Produk: KTP

  • Lima lokasi gerai SIM Keliling di Jakarta pada Selasa

    Lima lokasi gerai SIM Keliling di Jakarta pada Selasa

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi tersebar di Jakarta pada Selasa untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.

    Polda Metro Jaya melalui akun X resmi @tmcpoldametro menyampaikan gerai SIM Keliling itu dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berikut:

    Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

    Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

    Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi

    Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

    Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

    Beberapa dokumen yang harus dibawa, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku dan SIM lama yang asli dan masih berlaku, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

    Gerai SIM keliling itu hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemiliknya harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yakni tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Penipuan Berkedok Petugas Disdukcapil Bikin Resah Warga Batam

    Penipuan Berkedok Petugas Disdukcapil Bikin Resah Warga Batam

     

    Liputan6.com, Batam – Warga Batam dibuat resah dengan penipuan bermodus petugas Disdukcapil Kota Batam. Menggunakan aplikasi tiruan, para pelaku kejahatan itu menjalankan aksinya.

    Petugas Bidang Administrator Database Kependudukan Disdukcapil Batam, Yan Nofia membenarkan adanya laporan kejahatan tersebut.

    “Aduan tentang penipuan lewat aplikasi tiruan ini memang sudah banyak kami terima, baik yang datang langsung maupun yang menelepon ke kantor,” ungkap Nofia, saat ditemui Liputan6.com di Kantor Disduk Capil, Sekupang Kota Batam, Senin (13/10/2025).

    Nofia mengatakan, penipuan modus ini bukan hanya terjadi di Batam, tapi sudah menyebar secara nasional.

    “Permasalahan ini bukan baru dan bukan hanya di Batam, tapi sudah jadi isu nasional. Kami sudah lama mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak melayani telepon atau pesan WhatsApp dari oknum yang mengatasnamakan petugas Dukcapil,” katanya.

    Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi melalui media sosial resmi Disdukcapil Batam untuk mengingatkan warga agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang meminta data pribadi.

    Sementara itu, Kartini, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Batam, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan sosialisasi atau layanan aktivasi IKD melalui pesan pribadi atau telepon.

    “Kalau terkait IKD, kami tidak pernah menghubungi warga melalui WhatsApp atau telepon. Kami sudah mengimbau seluruh masyarakat Batam agar proses aktivasi dilakukan langsung di kantor Disdukcapil, kantor kecamatan, atau di Mal Pelayanan Publik (MPP),” jelas Kartini.

    Kartini menjelaskan, proses aktivasi IKD sebenarnya sederhana dan aman jika dilakukan di tempat resmi.

    “Warga cukup datang membawa KTP, mengisi email dan nomor handphone, lalu kami bantu untuk download dan aktivasi aplikasi IKD di tempat. Semua petugas kami siap membantu di lokasi,” katanya.

    Kartini mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengunduh aplikasi atau memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas identitasnya.

    “Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Batam agar lebih berhati-hati. Untuk aktivasi IKD, datang langsung ke kantor Disdukcapil, kantor kecamatan terdekat, atau MPP. Kami tidak pernah memberikan layanan melalui WhatsApp atau panggilan pribadi,” tegasnya.

    Disdukcapil Batam juga mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan pesan mencurigakan atau ada pihak yang mengatasnamakan petugas resmi.

    “Laporkan ke kami atau ke pihak berwajib bila ada yang meminta data pribadi, NIK, atau kode OTP. Jangan pernah menanggapi pesan semacam itu,” kata Kartini.

     

  • Wanita Hamil Tewas usai Chek In di Hotel Bareng Pria Misterius, Keluarga Kaget: Pamitnya Antar Suami

    Wanita Hamil Tewas usai Chek In di Hotel Bareng Pria Misterius, Keluarga Kaget: Pamitnya Antar Suami

    GELORA.CO –  Seorang wanita hamil ditemukan tewas dalam kamar hotel hotel Lendosisi di jalan Printis Kemerdekaan Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan IT II Palembang, Sabtu (11/10/2025

    Kematiannya menyisakan kejanggalan.

    Polisi masih menyelidiki kasus Kematian wanita muda ini

    Dari keterangan pihak hotel, wanita bernama  Anti Pupita Sari alias AP (22) sebelumnya chek kn bersama seorang pria. 

    Pria tersebut bukanlah suaminya

    Sebab, saat kejadian, sang suami sedang bekerja..

    Saat ditemukan, AP dalam kondisi pakaian tidak lengkap. 

    Bahkan terdapat sejumlah luka di tubuhnya dan mulutnya tersumpal baju dalam, serta tangannya diikat menggunakan jilbab.

    Lawang Kidul adalah satu di antara 6 kelurahan di Kecamatan Ilir Timur II. Di Lawang Kidul terdapat 6 RW dan 22 RT administrasi. Adapun jumlah Kepala Keluarga (KK) sekitar 3.759 KK.

    Luas wilayah untuk Kecamatan Ilir Timur II keseluruhan adalah 1.082 ha (10,82 km⊃2;). Namun masing-masing kelurahan punya wilayah tersendiri; data menyebut bahwa Lawang Kidul memiliki bagian dari luas tersebut.

    Dikutip  dari TribunSumsel.com, korban ditemukan pertama kali oleh seorang pegawai hotel yang hendak mengecek ke kamar korban, karena sudah waktunya untuk check out. Pintu kamar terkunci dari dalam.

    Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan penyelidikan setelah melakukan olah TKP dan mengambil sejumlah keterangan saksi. Hingga kini pelaku masih dalam pengejaran.

    “Pelaku hingga kini masih kita kejar. Doakan cepat terungkap dan tertangkap, ” tegas Andrie

    Hasil penyidikan

    Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diketahui check-in di hotel tersebut pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban bersama seorang pria yang diduga kuat sebagai teman sekaligus pelaku.

    Keduanya datang berboncengan menggunakan sepeda motor dan sempat diperlihatkan KTP oleh sang pria kepada resepsionis. Namun identitasnya tidak dicatat secara lengkap.

    “Saat check-in, pria itu hanya menunjukkan KTP sebentar dan langsung naik ke lantai dua bersama korban. Kami tidak sempat mencatat datanya karena hotel cukup ramai,” ujar Ernawati, pegawai hotel yang bertugas saat itu, dikutip dari Sripoku, Minggu (12/10/2025).

    Keesokan harinya, pada Sabtu (11/10/2025) pagi, pria tersebut sudah tidak terlihat lagi di sekitar hotel.

    Namun korban tidak juga keluar dari kamar hingga menjelang siang. Merasa curiga, pegawai hotel beberapa kali mengetuk pintu kamar untuk mengingatkan waktu check-out, tetapi tidak ada respons.

    “Pintu kamar terkunci dari dalam, tapi tidak ada suara.

    Setelah kami buka dengan kunci cadangan, korban ditemukan sudah meninggal dunia dalam posisi tertutup selimut dan tanpa busana lengkap,” kata Ernawati.

    Mereka kemudian melaporkan kejadian itu kepada pemilik hotel, yang selanjutnya memerintahkan agar kasus tersebut segera dilaporkan ke pihak kepolisian.

     Tepat pukul 14.50 WIB, laporan diterima oleh Polsek Ilir Timur II Palembang.

    Petugas yang datang ke tempat kejadian memastikan adanya jasad perempuan tanpa busana di lantai kamar nomor 8.

    Setelah itu, polisi berkoordinasi dengan Unit Identifikasi Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

    Sekitar pukul 15.30 WIB, tim identifikasi bersama petugas PMI tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan awal.

    Usai olah TKP, jenazah korban dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk dilakukan visum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter kepolisian.

    Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang pribadi milik korban seperti pakaian dan ponsel, namun tidak ditemukan barang milik pria yang bersamanya saat check-in.

    Diduga, pelaku melarikan diri usai melakukan tindakan keji tersebut.

    Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, membenarkan bahwa timnya kini sedang memburu pria yang terakhir terlihat bersama korban. 

    “Benar, korban datang bersama seorang pria. Saat ini, tim kami sudah mengantongi sejumlah petunjuk dan sedang melakukan pengejaran. Mohon doanya agar pelaku segera tertangkap,” ujarnya, Minggu (12/10/2025).

    Sementara itu, jenazah korban telah dimakamkan di TPU Talang Petai setelah menjalani autopsi di RS Bhayangkara Palembang.

    Pamit Antar Suami

    Ayah korban, Agus Nasi (56), mengaku sangat terpukul atas kepergian anak keduanya tersebut, apalagi meninggal dunia dengan cara yang mengenaskan.

    “Korban ini anak kedua saya dari tiga bersaudara. Awalnya saya dapat kabar dari anggota kepolisian Polrestabes Palembang. Setelah mendengar berita itu, saya langsung mendatangi kantor polisi,” ungkap Agus saat ditemui di rumah duka.

    Menurut Agus, terakhir kali Anti terlihat di rumah pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu korban pamit hendak mengantar suaminya bekerja. Namun hingga malam, Anti tak kunjung pulang ke rumah dan ponselnya tidak bisa dihubungi.

    “Korban pamit mengantar suaminya kerja, tapi setelah ditunggu-tunggu tidak juga pulang. Kami sempat mencari ke teman-temannya, tapi tidak ada yang tahu,” ujarnya dengan nada sedih.

    Keluarga sempat berharap korban hanya pergi ke rumah teman, namun harapan itu sirna ketika polisi memberi kabar bahwa Anti ditemukan sudah meninggal dunia di sebuah kamar hotel di kawasan IT II Palembang.

    Agus menegaskan tidak ada permasalahan dalam keluarga, dan tidak ada yang ia curigai sebelum kejadian. “Tidak ada masalah keluarga, dan tidak ada yang dicurigai. Kalau ada, pasti dia cerita,” katanya.

    Sementara itu, suami korban, Adi Rosadi (36), mengatakan dirinya mengetahui kabar duka saat sedang bekerja.

     “Saya dapat kabar dari bapak sekitar pukul 17.00 bahwa Anti meninggal dunia. Saya langsung panik dan izin dari tempat kerja untuk ke lokasi,” ujarnya.

    Adi menambahkan, hubungan rumah tangganya selama ini baik-baik saja dan tidak ada pertengkaran sebelum istrinya pergi. “Kami tidak ada masalah. Seperti biasa, tidak ada ucapan aneh atau perkataan terakhir dari Anti,” tambahnya.

    Baik Agus maupun Adi berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku pembunuhan dan memberikan hukuman seberat-beratnya. “Kami hanya ingin pelaku segera ditangkap dan dihukum setimpal dengan perbuatannya,” tegas keduanya.

    Hingga kini, pihak kepolisian Polrestabes Palembang masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap motif dan pelaku di balik kematian AP.

  • Cara Cek Penerima BPNT Oktober 2025 di Situs cekbansos.kemensos.go.id dan Aplikasi

    Cara Cek Penerima BPNT Oktober 2025 di Situs cekbansos.kemensos.go.id dan Aplikasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat ini dapat mengecek pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang telah memasuki tahap keempat pada Oktober 2025 melalui link cek penerima BPNT.

    Melansir situs resmi Badan Pangan Nasional, BPNT adalah bantuan yang diberikan secara tunai berupa uang sebesar Rp200.000 yang ditukarkan dengan bahan makanan sesuai mekanisme yang berlaku di e-warung terdekat.

    Namun tak semua masyarakat akan mendapat bantuan ini. Mereka harus terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) yang didasarkan pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

    Penyaluran bansos ini pun akan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditentukan pemerintah. Dengan kata lain, penerima harus mengecek bansos secara berkala.

    Dalam hal ini, para penerima manfaat bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui aplikasi cek bansos maupun situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. 

    Cara Cek Penerima BPNT Oktober 2025

    Pengguna yang ingin memastikan apakah mereka termasuk KPM untuk periode Oktober 2025 dapat memanfaatkan sarana daring resmi dari Kemensos. Pengguna hanya memerlukan identitas yang tertera pada KTP, seperti nama hingga tempat tinggal. Berikut ini panduan cara ceknya:

    Buka Situs Resmi. Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ melalui browser di perangkat seluler atau komputer.
    Masukkan Data Wilayah. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal sesuai alamat KTP.
    Isi Nama Penerima Manfaat. Ketik nama lengkap sesuai identitas KTP. Sistem akan mencocokkan data berdasarkan wilayah dan nama.
    Masukkan Kode Verifikasi. Ketik kode yang muncul dalam kotak captcha. Bila tampilan kode kurang jelas, pengguna bisa merefresh atau meminta kode baru.
    Klik “Cari Data.” Setelah semua kolom telah terisi dengan benar, tekan tombol “Cari Data” untuk memproses informasi.
    Lihat Hasil Pencarian. Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan data seperti nama, jenis bantuan (BPNT / PKH), dan periode penyaluran. Jika tidak terdaftar, muncul notifikasi “Tidak Terdapat Peserta/PM”

    Cara Cek Penerima BPNT Oktober 2025 lewat Aplikasi

    Selain melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id, masyarakat juga bisa menggunakan aplikasi Cek Bansos yang disediakan Kementerian Sosial. Aplikasi ini berfungsi sebagai kanal resmi untuk memeriksa status penerima bantuan, termasuk program BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH).

    Berikut ini langkah-langkah pengecekan melalui aplikasi:

    Unduh Aplikasi Resmi ”Aplikasi Cek Bansos”. Pastikan pengembang aplikasi adalah Kementerian Sosial RI agar terhindar dari aplikasi palsu.
    Login atau Daftar Akun. Jika belum memiliki akun, pilih ”Buat Akun” dengan memasukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, alamat sesuai KTP, dan foto KTP. Setelah pendaftaran berhasil, lakukan verifikasi wajah (face recognition) sesuai panduan di aplikasi.
    Masuk ke Menu “Cek Bansos.” Setelah login, pilih menu “Cek Bansos” di beranda aplikasi. Sistem akan meminta Anda mengisi data wilayah tempat tinggal (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan).
    Masukkan Nama Penerima Manfaat. Ketik nama lengkap sesuai data di KTP, lalu tekan tombol “Cari Data”. Sistem akan menampilkan informasi apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BPNT, PKH, atau jenis bantuan sosial lainnya.
    Lihat Hasil dan Detail Bantuan. Bila terdaftar, akan muncul keterangan nama penerima, jenis bantuan, serta periode penyaluran. Jika tidak terdaftar, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data Anda belum tercantum.
    Gunakan Fitur “Usul” dan “Sanggah.” Fitur ini memungkinkan masyarakat mengajukan usulan penerima baru atau menyampaikan keberatan terhadap data penerima yang dianggap tidak sesuai. Mekanisme ini diharapkan meningkatkan transparansi dan akurasi penyaluran bantuan.

    Jadwal Pencairan Bansos BPNT 2025

    Pencairan bantuan sosial tahap terakhir dijadwalkan berlangsung pada periode Oktober hingga Desember 2025. Tanggal pasti pencairan berbeda di setiap daerah, menyesuaikan administrasi dan teknis penyaluran oleh bank atau kantor pos. Penerima manfaat diimbau rutin memantau informasi terkini.

    Biasanya, penyaluran dilakukan secara bertahap pada pekan pertama, kedua, hingga menjelang akhir bulan. Adapun pembagian periode pencairan BPNT sepanjang 2025 meliputi:

    Tahap I: Januari, Februari, Maret
    Tahap II: April, Mei, Juni
    Tahap III: Juli, Agustus, September
    Tahap IV: Oktober, November, Desember

     

  • Samsat Keliling di Jadetabek ada di sini

    Samsat Keliling di Jadetabek ada di sini

    Jakarta (ANTARA) – Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling hari ini ada di 13 lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).

    Pelayanan Samsat Keliling ini bisa diakses masyarakat untuk pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

    Samsat Keliling di Jadetabek tersebar di beberapa wilayah agar masyarakat mudah menjangkau pelayanan tanpa mendatangi kantor pusat.

    Untuk mengakses pelayanan di Samsat Keliling masyarakat diwajibkan membawa beberapa persyaratan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi.

    Pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

    Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

    Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek seperti informasi akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

    1. Samsat Keliling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

    2. Samsat Keliling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB

    3. Samsat Keliling Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

    4. Samsat Keliling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB

    5. Samsat Keliling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dari jam 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB

    6. Samsat Keliling Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosehere 08.00-14.00 WIB

    7. Samsat Keliling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-15.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB

    8. Samsat Keliling Ciledug bertempat di Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village dari jam 09.00-12.00 WIB

    9. Samsat Keliling Ciputat halaman parkir samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

    10. Samsat Keliling Kelapa Dua, di Halaman Gtown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB

    11. Samsat Keliling Kabupaten Bekasi, Pasar Bersih Jababeka Cikarang, dari pukul 09.00-14.00 WIB

    12. Samsat Keliling Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Bojong Gede 09.00-12.00 WIB

    13. Samsat Keliling Cinere di Kantor Kelurahan Pondok Petir 08.00-12.00 WIB.

    Sementara untuk Samsat Keliling Kota Bekasi pada Senin ditiadakan.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • SIM Keliling Jakarta pada Senin ada di lima lokasi ini

    SIM Keliling Jakarta pada Senin ada di lima lokasi ini

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan surat izin mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta dalam rangka mempermudah akses masyarakat.

    Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, diinformasikan bahwa pelayanan tersebut buka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

    Berikut lima lokasi SIM Keliling yang bisa Anda datangi untuk memperpanjang surat izin mengemudi kendaraan bermotor;

    1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
    2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
    3. Jakarta Selatan di Areal parkir Universitas Trilogi Kalibata;
    4. Jakarta Barat bertempat di Lobby Selatan Mall Ciputra;
    5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

    Layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi Anda yang memiliki SIM A atau C yang masa berlakunya akan habis.

    Sementara bagi pemilik SIM B dan SIM yang masa berlakunya habis harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

    Masyarakat yang akan mengakses layanan tersebut diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

    Saat di lokasi gerai pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi. Kemudian yang perlu diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Syarat dan Cara Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Gratis Bayar Denda

    Syarat dan Cara Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Gratis Bayar Denda

    Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah daerah masih memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

    Program ini ada yang berlaku akhir Oktober hingga Desember 2025.

    Pemutihan pajak kendaraan adalah program yang diberlakukan oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang telat membayar pajak kendaraan. 

    Program ini bertujuan untuk meringankan tunggakan pajak dengan skema penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak atau diskon tarif pajak, sehingga Anda bisa membayar pajak yang tertunggak tanpa dikenakan denda atau sanksi.

    Program ini diselenggarakan oleh masing-masing pemerintah daerah dengan ketentuan yang berbeda-beda serta jadwal yang dapat berbeda-beda.

    Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

    STNK asli dan fotokopi kendaraan yang Anda miliki.
    BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan KTP asli dan fotokopi sesuai nama pada STNK
    Bukti pembayaran pajak terakhir (jika ada)
    Formulir pendaftaran pemutihan yang tersedia di kantor Samsat

    Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan 

    Untuk memanfaatkan program ini, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan: 

    1.Datangi Samsat terdekat di provinsimu. 

    2.Bawa dokumen berikut: 

    STNK asli dan fotokopi 
    BPKB asli dan fotokopi 
    KTP pemilik kendaraan 

    3.Tanyakan detail program di loket informasi atau hubungi kontak resmi Bapenda/Samsat provinsimu. 

    4.Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang disesuaikan dalam program pemutihan. 

    Daerah yang membuka layanan pemutihan pajak kendaraan

    1. Aceh (1 Mei – 31 Desember 2025)

    Keringanan: Bebas pajak progresif + denda/tunggakan kendaraan

    2. Banten (Hingga 31 Oktober 2025)

    Keringanan: Bebas pokok & sanksi PKB; tunggakan sebelumnya dihapus asalkan bayar PKB tahun berjalan

    3. Yogyakarta (Hingga 31 Oktober 2025)

    Keringanan: Bebas denda PKB, BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.

    4. Kalimantan Barat (Hingga 20 Desember 2025)

    Keringanan: Diskon pokok PKB, pajak progresif, gratis BBNKB

    5. Kalimantan Selatan (5 Januari – 31 Desember 2025)

    Keringanan: Diskon besar untuk PKB/BBNKB; bebas semua tunggakan & denda; cukup bayar tahun berjalan.

    6. Lampung (1 Agustus – 31 Oktober 2025)

    Keringanan: Bebas tunggakan, denda, pajak progresif, BBNKB kendaraan bekas; mutasi masuk bebas denda.

    7. Papua Barat (1 Juli – 20 Desember 2025 )

    Keringanan: Bebas sanksi administratif & pengurangan pokok pajak & BBNKB.

    8. Riau (Hingga 15 Desember 2025)

    Keringanan: Penghapusan denda & pokok tunggakan lama; mutasi masuk diberi diskon; taat pajak mendapat diskon (Bapenda Riau)

    9. Kepulauan Riau (1 Juli – 15 November 2025)

    Keringanan: Bebas sanksi admin PKB 100%, pengurangan PKB, bebas denda SWDKLLJ, bebas BBNKB II.

  • SIM Keliling hanya tersedia di dua lokasi

    SIM Keliling hanya tersedia di dua lokasi

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya hanya membuka dua gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat Jakarta pada Minggu.

    Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara.

    Melalui akun X @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka pukul 07.00-12.00 WIB.

    Jakarta Timur : Jalan Raden Inten, samping McDonalds, Duren Sawit

    Jakarta Barat : Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk

    Persiapkan berkas persyaratan untuk bisa mengakses layanan tersebut, yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian SIM lama fisik dan foto kopi, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.

    Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini memastikan bahwa tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan berdasarkan waktu penerbitannya, bukan tanggal lahir pemohon.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.

    Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sudah Punya QR Code Buat Beli Pertalite tapi Mobil Jadi Taksi Online, Harus Gimana?

    Sudah Punya QR Code Buat Beli Pertalite tapi Mobil Jadi Taksi Online, Harus Gimana?

    Jakarta

    QR Code digunakan untuk bertransaksi beli Pertalite di SPBU Pertamina. Tapi gimana kalau mobil yang didaftarkan berubah jadi taksi online?

    Pengguna Pertalite diminta untuk mendaftarkan kendaraannya ke laman subsiditepat.mypertamina.id. Usai mendaftar dan terverifikasi, maka pengguna Pertalite itu akan mendapatkan QR code untuk selanjutnya digunakan saat transaksi beli BBM RON 90 Pertamina. Tapi bagaimana jika kamu sudah mendapat QR code, namun mobil beralih fungsi jadi taksi online? Apa yang harus dilakukan?

    Mengutip laman FAQ subsidi tepat myPertamina, kamu disarankan untuk menghapus akun terlebih dahulu kemudian mendaftarkan kembali.

    “Apabila masih mengalami kendala, silakan menghubungi Pertamina Call Center 135,” demikian tertulis dalam laman tersebut.

    Dokumen untuk Daftar Subsidi Beli Pertalite

    Nah untuk mendaftar, persiapkan dokumen-dokumen berikut ini.

    Foto KTP Pemilik/Operator/PengemudiFoto STNKFoto kendaraan tampak dari sudut depan agak miring ke samping kurang lebih 45 derajat. Pastikan nomor polisi kendaraan terbaca dan jumlah roda terlihat jelas dan dapat dihitung/diperkirakan.Surat rekomendasi (khusus untuk Konsumen Non Kendaraan)

    Kalau sudah, tinggal ikuti langkah pendaftaran yang ada di laman tersebut. Perlu diketahui, proses verifikasi kendaraan akan memakan waktu maksimal 14 hari kerja terhitung sejak kamu mensubmit data unit subsidi. Kalau proses verifikasi berhasil, kamu akan dapat QR Code yang digunakan untuk bertransaksi. QR Code itu bersifat pribadi ya dan harus dijaga kerahasiaannya supaya tak dipergunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

    Kalau ada indikasi QR code kamu digunakan orang lain, maka kamu bisa melakukan reset QR Code setiap hari (maksimal 1x/hari). Reset QR Code berfungsi untuk membuat QR Code sebelumnya tidak bisa digunakan. Kemudian untuk pengguna Pertalite, ubah setting pembelian menggunakan fitur QR Only. Kuota akan di-reset setiap hari pukul 00.00, silakan coba bertransaksi kembali setelah kuota direset.

    (dry/din)

  • Komdigi Imbau Orang Tua Awasi Anak Main Game Sesuai Usia

    Komdigi Imbau Orang Tua Awasi Anak Main Game Sesuai Usia

    Kuta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta kepada para orang tua untuk bekerjasama, supaya anak-anak bermain game sesuai dengan usianya. Komdigi mengingatkan orang tua, agar tidak membantu si anak memanipulasi usianya saat membuat akun game.

    “Orang tua jangan membantu, jangan membuatkan akun game ke anaknya dengan usia mereka. Jangan meminjamkan abangnya yang usia 20 tahun ke atas, jangan ngasih pinjam KTP-nya untuk login ke adeknya,” kata Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, kepada detikINET di The Stones Hotel, Kuta, Bali, Sabtu (11/10/2025).

    Edwin bilang banyak game yang ketika dicek usia pemainnya, ternyata tidak sesuai. Tidak sedikit gamer yang memberikan informasi palsu ketika membuat akun game.

    “Ya jangan gitu lah. Saya minta nanti juga sosialisasi orang tua, kakek, nenek, abang, kakak, teteh, aa dan lainnya, jaga anak-anak mereka, jaga cucunya, jangan meminjamkan identitas untuk anak-anak kita dalam masa pertumbuhan, untuk memainkan game atau login ataupun register ke game-game yang dilarang untuk anak-anak,” pinta Edwin.

    Hal tersebut sejalan dengan layanan klasifikasi game yang tengah disiapkan Komdigi, yakni Indonesia Game Rating System (IGRS). Aturan ini bertujuan melindungi kepentingan umum akibat penyalahgunaan produk teknologi informasi, berupa game sesuai norma dan karakter kebudayaan Indonesia.

    Jadi melalui IGRS, seluruh produk game baik lokal ataupun global yang beredar di Indonesia, dapat terklasifikasi dan teridentifikasi berdasarkan kelompok usia, yakni 3+, 7+, 13+, 15+, 18+, dan RC.

    Jadi pengembang dan penerbit harus memberikan rating usia yang tepat pada game-nya. Edwin menekankan, bagi developer yang tidak mengikuti aturan maka akan mendapat sanksi. Ada dua langkah yang akan dilakukan bila developer melanggar, pertama bila game tersebut tidak sesuai dengan rating, maka bisa diubah klasifikasinya. Untuk yang kedua, jika melanggar, game akan langsung kena take down.

    “Jadi jangan main-main sama rating. Kalau mereka berbohong ya kita take down sampai disesuaikan dengan usianya atau yang pantas untuk game itu,” tegasnya,” tegasnya.

    Edwin menambagkan, kebijakan tersebut akan mulai jalan pada awal tahun 2026, tepatnya pada bulan Januari. Ia mengatakan akan memperkenalkan IGRS dalam acara Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) yang diselenggarakan hari ini, 11 Oktober 2025, di Bali.

    (hps/afr)