Produk: KTP

  • Cara Cek Bansos yang Cair Oktober 2025, Mulai Beras, PKH, hingga KIP

    Cara Cek Bansos yang Cair Oktober 2025, Mulai Beras, PKH, hingga KIP

    PKH (Program Keluarga Harapan)

    PKH adalah program yang paling ditunggu masyarakat karena menyasar langsung keluarga dengan anggota prioritas seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas. Pada Oktober 2025, PKH memasuki tahap keempat.

    Penyaluran PKH dilakukan secara bertahap mulai awal Oktober hingga Desember 2025. Fokus utama bulan ini adalah menuntaskan pencairan bagi penerima lama dan validasi baru. Nilai bantuan bervariasi tergantung kategori penerima, mulai dari Rp 900.000 hingga Rp 3 juta per tahap.

    KIP (Program Indonesia Pintar)

    Program Indonesia Pintar (KIP) juga masuk daftar bantuan yang cair Oktober 2025. Bantuan ini menyasar pelajar dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan.

    Untuk termin ketiga (Oktober–Desember 2025), bantuan disalurkan ke rekening siswa dan dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah seperti buku, seragam, atau biaya transportasi. Siswa SMA/SMK umumnya menerima Rp 900.000 per tahun, sementara jenjang SD dan SMP mendapat nominal lebih kecil sesuai ketentuan.

    Cara Cek Penerima Bansos

    Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bansos Oktober 2025, kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

    Langkahnya mudah:

    Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.

    Ketik nama sesuai KTP.
    Masukkan kode captcha yang tertera.

    Klik “Cari Data” dan tunggu hasil pencarian.

    Jika nama Anda terdaftar, akan muncul keterangan jenis bansos yang diterima dan status penyalurannya.

    Bagaimana Penyalurannya?

    Penyaluran dilakukan secara bertahap dan berkoordinasi antara Kemensos, Bulog, pemerintah daerah, hingga aparat desa. Sebagian bantuan diberikan tunai lewat bank Himbara, sementara lainnya disalurkan dalam bentuk barang seperti beras atau minyak goreng.

  • Polres Mojokerto Kota Bekuk 2 Pencuri Motor, Satu Dihadiahi Timah Panas

    Polres Mojokerto Kota Bekuk 2 Pencuri Motor, Satu Dihadiahi Timah Panas

    Mojokerto (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Mojokerto dan sekitarnya.

    Salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.

    Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto dalam pers rilisnya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang masuk ke Polsek Gedeg pada, Rabu (1/10/2025) pekan lalu. Korban, seorang karyawan warung kopi kehilangan sepeda motornya yang diparkir di depan tempat kerjanya pada malam sebelumnya.

    “Korban memarkirkan motornya di depan warung kopi, Sikopi sekitar pukul 20.00 WIB dalam kondisi terkunci stang dan tertutup pelindung magnet. Namun, saat pagi hari hendak membersihkan halaman, motor sudah tidak ada di tempat,” ungkapnya, Kamis (9/10/2025).

    Dari laporan tersebut, tim Polsek Gedeg bersama Satreskrim Polres Mojokerto Kota langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV yang ada di warung kopi tempat korban bekerja tersebut. Hasil analisis rekaman menunjukkan dua orang pelaku yang kemudian berhasil diidentifikasi. Kedua pelaku masing-masing berinisial MHA (32), warga Gresik, dan MR, warga Lamongan.

    “Dari hasil pengembangan, keduanya telah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda, yakni di Perak (Jombang), Kemlagi dan Gedeg (Kabupaten Mojokerto), serta Lamongan. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan saat ini sudah mendekam di tahanan Polres Mojokerto Kota,” katanya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma menambahkan, salah satu pelaku dihadiahi timah panas petugas di bagian kaki lantaran hendak melarikan kabur. “Pelaku ini residivis. Diamankan di Mojokerto, di tempat kos. Dari tangan pelaku, kami mengamankan satu unit Honda Beat warna putih, satu unit Yamaha Erop,” tambahnya.

    Selain itu juga, dua kunci T, jaket, sarung tangan, topi hitam, serta sejumlah plat nomor dan sejumlah Kartu Tanda Penduduk (KTP). Modus operandi yang digunakan yakni merusak kunci pengaman motor dengan kunci T serta memotong pengaman rem cakram. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menjual hasil curian dengan harga sekitar Rp4 juta per unit.

    “Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Total sudah ada lima unit motor yang berhasil kita ungkap sepanjang tahun ini, termasuk dua kasus terakhir yang kini masih dalam tahap pengembangan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan beberapa polres lain karena ada laporan serupa,” imbuhnya. [tin/ted]

  • Hewan penular rabies divaksinasi rabies di Kramat Jati

    Hewan penular rabies divaksinasi rabies di Kramat Jati

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Pelaksana Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, melakukan vaksinasi rabies bagi hewan peliharaan warga di wilayah tersebut.

    “Layanan ini dilakukan dengan sistem jemput bola untuk memudahkan masyarakat memperoleh layanan vaksinasi rabies bagi hewan penular rabies (HPR) peliharaan secara gratis,” kata Kepala Satuan Pelaksana (Satpel) KPKP Kecamatan Kramat Jati, Norman saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Sebanyak 37 HPR mendapatkan layanan vaksinasi rabies gratis di aula Kantor Sekretariat RW 04, Kelurahan Balekambang, Kecamatan Kramat Jati.

    “Total ada 37 HPR yang divaksin, seluruhnya adalah kucing milik warga RW 04, Kelurahan Balekambang,” ujar Norman.

    Norman menjelaskan, layanan vaksinasi ini bertujuan menekan penyebaran penyakit rabies, terutama pada kucing yang banyak dipelihara masyarakat.

    Layanan vaksinasi ini gratis untuk warga Jakarta. “Kami mengimbau warga yang belum mengetahui jadwal vaksinasi dapat memantau melalui akun Instagram @sudinkpkp.jaktim, khusus bagi warga yang ber-KTP DKI dan sesuai domisilinya,” katanya.

    Layanan jemput bola vaksinasi rabies ini melibatkan empat petugas kesehatan hewan, dibantu unsur kelurahan, kecamatan, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), RT, RW, Bhabinkamtibmas serta kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

    Kegiatan vaksinasi rabies gratis yang diselenggarakan Satpel KPKP Kecamatan Kramat Jati ini mendapat sambutan positif dari warga.

    “Kami berharap kegiatan seperti ini bisa dilakukan secara rutin dengan lokasi yang berpindah-pindah agar semakin banyak hewan peliharaan yang terjangkau vaksin rabies,” kata Lurah Balekambang, Herman Triono.

    Sebelumnya, Suku Dinas (Sudin) KPKP Jakarta Timur menggencarkan layanan jemput bola vaksinasi rabies gratis bagi HPR peliharaan warga.

    “Layanan vaksinasi lebih banyak dilakukan dengan sistem jemput bola, secara gratis bagi warga yang punya peliharaan hewan penular rabies di Jakarta Timur,” kata Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Timur, Taufik Yulianto saat dihubungi di Jakarta, Rabu (8/10).

    Taufik menyebutkan, vaksinasi itu sangat penting untuk mencegah penyakit rabies yang dapat menjangkiti hewan maupun manusia.

    Karena itu, dia mengajak seluruh warga pemilik HPR agar membawa hewan peliharaan mereka ke lokasi layanan vaksinasi dengan sistem jemput bola yang diadakan secara berkala, khususnya di lingkungan permukiman.

    Sudin KPKP Jakarta Timur (Jaktim) menargetkan vaksinasi rabies terhadap 13.112 ekor HPR sepanjang 2025.

    Sepanjang 2024, Sudin KPKP Jaktim telah memberikan layanan vaksinasi rabies terhadap 14.645 ekor HPR yang merupakan hewan peliharaan warga.

    Sebanyak 14.645 ekor hewan yang divaksin itu terdiri dari 2.363 ekor anjing, 12.126 ekor kucing, 104 ekor kera dan 52 ekor musang.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Viral Kakek 80 Tahun Cabuli Kakek 70 Tahun di Tasikmalaya, Digrebek Warga saat Tanpa Busana

    Viral Kakek 80 Tahun Cabuli Kakek 70 Tahun di Tasikmalaya, Digrebek Warga saat Tanpa Busana

    GELORA.CO – Warga Kampung Babakan Kalangsari, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, digemparkan oleh peristiwa tak lazim pada Rabu, 8 Oktober 2025 siang.

    Seorang pria lanjut usia (lansia) tertangkap tangan melakukan aksi cabul terhadap sesama pria yang juga sudah tua. Kejadian itu sontak menghebohkan warga sekitar, yang kemudian menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada polisi.

    Menurut keterangan warga, peristiwa ini berawal dari keresahan mereka terhadap tingkah seorang kakek berinisial OL (80), yang kerap berkeliling kampung dengan mengaku sebagai tukang pijat. Dalam KTP yang dibawanya, OL tercatat sebagai warga Kabupaten Ciamis. Pria itu dikenal sering tiba-tiba mencium atau meraba-raba pria lanjut usia yang ditemuinya.

    Sekitar pukul 11 siang, warga kembali melihat OL datang ke kampung tersebut. Seperti kebiasaannya, ia berulah lagi dan membuat warga semakin resah. Beberapa pemuda kemudian berinisiatif mencari keberadaannya. Tak lama, mereka mendapat kabar bahwa OL masuk ke rumah seorang kakek lain berinisial IY (70).

    Ketika warga datang ke rumah tersebut, mereka menemukan pintu dalam keadaan terkunci dari dalam. Karena curiga, warga lalu mengetuk dan memanggil, namun tak ada jawaban. Setelah digedor, pintu akhirnya terbuka dan pemandangan yang muncul membuat warga terkejut.

    Kedua kakek itu ditemukan dalam kondisi tanpa busana. Warga yang marah kemudian memaksa OL keluar dari rumah dan sempat menghadiahinya bogem mentah sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

    Anak korban, US, mengatakan bahwa ayahnya selama ini tinggal bersama istrinya yang sedang sakit. Ia menjelaskan bahwa ayahnya memiliki gangguan pendengaran, sehingga kemungkinan tidak sepenuhnya memahami situasi yang terjadi.

    “Menurut keterangan bapak, dia pulang dari sawah. Lalu katanya datang pelaku menawarkan pijat, mungkin dia ingin dipijat. Tapi mungkin si pelaku malah berbuat yang lain-lain,” kata US.

    US juga menuturkan bahwa ia tidak tinggal serumah dengan orang tuanya, sehingga tidak mengetahui detail kejadian yang menimpa ayahnya.

    Aksi cabul sesama jenis yang dilakukan OL ternyata bukan yang pertama. Selama lebih dari sebulan terakhir, kehadiran kakek itu sudah menimbulkan keresahan di kampung tersebut. Warga mencatat, OL kerap mencium, meraba, bahkan mengungkapkan ketertarikan kepada pria yang seusia dengannya.

    Awalnya, warga mengira OL hanyalah tukang pijat keliling biasa yang datang seminggu sekali. Namun, perilakunya makin lama makin aneh dan agresif. Beberapa bapak-bapak di kampung itu mengaku pernah menjadi korban.

  • Capres Harus "Warlok", Calon Kepala Daerah Boleh "Naturalisasi"
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Oktober 2025

    Capres Harus "Warlok", Calon Kepala Daerah Boleh "Naturalisasi" Nasional 9 Oktober 2025

    Capres Harus “Warlok”, Calon Kepala Daerah Boleh “Naturalisasi”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Syarat pencalonan di pemilu, mengatur perbedaan yang jelas antara siapa yang boleh mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon kepala daerah.
    Berdasarkan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, salah satu syarat untuk maju sebagai calon presiden adalah seorang warga negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atau dalam tanda kutip, harus warga lokal (warlok).
    Sementara itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa tidak ada kewajiban bagi calon bupati, wali kota, maupun gubernur harus berasal dari daerah yang akan mereka pimpin. Dalam arti, warga dari provinsi A, bisa mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah provinsi B atau dalam istilah populernya “naturalisasi”.
    Fenomena ini pernah terjadi dalam Pilkada DKI Jakarta 2012. Saat itu, pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memenangi putaran kedua Pilkada.
    Jokowi ketika itu menjadi satu-satunya calon Gubernur DKI Jakarta yang berasal dari luar daerah. Presiden Ke-7 RI ini pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo.
    Peristiwa serupa juga terjadi saat Pilkada DKI 2024 di mana Ridwan Kamil yang berasal dari Jawa Barat, maju di Pilkada DKI bersama Suswono.
    Namun, pasangan Ridwan Kamil-Suswono gagal memenangi Pilkada Jakarta melawan Pramono Anung-Rano Karno.
    Berangkat dari fenomena ini,
    Kompas.com
    mewawancarai beberapa pakar seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pakar Otonomi Daerah, dan Perludem untuk mengupas alasan syarat calon presiden harus WNI sejak lahir serta calon kepala daerah yang tak harus berdomisili di daerah yang akan dipimpinnya.
    Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, Pasal 227 huruf a dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa syarat WNI sejak lahir ini harus dibuktikan dengan melampirkan akta kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat mendaftar sebagai calon presiden.
    “Dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada, KPU harus melaksanakan ketentuan Pasal 22E ayat (6) UUD 1945 juncto Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 huruf d UU No. 7 Tahun 2017 dan Pasal 1 ayat (7) UU No. 8 Tahun 2015 juncto Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 di mana KPU harus melaksanakan UU Pemilu dan Pilkada serta prinsip berkepastian hukum,” kata Idham melalui pesan singkat, pada Senin (6/10/2025).
    Sementara itu, Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nur Hayati berpendapat, syarat calon presiden wajib WNI sejak lahir ini bertujuan untuk memastikan pemahaman dan kesetiaan calon terhadap Indonesia.
    “Terkait syarat calon presiden dan wakil presiden harus WNI sejak lahir itu bertujuan untuk memastikan kesetiaannya terhadap NKRI, terutama juga calon harus paham sejarah, geopolitik, budaya, hukum yang menjadi elemen penting dalam bernegara,” kata Neni saat dihubungi wartawan, Senin.
    Neni mengamini bahwa aturan perundang-undangan mengatur bahwa calon presiden itu harus melampirkan kartu tanda penduduk dan akta kelahiran. Namun, ia menilai aturan tersebut harus diberikan penjelasan apakah cukup dengan memiliki KTP dan akta kelahiran saja.
    “Penjelasan dalam regulasi menjadi sangat penting misal menyangkut pernikahan campuran di mana orangtuanya kewarganegaraan ganda tetapi dia dilahirkan di Indonesia,” ujarnya.
    Secara terpisah, Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengatakan, calon presiden memang harus “WNI tulen”.
    Adapun yang dimaksud dengan WNI tulen itu adalah sosok yang lahir di Indonesia sehingga memiliki rasa keterikatan yang sama dengan masyarakat.
    “Sehingga nasionalismenya, kebangsaannya, rasa
    sense of belongingness
    -nya kepada negeri ini kuat,” kata Djohermansyah.
    Ia mengatakan, syarat calon presiden ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Syarat serupa juga dimiliki sebagian besar negara termasuk Amerika Serikat (AS).
    Djohermansyah mengatakan, Pemilu AS sempat berpolemik karena banyak yang mempertanyakan tempat lahir Barack Obama.
    “Nah itu kemudian dia (Barack Obama) tunjukkan akta kelahirannya, yang bantah. Jadi fenomenanya itu juga bukan uniqueness kita tapi itu juga dianut oleh negara-negara sebagai syarat calon pemimpin pemerintahannya,” ujarnya.
    Djohermansyah mengatakan, idealnya, kepala daerah berdomisili di daerah yang akan ia pimpin. Sebab, calon kepala daerah harus mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya.
    “Idealnya, pemimpin pemerintah itu harus berasal dari orang lokal. Local leaders is from the local people. Itulah teori,” kata Djohermansyah.
    Meski demikian, dia mengatakan, regulasi di Indonesia tidak mengunci aturan lokalitas dalam Pilkada di mana calon kepala daerah boleh dari daerah lain.
    Menurut dia, hal ini dilakukan karena ketersediaan sumber daya kepemimpinan di daerah.
    “Kita di daerah-daerah di Indonesia itu, sumber daya pemimpin itu, belum ketersediaannya bisa,” ujarnya.
    Meski demikian, Djohermansyah juga tak menampik bahwa regulasi itu membuat beberapa calon kepala daerah yang bukan dari daerah asalnya bisa diusung karena kekuatan politik nasional.
    Dia mencontohkan Pilkada Jakarta 2024 di mana Ridwan Kamil maju sebagai calon gubernur bersama Suswono.
    “Kayak yang praktik Ridwan Kamil (di Pilkada Jakarta) ini kan, itu kan sebetulnya dia calon
    dropping
    bukan
    genuine
    yang lokal leaders, yang orang merasa dari daerah itu,” tuturnya.
    Sementara itu, Neni Nur Hayati menilai syarat calon kepala daerah yang tidak berdomisili di daerahnya memang menjadi problematika tersendiri.
    Meski demikian, ia mengatakan, beberapa calon kepala daerah tidak berasal dari domisili itu tetapi sangat memahami kondisi daerah tersebut.
    “Kita fokus harus ke kemampuan, visi, misi dan rekam jejak, bukan pada tempat tinggal. Namun, kita juga sering menghadapi di mana tidak ada ikatan antara kandidat dan masyarakat,” kata Neni.
    Lebih lanjut, Neni menyarankan adanya regulasi untuk memperjelas syarat calon kepala daerah tersebut seperti minimal berdomisili satu tahun di daerah tersebut.
    “Saran saya memang perlu ada kejelasan regulasi di mana tidak menjadi kental politik kepentingan dan pragmatisme partai, jadi memang harus ada frasa memiliki wawasan kedaerahan,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Gerai SIM Keliling

    Biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Gerai SIM Keliling

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara tersebut di Jakarta pada Kamis.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka pukul 08.00-14.00 WIB.

    Jaktim : Lobby depan Mall Grand Cakung

    Jakut : Lobby Utama LTC Glodok

    Jaksel : Area parkir samping Universitas Trilogi

    Jakbar : Lobby Selatan Mall Ciputra

    Jakpus : Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Terindikasi Judol, Puluhan Rekening KPM PKH di Pamekasan Diblokir

    Terindikasi Judol, Puluhan Rekening KPM PKH di Pamekasan Diblokir

    Pamekasan (beritajatim.com) – Puluhan rekening Keluarga Penerima Manfaat (PKM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) di kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diblokir karena terindikasi disalahgunakan untuk kepentingan judi online alias judol.

    Puluhan rekening yang dinonaktifkan tersebut, merupakan PKM PKH yang tersebar di 13 kecamatan berbeda di Pamekasan. Sehingga sebagian di antara mereka untuk sementara tidak mendapatkan bantuan dari program tersebut.

    “Terhitung sejak Juli hingga September 2025, tercatat sekitar 78 KPM diputus untuk menerima bantuan karena beberapa faktor. Meliputi 47 KPM terindikasi terlibat judi online, 15 KPM berstatus ASN, 3 KPM mengundurkan diri, 8 KPM graduasi, serta 2 KPM meninggal dunia,” kata Koordinator PKH Pamekasan, Lukman Hakim, Rabu (8/10/2025).

    Koneksi judol diperoleh berdasar proses identifikasi dan verifikasi rekening penerima yang masuk dalam daftar temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Setelah dilakukan cek lapangan oleh petugas pendamping, sebagian kecil mengaku terlibat, dan sebagian besar tidak terlibat (judi online),” ungkapnya.

    “Dari sebagian besar PKM yang tidak terlibat, membuat sanggahan melalui aplikasi Siks Ng dengan melampirkan dokumen berupa surat pernyataan yang ditandatangani oleh KPM terindikasi. Termasuk juga ditandatangani pendamping yang diketahui Dinas Sosial, dan dilengkapi lampiran KTP dan KK KPM,” imbuhnya.

    Sanggahan melalui aplikasi Siks Ng tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan guna mengembalikan status rekening PKM terindikasi kembali aktif. “Karena itu kami mengimbau semua KPM PKH maupun basos agar selalu berhati-hati meminjamkan KTP atau KK kepada orang lain, khawatir disalahgunakan, seperti untuk judi online dan lainnya,” imbaunya.

    “Tidak hanya itu, selama ini kami juga intens melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para KPM melalui tim pendamping di masing-masing desa atau kelurahan. Hal itu kita lakukan sebagai upaya antisipatif terhadap beragam jenis pelanggaran,” pungkasnya. [pin/ian]

  • Gaji dan Tunjangan Magang Nasional Kemnaker 2025, Simak Cara Daftar, Link, dan Jadwal Buka

    Gaji dan Tunjangan Magang Nasional Kemnaker 2025, Simak Cara Daftar, Link, dan Jadwal Buka

    Bisnis.com, JAKARTA – Program magang nasional Kemnaker 2025 akan diluncurkan pada 15 Oktober 2025 mendatang. 

    Hingga dua pekan jelang digulirkan, tercatat sudah 451 perusahaan mengajukan diri sebagai penyelenggara pemagangan untuk 1300 posisi yang diajukan dan 6000an calon pemagang.  

    Tahap pertama, sebanyak 20.000 lulusan baru perguruan tinggi akan menjalani program Magang Nasional selama 6 bulan (15 Oktober 2025 – 15 April 2026) dan akan ditambah jika animo mahasiswa fresh graduate terus meningkat.

    Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi menjelaskan Magang Nasional merupakan bagian dari Paket Ekonomi 8+4+5 2025 yang diluncurkan oleh Kemenko Perekonomian atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Program ini menyasar lulusan Diploma (D1-D4) dan Sarjana (S1)  yang lulus dalam maksimum 1 tahun terakhir.  

    “Magang Nasional bertujuan untuk mengenalkan dunia kerja, meningkatkan kompetensi terkait bidang keilmuannya, dan memberikan pengalaman kerja sehingga memiliki peluang untuk bisa bekerja, ” kata Cris.

    Gaji dan tunjangan

    Peserta yang lolos program Magang Nasional akan memperoleh fasilitas berupa uang saku (setara upah minimum) dibayar pemerintah yang disalurkan langsung ke peserta magang melalui Bank Himbara.

    Peserta magang juga memperoleh fasilitas jaminan sosial yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JM) yang dibayar Pemerintah. Fasilitas lainnya yakni Mentor dari perusahaan. “Kewajiban perusahaan adalah memberikan laporan kemajuan magang setiap bulan kepada Kemnaker, ” ujar Cris Kuntadi.

    Secara terpisah, Kepala Barenbang Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan bahwa pendaftaran penyelenggara pemagangan berikut jumlah lowongan dilaksanakan pada 1-7 Oktober 2025. Selanjutnya pada 7-12 Oktober 2025 pendaftaran peserta dan peserta memilih lowongan.

    Selanjutnya pada tanggal 13-14 Oktober 2025 adalah seleksi oleh Perusahaan dan pengumuman peserta akan dilaksanakan oleh Kemnaker. Bahagian terakhir adalah penyelenggaraan pemagangan yaitu 15 Oktober 2025 hingga 15 April 2026, ujarnya.

    Anwar Sanusi mengatakan bahwa pendaftaran dan pengelolaan program magang dilakukan pada akun SIAPKerja melalui maganghub.kemnaker.go.id. Data calon peserta magang yang memenuhi syarat akan dipadankan dengan data dari Kementerian Diktisaintek.  Helpdesk dapat dilihat di web maganghub.kemnaker.go.id.

    Anwar menambahkan bahwa pemerintah secara intensif akan terus sosialisasi kepada dunia usaha/industri untuk aktif mengisi data kebutuhan tenaga kerja mereka di platform SIAPkerja” yang dikelola oleh Kemnaker. “Sosialisasi sudah dilakukan dengan Kadin, Apindo, Kawasan Ekonomi khusus dan  BUMN, ” ujarnya.

    Link Pendaftaran Magang Nasional Kemnaker 2025

    Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi MagangHub Kemnaker di https://maganghub.kemnaker.go.id/. Untuk mengakses situs ini, peserta harus memiliki akun di portal SIAPkerja Kemnaker. Jika belum punya, bisa mendaftar terlebih dahulu di https://account.kemnaker.go.id/register dan melengkapi data profil lengkap.

    Syarat Daftar Magang Nasional Kemnaker 2025

    Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif.
    Lulusan Diploma atau Sarjana dengan masa kelulusan maksimal 1 tahun.
    Perguruan tinggi terdaftar resmi di kementerian terkait.
    Melengkapi data pribadi dan dokumen pendukung seperti ijazah, transkrip nilai, dan KTP.

    Cara Mendaftar Cara Daftar Magang Nasional Kemnaker 2025

    Buka situs https://maganghub.kemnaker.go.id/
    Klik “Masuk” dan login menggunakan akun SIAPkerja atau daftar jika belum punya.
    Lengkapi data pribadi dan unggah dokumen pendukung.
    Pilih perusahaan dan posisi magang sesuai minat dan kualifikasi.
    Kirim lamaran dan tunggu proses seleksi dari perusahaan.
    Selain itu, selama proses pendaftaran, pastikan data yang dimasukkan benar dan lengkap agar tidak mengalami kendala saat validasi.

    Timeline Magang Nasional Kemnaker 2025

    7-12 Oktober 2025: Pendaftaran peserta magang.
    13-14 Oktober 2025: Seleksi dan pengumuman peserta yang lolos.
    15 Oktober 2025 – 15 April 2026: Pelaksanaan magang di perusahaan terpilih.

  • Mudah! ini Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Tanpa Resign

    Mudah! ini Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Tanpa Resign

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pekerja yang ingin mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu menunggu sampai resign. Melalui program Jaminan Hari Tua (JHT), peserta yang masih aktif bekerja dapat melakukan pencairan sebagian sebesar 10% atau 30%.

    Dana 30% bisa dimanfaatkan khusus untuk uang muka (DP) pembelian rumah atau pembangunan rumah. Sementara itu, pencairan penuh atas sisa saldo baru dapat dilakukan setelah pekerja tidak lagi bekerja, meskipun belum mencapai usia pensiun.

    Syarat Pencairan Saldo JHT Tanpa Resign

    Dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat-syarat yang memungkinkan peserta mencairkan saldo JHT:

    Usia pensiun 56 tahun
    Usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
    Masa kerja berakhir sesuai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
    Berhenti usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU)
    Mengundurkan diri
    Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
    Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
    Cacat total tetap
    Meninggal dunia
    Klaim sebagian JHT 10%
    Klaim sebagian JHT 30%

    Dokumen yang Perlu Disiapkan

    Untuk mencairkan saldo JHT, peserta perlu menyiapkan dokumen berikut:

    Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

    E-KTP

    Buku tabungan

    Kartu keluarga (KK)

    Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, surat penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), atau surat keterangan pensiun

    NPWP (jika ada)

    Cara Pencairan JHT Secara Online (Lapakasik)

    Peserta dapat mencairkan saldo secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan atau melalui portal online Lapakasik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

    Cara ini berlaku bagi peserta yang:

    Mencapai usia pensiun

    Mengundurkan diri

    Terkena PHK

    Langkah-langkah pengajuan Lapakasik Online:

    Buka situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

    Isi data diri (NIK, nama lengkap, nomor kepesertaan)

    Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru (format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6 MB)

    Klik Simpan setelah konfirmasi data

    Tunggu jadwal wawancara online yang dikirim melalui email

    Petugas BPJS akan menghubungi Anda melalui video call untuk verifikasi data

    Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening yang terdaftar

    Alternatif: Pencairan Melalui Aplikasi JMO

    Selain Lapakasik, pencairan juga bisa dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang dapat diunduh di App Store atau Play Store.

    Langkah-langkah klaim melalui JMO:

    Buka aplikasi JMO

    Daftar menggunakan email dan password

    Pilih menu “Jaminan Hari Tua”

    Tekan tombol “Klaim JHT”

    Pastikan semua syarat telah terpenuhi

    Lihat jumlah saldo JHT dan klik “Selanjutnya”

    Pilih alasan klaim, lalu klik “Selanjutnya”

    Periksa dan konfirmasi data

    Ambil foto selfie dan unggah data NPWP serta nomor rekening aktif

    Klik “Konfirmasi” untuk memproses klaim

    Anda dapat memantau proses pencairan melalui menu “Tracking Klaim” di aplikasi JMO. Proses klaim umumnya memakan waktu 1-3 hari kerja.

    (dag/dag)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 700 Ribu Warga Jabar Belum Punya E-KTP, Paling Banyak Ada di Bogor

    700 Ribu Warga Jabar Belum Punya E-KTP, Paling Banyak Ada di Bogor

    Liputan6.com, Jakarta – Sebanyak 700 ribu penduduk Provinsi Jawa Barat masih belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dari jumlah penduduk berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per semester I tahun 2025 yaitu 51.750.000 jiwa.

    Hingga saat ini belum diketahui alasan penduduk yang belum memiliki tanda identitas tersebut.

    “Dari data itu sekitar Rp37.800.000 gitu yang yang wajib memiliki KTP dan saat ini sekitar 700-an ribu yang belum mendapatkan KTP dengan keterangan (alasan) tidak diketahui,” ucap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jawa Bara Berli Hamdani di Gedung Sate, Rabu (8/10/2025).

    Berli mengatakan, jumlah yang belum memiliki e-KTP itu tersebar di sejumlah kabupaten dan kota. Namun, tercatat daerah yang banyak belum memiliki kartu Identitas penduduk ini ada di wilayah Bogor. Hal itu karena penduduk banyak dan wilayah yang luas.

    “Kalau yang belum punya KTP kalau di Jawa Barat yang paling banyak itu di daerah Kabupaten Bogor, karena juga penduduk terbanyak ya. Geografisnya juga sulit, kemudian Sukabumi kemudian juga daerah Cianjur jadi Jawa Barat bagian Selatan Selatan,” kata dia.