Mobil Terbakar di Jalan Sudirman akibat Korsleting, Kerugian Ditaksir Rp 110 Juta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sebuah mobil merek Nissan X-Trail dengan nomor polisi A 1456 ME terbakar di dekat Halte Busway Bendungan Hilir, Jalan Jenderal Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Minggu (5/10/2025) siang.
Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat, Asril Rizal, mengatakan, laporan kebakaran diterima pihaknya sekitar pukul 12.30 WIB dari seorang warga bernama Novan.
“Objek yang terbakar satu unit mobil Nissan X-Trail tahun 2011. Diduga penyebab kebakaran berasal dari korsleting listrik di bagian mesin,” kata Asril dalam keterangan tertulis yang diterima
Kompas.com
, Minggu.
Satu unit mobil pemadam dari Pos Pemadam Bendungan Hilir dengan empat personel dikerahkan ke lokasi.
Petugas tiba pada pukul 12.35 WIB dan langsung melakukan pemadaman.
Api berhasil dilokalisir sekitar pukul 13.00 WIB dan proses pendinginan selesai pada 13.19 WIB.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Kerugian akibat kebakaran ini ditaksir mencapai Rp 110 juta.
Berdasarkan laporan petugas di lapangan, pengemudi mobil bernama Calvin berangkat dari kawasan BSD menuju Jakarta.
Saat melintas di kawasan Semanggi, ia melihat asap keluar dari kap mesin mobil.
“Pengemudi kemudian menepikan kendaraan, membuka kap mesin, dan melihat api sudah menyala. Ia segera mengevakuasi istrinya, Angela, dan meninggalkan mobil,” jelas Asril.
Selain mobil yang hangus, beberapa barang pribadi di dalam kendaraan juga ikut terbakar, seperti dompet berisi SIM A, STNK, KTP, dan uang tunai Rp 300.000.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: KTP
-
/data/photo/2020/06/25/5ef42b26a11cb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mobil Terbakar di Jalan Sudirman akibat Korsleting, Kerugian Ditaksir Rp 110 Juta Megapolitan 5 Oktober 2025
-
/data/photo/2025/10/03/68dfa8b8a6457.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kelakuan 6 Pria Minta Uang Kebersihan di Lenteng Agung Megapolitan 5 Oktober 2025
Kelakuan 6 Pria Minta Uang Kebersihan di Lenteng Agung
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sebanyak enam pria tertangkap basah meminta uang kepada warga dengan berpura-pura menjadi petugas kebersihan di kawasan RW 08, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Aksi keenam pria itu sempat direkam warga dan diunggah ke akun Instagram @lentengagungterkini hingga akhirnya viral.
Mereka mendatangi rumah-rumah warga, menyapu halaman, dan meminta uang dengan alasan “uang kebersihan”.
Berdasarkan video yang beredar, terlihat seorang pria tengah mendatangi salah satu rumah warga.
Saat ditanya asalnya, ia menjawab dengan santai bahwa dirinya sedang meminta sumbangan.
“Ih viral gue ini mah. Minta uang ini, sumbangan,” jawab pria tersebut sambil menatap kamera.
Perekam video kemudian menanyai asal organisasi dan izin mereka. “Bapak dari mana? Udah bilang ke pengurus RW belum?” tanya perekam.
Pria itu lantas menyebut nama organisasi “Rempah” dan mengaku belum melapor.
“Rempah. Belum bilang,” jawabnya.
Dalam video lain, pria itu tampak memanggil rekannya yang lain agar ikut direkam.
“Tuh, viral enggak nih? Sini, Yan, masuk TikTok, dah,” katanya sambil tertawa.
Namun, ketika kamera beralih ke pria lain, salah satu di antaranya menolak direkam.
“Saya enggak mau direkam. Privasi saja ini mah, privasi,” ujarnya.
Aksi mereka pun mengundang perhatian warga setempat hingga akhirnya enam pria tersebut diamankan.
Menurut Ketua RT 08 RW 08 Lenteng Agung, Dede, keenam pria itu mendatangi rumah-rumah warga dengan berpura-pura memungut sampah dan menyapu halaman. Mereka bahkan menggunakan sapu milik warga.
“Enggak bawa sapu, ngambil saja yang ada, sambil bawa karung,” kata Dede.
Setelah berpura-pura bekerja, mereka mengetuk pintu dan meminta uang dengan alasan “uang kebersihan”.
“Dia masuk rumah, ketok-ketok pintu, ‘Pak, saya petugas kebersihan. Tuh saya sudah bersih-bersih. Kasih saja pak, seikhlasnya.’ Nanti kalau enggak dikasih diulang terus saja sampai diusir,” jelas Dede.
Dede, mengatakan keenam pria itu sebelumnya sudah menyisir tujuh RT di kawasan RW 08.
Mereka baru berhenti setelah warga mengepung mereka di jalan buntu di perbatasan RW 08 dan RW 09.
“Jadi dia jalan tuh ada tujuh RT mungkin, terus dia kan enggak tahu kalau ini jalan buntu. Jadi dia jalan terus sampai akhirnya dikepung warga,” ujar Dede kepada Kompas.com, Jumat (3/10/2025).
Menurut Dede, para pria itu tampak linglung dan pasrah saat diamankan. Mereka diduga sedang dalam pengaruh obat-obatan.
“Kayaknya sih memang mabuk dia. Enggak kecium bau alkohol, soalnya kayaknya mabuknya obat tuh dia,” ujar Dede.
Setelah diamankan warga, Ketua RW 09, Karsim, menghubungi Babinsa dan Satpol PP setempat.
“Saya enggak tahu kejadiannya gimana, tapi karena sudah masuk wilayah saya, kemaren saya yang telfon Babinsa-nya,” kata Karsim.
Dede memastikan bahwa enam pria tersebut bukan warga Lenteng Agung. Saat diperiksa, KTP mereka menunjukkan alamat berbeda-beda.
“Mereka itu kan bukan warga sini. Waktu dicek KTP-nya itu dari Jakarta Barat,” kata Dede.
Beberapa di antaranya tercatat sebagai warga Tambora, satu dari Kalideres, satu dari Gambir, dan satu dari Banyumas, Jawa Tengah.
Dede menduga karena bukan warga sekitar, mereka tidak mengetahui wilayah Lenteng Agung dengan baik. Bahkan, salah satu dari mereka sudah pernah tertangkap sebelumnya oleh Babinsa yang sama.
“Mungkin ya namanya dia bukan orang sini ya. Sehingga dia enggak tahu ini ternyata masih satu kelurahan,” ujar Dede.
Personel Babinsa yang menangkap mereka disebut sempat marah karena pelaku pernah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Jadi dia itu sudah dua kali rupanya tuh ketangkepnya sama si Babinsa itu. Makanya Pak Babinsa itu marah banget,” ungkap Dede.
Dari aksi itu, mereka mengumpulkan uang sekitar Rp152.000. Rata-rata warga memberikan Rp5.000.
“Rata-rata ngasihnya Rp5.000,” kata Dede.
Ketua RW 09, Karsim berharap para pelaku tak langsung dijatuhi hukuman penjara, melainkan dibina agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Nanti yang ada kalau sudah bebas, diulangi lagi. Makanya bagusnya diberi pelatihan, biar skill-nya terasah,” ujar Karsim.
Senada, Dede menilai pembinaan dan pelatihan akan lebih efektif dibanding hukuman.
“Memang dia pelaku. Tapi kalau dibantu, ada yang ajak mengembangkan diri dia mungkin mau. Nah itu tanggung jawab negara,” kata Dede.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/13/684c27a68ec99.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Bila Gubernur Gagal Paham Nasional
Bila Gubernur Gagal Paham
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia.
PAGI
itu, 15 Agustus 2005, sekitar pukul 10 pagi, di sebuah bangunan yang terletak di jantung kota Helsinki, Filandia. Dunia memandang apa gerangan yang terjadi dalam bangunan itu.
Di situlah perjanjian Helsinki ditandatangani, antara pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Setelah hampir 30 tahun konflik berdarah, pagi itu, segala silang paham di masa silam, dihentikan. Salak senjata antara TNI dengan pasukan GAM, dibungkam.
Saya sebagai ketua tim perunding pemerintah yang menandatangani perjanjian damai itu, dalam sambutan mengatakan: “Mulai hari ini, garis pemisah antara “mereka” dan “kami”, harus dihapuskan. Kita hanya punya satu garis, yakni “kita”. Mari kita merenda segala perbedaan masa lalu, menjadi sebuah sulaman indah.”
“Perdamaian yang kita capai hari ini, bukan hanya berarti dihentikannya kekerasan, tetapi kita hidup bersama, saling mendukung, menghargai dan mengerti. Mari kita wujudkan mimpi-mimpi kita. Mimpi untuk berlayar dalam perahu yang sama, bermukim di atas tanah yang sama.”
Saya menutup pidato dengan mengutip peribahasa Aceh: “Pat ujen han pirang, pat prang tan reda (manalah ada hujan tanpa henti, manalah ada perang tanpa akhir.”
Memori tentang peristiwa dua dekade silam itu, sontak berjejal-jejal dalam benak saya. Ini dipicu oleh kebijakan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang memberhentikan kendaraan berplat Aceh ketika melintas di wilayah Sumatera Utara. Tujuannya hanya tunggal, memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Ini sebuah pesan, kini, dalam berhubungan dengan Aceh, Bobby Nasution masih menganut paham “kami” dan “mereka”, yang sudah kita kubur lewat perjanjian Helsinki.
Sebuah keteledoran yang tak termaafkan buat negeri yang menganut paham “Persatuan Indonesia”, sebagai pilar ketiga dasar bernegara dan berbangsa kita.
Kebijakan Bobby Nasution terkesan sekali memelihara sekam konflik, yang sewaktu-waktu masih bisa menyala dan menjalar ke mana-mana.
Gubernur yang satu ini seolah mengundang penafsiran bahwa dirinya belum siap merenda perbedaan masa silam, dengan sulaman indah yang bernama persatuan Indonesia.
Dengan gampang kita menilai, Gubernur Bobby Nasution gagal paham mengenai posisinya dan aturan main yang berlaku di negeri ini.
Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jelas mengatakan bahwa kewenangan penindakan pelanggaran lalu lintas ada pada polisi lalu lintas, bukan pada gubernur.
Plat nomor kendaraan, selama pemiliknya membayar segala kewajibannya, maka kendaraan tersebut boleh beredar dan berada di mana pun dalam yurisdiksi negara kesatuan Republik Indonesia.
Kendaraan bergerak dinamis ke mana saja. Rodanya berputar, mengikuti misi yang diberikan oleh pemilik atau sopirnya, termasuk kendaraan orang Aceh, yang keluar masuk ke wilayah Sumatera Utara.
Perspektif yuridis lainnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah jelas mengatakan, pajak kendaraan bermotor (PKB) dikenakan sesuai dengan tempat tinggal (domisili) pemiliknya.
Ukuran domisi adalah kartu tanda penduduk (KTP). Bila pemiliknya berdomisili di Aceh, maka sang pemilik wajib membayar PKB di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, bukan di Provinsi Sumatera Utara.
Maka, Gubernur Sumatera Utara tidak boleh memaksa kendaraan yang berplat Aceh membayar pajak di wilayahnya.
Pemaksaan kehendak adalah kesewenang-wenangan dan itu pelanggaran hukum.
Maksimalisasi pendapatan asli daerah sama sekali tidak identik dengan membangun dikotomi antara daerah otonom satu dengan daerah otonom lainnya.
Dalam konteks ini semua, ada baiknya kita semua mengingat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Di situ dikatakan, gubernur tidak boleh mengambil kebijakan yang melampaui kewenangannya atau berpotensi mengganggu hubungan harmonis antardaerah.
Penghentian kendaraan berplat Aceh di Sumatera Utara, jelas akan mengganggu hubungan harmonis. Jelas menyinggung perasaan orang-orang Aceh. Jelas bisa menimbulkan rasa fanatisme daerah yang menggerogoti rasa kesatuan dan persatuan bangsa.
Apa ini yang dikehendaki? Sangat mahal harga untuk menjaga agar kapal kebersamaan bangsa tidak oleng.
Luka rasa orang-orang Aceh belumlah sembuh betul akibat ambisi Gubernur Bobby Nasution memiliki empat pulau yang menjadi milik Aceh sejak berabad-abad silam.
Ketika itu, Gubernur Bobby Nasution sangat pro-aktif atas klaim kepemilikan empat pulau itu. Ia malah datang khusus ke Banda Aceh menemui Gubernur Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Muzakkir Manaf. Kejadian tersebut barulah beberapa bulan lalu.
Untung, Presiden Prabowo Subianto, turun tangan. Pengalihan empat pulau tersebut batal dieksekusi.
Terlepas dari perspektif normatif di atas, tegakah kita membiarkan akal waras kita dipecundangi oleh nafsu keserakahan demi pendapatan asli daerah?
Masih tegakah kita melihat saudara-saudari kita di Aceh meradang, sakit hati, dan luka rasa?
Luka yang dalam itu membuat orang bakal kebal dari rasa sakit. Di situlah pangkal ikhwal mengapa orang mengayun kapak amuk.
Kalau kita mau jujur, tanpa truk, bus dan kendaraan orang-orang Aceh yang malang melintang di Sumatera Utara, ekonomi provinsi tersebut bisa terganggu.
Truk orang-orang Aceh mengangkut hasil bumi dari Aceh untuk dinikmati dan diperdagangkan di Sumatera Utara.
Sebaliknya, barang-barang dagangan milik orang-orang Sumatera Utara, diangkut oleh truk-truk orang Aceh ke Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Di sini berlaku prinsip
mutual benefits
.
Maka kita pun boleh bertanya: “Apa yang kamu cari, Pak Gubernur?”
Lantas apa yang harus dilakukan? Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian, sesuai kewenangannya, dapat menegur, malah bisa memberi sanksi kepada seorang gubernur yang bertindak di luar kewenangannya.
Gubernur memang adalah kepala daerah otonom provinsi, tetapi ia juga sekaligus sebagai gubernur wakil pemerintah pusat. Ada baiknya, pemerintah pusat sensitif soal ini.
Christina Panjaitan, penyanyi kondang di era 1980-1990-an, bersenandung penuh peringatan: “Sudah kubilang.”
Sudah kubilang
Jangan kau petik mawar yang penuh berduri
Sudah kubilang
Jangan engkau dekati api yang membara
Jangan kau tertusuk nanti
Jangan kau terbakar nanti
Jangan kau bawa dirimu dalam mimpi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Hari Keenam Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo 49 Korban Belum Ditemukan, DVI Kesulitan Lakukan Identifikasi
Surabaya (beritajatim.com) – Tragedi Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo telah memasuki hari keenam pada Sabtu (4/10/2025). Data terbaru mencatat ambruknya bangunan mushola ponpes tersebut menewaskan 14 orang, 103 santri berhasil selamat, sementara 49 santri masih belum ditemukan.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto mengatakan pada hari keenam pencarian, pihaknya sudah mulai memasukkan alat berat ke titik reruntuhan. Selain itu, petugas evakuasi juga memetakan lokasi-lokasi yang diduga terdapat korban.
“(hari ini) alat berat sudah masuk ke titik yang runtuh. Sehingga mudah-mudahan per hari ini ini akan lebih banyak lagi yang ditemukan,” kata Suharyanto.
Ia mengakui muncul desakan dari anggota keluarga korban di lokasi, namun menegaskan para petugas telah bekerja maksimal. Menurutnya, keluarga inti selalu mendapatkan laporan dan rencana evakuasi sejak hari pertama.
“Mungkin ada sedikit masyarakat keluarga yang sebetulnya bukan keluarga inti. Kalau keluarga inti orang tuanya itu sudah dijelaskan sejak hari pertama dan setiap langkah-langkah yang dilakukan oleh tim ini semuanya dikomunikasikan dengan keluarga,” tegasnya.
Sementara itu, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Pusdokkes Mabes Polri menghadapi tantangan besar dalam mengidentifikasi jenazah yang ditemukan sejak hari keempat pencarian. Kendalanya, sebagian besar korban berusia di bawah 17 tahun sehingga tidak memiliki data sidik jari di kependudukan. Selain itu, pakaian korban cenderung seragam, yakni baju koko dan sarung tanpa tanda khusus.
“Karena usia masih anak-anak, kan belum membuat KTP. Lalu juga karena proses pembusukan, secara visual juga sudah berubah,” ujar Kabid DVI Kapusdokkes Mabes Polri Kombes Pol dr. Wahyu Hidajati.
Dari sisi struktur gigi, lanjut Wahyu, pertumbuhan anak-anak hampir serupa sehingga tidak ditemukan ciri khas. “Misalnya ada yang copot satu atau apa itu belum ada yang khas dari laporan keluarga, dan yang ditemukan. Jadi untuk dari gigi juga agak kesulitan untuk membandingkan,” paparnya.
Ia menambahkan, data pembanding dari keluarga korban juga masih minim. Banyak orang tua tidak mengingat letak tahi lalat, tanda lahir, atau ciri fisik anak mereka secara detail. “Banyak keluarga yang tidak hafal detail letak tahi lalat anaknya. Meskipun ada yang hafal, tapi sampai sekarang perbandingannya itu belum ketemu gitu. Jadi itulah kondisi saat ini yang menjadi kendala kami,” pungkasnya.
Hingga hari keenam tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, keluarga korban dihimbau menunggu informasi di RS Bhayangkara Polda Jatim yang kini menjadi posko terbaru. Lokasi tersebut dinilai lebih representatif dengan dukungan logistik yang lebih baik, sehingga diharapkan keluarga bisa melewati masa krisis dengan lebih tenang. (ang/ian)
-

BPJS Kesehatan vs Asuransi Swasta, Pilih Mana?
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengusulkan skema baru soal koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dengan perusahaan asuransi swasta. Tak heran jika animo masyarakat pun meningkat untuk menggali lebih dalam soal perbandingan BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah pun menjelaskan bahwa perbedaan BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bisa dilihat dari aspek kepesertaan, iuran, cakupan manfaat yang dijamin, aksesibilitas, dan proses klaimnya.
Dari sisi kepesertaan, Rizzky mengungkapkan bahwa peserta BPJS Kesehatan meliputi seluruh penduduk Indonesia, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia setidaknya enam bulan.
Selain itu, tidak ada batasan usia untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, mulai dari bayi baru lahir hingga lansia pun bisa menjadi pesertanya. Bahkan, tidak ada seleksi riwayat kesehatan seseorang atau medical check up bagi masyarakat untuk menjadi peserta JKN.
“Iuran BPJS Kesehatan tidak dibedakan berdasarkan risiko kesehatan peserta, melainkan sesuai segmen peserta. Nominalnya juga relatif murah, mulai dari Rp35 ribu per orang per bulan, bahkan ada segmen peserta yang iurannya gratis karena sudah ditanggung pemerintah. Khusus masyarakat yang terdaftar di segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), yang iurannya dipotong tiap bulan dari penghasilannya, bahkan bisa menanggung 5 orang, yaitu pekerja, pasangannya, dan 3 orang anak,” jelas Rizzky dalam keterangan resmi, Sabtu (4/10/2025).
Sebagai informasi, perhitungan iuran bagi pekerja adalah 5%, dengan rincian 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% dipotong dari penghasilan peserta PPU. Adapun batas maksimal penghasilan per bulan yang digunakan sebagai dasar hitungan iuran peserta PPU adalah maksimal Rp 12 juta. Jadi, meski pendapatan seorang peserta PPU mencapai Rp100 juta pun, maka yang dipotong dari pendapatan peserta tersebut adalah tetap 1% dari Rp12 juta.
“Dengan iuran yang semurah itu, cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas. Selain itu, tidak ada limit biaya karena pelayanan kesehatan yang dijamin diberikan berdasarkan indikasi medis pesertanya. Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” kata Rizzky.
Dari sisi aksesibilitas, saat ini BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.586 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.157 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), dan 6.526 fasilitas kesehatan penunjang di seluruh Indonesia yang siap melayani peserta JKN. Karena Program JKN memiliki prinsip portabilitas, maka pesertanya bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP yang bersangkutan.
“Untuk proses klaimnya, karena Program JKN ini bukan berskema reimbursement, maka peserta BPJS Kesehatan tidak perlu mengurus berkas klaim apapun setelah berobat. BPJS Kesehatan akan membayari biaya berobat peserta langsung ke fasilitas kesehatan. Jadi, selama peserta mengikuti prosedur berobat yang benar, fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya tambahan apapun dari peserta,” jelas Rizzky.
Rizzky juga menjelaskan bahwa luasnya manfaat dan murahnya iuran Program JKN, merupakan wujud perhatian negara kepada masyarakat. Karena itulah, negara mewajibkan seluruh penduduk Indonesia menjadi peserta BPJS Kesehatan. Sementara, bagi masyarakat yang mampu dan ingin mendapat manfaat non-medis lebih, maka bisa melengkapinya dengan asuransi swasta.
“Tidak ada orang yang bisa memprediksi kapan jatuh sakit. Oleh karena itu, supaya terlindungi jaminan kesehatan kapan saja, jangan lupa membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan. Kalau takut lupa bayar, gunakan layanan autodebit saja agar otomatis terpotong, yang penting ada cukup saldo di rekening. Jika ada peserta yang menunggak iuran karena faktor finansial, tunggakannya bisa dicicil agar lebih ringan lewat Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Jika perlu informasi atau bantuan seputar BPJS Kesehatan, jangan ragu hubungi kami lewat chat Whatsapp di nomor 08118165165 (PANDAWA), Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau kanal media sosial resmi kami,” ujar Rizzky.
(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
-
/data/photo/2025/10/04/68e0a2fd7dda8.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Jenazah Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sulit Teridentifikasi, Tim DVI: Jauh Beda, Tak Mudah Dikenali Surabaya
Jenazah Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sulit Teridentifikasi, Tim DVI: Jauh Beda, Tak Mudah Dikenali
Tim Redaksi
SIDOARJO, KOMPAS.com
– Korban meninggal dunia akibat runtuhan mushala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, Jatim, sulit teridentifikasi.
Sebanyak sembilan jenazah yang ditemukan petugas SAR gabungan pada Jumat (9/10/2025) belum diketahui identitasnya.
Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jatim masih melakukan identifikasi.
Namun, tim DVI mengalami sejumlah kendala karena jenazah yang ditemukan di dalam runtuhan Ponpes Al Khoziny tersebut sulit teridentifikasi.
Kepala DVI Polda Jatim, Kombes Pol Wahyu Hidajati, mengatakan, jenazah yang ditemukan beberapa hari setelah kematian akan mengalami beberapa fase sebelum akhirnya pembusukan.
“Kondisinya jauh berbeda dibanding hari pertama karena ada proses sehingga ini tidak mudah dikenali. Harus ada ilmu tambahan agar jenazahnya tidak tertukar,” katanya, Sabtu (4/10/2025).
Kendala pertama, sering kali santri saling berbagi atau meminjam barang satu sama lain sehingga, bermodal pakaian, sarung, dan sebagainya tidak cukup.
Kedua, sidik jari. Identifikasi melalui sidik jari akan lebih mudah apabila kondisi tubuh jenazah masih segar.
Selain itu, para santri yang menjadi korban mayoritas belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehingga sulit terdeteksi.
“Ketiga, dari gigi, supaya gampang ketemu, giginya harus unik, misal gingsul atau tonggos, bogang, tambalan. Kalau bagus semua, susah,” bebernya.
Keempat, dari DNA korban.
Tim DVI Polda Jatim telah mengumpulkan DNA keluarga melalui air liur, darah, dan rambut sejak Kamis (2/10/2025) sebanyak 59 sampel.
“Kemarin sudah ambil DNA, tapi juga butuh waktu. Semakin jelek kualitas sampelnya, semakin susah, sel-selnya kalau sudah busuk,” imbuhnya.
Setelah pengambilan sampel DNA, tim DVI akan mengirimkan ke Jakarta untuk proses pencocokan.
Setidaknya, butuh waktu minimal tiga hari dan maksimal dua minggu hasilnya akan keluar.
“Enggak bisa dipercepat lagi, minimal tiga hari, maksimal dua minggu. Kalau ada jenazah baru, kami ikutkan gelombang kedua dan kami kirim lagi,” ucapnya.
Tim DVI meminta agar keluarga yang memiliki foto para korban dapat dikirim ke petugas untuk mendukung proses pencocokan.
Namun, hal itu juga tidak mudah.
Sebab, kondisi tubuh manusia yang sudah mengalami fase kematian 1 x2 4 jam akan membengkak.
Kemudian, 2 x 24 jam akan mulai menghitam dan kulit mengelupas.
Keluarga korban sempat meminta agar dapat diizinkan melihat langsung jenazah yang sudah ditemukan dengan tujuan mengidentifikasi melalui pengamatan mata telanjang.
Namun, permintaan tersebut belum dapat dipenuhi oleh tim DVI Polda Jatim karena kondisi jenazah yang mulai berubah bentuk akan menimbulkan perasaan emosional tinggi.
“Ketika jenazah dijejerkan, umumnya sudah mulai berubah bentuk. Kekalutan itu muncul, jadi pengen segera bertemu, padahal belum tentu yang menurut keluarga itu anaknya, tetapi ternyata bukan,” tuturnya.
Diketahui, bangunan yang difungsikan sebagai mushala tiga lantai di area asrama putra Ponpes Al Khoziny Sidoarjo mengalami ambruk dan menimpa para santri saat sedang melakukan shalat Ashar sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (29/9/2025).
Berdasarkan analisis tim SAR gabungan, penyebab ambruknya bangunan mushala Ponpes Al Khoziny adalah kegagalan konstruksi akibat ketidakmampuan menahan beban dari kapasitas seharusnya.
Korban runtuhan mushala Al Khoziny hingga kini berjumlah 117 orang.
Sebanyak 27 di antaranya berhasil dievakuasi petugas, sementara sisanya evakuasi mandiri.
Sebanyak 14 orang dinyatakan meninggal dunia dan 103 orang selamat.
Namun, puluhan lainnya masih dalam proses pencarian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Bupati Jombang Dorong Penambahan SPPG untuk Kelancaran Program MBG
Jombang (beritajatim.com) – Bupati Jombang Warsubi menekankan pentingnya penambahan jumlah dapur Satuan Penyedia Pangan Gizi (SPPG) yang memadai untuk memastikan seluruh siswa di Kabupaten Jombang dapat menikmati manfaat dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam kunjungannya ke SMPN 1 Sumobito, beberapa Waktu lalu, Warsubi menyatakan, “Kami ingin semua siswa di Jombang mendapatkan gizi yang layak. Oleh karena itu, penambahan jumlah SPPG yang berkualitas menjadi prioritas agar distribusi MBG bisa merata dan efektif.”
Saat ini, hanya ada 16 dapur yang beroperasi di seluruh Jombang, sementara target idealnya adalah 174 dapur. Pemerintah Kabupaten Jombang terus mendorong harmonisasi program MBG agar lebih intens dan sinergis, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk SPPG, yang berperan penting dalam distribusi makanan kepada siswa.
Salah satu contoh SPPG yang sudah menerapkan standar teknis yang ketat adalah Tunas Mandiri di Sumobito. Melalui perencanaan menu bersama chef ahli dan pengawasan ketat terhadap bahan baku serta distribusi terjadwal, SPPG ini memastikan setiap porsi makanan aman, bergizi, dan layak dikonsumsi siswa.
Fatwa, ahli gizi dari Tunas Mandiri, menjelaskan proses teknis yang dilakukan mulai dari perencanaan menu hingga pengendalian mutu.
Menurut Fatwa, “Tim gudang melakukan penerimaan barang sesuai spesifikasi teknis yang telah disiapkan. Barang yang memenuhi kualitas diteruskan ke tahap persiapan mulai pukul 17.00 WIB, untuk menjaga mutu bahan.”
Produksi dan Distribusi
Bupati Jombang Warsubi saat meninjau program MBG
Proses produksi dimulai pada pukul 02.00 WIB dan distribusi dilaksanakan dalam dua kloter: pertama pada pukul 06.00 WIB untuk jenjang TK, RA, dan SD, dan kedua pada pukul 09.00 WIB untuk SMP dan SMA.
SPPG Tunas Mandiri melayani ratusan sekolah, termasuk RA Perwanida, SLB, SDN 1 Sumobito, SMP Khoiriyah, SMK Khoiriyah, SMA/SMK YPM, hingga SDN Sumobito, dengan jumlah porsi yang diproduksi setiap hari berkisar antara 3.500 hingga 3.600 porsi.
Namun, Fatwa mengakui bahwa salah satu kendala utama adalah preferensi siswa yang kurang menyukai sayuran. “Itu menjadi PR bagi kami, bagaimana memberikan pemahaman pentingnya serat yang terkandung dalam sayuran bagi tubuh,” katanya.
Ketersediaan bahan baku juga menjadi tantangan, terutama untuk produk susu plain dan buah pisang, yang stoknya tidak stabil seiring dengan bertambahnya jumlah SPPG yang beroperasi. Untuk memastikan keamanan pangan, SPPG Tunas Mandiri menerapkan standar ketat, mulai dari pemeriksaan bahan baku, pengawasan suhu, hingga distribusi yang menjaga agar makanan tetap aman hingga sampai ke tangan siswa.
“Saya juga mengapresiasi dukungan dari siswa dan guru yang ikut mengedukasi siswa agar mau mengonsumsi menu bergizi,” tambah Fatwa. Aspirasi dari siswa dan guru yang terus diterima menjadi acuan bagi perbaikan berkelanjutan.
Sertifikasi SLHS
Bupati Jombang meninjau program MBG
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan, SPPG Tunas Mandiri sedang mengajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, dr. Hexawan Tjahja Widada, menegaskan bahwa pengurusan SLHS tidak sulit dan syarat administrasi meliputi fotokopi KTP, surat penunjukan penanggung jawab, serta sertifikat pelatihan higiene sanitasi. Proses pengajuan bisa dilakukan secara daring atau manual melalui sistem OSS, dengan target penyelesaian maksimal dalam waktu 14 hari kerja.
“SLHS menjadi salah satu program prioritas di bidang pangan dan kesehatan. Kami tidak akan mempersulit proses pengajuannya,” kata dr. Hexawan.
Selain SLHS, sertifikasi lain seperti HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points) untuk manajemen risiko pangan, serta sertifikasi halal, juga menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa setiap porsi MBG yang diterima siswa benar-benar aman, bergizi, dan layak konsumsi.
Pemerintah Jombang berkomitmen untuk terus memperbaiki dan memperluas jangkauan program MBG, agar lebih banyak siswa dapat menikmati makan bergizi secara gratis, serta menjaga kualitas pangan agar selalu aman dan sehat. [suf]
-
/data/photo/2025/09/04/68b973c2c728c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Perlawanan Nadiem Makarim atas Status Tersangkanya, Klaim Cacat Prosedur dan Minta Dibatalkan Nasional 4 Oktober 2025
Perlawanan Nadiem Makarim atas Status Tersangkanya, Klaim Cacat Prosedur dan Minta Dibatalkan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim melawan status tersangkanya melalui sidang praperadilan yang digelar perdana pada Jumat (3/10/2025).
Dalam sidang itu, ia menyampaikan argumen yang menentang tuntutan jaksa.
Seturut penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung), Nadiem terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek saat ia menjabat.
Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, dan ibunya, Atika Algadri, hadir langsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Nono Anwar Makarim tampak mengenakan batik bernuansa cokelat.
Nono juga menggunakan tongkat jalan dan duduk di samping istrinya yang mengenakan busana hitam.
Sementara itu, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menegaskan, sidang praperadilan Nadiem melawan Kejagung ini bebas dari intervensi pihak mana pun.
Sidang praperadilan diajukan Nadiem untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
“Saya akan memeriksa perkara ini, tidak pernah mengizinkan siapa pun untuk berkomunikasi kepada para pihak, entah itu untuk mengabulkan atau menolak perkara ini atau memberikan keistimewaan-keistimewaan,” ujar Ketut saat membuka sidang praperadilan di ruang utama PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Adapun dalam sidang tersebut, Nadiem meminta status tersangkanya dibatalkan.
Pernyataan ini disampaikan Nadiem melalui tim kuasa hukumnya dalam gugatan praperadilan perdana itu.
“Menyatakan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat penetapan tersangka (yang dikeluarkan oleh) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” kata kuasa hukum dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Permintaan itu bukan tanpa alasan.
Kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersangka telah cacat prosedur.
Menurut mereka, Nadiem belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
Selain itu, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan Kejagung terbit pada hari yang sama dengan penahanan Nadiem, yakni Kamis (4/9/2025).
Penetapan tersangka juga tidak didasarkan pada hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Bahkan, Nadiem disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum adanya penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Mereka juga menyoroti kesalahan identitas dalam surat penetapan tersangka.
Nadiem disebut sebagai karyawan swasta, padahal sesuai KTP ia tercatat sebagai anggota kabinet pada periode 2019–2024.
Lebih lanjut, pihak Nadiem mengeklaim kliennya tidak pernah menikmati keuntungan pribadi dari program digitalisasi pendidikan 2019–2022.
Kuasa hukum menyebut program tersebut tidak termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024, serta tidak memiliki struktur maupun alokasi anggaran resmi.
Sebagai alternatif, kuasa hukum meminta agar penahanan Nadiem diganti menjadi tahanan kota atau rumah apabila perkara ini tetap dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono),” kata kuasa hukum.
Nadiem juga didukung oleh 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan pendapat hukum sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae).
Amicus curiae sendiri diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara, sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Namun, para amici atau pihak yang mengajukan sebagai amicus curiae hanyalah sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.
“Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujar Arsil, salah satu pihak pengaju.
Amicus curiae ini bahkan diajukan oleh seorang eks Jaksa Agung, Marzuki Darusman.
Berikut ini tokoh yang mengajukan amicus curiae:
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan, Nadiem melanggar sejumlah aturan dalam kasus tersebut.
Ketentuan pertama yang dilanggar adalah Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.
Aturan kedua adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang Jasa Pemerintah.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000. Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujar Nurcahyo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5370330/original/093649000_1759538235-e95b935c-b3cc-4304-b36b-9339df12d401.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta, Mana Pilihan yang Tepat untuk Perlindungan Kesehatan? – Page 3
Menurut Rizzky, BPJS Kesehatan berlaku untuk seluruh penduduk Indonesia, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja minimal enam bulan di Tanah Air. Tidak ada batasan usia untuk menjadi peserta, mulai dari bayi baru lahir hingga lansia. Selain itu, calon peserta tidak perlu melalui seleksi riwayat kesehatan atau pemeriksaan medis terlebih dahulu.
“Iuran BPJS Kesehatan tidak dibedakan berdasarkan risiko kesehatan peserta, melainkan sesuai segmen peserta. Nominalnya juga relatif murah, mulai dari Rp35 ribu per orang per bulan, bahkan ada segmen peserta yang iurannya gratis karena sudah ditanggung pemerintah. Khusus masyarakat yang terdaftar di segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), yang iurannya dipotong tiap bulan dari penghasilannya, bahkan bisa menanggung 5 orang, yaitu pekerja, pasangannya, dan 3 orang anak,” jelas Rizzky.
Iuran Peserta BPJS Kesehatan
Sebagai informasi, perhitungan iuran bagi pekerja adalah 5%, dengan rincian 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% dipotong dari penghasilan peserta PPU. Adapun batas maksimal penghasilan per bulan yang digunakan sebagai dasar hitungan iuran peserta PPU adalah maksimal Rp 12 juta. Jadi, meski pendapatan seorang peserta PPU mencapai Rp100 juta pun, maka yang dipotong dari pendapatan peserta tersebut adalah tetap 1% dari Rp12 juta.
“Dengan iuran yang semurah itu, cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas. Selain itu, tidak ada limit biaya karena pelayanan kesehatan yang dijamin diberikan berdasarkan indikasi medis pesertanya. Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” kata Rizzky.
Aksesibilitas BPJS Kesehatan
Dari sisi aksesibilitas, saat ini BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.586 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.157 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), dan 6.526 fasilitas kesehatan penunjang di seluruh Indonesia yang siap melayani peserta JKN. Karena Program JKN memiliki prinsip portabilitas, maka pesertanya bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP yang bersangkutan.
“Untuk proses klaimnya, karena Program JKN ini bukan berskema reimbursement, maka peserta BPJS Kesehatan tidak perlu mengurus berkas klaim apapun setelah berobat. BPJS Kesehatan akan membayari biaya berobat peserta langsung ke fasilitas kesehatan. Jadi, selama peserta mengikuti prosedur berobat yang benar, fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya tambahan apapun dari peserta,” jelas Rizzky.
Sebelum menutup perbincangan, Rizzky menjelaskan bahwa luasnya manfaat dan murahnya iuran Program JKN, merupakan wujud perhatian negara kepada masyarakat. Karena itulah, negara mewajibkan seluruh penduduk Indonesia menjadi peserta BPJS Kesehatan. Sementara, bagi masyarakat yang mampu dan ingin mendapat manfaat non-medis lebih, maka bisa melengkapinya dengan asuransi swasta.
“Tidak ada orang yang bisa memprediksi kapan jatuh sakit. Oleh karena itu, supaya terlindungi jaminan kesehatan kapan saja, jangan lupa membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan. Kalau takut lupa bayar, gunakan layanan autodebit saja agar otomatis terpotong, yang penting ada cukup saldo di rekening. Jika ada peserta yang menunggak iuran karena faktor finansial, tunggakannya bisa dicicil agar lebih ringan lewat Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Jika perlu informasi atau bantuan seputar BPJS Kesehatan, jangan ragu hubungi kami lewat chat Whatsapp di nomor 08118165165 (PANDAWA), Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau kanal media sosial resmi kami,” ujar Rizzky.
