Wali Kota Jakpus Sebut Pelaku Penipuan Telepon WhatsApp Sulit Ditemukan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Wali Kota Jakarta Pusat Arifin menyebutkan, pelaku penipuan melalui panggilan telepon yang menargetkan dirinya pada Kamis (18/9/2025) yang menargetkan dirinya sulit ditemukan.
Arifin menuturkan, berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku penipuan sulit dilacak dan diusut karena nomor yang digunakan para penipu adalah nomor yang hanya digunakan dalam waktu singkat.
“Jadi memang agak sulit katanya untuk melacak penggunaan nomor-nomor
handphone
semacam itu, karena mereka informasinya menggunakan nomor-nomor yang waktunya singkat,” kata Arifin kepada
Kompas.com
, Jumat (19/9/2025) malam.
Menurut dia, nomor tersebut sengaja digunakan oleh para pelaku agar dapat dibuang setelah digunakan untuk menipu target mereka.
“Ya, ada masanya yang kemudian langsung habis gitu, berakhir. Kemudian yang pasti mereka buang. Jadi ya, enggak kayak kita yang makai nomor terus selamanya. Oh iya. Jadi, percuma juga gitu artinya,” kata Arifin.
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa banyak warga Jakarta Pusat yang juga pernah menjadi korban penipuan serupa.
Hal itu dia temukan dari cerita sejumlah warga melalui kolom komentar di akun Instagram resmi @kotajakartapusat dalam sebuah video yang menunjukkan momen-momen percobaan penipuan tersebut.
“Ternyata ketika saya tayangkan di akun sosmed, banyak sekali komentar-komentar itu yang menyatakan bahwa mereka pernah juga mendapatkan hal yang sama,” kata Arifin.
“Mereka hilang tuh isi rekening tabungannya, terkuras. Ada yang Rp 10 juta, ada yang sekian, sekian. Itu banyak sekali komentar-komentar yang seperti itu tuh,” imbuh dia.
Arifin pun mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan tidak tertipu oleh modus-modus serupa.
“Ya, intinya waspada, hati-hati, jangan kita percaya sama orang-orang yang kita enggak kenal, mengarahkan kita, itu jangan kita ikutin, ya,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, menjadi sasaran percobaan penipuan melalui panggilan telepon WhatsApp pada Kamis (18/9/2025).
Video momen kejadian itu juga dibagikan oleh Arifin melalui akun Instagram @kotajakartapusat dan viral di media sosial.
Kepada
Kompas.com
, Arifin menyebut para pelaku mengaku sebagai petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jakarta Barat.
Penipuan itu menggunakan modus pelayanan pengalihan sistem kartu identitas menjadi KTP digital.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: KTP
-
/data/photo/2025/09/19/68cd69e58ae08.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Wali Kota Jakpus Sebut Pelaku Penipuan Telepon WhatsApp Sulit Ditemukan Megapolitan
-

Kolom Agama Tak Lagi Kosong, 11 Warga Madiun Cantumkan Aliran Kepercayaan
Madiun (beritajatim.com) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Madiun mencatat sebanyak 11 warga setempat sepanjang tahun 2025 memilih mencantumkan aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dispendukcapil Kabupaten Madiun, Sayogyo, menuturkan bahwa pilihan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
“Setiap orang berhak mengatur identitas sesuai keyakinannya. Pemerintah daerah hanya memfasilitasi agar hak itu bisa terpenuhi melalui layanan administrasi kependudukan,” jelasnya, Jumat (19/9/2025).
Ia menjelaskan, warga yang ingin mengubah status agama atau keyakinan dapat mengajukan permohonan di kantor desa maupun Mal Pelayanan Publik (MPP). Persyaratannya berupa dokumen kependudukan standar, sebelum kemudian diproses oleh Dispendukcapil.
Meski begitu, kata dia, nomenklatur yang digunakan tetap mengikuti ketentuan pemerintah pusat. “Di dokumen resmi tidak dituliskan nama aliran tertentu, tetapi secara umum menggunakan istilah aliran kepercayaan terhadap Tuhan YME,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, delapan orang di antaranya laki-laki dan tiga lainnya perempuan. Sayogyo menyebutkan angka ini masih relatif kecil, tetapi menunjukkan adanya kesadaran masyarakat terhadap hak sipil mereka.
“Memang belum banyak, tetapi langkah ini penting karena menandakan warga mulai merasa aman dan yakin untuk menuliskan keyakinannya secara terbuka,” imbuhnya.
Kebijakan pencantuman aliran kepercayaan sendiri merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016. Putusan itu menghapus praktik diskriminasi bagi penghayat kepercayaan yang sebelumnya hanya bisa membiarkan kolom agama kosong di KTP.
Dengan adanya pencatatan resmi, penghayat diharapkan semakin terlindungi dalam hal akses layanan publik, pendidikan, hingga dunia kerja.
“Harapannya, penghayat tidak lagi merasa dipinggirkan dan memperoleh pengakuan yang sama dengan pemeluk agama lain,” tutur Sayogyo. (rbr/ted)
-

Lonjakan Pemohon SKCK di Polres Magetan Capai Ribuan, Didominasi Calon PPPK Paruh Waktu
Magetan (beritajatim.com) – Permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Magetan melonjak tajam hampir sepekan terakhir. Jika biasanya hanya puluhan orang per hari, sejak Kamis (11/9) lalu jumlahnya meningkat drastis hingga ratusan pemohon setiap hari.
Kasi Humas Polres Magetan, Ipda Indra Suprihatin, menyampaikan bahwa lonjakan pemohon ini dipicu kebutuhan syarat administrasi bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
“Lonjakan ini informasi dari Satintelkam disebabkan karena banyak masyarakat yang membutuhkan SKCK sebagai persyaratan penetapan NIP PPPK paruh waktu,” jelasnya, Rabu (17/9/2025)
Data Satintelkam Polres Magetan mencatat, sejak 11 hingga 16 September 2025, jumlah pemohon mencapai 1.694 orang. Puncaknya terjadi pada Senin (15/9) dengan 550 orang mengurus SKCK dalam sehari.
Meski jumlah pemohon membludak, pelayanan di Polres Magetan dipastikan tetap berjalan normal. “Untuk sementara jam pelayanan belum ditambah, karena dengan kondisi sekarang pemohon masih bisa terlayani,” imbuh Indra.
Polres Magetan melalui Satuan Intelkam juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Prosedur penerbitan SKCK kini semakin transparan dan mudah diakses. Pemohon diwajibkan mendaftar secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi Polri dengan menyiapkan dokumen pendukung berupa fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, bukti kepesertaan aktif JKN, dan pas foto 4×6 berlatar merah.
Setelah mendaftar online, pemohon cukup membawa nomor antrean dan menyerahkan berkas ke bagian pelayanan. SKCK kemudian dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon.
Indra juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo. “Kami ingin memberikan kepastian pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan. Semua informasi sudah terbuka, sehingga masyarakat bisa lebih nyaman dalam mengurus keperluan administrasi,” pungkasnya. [fiq/ian]
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1530935/original/025702400_1488979497-E-KTP-3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Permohonan Ubah Kolom Agama KTP Jadi ‘Penghayat Kepercayaan’ Meningkat di Ponorogo
Liputan6.com, Ponorogo – Permohonan perubahan isi kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi ‘Penghayat Kepercayaan’ meningkat di Ponorogo. Hal itu diungkap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Pejabat Fungsional Bidang Catatan Sipil Kelahiran dan Kematian Dispendukcapil Ponorogo Puryanti, Rabu (18/9/2025) mengatakan, kebijakan ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang mengakui hak penganut kepercayaan dalam administrasi kependudukan.
“Dari 62 pemohon, ada satu di antaranya anak-anak yang kolom agamanya di Kartu Identitas Anak (KIA) juga diisi penghayat kepercayaan,” ujarnya.
Puryanti menegaskan tidak ada persyaratan khusus bagi masyarakat yang ingin mengganti isi kolom agama menjadi penghayat kepercayaan.
Pemohon hanya perlu membawa KTP lama, Kartu Keluarga (KK), atau KIA bagi anak, serta surat keterangan dari pemangku kepercayaan masing-masing.
“Yang penting aliran atau kelompoknya memiliki legalitas formal berupa surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM. Semua layanan gratis dan bisa diurus di kantor Dispendukcapil atau Mal Pelayanan Publik,” katanya.
Ia menjelaskan, pada dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan KIA, kolom agama akan tercetak sebagai “Penghayat Kepercayaan” tanpa menyebut nama aliran.
Namun, pemohon diminta menuliskan secara lengkap nama aliran atau kelompok kepercayaan pada formulir sebagai data internal administrasi.
“Nama aliran hanya muncul di sistem, sedangkan yang tercetak tetap penghayat kepercayaan,” tambahnya.
-

PAM Jaya gratiskan biaya sambung baru bagi warga Jakarta
Jakarta (ANTARA) – Perumda PAM Jaya memberikan layanan sambung gratis bagi warga yang akan menjadi pelanggan baru, khususnya untuk golongan rumah tangga dengan kelompok tarif 2A1 dan 2A2 serta fasilitas umum.
“Kami mengajak warga untuk segera memanfaatkan kesempatan ini demi kenyamanan dan kesehatan keluarga,” kata Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Arief mengatakan bahwa untuk kelompok 2A1 dan 2A2, yaitu mereka yang mempunyai luas bangunan rumah kurang dari 70 meter persegi (m2) serta fasilitas sosial dan umum.
Menurut dia, calon pelanggan hanya perlu menyiapkan persyaratan sederhana seperti KTP, KK dan PBB/surat domisili. Kemudian cukup membayar Uang Jaminan Langganan (UJL) sebesar Rp35.000 yang langsung tercantum di tagihan pertama.
“Tidak ada biaya tambahan lain, tidak ada pungutan di lapangan, semua transparan dan resmi,” ujarnya.
Arief menyatakan bahwa PAM Jaya secara konsisten memperluas jaringan air perpipaan agar semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya.
Hasilnya mulai terlihat nyata, yaitu cakupan pelayanan air perpipaan telah mencapai 74,24 persen per 7 September 2025, dengan lebih dari 50.000 sambungan baru yang sudah terpasang sejak Januari 2025 hingga awal September 2025.
Jumlah sambungan baru ini membuktikan semakin banyak warga yang percaya dan telah menggunakan air perpipaan sebagai sumber utama kebutuhan air sehari-hari.
Namun, perjalanan menuju 100 persen cakupan pelayanan masih terus bergerak. BUMD Provinsi DKI Jakarta ini ingin lebih banyak warga Jakarta mendapatkan kenyamanan, keamanan dan kemudahan menggunakan air perpipaan.
“Untuk itu kami menghadirkan promo sambungan baru gratis sebuah kesempatan emas bagi warga untuk segera beralih dari penggunaan air tanah ke air perpipaan tanpa perlu memikirkan biaya pemasangan,” kata dia.
Perusahaan daerah itu juga memberikan harga khusus sambungan baru untuk kelompok rumah tangga 2A3 dan 2A4, yaitu luas bangunan lebih dari 70 m2 dengan hanya Rp627.500 sudah termasuk UJL dari sebelumnya Rp1.625.500.
“Melalui program ini, kami terus memperluas akses agar setiap warga Jakarta dapat menikmati manfaat air perpipaan,” kata dia.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Mutilasi di Surabaya, Pemilik Kos Ungkap Alvi Tak Pernah Serahkan Dokumen Identitas
Surabaya (beritajatim.com) – Rekontruksi yang dilakukan penyidik Polres Mojokerto menyisakan cerita tersendiri dari sosok Alvi Maulana (25), tersangka pemutilasi pasangannya, Tiara Angelina di kamar kos di RT 001 RW 001, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/9/2025).
Budiyanto, pemilik kos yang sehari-harinya tinggal di Menganti, Gresik ini tampak hadir di lokasi rekontruksi. Sebagai tuan rumah atau pemilik kos-kosan yang ditempati Alvi, Budiyanto mengaku tak pernah bertemu dengan Alvi maupun Tiara.
“Selama ini komunikasi hanya melalui telepon,” ujar Budiyanto, Rabu (17/9/2025).
Lebih lanjut Budiyanto mengatakan, Alvi mengetahui kos-kosan milik Budiyanto dari iklan Facebook. Di iklan tersebut, tercantum nomor teleponnya.
“Kemudian dia menghubungi saya dan berminat menyewa kos-kosan saya,” ujar Budiyanto.
Budiyanto menambahkan, Alvi menyewa kos-kosan tersebut selama satu tahun dan sudah dibayarkan uang sebesar Rp6,5 juta.
“Alvi bilang ke saya kalau mau dia tinggali bersama istrinya. Saya kemudian meminta Alvi untuk menyerahkan identitas KTP dan surat nikah agar diserahkan ke Ketua RT,” ujar Budiyanto.
Namun, lanjut Budiyanto Alvi tak juga menyerahkan dokumen yang diminta tersebut. Alvi selalu meminta waktu ketika dokumen tersebut diminta Budiyanto.
“Ya dia selalu bilang mari ngene pak tak wenei datae (setelah ini saya berikan datanya),” ujar Budiyanto.
Data tersebut pun tak pernah diterima oleh Budiyanto hingga peristiwa tragis ini terjadi. Bahkan, Budiyanto mengaku mengetahui kabar adanya kejadian mutilasi juga dari tetangga dan dari media.
“Saya ya kaget kalau ada kejadian seperti ini, tapi memang saya tidak pernah kenal dengan Alvi maupun Tiara,” ujarnya.
Seperti diketahui, saat datang di lokasi, Alvi sempat Dicaci maki oleh warga yang datang untuk melihat rekontruksi yang dilakukan oleh tim penyidik Polres Mojokerto tersebut.
Begitu datang, Alvi diminta untuk menyampaikan adegan ketika dia datang ke lokasi dan dikunci oleh Tiara dari dalam kos.
Karena tak juga dibukakan pintu, Alvi kemudian duduk jongkok di depan pintu. Begitu Tiara membukakan pintu, dengan wajah cemberut Tiara mengatakan ke Alvi ” Tidak Tahu Malu”.
Kata-kata Tiara ini tidak direspon Alvi, kemudian Alvi masuk dan keduanya kemudian menuju lantai dua.
“Kamu tidak menjawab apapun ketika korban bilang ke kamu tidak tahu malu?” ujar salah satu anggota tim penyidik yang dijawab gelengan kepala oleh Alvi.
Sebelum dibukakan pintu, Alvi sempat menelepon Tiara dan mengirimkan chat. Namun tak mendapat respon dari Tiara.
Saat ini, penyidik dari Mojokerto sedang melakukan olah TKP di dalam kos-kosan. Karena TKP terlalu kecil sehingga wartawan tidak diperkenankan untuk ikut memasuki lokasi.
Perlu diketahui, Alvi mengahabisi pasangannya, Tiara Angelina Sarawasti (25). Atas perbuatannya, Alvi dijerat pidana mati atau penjara seumur hidup. Kasus ini menunjukkan sisi kemanusiaan yang hilang demi sekadar menghilangkan barang bukti. Sebagian kalangan menyebut hukuman berat layak diberikan pada pelaku demi keadilan bagi korban dan keluarganya.
Sebelumnya, Alvi membunuh Tiara di . Setelah membunuh, di tempat yang sama, Alvi, warga Labuhanbatu, Sumatera Utara, lalu memutilasi korban, warga Desa Made, Lamongan, Jatim. [uci/beq]
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5354057/original/046268600_1758190841-109226.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5352987/original/098983700_1758163574-WhatsApp_Image_2025-09-18_at_09.13.38.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

