Produk: KTP

  • Lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta pada Senin

    Lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta pada Senin

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada Senin untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang syarat legal berkendara tersebut.

    Dikutip dari akun X resmi @tmcppoldametro, berikut lima lokasi SIM Keliling yang dapat Anda datangi:

    1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
    2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
    3. Jakarta Selatan di Areal parkir Universitas Trilogi Kalibata;
    4. Jakarta Barat bertempat di Lobby Selatan Mall Ciputra;
    5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

    Layanan tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan hanya diperuntukkan bagi pemilik SIM A atau SIM C dengan masa berlaku yang akan habis.

    Sementara untuk SIM B maupun SIM yang masa berlakunya sudah habis, dapat diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

    Beberapa dokumen persyaratan yang harus dibawa ke gerai SIM Keliling, yaitu SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

    Di lokasi gerai, pemohon juga diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

    Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Simak! Syarat dan Cara Cek Bansos Rp600.000 yang Cair September 2025

    Simak! Syarat dan Cara Cek Bansos Rp600.000 yang Cair September 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Sosial (Kemensos) segera mencairkan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bansos sembako mulai bulan ini.

    Mengutip laman Kementerian Sosial, Bansos sembako tersebut akan diberikan melalui memiliki fitur uang elektronik atau tabungan yang dapat digunakan sebagai media penyaluran bantuan sosial. 

    “Bantuan sosial pangan bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan pangannya,” tulis Kemensos, dikutip Minggu (28/9/2025).

    Adapun, program Bansos BPNT tersebut semulanya merupakan Subsidi Rastra yang ditransformasikan menjadi BPNT pada 2017 di 44 kota terpilih. Selanjutnya, pada 2018 program Subsidi Rastra secara menyeluruh ditransformasi menjadi program Bantuan Sosial Pangan yang disalurkan melalui skema nontunai dan Bansos Rastra.

    Meski demikian, Bansos BPNT hanya akan diberikan pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

    Selain itu, penerima program sembako harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. 

    Berikut syarat, besaran dan cara cek Bansos Sembako atau BNPT:

    1. Syarat dan Kriteria Dapat Bansos Rp600.000

    Bansos Program Sembako tidak diperbolehkan untuk:

    – Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)

    – Berstatus sebagai anggota TNI/POLRI

    – Berstatus sebagai pensiunan ASN atau TNI/POLRI yang menerima dana pensiun

    – Berstatus sebagai pendamping sosial

    – Berstatus sebagai guru tersertifikasi

    – Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah

    – Terdaftar dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pemilik CV dan direksi atau komisaris

    – Memiliki penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota.

    Segmentasi penerima Program BPNT

    Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, BPNT hanya diperuntukkan bagi masyarakat fakir miskin dengan kriteria sebagai berikut:

    – Penyandang disabilitas tunggal

    – Lanjut usia tunggal

    – KPM (Keluarga Penerima Manfaat) memiliki anggota lanjut usia atau penyandang disabilitas

    – KPM tanpa lanjut usia atau penyandang disabilitas yang kepala keluarga berusia 40 tahun ke atas sampai dengan usia di bawah 60 tahun

    – KPM tanpa lanjut usia atau penyandang disabilitas dengan kepala keluarga berusia di bawah 40 tahun

    2. Besaran Bansos

    Berdasarkan ketentuan yang ada, setiap KPM akan menerima bantuan senilai Rp200.000 per bulan, meskipun demikian jumlah ini tetap dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Di mana, pencairan akan dilakukan untuk 3 bulan langsung, sehingga besaran bansos yang Didapatkan sebesar Rp600.000 per KPM.

    Bantuan ini disalurkan melalui Bank Penyalur atau Pos Penyalur yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan memberikan fleksibilitas kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pokok mereka.

    Selain menerima Program Sembako, KPM juga memiliki peluang untuk menerima Bantuan Sosial (Bansos) lainnya dari Kemensos.

    3. Cara Cek Bansos secara Online

    Bagi Anda yang ingin mendapatkan bantuan sosial BPNT, pastikan diri Anda telah terdaftar dalam DTKS tersebut. Berikut langkah-langkahnya!

    – Kunjungi Laman cekbansos.kemensos.go.id 

    – Proses Input Data untuk Cek Bansos BPNT: Pada halaman pencarian, Anda akan menemukan beberapa kolom yang perlu diisi. Pastikan data yang Anda masukkan akurat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) Anda.

    – Cari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan tempat Anda tinggal

    – Masukkan Nama Penerima Manfaat sesuai KTP pada kolom yang tersedia

    – Ketik Kode Captcha: Anda akan melihat kotak berisi kombinasi huruf dan angka (disebut captcha). Ketikkan kode tersebut dengan benar di kolom yang disediakan. Jika kode sulit dibaca, Anda bisa mengklik tombol refresh untuk mendapatkan kode baru.

    – Klik Tombol “Cari Data”: Setelah semua kolom terisi dengan benar, klik tombol “Cari Data”

    – Setelah Anda mengklik “Cari Data”, sistem akan memproses permintaan Anda dan menampilkan hasil

  • Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Mantan Sekda Balangan Ajukan Praperadilan

    Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Mantan Sekda Balangan Ajukan Praperadilan

    JAKARTA – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Sutikno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid.

    Meski sudah sepekan mendekam di Lapas Amuntai dititipkan selama 20 hari, namun Sutikno melakukan perlawanan melalui permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Paringin.

    Kuasa hukum Sutikno, Kamarudin Simanjuntak yang pernah menangani kasus korupsi e-KTP hingga pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat, mengatakan bila Sutikno diduga mendapat perlakuan tidak prosedural.

    Permohonan praperadilan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Paringin oleh tim kuasa hukum. Hottua Manalu, Advokat Firma Hukum Victoria yang mendaftar ke Pengadilan Negeri Paringin mengatakan bila penetapan tersangka terhadap Sutikno tidak memenuhi alat bukti yang cukup.

    “Alasan kita melakukan praperadilan, karena menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Balangan ada kesalahan prosedur dan tak memenuhi alat bukti yang cukup. Dan bahkan klien kita ditahan,” ujar Hottua Manalu dalam keterangan yang diterima, Minggu, 28 September.

    Hottua bilang terkait ini akan diuraikan saat sidang praperadilan yang kemungkinan digelar pekan depan oleh Pengadilan Negeri Paringin.

    “Kehadiran kita, supaya penegakan hukum di wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Paringin tegak dan sama. Termasuk terhadap Pak Sutikno,” ujarnya.

    Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Suwandi memvonis dua terdakwa penerima hibah Majelis Taklim Al Hamid. Yakni, Ketua Majelis Taklim, Mustafa Al Hamid dan Bendahara Majelis, Nudiansyah saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin.

    Mereka berdua, terbukti melakukan penyimpangan dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid di Desa Bungin sebesar Rp1 miliar tahun anggaran 2023.

    Menyusul penyelesaian perkara kedua terdakwa ini, pihak Kejaksaan Negeri Balangan melakukan pengembangan dan menyeret nama Sutikno selaku Sekda pada era itu.

    Jaksa menilai Sutikno memberikan disposisi agar majelis taklim masuk daftar penerima hibah, padahal belum memenuhi syarat. Dari disposisi itulah pencairan dana Rp1 miliar terjadi.

    Meski tidak menikmati aliran dana, disposisi dari Sutikno dianggap membuka jalan korupsi hibah itu. Dana yang seharusnya untuk membeli tanah dan bangunan, sampai sekarang tak pernah ada wujudnya.

    Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Mangantar Siregar mengatakan alasan penetapan tersangka menjurus ke Sutikno karena kewenangannya selaku Sekda saat itu.

    Perbuatan Sutikno yang melakukan disposisi untuk proposal hibah itu, digadang menjadi muara tindak pidana korupsi terjadi.

    Padahal saat itu, lanjut Mangantar, untuk kelengkapan penyaluran dana hibah masih ada syarat yang belum terpenuhi.

    “Seharusnya, lebih selektif. Disposisi ataupun perintah jangan dipermudah, sementara persyaratan gak ada yang terpenuhi,” ujarnya.

  • Saldo JHT BPJS Bisa Dicairkan sebelum Resign, Begini Caranya

    Saldo JHT BPJS Bisa Dicairkan sebelum Resign, Begini Caranya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pekerja yang ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tidak harus menunggu sampai resign. Program Jaminan Hari Tua (JHT) memungkinkan peserta yang masih aktif bekerja untuk melakukan pencairan sebagian, yakni sebesar 10% atau 30%.

    Dana 30% tersebut dapat dimanfaatkan khusus untuk membeli rumah, baik secara tunai maupun melalui pulsa. Sementara itu, pencairan penuh atas sisa saldo baru bisa dilakukan ketika pekerja sudah tidak lagi bekerja, meski belum memasuki usia pensiun.

    Ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi agar saldo JHT dapat dicairkan.

    Berikut daftarnya, dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

    a. Usia Pensiun 56 Tahun

    b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

    c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

    d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

    e. Mengundurkan diri

    f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

    h. Cacat total tetap

    i. Meninggal dunia

    j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

    k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

    Untuk mencairkan saldo, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen. Simak daftarnya berikut ini:

    1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

    2. E-KTP

    3. Buku Tabungan

    4. Kartu Keluarga

    5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun

    6. NPWP (jika ada).

    Pencairan Saldo JHT

    Pencairan dapat dilakukan secara langsung maupun online. Untuk opsi terakhir, Anda bisa melakukannya dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

    Sebagai catatan, peserta yang mengajukan metode ini adalah yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Ini langkah-langkah untuk mengajukan Lapakasik Online:

    1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

    2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

    3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

    4.Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

    5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

    6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.

    7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

    Selain itu, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan dengan banyak cara. Bukan hanya secara offline, tetapi juga bisa melalui online atau lewat aplikasi JMO. Aplikasi JMO sendiri bisa diunduh di App Store maupun Play Store. Platform itu memiliki banyak fitur dari cek saldo hingga pencairan.

    BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 12,5 juta pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) bisa terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di 2026. Adapun saat ini jumlah pekerja BPU atau informal yang sudah terlindungi Jamsostek telah mencapai 6,5 juta.

    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan bahwa dengan target tersebut sebanyak 25% BPU nantinya akan terlindungi Jamsostek.

    “Kalau kita bicara jumlah informal itu dari 100 juta itu 50 juta (pekerja). Berarti kurang lebih 12,5 juta yang harus kita cover untuk pekerja informal,” kata dia, dikutip Jumat (22/11/2024).

    Anggoro menjelaskan, untuk mengejar target tersebut pihaknya akan menyasar desa-desa di Indonesia. Sebab saat ini pekerja BPU paling banyak terdapat di pedesaan.

    Untuk itu lanjutnya diperlukan edukasi agar mereka selaku pekerja BPU bersedia mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    “Yang penting setelah mendaftar mereka malanjutkan kepesertaannya. Banyak dari mereka mendaftar baru tiga bulan lalu berhenti kepesertaannya. Mungkin karena lupa,” papar Anggoro.

    Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan:

    Bagi Anda yang baru bergabung atau sudah lama bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan dan ingin mencairkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan dari HP menggunakan.

    Berikut langkah-langkah untuk mengklaim saldo lewat aplikasi JMO:

    – Buka aplikasi JMO

    – Daftar akun dengan menggunakan e-mail dan password

    – Setelah menu utama terbuka, pilih ‘Jaminan Hari Tua’

    – Tekan tombol ‘Klaim JHT’

    – Pastikan telah memenuhi syarat untuk mencairkan saldo. Anda akan melihat syarat yang berlaku dan pastikan telah ketentuannya telah tercentang

    – Berikutnya di layar akan terlihat jumlah saldo JHT

    – Klik tombol ‘Selanjutnya’

    – Pilih dari ‘Sebab klaim,’ kemudian tekan ‘Selanjutnya’

    – Pastikan data yang muncul telah selesai. Klik ‘Sudah’

    – Klik ‘Ambil Foto’ untuk mengambil foto selfie Anda

    – Berikutnya dengan data NPWP dan nomor rekening aktif. Klik ‘Selanjutnya’

    Anda akan masuk ke laman konfirmasi. Cek kembali data yang muncul dan klik ‘Konfirmasi’. Lalu pengajuan pencairan saldo akan diproses. Setelah proses tersebut selesai, Anda juga bisa melihat proses klaim tersebut. Caranya dengan membuka menu ‘Tracking Klaim’.

    Sebagai informasi, proses klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama satu hingga tiga hari.

     

    (hsy/hsy)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Wajib Tahu! Apa Itu BP Tapera, Manfaat dan Cara Pengajuannya untuk Pekerja

    Wajib Tahu! Apa Itu BP Tapera, Manfaat dan Cara Pengajuannya untuk Pekerja

    YOGYAKARTA – Banyak para pekerja yang penasaran dengan, apa itu BP Tapera. Nah, secara sederhana Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dapat dipahami sebagai program pemerintah yang bertujuan membantu pekerja memiliki hunian layak.

    Lewat sistem tabungan gotong royong, peserta dapat menyiapkan dana perumahan jangka panjang. Program ini tidak hanya memberi kemudahan akses pembiayaan rumah, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan sosial bagi pekerja.

    Dengan adanya BP Tapera, diharapkan generasi muda maupun pekerja aktif bisa lebih siap mewujudkan impian memiliki rumah sendiri. Lantas apa saja manfaatnya sejalan dengan perencanaannya?

    Apa Itu BP Tapera?

    Dilansir dari laman resminya, BP Tapera adalah lembaga resmi yang dibentuk pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat memiliki rumah layak melalui program tabungan perumahan.

    Lahir dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016, BP Tapera menghimpun dana dari peserta, baik pekerja formal maupun informal, yang kemudian digunakan secara gotong royong untuk mendukung pembiayaan perumahan bagi mereka yang memenuhi syarat.

    Kemudian dalam perannya sebagai pengelola dana, BP Tapera menekankan transparansi serta akuntabilitas.

    Program ini menawarkan beragam skema, mulai dari kredit pemilikan rumah (KPR) berbunga rendah, pembangunan rumah baru, hingga renovasi. BP Tapera juga menjalin kerja sama dengan bank dan pengembang perumahan agar masyarakat lebih mudah mengakses hunian terjangkau.

    Melalui dukungan pemerintah, perusahaan pemberi kerja, dan pemerintah daerah, BP Tapera berkomitmen memperluas jangkauan ke seluruh lapisan masyarakat. Tujuannya adalah menghadirkan solusi nyata untuk tantangan perumahan di Indonesia sekaligus mendorong pemerataan akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau.

    Baca juga artikel yang membahas Wajib Tahu! Kelebihan dan Kekurangan Rumah Hadap Barat

    5 Langkah Mudah Ajukan Pembiayaan BP Tapera

    Bagi Anda yang berminat mengajukan pembiayaan BP Tapera, berikut ini ringkasan dan poin-poin penting yang perlu dicermati:

    Update Data di Portal

    Pemberi kerja wajib memperbarui data peserta lewat https://sitara.tapera.go.id

    , lalu peserta melengkapi data pribadi secara online.

    Pastikan Memenuhi Syarat

    Minimal kepesertaan 12 bulan, penghasilan bersih ≤ Rp8 juta, belum punya rumah, dan sudah menyatakan minat ikut pembiayaan. Jadi bagi Anda yang berpenghasilan tinggi tidak boleh ya.

    Pilih Skema Pembiayaan

    Terdapat beberapa skema yang bisa Anda pilih, berikut di antaranya:

    KPR: Beli rumah pertama, DP 0%, tenor hingga 30 tahun.KBR: Bangun rumah di tanah milik sendiri/pasangan, tenor maksimal 15 tahun.KRR: Renovasi rumah pertama, tenor maksimal 5 tahun.
    Lengkapi Dokumen

    Siapkan dokumen sesuai skema, seperti KTP, NPWP, slip gaji, rekening koran, surat kepemilikan tanah, atau IMB.

    Ajukan ke Bank Penyalur

    Setelah dokumen lengkap, ajukan pembiayaan ke bank mitra BP Tapera. Tunggu proses verifikasi, lalu wujudkan rumah impian Anda.

    Dengan demikian, adanya BP Tapera, pekerja memiliki peluang lebih besar untuk mewujudkan rumah pertama yang layak dan terjangkau.

    Melalui sistem gotong royong, suku bunga rendah, serta skema pembiayaan beragam, program ini menjadi solusi nyata atas tantangan perumahan di Indonesia. Saatnya manfaatkan kesempatan dan raih hunian impian. Tertarik?

    Selain pembahasan mengenai apa itu bp tapera, ikuti artikel-artikel menarik lainnya di  VOI, untuk mendapatkan kabar terupdate jangan lupa follow dan pantau terus semua akun sosial media kami! 

  • Ini Sebabnya Ada SPBU Pertamina Wajibkan Pembeli Pertalite-Solar Tunjukkan STNK

    Ini Sebabnya Ada SPBU Pertamina Wajibkan Pembeli Pertalite-Solar Tunjukkan STNK

    Jakarta

    Ada SPBU Pertamina yang mewajibkan pembeli Pertalite dan Biosolar menunjukkan STNK. Apa sebabnya?

    Di media sosial, viral video yang berisikan informasi terkait pembelian BBM jenis Pertalite dan Biosolar. Dalam video itu, ada pengumuman di SPBU yang mewajibkan pembeli Pertalite dan Biosolar menunjukkan QR Code dan juga STNK.

    Soal menunjukkan QR Code saat membeli Pertalite dan Biosolar bukanlah hal baru. Pertamina diketahui telah membuka pendaftaran untuk kendaraan pengguna Pertalite dan Biosolar. Lewat pendaftaran itu, pemilik kendaraan pengguna Pertalite akan mendapatkan QR Code. Nantinya QR Code akan digunakan setiap kali bertransaksi.

    Lalu, kenapa harus menunjukkan STNK? Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun tak menampik ada SPBU yang meminta pembeli Pertalite dan Biosolar menunjukkan QR Code dan STNK. Ini dilakukan SPBU semata-mata untuk pengecekan ketepatan data kendaraan.

    “Terkait dengan pembelian BBM subsidi (Biosolar dan Pertalite) ini, dari sisi aturan yang diwajibkan disiapkan untuk pengecekan adalah hanya QR code saja yang sama dengan nopol,” jelas Roberth saat dikonfirmasi detikOto, Jumat (26/9/2025).

    Roberth menambahkan, hal ini dilakukan apabila terdapat permintaan pembelian yang dianggap anomali. Dia juga menyebut, kewajiban untuk menunjukkan STNK ini tak berlaku di semua SPBU Pertamina.

    “Penerapan ini tidak menyeluruh, tudak semuanya dilakukan di SPBU, biasanya SPBU yang pernah terkoreksi karena penyaluran tidak tepat sasaran. Langkah proaktif mereka dengan mitigasinya cek nopol dan STNK,” lanjut Roberth.

    Roberth juga mengingatkan agar para pengguna Pertalite dan Biosolar mendaftarkan kendaraannya ke laman subsiditepat.mypertamina.id. Untuk mendaftar, jangan lupa siapkan dokumen-dokumen berikut:

    – Foto KTP Pemilik/Operator/Pengemudi
    – Foto STNK
    – FOto kendaraan tampak dari sudut depan agak miring ke samping kurang lebih 45 derajat.

    “Saya pikir konsumen lebih baik secara terpisah mendaftar dahulu, supaya tidak menunda pelayanan di SPBU karena operator melayani konsumen yang sudah memiliki QR Code,” pungkas Roberth.

    (dry/din)

  • Bluebird Buka Loker, Usia 53 Tahun Bisa Daftar

    Bluebird Buka Loker, Usia 53 Tahun Bisa Daftar

    Jakarta

    PT Blue Bird Tbk tengah membuka lowongan kerja untuk posisi pengemudi atau driver penempatan Pool Marga Mulya milik perusahaan taksi tersebut. Lowongan ini dibuka baik untuk pria dan wanita mulai dari umur 23 hingga 53 tahun.

    Lowongan kerja ini disampaikan oleh Blue Bird Taksi Pool Marga Mulya, Bekasi dalam program “Cari(in) Kerja!” dari detikcom. Dalam informasi yang diterima program detikcom Cari(in) Kerja!”, Blue Bird menawarkan pendapatan Rp 5.000.000-7.000.000.

    Kualifikasi dan persyaratan:

    1. Pria/Wanita berusia 23-53 tahun.

    2. Tidak bertindik atau bertato.

    3. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan ramah.

    4. Memiliki ponsel android.

    5. Melampirkan SIM A/SIM B, KTP, dan Ijazah terakhir minimal SMA.

    Fasilitas:

    1. Mess atau penginapan mewah full furnished+water heater bagi pelamar luar kota.

    2. Multi channel order.

    3. THR dan berbagai bonus.

    4. Jaminan kesehatan.

    5. Beasiswa pendidikan anak.

    6. Lokasi dekat dengan pusat keramaian (terminal dan mall)

    7. Water heater untuk pengemudi

    8. Makan bersama untuk setiap pengemudi

    9. Layanan Laundry Pool

    Bagi detikers yang berminat akan lowongan kerja ini segera hubungi nomor Whatsapp di 081290721997 atau mendatangi langsung Pool Blue Bird Marga Mulya, Bekasi.

    Disclaimer: Informasi lowongan kerja ini merupakan kiriman pembaca. detikcom hanya mempublikasikan dan tidak bertanggung jawab atas keabsahan isi maupun proses rekrutmen. Harap berhati-hati serta lakukan pengecekan lebih lanjut sebelum melamar.

    detikcom membantu memudahkan pencarian lowongan kerja sekaligus memfasilitasi perusahaan atau lembaga yang membuka lowongan melalui program Cari(in) Kerja! Informasi selengkapnya bisa langsung klik Cari(in) Kerja! di sini, dan dengan mengakses program tersebut maka Anda bisa berbagi sekaligus mendapatkan informasi lowongan kerja.

    Cari(in) Kerja merupakan platform lowongan kerja yang menyambungkan profesional, fresh graduates, hingga pekerja informal dan semi-formal dengan peluang kerja dari perusahaan besar, startup, hingga UMKM di seluruh Indonesia.

    (igo/eds)

  • UHC Prioritas, Jaminan JKN Langsung Aktif! – Page 3

    UHC Prioritas, Jaminan JKN Langsung Aktif! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan di Indonesia, negara hadir melalui Program JKN. Upaya ini juga menjadi bagian penting dalam menyukseskan capaian Universal Health Coverage (UHC) sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020–2024. Negara memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat menjadi peserta JKN aktif agar terlindungi ketika membutuhkan layanan kesehatan.

    Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan bahwa per 1 Agustus 2025, sebanyak 331 pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota berhasil mencapai predikat UHC, yakni dengan cakupan peserta lebih dari 98 persen serta tingkat keaktifan peserta di atas 80 persen. Capaian UHC menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan kesehatan bagi warganya.

    “Terdapat dua predikat bagi daerah yang masuk dalam kriteria UHC, yakni UHC Prioritas dan UHC Cut Off, dan predikat UHC Prioritas ini diberikan hanya kepada pemerintah daerah yang memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya tidak memiliki tunggakan iuran segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda, serta mengajukan permohonan resmi ke BPJS Kesehatan untuk diverifikasi dan disetujui,” terang Rizzky, Jumat (26/9).

    Rizzky menjelaskan, perbedaan UHC Prioritas dan UHC Cut Off terletak pada kemudahan aktivasi kepesertaan. Bagi daerah dengan predikat UHC Prioritas, kepesertaan dapat langsung aktif pada hari pendaftaran.

    “Hal ini memberikan kepastian bagi warga, khususnya ketika sedang sakit dan membutuhkan pelayanan segera, karena mereka bisa langsung mendaftar dan memperoleh jaminan kesehatan pada hari yang sama. Sedangkan bagi daerah dengan predikat UHC Cut Off, maka peserta baru yang didaftarkan akan aktif pada bulan berikutnya,” ucap Rizzky.

    Keuntungan daerah dengan predikat UHC Prioritas tidak hanya dirasakan oleh masyarakat, tetapi juga pemerintah daerah. Bagi warga, terdapat kepastian perlindungan jaminan kesehatan serta rasa aman bahwa layanan kesehatan dapat diakses tanpa penundaan. Sementara bagi pemerintah daerah, status ini membantu mengurangi keluhan masyarakat yang sebelumnya muncul akibat kepesertaan belum aktif.

    “Bagi daerah dengan predikat UHC Prioritas, juga berkontribusi terhadap peningkatan kualitas kesehatan, angka harapan hidup, produktivitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah pun semakin menguat, karena masyarakat menilai pemerintah benar-benar hadir dan peduli pada kesejahteraan warganya,” tambah Rizzky.

    Rizzky menambahkan, dengan makin banyaknya daerah yang meraih predikat UHC Prioritas, diharapkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia terus meningkat. Selain itu tidak hanya menjamin akses layanan kesehatan, tetapi juga meningkatkan pondasi negara untuk menuju negara yang sejahtera dan berdaya saing.

    Pada kesempatan berbeda, Bupati Kabupaten Konawe Selatan, Irham Kalenggo mengatakan bahwa dengan menyandang predikat UHC Prioritas, seluruh masyarakat Konawe Selatan dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis, cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Konawe Selatan. Inisiatif ini menjadi langkah besar dalam memperluas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu.

    “Pencapaian predikat UHC Prioritas di Konawe Selatan adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan tidak ada lagi keluhan masyarakat yang tidak dapat mengakses layanan kesehatan. Melalui UHC Prioritas, Pemerintah Konawe Selatan ingin memastikan seluruh masyarkat semakin mudah dalam mengakses layanan kesehatan dengan Program JKN,” tegas Irham.

    Ke depan, Irham berharap tidak ada lagi warganya yang merasa kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan. Baginya, tidak boleh ada lagi ada keluhan masyarakat yang sakit dan tidak bisa berobat hanya karena belum terdaftar menjadi peserta JKN.

     

    (*)

  • Isi Pertalite-Solar Wajib Tunjukkan STNK? Begini Penjelasan Pertamina

    Isi Pertalite-Solar Wajib Tunjukkan STNK? Begini Penjelasan Pertamina

    Jakarta

    Beredar video di media sosial yang memperlihatkan keterangan wajib menyiapkan barcode dan STNK saat mengisi Pertalite dan Biosolar. Begini penjelasan Pertamina terkait hal itu.

    Pengguna Pertalite dan Biosolar tengah didata. Pemilik kendaraan roda empat yang menggunakan Pertalite dan Biosolar diminta untuk mendaftarkan kendaraannya di laman subsiditepat.mypertamina.id. Usai mendaftar, kamu nantinya akan mendapatkan QR Code yang digunakan untuk bertransaksi saat membeli Pertalite ataupun Biosolar di SPBU Pertamina.

    Namun beredar di media sosial yang menampilkan video bahwa pembelian Pertalite dan Biosolar juga harus menunjukkan STNK. Benarkah demikian? Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa sejatinya untuk pembelian Pertalite dan Biosolar hanya perlu menunjukkan QR Code yang didapat setelah pendaftaran. Kendati demikian, dia tak menampik bahwa ada SPBU yang memang meminta pemilik kendaraan untuk menunjukkan STNK.

    “Beberapa operator/ SPBU secara proaktif melakukan tambahan langkah kontrol QR Code Subsidi tepat dengan melihat pelat nomor dan STNK. Hal ini dilakukan apabila terdapat permintaan pembelian yang dianggap anomali permintaannya,” kata Roberth saat dikonfirmasi detikOto, Jumat (26/9/2025).

    Meski begitu, tidak semua SPBU menerapkan hal itu. Kata Roberth, kewajiban memperlihatkan STNK saat pembelian Pertalite dan Biosolar itu berlaku di SPBU yang pernah terkoreksi karena penyalurannya tidak tepat sasaran.

    “Langkah proaktif mereka dengan mitigasinya cek nopol (pelat nomor dan STNK),” lanjut Roberth.

    Cara Dapat QR Code Buat Beli Pertalite dan Biosolar

    Buat kamu pengguna Pertalite dan Biosolar jangan lupa untuk mendaftarkan kendaraan kamu ya. Pendaftaran ini hanya wajib dilakukan untuk kendaraan roda empat. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda tiga belum wajib melakukan pendaftaran subsidi tepat. Untuk mendaftar, jangan lupa siapkan dokumen-dokumen berikut:

    – Foto KTP Pemilik/Operator/Pengemudi
    – Foto STNK
    – Foto kendaraan tampak dari sudut depan agak miring ke samping kurang lebih 45 derajat. Pastikan nomor polisi kendaraan terbaca dan jumlah roda terlihat jelas dan dapat dihitung atau diperkirakan.

    Nantinya satu kendaraan itu akan diberikan satu QR Code. Jika QR Code hilang atau rusak, kamu bisa merest QR Code maksimal satu kali dalam sehari. Perlu diingat, QR Code bersifat pribadi dan harus dijaga kerahasiaannya agar tidak dipergunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

    (dry/rgr)

  • SIM Keliling tersedia di lima lokasi di DKI Jakarta pada Jumat

    SIM Keliling tersedia di lima lokasi di DKI Jakarta pada Jumat

    Jakarta (ANTARA) –

    Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara itu di Jakarta pada Jumat.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka pukul 08.00-14.00 WIB.

    Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :

    Jakarta Timur : Lobby depan Mall Grand Cakung

    Jakarta Utara : Lobby utama LTC Glodok

    Jakarta Selatan : Area parkir samping Universitas Trilogi

    Jakarta Barat : Halaman parkir lobby admisi Kampus Anggrek Binus

    Jakarta Pusat : Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.