Produk: KTP

  • Panduan Lengkap Cek Bansos September 2025 Online – Page 3

    Panduan Lengkap Cek Bansos September 2025 Online – Page 3

    Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan bansos secara daring melalui dua metode utama yang disediakan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Kedua metode ini dirancang untuk memudahkan akses informasi bagi seluruh lapisan masyarakat yang berhak menerima bantuan.

    Metode pertama adalah melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Pengguna hanya perlu mengunjungi laman tersebut, lalu memilih informasi lokasi domisili sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan. Setelah itu, masukkan nama lengkap sesuai KTP pada kolom “Nama PM (Penerima Manfaat)”, isi kode verifikasi (captcha), dan klik “Cari Data”. Sistem akan menampilkan informasi nama penerima, usia, jenis bansos, dan periode pencairan jika terdaftar.

    Metode kedua adalah melalui aplikasi “Cek Bansos” yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store. Pengguna yang belum memiliki akun harus melakukan registrasi dengan data diri sesuai KTP, NIK, nomor Kartu Keluarga, alamat email, serta mengunggah foto KTP dan swafoto. Setelah berhasil login, pilih menu “Cek Bansos” atau “Profil”, isi data domisili dan nama lengkap, lalu klik “Cari Data” untuk melihat status bantuan Anda.

  • 45 Penerima PKH di Lumajang Terindikasi Judi Online, Kemensos Instruksikan Pengecekan Lapangan

    45 Penerima PKH di Lumajang Terindikasi Judi Online, Kemensos Instruksikan Pengecekan Lapangan

    Lumajang (beritajatim.com) – Penyalahgunaan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) terungkap di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Sebanyak 45 penerima manfaat dilaporkan terindikasi judi online (judol) berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan kepada Kementerian Sosial (Kemensos).

    Koordinator Pendamping PKH Lumajang, Akbar Alamin, menjelaskan bahwa Kemensos RI telah memberi instruksi kepada seluruh pendamping PKH agar segera melakukan verifikasi terhadap data penerima yang dilaporkan.

    “Ini kami menerima data dari Kemensos RI itu sebanyak 47 data yang harus dicek di lapangan. Dari data ini keterangannya adalah terindikasi judol, ini dilaporkan PPATK,” terang Akbar, Kamis (25/9/2025).

    Ia menegaskan, proses pengecekan lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan kebenaran temuan tersebut. Sebab, ada kemungkinan identitas penerima manfaat disalahgunakan pihak lain untuk bertransaksi judi online.

    “Data yang terindikasi ini sedang kami lakukan proses pengecekan lapangan apakah benar-benar main judol. Ini kadang KTP atau rekeningnya dipinjam oleh orang lain. Nah ini juga masih didalami,” jelasnya.

    Menurut Akbar, jika hasil verifikasi menunjukkan penerima manfaat benar-benar terlibat dalam praktik judi online, maka bantuan sosial yang diterima akan langsung dicabut.

    “Untuk membeli rokok pun tidak boleh ya, jadi memang dipakai untuk pangan atau membayar kebutuhan seperti biaya sekolah. Jadi, kalau memang benar-benar bermain judol maka bantuannya akan dipertimbangkan,” tegasnya.

    PKH merupakan program perlindungan sosial dari pemerintah yang diperuntukkan bagi keluarga miskin dan rentan. Dana bantuan hanya boleh digunakan untuk kebutuhan pokok seperti pangan, biaya sekolah, hingga keperluan mendesak lain, bukan untuk konsumsi non-esensial apalagi judi online. [has/beq]

  • Dispendukcapil Sidoarjo Jemput Bola ke Desa Mergosari, Warga Tak Perlu Lagi ke Kecamatan

    Dispendukcapil Sidoarjo Jemput Bola ke Desa Mergosari, Warga Tak Perlu Lagi ke Kecamatan

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Warga Desa Mergosari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo kini bisa menikmati kemudahan dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan. Layanan jemput bola terpadu yang digagas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sidoarjo hadir langsung di Kantor Kepala Desa Mergosari, Kamis (25/9/2025).

    Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana turut hadir untuk meninjau sekaligus memberikan apresiasi atas inisiatif tersebut. Dalam kunjungannya, ia didampingi Kepala Dispendukcapil Sidoarjo Reddy Kusuma, Camat Tarik Iswadi Pribadi, Kepala Desa Mergosari Eko Budi Santoso, Forkopimka Tarik, serta anggota Komisi A DPRD Sidoarjo Saifuddin Afandi dan Bambang Riyoko.

    Wabup Sidoarjo Hj. Mimik Idayana menegaskan pentingnya pelayanan publik yang mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat. “Layanan jemput bola seperti ini adalah wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

    Ia mengajak seluruh warga Desa Mergosari memanfaatkan kesempatan ini semaksimal mungkin. “Tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke kantor Kecamatan dan MPP (Mal Pelayanan Publik), sekarang semua sudah bisa diurus di sini,” paparnya.

    Mimik juga menekankan prinsip pelayanan gratis dan transparan. “Kedepannya kami akan upayakan dalam pengurusan apapun gratis tanpa dipungut biaya lagi, jika nanti terjadi pengurusan yang ribet dan ada pungutan liar segera laporkan karena ini adalah salah satu pelayanan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk panjenengan semuanya,” tegasnya.

    Adapun layanan terpadu ini mencakup berbagai dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).

    Kepala Desa Mergosari, Eko Budi Santoso, menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran program tersebut. “Ini sangat membantu warga kami yang kesulitan karena jarak dan waktu. Semoga program seperti ini bisa rutin digelar,” kata Eko.

    Antusiasme warga terlihat jelas dari ramainya masyarakat yang datang. Mereka merasa sangat terbantu karena bisa menghemat waktu dan biaya transportasi. “Sangat praktis, Pak. Tadi saya mengurus akta kelahiran anak, prosesnya cepat sekali,” ungkap salah satu warga.

    Acara ditutup dengan penyerahan dokumen kependudukan secara simbolis oleh Hj. Mimik Idayana kepada perwakilan warga. [isa/beq]

  • Garuda Indonesia Buka Lowongan Pramugari, Daftar Sebelum 27 September 2025

    Garuda Indonesia Buka Lowongan Pramugari, Daftar Sebelum 27 September 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) kembali membuka rekrutmen untuk posisi pramugara dan pramugari dengan batas maksimal pendaftaran pada Sabtu, 27 September 2025. 

    Melansir laman resmi Garuda Indonesia, rekrutmen dilakukan di empat kota, yakni Bali, Medan, Bandung, dan Jakarta. Lowongan dibuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) perempuan maupun laki-laki dengan usia minimal 21 tahun dan maksimal 26 tahun. 

    “Waspada terhadap penipuan, kami tidak meminta bayaran untuk setiap proses seleksi,” tulis Garuda Indonesia dalam laman resmi, dikutip Rabu (24/9/2025). 

    Sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan mulai dari surat lamaran, curriculum vitae (CV), KTP, Salinan sertifikat gelar diploma, resep kacamata dari dokter mata. Selain itu, dibutuhkan pula foto profesional dengan jenis 1 foto seluruh badan ukuran postcard, satu foto dari samping, dan satu foto close-up ukuran 4×6. 

    Adapun hanya partisipan yang mendaftar melalui laman resmi https://career.garuda-indonesia.com/home dan sesuai dengan kualifikasi yang akan diproses. 

    Calon peserta dapan registrasi dalam laman tersebut dan mengisi data diri. Kemudian dapat mendaftar sesuai dengan posisi yang diinginkan. 

    Sementara proses seleksi di masing-masing kota akan dilakukan mulai 30 September—3 Oktober di Bali, 7 Oktober—10 Oktober di Bandung, 14—17 Oktober di Medan, dan 21—24 Oktober di Jakarta. 

    PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) bakal segera membuka rute Halim—Palembang seiring dengan pemetaan rute domestik lainnya yang profitable atau menguntungkan. 

    Direktur Niaga Garuda Indonesia Reza Aulia Hakim mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji rute penerbangan domestik yang dianggap menguntungkan, utamanya rute dari bandar udara Halim Perdanakusuma. 

    “Saat ini kami melakukan beberapa kajian, khususnya di rute-rute yang memang memiliki pangsa pasar baik dan juga kami lihat akan profitable. Terutama khususnya tadi kami sempat mention kita akan fokus bagaimana mengembangkan Halim,” tuturnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR, Senin (22/9/2025). 

    Sepanjang semester II/2025 pun, Garuda telah membuka dua rute baru, yakni Jakarta—Samarinda dan Halim—Denpasar.  

    Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Pramugara/Pramugari Garuda Indonesia 2025:

    Perempuan dan Laki-Laki, WNI
    Minimun pendidikan D3
    Single, belum pernah menikah
    Minimal usia 21 tahun dan tak lebih dari 26 tahun
    Minimal tinggi badan 158cm untuk perempuan dan 165cm untuk laki-laki dengan berat badan dan postur yang proporsional
    Tidak menggunakan kacamata saat proses seleksi dan pelatihan (direkomendasikan menggunakan lensa kontak dengan maksimal minus 5 dan silinder 2)
    Lancar berbicara Bahasa Inggris dengan kemampuan komunikasi yang baik (kemampuan bahasa lain lebih disukai)
    Belum pernah menjadi kru kabin
    Sehat mental dan fisik
    Memiliki kemampuan yang berorientasi pada pelayanan, komitmen, dan berpengalaman dalam interaksi langsung dengan pelangga
    Bersedia mengikuti semua tahapan seleksi untuk jadi kru kabin

  • Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Tanpa Resign, Begini Caranya

    Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Tanpa Resign, Begini Caranya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Anda bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan meskipun tidak resign atau mengundurkan diri dari perusahaan tempat bekerja. Namun pencairan tidak bisa dilakukan 100% seperti umumnya.

    Jumlah yang bisa dicairkan hanya berkisar 10%-30%. Untuk 30% bisa digunakan untuk membeli rumah, baik secara tunai maupun kredit.

    Jika Anda ingin mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa resign terdapat beberapa syarat yang perlu dikumpulkan. Salah satunya adalah kepesertaan telah melakukan minimal 10 tahun.

    Berikut penjelasan lengkapnya, dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

    Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan 10%

    1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    3. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

    4. Sebagai catatan, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

    Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan 30%

    Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara cash:

    1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    3. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)

    4. NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih 50 juta)

    Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:

    1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    3. NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)

    4. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:

    – Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    – Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    – Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:

    – KTP pasangan atau KK; dan

    – Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

    Kriteria

    Untuk mencairkan JHT juga terdapat beberapa kriteria yang. Berikut beberapa di antaranya:

    a. Usia Pensiun 56 Tahun

    b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

    c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

    d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

    e. Mengundurkan diri

    f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

    h. Cacat total tetap

    i. Meninggal dunia

    j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

    k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

    Untuk mencairkan saldo, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen. Simak daftarnya berikut ini:

    1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

    2. E-KTP

    3. Buku Tabungan

    4. Kartu Keluarga

    5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun

    6. NPWP (jika ada).

    Cara Pencairan JHT Secara Online

    Untuk pencairan JHT, Anda bisa melakukannya secara langsung maupun online. Untuk cara terakhir, dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

    Namun cara ini hanya bisa dilakukan untuk mereka yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini langkah-langkah pengajuan melalui Lapakasik:

    1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

    2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

    3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

    4.Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

    5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

    6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.

    7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir

    Aplikasi JMO

    Selain melalui Lapakasik, Anda juga bisa mengakses aplikasi JMO. Aplikasi ini dapat diunduh melalui App Store atau Play Store.

    Berikut tahapan mengklaim saldo melalui aplikasi JMO:

    – Buka aplikasi JMO

    – Daftar akun dengan menggunakan e-mail dan password

    – Setelah menu utama terbuka, pilih ‘Jaminan Hari Tua’

    – Tekan tombol ‘Klaim JHT’

    – Pastikan telah memenuhi syarat untuk mencairkan saldo. Anda akan melihat syarat yang berlaku dan pastikan telah ketentuannya telah tercentang

    – Berikutnya di layar akan terlihat jumlah saldo JHT

    – Klik tombol ‘Selanjutnya’

    – Pilih dari ‘Sebab klaim,’ kemudian tekan ‘Selanjutnya’

    – Pastikan data yang muncul telah selesai. Klik ‘Sudah’

    – Klik ‘Ambil Foto’ untuk mengambil foto selfie Anda

    – Berikutnya dengan data NPWP dan nomor rekening aktif. Klik ‘Selanjutnya’.

    – Anda akan masuk ke laman konfirmasi. Cek kembali data yang muncul dan klik ‘Konfirmasi’. Lalu pengajuan pencairan saldo akan diproses.

    – Setelah proses tersebut selesai, Anda juga bisa melihat proses klaim tersebut. Caranya dengan membuka menu ‘Tracking Klaim’.

    – Perlu diingat jika proses klaim saldo berlangsung satu hingga tiga hari.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Cara Cek DTKS Lewat HP, agar Dapat Bansos PKH, BNPT dan PIP

    Cara Cek DTKS Lewat HP, agar Dapat Bansos PKH, BNPT dan PIP

    Cek DTKS via HP untuk dapat Bansos PKH, BPNT, dan PIP: Buka browser, akses cekbansos.kemensos.go.id, isi data wilayah dan nama sesuai KTP, masukkan captcha, lalu tekan “CARI DATA”.

    Bisnis.com, JAKARTA – DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima BST dan PKH.

    Adapun DTKS merupakan pemberian bantuan sosial (Bansos) untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang bersumber dari APBN yang programnya berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

    Bagi Anda yang ingin mendapatkan bantuan sosial BPKH, BPNT dan PPI, harus terdaftar dalam DTKS tersebut. 

    Cara Cek DTKS Lewat HP

    Buka Aplikasi Peramban (Browser) di HP Anda:

    Peramban itu seperti Google Chrome, Mozilla Firefox, Samsung Internet, atau aplikasi lain yang biasa Anda gunakan untuk membuka internet. Sentuh ikonnya di layar HP Anda untuk membukanya.

    Ketik Alamat Website Resmi Kementerian Sosial:

    Di bagian atas layar peramban (di kolom alamat website), ketik alamat ini dengan benar: https://cekbansos.kemensos.go.id/ .
    Pastikan tidak ada salah ketik huruf atau angka. Setelah selesai, tekan tombol “Enter” atau ikon “Go” (biasanya bergambar panah atau kaca pembesar) di keyboard HP Anda.

    Isi Data Wilayah Anda:

    Setelah website terbuka, Anda akan melihat beberapa kolom kosong yang harus diisi.
    Memilih Provinsi: Sentuh kolom “Provinsi”, lalu cari dan pilih nama provinsi tempat tinggal Anda dari daftar yang muncul.
    Lalu Pilih Kabupaten/Kota: Lakukan hal yang sama untuk “Kabupaten/Kota” Anda.
    Pilih Kecamatan: Lanjutkan dengan memilih “Kecamatan” Anda.
    Dan Pilih Desa/Kelurahan: Terakhir, pilih “Desa/Kelurahan” tempat Anda tinggal.

    Masukkan Nama Lengkap Anda Sesuai KTP:

    Setelah mengisi data wilayah, di bawahnya Anda akan menemukan kolom “Nama Penerima Manfaat”.
    Ketik nama lengkap Anda di kolom ini, sama persis dengan yang tertera di KTP Anda. Perhatikan huruf besar/kecil dan spasi.

    Masukkan Kode Verifikasi (Captcha):

    Di bagian bawah, Anda akan melihat sebuah kotak dengan beberapa huruf dan angka acak. Ini disebut kode “Captcha”. Kode ini berfungsi untuk memastikan Anda bukan robot.
    Lihat kode tersebut baik-baik, lalu ketik ulang kode itu di kolom kosong di sebelahnya.
    Tips: Jika kode sulit dibaca atau buram, Anda bisa menekan tombol “Refresh” (biasanya ikon panah melingkar di samping kode) untuk mendapatkan kode baru yang lebih jelas. Jangan menyerah jika langsung salah!

    Tekan Tombol “CARI DATA”:

    Setelah semua kolom terisi dengan benar, sentuh tombol berwarna biru atau hijau yang bertuliskan “CARI DATA”.

    Lihat Hasil Pengecekan:

    Tunggu beberapa saat. Website akan memproses permintaan Anda.
    Jika data Anda ditemukan, Anda akan melihat informasi seperti nama lengkap, NIK, usia, dan status kepesertaan dalam berbagai program bantuan sosial (misalnya, PKH, BPNT).
    Jika nama Anda tidak ditemukan, akan muncul pesan yang menyatakan “Data Tidak Ditemukan” atau sejenisnya.

  • Jaga keamanan Data Pribadi, Komdigi Imbau Masyarakat Lakukan Ini!

    Jaga keamanan Data Pribadi, Komdigi Imbau Masyarakat Lakukan Ini!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam membagikan data pribadi. Ini termasuk nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP.

    Menurut dia perlindungan data pribadi menjadi perhatian bagi para pemiliknya. Dengan kata lain, pemberian data pribadi tergantung dari kewaspadaan para pemiliknya.

    Alexander juga menyebut dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), terdapat dua kategori data, yakni umum dan spesifik.

    “Kalau (data pribadi) umum itu misalnya nama. Tetapi kalau sudah menyangkut NIK itu sesuatu yang jangan mudah diberikan. Kita melihat bahwa awareness ini perlu,” kata dia dalam spesial dialog Merdeka Digital, dikutip Rabu (24/9/2025).

    Oleh sebab itu ia mengimbau masyarakat untuk sadar bahwa data ini penting bagi mereka dan jangan cepat-cepat dibagikan kepada seseorang yang minta.

    “Mau disebarkan atau dibagikan lewat email atau aplikasi itu, tahan diri,” tambah Alexander.

    Di sisi lain, Alexander menyebut pihaknya meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk tidak menyimpan data pribadi dari para customer. Khususnya ketika mereka melakukan verifikasi dan sebagainya.

    “Ketika harus menunjukkan KTP dan sebagainya, untuk tidak di-record sama mereka (PSE). Jadi cukup saat verifikasi dan data itu tidak disimpan. Itu yang kita minta juga,” pungkas Alexander.

    (dpu/dpu)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Pemutihan Pajak Kendaraan Tanpa Bayar Denda-Tunggakan Berakhir Pekan Depan

    Pemutihan Pajak Kendaraan Tanpa Bayar Denda-Tunggakan Berakhir Pekan Depan

    Jakarta

    Pemutihan pajak kendaraan tanpa membayar denda dan tunggakan berakhir pekan depan. Jangan sampai kamu terlewat ya!

    Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat segera berakhir. Program pemutihan tanpa dikenai denda dan tunggakan ini sejatinya berakhir pada Juni 2025 namun karena tingginya antusias warga Jabar membayar pajak, maka diperpanjang hingga 30 September 2025. Kamu yang belum ikutan, sebaiknya tidak menunda lagi karena pekan depan program pemutihan ini resmi berakhir.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna mengingatkan bahwa tujuan awal program ini digulirkan adalah memberikan kesempatan besar bagi masyarakat pemilik kendaraan untuk menunaikan pembayaran pajak tanpa terbebani denda.

    Selain itu, dalam program ini Bapenda Jabar membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Kebijakan ini nantinya memudahkan pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di masa depan. Kata Asep, program pemutihan ini merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang sulit.

    “Manfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir. Pemilik kendaraan hanya membayar pajak di tahun berjalan. Denda di tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sesuai kebijakan Pak Gubernur (Dedi Mulyadi),” kata Asep dilansir laman Bapenda Jabar.

    Asep juga mengingatkan agar tak menunda ikut program pemutihan hingga di hari terakhir. Sebab, antreannya bisa panjang.

    “Pemutihan ini memberikan penghapusan denda pajak, diskon pokok tunggakan, dan pembebasan. Jam operasional di Samsat hari Sabtu dan Minggu juga buka,” terang dia.

    Buat kamu yang mau program pemutihan pajak, bisa dilakukan melalui empat kanal resmi Bapenda Jabar yaitu:

    Samsat Induk dan KelilingSamsat Drive ThruSamsat Outlet di Pusat PerbelanjaanAplikasi Sambara dan e-Samsat JabarSyarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan

    Meski tak ada syarat khusus, tetap ada ketentuan yang harus dipenuhi sebagai berikut:

    Kendaraan harus terdaftar di wilayah Jawa Barat.Kendaraan tidak dalam status blokir permanen pada sistem administrasi pajak kendaraan.Pemilik kendaraan harus membawa dokumen seperti STNK, BPKB, dan KTP yang masih berlaku.Untuk pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama, harus melampirkan bukti jual beli kendaraan.Program ini hanya berlaku untuk pajak tahunan, bukan pajak lima tahunan atau pengesahan STNK.

    (dry/rgr)

  • Bobby Nasution Wujudkan UHC di Sumut, Berobat Cukup Tunjukkan KTP – Page 3

    Bobby Nasution Wujudkan UHC di Sumut, Berobat Cukup Tunjukkan KTP – Page 3

    Dukungan juga datang dari fasilitas kesehatan. Direktur RSU Haji Medan, Sri Suriani Purnamawati, memastikan pihaknya siap mendukung penuh implementasi UHC.

    “Pasien cukup membawa KTP, data langsung terverifikasi tanpa berkas tambahan. Kami juga menyiapkan loket khusus Probis agar pelayanan lebih cepat dan sederhana,” katanya.

    Tenaga medis juga menyambut baik program ini. “Sebagai tenaga medis, kami merasa bangga dan bersyukur karena melalui UHC semakin banyak masyarakat yang bisa berobat tanpa terbebani biaya. Melihat pasien datang dengan tenang, tidak lagi khawatir soal biaya, membuat kami lebih termotivasi memberikan pelayanan terbaik,” ujar Dina Marlia, S.Kep Ners, Perawat RSU Haji Medan.

    Manfaat untuk Masyarakat

    Seorang pasien di RSU Haji Medan, Mulyana, 45, mengakui proses pelayanan Probis di RS ini sangat mudah, cepat dan lancar. “Saya sebelumnya tidak memiliki jaminan kesehatan. Saya langsung ke RSU Haji Medan karena demam dan badan menggigil akibat sakit tipes dan asam lambung. Saya masuk ke UGD hari Sabtu malam (20/9) dan langsung ditawarkan program UHC ini cukup menunjukkan KTP dan KK saja,” ujar Mulyana yang keseharian bekerja sebagai penjaga toko di Medan.

    Prosesnya sangat cepat dan Mulyana mengakui dirinya langsung mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap. Dia berharap program ini dapat berjalan dengan baik sehingga bisa bermanfaat untuk masyarakat luas. “Pelayanan RSU Haji Medan juga sangat baik, saya puas sekali. Terima kasih kepada Bapak Bobby, semoga program ini bisa berjalan dengan lancar dan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan,” kata Mulyana.

    Keluarga pasien di RSU Haji Medan juga mengakui program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Rizki Ramadhan, 25 yang membawa ibunya Nuraini Hasibuan, 60 untuk rawat inap menggunakan program UHC mengatakan, ketika dia sampai ke RS, pihak rumah sakit langsung menangani ibunya dengan cepat.

    “Awalnya ibu saya sesak nafas, batuk dan ada diabetesnya. Saya bawa ke RS dan langsung ditawari program UHC karena saya tidak punya BPJS, prograrm ini cukup hanya dengan KTP dan KK saja. Ini baru pertama sekali saya menggunakan program ini, sangat bagus dan bermanfaat, pelayanannya juga memuaskan,” kata Rizki.

    Pengamat kesehatan Destanul Aulia menilai keberhasilan ini bukan hanya capaian teknis, melainkan bukti kepemimpinan visioner. “UHC Sumut tercapai bukan dengan menambah beban fiskal, melainkan dengan strategi cerdas, efisiensi anggaran, dan kolaborasi. Bobby menunjukkan bahwa keterbatasan justru bisa menjadi katalis percepatan program,” ujarnya.

    Menurutnya, kebijakan berobat cukup dengan KTP juga menghapus hambatan birokrasi dan meningkatkan pengalaman pasien. “Ini wujud nyata kepemimpinan muda yang pro-rakyat dan mampu menghadirkan layanan kesehatan yang adil, mudah, dan bermutu bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.

    Dengan UHC, masyarakat Sumut kini tak perlu lagi khawatir soal biaya ketika berobat. Cukup tunjukkan KTP, layanan kesehatan dapat diakses secara mudah, cepat, dan merata.

  • Samsat keliling melayani warga di 14 lokasi Jadetabek pada Rabu

    Samsat keliling melayani warga di 14 lokasi Jadetabek pada Rabu

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan sistem administrasi manunggal satu atap (samsat) keliling untuk membantu warga membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Rabu.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    3. Jakarta Barat di Gelanggang Remaja Cengkareng pukul 08.00-14.00 WIB;

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan Gedung Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB;

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

    6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 08.00-14.00 WIB;

    7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;

    8. Ciledug di Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB;

    9. Ciputat di Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;

    10. Kelapa Dua di Halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    11. Kota Bekasi di Kantor Kecamatan Bekasi Utara pukul 08.00-12.00 WIB;

    12. Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB;

    13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajur Halang pukul 09.00-12.00 WIB;

    14. Cinere di kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.

    Adapun sejumlah syarat yang harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor samsat terdekat.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.