Produk: KTP

  • ​Catat! Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Sabtu 4 Oktober

    ​Catat! Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Sabtu 4 Oktober

    Jakarta: Buat kamu yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di akhir pekan ini bisa langsung merapat ke gerai SIM Keliling. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Sabtu, 3 Oktober 2025.

    Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro, merinci layanan SIM Keliling ini dimulai pukul 08.00-12.00 WIB.

    Berikut ini lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Sabtu, 4 Oktober 2025:
     
    Jakarta Timur
     
    Mall Grand Cakung (Lobby depan) di Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX No. KM.25, Ujung Menteng, Cakung
     
    Jakarta Barat
     
    LTC Glodok (Lobby Utama) di Jl. Hayam Wuruk No.127, Mangga Besar, Taman Sari
     
    Mall Ciputra (Lobby Selatan) di Jl. Letjen S. Parman RT.11 RW.01, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan
     
    Jakarta Selatan
     
    Universitas Trilogi (Area Parkir Samping) di Jl. Duren Tiga Timur RT.06 RW.04, Pancoran
     

    Jakarta Pusat

    Kantor Pos Lapangan Banteng (Area Parkir) di Jl. Lapangan Banteng Timur No.1, Pasarbaru, Sawah Besar
     
    Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
     
    Syarat perpanjangan SIM A atau C

    Sebelum melakukan perpanjangan masa berlaku SIM pastikan kamu sudah melengkapi dokumen berikut ini:
     

    Asli dan Foto Kopi KTP yang masih berlaku 2 lembar,
    Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
    Tes Psikologi SIM,
    Surat Keterangan Sehat.

     

    Jakarta: Buat kamu yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di akhir pekan ini bisa langsung merapat ke gerai SIM Keliling. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Sabtu, 3 Oktober 2025.
     
    Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro, merinci layanan SIM Keliling ini dimulai pukul 08.00-12.00 WIB.
     
    Berikut ini lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Sabtu, 4 Oktober 2025:
     
    Jakarta Timur
     
    Mall Grand Cakung (Lobby depan) di Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX No. KM.25, Ujung Menteng, Cakung
     
    Jakarta Barat
     
    LTC Glodok (Lobby Utama) di Jl. Hayam Wuruk No.127, Mangga Besar, Taman Sari
     
    Mall Ciputra (Lobby Selatan) di Jl. Letjen S. Parman RT.11 RW.01, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan
     
    Jakarta Selatan
     
    Universitas Trilogi (Area Parkir Samping) di Jl. Duren Tiga Timur RT.06 RW.04, Pancoran
     

    Jakarta Pusat

    Kantor Pos Lapangan Banteng (Area Parkir) di Jl. Lapangan Banteng Timur No.1, Pasarbaru, Sawah Besar
     
    Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
     
    Syarat perpanjangan SIM A atau C

    Sebelum melakukan perpanjangan masa berlaku SIM pastikan kamu sudah melengkapi dokumen berikut ini:
     

    Asli dan Foto Kopi KTP yang masih berlaku 2 lembar,
    Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
    Tes Psikologi SIM,
    Surat Keterangan Sehat.

     

    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • Pleno KPU Mojokerto: Data Pemilih Stabil, Bawaslu Minta Ketelitian Extra

    Pleno KPU Mojokerto: Data Pemilih Stabil, Bawaslu Minta Ketelitian Extra

    Mojokerto (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025. Agenda ini menjadi bagian dari upaya memastikan akurasi data pemilih menjelang tahapan Pemilu mendatang.

    Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Mojokerto, Ahmad Febrianto menjelaskan bahwa pleno pemutakhiran data pemilih rutin dilaksanakan setiap tiga bulan. Pada triwulan ini, perubahan data cenderung stabil tanpa lonjakan signifikan.

    “Seperti biasa, ada perubahan data terkait pemilih yang keluar-masuk, meninggal dunia, maupun penambahan pemilih baru. Seluruhnya kita input sebagai dasar untuk pembaruan di Triwulan IV nanti,” ungkapnya, Jumat (3/10/2025).

    Penambahan pemilih baru mayoritas berasal dari pemilih pemula yang baru mengantongi KTP, serta anggota TNI dan Polri yang telah purna tugas sehingga kembali memiliki hak pilih. Pergerakan data terjadi merata di 18 kecamatan seiring adanya perpindahan penduduk, penambahan pemilih baru, dan kematian.

    “Data ini akan terus kita perbarui hingga memasuki tahapan Pemilu. Dari 18 kecamatan di Kabupaten Mojokerto, pergerakan data merata karena adanya perpindahan penduduk, penambahan pemilih baru, dan kematian,” katanya.

    KPU Kabupaten Mojokerto menegaskan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan merupakan langkah krusial untuk menjaga transparansi dan akurasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu mendatang. Proses ini akan terus dilakukan secara konsisten setiap triwulan hingga penetapan resmi DPT.

    Sementara itu, Divisi Pencegahan Parmas dan Humas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Deni Mustofa memberikan catatan terhadap hasil pleno yang digelar KPU Kabupaten Mojokerto tersebut. Ia menekankan pentingnya ketelitian KPU dalam pemutakhiran data.

    “Bawaslu memberikan salam perbaikan, karena di lapangan masih banyak masyarakat yang sebenarnya sudah tidak ada atau telah meninggal dunia tetapi masih tercatat dalam DPT. Ini harus segera dibersihkan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” tegasnya. [tin/kun]

  • Simak Cara Terbaru Gabung TNI Setelah Perubahan Batas Usia dan Tinggi

    Simak Cara Terbaru Gabung TNI Setelah Perubahan Batas Usia dan Tinggi

    Bisnis.com, JAKARTA – Perubahan syarat batas tinggi dan usia bagi calon pendaftar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) membawa angin segar. TNI AD mengubah syarat minimal tinggi badan dari sebelumnya 163 sentimeter menjadi 158 sentimeter serta mengubah batas usia rekrutmen dari maksimal 22 tahun menjadi 24 tahun.

    Wakil Panglima TNI, Jenderal Tandyo Budi Revita menyebutkan alasan perubahan syarat tinggi dan usia.

    “Sekarang kami lagi butuh banyak pasukan ya, banyak prajurit. Usia kami tambahin,” kata Tandyo kepada wartawan di kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan) Rabu (1/10/2025).

    Sementara terkait syarat tinggi badan, Kepala Dinas Penerangan AD, Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan banyak calon prajurit yang sebenarnya memenuhi seluruh kualifikasi, tetapi gagal hanya karena selisih beberapa sentimeter.

    Dengan penyesuaian ini, TNI AD berharap bisa menjaring lebih banyak calon prajurit yang berkualitas, berpotensi, dan punya motivasi kuat untuk mengabdi.

    Jadi, bagaimana cara mendaftar menjadi bintara dan tamtama TNI?

    Langkah pertama adalah mengetahui persyaratan untuk mendaftar.

    Dilansir dari website resmi pendaftaran TNI, persyaratan umum mendaftar TNI sebagai berikut:

    Persyaratan umum pendaftaran TNI Tamtama atau Bintara

    1. Warga Negara Indonesia (WNI).
    2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menganut salah satu dari enam agama resmi di Indonesia (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu) atau penghayat kepercayaan.
    3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
    4. Tidak memiliki catatan kriminalitas, dibuktikan dengan surat resmi dari kepolisian (SKCK).
    5. Berijazah minimal SMA/SMK/MA sederajat (termasuk Paket C sesuai ketentuan).
    6. Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan dasar militer (Dikma) hingga minimal 2 tahun setelah lulus Dikma.
    7. Tinggi badan minimal 163 cm (khusus TNI AD minimal 158 cm) dengan berat badan proporsional.
    8. Usia minimal 17 tahun 10 bulan, dan maksimal 22 tahun (khusus TNI AD maksimal usia 24 tahun).
    9. Sehat jasmani dan rohani, tidak bertato/bekas tato, tidak bertindik, kecuali karena adat (dengan surat keterangan dari ketua adat/suku), tidak buta warna, tidak berkacamata/softlens.
    10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
    11. Bukan anggota/mantan TNI, Polri, atau PNS.
    12. Memiliki kartu BPJS atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) aktif.

    Persyaratan Khusus

    TNI Angkatan Darat

    1. Usia: 17 tahun 10 bulan hingga 24 tahun pada saat pendaftaran
    2. Lulusan SMA/MA/SMK dengan nilai akademik minimal sesuai tahun kelulusan:
    Lulusan 2017–2019: rata-rata UN minimal 37.
    Lulusan 2020: rata-rata rapor (Bhs. Indonesia, Inggris, Matematika) minimal 65.
    Lulusan 2021–2022: rata-rata rapor (3 mapel) minimal 68.
    Lulusan 2023–2025: rata-rata rapor (3 mapel) minimal 70.
    3. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) minimal 10 tahun.
    4. Bersedia membayar kembali biaya pendidikan 10 kali lipat apabila apabila dengan kemauan sendiri menolak atau mengundurkan diri dari kegiatan penerimaan dan pendidikan pertama sampai dengan pengangkatan menjadi prajurit TNI;
    5. Harus mengikuti seleksi resmi yang meliputi administrasi, kesehatan, jasmani, psikologi, dan litpers (penelitian personel).
    6. Surat persetujuan orang tua/wali diperlukan, tanpa intervensi terhadap panitia penerimaan.
    7. Ijazah luar negeri atau dari lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikdasmen/Kemendikti wajib dilegalisasi kementrian tersebut dan transkripnya disetarakan dengan regulasi Indonesia.
    8. Persyaratan tambahan: tidak kehilangan hak menjadi prajurit karena putusan pengadilan, serta bersedia mematuhi aturan bebas KKN (dengan surat pernyataan tidak melakukan penyuapan).
    9. Prestasi: boleh melampirkan sertifikat/piagam minimal tingkat nasional (juara 1–3) untuk nilai tambah dalam pelaksanaan RIK/Uji Sidang Pemilihan.

    TNI Angkatan Laut

    1. Usia: 17 tahun 9 bulan hingga 22 tahun pada saat pendidikan pertama.
    2. Ikatan Dinas Pertama (IDP) maksimal 10 tahun sejak dilantik sebagai prajurit.
    3. Domisili minimal 12 bulan sesuai KTP di wilayah panitia daerah pendaftaran.
    4. Prestasi: sertifikat/piagam dapat dilampirkan untuk nilai tambah.
    5. Seleksi berjenjang:
    Tingkat daerah di lokasi pendaftaran.
    Tingkat pusat di Lapetal Malang dengan biaya ditanggung negara.
    Peserta yang tidak lulus pusat akan dipulangkan dengan biaya negara.
    Pendaftaran hanya diperbolehkan di satu tempat.

    TNI Angkatan Udara

    1. Usia: 17 tahun 9 bulan hingga 22 tahun pada saat pendidikan pertama.
    2. Dokumen administrasi wajib: Ijazah, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan KTP.
    3. Khusus bagi yang sudah bekerja:
    Melampirkan surat persetujuan dari instansi tempat bekerja.
    Melampirkan surat pernyataan bersedia diberhentikan dari status karyawan jika diterima sebagai prajurit TNI AU.

    Pendaftaran menjadi prajurit tamtama-bintara TNI dapat melalui website berikut:
    TNI AD: https://ad.rekrutmen-tni.mil.id/bintara-ad
    TNI AL: https://al.rekrutmen-tni.mil.id/
    TNI AU: https://diajurit.tni-au.mil.id/

    Menjadi prajurit TNI AD, AL, atau AU memerlukan persiapan fisik, mental, serta kelengkapan administrasi yang matang. Persyaratan umum berlaku untuk semua angkatan, sedangkan persyaratan khusus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing angkatan.

    Dengan memahami persyaratan ini, calon pendaftar dapat mempersiapkan diri lebih baik sebelum mengikuti seleksi resmi penerimaan prajurit TNI.

    (Stefanus Bintang)

  • Kritik Kebijakan Pemerintah Soal Profesi Dokter, Yohan Pamuji Marbun: Talenta Sendiri Dibuang

    Kritik Kebijakan Pemerintah Soal Profesi Dokter, Yohan Pamuji Marbun: Talenta Sendiri Dibuang

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dokter Kebidanan dan Kandungan, dr. Yohan Pamuji Marbun, Sp.OG menyampaikan kritik terkait kebijakan dari Pemerintah.

    Kebijakan yang dimaksud berkaitan dengan lowongan pekerjaan yang masih memasang syarat umur.

    Padahal menurutnya, untuk angka pengangguran di Indonesia ini meningkat.

    Kritikan yang disampaikan oleh dr. Yohan Pamuji ditulis di akun Threads pribadinya.

    “Pengangguran naik, tapi lowongan masih pasang syarat umur,” tulisnya dikutip Jumat (3/10/2025).

    Lanjut, ia menyebut profesi dokter yang banyak disebut kurang. Namun faktanya, justru ada pembatasan karena faktor persyaratan usia.

    Karena alasan itulah, Pemerintah disebut lebih banyaj mendatangkan dokter spesialis dari luar negeri untuk bekerja disini.

    “Dokter katanya kurang, tapi PPDS dipagari usia,” ujarnya.

    “Aneh kan? Lebih absurd lagi, tenaga kerja dan dokter spesialis malah diambil dari luar negeri, dibayar mahal pula,” jelasnya.

    Ia pun menyorot soal umur yang diberi batasan. Menurutnya ini kurang tepat jika dibandingkan dengan luar negeri.

    “Di luar negeri, umur 40–50 masih bisa mulai residency atau karier baru. Di sini, isi kepala kalah sama angka KTP,” paparnya.

    “Talenta sendiri dibuang, lalu kita sibuk beli talenta dari luar,” tutupnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Perjuangan Nani Nurani Puluhan Tahun Bebaskan Diri dari Stigma PKI
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Oktober 2025

    Perjuangan Nani Nurani Puluhan Tahun Bebaskan Diri dari Stigma PKI Megapolitan 2 Oktober 2025

    Perjuangan Nani Nurani Puluhan Tahun Bebaskan Diri dari Stigma PKI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Perjuangan Nani Nurani (84), membebaskan dirinya dari stigma Partai Komunis Indonesia (PKI) bukan hal yang mudah.
    Padahal Nani merupakan korban salah tangkap pemerintah karena dituding terlibat dalam Gerakan 30 September (G30S) PKI.
    Perempuan asal Cianjur, Jawa Barat ini dituding terlibat karena pernah mengisi acara di ulangtahun PKI pada Juni 1965, ketika organisasi itu belum dilarang pemerintah.
    Meski tak ada bukti yang kuat, Nani tetap ditahan di Penjara Perempuan Bukit Duri, Jakarta Utara, sejak 29 Januari 1969 hingga 19 November 1975.
    Setelah bebas penuh di tahun 1976, Nani mengaku pernah diminta bersumpah untuk tidak menutut pemerintah atas peristiwa salah tangkap yang dialami dirinya.
    “Terus karena penasaran saya nanya kepala bagian umumnya Pak Situmeang ‘Pak, saya ini gimana?’ Dia bilang ‘kau mau ke ujung dunia juga boleh’ ternyata bohong. Boro-boro ke ujung dunia, KTP ditandai tahun 1978 ditandai ET. Terus tahu-tahu wajib lapor lagi,” ujar Nani.
    Wajib lapor Nani dimulai tahun 1984 ketika peristiwa Tanjung Priok tersebut terjadi. Ia diwajibkan lapor ke kecamatan satu bulan sekali dan ke keluarahan tiga bulan sekali.
    Hal itu sempat membuat Nani menutup diri selama 17 tahun karena stigma negatif terhadap para eks tapol masih sangat kuat.
    Ia baru berani membuka diri dengan dunia luar sekitar tahun 1999 ketika terjadi reformasi dan Abdurahman Wahid atau Gusdur resmi menjadi presiden.
    Kemudian, di tahun 2000 perjuangan Nani untuk merehabilitasi namanya sebagai eks tapol G30S dimulai.
    “Saya ke Komnas HAM bagus sekali responnya langsung kirim ke Sekertaris Negara, tapi enggak dibalas,” ucap Nani.
    Perjuangan Nani memperbaiki nama baiknya di tahun 2000 berlanjut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
    “Di tahun 2000 itu ngurus lah ke LBH waktu itu. Langsung diurus ke kecamatan yang dampingi Pak Suma Miharja sama Taufik Basari, jawabannya (dari kelurahan) tidak ada dasar hukumnya wajib lapor,” ujar Nani.
    Mendengar hal itu, Suma Miharja kesal dan langsung mengirim surat resmi ke kelurahan dan kecamatan. Sejak itu, Nani sudah tidak lagi wajib lapor.
    Diskriminasi yang Nani alami tidak hanya sampai KTP-nya diberi tanda ET dan wajib lapor puluhan tahun. Namun, dia juga dipersulit mendapatkan KTP seumur hidup.
    Akhirnya, Nani kembali didampingi Taufik Basari mengajukan banding ke pengadilan dan menang pada tahun 2003. Kini, perempuan tersebut sudah memiliki KTP seumur hidup.
    Tak hanya sampai situ, di tahun 2008, Nani juga dinyatakan menang oleh Mahkamah Agung dengan putusan dirinya tidak terlibat G30S dan bukan bagian dari organisasi terlarang.
    “Dengan modal itu maju lah saya ke pengadilan untuk rehabilitasi nama mulai 28 Otktober 2011, membawa saksi dan saksi ahli delapan, bukti 52 berkas, pemerintah tidak punya bukti, tidak punya saksi, tapi keputusannya tidak berwenang,” ucap Nani.
    Kini, upaya Nani merehabilitasi namanya dari stigma PKI sudah mentok. Ia tak mau lagi berjuang dan memilih menikmati sisa hidupnya di rumah sederhana di Jakarta Utara sambil tekun beribadah.
    Nani dikenal sebagai seniman lokal Cianjur, Jawa Barat. Pada masa mudanya, ia kerap diundang Presiden pertama RI, Soekarno untuk menari dan menyanyi di Istana Cipanas dalam acara resmi.
    Ketenaran itulah yang membuat Nani kemudian diundang Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mengisi acara ulang tahun partai ini pada tahun 1965.
    Setahun kemudian, PKI ditetapkan sebagai organisasi terlarang karena diduga menjadi dalang peristiwa G30S yang menewaskan tujuh jenderal TNI.
    Sejumlah simpatisan dan orang-orang yang terafiliasi dengan PKI lantas ditangkap dan dipenjara oleh pemerintah.
    Nani termasuk salah satu yang ditangkap pemerintah pada tahun 1968 serta ditahan tanpa melalui proses pengadilan.
    Pada tahun 1975, Nani dibebaskan. Status sosialnya pun dibatasi karena kartu tanda penduduknya (KTP) dilabeli “ET” atau eks tahanan politik (eks-tapol).
    Karena kekhawatirannya, Nani bahkan memilih untuk tidak menikah karena takut stigma eks tapol akan menurun kepada anaknya kelak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemnaker tegaskan proses rekrutmen pekerja objektif, nondiskriminatif

    Kemnaker tegaskan proses rekrutmen pekerja objektif, nondiskriminatif

    Pemberi kerja dilarang mensyaratkan hal-hal yang tidak relevan dengan kompetensi atau kualifikasi pekerjaan, seperti informasi pribadi berlebihan…,

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa proses rekrutmen tenaga kerja oleh perusahaan harus dilakukan secara objektif, adil, dan tanpa diskriminasi.

    Hal ini menyusul masih cukup sering ditemukan proses rekrutmen yang meminta sejumlah persyaratan yang kurang relevan dengan kebutuhan atau kompetensi, seperti tinggi dan berat badan, hingga meminta informasi pribadi calon pekerja secara berlebihan, termasuk meminta swafoto dengan KTP.

    “Pada prinsipnya, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Karena itu, proses rekrutmen tenaga kerja harus dilakukan secara objektif, adil, dan tanpa diskriminasi,” kata Kepala Biro Humas Sunardi Manampiar Sinaga saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

    Adapun penegasan itu didukung dengan penerbitan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang bertujuan agar praktik rekrutmen yang lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi.

    “Pemberi kerja dilarang mensyaratkan hal-hal yang tidak relevan dengan kompetensi atau kualifikasi pekerjaan, seperti informasi pribadi berlebihan, kecuali jika memang ada kepentingan khusus yang dapat dipertanggungjawabkan secara objektif,” ujar Sunardi.

    Ia melanjutkan, persyaratan tertentu, misalnya usia, hanya diperbolehkan bila memang terkait langsung dengan sifat atau karakteristik pekerjaan yang secara nyata mempengaruhi seseorang dalam melaksanakan pekerjaan.

    Namun, ketentuan tersebut pun tidak boleh mengurangi atau menutup kesempatan warga negara untuk memperoleh pekerjaan. Aturan ini berlaku sama bagi semua calon pekerja, termasuk penyandang disabilitas.

    “Kami juga berharap praktik rekrutmen di seluruh perusahaan, termasuk BUMN, bisa menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dan nondiskriminatif,” kata Sunardi.

    “Dunia kerja Indonesia harus menjadi ruang yang adil dan kompetitif, sekaligus mendukung pembangunan nasional,” ujarnya menambahkan.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Harga Tiket MotoGP Mandalika 2025

    Harga Tiket MotoGP Mandalika 2025

    Jakarta

    Harga tiket MotoGP Mandalika paling murah Rp 400 ribu. Khusus warga NTB ada diskon 50 persen, sehingga harganya mulai dari Rp 200 ribu.

    MotoGP Mandalika digelar akhir pekan ini. Tiketnya pun masih tersedia namun nyaris habis. Dilihat dalam akun Instagram Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir, disebutkan bahwa tiket di seluruh kategori nyaris habis. Namun tak dijelaskan lebih detail sisa tiket yang tersedia.

    “Siapa yang sudah siap nonton MotoGP di Mandalika? ✋🏼🏁🏍️. Bagi yang belum beli tiket MotoGP Mandalika, masih ada kesempatan. Let’s go,” tulis Erick dikutip dari akun Instagramnya.

    Adapun sebelumnya CEO In Journey Maya Watono mengungkap, tiket di kategori paling mahal sudah habis terjual. Pun, penonton MotoGP umumnya membeli tiket di akhir jelang balapan digelar.

    “Jadi memang Indonesia kebiasaannya last minute. Jadi memang dari awal seluruh kategori deluxe dan royal box premium sudah sold out,” terang Maya.

    Harga Tiket MotoGP Mandalika

    Buat kamu yang baru mau beli tiketnya, masih tersedia di kelas Regular Grandstand dengan harga mulai dari ratusan ribu hingga Rp 1,75 juta. Berikut ini harga lengkapnya.

    Premium Grandstand – A: Rp 1,75 jutaPremium Grandstand – B, C, J, K: Rp 900 ribuReguler Grandstand – E, G, H, I: Rp 400 ribu

    Sebagai informasi tambahan, MGPA memberikan diskon 50 persen bagi pemilik KTP NTB yang ingin membeli tiket MotoGP Mandalika 2025. Harga spesial tersebut tersedia hingga 5 Oktober 2025. Tiket MotoGP Mandalika 2025 bisa dibeli di Lombok Epicentrum Mall atau melalui jaringan resmi seperti Asosiasi Tour and Travel NTB dan Asosiasi Travel Agent Indonesia NTB. Berkat diskon, harga tiket Mandalika itu jadi mulai Rp 200 ribuan. Simak rincian harganya setelah diskon.

    Harga Tiket MotoGP Mandalika Setelah Diskon

    Premium Grandstand – A: Rp 875 ribuPremium Grandstand – B, C, J, K: Rp 450 ribuPremium Grandstand E, G, H, I: Rp 200 ribuTempat Penukaran Tiket MotoGP Mandalika

    Untuk penukaran tiket bisa dilakukan di Bazaar Mandalika yang terletak di Kuta Beach Park Street, Kuta, Pujut District, mulai pukul 7.30 pagi WITA hingga 17.30 WITA. Penukaran tiket kategori Premium Grandstand, Regular Grandstand bisa dilakukan sejak 26 September hingga 5 Oktober 2025. Sedangkan kelas VIP Premiere, VIP Deluxe, VIP Luxury Tent T1 tiketnya ditukar mulai 29 September hingga 5 Oktober 2025.

    (dry/din)

  • Jadwal Pencairan BSU Oktober 2025

    Jadwal Pencairan BSU Oktober 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Banyak pertanyaan yang muncul mengenai kapan pencairan terbaru bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah.

    Sebelumnya pada September lalu, BSU diperkirakan akan kembali digulirkan oleh pemerintah untuk para pekerja.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan BSU ditujukan untuk meringankan beban para pekerja serta menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

    “Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi,” ujar Yassierli saat kunjungan kerja di Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/9), dikutip dari Antaranews.

    Adapun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga sempat mengatakan bahwa program BSU akan tetap disalurkan pada semester kedua tahun 2025.

    Terakhir, penyaluran BSU berlangsung pada Agustus 2025. Namun hingga saat ini belum ada pengumuman resmi kapan BSU akan kembali dicairkan.

    Jadwal Pencairan BSU Oktober 2025

    Belum ada pengumuman resmi mengenai kapan bantuan subsidi upah (BSU) untuk bulan Oktober 2025 dicairkan oleh pemerintah.

    Oleh sebab itu, hingga saat ini pencairan BSU masih menunggu pengumuman dan informasi resmi dari Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

    Pekerja diimbau rutin memantau informasi terkini melalui laman resmi Kemnaker, aplikasi JMO, maupun kanal BPJS Ketenagakerjaan.

    Syarat Mendapat BSU 2025

    Melansir situs resmi Kemnaker, syarat umum penerima BSU yakni:

    Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
    Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditentukan pemerintah
    Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama
    Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan
    Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
    Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

    Cara Cek Penerima BSU 2025

    1. Melalui Situs Kemnaker

    Masuk ke situs resmi bsu.kemnaker.go.id
    Masukkan data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.
    Lengkapi kode keamanan yang muncul
    Klik tombol Cek Status untuk melihat hasil verifikasi
    Jika lolos, sistem akan menampilkan notifikasi, dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia

    2. Melalui JMO

    Unduh aplikasi JMO
    Daftar akun pada aplikasi tersebut
    Setelah berhasil masuk, pada beranda aplikasi JMO, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
    Aplikasi akan menampilkan apakah pengguna termasuk penerima BSU atau tidak, lengkap dengan status penyaluran dan informasi rekening tujuan
    Jika tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat penerima BSU

  • Layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Kamis

    Layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Kamis

    Jakarta (ANTARA) –

    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Kamis.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

    Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :

    Jaktim : Lobby depan Mall Grand Cakung

    Jakut : Lobby utama LTC Glodok

    Jaksel : Area parkir samping Universitas Trilogi

    Jakbar : Lobby Selatan Mall Ciputra

    Jakpus : Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Triono Subagyo
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tiga Begal Motor Berkedok Debt Collector di Kelapa Gading Terancam 4 Tahun Penjara
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Oktober 2025

    Tiga Begal Motor Berkedok Debt Collector di Kelapa Gading Terancam 4 Tahun Penjara Megapolitan 1 Oktober 2025

    Tiga Begal Motor Berkedok Debt Collector di Kelapa Gading Terancam 4 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tiga pelaku begal motor berkedok debt collector di Kelapa Gading, Jakarta Utara, terancam empat tahun penjara.
    Ketiga pelaku tersebut berinisial I (23), YS (25), dan SGF (30).
    “Untuk pasal yang dipersangkakan dengan modus yang mereka lakukan saat ini adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” ucap Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim saat rilis di kantornya, Rabu (1/10/2025).
    Seto menyebut, ketiga pelaku tidak terorganisir dalam kelompok yang besar. Ketika melancarkan aksinya, mereka hanya bertiga.
    Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga tengah menyelidiki para penadah hasil curian tersebut.
    “Masih dalam pengembangan penyidikan kami,” jelas Kiki.
    Pasalnya, para pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak tujuh kali di sekitaran wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
    Diberitakan sebelumnya, tiga pelaku begal motor berkedok debt collector yang sering beraksi di flyover Kelapa Gading dan Cempaka Putih ditangkap polisi.
    Ketiga pelaku tersebut berinisial I (23), YS (25), dan SGF (30). Mereka kerap kali berpura-pura sebagai debt collector ketika beraksi.
    “Berpura-pura dari pihak leasing dan meminta kunci motor yang smart key di sekitaran flyover Kelapa Gading, Cempaka Putih,” kata Seto.
    Para pelaku biasanya membohongi korban bahwa motor yang dikendarainya memiliki cicilan di leasing tempat mereka bekerja.
    Kemudian, pelaku meminta identitas korban seperti KTP, STNK, hingga SIM.
    Untuk membuat korban yakin, salah satu pelaku mengajaknya ke kantor leasing tempat mereka bekerja dengan menaiki sepeda motor korban.
    Namun, ketika sampai di flyover Kelapa Gading atau Cempaka Putih, pelaku lainnya pura-pura menjatuhkan identitas korban ke jalan.
    Lalu, para pelaku meminta korban untuk turun dari motor dan mengambil identitasnya yang jatuh.
    Ketika korban turun, maka pelaku langsung membawa kabur motor korban.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.