Produk: KTP

  • Cek Pencairan BSU Rp600.000, Siap Disalurkan September 2025?

    Cek Pencairan BSU Rp600.000, Siap Disalurkan September 2025?

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diprediksi akan kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU) pada September 2025.

    Sayangnya hingga saat ini, belum ada jadwal pencairan resmi yang diberikan pemerintah untuk penyaluran BSU.

    BSU terakhir diberikan kepada pekerja pada Agustus 2025. Namun melansir dari Antaranews, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, program subsidi upah akan tetap disalurkan pada semester kedua tahun ini.

    Pemerintah kemudian mengimbau masyarakat untuk terus memantau kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun BPJS Ketenagakerjaan guna menghindari informasi yang menyesatkan.

    Cara Cek Penerima BSU September 2025

    1. Melalui Situs Kemnaker

    Masuk ke situs resmi bsu.kemnaker.go.id
    Masukkan data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email
    Lengkapi kode keamanan yang muncul
    Klik tombol Cek Status untuk melihat hasil verifikasi
    Jika lolos, sistem akan menampilkan notifikasi, dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia

    2. Melalui Kantor Pos

    Siapkan NIK dan kode QR yang anda terima di aplikasi Pospay
    Siapkan juga nomor HP aktif untuk verifikasi data
    Pergi ke kantor pos: ambil antrean, petugas verifikasi dokumen dan QR code, setelah itu dana Rp 600.000 diserahkan secara tunai

    3. Melalui Pospay

    Unduh Aplikasi Pospay
    Aplikasi tersedia di Google Play Store atau App Store
    Daftar atau Login Akun
    Gunakan nomor ponsel aktif dan lakukan verifikasi OTP
    Masuk ke Menu Pencairan Bantuan
    Pilih kategori “Bantuan Sosial/BSU”
    Ketik NIK atau Nomor Kepesertaan
    Sistem akan menampilkan status penerima BSU Rp600 ribu

  • Link Cek Penerima BSU Rp600.000, Bulan September 2025

    Link Cek Penerima BSU Rp600.000, Bulan September 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Di bawah ini adalah link cek penerima BSU Rp600.000 bulan September 2025.

    Kabar baik buat Anda sebab pemerintah akan kembali menyalurkan BSU Rp600.000 yang akan cair bulan ini.

    Melansir Antaranews, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa program BSU akan tetap disalurkan pada semester kedua tahun 2025.

    Akan tetapi, hingga pertengahan September ini, pemerintah belum merilis jadwal resmi pencairan berikutnya.

    Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk aktif mencari informasi mengenai BSU dan melakukan pengecekan berkala melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun BPJS Ketenagakerjaan guna menghindari informasi yang menyesatkan.

    Cara Cek Penerima BSU September 2025

    1. Melalui Situs Kemnaker

    Masuk ke situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
    Masukkan data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.
    Lengkapi kode keamanan yang muncul.
    Klik tombol Cek Status untuk melihat hasil verifikasi.
    Jika lolos, sistem akan menampilkan notifikasi, dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.

    2. Melalui Kantor Pos

    Siapkan NIK dan kode QR yang anda terima di aplikasi Pospay.
    Siapkan juga nomor HP aktif untuk verifikasi data.
    Pergi ke kantor pos: ambil antrean, petugas verifikasi dokumen dan QR code, setelah itu dana Rp 600.000 diserahkan secara tunai.

    3. Melalui Pospay

    Unduh Aplikasi Pospay
    Aplikasi tersedia di Google Play Store atau App Store.
    Daftar atau Login Akun
    Gunakan nomor ponsel aktif dan lakukan verifikasi OTP.
    Masuk ke Menu Pencairan Bantuan
    Pilih kategori “Bantuan Sosial/BSU”.
    Ketik NIK atau Nomor Kepesertaan
    Sistem akan menampilkan status penerima BSU Rp600 ribu.

    Itulah link resmi cek penerima BSU Rp600.000 bulan September 2025.

  • Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025, Bisa Lewat HP

    Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025, Bisa Lewat HP

    Bisnis.com, JAKARTA – Dikabarkan bantuan sosial alias bansos PKH dan BPNT sudah cair pada September 2025 ini.

    Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial bersyarat yang ditujukan kepada keluarga prasejahtera yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    Bantuan ini diberikan dengan syarat bahwa penerima memenuhi komitmen tertentu, seperti kehadiran anak di sekolah, pemeriksaan kesehatan ibu hamil/balita, atau pemeriksaan kesehatan lansia/disabilitas. Tujuan utama PKH adalah mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terutama melalui pemenuhan hak-hak dasar (pendidikan, kesehatan, gizi) bagi keluarga penerima manfaat (KPM). Besaran bantuan bervariasi tergantung komponen keluarga.

    Sementara itu, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kini lebih dikenal sebagai Bantuan Pangan atau Kartu Sembako, merupakan program bantuan sosial berupa uang yang disalurkan melalui kartu elektronik (Kartu Sembako) yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan pokok di e-warong atau agen Bank Himbara.

    Program ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari, sekaligus mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Besar bantuan BPNT umumnya sama untuk setiap KPM per bulannya.

    Cara Cek Bansos PKH BPNT Lewat HP: Panduan Praktis

    Kemensos telah menyediakan portal online yang dapat diakses dengan mudah melalui browser di ponsel Anda. Ini adalah metode paling efisien untuk cek bansos PKH BPNT tanpa perlu datang ke kantor fisik.

    Langkah-langkah Mengakses Situs Cek Bansos Kemensos:Buka Browser di HP Anda: Gunakan aplikasi peramban internet seperti Google Chrome, Mozilla Firefox, atau Safari di ponsel Anda.

    Kunjungi Laman Resmi Kemensos: Ketikkan alamat cekbansos.kemensos.go.id pada bilah alamat browser Anda, lalu tekan Enter. Pastikan Anda mengetik alamat dengan benar untuk menghindari situs palsu.
    Masuk ke Halaman Pencarian: Setelah situs terbuka, Anda akan langsung disajikan dengan kolom pencarian data penerima bansos.
    Proses Input Data untuk Cek Bansos PKH BPNT: Pada halaman pencarian, Anda akan menemukan beberapa kolom yang perlu diisi. Pastikan data yang Anda masukkan akurat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) Anda.Cari Provinsi: Klik pada kolom provinsi dan pilih provinsi tempat tinggal Anda.
    Pilih Kabupaten/Kota: Setelah memilih provinsi, pilih kabupaten atau kota Anda.
    Cari Kecamatan: Lanjutkan dengan memilih kecamatan Anda.
    Pilih Desa/Kelurahan: Terakhir, pilih desa atau kelurahan tempat Anda terdaftar.
    Masukkan Nama Penerima Manfaat: Ketikkan nama lengkap Anda sesuai KTP pada kolom yang tersedia. Pastikan ejaan nama sudah benar.
    Ketik Kode Captcha: Anda akan melihat kotak berisi kombinasi huruf dan angka (disebut captcha). Ketikkan kode tersebut dengan benar di kolom yang disediakan. Ini adalah langkah keamanan untuk memastikan Anda bukan robot. Jika kode sulit dibaca, Anda bisa mengklik tombol refresh untuk mendapatkan kode baru.
    Klik Tombol “Cari Data”: 
    Setelah semua kolom terisi dengan benar, klik tombol “Cari Data”.
    Setelah Anda mengklik “Cari Data”, sistem akan memproses permintaan Anda dan menampilkan hasil.

    Poin kunci cara cek bansos PKH BPNT 

    Data yang Ditampilkan: Jika nama Anda terdaftar, sistem akan menampilkan tabel yang berisi informasi seperti:

    Nama Penerima Manfaat
    Usia
    Jenis Bansos (misalnya, PKH atau BPNT)
    Periode Penyaluran Bansos
    Status Penyaluran (misalnya, “Sudah Disalurkan”, “Proses Bank Himbara”, atau “Belum/Tidak Ditemukan”)

    Status Penyaluran:

    “Sudah Disalurkan”: Berarti bantuan telah berhasil dicairkan atau dikirimkan ke rekening penerima.
    “Proses Bank Himbara/PT Pos”: Menunjukkan bahwa bantuan sedang dalam proses penyaluran melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau melalui PT Pos Indonesia.
    “Belum/Tidak Ditemukan”: Ini bisa berarti beberapa hal. Anda mungkin memang belum terdaftar sebagai penerima, data yang Anda masukkan salah, atau data Anda sedang dalam proses verifikasi dan belum final.

  • Keputusan KPU soal Informasi Ijazah Capres-Cawapres Terkesan untuk Lindungi Gibran dan Jokowi

    Keputusan KPU soal Informasi Ijazah Capres-Cawapres Terkesan untuk Lindungi Gibran dan Jokowi

    JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

    Pembatalan aturan ini diumumkan setelah putusan KPU yang membatasi akses informasi ijazah Capres-Cawapres dikritik publik.  

    Adapun keputusan KPU tersebut memuat soal ketentuan tentang 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

    Belasan dokumen dimaksud di antaranya e-KTP dan akta kelahiran, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU, daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon, ijazah, hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Terkait hal itu, pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai keputusan yang dikeluarkan KPU mengesankan untuk kepentingan sosok tertentu. Sebab menurutnya, Keputusan KPU itu diterbitkan setelah Pilpres usai, yaitu 21 Agustus 2025. 

    Hal ini kata Jamiluddin, tentu menimbulkan spekulasi bahwa Keputusan KPU tersebut dimaksudkan untuk melindungi Wapres Gibran Rakabuming Raka dan mantan Presiden Joko Widodo,

    “Spekulasi itu menjadi lebih kuat karena keputusan KPU itu bertepatan dengan gugatan keabsahan ijazah Wapres Gibran. Hal yang sama juga terjadi pada Jokowi di mana hingga saat ini ijazahnya masih terus dipersoalkan beberapa elemen masyarakat,”  ujar Jamiluddin kepada VOI, Selasa, 16 September. 

    Dengan indikasi tersebut, kata Jamiluddin, sulit untuk tidak menyatakan adanya kaitan antara Keputusan KPU dengan kasus ijazah yang sedang dihadapi Gibran dan Jokowi.

    Apalagi, menurutnya, dari 16 dokumen pasangan capres dan cawapres di antaranya ada bukti kelulusan ijazah, sehingga publik semakin mengkaitkan Keputusan KPU dengan masalah Ijazah Gibran dan Jokowi.

    “Jadi, kiranya tidak berlebihan bila sebagian publik menilai Keputusan KPU itu ditujukan untuk melindungi Gibran dan Jokowi dari pengawasan publik,” kata Jamiluddin. 

    Jamiluddin mengatakan anggapan melindungi Gibran dan Jokowi ini mencuat karena Keputusan KPU itu dengan sendirinya telah menutup akses publik terhadap 16 jenis dokumen capres dan cawapres. Sebab, 16 jenis dokumen itu dikelompokkan sebagai informasi yang dikecualikan.

    “Padahal tidak ada dasar yang kuat untuk mengelompokkan 16 dokumen itu, selain dokumen kesehatan, menjadi informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. Sebab, dokumen pribadi saat dijadikan dokumen pencapresan, seharusnya sudah menjadi ranah publik,” kata Jamiluddin. 

    “Jadi, Keputusan KPU itu yang memasukkan dokumen pencapresan sebagai informasi yang dikecualikan sudah menafikan prinsip keterbukaan. Hal ini mengesankan KPU sudah abai terhadap kehendak demokrasi yang meminta keterbukaan dalam berbagai kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya. 

    Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin membantah putusan tidak bisa membuka dokumen ijazah yang menjadi persyaratan capres dan cawapres ke publik tanpa persetujuan untuk melindungi mantan Presiden RI, Joko Widodo. Menurut Afifuddin, putusan KPU tersebut lantaran untuk menyesuaikan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik. 

    Diketahui, usai memerintah selama 10 tahun, Jokowi tersandung kasus tuduhan ijazah palsu. Kasus Jokowi pun diikuti dengan tuduhan tidak adanya ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka. 

    “Tidak ada yang dilindungi. Karena ini ada uji konsekuensi yg harus kami lakukan ketika ada pihak meminta di PPID kami. Jadi ada informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan mana yang tidak,” ujar Afifuddin, Senin, 15 September. 

    “Berkaitan dengan data itu, adalah data-data yang harus atas persetujuan yang bersangkutan atau putusan pengadilan. Karena itu udah diatur dalam UU keterbukaan informasi publik,” sambungnya. 

    Afifuddin menegaskan peraturan KPU tidak ada kaitannya dengan gugatan yang dilayangkan kepada Jokowi atas tuduhan ijazah palsu. 

    “Tidak ada, ini berlaku untuk umum. Semua pengaturan, data siapapun. Karena siapa pun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami. Nah kami kan mengatur dokumen data yang di kami. Sementara itu kan ada hal yang harus atas persetujuan dan juga karena putusan pengadilan,” katanya. 

  • Rabu, layanan Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah Jadetabek

    Rabu, layanan Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah Jadetabek

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Rabu.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    3. Jakarta Barat di Gelanggang Remaja Cengkareng pukul 08.00-14.00 WIB;

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan Gedung Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB;

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

    6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 08.00-14.00 WIB;

    7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;

    8. Ciledug di Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB;

    9. Ciputat di halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;

    10. Kelapa Dua di halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    11. Kota Bekasi di Kantor Kecamatan Bekasi Utara pukul 08.00-12.00 WIB;

    12. Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB;

    13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajur Halang pukul 09.00-12.00 WIB;

    14. Cinere di halaman kantor Samsat pukul 08.00-12.00 WIB.

    Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

    Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 5.729 Kartu Layanan Gratis sudah didistribusikan di Jakarta 

    5.729 Kartu Layanan Gratis sudah didistribusikan di Jakarta 

    Jakarta (ANTARA) – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) telah mendistribusikan 5.729 Kartu Layanan Gratis (KLG) di Jakarta Barat dan Jakarta Utara bekerjasama dengan pemerintah kota di dua wilayah tersebut.

    Direktur Utama PT Transjakarta, Welfizon Yuza di Jakarta, Selasa menyebutkan, KLG yang didistribusikan di Jakarta Barat (Jakbar) sebanyak 3.368 kartu, sementara di Jakarta Utara (Jakut) 2.361 KLG.

    Saat ini, sebanyak 2.651 kartu siap didistribusikan ke pendaftar sekaligus penerima manfaat di Jakarta Pusat (Jakpus).

    Welfizon menyampaikan, kolaborasi dengan pemerintah wilayah Jakarta merupakan upaya percepatan pendistribusian KLG kepada masyarakat sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

    Pihaknya berkoordinasi dengan semua wilayah untuk percepatan pendistribusian KLG dan Jakarta Pusat adalah wilayah ketiga, setelah sebelumnya Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

    Dengan kerja sama ini, distribusi dilakukan melalui kecamatan, yang kemudian diturunkan ke kelurahan sampai ke pada penerimanya langsung.

    Sebelumnya, pengambilan KLG hanya bisa dilakukan terbatas di kantor pusat Transjakarta, Cawang, Jakarta Timur, dan beberapa halte Transjakarta saja.

    Sebagai informasi tambahan, pendaftaran KLG bisa dilakukan secara online melalui situs klg.transjakarta.co.id.

    Adapun KLG diperuntukkan bagi 15 golongan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya, tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta, peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).

    Kemudian, karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank Jakarta, penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

    Lalu, penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu, penerima beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

    Berikutnya, Veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas, penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun, pengurus masjid (marbut/marbot), pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta juru pemantau jentik (Jumantik).

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sebanyak 467 Penerima Bansos Kota Kediri Dicurigai Terlibat Judol

    Sebanyak 467 Penerima Bansos Kota Kediri Dicurigai Terlibat Judol

    Kediri (beritajatim.com) – Ratusan rekening penerima bantuan sosial BPNT dan PKH di Kota Kediri terkena blokir sementara Kementeria Sosial. Penyebabnya, rekening tersebut dicurigai terlibat judi online (judol).

    Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Paulus Luhur Budi mengatakan, terdapat 467 rekening penerima manfaat BPNT dan PKH yang terblokir. Dinsos menerima data tersebut dari Kemensos tanpa by name by address.

    Menurut Paulus, ratusan rekening yang terdeteksi tersebut akumulasi dari beberapa tahun setelah adanya kebijakan dari pemerintah. Pihaknya langsung menindaklanjuti temuan tersebut.

    “Jadi ini akumulasi dari beberapa tahun itu Ada 467 yang ada di Kota Kadiri. Jadi bisa ketauanya di 2024, Bisa ketauanya di 2025 ini, di 2023, karena ini kebijakan baru, baru dideteksi gitu,”ujarnya.

    Paulus memastikan semua rekening yang terblokir, bukan pelaku judol. Mereka, kata dia, sebagai terdampak dari aktivitas yang terlarang tersebut.

    “Hampir semua penerima itu bukan pelaku. Jadi yang terdampak ya kayaknya yang seperti tadi bilang, jadi misalnya penerimanya atas nama Ibu Siti, ini pelakunya anaknya, Bapaknya, suaminya atau KTP-nya Ibu Siti ini dipakai,” terangnya.

    Dinsos Kota Kediri memberikan kesempatan kepada KPM yang terdampak pemblokiran untuk mereaktivitasi kembali. Syaratnya dengan memberikan surat keterangan tidak menyalahgunakan ulang.

    Mereka dapat melakukan koordinasi dengan SDM PKH di kelurahan masing-masing. Setelah itu, mengisi formulir yang disertai dengan foto rumah tampak depan dan samping.

    Dinsos memberikan kesempatan reaktivasi kembali hanya satu kali. Artinya jika kedapatan rekeningnya kembali terblokir dengan kasus yang sama, maka tidak akan diberi bantuan sosial kembali.

    “Saya mengambil kebijakan internal Kota Kadiri reaktifasi pertama ini, oke saya tanda tangan ini. Tetapi kalau terdeteksi orang itu lagi, terus nanti kalau sudah ada reaktifasi terpaksa tidak saya tanda tangan ini. Jadi itu berarti penyakit,” tegasnya.

    Bukan tanpa alasan ia mengambil langkah tegas, karena selama ini pihanya juga sudah melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan rekening untuk judol. Paulus juga yakin langkah ini juga akan disetujui oleh Wali Kota Kediri.

    “Saya rasa Bu Vinanda juga tidak akan mau kalau sesuatu itu diulang-ulang, sesuatu yang salah diulang-ulang terus. Saya rasa pembimbingan daerah dalam hal ini Mbak Vinanda juga pasti akan setuju dengan saya, bahwa kebijakan yang saya ambil itu memang tidak bisa (reaktivasi kembali),” tandasnya.

    Untuk diketahui, data penerima bansos di Kota Kediri selama triwulan ini sebanyak 26.798 KPM BPNT dan 8.190 KPM PKH. [nm/ian]

  • Heboh Tanggul Beton Cilincing Diprotes, KKP: Itu Warga Pendatang

    Heboh Tanggul Beton Cilincing Diprotes, KKP: Itu Warga Pendatang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyinggung keberadaan nelayan pendatang dalam polemik pembangunan tanggul beton untuk dermaga pelabuhan di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

    Wakil Menteri KP Didit Herdiawan menyampaikan bahwa PT Karya Citra Nusantara (KCN) telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk proyek itu sejak 2023 serta telah melaksanakan kegiatan pembangunan sejak 2024.

    “Sudah melakukan mitigasi, sudah memberikan CSR [tanggung jawab sosial perusahaan] kepada penduduk setempat sampai selesai, dan sudah melakukan kegiatan sosialisasi. Namun demikian, penduduk di sana ada yang baru datang,” kata Didit dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

    Didit lantas menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta turun tangan untuk memitigasi persoalan lebih lanjut dengan melihat kartu tanda penduduk (KTP) nelayan di daerah tersebut.

    Lebih lanjut, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono memerinci bahwa hal ini berkaitan dengan penyaluran CSR maupun kompensasi kepada nelayan agar lebih tepat sasaran.

    “Dari Pemda akan melakukan mitigasi terkait dengan kependudukan. Jadi kalau yang memang [warga] di situ, mereka akan melakukan pembiayaan sekolah anak-anaknya itu sampai lulus, sampai mungkin kuliah,” ujarnya.

    Ipung, sapaan akrabnya, juga memastikan bahwa PT KCN telah melakukan kewajiban pembayaran pajak kepada Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp26 miliar per tahun atas operasional kawasan tersebut.

    Dia memaparkan bahwa PT KCN berada dalam pengawasan, pengaturan, dan pemberian izin oleh Kementerian Perhubungan serta dalam status mitra konsesi selama 70 tahun dalam pengembangan infrastruktur dan operasional pelabuhan Marunda.

    Sebelumnya, PT KCN telah memberikan klarifikasi terkait pembangunan tanggul beton yang menjadi polemik dalam beberapa waktu itu. Widodo Setiadi selaku Direktur Utama PT KCN menyampaikan bahwa konstruksi tanggul tersebut merupakan breakwater (pemecah gelombang) untuk membangun dermaga alias pier baru.

    Konstruksi ini juga merupakan bagian dari proyek pembangunan kawasan pelabuhan yang digagas pemerintah dengan menggandeng swasta, serta disebutnya termasuk dalam proyek non-APBD maupun non-APBN.

    “Proyek ini baru jadi boleh dibilang 70%, ada pier 1 yang sebelah kiri, ada pier 2 yang di tengah ini baru akan selesai 2025, dan di pier 3 yang ini sekarang jadi ramai isunya ada tanggul beton, itu kalau kita lihat itu breakwater, bagian dari pembangunan pelabuhan,” katanya dalam konferensi pers di kawasan PT KCN, Jakarta Utara, Jumat (12/9/2025).

    Widodo juga menyebut telah memiliki PKKPRL hingga analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang memadai. Pihaknya tengah mengkaji skema kompensasi bagi nelayan yang terdampak keberadaan konstruksi tersebut.

  • Lebih 2 juta warga DKI sudah aktivasi IKD

    Lebih 2 juta warga DKI sudah aktivasi IKD

    Jakarta (ANTARA) – Lebih dua juta warga sudah mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) DKI Jakarta yang merupakan informasi elektronik untuk merepresentasikan dokumen kependudukan.

    “Sudah lebih dari 2 juta atau sekitar 27,12 persen warga DKI Jakarta yang sudah mengaktivasi IKD,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto.

    Hal itu disampaikan dalam Podcast Jawara bertema “Waspada Penipuan Aktivasi IKD “Mengungkap modus, bahaya, dan tips menghindari penipuan untuk melindungi data pribadi” di Jakarta, Selasa.

    Denny mengatakan jumlah ini setara dari target Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk Dukcapil 2025, yakni 30 persen dari total jumlah penduduk yang wajib rekam KTP elektronik, yaitu sebanyak lebih dari 8 juta warga Jakarta.

    Bahkan DKI Jakarta termasuk provinsi dengan aktivasi IKD tertinggi di tingkat nasional sampai September 2025.

    Hal ini karena upaya yang dilakukan Dukcapil DKI antara lain rutin melakukan pelayanan jemput bola termasuk ke kantor, sekolah, mal, bahkan melalui mobil layanan keliling.

    Adapun aktivasi IKD mensyaratkan adanya telepon pintar dan KTP elektronik atau minimal sudah pernah rekam KTP elektronik. Warga harus terlebih dulu mengunduh aplikasi IKD di Play Store atau Appstore.

    Kemudian, isi data pribadi sesuai dengan KTP elektronik di hadapan petugas Dukcapil di salah satu loket pelayanan dukcapil baik di dinas dukcapil, suku dinas, sektor kecamatan ataupun satuan pelayanan dukcapil kelurahan.

    Selanjutnya, melakukan pemindaian kode Quick Response (QR Code) untuk melakukan verifikasi data dan scan kode batang. Setelah langkah tersebut dinyatakan berhasil, IKD sudah siap digunakan.

    “Jadi ada empat tahapan itu, tapi kuncinya adalah dilakukan di hadapan petugas dukcapil,” kata Denny.

    IKD memuat dokumen-dokumen kependudukan lainnya seperti biodata penduduk, kartu keluarga (KK), surat keterangan kependudukan, akte pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan lainnya.

    IKD bermanfaat untuk mempermudah pembuktian identitas secara digital berbagai situasi dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi di instansi pemerintahan maupun lembaga tanpa perlu membawa dokumen fisiknya.

    “Ini juga akan mendorong efisiensi, transparansi, dan integrasi data antar-instansi dalam rangka pelayanan yang lebih cepat dan akurat,” katanya.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dikritik Bahkan Dituding untuk Melindungi Pihak Tertentu, KPU Pilih Batalkan Keputusan 731 Tahun 2025

    Dikritik Bahkan Dituding untuk Melindungi Pihak Tertentu, KPU Pilih Batalkan Keputusan 731 Tahun 2025

    Ray menilai Keputusan 731 tak sejalan dengan prinsip demokratis, yakni mengedepankan transparansi, partisipasi, dan akuntabel. “Aturan ini sangat bertentangan dengan prinsip pemilu demokratis,” ungkapnya.

    Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf mengatakan data setiap calon pejabat negara sebenarnya perlu dibuka ke publik demi mewujudkan transparansi.

    “Setiap calon-calon pejabat publik, baik itu DPR, menteri, presiden, saya pikir itu sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang,” kata Dede ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9).

    Diketahui, Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen lembaga tersebut Novy Hasbhy Munnawar sebelumnya meneken Keputusan Nomor 731 pada 21 Agustus 2025.

    Keputusan itu mengatur tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang dikecualikan dibuka oleh KPU.

    Beberapa dokumen yang dikecualikan dibuka dalam lima tahun ke depan ialah fotokopi KTP, SKCK, surat keterangan kesehatan, hingga ijazah.

    Namun, dokumen bisa dibuka oleh KPU andai pihak terkait memberikan persetujuan dan pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.

    Dede mengaku akan menanyakan alasan KPU ketika menerbitkan keputusan Nomor 731 yang akhirnya memunculkan kontroversi.

    “Nanti kami tanyakan, kenapa, argumentasinya apa? Kami baru tahu. Kalau enggak dikasih lihat, ya, kami enggak tahu,” ujar legislator fraksi Demokrat itu. (fajar)