign terlebih dahulu. Semoga informasi ini membantu!

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Reschedule Tiket Whoosh Bisa Gratis, Begini Caranya

    Reschedule Tiket Whoosh Bisa Gratis, Begini Caranya

    Jakarta

    PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menerapkan aturan reschedule tiket Whoosh yang lebih fleksibel bagi penumpang. Kini, penumpang bisa mengubah jadwal keberangkatan dengan mudah, baik secara online maupun offline dan tanpa dikenakan bea potongan.

    General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, menjelaskan bahwa fleksibilitas ini hadir karena banyak penumpang yang membutuhkan opsi perubahan jadwal secara mendadak.

    “Dengan adanya ketentuan baru, mereka tidak perlu khawatir akan kehilangan kesempatan perjalanan atau terbebani biaya tambahan selama masih pada tanggal dan tarif yang sama,” ujar Eva, dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/9/2025).

    Berikut Syarat dan Ketentuan Reschedule Tiket Whoosh Gratis Tanpa Potongan :

    1. Berlaku hanya pada Reschedule pertama kali atau tiket belum pernah dirubah sebelumnya

    2. ⁠Perubahan jadwal dilakukan untuk tanggal yang sama dengan tiket lama.

    3. ⁠Perubahan jadwal memiliki tarif yang sama atau lebih murah, namun tidak ada pengembalian dana bila tarif lebih rendah.

    4. ⁠Perubahan dengan kelas yang sama dengan tiket lama.

    Tahapan Reschedule Tiket Whoosh:

    A. Via Loket Stasiun (Offline)

    1. Tunjukkan tiket atau QR code tiket.

    2. Siapkan kartu identitas sesuai data pemesan (KTP/Passport).

    3. Isi formulir reschedule yang diberikan petugas.

    4. Pilih jadwal baru sesuai keinginan dan ketersediaan.

    5. Jika memenuhi syarat gratis, tiket langsung diganti. Jika tidak, potongan bea 25% akan dikenakan.

    6. Dana tiket lama dikembalikan paling cepat 1×24 jam dan maksimal 15 hari.

    7. Proses wajib dilakukan oleh pemegang tiket; jika diwakilkan harus membawa surat kuasa.

    8. Batas waktu: maksimal hingga 15 menit setelah jadwal keberangkatan.

    B. Via Website ticket.kcic.co.id (Online)

    1. Login dan pilih menu Reschedule.

    2. Pilih tiket yang ingin diubah jadwalnya.

    3. Tentukan tanggal dan kelas keberangkatan baru.

    4. Lakukan pembayaran jika ada selisih harga atau biaya potongan.

    5. Tiket baru akan langsung terbit, sedangkan bea tiket lama dikembalikan paling cepat 1×24 jam, maksimal 15 hari.

    6. Batas waktu: maksimal hingga 5 menit sebelum jadwal keberangkatan.

    C. Via Aplikasi Whoosh (Online)

    1. Masuk ke menu Me, pastikan sudah registrasi akun refund.

    2. Pilih tiket, lalu tekan Change → Confirm.

    3. Pilih tanggal keberangkatan baru dan kelas.

    4. Lakukan pembayaran (jika ada).

    5. Tiket baru otomatis terbit di aplikasi.

    6. Dana tiket lama dikembalikan maksimal 15 hari.

    7. Batas waktu: maksimal hingga 5 menit sebelum jadwal keberangkatan.

    Seluruh kebijakan yang diterapkan merupakan bentuk adaptasi layanan Whoosh terhadap kebutuhan masyarakat. KCIC berharap setiap penumpang mendapatkan pengalaman perjalanan yang nyaman, cepat, dan fleksibel.

    (shc/eds)

  • Mengenal SSCASN: Sistem Seleksi CASN Terpadu dan Akuntabel – Page 3

    Mengenal SSCASN: Sistem Seleksi CASN Terpadu dan Akuntabel – Page 3

    Proses pembuatan akun SSCASN dilakukan sepenuhnya secara daring melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. Langkah-langkahnya dirancang agar mudah diikuti oleh setiap calon pelamar yang ingin bergabung menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara.

    Tahap awal dimulai dengan mengakses situs resmi SSCASN dan memilih menu “Daftar” atau “Buat Akun”. Selanjutnya, pelamar akan diminta untuk melakukan pengecekan identitas dengan memasukkan NIK sesuai KTP, Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta alamat email dan nomor HP aktif, diikuti dengan kode CAPTCHA.

    Setelah pengecekan identitas, pelamar akan melanjutkan ke langkah pengisian data pribadi yang lebih lengkap. Ini termasuk memasukkan email, nama tanpa gelar, tempat dan tanggal lahir sesuai ijazah, jenis kelamin, membuat kata sandi yang kuat, serta pertanyaan pengaman. Pada tahap ini, pelamar juga harus mengunggah scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan.

    Pengecekan ulang data menjadi krusial sebelum mengakhiri pendaftaran akun. Pelamar harus memastikan semua informasi yang dimasukkan sudah akurat, karena beberapa data seperti nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan pas foto tidak dapat diubah setelah proses pendaftaran akun selesai. Setelah yakin, pilih “Proses Pendaftaran Akun” dan cetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti registrasi berhasil.

    Jika ada, ikuti instruksi verifikasi email yang mungkin dikirimkan oleh SSCASN. Setelah akun berhasil dibuat, pelamar dapat login kembali menggunakan NIK dan kata sandi yang telah didaftarkan untuk melanjutkan proses pendaftaran saat formasi resmi sudah tersedia.

  • ​Jangan Terlewat! Ini 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Sabtu 13 September

    ​Jangan Terlewat! Ini 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Sabtu 13 September

    Jakarta: Buat pengemudi roda dua atau empat mesti rajin mengecek masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM. Jika sudah dekat dengan masa berlaku SIM, kamu sebaiknya mulai mencari informasi lokasi perpanjangan masa berlaku SIM.

    Untuk jadwal hari ini Sabtu 13 September, ada di lima lokasi yang tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat. Masyarakat bisa memilih layanan SIM keliling yang terdekat dengan tempat tinggal.

    Lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini
    Melansir aku resmi TMC Polda Metro Jaya di X (Twitter), layanan SIM Keliling hari ini Sabtu, 13 September 2025 tersedia di:

    Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
    Jakarta Selatan: Area parkir Kampus Trilogi Kalibata
    Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
    Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
    Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra

    Adapun jam operasional layanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00-12.00 WIB. 
    Dokumen yang harus dibawa
    Buat kamu yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa dokumen berikut:

    Fotokopi KTP yang masih berlaku
    Fotokopi dan asli SIM lama
    Bukti cek kesehatan
    Bukti tes psikologi
    Penting dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
    Layanan mobil SIM Keliling tidak bisa digunakan untuk memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlaku. Pemilik SIM yang kadaluarsa wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas atau lokasi yang telah ditentukan kepolisian.

     

     

    Biaya Perpanjangan SIM
    Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:

    SIM A: Rp80.000
    SIM C: Rp75.000

    Jakarta: Buat pengemudi roda dua atau empat mesti rajin mengecek masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM. Jika sudah dekat dengan masa berlaku SIM, kamu sebaiknya mulai mencari informasi lokasi perpanjangan masa berlaku SIM.
     
    Untuk jadwal hari ini Sabtu 13 September, ada di lima lokasi yang tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat. Masyarakat bisa memilih layanan SIM keliling yang terdekat dengan tempat tinggal.

    Lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini
    Melansir aku resmi TMC Polda Metro Jaya di X (Twitter), layanan SIM Keliling hari ini Sabtu, 13 September 2025 tersedia di:
     
    Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
    Jakarta Selatan: Area parkir Kampus Trilogi Kalibata
    Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
    Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
    Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra

    Adapun jam operasional layanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00-12.00 WIB. 

    Dokumen yang harus dibawa
    Buat kamu yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa dokumen berikut:

    Fotokopi KTP yang masih berlaku
    Fotokopi dan asli SIM lama
    Bukti cek kesehatan
    Bukti tes psikologi
    Penting dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
    Layanan mobil SIM Keliling tidak bisa digunakan untuk memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlaku. Pemilik SIM yang kadaluarsa wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas atau lokasi yang telah ditentukan kepolisian.

     

     

    Biaya Perpanjangan SIM
    Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
     
    SIM A: Rp80.000
    SIM C: Rp75.000

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Simanis Surabaya Beroperasi Lagi, Warga Bisa Perpanjang SIM Malam Hari

    Simanis Surabaya Beroperasi Lagi, Warga Bisa Perpanjang SIM Malam Hari

    Program Simanis pertama kali diluncurkan pada 22 Agustus 2025. Berbeda dengan layanan SIM keliling yang beroperasi siang hari, Simanis hadir malam hari untuk memudahkan masyarakat yang sibuk bekerja.

    “Tujuan dasarnya adalah mendekatkan layanan kepada masyarakat serta terus meningkatkan pelayanan. Taman Bungkul ini merupakan salah satu spot wisata yang ramai sehingga kami hadirkan layanan perpanjangan SIM di sini,” ujar Galih.

    Layanan ini melayani perpanjangan SIM untuk seluruh KTP Indonesia tanpa kuota, dengan waktu operasional setiap Jumat dan Sabtu pukul 18.00–21.00 WIB. Ke depan, jam operasional bisa digeser menjadi pukul 19.00–22.00 WIB sesuai masukan masyarakat.

    Proses perpanjangan SIM di Simanis diperkirakan hanya membutuhkan waktu 15–20 menit. Saat ini tersedia satu loket pelayanan, namun Polrestabes tidak menutup kemungkinan akan menambah jumlah loket, hari, maupun jam operasional jika animo masyarakat tinggi.

    “Untuk syaratnya hanya membawa SIM lama dan KTP. Jika masa berlaku sudah lewat, tetap harus membuat baru,” jelas Galih.

    Sebagai tambahan, masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM di Simanis juga mendapat suguhan kopi gratis.

    “Kami minta saran dan masukan dari masyarakat. Tidak menutup kemungkinan ke depan kami juga membuka layanan serupa di tempat lain,” pungkasnya.

  • Kuota Beasiswa Pemuda Tangguh 2025 Naik Signifikan, Bukti Komitmen Pemkot Surabaya dalam Pemerataan Pendidikan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 September 2025

    Kuota Beasiswa Pemuda Tangguh 2025 Naik Signifikan, Bukti Komitmen Pemkot Surabaya dalam Pemerataan Pendidikan Nasional 12 September 2025

    Kuota Beasiswa Pemuda Tangguh 2025 Naik Signifikan, Bukti Komitmen Pemkot Surabaya dalam Pemerataan Pendidikan
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen memajukan pendidikan dengan meningkatkan kuota program Beasiswa Pemuda Tangguh 2025.
    Tahun ini, kuota penerima beasiswa mencapai lebih dari 5.000 mahasiswa. Jumlah tersebut naik signifikan jika dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sekitar 3.500 kuota.
    Program Beasiswa Pemuda Tangguh difokuskan untuk mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
    Pendaftaran program beasiswa telah dibuka untuk semester ganjil mulai 29 Agustus 2025 hingga 11 September 2025.
    Tercatat, sebanyak 15 PTN menjalin kerja sama dengan Pemkot Surabaya dalam penyelenggaraan program tersebut.
    Wali Kota (Walkot) Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, program tersebut merupakan langkah strategis Pemkot untuk membuka akses pendidikan yang lebih merata.
    Menurutnya, pendidikan tinggi adalah hak seluruh anak bangsa, bukan hanya mereka yang mampu secara finansial.
    “Oleh karena itu, Pemkot Surabaya berupaya memberikan akses pendidikan tinggi yang lebih mudah melalui Beasiswa Pemuda Tangguh. Program ini diharapkan bisa meringankan beban pendidikan pemuda Surabaya, khususnya mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu,” ujar Eri dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (12/9/2025).
    Melalui program tersebut, Pemkot Surabaya memastikan bahwa keterbatasan ekonomi tidak lagi menjadi penghalang bagi anak muda untuk melanjutkan pendidikan.
    Tidak hanya menanggung biaya kuliah, Beasiswa Pemuda Tangguh juga memberikan dukungan menyeluruh bagi kebutuhan perkuliahan.
    Eri melanjutkan, penerima Beasiswa Pemuda Tangguh akan mendapatkan bantuan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) setiap semester.
    “Besaran bantuan disesuaikan dengan biaya UKT masing-masing PTN. Selanjutnya, (ada) uang saku bulanan dan biaya penunjang perkuliahan,” terangnya.
    Untuk itu, Eri mengajak para pemuda Surabaya untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.
    Beasiswa tersebut, lanjutnya, adalah bukti nyata perhatian Pemkot terhadap masa depan anak-anak muda Surabaya.
    “Beasiswa ini adalah kesempatan emas. Silakan manfaatkan program ini untuk mewujudkan cita-cita kalian meraih pendidikan tinggi,” kata Eri.
    Tidak berhenti di situ, Pemkot Surabaya juga tengah mengkaji kemungkinan memperluas jangkauan program hingga ke perguruan tinggi swasta (PTS).
    Langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan terhadap seluruh lapisan masyarakat agar tidak ada anak Surabaya yang tertinggal hanya karena tidak diterima di PTN.
    “Kami sedang mengkaji, kami (akan) lakukan untuk yang ada di perguruan tinggi swasta. Dengan demikian, kami berharap, anak-anak Surabaya yang hari ini mengalami kesulitan biaya dan tidak diterima di PTN bisa kami bantu di PTS,” katanya.
    Menurutnya, rencana tersebut sejalan dengan strategi besar Pemkot Surabaya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) jangka panjang.
    Pemkot Surabaya bertekad menjadikan pendidikan sebagai pilar utama dalam pembangunan kota.
    “PTN sudah ditetapkan. Kami lanjut melakukan kajian sehingga nanti pada 2026 bisa kami lakukan untuk perguruan tinggi swasta,” tegasnya.
    Penerima beasiswa di PTS akan tetap diprioritaskan bagi mahasiswa yang benar-benar berasal dari keluarga tidak mampu. Dengan demikian, program tersebut benar-benar tepat sasaran dan menjadi instrumen pemerataan kesempatan pendidikan.
    Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya Hidayat Syah mengatakan, peningkatan kuota Beasiswa Pemuda Tangguh 2025 dilatarbelakangi oleh tingginya minat masyarakat.
    “Tahun lalu, kuota hanya sekitar 3.500 mahasiswa. Untuk 2025, Pemkot menyediakan kuota lebih dari 5.000 (5.908) mahasiswa. Jumlah ini dibagi untuk dua semester, sehingga sekitar 2.779 mahasiswa akan diterima pada semester ganjil,” jelas Hidayat.
    Hidayat juga memastikan bahwa pendaftaran Beasiswa Pemuda Tangguh 2025 kini lebih mudah diakses secara daring. Calon penerima cukup mengakses laman resmi
    besmart.surabaya.go.id.
    Adapun beberapa syarat utama yang harus dipenuhi adalah ber-KTP Surabaya, berstatus mahasiswa aktif PTN, belum menikah, serta tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain baik pemerintah maupun swasta.
    Secara khusus, Hidayat menuturkan bahwa Program Beasiswa Pemuda Tangguh menyasar mahasiswa dengan keterbatasan ekonomi. Oleh karena itu, bukti dokumen wajib dilampirkan agar penyaluran bantuan berjalan transparan dan akuntabel.
    “Akan ada proses seleksi ketat untuk memastikan beasiswa ini tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.
    Selain itu, Hidayat mengatakan bahwa sistem pendaftaran Beasiswa Pemuda Tangguh 2025 juga cukup fleksibel.
    “Mungkin saja ada calon penerima yang baru mendaftar saat pertengahan semester, tidak sejak awal perkuliahan. Mereka tetap bisa mendaftar,” imbuhnya.
    Setelah pendaftaran ditutup, seleksi berkas akan dilaksanakan pada 12-25 September 2025. Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 26 September 2025.
    Sementara, daftar ulang penerima berlangsung 29 September hingga 1 Oktober 2025.
    Calon pendaftar juga bisa mengakses seluruh informasi, syarat, dan dokumen yang dibutuhkan melalui laman
    besmart.surabaya.go.id
    .
    Untuk kemudahan komunikasi, masyarakat bisa menghubungi nomor WhatsApp 0821-3287-0798 atau mengikuti akun Instagram resmi @surabaya.muda dan @disbuporaparsby. (ADV) 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.