Produk: KTP

  • Cara Registrasi Kartu Telkomsel untuk Pengguna Baru dan Lama

    Cara Registrasi Kartu Telkomsel untuk Pengguna Baru dan Lama

    Bisnis.com, JAKARTA – Telkomsel adalah salah satu layanan provider telekomunikasi yang terkenal dan terluas layanannya di Indonesia. Berikut cara registrasi kartu Telkomsel, baik untuk pengguna baru maupun pengguna lama yang akan registrasi ulang kartu Telkomselnya.

    Dilansir dari situs resminya, Telkomsel memiliki berbagai kartu perdana, yaitu Simpati, Telkomsel Prabayar, Telkomsel Halo, by.U, Orbit, Perdana Sakti, FreedomMAX, dan Lite.

    Telkomsel mewajibkan pelanggan untuk registrasi kartu sebelum memakai semua fasilitasnya. Hal itu diatur dalam peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (sekarang Menteri Komunikasi dan Digital) Nomor 12 tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang berlaku sejak 4 Agustus 2016.

    Dilansir dari Komdigi, hal tersebut bertujuan untuk perlindungan konsumen dari penyalahgunaan data dan memudahkan penyediaan layanan.

    Registrasi kartu Telkomsel dapat dilakukan dengan beberapa metode seperti SMS atau kode dial. Namun terdapat perbedaan prosedur untuk registrasi baru dan registrasi ulang kartu Telkomsel.

    Cara Registrasi Baru Kartu Telkomsel Melalui SMS

    Buka aplikasi SMS/Pesan di ponsel.
    Ketik pesan dengan format:
    REG NIK#NomorKK#
    Contoh: REG 1234567890123456#3201060401130027#
    Kirim ke 4444.
    Tunggu SMS balasan yang menyatakan registrasi berhasil.

    Cara Registrasi Baru Kartu Telkomsel Melalui Kode Dial

    Buka aplikasi telepon/panggilan di ponsel.
    Ketik *444# lalu tekan panggil.
    Pilih opsi “Registrasi”.
    Masukkan NIK dan KK.
    Ikuti instruksi selanjutnya hingga selesai.

    Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel

    Buka aplikasi SMS/Pesan di ponsel.
    Ketik ULANGNIK#Nomor Kartu Keluarga#
    Contoh: ULANG 123456789098765#2345678910123456#
    Kirim SMS ke 4444
    Tunggu SMS balasan yang menyatakan registrasi berhasil.

    Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel melalui Kode Dial

    Buka menu panggilan di HP kamu.
    Masukkan kode *444# dan klik ikon panggil.
    Pilih menu ‘2. Cek Status Registrasi’.
    Masukan NIK kamu.
    Tunggu SMS dari 4444 berisi status registrasi kartu.

    Setelah registrasi berhasil, pelanggan dapat menikmati berbagai fasilitas telekomunikasi dari Telkomsel.

    Penyebab Registrasi Kartu Telkomsel Gagal dan Solusinya

    Format SMS Registrasi Salah

    Salah mengetik format, misalnya kurang tanda pagar (#), spasi berlebihan, atau urutan data tidak sesuai. Pastikan format registrasi benar dan sesuai, seperti:

    Registrasi baru: REG(spasi)NIK#NomorKK# kirim ke 4444
    Registrasi ulang: ULANG(spasi)NIK#NomorKK# kirim ke 4444

    NIK atau Nomor KK Tidak Valid

    Salah menuliskan NIK atau KK, dapat menyebabkan proses registrasi kartu gagal. Beberapa penyebab serupa seperti data NIK dan KK sudah tidak berlaku, atau belum sinkron dengan Dukcapil juga dapat menyebabkan gagal registrasi.

    Cek ulang nomor NIK dan KK sesuai KTP & KK asli. Jika masih gagal, hubungi Call Center Dukcapil 1500-537 untuk memastikan data sudah aktif.

    Nomor Sudah Mencapai Batas Registrasi

    Satu NIK hanya bisa digunakan maksimal untuk 3 nomor prabayar. Jika Anda sudah mendaftarkan satu NIK untuk 3 kartu, sebaiknya hapus nomor lama yang sudah tidak aktif melalui GraPARI atau hubungi Telkomsel 188. Setelah itu, coba registrasi ulang nomor baru.

    Gangguan Jaringan atau Sistem Telkomsel

    Sistem sedang maintenance atau gangguan sementara dapat menyebabkan proses registrasi kartu gagal. Tunggu beberapa saat (1–2 jam) lalu coba registrasi ulang. Pastikan untuk menggunakan area dengan sinyal stabil (4G/LTE).

    Kartu SIM Tidak Terbaca di Ponsel

    Jika registrasi masih gagal, bisa jadi disebabkan oleh SIM card rusak atau tidak terbaca perangkat. Coba pasang SIM di ponsel lain. Jika tetap tidak terbaca, lakukan penggantian kartu di GraPARI.

    Data Kependudukan Belum Sinkron di Dukcapil

    Data baru (misalnya baru bikin KTP atau KK) belum masuk ke database Dukcapil dapat menyebabkan proses pendaftaran kartu gagal. Hubungi Dinas Dukcapil setempat agar data segera diperbarui. Setelah sinkron, coba registrasi ulang.

    Kesalahan Teknis Pengguna

    Salah nomor tujuan (4444), salah mengetik angka, atau pakai aplikasi SMS yang bermasalah. Gunakan aplikasi SMS bawaan HP, pastikan nomor tujuan benar: 4444, cek kembali NIK & KK sebelum kirim.

    (Stefanus Bintang)

  • Link Resmi Antrean KJP Sembako Pasar Jaya September 2025
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 September 2025

    Link Resmi Antrean KJP Sembako Pasar Jaya September 2025 Megapolitan 16 September 2025

    Link Resmi Antrean KJP Sembako Pasar Jaya September 2025
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Link resmi antrean KJP untuk program pangan murah September 2025 sudah dibuka dan bisa diakses masyarakat.
    Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus disarankan segera mendaftar karena kuotanya terbatas.
    Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman
    https://antriankjp.pasarjaya.co.id

    , yang hanya bisa diakses setiap hari pukul 14.00–17.00 WIB.
    Warga pemegang KJP Plus diimbau tidak menunda karena sistem langsung menutup akses setelah kuota penuh.
    Adapun langkah registrasi sebagai berikut:
    Saat pengambilan, peserta wajib membawa dokumen asli, yakni Kartu KJP Plus (ATM dan buku rekening aktif), KTP, serta fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    Pengambilan berlangsung pukul 08.00–17.00 WIB sesuai lokasi dan jadwal yang dipilih, dengan pembayaran menggunakan saldo KJP Plus atau bantuan pendidikan lain yang berlaku.
    Selain antrean daring, Perumda Pasar Jaya juga menggelar bazaar pangan murah terbuka untuk masyarakat umum di Jakarta Selatan pada 15–19 September 2025.
    Komoditas yang dijual antara lain beras, minyak goreng, gula, serta kebutuhan pokok lain dengan harga lebih murah.
    Program ini merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta menekan biaya hidup warga sekaligus memastikan bantuan sosial tersalurkan tepat sasaran.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lokasi SIM Keliling di Depok Hari Ini Selasa 16 September 2025

    Lokasi SIM Keliling di Depok Hari Ini Selasa 16 September 2025

    Depok: Warga Depok yang membutuhkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM keliling yang akan beroperasi hari ini, Selasa tanggal 16 September 2025. 

    Layanan ini hadir untuk memberikan kemudahan dan mempercepat proses perpanjangan SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas secara langsung. 

    Lokasi SIM Keliling di Depok hari ini, Selasa, 16 September 2025:

    1. Eks Ramayana, Jalan Raya Bogor Cimanggis
    2. Pos Lalu Lintas Kukusan, Jalan Gotong Royong Beji
     

     
    Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
     
    Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
     
    Syarat perpanjangan SIM A atau C:
     
    1. Asli dan Foto Kopi KTP yang masih berlaku 2 lembar,
     
    2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
     
    3. Tes Psikologi SIM,
     
    4. Surat Keterangan Sehat.

    Depok: Warga Depok yang membutuhkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM keliling yang akan beroperasi hari ini, Selasa tanggal 16 September 2025. 
     
    Layanan ini hadir untuk memberikan kemudahan dan mempercepat proses perpanjangan SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas secara langsung. 
     
    Lokasi SIM Keliling di Depok hari ini, Selasa, 16 September 2025:

    1. Eks Ramayana, Jalan Raya Bogor Cimanggis
    2. Pos Lalu Lintas Kukusan, Jalan Gotong Royong Beji
     

     
    Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
     
    Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
     
    Syarat perpanjangan SIM A atau C:
     
    1. Asli dan Foto Kopi KTP yang masih berlaku 2 lembar,
     
    2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
     
    3. Tes Psikologi SIM,
     
    4. Surat Keterangan Sehat.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • 3
                    
                        Saat Gibran Turuti Keberatan Penggugat Rp 125 Triliun di Ruang Sidang…
                        Nasional

    3 Saat Gibran Turuti Keberatan Penggugat Rp 125 Triliun di Ruang Sidang… Nasional

    Saat Gibran Turuti Keberatan Penggugat Rp 125 Triliun di Ruang Sidang…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengikuti aturan main yang dikehendaki oleh Subhan Palal, warga sipil yang menggugatnya Rp 125 triliun secara perdata.
    Hal ini Gibran putuskan setelah pengacaranya dari Kantor Jaksa Pengacara Negara ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 September 2025.
    Atas keberatan Subhan itu, Gibran pun menunjukkan sebuah kantor pengacara swasta untuk mewakilinya menghadapi gugatan perdata terkait riwayat pendidikannya di masa pencalonan Pilpres 2024.
    Kantor hukum bernama Ad Infinitum Kindness LawFirm (AK Lawfirm) resmi mendapatkan surat kuasa dari Gibran pada 9 September 2025.
    Hal ini dikonfirmasi oleh Dadang Herli Saputra, salah satu pengacara yang ditugaskan untuk membela Gibran di depan majelis hakim.
    “(Surat kuasa per) Tanggal 9 (September 2025). Betul, kami terima kuasa langsung dari Gibran,” ujar Dadang saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
    Dadang dan dua rekannya mewakili Gibran di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Budi Prayitno.
    Dadang dan rombongan masuk ke ruang sidang Soebekti 3 sekitar pukul 10.54 WIB.
    Memakai jas hitam dan setelan yang seragam, Dadang dan kawan-kawan terlihat duduk kursi untuk pihak tergugat. Di seberang mereka persis, terdapat Subhan selaku penggugat.
    Usai pengacara Gibran menempati posisi, dua orang pengacara juga memasuki area sidang.
    Mereka merupakan perwakilan dari biro hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang juga ikut digugat dalam kasus ini.
    Setelah semua pihak berperkara duduk di tempatnya, majelis hakim memulai sidang.
    Sidang Senin ini merupakan kali kedua Subhan selaku penggugat menghadapi pihak KPU, Tergugat 2.
    Keduanya sudah sama-sama menjalani sidang perdana pada Senin (8/9/2025).
    Sementara, ini merupakan sidang pertama bagi Dadang dan kawan-kawan untuk membela Gibran.
    Berselang beberapa menit setelah sidang dibuka, kubu Gibran diminta untuk menghadap ke majelis hakim.
    Dadang dan dua pengacara lainnya menghampiri meja majelis hakim sambil membawa sejumlah dokumen.
    Subhan selaku penggugat ikut menyaksikan proses pemeriksaan dokumen dan identitas para pengacara yang mewakili Gibran ini.
    Tim pengacara yang biasanya berkantor di kawasan Sudirman ini tampak menyerahkan sejumlah berkas.
    Mereka pun kembali duduk atas arahan dari Hakim Ketua Budi Prayitno.
    “KTP Tergugat 1 (T1) kan belum (dibawa) ya, untuk fotocopy KTP T1. Gitu ya pak ya,” kata Hakim Budi usai memeriksa dokumen.
    Ternyata, dokumen yang diserahkan Dadang masih belum lengkap. Fotokopi KTP milik Gibran justru tidak dibawa dalam sidang hari ini.
    Selain itu, hakim juga mendapati kalau tim pengacara Gibran belum terdaftar di sistem elektronik PN Jakpus.
    Hakim Budi pun meminta kubu Gibran untuk melengkapi dua hal ini sebelum sidang dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
    ”Ini (semua pihak) sudah hadir. Tapi, kuasa (tergugat 1) belum daftar (ke sistem PN). Kita tunggu dulu sebelum mediasi,” kata hakim lagi.
    Alhasil, hakim memutuskan untuk kembali menunda persidangan agar kubu Gibran dapat menyelesaikan sejumlah administrasi yang perlu dilengkapi.
    Sidang pun ditunda ke Senin (22/9/2025) depan dengan agenda pemeriksaan
    legal standing
    dari para pihak.
    Agenda ini diperlukan sebelum sidang dilanjutkan ke tahap mediasi.
    “Nanti sidang berikutnya Senin 22 (September 2025 dengan agenda untuk melengkapi legal standing dari tergugat 1 dan tergugat 2,” kata Hakim Budi kemudian memukul palu untuk menutup sidang.
    Usai sidang, Dadang dan tim sempat memberikan keterangan kepada awak media yang mengawal sidang.
    Mereka mengaku sudah mendapatkan surat kuasa resmi dari Gibran, tapi tak ada arahan khusus yang disampaikan putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini.
    “Belum ada arahan khusus (dari Gibran). Saya kira biasa saja,” kata Dadang di depan ruang Soebekti 3, PN Jakpus.
    Ia pun enggan berkomentar banyak terkait dengan gugatan yang tengah dihadapi Gibran. Menurut para pengacara, sidang baru di tahap pemeriksaan identitas dan mereka akan mengomentari isi gugatan jika proses sidang ini masuk ke tahapan selanjutnya.
    “Yang lain-lain nanti saja. Nanti untuk berikutnya masih ada tahapan-tahapan lain,” kata Dadang lagi.
    Dalam sidang perdana pada 8 September 2025 pekan lalu, Kejaksaan Agung sempat mengirimkan tim dari Kantor Jaksa Pengacara Negara untuk mewakili Gibran.
    Seorang pria berambut putih abu sempat menghadap majelis hakim untuk menyerahkan dokumen dan identitasnya.
    Pria ini tidak terlihat memakai seragam coklat khas Kejaksaan.
    Subhan yang ikut menyaksikan penyerahan dokumen ke majelis hakim ini menyatakan keberatan usai membaca keterangan di kertas-kertas itu.
    “Oh ini pakai negara? Ini gugatan pribadi, kenapa pakai jaksa negara?” tanya Subhan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
    Dokumen yang dipegang Subhan saat itu berlogo burung Garuda di bagian tengah atas.
    Tidak lama setelah Subhan menyatakan keberatan, pria rambut putih itu beranjak keluar ruangan atas perintah majelis hakim.
    Begitu pria ini keluar dari area sidang, terlihat satu pria berseragam coklat tua ikut berdiri sembari membawa tas dan sejumlah dokumen.
    Dari berkas-berkas yang dibawa ditenteng dua orang ini diketahui mereka bertugas di kantor Jaksa Pengacara Negara yang merupakan berada di bawah kewenangan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
    Usai dua Jaksa Pengacara Negara ini meninggalkan PN Jakpus, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan kalau pengacara Gibran berasal dari institusi Kejaksaan.
    Pengacara yang ditugaskan Jaksa Agung ini bernama Ramos Harifiansyah.
    “JPN-nya Ramos Harifiansyah,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin siang.
    Anang menegaskan, penunjukkan JPN sebagai pengacara Gibran sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
    Hal ini karena surat gugatan itu ditujukan kepada Wakil Presiden (Wapres). Dan, surat gugatannya diterima oleh Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).
    “Bahwa gugatan tersebut di alamatkan di Setwapres. Karena yang digugat Wapres maka menjadi kewenangan Jaksa Pengacara Negara/JPN (untuk mendampingi),” jelas Anang.
    Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cara buat akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2025

    Cara buat akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memberikan sinyal kuat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 akan segera dibuka.

    Setelah proses rekrutmen CPNS 2024 hampir rampung, masyarakat kini dapat mulai mempersiapkan diri, salah satunya dengan membuat akun di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Akun SSCASN menjadi akses utama dalam seluruh tahapan pendaftaran, mulai dari mengunggah dokumen, memilih formasi, hingga mengecek hasil seleksi. Tanpa akun ini, pelamar tidak bisa melanjutkan proses registrasi CPNS maupun PPPK.

    Syarat membuat akun SSCASN

    Sebelum melakukan pendaftaran, calon pelamar perlu menyiapkan sejumlah data, antara lain:

    Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    Nomor Kartu Keluarga (KK)
    Alamat email aktif
    Nomor telepon seluler yang digunakan
    Data tersebut diperlukan untuk registrasi awal dan pengiriman kode verifikasi akun.

    Langkah membuat akun SSCASN

    ​​​​​​​Pelamar dapat membuat akun dengan membuka laman resmi https://sscasn.bkn.go.id dan mengikuti instruksi berikut:

    Klik menu “Daftar” atau “Buat Akun” untuk memulai registrasi
    Masukkan data identitas sesuai KTP, meliputi NIK, KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat email aktif, nomor HP, dan kode CAPTCHA.
    Klik Lanjutkan untuk melanjutkan proses.
    Isi data tambahan sesuai ijazah seperti nama tanpa gelar, jenis kelamin, dan tempat lahir.
    Unggah dokumen yang diminta, seperti scan KTP dan foto swafoto.
    Cek kembali seluruh data yang diinput, lalu lakukan konfirmasi.
    Cetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti registrasi berhasil.
    Setelah akun berhasil dibuat, pelamar dapat login kembali untuk melanjutkan proses pendaftaran saat formasi CPNS 2025 resmi diumumkan.

    Syarat umum pendaftaran CPNS 2025

    Selain akun SSCASN, pelamar wajib memenuhi sejumlah syarat umum, di antaranya:

    Warga Negara Indonesia (WNI)
    Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (sesuai ketentuan formasi)
    Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai formasi yang dilamar
    Tidak pernah terlibat tindak pidana
    Sehat jasmani dan rohani
    Dokumen yang perlu disiapkan

    Untuk memperlancar proses registrasi, pelamar disarankan menyiapkan dokumen digital sesuai ketentuan ukuran dan format, meliputi:

    Kartu Keluarga (KK)
    Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    Ijazah dan transkrip nilai
    Pasfoto terbaru

    Jadwal pembukaan CPNS 2025

    Berdasarkan pola tahun sebelumnya, pengumuman rekrutmen CPNS biasanya dilakukan pada bulan Agustus. Menteri PANRB Rini Widyantini menyebut kebutuhan aparatur baru pada 2025 diperkirakan mencapai 300 ribu hingga 400 ribu formasi di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

  • Komisi II DPR minta KPU klarifikasi aturan pembatasan dokumen capres

    Komisi II DPR minta KPU klarifikasi aturan pembatasan dokumen capres

    Berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi publik, mestinya (informasi capres dan cawapres) bukan sebagai informasi yang dikecualikan, karena tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara dan tidak juga mengganggu privasi seseorang

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan klarifikasi kepada publik terkait pembatasan akses terhadap 16 dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden untuk menjaga transparansi pemilu.

    Menurutnya, dokumen persyaratan bagi peserta pemilu sudah sewajarnya dibuka untuk publik. “Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi agar keputusan terbaru ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” katanya kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

    Sebelumnya, KPU telah menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

    Penetapan itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.

    Rifqi menilai keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan, karena dikeluarkan setelah tahapan pemilu berakhir. Ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu penting untuk menjaga kepercayaan publik.

    Ia kemudian mengingatkan, selama ini penyelenggara pemilu juga membuka data dan dokumen calon legislatif sehingga publik dapat mengaksesnya.

    “Berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi publik, mestinya (informasi capres dan cawapres) bukan sebagai informasi yang dikecualikan, karena tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara dan tidak juga mengganggu privasi seseorang,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ketua KPU RI Afifuddin menjelaskan keputusan KPU itu sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memperbolehkan pengecualian informasi publik berdasarkan pengujian konsekuensi dan kepentingan yang lebih besar.

    Keputusan tersebut berlaku selama 5 tahun kecuali pihak terkait memberikan persetujuan tertulis atau pengungkapan berkaitan dengan jabatan publik.

    Diketahui, 16 dokumen yang dikecualikan itu antara lain fotokopi KTP dan akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan pribadi, surat keterangan tidak pailit, surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota legislatif, NPWP dan bukti laporan pajak lima tahun terakhir, daftar riwayat hidup, dan pernyataan belum pernah menjabat presiden/wakil presiden dua periode.

    Selanjutnya, pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945, surat keterangan tidak pernah dipidana, bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar, surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang, surat pernyataan kesediaan maju sebagai capres/cawapres, serta surat pernyataan pengunduran diri dari TNI/Polri/PNS dan dari badan usaha milik negara/daerah.

    Pewarta: Aria Ananda
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ribuan Calon PPPK Antre di Polrestabes Surabaya untuk Urus SKCK

    Ribuan Calon PPPK Antre di Polrestabes Surabaya untuk Urus SKCK

    Surabaya (beritajatim.com) – Ribuan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memadati halaman Polrestabes Surabaya pada Senin, 15 September 2025. Mereka datang untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang menjadi salah satu syarat penting dalam pendaftaran PPPK.

    Sejak pagi buta, para pemohon sudah antre panjang di gedung pelayanan, lapangan utama, hingga bagian Masjid Polrestabes Surabaya.

    Bethari, salah satu pemohon asal kawasan Tenggilis Mejoyo, mengungkapkan bahwa ia sudah mengantri sejak pukul 5:30 pagi. “Saya sudah daftar lewat aplikasi Presisi milik kepolisian. Tapi tetap antri karena memang hari ini pemohonnya membludak,” kata Bethari yang rela berangkat pukul 5 pagi untuk mendapatkan SKCK sebagai bagian dari persyaratan berkas pendaftaran PPPK.

    Bethari mengaku baru mengetahui bahwa SKCK menjadi syarat berkas pada Jumat lalu, namun ia memaklumi antrian yang panjang. “Ya maklum aja (antri) karena pemohonnya banyak,” tambahnya.

    Sementara itu, Hadian (34), salah satu pemohon asal Benowo, telah memperkirakan adanya antrean panjang. “Ternyata sampai sini ada informasi bisa ngurus di Polsek kecamatan masing-masing sesuai KTP. Kemarin kita (calon PPPK) terima informasi katanya hanya di Polrestabes Surabaya yang bisa dibuat pemberkasan,” jelas Hadian.

    Kepala Sat Intelkam Polrestabes Surabaya, AKBP Fitra Zuanda, menjelaskan bahwa penumpukan pemohon di Polrestabes Surabaya terjadi karena adanya sosialisasi yang menginformasikan bahwa pengurusan SKCK hanya bisa dilakukan di sana.

    “Setelah ada penumpukan hari ini, kami berkoordinasi dengan badan kepegawaian negeri agar disosialisasikan bahwa pengurusan SKCK untuk pemberkasan juga bisa dilakukan di lokasi lain. Seperti di Polsek sesuai KTP dan kantor pelayanan SKCK BG Junction serta Siola,” terang Fitra.

    Menurut data yang dihimpun dari Sat Intelkam Polrestabes Surabaya, pada Senin tersebut tercatat 1.295 pemohon SKCK. Untuk memberikan pelayanan maksimal, Polrestabes Surabaya telah menyediakan berbagai fasilitas seperti tenda dan kursi di lapangan, kipas angin, hingga air mineral gratis bagi para pemohon.

    “Selain itu, kami juga sediakan pelayanan kesehatan untuk para pemohon. Pemohon yang sedang sakit, membawa anak kecil, atau hamil akan diprioritaskan,” jelas AKBP Fitra Zuanda. Walaupun jumlah pemohon meningkat drastis, Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat Surabaya.

    Sebagai antisipasi terhadap lonjakan permintaan, Polrestabes Surabaya tidak memberlakukan pembatasan waktu dan kuota pelayanan SKCK. Namun, fasilitas tersebut hanya berlaku untuk pemohon yang mengurus SKCK di kantor Polrestabes Surabaya. [ang/suf]

  • Sidang Gugatan Perdata Wapres Ditunda Imbas Pengacara Lupa Bawa Fotokopi KTP Gibran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 September 2025

    Sidang Gugatan Perdata Wapres Ditunda Imbas Pengacara Lupa Bawa Fotokopi KTP Gibran Nasional 15 September 2025

    Sidang Gugatan Perdata Wapres Ditunda Imbas Pengacara Lupa Bawa Fotokopi KTP Gibran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda karena pengacara belum menyerahkan fotokopi KTP milik Gibran kepada pihak persidangan.
    Hal ini terungkap saat majelis hakim memeriksa dokumen dan identitas para pihak dalam sidang.
    “KTP Tergugat 1 (T1) kan belum (dibawa) ya, untuk fotokopi KTP T1. Gitu ya pak ya,” ujar Hakim Ketua Budi Prayitno, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
    Hakim meminta agar kuasa hukum Gibran selaku Tergugat 1 bisa melengkapi berkas dalam sidang berikutnya.
    Selain itu, hakim juga meminta agar kuasa hukum Gibran mendaftarkan diri agar tercatat di sistem PN Jakpus.
    Diketahui, Gibran tidak lagi diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung, melainkan menunjukkan tiga orang pengacara.
    Salah satunya, Dadang Herli Saputra, yang tadi menghampiri meja majelis hakim untuk menyerahkan berkas-berkas.
    “Nanti sidang berikutnya Senin 22 (September 2025) dengan agenda untuk melengkapi legal standing dari Tergugat 1 dan Tergugat 2,” kata Hakim Budi, kemudian memukul palu untuk menutup sidang.
    Dalam persidangan, pihak penggugat, Subhan Palal, seorang warga sipil, hadir langsung untuk menjalani agenda sidang hari ini.
    Sementara itu, Gibran selaku Tergugat 1 tidak hadir secara langsung di dalam sidang.
    Gibran diketahui diwakili oleh tim pengacara. Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Tergugat 2 juga diwakili oleh biro hukum internal KPU.
    Para komisioner KPU tidak terlihat hadir di lokasi.
    Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Syarat Terbaru Dapat BSU Rp600.000 pada September 2025

    Syarat Terbaru Dapat BSU Rp600.000 pada September 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diperkirakan akan kembali menggulirkan bantuan subsidi upah (BSU) pada September 2025.

    BSU sendiri merupakan bantuan yang diberikan sebagai stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

    Melansir Antaranews, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa program BSU akan tetap disalurkan pada semester kedua tahun 2025.

    Sayangnya hingga pertengahan September ini, pemerintah belum merilis jadwal resmi pencairan berikutnya.

    Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk aktif mencari informasi mengenai BSU dan melakukan pengecekan berkala melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun BPJS Ketenagakerjaan guna menghindari informasi yang menyesatkan.

    Syarat Penerima BSU Rp600.000 September 2025

    BSU disalurkan oleh pemerintah langsung ke penerima melalui rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia, dan juga PT Pos Indonesia.

    Apabila tidak memiliki rekening Bank Himbara, pencairan bisa dilakukan secara langsung di Kantor Pos.

    Syarat menjadi penerima BSU selain memiliki rekening Bank Himbara yakni memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

    Pekerja juga harus sudah didaftarkan oleh pihak pemberi kerja sebagai calon penerima BSU, yang juga aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan.

    BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

    Kemudian, pekerja bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Cara Cek Penerima BSU RP600.000 September 2025

    Terdapat beberapa cara untuk cek daftar penerima BSU Rp600, berikut penjelasannya.

    1. Melalui Situs Kemnaker

    Masuk ke situs resmi bsu.kemnaker.go.id
    Masukkan data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email
    Lengkapi kode keamanan yang muncul
    Klik tombol Cek Status untuk melihat hasil verifikasi
    Jika lolos, sistem akan menampilkan notifikasi, dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia

    2. Melalui BPJS Ketenagakerjaan

    Buka situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id
    Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”
    Isi data lengkap seperti NIK, nama, tanggal lahir, dan lainnya
    Klik “Lanjutkan” untuk melihat hasil
    Apabila anda terdaftar, maka BSU akan segera dikirim ke rekening Bank Himbara yang anda miliki

    3. Melalui Kantor Pos

    Siapkan NIK dan kode QR yang anda terima di aplikasi Pospay
    Siapkan juga nomor HP aktif untuk verifikasi data
    Pergi ke kantor pos: ambil antrean, petugas verifikasi dokumen dan QR code, setelah itu dana Rp 600.000 diserahkan secara tunai

    4. Melalui Pospay

    Unduh Aplikasi Pospay
    Aplikasi tersedia di Google Play Store atau App Store
    Daftar atau Login Akun
    Gunakan nomor ponsel aktif dan lakukan verifikasi OTP
    Masuk ke Menu Pencairan Bantuan
    Pilih kategori “Bantuan Sosial/BSU”
    Ketik NIK atau Nomor Kepesertaan
    Sistem akan menampilkan status penerima BSU Rp600 ribu.

    Penyebab BSU Rp600.000 Belum Cair

    Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairan bantuan subsidi upah (BSU) untuk bulan September 2025. 

    Meski pemerintah memastikan program ini berlanjut,namun jadwal pencairan resmi BSU untuk periode September 2025 masih menunggu pengumuman dari Kemnaker. Pekerja disarankan untuk rutin memantau informasi terkini mengenai pencairan BSU 2025 melalui laman resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, hingga pengumuman dari Kantor Pos. 

  • Jadwal Pencairan BSU Rp600.000 September 2025

    Jadwal Pencairan BSU Rp600.000 September 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diperkirakan akan kembali menggulirkan bantuan subsidi upah (BSU) pada September 2025.

    BSU sendiri merupakan bantuan yang diberikan sebagai stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

    Melansir Antaranews, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa program BSU akan tetap disalurkan pada semester kedua tahun 2025.

    Sayangnya hingga pertengahan September ini, pemerintah belum merilis jadwal resmi pencairan berikutnya.

    Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk aktif mencari informasi mengenai BSU dan melakukan pengecekan berkala melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun BPJS Ketenagakerjaan guna menghindari informasi yang menyesatkan.

    Cara Cek Penerima BSU September 2025

    1. Melalui Situs Kemnaker

    Masuk ke situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
    Masukkan data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.
    Lengkapi kode keamanan yang muncul.
    Klik tombol Cek Status untuk melihat hasil verifikasi.
    Jika lolos, sistem akan menampilkan notifikasi, dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.

    2. Melalui Kantor Pos

    Siapkan NIK dan kode QR yang anda terima di aplikasi Pospay.
    Siapkan juga nomor HP aktif untuk verifikasi data.
    Pergi ke kantor pos: ambil antrean, petugas verifikasi dokumen dan QR code, setelah itu dana Rp 600.000 diserahkan secara tunai.

    3. Melalui Pospay

    Unduh Aplikasi Pospay
    Aplikasi tersedia di Google Play Store atau App Store.
    Daftar atau Login Akun
    Gunakan nomor ponsel aktif dan lakukan verifikasi OTP.
    Masuk ke Menu Pencairan Bantuan
    Pilih kategori “Bantuan Sosial/BSU”.
    Ketik NIK atau Nomor Kepesertaan
    Sistem akan menampilkan status penerima BSU Rp600 ribu.